Skip to main content

Prinsip Dasar Wasiat dalam Waris Islam


Wasiat dan waris adalah dua hal yang bertalian. Keduanya sama-sama melibatkan orang yang meninggal dunia dan harta peninggalannya.

Wasiat sebetulnya identik dengan hibah atau hadiah, tetapi ada perbedaan mendasar. Hibah dan hadiah adalah pemberian yang ditunaikan saat itu juga. 

Sementara itu, wasiat adalah pemberian sesuatu kepada seseorang atau lembaga yang eksekusinya dilakukan setelah si pewasiat meninggal dunia.

Dan ketika wasiat ini terkait dengan harta si mayit, maka ia bertalian dengan hukum waris. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini.

Pertama, bahwa wasiat adalah hak si mayit atas harta yang ia miliki. Artinya, wasiat ini tidak bisa diabaikan atau dibatalkan oleh siapa pun, sepanjang tidak ada alasan syar'i. 

Jika misalnya, harta yang diwasiatkan ternyata tidak pernah dan tidak akan ada, atau tujuan wasiat untuk hal yang bertentangan dengan syariat, maka wasiat ini bisa dibatalkan.

Kedua, bahwa bagian atau nisbah waris adalah hak bagi para ahli waris. Sebagai hak, nisbah waris harus diberikan kepada yang berhak, tidak boleh digugurkan tanpa alasan sah. 

Dalam hal ini, para ahli waris sebagai pemegang hak waris punya pilihan untuk mengambil hak tersebut atau melepaskannya dengan penuh keikhlasan.

Ketiga, karena potensi tumpang tindih antara wasiat dan nisbah waris, wasiat bisa diberikan sepanjang tidak melebihi 1/3 dari harta pusaka. Jika melebihi 1/3, maka kelebihan tersebut tidak bisa ditunaikan. 

Mengapa?... 

Karena kelebihan dari 1/3 tersebut pasti menggerus harta pusaka yang menjadi hak nisbah waris. Namun demikian, jika seluruh ahli waris mengikhlaskan hak warisnya tergerus, maka kelebihan wasiat tersebut dapat ditunaikan.

Keempat, wasiat tidak bisa diberikan kepada ahli waris. Mengapa? Ya karena para ahli waris sudah mendapatkan bagian yang jelas dan pasti (al-furudhl al-muqaddarah). Maka ahli waris tidak boleh mendapatkan wasiat. 

Namun demikian, jika seluruh ahli waris non-wasiat sepakat melepaskan hak warisnya untuk menyetujui wasiat, maka wasiat tersebut bisa berlaku.

Dalam hukum Islam, wasiat memiliki kekuatan sepanjang tidak bertentangan dengan syariat. Dan jika wasiat berpotensi merugikan ahli waris, maka harus mendapatkan persetujuan mereka.

Dari sini kita juga bisa mengerti bahwa wasiat dalam hukum Islam berbeda dengan surat wasiat (testament) di hadapan notaris yang memiliki kekuatan mengikat menurut hukum perdata warisan kolonial.

Hukum Islam bersumber dari Al-Qur'an dan as-Sunnah untuk mencapai maqashid (tujuan) berupa kemaslahatan umum (mashalih al-ammah).

Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan pemahaman akan hukum Islam. Lagi-lagi musyawarah kekeluargaan dengan kepala dingin menjadi penting.

Dalam hal tertentu, penting untuk melibatkan pihak ketiga yang netral, seperti mediator atau konsultan yang paham hukum waris Islam. 

