Skip to main content

Prinsip Dasar Waris Islam yang Sering Dilupakan


Ada tiga prinsip dasar yang harus dipahami dalam waris Islam, yang sayangnya sering dilupakan. Ketiganya adalah: tauhid, hakikat manusia, dan hakikat harta.

Tauhid artinya mengesakan. Artinya, Allah adalah segalanya, tiada yang lain selain Allah. Dialah pemilik segalanya. Dialah asal segala sesuatu dan muara segala sesuatu. Al-Awwal wa al-Akhir.

Selanjutnya, hakikat manusia. Manusia terdiri atas tiga bagian: nafs (jiwa), jasad, dan ruh. Nafs adalah jiwa manusia yang berasal dari alam malakut. Jasad berasal dari saripati bumi. Dan ruh adalah pengikat bagi kedua hal tersebut.

Ketika ajal seseorang telah tiba, Allah mencabut ruh yang mengikat. Sehingga nafs dan jasad tercerai berai. Jasad kembali kepada bumi, terurai di dalam tanah. Kemudian jiwa (nafs) berpindah ke alam barzah, untuk kembali kepada Allah.

Sebab itulah, ketika ada orang yang meninggal dunia, kita mengucapkan tarji', Inna lillah wa Inna ilaihi raji'un. Kita semua adalah milik Allah, dan kita semua akan kembali kepada-Nya.

Kemudian hakikat harta. Sebetulnya harta itu apa?... 

Sesungguhnya harta adalah milik Allah. Karena bumi, langit, dan semua isinya adalah ciptaan Allah. Nah, harta ini dititipkan kepada manusia untuk dikelola demi kemaslahatan umum.

Nah, garis bawahnya adalah bahwa harta benda adalah titipan Allah. 

Pertanyaannya kemudian adalah, ketika meninggal dunia, manusia kembali kepada Allah. Lalu harta peninggalan si mayit tadi bagaimana?

Karena semua harta adalah milik Allah, ya harta peninggalan tersebut kembali lagi kepada Allah sebagai pemilik sejati. Sebab itulah Allah memiliki nama Al-Waritsu (Yang Maha Mewarisi).

Pertanyaannya kemudian adalah: jika semua harta peninggalan tersebut milik Allah, sementara ia harta tersebut ada di dunia dan perlu diurus. Bagaimana ini?

Untuk mengurus harta tersebut, Allah kemudian menetapkan hukum waris melalui Al-Qur'an. Dari sekian hukum Allah yang diturunkan, hanya waris yang diatur detil bagian-bagian hak ahli waris di dalam Al-Quran. 

Silakan simak an Nisa 11, 12, dan 176. Allah menetapkan bagian-bagian yang jelas bagi setiap ahli waris. 

Misalnya, suami dapat 1/4 jika tidak ada anak dan 1/8 jika ada anak. Istri dapat 1/4 jika tidak ada anak dan 1/8 jika ada anak. Anak laki mendapat asabah (sisa). Anak perempuan mendapat separo anak laki-laki. Begitu seterusnya.

Bagian-bagian ini dalam bahasa arab disebut al-fardh al-muqaddarah (atau bagian-bagian yang ditetapkan hitungannya). Oleh karena itu, ilmu ini disebut ilmu faraid (jamak dari kata al-fardh).

Begitulah Allah menetapkan cara pengelolaan dan pembagian atas harta milik Allah. Karena semua itu milik Allah dengan segala kekuasaan-Nya, maka tak salah harta ini disebut harta pusaka.

Harta pusaka memiliki tuah. Karena jika dikelola menurut aturan Allah, ia akan membawa berkah bagi kelangsungan hidup ahli waris. Sedangkan jika dibagi sekehendak nafsu, maka ia akan membawa murka Allah.

Lalu, bagimana cara membagi harta pusaka tersebut?

Pada prinsipnya, harta pusaka adalah harta yang sudah bersih dari hak si mayit. Maka hutang harus dilunasi dan biaya pengurusan jenazah harus disisihkan. Demikian halnya, wasiat harus ditunaikan.

Terhadap harta pusaka ini, yang dibagi adalah porsi atau nisbah kepemilikan atas harta tersebut. Misalnya harta pusaka adalah sebuah rumah, dan ahli waris adalah istri, tiga anak laki-laki dan seorang anak perempuan.

Maka pembagiannya adalah: istri mendapatkan 1/8. Sisanya, 7/8 dibagi untuk anak-anak. Anak laki-laki mendapat 2 bagian dan anak perempuan mendapat 1 bagian. 

Istri= 1/8

Anak Lk A = 2/8

Anak Lk B = 2/8

Anak Lk C= 2/8

Anak Pr= 1/8

Total 8/8, alias habis terbagi.

Nah, porsi tersebut adalah nisbah atau saham kepemilikan masing-masing ahli waris terhadap rumah pusaka tersebut.

Apakah rumah harus dijual dan dibagi uangnya menurut nisbah di atas atau dipotong-potong sesuai nisbah di atas?

Hemat saya, jika rumah dipotong, yang ada malah rusak dan tidak bisa dimanfaatkan. Berbeda dengan tanah yang mudah dipotong-potong.

Bagaimana jika dijual dan uangnya dibagi sesuai nisbah? Boleh saja dengan cara begitu. 

