Skip to main content

Prinsip Dasar Waris Islam yang Sering Dilupakan


Ada tiga prinsip dasar yang harus dipahami dalam waris Islam, yang sayangnya sering dilupakan. Ketiganya adalah: tauhid, hakikat manusia, dan hakikat harta.

Tauhid artinya mengesakan. Artinya, Allah adalah segalanya, tiada yang lain selain Allah. Dialah pemilik segalanya. Dialah asal segala sesuatu dan muara segala sesuatu. Al-Awwal wa al-Akhir.

Selanjutnya, hakikat manusia. Manusia terdiri atas tiga bagian: nafs (jiwa), jasad, dan ruh. Nafs adalah jiwa manusia yang berasal dari alam malakut. Jasad berasal dari saripati bumi. Dan ruh adalah pengikat bagi kedua hal tersebut.

Ketika ajal seseorang telah tiba, Allah mencabut ruh yang mengikat. Sehingga nafs dan jasad tercerai berai. Jasad kembali kepada bumi, terurai di dalam tanah. Kemudian jiwa (nafs) berpindah ke alam barzah, untuk kembali kepada Allah.

Sebab itulah, ketika ada orang yang meninggal dunia, kita mengucapkan tarji', Inna lillah wa Inna ilaihi raji'un. Kita semua adalah milik Allah, dan kita semua akan kembali kepada-Nya.

Kemudian hakikat harta. Sebetulnya harta itu apa?... 

Sesungguhnya harta adalah milik Allah. Karena bumi, langit, dan semua isinya adalah ciptaan Allah. Nah, harta ini dititipkan kepada manusia untuk dikelola demi kemaslahatan umum.

Nah, garis bawahnya adalah bahwa harta benda adalah titipan Allah. 

Pertanyaannya kemudian adalah, ketika meninggal dunia, manusia kembali kepada Allah. Lalu harta peninggalan si mayit tadi bagaimana?

Karena semua harta adalah milik Allah, ya harta peninggalan tersebut kembali lagi kepada Allah sebagai pemilik sejati. Sebab itulah Allah memiliki nama Al-Waritsu (Yang Maha Mewarisi).

Pertanyaannya kemudian adalah: jika semua harta peninggalan tersebut milik Allah, sementara ia harta tersebut ada di dunia dan perlu diurus. Bagaimana ini?

Untuk mengurus harta tersebut, Allah kemudian menetapkan hukum waris melalui Al-Qur'an. Dari sekian hukum Allah yang diturunkan, hanya waris yang diatur detil bagian-bagian hak ahli waris di dalam Al-Quran. 

Silakan simak an Nisa 11, 12, dan 176. Allah menetapkan bagian-bagian yang jelas bagi setiap ahli waris. 

Misalnya, suami dapat 1/4 jika tidak ada anak dan 1/8 jika ada anak. Istri dapat 1/4 jika tidak ada anak dan 1/8 jika ada anak. Anak laki mendapat asabah (sisa). Anak perempuan mendapat separo anak laki-laki. Begitu seterusnya.

Bagian-bagian ini dalam bahasa arab disebut al-fardh al-muqaddarah (atau bagian-bagian yang ditetapkan hitungannya). Oleh karena itu, ilmu ini disebut ilmu faraid (jamak dari kata al-fardh).

Begitulah Allah menetapkan cara pengelolaan dan pembagian atas harta milik Allah. Karena semua itu milik Allah dengan segala kekuasaan-Nya, maka tak salah harta ini disebut harta pusaka.

Harta pusaka memiliki tuah. Karena jika dikelola menurut aturan Allah, ia akan membawa berkah bagi kelangsungan hidup ahli waris. Sedangkan jika dibagi sekehendak nafsu, maka ia akan membawa murka Allah.

Lalu, bagimana cara membagi harta pusaka tersebut?

Pada prinsipnya, harta pusaka adalah harta yang sudah bersih dari hak si mayit. Maka hutang harus dilunasi dan biaya pengurusan jenazah harus disisihkan. Demikian halnya, wasiat harus ditunaikan.

Terhadap harta pusaka ini, yang dibagi adalah porsi atau nisbah kepemilikan atas harta tersebut. Misalnya harta pusaka adalah sebuah rumah, dan ahli waris adalah istri, tiga anak laki-laki dan seorang anak perempuan.

Maka pembagiannya adalah: istri mendapatkan 1/8. Sisanya, 7/8 dibagi untuk anak-anak. Anak laki-laki mendapat 2 bagian dan anak perempuan mendapat 1 bagian. 

Istri= 1/8

Anak Lk A = 2/8

Anak Lk B = 2/8

Anak Lk C= 2/8

Anak Pr= 1/8

Total 8/8, alias habis terbagi.

Nah, porsi tersebut adalah nisbah atau saham kepemilikan masing-masing ahli waris terhadap rumah pusaka tersebut.

