Skip to main content

Prinsip Dasar Waris Islam yang Sering Dilupakan


Ada tiga prinsip dasar yang harus dipahami dalam waris Islam, yang sayangnya sering dilupakan. Ketiganya adalah: tauhid, hakikat manusia, dan hakikat harta.

Tauhid artinya mengesakan. Artinya, Allah adalah segalanya, tiada yang lain selain Allah. Dialah pemilik segalanya. Dialah asal segala sesuatu dan muara segala sesuatu. Al-Awwal wa al-Akhir.

Selanjutnya, hakikat manusia. Manusia terdiri atas tiga bagian: nafs (jiwa), jasad, dan ruh. Nafs adalah jiwa manusia yang berasal dari alam malakut. Jasad berasal dari saripati bumi. Dan ruh adalah pengikat bagi kedua hal tersebut.

Ketika ajal seseorang telah tiba, Allah mencabut ruh yang mengikat. Sehingga nafs dan jasad tercerai berai. Jasad kembali kepada bumi, terurai di dalam tanah. Kemudian jiwa (nafs) berpindah ke alam barzah, untuk kembali kepada Allah.

Sebab itulah, ketika ada orang yang meninggal dunia, kita mengucapkan tarji', Inna lillah wa Inna ilaihi raji'un. Kita semua adalah milik Allah, dan kita semua akan kembali kepada-Nya.

Kemudian hakikat harta. Sebetulnya harta itu apa?... 

Sesungguhnya harta adalah milik Allah. Karena bumi, langit, dan semua isinya adalah ciptaan Allah. Nah, harta ini dititipkan kepada manusia untuk dikelola demi kemaslahatan umum.

Nah, garis bawahnya adalah bahwa harta benda adalah titipan Allah. 

Pertanyaannya kemudian adalah, ketika meninggal dunia, manusia kembali kepada Allah. Lalu harta peninggalan si mayit tadi bagaimana?

Karena semua harta adalah milik Allah, ya harta peninggalan tersebut kembali lagi kepada Allah sebagai pemilik sejati. Sebab itulah Allah memiliki nama Al-Waritsu (Yang Maha Mewarisi).

Pertanyaannya kemudian adalah: jika semua harta peninggalan tersebut milik Allah, sementara ia harta tersebut ada di dunia dan perlu diurus. Bagaimana ini?

Untuk mengurus harta tersebut, Allah kemudian menetapkan hukum waris melalui Al-Qur'an. Dari sekian hukum Allah yang diturunkan, hanya waris yang diatur detil bagian-bagian hak ahli waris di dalam Al-Quran. 

Silakan simak an Nisa 11, 12, dan 176. Allah menetapkan bagian-bagian yang jelas bagi setiap ahli waris. 

Misalnya, suami dapat 1/4 jika tidak ada anak dan 1/8 jika ada anak. Istri dapat 1/4 jika tidak ada anak dan 1/8 jika ada anak. Anak laki mendapat asabah (sisa). Anak perempuan mendapat separo anak laki-laki. Begitu seterusnya.

Bagian-bagian ini dalam bahasa arab disebut al-fardh al-muqaddarah (atau bagian-bagian yang ditetapkan hitungannya). Oleh karena itu, ilmu ini disebut ilmu faraid (jamak dari kata al-fardh).

Begitulah Allah menetapkan cara pengelolaan dan pembagian atas harta milik Allah. Karena semua itu milik Allah dengan segala kekuasaan-Nya, maka tak salah harta ini disebut harta pusaka.

Harta pusaka memiliki tuah. Karena jika dikelola menurut aturan Allah, ia akan membawa berkah bagi kelangsungan hidup ahli waris. Sedangkan jika dibagi sekehendak nafsu, maka ia akan membawa murka Allah.

Lalu, bagimana cara membagi harta pusaka tersebut?

Pada prinsipnya, harta pusaka adalah harta yang sudah bersih dari hak si mayit. Maka hutang harus dilunasi dan biaya pengurusan jenazah harus disisihkan. Demikian halnya, wasiat harus ditunaikan.

Terhadap harta pusaka ini, yang dibagi adalah porsi atau nisbah kepemilikan atas harta tersebut. Misalnya harta pusaka adalah sebuah rumah, dan ahli waris adalah istri, tiga anak laki-laki dan seorang anak perempuan.

Maka pembagiannya adalah: istri mendapatkan 1/8. Sisanya, 7/8 dibagi untuk anak-anak. Anak laki-laki mendapat 2 bagian dan anak perempuan mendapat 1 bagian. 

Istri= 1/8

Anak Lk A = 2/8

Anak Lk B = 2/8

Anak Lk C= 2/8

Anak Pr= 1/8

Total 8/8, alias habis terbagi.

Nah, porsi tersebut adalah nisbah atau saham kepemilikan masing-masing ahli waris terhadap rumah pusaka tersebut.

Apakah rumah harus dijual dan dibagi uangnya menurut nisbah di atas atau dipotong-potong sesuai nisbah di atas?

Hemat saya, jika rumah dipotong, yang ada malah rusak dan tidak bisa dimanfaatkan. Berbeda dengan tanah yang mudah dipotong-potong.

