Skip to main content

Musafir yang Boleh Meninggalkan Puasa



Dalam pembahasan sebelumnya, seorang yang bepergian mendapatkan dispensasi (rukhsoh) dalam wujud adanya alternatif untuk meninggalkan kewajiban puasa. Tetapi apakah semua orang yang keluar rumah sudah bisa mendapatkan dispensasi tersebut? Tentu saja tidak. Dalam fikih Islam, kemudahan lahir sebagai alternatif atas adanya kesulitan-kesulitan tertentu dalam beribadah.

Karena kesulitan mencari air, diperbolehkan untuk bersuci menggunakan debu atau yang biasa disebut sebagai tayamum. Dalam konteks puasa juga demikian. Hanya musafir dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan meninggalkan puasa. Tentu saja meninggalkan di sini tidak benar-benar meninggalkan. Karena ia juga masih berkewajiban untuk menggantinya pada hari lain selepas Ramadhan lewat. Apa saja kriterianya?

Pertama, jarak perjalanan minimal 85 km. Kurang dari angka ini seseorang tidak mendapatkan dispensasi ibadah puasa. Jarak ini merupakan jarak yang sama di mana seorang musafir diperkenankan untuk menjamak (menggabungkan) atau mengqashar (diskon rekaat) salat. Jarak yang cukup jauh ini dihitung berdasar pada jarak yang ditempuh, bukan garis lurus antara tempat start dan finish.

Ketentuan ini sebagai salah satu benteng agar dispensasi tidak digunakan untuk bermain-main dalam agama. Maka tidak ada dispensasi bagi mereka yang bepergian hanya 10 km saja apalagi kalau hanya ke kampung sebelah. Karena kemudahanan diberikan sebagai alternatif bagi mereka yang kerepotan. Dan senyaman apa pun sebuah perjalanan, kerepotan akan selalu hadir menjelang. Mengapa? Karena musafir selalu berhadapan dengan wilayah asing dan ketidakpastian.

Kedua, ia harus berangkat dini hari sebelum fajar shadiq menjelang. Dan ketika fajar menjelang atau azan subuh kedua berkumandang, ia harus sudah berada di luar kampungnya. Jika ia masih berada di kampungnya, maka ia memulai hari tersebut sebagai seorang mukim, dan ia akan tetap disebut sebagai mukim sehingga tidak mendapatkan dispensasi puasa. Hal ini juga digunakan untuk mengantisipasi agar dispensasi tidak digunakan untuk menyeleweng dari hukum syariat.

Ketiga, bepergian tidak dalam rangka untuk maksiat (ma’siyat li as-safar), atau maksiat di dalam perjalanan (ma’shiyat fi as-safar). Beda keduanya begini. Yang pertama adalah bepergian dalam rangka maksiat. Sedangkan yang kedua adalah maksiat yang dilaksanakan di jalan.

Bepergian yang mendapat dispensasi puasa Ramadhan haruslah bepergian yang diperbolehkan (mubah), sunah, atau wajib. Bepergian mubah misalnya refreshing atau berlibur. Bepergian sunnah seperti silaturrahmi, umroh, atau mudik lebaran. Bepergian wajib seperti ibadah haji, melunasi hutang, atau menepati janji.

Keempat, memiliki tujuan yang jelas. Orang yang kabur dari rumah tidak mendapatkan dispensasi puasa Ramadhan karena ia melakukan maksiat. Ketentuan ini hadir, lagi-lagi untuk mengantisipasi agar dispensasi tidak digunakan untuk kepentingan yang tidak baik.

Kelima, berkeyakinan bahwa selepas Ramadhan ia bisa melunasi puasa yang ia tinggalkan. Jika ia berkeyakinan bahwa setelah Ramadhan ia akan meninggalkan dunia arau sakit parah sehingga tidak mungkin bisa mengganti puasa yang ditinggalkan, maka ia tidak mendapatkan dispensasi.

Keenam, tidak senantiasa bepergian. Dispensasi diberikan kepada orang yang tidak setiap hari melakukan perjalanan. Seorang sopir atau pengembara, misalnya, setiap hari berada di jalan. Bagi keduanya, jalanan bukanlah hal istimewa, karena memang itu adalah yang ia hadapi setiap hari. Kerepotan bepergian tidak lagi terasa bagi dia karena ia sudah terbiasa. Maka bagi dia tidak ada dispensasi untuk tidak berpuasa selama Ramadhan.

