Skip to main content

Prinsip Dasar Wasiat dalam Waris Islam


Wasiat dan waris adalah dua hal yang bertalian. Keduanya sama-sama melibatkan orang yang meninggal dunia dan harta peninggalannya.

Wasiat sebetulnya identik dengan hibah atau hadiah, tetapi ada perbedaan mendasar. Hibah dan hadiah adalah pemberian yang ditunaikan saat itu juga. 

Sementara itu, wasiat adalah pemberian sesuatu kepada seseorang atau lembaga yang eksekusinya dilakukan setelah si pewasiat meninggal dunia.

Dan ketika wasiat ini terkait dengan harta si mayit, maka ia bertalian dengan hukum waris. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini.

Pertama, bahwa wasiat adalah hak si mayit atas harta yang ia miliki. Artinya, wasiat ini tidak bisa diabaikan atau dibatalkan oleh siapa pun, sepanjang tidak ada alasan syar'i. 

Jika misalnya, harta yang diwasiatkan ternyata tidak pernah dan tidak akan ada, atau tujuan wasiat untuk hal yang bertentangan dengan syariat, maka wasiat ini bisa dibatalkan.

Kedua, bahwa bagian atau nisbah waris adalah hak bagi para ahli waris. Sebagai hak, nisbah waris harus diberikan kepada yang berhak, tidak boleh digugurkan tanpa alasan sah. 

Dalam hal ini, para ahli waris sebagai pemegang hak waris punya pilihan untuk mengambil hak tersebut atau melepaskannya dengan penuh keikhlasan.

Ketiga, karena potensi tumpang tindih antara wasiat dan nisbah waris, wasiat bisa diberikan sepanjang tidak melebihi 1/3 dari harta pusaka. Jika melebihi 1/3, maka kelebihan tersebut tidak bisa ditunaikan. 

Mengapa?... 

Karena kelebihan dari 1/3 tersebut pasti menggerus harta pusaka yang menjadi hak nisbah waris. Namun demikian, jika seluruh ahli waris mengikhlaskan hak warisnya tergerus, maka kelebihan wasiat tersebut dapat ditunaikan.

Keempat, wasiat tidak bisa diberikan kepada ahli waris. Mengapa? Ya karena para ahli waris sudah mendapatkan bagian yang jelas dan pasti (al-furudhl al-muqaddarah). Maka ahli waris tidak boleh mendapatkan wasiat. 

Namun demikian, jika seluruh ahli waris non-wasiat sepakat melepaskan hak warisnya untuk menyetujui wasiat, maka wasiat tersebut bisa berlaku.

Dalam hukum Islam, wasiat memiliki kekuatan sepanjang tidak bertentangan dengan syariat. Dan jika wasiat berpotensi merugikan ahli waris, maka harus mendapatkan persetujuan mereka.

Dari sini kita juga bisa mengerti bahwa wasiat dalam hukum Islam berbeda dengan surat wasiat (testament) di hadapan notaris yang memiliki kekuatan mengikat menurut hukum perdata warisan kolonial.

Hukum Islam bersumber dari Al-Qur'an dan as-Sunnah untuk mencapai maqashid (tujuan) berupa kemaslahatan umum (mashalih al-ammah).

Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan pemahaman akan hukum Islam. Lagi-lagi musyawarah kekeluargaan dengan kepala dingin menjadi penting.

Dalam hal tertentu, penting untuk melibatkan pihak ketiga yang netral, seperti mediator atau konsultan yang paham hukum waris Islam. 

Kehadiran pihak ketiga yang netral ini bisa membantu mendudukkan persoalan secara proporsional sehingga bisa didapati solusi yang paling maslahat. [n]


M. Nasrudin, MH
Mahasiswa Doktoral UIN Sunan Kalijaga
Mediator bersertifikat non-hakim di Pengadilan Agama Bantul, Yogyakarta.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

menulis tanpa ide

Ide baru. Di sinilah titik pertaruhan sebuah tulisan oleh penulis. Menjadi kian menarik, tatkala ide itu menggigit dan unik. Lalu jika tiada ide, saya akan menulis apa? Saya berhenti di sini kala hendak menulis halaman ini. Saya kebingungan, benar-benar tidak ada ide baru yang hendak penulis bagikan kepada pembaca tentang dunia menulis. Saya membaca-baca arsip FHK. Ah! (Hampir) semua ide tentang menulis sudah dituliskan para penulis terdahulu di rubrik FHK ini. Lama merenung, sampai akhirnya saya tersadar. Selama ini, saya terlalu fokus pada sosok “ide”. Inilah yang justru membelenggu kreatifitas saya selaku kreator. Padahal, seharusnya tidak demikian. Saya bisa menuliskan apapun, bahkan saat tidak ada ide baru sekalipun. Keterbelengguan ini memuncak tatkala kita hanya terfokus pada apa yang kita sebut sebagai ide baru. Saya kemudian mencari-cari di pelbagai bacaan tentang bagaimana mengasah keterampilan menulis. Saya tidak menemukan hal yang benar-benar baru dan fresh . Yang...

Mengapa Nyantri itu Penting?...

Sebagian pesan yang disampaikan KH Ahmad Hadlor Ihsan dalam Haflah Khatmil Qur'an dan Haul Mbah Yai Syamsuri Dahlan di PP Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan. KH Hadlor bertanya mengapa penting mondok?.. Imam Syafii, RA, dalam Diwan Imam Syafi'i menulis syair berikut: Macan tak akan mendapatkan makanan jika hanya berdiam di sarangnya. Mata panah tak bakal mencapai sasaran jika tak meninggalkan busurnya. Emas akan senilai gumpalan tanah jika ia tidak ditambang. Gaharu hanyalah seonggok kayu bakar jika ia masih bertumpuk di kebun. Oleh karena itu, pergi meninggalkan kampung halaman menuju pondok pesantren adalah alasan untuk meningkatkan kualitas seseorang. KH Hadlor menyebutkan beberapa pesan penting bagi santri, misalnya pesan Imam Ibnu Malik dalam Alfiah Ibnu Malik. Meskipun kitab tsb fokus dalam bahasa dan gramatika Arab, tapi banyak hikmah yang bisa diambil. Saat membincang relasinya dengan Ibnu Mu'thi, Imam Ibnu Malik menegaskan bahwa meskipun ...

Nonlitigasi 09 Arbiter dalam Penyelesaian Sengketa

via IFTTT

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Kajian Tauhid Qathr Al-Ghayts (08) Bagaimana Beriman kepada Qadha dan Qadar?

via IFTTT