Bagaimana jika dijual dan uangnya dibagi sesuai nisbah? Boleh saja dengan cara begitu. 

Namun demikian, ada hal lain yang perlu diperhatikan. Jika rumah dijual, maka rumah itu akan hilang, beserta segala kenangan yang ada di dalamnya.

Maka, sebaiknya rumah tetap ditempati oleh salah satu anggota keluarga, agar bermanfaat dan menjadi titik kumpul kehangatan keluarga, juga tempat kembali saat lelah berjuang di luar.

Kemudian, jika ada salah satu ahli waris yang sedang membutuhkan dana, ia bisa menjual nisbahnya kepada ahli waris yang lain. Tentu dengan harga pokok yang disepakati bersama.

Dengan demikian, rumah tetap utuh dan bermanfaat, tidak jatuh kepada orang lain. Hak ahli waris tertunaikan. Dan kebutuhan bisa tercukupi. 

Semua ini hanya bisa berjalan jika prinsip-prinsip dasar di atas dipahami dengan baik oleh seluruh ahli waris. 

Dan yang tak kalah penting, seluruh ahli waris harus sadar bahwa keluarga adalah tempat kembali. Maka musyawarah kekeluargaan harus dikedepankan.

Satu hal lagi yang diperhatikan adalah, bahwa yang dimiliki oleh ahli waris adalah hak. Terhadap hak ini, seorang ahli waris bisa melepaskan hak tersebut secara sukarela demi kepentingan bersama.

M. Nasrudin, SHI, MH



Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Mengulik Rahasia Ramadhan: Tiga Derajat Kualitas Puasa

Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin membongkar beberapa rahasia puasa di Bulan Ramadhan. Salah satunya adalah tentang derajat kualitas puasa. Al-Ghazali menjelaskan bahwa kualitas puasa kita bisa diklasifikasikan ke dalam tiga tingkatan. Pertama, puasa umum. Yakni, menjaga perut dan kemaluan dari pemenuhan atas syahwatnya. Menjaga perut artinya tidak makan dan minum. Menjaga kemaluan tentu saja dari aktivitas seksual. Hal ini dilakukan dari terbitnya fajar sampai terbenam matahari. Puasa jenis pertama ini adalah kualitas umum atau standar minimum. Ketika seorang muslim mampu menunaikan puasa dengan baik dan menjaga dari segala hal yang membatalkan puasa, maka ia sudah memenuhi puasa grade standar ini. Kedua, puasa khusus. Kualitas puasa jenis ini lebih istimewa. Puasa jenis ini dilakukan dengan menjaga pendengaran, penglihatan, lisan, tangan, kaki, dan segala anggota badan dari dosa dan maksiat. Kita tahu bahwa seluruh anggota tubuh tersebut seringkali melakukan ...

Mufassir dan Ahli Fikih

Satu hal yang penting dicatat. Mufassir dan ahli fikih (fukaha) berbeda peran dalam tradisi keislaman. Mufassir berupaya mengurai lapis-lapis makna Kalam Tuhan. Sementara itu, ahli fikih berupaya menerapkan lapis-lapis makna Kalam Tuhan dalam rumusan-rumusan praktis yang bisa langsung diaplikasikan oleh umat. Dengan kata lain, tafsir adalah ilmu pengetahuan yang cenderung bersifat kognitif. Sementara fikih adalah ilmu pengetahuan yang cenderung bersifat psikomotorik-analitik. Dalam menghadapi problem kehidupan, tafsir berperan membukakan peta kehendak Tuhan beserta tujuan akhirnya. Fikihlah yang kemudian mengetok palu, memutuskan rute mana yang harus ditempuh untuk menuju tujuan akhir dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan kontekstual. Objek kajian tafsir adalah teks klasik-historis, maka mufassir harus menguasai ilmu-ilmu kebahasaan dan sejarah keislaman klasik beserta ragam periwayatannya. Sedangkan objek kajian fikih adalah perilaku mukallaf (muslim dewasa) dalam spektrum syaria...

Media Bersuci dalam Fikih (1)

Bersuci dalam fikih membutuhkan media yang digunakan sebagai alat untuk bersih-bersih. Media di sini adalah alat yang oleh syariat diberi status sebagai alat bersuci. Lagi-lagi kata kuncinya adalah status yang diberikan oleh syariat. Sehingga tidak mesti benda yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang benar-benar bersih jika dilihat menggunakan kaca mata non-syariat. Ada lima media yang bisa digunakan untuk bersuci. Lima media tersebut adalah air, debu, batu, proses penyamakan, dan proses arak menjadi cuka. Masing-masing memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kelimanya juga memiliki peruntukan yang khusus dalam bersuci. Air digunakan untuk berwudhu, mandi, dan istinja. Debu untuk tayamum sebagai ganti mandi atau wudhu. Batu untuk beristinja saja. Proses penyamakan untuk menyamak kulit bangkai. Proses menjadi cuka untuk arak. Air untuk Bersuci Air Mutlak. Air adalah media primer yang bisa digunakan untuk nyaris semua proses bersuci, baik bersuci dari hadats...

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b...

IBA 05 Dialog di Kantor dengan Bahasa Arab

via IFTTT