Skip to main content

Prinsip Dasar Waris Islam yang Sering Dilupakan


Ada tiga prinsip dasar yang harus dipahami dalam waris Islam, yang sayangnya sering dilupakan. Ketiganya adalah: tauhid, hakikat manusia, dan hakikat harta.

Tauhid artinya mengesakan. Artinya, Allah adalah segalanya, tiada yang lain selain Allah. Dialah pemilik segalanya. Dialah asal segala sesuatu dan muara segala sesuatu. Al-Awwal wa al-Akhir.

Selanjutnya, hakikat manusia. Manusia terdiri atas tiga bagian: nafs (jiwa), jasad, dan ruh. Nafs adalah jiwa manusia yang berasal dari alam malakut. Jasad berasal dari saripati bumi. Dan ruh adalah pengikat bagi kedua hal tersebut.

Ketika ajal seseorang telah tiba, Allah mencabut ruh yang mengikat. Sehingga nafs dan jasad tercerai berai. Jasad kembali kepada bumi, terurai di dalam tanah. Kemudian jiwa (nafs) berpindah ke alam barzah, untuk kembali kepada Allah.

Sebab itulah, ketika ada orang yang meninggal dunia, kita mengucapkan tarji', Inna lillah wa Inna ilaihi raji'un. Kita semua adalah milik Allah, dan kita semua akan kembali kepada-Nya.

Kemudian hakikat harta. Sebetulnya harta itu apa?... 

Sesungguhnya harta adalah milik Allah. Karena bumi, langit, dan semua isinya adalah ciptaan Allah. Nah, harta ini dititipkan kepada manusia untuk dikelola demi kemaslahatan umum.

Nah, garis bawahnya adalah bahwa harta benda adalah titipan Allah. 

Pertanyaannya kemudian adalah, ketika meninggal dunia, manusia kembali kepada Allah. Lalu harta peninggalan si mayit tadi bagaimana?

Karena semua harta adalah milik Allah, ya harta peninggalan tersebut kembali lagi kepada Allah sebagai pemilik sejati. Sebab itulah Allah memiliki nama Al-Waritsu (Yang Maha Mewarisi).

Pertanyaannya kemudian adalah: jika semua harta peninggalan tersebut milik Allah, sementara ia harta tersebut ada di dunia dan perlu diurus. Bagaimana ini?

Untuk mengurus harta tersebut, Allah kemudian menetapkan hukum waris melalui Al-Qur'an. Dari sekian hukum Allah yang diturunkan, hanya waris yang diatur detil bagian-bagian hak ahli waris di dalam Al-Quran. 

Silakan simak an Nisa 11, 12, dan 176. Allah menetapkan bagian-bagian yang jelas bagi setiap ahli waris. 

Misalnya, suami dapat 1/4 jika tidak ada anak dan 1/8 jika ada anak. Istri dapat 1/4 jika tidak ada anak dan 1/8 jika ada anak. Anak laki mendapat asabah (sisa). Anak perempuan mendapat separo anak laki-laki. Begitu seterusnya.

Bagian-bagian ini dalam bahasa arab disebut al-fardh al-muqaddarah (atau bagian-bagian yang ditetapkan hitungannya). Oleh karena itu, ilmu ini disebut ilmu faraid (jamak dari kata al-fardh).

Begitulah Allah menetapkan cara pengelolaan dan pembagian atas harta milik Allah. Karena semua itu milik Allah dengan segala kekuasaan-Nya, maka tak salah harta ini disebut harta pusaka.

Harta pusaka memiliki tuah. Karena jika dikelola menurut aturan Allah, ia akan membawa berkah bagi kelangsungan hidup ahli waris. Sedangkan jika dibagi sekehendak nafsu, maka ia akan membawa murka Allah.

Lalu, bagimana cara membagi harta pusaka tersebut?

Pada prinsipnya, harta pusaka adalah harta yang sudah bersih dari hak si mayit. Maka hutang harus dilunasi dan biaya pengurusan jenazah harus disisihkan. Demikian halnya, wasiat harus ditunaikan.

Terhadap harta pusaka ini, yang dibagi adalah porsi atau nisbah kepemilikan atas harta tersebut. Misalnya harta pusaka adalah sebuah rumah, dan ahli waris adalah istri, tiga anak laki-laki dan seorang anak perempuan.