Akan tetapi jika memang ia kerepotan dalam perjalanan, maka ia tetap diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Tetapi bukan atas nama sebagai seorang musafir, melainkan atas dasar tidak kuat untuk berpuasa. Isunya adalah ithaqah. Maka, ia harus segera menjadwalkan puasa yang ia tinggalkan untuk dilunasi pada hari yang lain di luar Ramadhan.

Demikian semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam.

===========

Materi ini disampaikan pada program Kodama Berbagi di Radio Istakalisa 96.2 FM tanggal 19 Juni 2016 pukul 16.00-17.00 WIB. 

Comments

Quinoa Recipes said…
Grreat blog

Popular posts from this blog

Rahasia Sukses Menjadi Imam Tarawih

Seiring banyaknya masjid yang membatasi salat tarawih, jumlah Imam Tarawih di rumah-rumah bisa dipastikan meledak, termasuk Anda barangkali. Heuheuheu.... Nah, setelah berjalan dua malam, baru terasa kan, bahwa menjadi imam tarawih itu tidak mudah. Namun demikian, ada dua hal yang bisa dilakukan agar beban menjadi imam tarawih menjadi ringan, bahkan lenyap. Apa itu? Pertama, mundur. Haha... Tapi sayangnya ini bukan opsi yang nirkonsekuensi. Apalagi jika Anda adalah menantu dan makmum adalah keluarga besar mertua. Heuheuheu... Kedua, ya maju terus. Jika dilakukan secara terus-menerus insyallah akan terasa ringan. Prinsipnya begini. Imam itu adalah pelayan bagi makmum. Maka Anda harus mengerti siapa saja makmumnya dan apa yang mereka inginkan. Itu kunci utamanya. Biasanya sih, mayoritas makmum lebih suka versi imam ekspres. Maka pilih bacaan yang pendek asal tartil. Bacaan surat pendek tapi tuntas lebih baik daripada surat panjang tapi cuma sepenggal-sepenggal, kecuali Anda mau mengkh

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Apa Saja yang Membatalkan Puasa?

Sebagaimana dibahas pada tulisan sebelumnya, bahwa rukunpuasa ada dua: niat dan menahan diri dari segala yang membatalkan puasa mulai terbit fajar shadiq sampai terbenam matahari. Pertanyaannya sekarang apa saja yang bisa membatalkan puasa? Sebagian besar kita pasti akan menjawab: makan dan minum. Jawaban ini tentu saja benar. Namun demikian, makan dan minum hanyalah sebagian kecil dari frame besar perkara yang membatalkan puasa. Apa frame besarnya? Masuknya segala benda ke dalam tubuh melalui lubang yang bersifat menerus ke dalam tubuh. Ini yang pertama . Puasa menjadi batal, baik masuknya benda tersebut terjadi lantaran upaya sendiri atau upaya dari pihak lain asal seizin orang yang berpuasa tersebut. Hal ini berbeda ketika dalam kondisi ia dipaksa oleh orang lain. Maka puasanya tidak batal. Kriteria benda yang bisa membatalkan puasa adalah segala benda yang bisa diindera, lebih-lebih memiliki rasa. Udara yang kita hirup untuk bernafas tidak membatalkan puasa

Khutbah Idul Fitri 1437 H: Menginsafi Dua Fitrah Manusia

===   الخُطْبَةُ الأُولَى   === اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وللهِ الحمدُ اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَتَمَّ لَنَا شَهْرَ الصِّيَامِ، وَأَعَانَنَا فِيْهِ عَلَى الْقِيَامِ، وَخَتَمَهُ لَنَا بِيَوْمٍ هُوَ مِنْ أَجَلِّ الْأَيَّامِ،   وَنَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، الواحِدُ الأَحَدُ، أَهْلُ الْفَضْلِ وَالْإِنْعَامِ، وَنَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ إلَى جَمِيْعِ الْأَنَامِ،   اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ التَّوْقِيْرِ وَالْاِحْتِرَامِ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ .     أَمَّا بَعْدُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْ

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b