Kehadiran pihak ketiga yang netral ini bisa membantu mendudukkan persoalan secara proporsional sehingga bisa didapati solusi yang paling maslahat. [n]


M. Nasrudin, MH
Mahasiswa Doktoral UIN Sunan Kalijaga
Mediator bersertifikat non-hakim di Pengadilan Agama Bantul, Yogyakarta.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Napak Tilas Leluhur ke Mangunranan (1): Lika-Liku Melacak Jalur Nasab

Saya lahir dan besar di Lampung. Sejak kecil Bapak sering bercerita bahwa Mbah saya ada di Kebumen, Jawa Tengah, di sebuah kampung bernama Mangunranan.  Mbah Putri, Mbah Ngaliyah juga sering cerita tentang Mangunranan.  Sejak itulah saya penasaran dengan Mangunranan. Meski sejak 2001 saya sekolah di Semarang, tapi belum ada kesempatan untuk berkunjung ke Mangunranan. Tahun 2009 saya pernah menyempatkan diri ke Mangunranan sebentar dan hanya bertemu Mbah Muhyidin.  Tapi saat itu cuma bisa bertemu sangat sebentar, tak lebih dari 1 jam karena berburu dengan kegiatan lain.  Tahun 2024 ini saya ingin kembali melacak leluhur di Mangunranan, Kebumen, Jawa Tengah.  Tapi saya sudah lupa-lupa ingat. Sudah 15 tahun berselang. Saya nekat saja. Pikir saya, mumpung masih bulan Sya'ban. Bisa sekalian nyadran ke makam. Mumpung saya di Jogja. Gas sajalah... * * *  Sabtu sore (09/03/24) saya menghubungi Mas Asep, kakak sepupu, yang tinggal di Jogja.  Malamnya saya main ...

Aku Ingin Jogja (Kembali) Berhati Nyaman

Pulang ke kotamu, ada setangkup haru dalam rindu Masih seperti dulu, tiap sudut menyapaku bersahabat penuh selaksa makna Terhanyut aku akan nostalgi saat kita sering luangkan waktu Nikmati bersama suasana Jogja. Kla Project,  Yogyakarta. Lirik lagu legendaris ini sering terngiang di telinga. Dahulu sekali, sekitar lima belas tahun lalu, saat itu saya masih sekolah di kampung halaman di Lampung Tengah. Saya sempat membayangkan bagaimana ya kalau saya bisa sekolah di Jawa, pasti keren. Apalagi bisa sekolah di Jogja, gudangnya orang pinter. Punya banyak teman yang pinter-pinter. Bisa jalan-jalan. Ah asyiknya.... Empat tahun kemudian, saya berkesempatan melanjutkan studi di Fak. Syariah IAIN Walisongo Semarang. Senang sekali rasanya bisa menjadi mahasiswa dan bisa studi lanjut di Jawa. Bagi warga kampung kami, itu sangat keren. Saat itu, selesai mengikuti orientasi mahasiswa baru diwajibkan untuk ikut  study tour . Dan.. yolla. Tujuannya adalah Jogja. Septe...

Mengapa Nyantri itu Penting?...

Sebagian pesan yang disampaikan KH Ahmad Hadlor Ihsan dalam Haflah Khatmil Qur'an dan Haul Mbah Yai Syamsuri Dahlan di PP Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan. KH Hadlor bertanya mengapa penting mondok?.. Imam Syafii, RA, dalam Diwan Imam Syafi'i menulis syair berikut: Macan tak akan mendapatkan makanan jika hanya berdiam di sarangnya. Mata panah tak bakal mencapai sasaran jika tak meninggalkan busurnya. Emas akan senilai gumpalan tanah jika ia tidak ditambang. Gaharu hanyalah seonggok kayu bakar jika ia masih bertumpuk di kebun. Oleh karena itu, pergi meninggalkan kampung halaman menuju pondok pesantren adalah alasan untuk meningkatkan kualitas seseorang. KH Hadlor menyebutkan beberapa pesan penting bagi santri, misalnya pesan Imam Ibnu Malik dalam Alfiah Ibnu Malik. Meskipun kitab tsb fokus dalam bahasa dan gramatika Arab, tapi banyak hikmah yang bisa diambil. Saat membincang relasinya dengan Ibnu Mu'thi, Imam Ibnu Malik menegaskan bahwa meskipun ...

Fikih Mawaris (03) Ketentuan Umum Waris Islam

via IFTTT

24 Mei 2020

via IFTTT

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi...