Skip to main content

Prinsip Dasar Wasiat dalam Waris Islam


Wasiat dan waris adalah dua hal yang bertalian. Keduanya sama-sama melibatkan orang yang meninggal dunia dan harta peninggalannya.

Wasiat sebetulnya identik dengan hibah atau hadiah, tetapi ada perbedaan mendasar. Hibah dan hadiah adalah pemberian yang ditunaikan saat itu juga. 

Sementara itu, wasiat adalah pemberian sesuatu kepada seseorang atau lembaga yang eksekusinya dilakukan setelah si pewasiat meninggal dunia.

Dan ketika wasiat ini terkait dengan harta si mayit, maka ia bertalian dengan hukum waris. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini.

Pertama, bahwa wasiat adalah hak si mayit atas harta yang ia miliki. Artinya, wasiat ini tidak bisa diabaikan atau dibatalkan oleh siapa pun, sepanjang tidak ada alasan syar'i. 

Jika misalnya, harta yang diwasiatkan ternyata tidak pernah dan tidak akan ada, atau tujuan wasiat untuk hal yang bertentangan dengan syariat, maka wasiat ini bisa dibatalkan.

Kedua, bahwa bagian atau nisbah waris adalah hak bagi para ahli waris. Sebagai hak, nisbah waris harus diberikan kepada yang berhak, tidak boleh digugurkan tanpa alasan sah. 

Dalam hal ini, para ahli waris sebagai pemegang hak waris punya pilihan untuk mengambil hak tersebut atau melepaskannya dengan penuh keikhlasan.

Ketiga, karena potensi tumpang tindih antara wasiat dan nisbah waris, wasiat bisa diberikan sepanjang tidak melebihi 1/3 dari harta pusaka. Jika melebihi 1/3, maka kelebihan tersebut tidak bisa ditunaikan. 

Mengapa?... 

Karena kelebihan dari 1/3 tersebut pasti menggerus harta pusaka yang menjadi hak nisbah waris. Namun demikian, jika seluruh ahli waris mengikhlaskan hak warisnya tergerus, maka kelebihan wasiat tersebut dapat ditunaikan.

Keempat, wasiat tidak bisa diberikan kepada ahli waris. Mengapa? Ya karena para ahli waris sudah mendapatkan bagian yang jelas dan pasti (al-furudhl al-muqaddarah). Maka ahli waris tidak boleh mendapatkan wasiat. 

Namun demikian, jika seluruh ahli waris non-wasiat sepakat melepaskan hak warisnya untuk menyetujui wasiat, maka wasiat tersebut bisa berlaku.

Dalam hukum Islam, wasiat memiliki kekuatan sepanjang tidak bertentangan dengan syariat. Dan jika wasiat berpotensi merugikan ahli waris, maka harus mendapatkan persetujuan mereka.

Dari sini kita juga bisa mengerti bahwa wasiat dalam hukum Islam berbeda dengan surat wasiat (testament) di hadapan notaris yang memiliki kekuatan mengikat menurut hukum perdata warisan kolonial.

Hukum Islam bersumber dari Al-Qur'an dan as-Sunnah untuk mencapai maqashid (tujuan) berupa kemaslahatan umum (mashalih al-ammah).

Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan pemahaman akan hukum Islam. Lagi-lagi musyawarah kekeluargaan dengan kepala dingin menjadi penting.

Dalam hal tertentu, penting untuk melibatkan pihak ketiga yang netral, seperti mediator atau konsultan yang paham hukum waris Islam. 

Kehadiran pihak ketiga yang netral ini bisa membantu mendudukkan persoalan secara proporsional sehingga bisa didapati solusi yang paling maslahat. [n]


M. Nasrudin, MH
Mahasiswa Doktoral UIN Sunan Kalijaga
Mediator bersertifikat non-hakim di Pengadilan Agama Bantul, Yogyakarta.

Comments

Popular posts from this blog

Muhamad Nasrudin Aqidatul Awam #02 Nazam #01 Makna Basmalah

via IFTTT

Surat untuk Faruq, Anakku Sayang...

Untuk anakku, Faruq. Selamat beranjak dewasa, Anakku.  Faruq, ayah menulis surat ini beberapa hari setelah mengantarkanmu ke Dokter Rudi, yang mengkhitanmu. * * *  Hmm...  Kayaknya baru kemarin pagi, membacakan azan dan mengumandangkan iqamat di kedua telingamu. Kayaknya baru kemarin pagi, mengantarkanmu mengenakan seragam merah putih yang kedodoran. Kayaknya baru kemarin pagi, mengantarkanmu ke pondok untuk ikut mengaji sambil malu-malu kucing. Ah.... waktu begitu cepat.  Tak terasa kini kamu sudah beranjak dewasa. Dan kini sudah menjalani salah satu sunah nabimu, sunah penghulu nabi-nabimu, berkhitan.  * * *  Faruq anakku, ayah tak tahu kapan engkau akan membaca surat ini, tapi ayah berharap engkau berkesemaptan membacanya beberapa saat nanti, dan kembali membacanya kelak, saat engkau sudah benar-benar dewasa. * * *  Faruq anakku, setelah dikhitan, engkau kini bukanlah engkau yang kemarin.  Khitan adalah batas antara kanak-kanak dan kedewasaan. ...

Mediasi dan Arbitrase AS C Pertemuan 01

via IFTTT

asyik-asyik

Yah inilah dia manusia manusia. Dari kiri Hamdani, Arif The serious man, Nasrudin, Lina, n Ela. Foto diambil di depan kampus IKIP PGRI Jln Dr. Cipto Semarang, kamis terakhir di bulan Maret 2006

Intro Mediasi Muhamad Nasrudin SHI MH

via IFTTT

Prawacana Laporan Utama Majalah Justisia edisi 32

HUKUM, KEPENTINGAN, DAN HAKI: Sampai Mana Kau Temukan Identitasmu Masihkah Anda percaya bahwa hukum tak lain daripada cerminan (hasrat) masyarakat? Jika ya, barang kali Anda perlu sedikit menggeser sudut pandang saat menatap makhluk yang bernama hukum. Cobalah sekali-kali menengok para wakil kita yang terhormat di DPR(D) saat mereka membincang perumusan (regulasi) produk hukum tertentu. Sulit dipercaya. Tapi, begitulah adanya. Para wakil kita memperdagangkan (tepatnya, melelang) regulasi itu. Siapa yang punya daya tawar tertinggi, dialah yang berhak mempersunting regulasi. Dan, berlomba-lombalah mereka yang punya berbagai kepentingan. Celakanya, kepentingan yang mereka perjuangkan acapkali tidak sejalan dengan kepentingan publik. Begitulah, kenyataan memang seringkali melukai dan menodai keinginan. Rakyat kemudian tak lebih sebatas “atas nama”. Nyatanya, fakta berbicara banyak, bahwa banyak aset rakyat diobral, kekayaan bumi pertiwi dikuras habis, hampir saja tak menyisakan ...

Prinsip Dasar Waris Islam yang Sering Dilupakan

Ada tiga prinsip dasar yang harus dipahami dalam waris Islam, yang sayangnya sering dilupakan. Ketiganya adalah: tauhid, hakikat manusia, dan hakikat harta. Tauhid artinya mengesakan. Artinya, Allah adalah segalanya, tiada yang lain selain Allah. Dialah pemilik segalanya. Dialah asal segala sesuatu dan muara segala sesuatu. Al-Awwal wa al-Akhir. Selanjutnya, hakikat manusia. Manusia terdiri atas tiga bagian: nafs (jiwa), jasad, dan ruh. Nafs adalah jiwa manusia yang berasal dari alam malakut. Jasad berasal dari saripati bumi. Dan ruh adalah pengikat bagi kedua hal tersebut. Ketika ajal seseorang telah tiba, Allah mencabut ruh yang mengikat. Sehingga nafs dan jasad tercerai berai. Jasad kembali kepada bumi, terurai di dalam tanah. Kemudian jiwa (nafs) berpindah ke alam barzah, untuk kembali kepada Allah. Sebab itulah, ketika ada orang yang meninggal dunia, kita mengucapkan tarji', Inna lillah wa Inna ilaihi raji'un. Kita semua adalah milik Allah, dan kita semua akan ...