Skip to main content

Posts

Showing posts with the label kematian

Hak Menghadirkan Kematian (4-habis)

Kembalikan Mandat Asghar Ali Engineer menekankan pentingnya pembacaan menyeluruh atas teks-teks ( nushus ) yang berbicara mengenai qishash . Baginya, ayat ini terbebani berbagai problem. Utamanya berkait situasi kondisi Jahiliyah Arab yang amat rumit, lekat dengan tribalisme dan balas dendam. [1] Pada masa itu—dan hingga kini—, demi harga diri, puluhan nyawa dipertaruhkan. Harga diri hanyalah satu di antara banyak alasan yang mendasari pembunuhan, di samping berbagai problem lain: ketidakstabilan emosi, kurangnya kontrol diri, dendam pribadi, dst yang kerap menjadi motif pembunuhan. Kausa di atas sedemikian ragam. Sehingga, asumsi menurunnya pembunuhan tatkala hukuman mati diterapkan tidak menemukan pembenaran di sini. Adalah benar, semua pembunuh takut hukuman mati. Tapi, tampaknya hukuman mati ini justru menjadikan mereka lebih kreatif dalam menjalankan pembunuhan serapi mungkin hingga tak bisa terlacak dan bebas dari jeratan hukum.

Hak Menghadirkan Kematian (3)

Delegasi Kematian Bila memang kematian adalah hak prerogatif Tuhan, ada sedikit keunikan yang ditampilkan. Betapa tidak? Tuhan sendiri justru memberikan peluang, bahkan mewajibkan manusia untuk menghadirkan kematian, melenyapkan ruh sebagian manusia yang lain.  Pemberian peluang ini dengan memperhatikan kriteria dan batasan-batasan tertentu. Tengok misalnya QS 2:178. ”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita.” Al-Qur’an juga menuturkan, hukuman qishas (balasan setimpal) sudah ada pada masa Musa AS yang tercantum dalam Taurat. QS 5:45 menuliskan, ”Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (at-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya.” Amat jelas, Tuhan mewajibkan qishash (pembalasan setimpal). Memotong

Hak Menghadirkan Kematian (2)

Roh dalam Teks Dalam tradisi Arab, terma mati berasal dari kata kerja dasar  Ù…ات , [m]a[a][t]a. Kata ini diasosiasikan dengan konsep "tenang", "reda", "usang", dan "tak berpenghuni". [1] Asosiasi ini kemudian dipertegas dengan konsep lepasnya ruh dari wadag tubuh sebagaimana dipahami publik. Maka, konsep kematian, juga kehidupan tidak terlepas dari ruh. Kehidupan adalah kehadiran ruh, kematian adalah kepergian. Sementara itu, kata ruh dalam bahasa Arab dianggap berasal dari kata [r]a[w]a[ h ]a . Kata ini diasosiasikan dengan konsep “datang”, “berangkat”, atau “pergi”. Sementara, kata [r]a[w][ h ] diasosiasikan dengan angin sepoi-sepoi. Ini perlambang ruh: bisa disadari kehadirannya, tapi tidak bisa ditangkap wujudnya oleh indera. Kata ruh sendiri, dalam bahasa Arab, biasa ditranslit ke dalam bahasa Indonesia menjadi “ruh”, “jiwa’, “sukma”, “intisari”, “hakekat”, “pertolongan”, “hukum Allah dan perintahnya”, dan ‘malaikat”. [2] Dala

Hak Menghadirkan Kematian (1)

Hak Menghadirkan Kematian [1] Kritik Pidana Mati dalam Filsafat Hukum Islam Dalam semalam, Kejaksaan mengeksekusi tiga terpidana mati: Sumiasih, Sugeng (Surabaya), dan Tubagus Yusuf Maulana alias Usep (Banten) pada 20 Juli 2008 lalu. Nyawa mereka melayang di ujung senapan para algojo dari Brimob. Selanjutnya, Amrozi cs, para pelaku bom Bali  menyusul. Kematian sejatinya tidak akan pernah terlepas dari fenomena kehidupan. Keduanya jalin-menjalin dalam sebuah harmoni yang teramat indah. Tapi, jemalin harmoni ini akan menjelma problem manakala tidak dipahami dan “diselesaikan” dengan baik, terutama berkait persoalan kehadiran kematian. Senyatanya, kehadiran kematian sama misterinya dengan kehadiran kehidupan. Keduanya sama-sama menimbulkan implikasi unik. Kehidupan berimplikasi pada hadirnya hak dan kewajiban atas diri yang hidup dan lingkungan [2] yang dihadirinya. Pun, hak dan kewajiban yang-hadir secara vertikal kepada Yang Maha Hidup. Sementara, kehadiran k