Skip to main content

Dua Pola Besar dalam Kajian Islam



Islam sebagai agama memiliki beberapa dimensi kehidupan. Ia mengandung setidaknya dua aspek, yakni aspek normatif dan historis. Aspek normatif terkait dengan posisi Islam sebagai ajaran agama yang tak terikat ruang dan waktu serta bersifat sakral dan dogmatif. Aspek kedua adalah aspek historis yang merupakan bagian dari praktik ekspresi keberagamaan yang terikat dengan ruang dan waktu serta bersifat profan.

Pola Normatif
Pada mulanya Umar bin Khattab marah bukan kepalang setelah dikabari bahwa adiknya menjadi pengikut Muhammad. Ia tak menyangka adiknya terpengaruh oleh Muhammad. Segera ia mendatangi rumah Fatimah binti Khattab dan betapa terkejut ketika ia mendapati adiknya membacakan beberapa penggalan ayat-ayat al-Quran.

Umar segera mengetuk pintu, menampar keras adiknya, lalu merebut perkamen yang tercantum ayat-ayat al-Quran. Umar membaca ayat tersebut dan mendapati bahwa tak ada yang salah pada ayat tersebut. Sebaliknya, ayat-ayat tersebut mengandung hal yang mencerahkan jiwa. Hati Umar pun terpanggil. Ia meminta agar diantar menuju rumah Muhammad.

Dari sini, Umar kemudian masuk Islam, berikrar syahadat dan baru belajar Islam. Apa artinya?

Umar menjadi seorang muslim terlebih dahulu baru kemudian belajar bagaimana bertindak menjadi muslim yang baik. Yang dipelajari oleh Umar adalah doktrin-doktrin agama. Tujuannya untuk diamalkan yang hasil akhirnya menjadi pribadi muslim yang sempurna. Dalam konteks Islam kontemporer, prototipe muslim sempurna adalah ustad atau kiai.

Inilah yang disebut dengan kajian atau studi Islam normatif. Titik berangkatnya adalah mengkaji Islam untuk diketahui, diamalkan, dan diinternalisasikan dalam seorang pribadi muslim, baik dalam ruang privat ataupun dalam ruang publik.


Pola Historis
Dalam kenyataannya, umat Islam tidaklah hidup sendiri yang terasing dengan komunitas lain yang nonmuslim. Umat Islam terkait dan terikat dengan banyak komunitas lain yang nonmuslim. Komunitas atau seorang nonmuslim ini berinteraksi dengan masyarakat muslim. Dari sini mereka kemudian mengenal karakter dan perilaku umat Islam. Cepat atau lambat mereka belajar Islam.

Mereka mempelajari Islam bukan untuk diamalkan dan diinternalisasikan. Tujuannya hanya sebatas mengumpulkan informasi atau pengetahuan (knowledge) lalu disistematisir menjadi sebuah ilmu pengetahuan (science). Tentu saja pengetahuan atau bahkan ilmu pengetahuan tentang Islam ini pada mulanya bersifat netral dan bisa digunakan dalam banyak kepentingan.

Aspek yang dikaji bukan lagi Islam sebagai doktrin, melainkan Islam sebagai fenomena sosial kemasyarakatan. Aspek-aspek yang dikaji kemudian melebar mulai dari aspek sosial, politik, ekonomi, budaya, hukum, dan sebagainya. Subjek yang dikaji tak lagi melulu teks verbal dalam bentuk kitab suci, melainkan manusia yang menjalankan ajaran Islam.

Pengkajian Islam dalam kerangka ini tidak akan menghasilkan seorang ulama atau kiai. Mereka yang fokus mengkajinya akan menjadi sesosok ilmuan.



Disampaikan di kelas Studi Islam pada 20 September 2016.

Comments

Popular posts from this blog

Rahasia Sukses Menjadi Imam Tarawih

Seiring banyaknya masjid yang membatasi salat tarawih, jumlah Imam Tarawih di rumah-rumah bisa dipastikan meledak, termasuk Anda barangkali. Heuheuheu.... Nah, setelah berjalan dua malam, baru terasa kan, bahwa menjadi imam tarawih itu tidak mudah. Namun demikian, ada dua hal yang bisa dilakukan agar beban menjadi imam tarawih menjadi ringan, bahkan lenyap. Apa itu? Pertama, mundur. Haha... Tapi sayangnya ini bukan opsi yang nirkonsekuensi. Apalagi jika Anda adalah menantu dan makmum adalah keluarga besar mertua. Heuheuheu... Kedua, ya maju terus. Jika dilakukan secara terus-menerus insyallah akan terasa ringan. Prinsipnya begini. Imam itu adalah pelayan bagi makmum. Maka Anda harus mengerti siapa saja makmumnya dan apa yang mereka inginkan. Itu kunci utamanya. Biasanya sih, mayoritas makmum lebih suka versi imam ekspres. Maka pilih bacaan yang pendek asal tartil. Bacaan surat pendek tapi tuntas lebih baik daripada surat panjang tapi cuma sepenggal-sepenggal, kecuali Anda mau mengkh

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Apa Saja yang Membatalkan Puasa?

Sebagaimana dibahas pada tulisan sebelumnya, bahwa rukunpuasa ada dua: niat dan menahan diri dari segala yang membatalkan puasa mulai terbit fajar shadiq sampai terbenam matahari. Pertanyaannya sekarang apa saja yang bisa membatalkan puasa? Sebagian besar kita pasti akan menjawab: makan dan minum. Jawaban ini tentu saja benar. Namun demikian, makan dan minum hanyalah sebagian kecil dari frame besar perkara yang membatalkan puasa. Apa frame besarnya? Masuknya segala benda ke dalam tubuh melalui lubang yang bersifat menerus ke dalam tubuh. Ini yang pertama . Puasa menjadi batal, baik masuknya benda tersebut terjadi lantaran upaya sendiri atau upaya dari pihak lain asal seizin orang yang berpuasa tersebut. Hal ini berbeda ketika dalam kondisi ia dipaksa oleh orang lain. Maka puasanya tidak batal. Kriteria benda yang bisa membatalkan puasa adalah segala benda yang bisa diindera, lebih-lebih memiliki rasa. Udara yang kita hirup untuk bernafas tidak membatalkan puasa

Khutbah Idul Fitri 1437 H: Menginsafi Dua Fitrah Manusia

===   الخُطْبَةُ الأُولَى   === اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وللهِ الحمدُ اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَتَمَّ لَنَا شَهْرَ الصِّيَامِ، وَأَعَانَنَا فِيْهِ عَلَى الْقِيَامِ، وَخَتَمَهُ لَنَا بِيَوْمٍ هُوَ مِنْ أَجَلِّ الْأَيَّامِ،   وَنَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، الواحِدُ الأَحَدُ، أَهْلُ الْفَضْلِ وَالْإِنْعَامِ، وَنَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ إلَى جَمِيْعِ الْأَنَامِ،   اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ التَّوْقِيْرِ وَالْاِحْتِرَامِ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ .     أَمَّا بَعْدُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْ

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b