Skip to main content

Prinsip Dasar Wasiat dalam Waris Islam


Wasiat dan waris adalah dua hal yang bertalian. Keduanya sama-sama melibatkan orang yang meninggal dunia dan harta peninggalannya.

Wasiat sebetulnya identik dengan hibah atau hadiah, tetapi ada perbedaan mendasar. Hibah dan hadiah adalah pemberian yang ditunaikan saat itu juga. 

Sementara itu, wasiat adalah pemberian sesuatu kepada seseorang atau lembaga yang eksekusinya dilakukan setelah si pewasiat meninggal dunia.

Dan ketika wasiat ini terkait dengan harta si mayit, maka ia bertalian dengan hukum waris. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini.

Pertama, bahwa wasiat adalah hak si mayit atas harta yang ia miliki. Artinya, wasiat ini tidak bisa diabaikan atau dibatalkan oleh siapa pun, sepanjang tidak ada alasan syar'i. 

Jika misalnya, harta yang diwasiatkan ternyata tidak pernah dan tidak akan ada, atau tujuan wasiat untuk hal yang bertentangan dengan syariat, maka wasiat ini bisa dibatalkan.

Kedua, bahwa bagian atau nisbah waris adalah hak bagi para ahli waris. Sebagai hak, nisbah waris harus diberikan kepada yang berhak, tidak boleh digugurkan tanpa alasan sah. 

Dalam hal ini, para ahli waris sebagai pemegang hak waris punya pilihan untuk mengambil hak tersebut atau melepaskannya dengan penuh keikhlasan.

Ketiga, karena potensi tumpang tindih antara wasiat dan nisbah waris, wasiat bisa diberikan sepanjang tidak melebihi 1/3 dari harta pusaka. Jika melebihi 1/3, maka kelebihan tersebut tidak bisa ditunaikan. 

Mengapa?... 

Karena kelebihan dari 1/3 tersebut pasti menggerus harta pusaka yang menjadi hak nisbah waris. Namun demikian, jika seluruh ahli waris mengikhlaskan hak warisnya tergerus, maka kelebihan wasiat tersebut dapat ditunaikan.

Keempat, wasiat tidak bisa diberikan kepada ahli waris. Mengapa? Ya karena para ahli waris sudah mendapatkan bagian yang jelas dan pasti (al-furudhl al-muqaddarah). Maka ahli waris tidak boleh mendapatkan wasiat. 

Namun demikian, jika seluruh ahli waris non-wasiat sepakat melepaskan hak warisnya untuk menyetujui wasiat, maka wasiat tersebut bisa berlaku.

Dalam hukum Islam, wasiat memiliki kekuatan sepanjang tidak bertentangan dengan syariat. Dan jika wasiat berpotensi merugikan ahli waris, maka harus mendapatkan persetujuan mereka.

Dari sini kita juga bisa mengerti bahwa wasiat dalam hukum Islam berbeda dengan surat wasiat (testament) di hadapan notaris yang memiliki kekuatan mengikat menurut hukum perdata warisan kolonial.

Hukum Islam bersumber dari Al-Qur'an dan as-Sunnah untuk mencapai maqashid (tujuan) berupa kemaslahatan umum (mashalih al-ammah).

Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan pemahaman akan hukum Islam. Lagi-lagi musyawarah kekeluargaan dengan kepala dingin menjadi penting.

Dalam hal tertentu, penting untuk melibatkan pihak ketiga yang netral, seperti mediator atau konsultan yang paham hukum waris Islam. 

Kehadiran pihak ketiga yang netral ini bisa membantu mendudukkan persoalan secara proporsional sehingga bisa didapati solusi yang paling maslahat. [n]


M. Nasrudin, MH
Mahasiswa Doktoral UIN Sunan Kalijaga
Mediator bersertifikat non-hakim di Pengadilan Agama Bantul, Yogyakarta.

Comments

Popular posts from this blog

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Scopus Submission and Review Process in FUAH UIN KHAS Jember

  Awal November lalu saya diundang Fakultas Ushuludin, Adab, dan Humaniora UIN KHAS Jember.  Ini adalah kali kedua saya silaturahmi ke UIN Jember. Di tahun 2018 lalu, saya pernah nyaris 10 hari menginap di IAIN Jember. Waktu itu mendampingi adik-adik ikut lomba sidang semu di Fakultas Syariah. Kali ini bukan untuk sidang semu, tapi untuk sharing tentang bagaimana submit artikel di jurnal terindeks Scopus. Tema yang sedang in dalam beberapa tahun terakhir. Scopus memang menjadi magnet tersendiri. Saya diundang oleh Koordinator pengelola jurnal di Fakultas Ushuludin, Mas Fathoni. Ia kawan baik sejak zaman mahasiswa, saat sama-sama aktif di pers mahasiswa. Saya di LPM Justisia IAIN Walisongo. Fathoni di LPM Poros UAD Yogyakarta. Dan kita aktif di PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). * * *  Oke, kembali ke soal FGD. Di forum ini ada dua hal penting yang saya bahas.  Pertama, bagaimana cara memilih jurnal bereputasi yang pas untuk artikel kita.  Kedua, bagaim...

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Manusia yang manusiawi

Ini wajah gue. Ini ketika usia 19 tahun. Dan sekarang udah 19 lebih dikit Satu hal yang selalu membuat manusia tak pernah berhenti berjalan adalah karena ia belum pernah menemukan jalan yang tak ada batasnya. Ketika kaki menemukan jalan, ia akan berjelan. Semakin jauh ia melangkah, ia akan terus dan terus berjalan hingga suatu ketika, jalan tak lagi ramah. kalaupun tak ramah, ia bisa membuat 'ramah' jalan itu dengan sentuhan lembutnya atau justru menemukan dunia yang merupakan tantangan bagi jiwa yang terus berontak. Adalah hal yang wajar dan lumrah jika aku, manusia dengan segenap akal dan nafsu, mencoba menemukan dirimu di sela-sela lipatan tirai hati ini. DAn bukan hal yang asing jika aku menaklukkanya dnegan menjadi pengkhianat bagi rasa rindu yang memuncak di ujung kelemahanku. Juga, tak perlu aku meminta kepada jiwa ini untuk mencoba mencari tali dari akar perdu belantara yang bisa mengusir dahaga ini. Barang kali, dunia akan berusaha untuk memahamiku. Bahwa dunia kit...

asyik-asyik

Yah inilah dia manusia manusia. Dari kiri Hamdani, Arif The serious man, Nasrudin, Lina, n Ela. Foto diambil di depan kampus IKIP PGRI Jln Dr. Cipto Semarang, kamis terakhir di bulan Maret 2006