Maka pembagiannya adalah: istri mendapatkan 1/8. Sisanya, 7/8 dibagi untuk anak-anak. Anak laki-laki mendapat 2 bagian dan anak perempuan mendapat 1 bagian. 

Istri= 1/8

Anak Lk A = 2/8

Anak Lk B = 2/8

Anak Lk C= 2/8

Anak Pr= 1/8

Total 8/8, alias habis terbagi.

Nah, porsi tersebut adalah nisbah atau saham kepemilikan masing-masing ahli waris terhadap rumah pusaka tersebut.

Apakah rumah harus dijual dan dibagi uangnya menurut nisbah di atas atau dipotong-potong sesuai nisbah di atas?

Hemat saya, jika rumah dipotong, yang ada malah rusak dan tidak bisa dimanfaatkan. Berbeda dengan tanah yang mudah dipotong-potong.

Bagaimana jika dijual dan uangnya dibagi sesuai nisbah? Boleh saja dengan cara begitu. 

Namun demikian, ada hal lain yang perlu diperhatikan. Jika rumah dijual, maka rumah itu akan hilang, beserta segala kenangan yang ada di dalamnya.

Maka, sebaiknya rumah tetap ditempati oleh salah satu anggota keluarga, agar bermanfaat dan menjadi titik kumpul kehangatan keluarga, juga tempat kembali saat lelah berjuang di luar.

Kemudian, jika ada salah satu ahli waris yang sedang membutuhkan dana, ia bisa menjual nisbahnya kepada ahli waris yang lain. Tentu dengan harga pokok yang disepakati bersama.

Dengan demikian, rumah tetap utuh dan bermanfaat, tidak jatuh kepada orang lain. Hak ahli waris tertunaikan. Dan kebutuhan bisa tercukupi. 

Semua ini hanya bisa berjalan jika prinsip-prinsip dasar di atas dipahami dengan baik oleh seluruh ahli waris. 

Dan yang tak kalah penting, seluruh ahli waris harus sadar bahwa keluarga adalah tempat kembali. Maka musyawarah kekeluargaan harus dikedepankan.

Satu hal lagi yang diperhatikan adalah, bahwa yang dimiliki oleh ahli waris adalah hak. Terhadap hak ini, seorang ahli waris bisa melepaskan hak tersebut secara sukarela demi kepentingan bersama.

M. Nasrudin, SHI, MH



Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Sosiologi vs Antropologi: Titik Temu dan Titik Pisah

Sosiologi dan antropologi sama-sama mengkaji manusia sebagai makhluk hidup yang berkembang dinamis.  Yang membedakan adalah bahwa sosiologi lebih fokus pada relasi dan interaksi antar manusia.  Sedangkan antropologi lebih fokus pada manusia sebagai makhluk yang bernalar dengan akal budinya dan mengembangkan kecerdasannya untuk menyelesaikan problem-problem faktual yang dihadapinya.  Oleh karena berfokus pada relasi dan interaksi yang dinamis, maka sosiologi akan fokus pada pola-pola interaksi dengan karakter khususnya.  Nah, pola-pola inilah yang kemudian dicari kecenderungannya.  Kecenderungan-kecenderungan dan pola-pola ini akan di- generate menjadi teori-teori sosiologi. Teori ini bermanfaat untuk menjelaskan fenomena yang senada di tempat-tempat lain. Oleh karena itu, sosiologi cenderung melihat fenomena interaksi sebagai sebuah keajegan .  Jika ditemukan defiasi atau pola yang berbeda, maka akan di- generate menjadi teori baru. Sementara itu, antropolo...

Napak Tilas Leluhur di Mangunranan (2): Mbah Muhyidin yang Masih Bugar di Usia Senja