Namun demikian, ada hal lain yang perlu diperhatikan. Jika rumah dijual, maka rumah itu akan hilang, beserta segala kenangan yang ada di dalamnya.

Maka, sebaiknya rumah tetap ditempati oleh salah satu anggota keluarga, agar bermanfaat dan menjadi titik kumpul kehangatan keluarga, juga tempat kembali saat lelah berjuang di luar.

Kemudian, jika ada salah satu ahli waris yang sedang membutuhkan dana, ia bisa menjual nisbahnya kepada ahli waris yang lain. Tentu dengan harga pokok yang disepakati bersama.

Dengan demikian, rumah tetap utuh dan bermanfaat, tidak jatuh kepada orang lain. Hak ahli waris tertunaikan. Dan kebutuhan bisa tercukupi. 

Semua ini hanya bisa berjalan jika prinsip-prinsip dasar di atas dipahami dengan baik oleh seluruh ahli waris. 

Dan yang tak kalah penting, seluruh ahli waris harus sadar bahwa keluarga adalah tempat kembali. Maka musyawarah kekeluargaan harus dikedepankan.

Satu hal lagi yang diperhatikan adalah, bahwa yang dimiliki oleh ahli waris adalah hak. Terhadap hak ini, seorang ahli waris bisa melepaskan hak tersebut secara sukarela demi kepentingan bersama.

M. Nasrudin, SHI, MH



Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

BBTQ Dialog Bahasa Arab tentang Kesibukan

via IFTTT

Betapa Manusiawinya Nabi

Oleh: Muhamad Nasrudin Dalam ajaran ilmu tauhid, nabi dan rasul adalah insan pilihan dengan berbagai keistimewaan. Nabi dan Rasul memiliki sembilan buah sifat. Empat sifat wajib. Empat sifat mustahil. Serta satu sifat jaiz.  Sifat wajib adalah sifat yang menurut takaran rasio, Nabi/Rasul pasti memilikinya. Empat sifat wajib bagi Nabi/Rasul adalah sidiq (jujur), amanah (terpercaya), fathanah (cerdas), dan tabligh (menyampaikan).  Sedangkan sifat mustahil adalah sifat yang menurut takaran rasio, mustahil Nabi memilikinya. Ini adalah lawan dari sifat wajib. Empat sifat mustahil adalah kadzib (berbohong), berkhianat, baladah (bodoh), dan kitman (menyembunyikan syariat). Selain delapan sifat di atas, semua Nabi/Rasul memiliki satu sifat lagi, yakni sifat jaiz. Sifat jaiz adalah sifat yang menurut takaran rasio, Nabi/Rasul bisa saja memilikinya, bisa saja tidak memilikinya.  Nah, satu sifat jaiz bagi Nabi adalahاعراض البشرية atau sifat manusiawi. Hal ini tak lain ad...

Empat Level Perekonomian Dunia

Ekonomi adalah upaya manusia dalam memenuhi segala kebutuhannya yang nyaris tak terbatas dengan sumber daya yang sayangnya terbatas. Ada banyak cara yang bisa dilakukan manusia, mulai secara tradisional hingga modern. Dalam upaya ini, manusia mengalami beberapa level perkembangan. Setidaknya terdapat empat tahap perkembangan dunia perekonomian manusia. Keempat level tersebut adalah level (i) ekonomi ekstraktif; (ii) ekonomi post-ekstraktif; (iii) ekonomi jasa; dan (iv) informasi/data. Keempat ini berkembang dari satu level menuju level selanjutnya. Meski bersifat hierarkhis, namun keempat level ini tidak meninggalkan satu dan yang lainnya. Keempatnya tetap eksis sampai sekarang dan saling terkait, namun tidak saling meninggalkan. Ekonomi Ekstraktif Pada mulanya, manusia berusaha memenuhi kebutuhannya dengan mengambil langsung segala yang ia butuhkan dari alam semesta. Manusia perlu makan nasi, ia memanen dari alam. Manusia perlu garam, ia menambang atau mengeringkan ...

Sosiologi vs Antropologi: Titik Temu dan Titik Pisah

Sosiologi dan antropologi sama-sama mengkaji manusia sebagai makhluk hidup yang berkembang dinamis.  Yang membedakan adalah bahwa sosiologi lebih fokus pada relasi dan interaksi antar manusia.  Sedangkan antropologi lebih fokus pada manusia sebagai makhluk yang bernalar dengan akal budinya dan mengembangkan kecerdasannya untuk menyelesaikan problem-problem faktual yang dihadapinya.  Oleh karena berfokus pada relasi dan interaksi yang dinamis, maka sosiologi akan fokus pada pola-pola interaksi dengan karakter khususnya.  Nah, pola-pola inilah yang kemudian dicari kecenderungannya.  Kecenderungan-kecenderungan dan pola-pola ini akan di- generate menjadi teori-teori sosiologi. Teori ini bermanfaat untuk menjelaskan fenomena yang senada di tempat-tempat lain. Oleh karena itu, sosiologi cenderung melihat fenomena interaksi sebagai sebuah keajegan .  Jika ditemukan defiasi atau pola yang berbeda, maka akan di- generate menjadi teori baru. Sementara itu, antropolo...

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b...

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...