Skip to main content

Posts

Showing posts from December, 2021

Kesalahan Umum dalam Penulisan Artikel di Jurnal Ilmiah

Setelah membaca lebih dari 50 artikel jurnal yang ditulis teman2, saya menemukan pola kesalahan umum. Berikut saya tuliskan beberapa kesalahan dan bagaimana cara menyelesaikannya.  1. *Tidak membaca template.* Template jurnal tidak hanya berisi tulisan tak bermakna.  Di setiap item dalam template mengandung petunjuk. *Baca dan pahami* setiap petunjuk di setiap itemnya. Kemudian sesuaikan artikel Anda dengan template tersebut. 2. *Fokus masalah tidak jelas dan tidak tegas.* Anda harus menjelaskan dan menegaskan apa masalah yang Anda kaji.  3. *Metodologi tidak operasional.* Anda harus membuat metodologi penelitian yang operasional teknikal. Metopen di sini bukan kumpulan teori. 4. *Pembahasan tidak nyambung.* Perhatikan koherensi pembahasan antar berbagai bidang. 5. *Copy paste.* Ini yang membuat tidak lolos uji Turnitin maksimal 20%. Anda harus jujur dan menuliskan dengan bahasa Anda sendiri.

Re-Search: Mencari-Kembali Hukum Ekonomi Syariah

Oleh Muhamad Nasrudin Salah satu kerja penting dalam tridharma di perguruan tinggi adalah meneliti, melakukan riset, re-search, mencari-kembali. Dalam riset, seorang peneliti mengindentifikasi problem dalam bidang keilmuan yang ia tekuni. Selanjutnya, ia merumuskan problem secara terstruktur sehingga mudah diuraikan. Kemudian, ia merumuskan instrumen untuk memecahkan problem tersebut sesuai dengan prinsip dan metode ilmiah. Proses yang panjang tersebut dimulai dari titik ini: menemukan problem penelitian yang problematik. Sayangnya, banyak peneliti pemula gagal melakukan penelitian di titik ini karena satu hal mendasar: gagal menemukan dan merumuskan problem. Sebab itulah, Prodi Hukum Ekonomi Syariah IAIN Metro menggandeng Prodi Hukum Ekonomi Syariah IAIN Ponorogo untuk belajar bersama, meluaskan cakrawala bersama dalam bidang keilmuan HESy. Di kelas ini, mahasiswa belajar meluaskan cakrawala topik-topik kajian aktual, menemukan (kembali) problem-problem yang problematik, kemudian mera

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. *Pertama, rumpun keilmuan.* Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen ekon