Berbekal arahan dari Mbah-mbah di depan masjid tadi, saya menemukan rumah Mbah Muhyidin. Saya ingat-ingat, rumahnya tidak banyak berubah dari 15 tahun lalu.  Sebuah rumah joglo sepuh tapi masih kokoh soko-sokonya.  Sampai di sini rumahnya tertutup.  Saya tanya anak laki-laki di rumah sebelah.  Belakangan saya tahu anak lelaki ini bernama Pangi, cucu Mbah Muhyidin dari putranya, Lek Kus.  Ternyata Mbah Muhyidin tidak di rumah.  * * * Di rumah ada seorang anak perempuan. Saya tanya. "Mbah Muhyidin ada?" "Mbah lagi di sawah, Pak.", jawab anak perempuan itu. Ya sudah, kita kemudian ke sawah. Sekalian saya juga penasaran dengan kondisi sawah di Mangunranan.  Belakangan saya tahu, anak perempuan ini bernama Wulan, cucu dari Mbah Muhyidin. Kedua orangtuanya tinggal di Kalimantan. * * *  Di sawah sebelah kiri jalan tanaman jagung sudah tinggi dan menunggu waktu untuk segera panen. Wulan mencari Mbah Kakung, tapi tidak ketemu.  Wulan kemudian berlari ...

Cara Menulis Artikel Opini yang Baik

Menulis artikel yang baik itu penting. Lalu bagaimana cara menuliskannya? Opini itu hampir sama seperti artikel di jurnal, tetapi gaya bahasanya bisa lebih santai dan tidak terlalu formal. Tema dan judul artikel tidak harus dan tidak selalu identik sama persis. Tema itu adalah topik besar, sedangkan judul artikel memuat gagasan utama artikel tersebut. Keduanya bisa sama, bisa saja judul memuat salah satu kasus dalam payung besar tema tersebut. Setelah menentukan tema, baru masuk ke artikelnya. Artikel opini yang baik dimulai dari pengantar, problem, kemudian pembahasan atau tawaran solusi atau gagasan, dan terakhir penutup atau kesimpulan. Semuanya ditulis secara runtut. Pengantar bisa dimulai dengan menulis data atau fakta yang mengejutkan pembaca sehingga pembaca tertarik. Problem ditulis berdasarkan data dan fakta di lapangan ataupun fakta literatur yang meyakinkan bahwa problem ini penting didiskusikan dan dicarikan solusinya. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan teori atau pend...

Media Bersuci dalam Fikih (1)

Bersuci dalam fikih membutuhkan media yang digunakan sebagai alat untuk bersih-bersih. Media di sini adalah alat yang oleh syariat diberi status sebagai alat bersuci. Lagi-lagi kata kuncinya adalah status yang diberikan oleh syariat. Sehingga tidak mesti benda yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang benar-benar bersih jika dilihat menggunakan kaca mata non-syariat. Ada lima media yang bisa digunakan untuk bersuci. Lima media tersebut adalah air, debu, batu, proses penyamakan, dan proses arak menjadi cuka. Masing-masing memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kelimanya juga memiliki peruntukan yang khusus dalam bersuci. Air digunakan untuk berwudhu, mandi, dan istinja. Debu untuk tayamum sebagai ganti mandi atau wudhu. Batu untuk beristinja saja. Proses penyamakan untuk menyamak kulit bangkai. Proses menjadi cuka untuk arak. Air untuk Bersuci Air Mutlak. Air adalah media primer yang bisa digunakan untuk nyaris semua proses bersuci, baik bersuci dari hadats...

Apresiasi Keberhasilan Mediasi di PA Bantul

Ini tahun ketiga saya berkhidmah sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Agama Bantul. Meskipun saya sudah memegang sertifikat mediator dari Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) sejak 2021, saya belum pernah praktik di pengadilan. Hehe... Di akhir 2022, saya bertemu dengan Pak Agus, ketua Perkumpulan Ahli Mediator Syariah Indonesia dan diajak untuk praktik di PA Bantul, ya saya langsung mengiyakan.  Jadilah saya praktik di PA Bantul sejak awal 2023, di sela-sela melaksanakan tugas belajar di UIN Sunan Kalijaga. Alhamdulillah saya menikmati prosesnya dan luar biasa memang. Tahun 2024 saya mendaftar lagi sebagai mediator di PA Bantul. Dari 15 pendaftar, diadakan tes tertulis, yang lulus 7 orang. Alhamdulillah saya masuk. Tahun 2025 saya mendaftar lagi. Dari 9 orang yang mendaftar, setelah tes tertulis dan wawancara, dinyatakan lolos 4 orang. Alhamdulillah masuk lagi. Puluhan bahkan mungkin sudah ratusan perkara saya tangani sejak 2023 sampai akhir 2025 ini. Semuanya mengajarkan banyak ...