Apakah rumah harus dijual dan dibagi uangnya menurut nisbah di atas atau dipotong-potong sesuai nisbah di atas?

Hemat saya, jika rumah dipotong, yang ada malah rusak dan tidak bisa dimanfaatkan. Berbeda dengan tanah yang mudah dipotong-potong.

Bagaimana jika dijual dan uangnya dibagi sesuai nisbah? Boleh saja dengan cara begitu. 

Namun demikian, ada hal lain yang perlu diperhatikan. Jika rumah dijual, maka rumah itu akan hilang, beserta segala kenangan yang ada di dalamnya.

Maka, sebaiknya rumah tetap ditempati oleh salah satu anggota keluarga, agar bermanfaat dan menjadi titik kumpul kehangatan keluarga, juga tempat kembali saat lelah berjuang di luar.

Kemudian, jika ada salah satu ahli waris yang sedang membutuhkan dana, ia bisa menjual nisbahnya kepada ahli waris yang lain. Tentu dengan harga pokok yang disepakati bersama.

Dengan demikian, rumah tetap utuh dan bermanfaat, tidak jatuh kepada orang lain. Hak ahli waris tertunaikan. Dan kebutuhan bisa tercukupi. 

Semua ini hanya bisa berjalan jika prinsip-prinsip dasar di atas dipahami dengan baik oleh seluruh ahli waris. 

Dan yang tak kalah penting, seluruh ahli waris harus sadar bahwa keluarga adalah tempat kembali. Maka musyawarah kekeluargaan harus dikedepankan.

Satu hal lagi yang diperhatikan adalah, bahwa yang dimiliki oleh ahli waris adalah hak. Terhadap hak ini, seorang ahli waris bisa melepaskan hak tersebut secara sukarela demi kepentingan bersama.

M. Nasrudin, SHI, MH



Comments

Popular posts from this blog

Editorial Majalah Justisia 31/2007 Jebakan Politisasi Agama

TITIK BALIK DEMOKRASI Dulu, reformasi sempat digadang-gadang sebagai gerbang bagi terciptanya civil society yang demokratis, egaliter, dan terbuka. Sehingga, kebebasan berekspresi bagi segenap tumpah darah Indonesia, sebagaimana makna kemerdekaan bagi Sutan Syahrir bisa mewujud. Kini, Reformasi telah bergulir hampir satu dekade. Benarkah reformasi berjalan sesuai cita-cita awal? Sekali-kali tidak! Enam poin agenda reformasi tak satupun terselenggara, mulai dari penghapusan dwifungsi ABRI, pengadilan atas Soeharto dan kroninya, pengembalian kedaulatan rakyat, pembubaran Golkar, dan perubahan paket UU politik. Yang paling mengenaskan, demokratisasi yang dicitakan justru ditelikung oleh para politisi Reformasi. Mereka memutar balik arus demokratisasi dan menyumbatnya. Politik dominasi golongan menjadi trend. Sebuah pola politik yang meneguhkan dominasi kelompok atas liyan. Sebentuk politik yang sama sekali berseberangan dengan demokrasi yang egaliter. Para politisi...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Kajian Tauhid Qathr Al-Ghayts (08) Bagaimana Beriman kepada Qadha dan Qadar?

via IFTTT

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

KUIKKON

A: Ustad, gimana hasilnya? B: Jangan percaya sama hasil kuikkon. Itu semua sudah dibeli sama penguasa untuk menggiring opini. A: Tapi partai antum dapat banyak, Ustad. Lebih dari 10%. B: Ya ya ya.... Alhamdulillah.... Sudah benar itu kuikkon. Insyaallah hasil akhirnya tidak meleset. A: krik krik krik krik.....

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Belajar Menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Saya ikut Pelatihan Dasar Pengawas Syariah (PDPS) yang diadakan DSN MUI sejak 14 November tahun lalu tapi baru berani posting hari ini, saat Sertifikat Kelulusan sebagai Dewan Pengawas Syariah ini sudah sampai di tangan. Tahu kenapa?  Karena prosesnya lumayan panjang, materinya padat, pembelajarannya ketat, serta standar passing grade- nya tinggi. Secara formal, ujian tahap akhir baru selesai tanggal 7 Januari lalu. Sebagai pemegang ijazah S2 Hukum Ekonomi Islam dan mantan kaprodi hukum ekonomi syariah di IAIN Metro, malu dong kalau sampai gak lulus. Haha...  Beban mental, Bung. Untuk ikut PDPS, kita harus lulus Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan Fatwa (PDMMF) terlebih dahulu. Standar minimal lulus adalah 75. Cukup tinggi. Kalau tidak lulus PDMMF, ya silakan pulang.  Dalam pelatihan PDMMF kemarin, ada 35 peserta. Saat tes, hanya ada 18 yang lulus. Memang ada HER sampai 3 kali, tapi model tesnya jadi lebih kompleks. Dan di forum itu seingat saya hanya ada 3 yang lulus d...