Skip to main content

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam




Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf.

Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis.

Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel telur dan ketika sel ini tidak dibuahi, maka akan luruh dalam wujud darah menstruasi. Bagi laki-laki, testis sudah bisa memproduksi sel sperma. Biasanya, sperma akan keluar sendiri ketika, misalnya, mimpi basah.

Dari sini kita jadi mengerti ketika perempuan sudah datang bulan dan laki-laki sudah pernah mimpi basah maka ia sudah masuk dalam usia baligh. Lalu pada usia berapa seseorang lazim mencapai kedewasaan secara biologis? Dalam pandangan fikih Islam, usia haid adalah sembilan tahun kalender lunar (qamariah). Sementara bagi laki-laki ada yang menyebutkan usia 12 tahun kalender lunar. Kemudian bagaimana jika ada orang yang sudah mencapai usia 15 tahun tetapi belum menemui tanda-tanda kedewasaan secara biologis? Fikih menyebutkan bahwa orang ini secara otomatis dianggap baligh.

Dalam konteks yang lebih luas, baligh menjadi salah satu kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang mukallaf. Selain baligh, ada dua kriteria lain yang harus dipenuhi. Kedua kriteria tersebut adalah muslim dan berakal sehat. Muslim adalah kondisi di mana seseorang sudah mengikrarkan syahadat. Sedangkan berakal sehat adalah kondisi ketika akal seseorang berfungsi secara normal. Jika ketiga kriteria ini terpenuhi mulai dari muslim, berakal sehat, dan baligh, maka orang tersebut masuk dalam klasifikasi mukallaf.

Lalu apa itu mukallaf? Mukallaf adalah seseorang yang sudah mendapatkan beban (taklif) berupa syariat. Ia sudah berkewajiban menunaikan seluruh perintah dan menjauhi larangan syariat Islam. Baginya, syariat sudah berlaku, baik hukum yang bersifat taklifi (wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram) ataupun wadh’iy (mencakup sah dan batal; rukhsah dan azimah; syarat dan rukun), dan seluruh dimensi syariat. Ringkas kata, ia sudah menjadi subjek hukum yang sempurna.

Sebagai subjek hukum yang sempurna, maka mukallaf terikat dengan ketentuan syariat yang mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak, mana yang dianjurkan untuk dilaksanakan dan mana yang dianjurkan untuk dijauhi. Ia juga sudah mendapatkan hak dan kewajiban secara sempurna. Setiap tindakannya sudah bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum, baik dalam konteks positif ataupun sebaliknya.

Hal ini berbeda dengan orang yang tidak lengkap syaratnya. Misalnya ada orang yang sudah dewasa secara biologis, tetapi gila. Maka orang tersebut tidak bisa melakukan seluruh transaksi perekonomian, tidak wajib menunaikan salat, dan tidak bisa dipidana ketika melanggar hukum pidana. Urusan ia dengan Allah sudah selesai. Tidak ada dosa atau pahala bagi dia. Tetapi urusan dengan sesama terkadang masih tersisa. Misalnya orang tersebut memecahkan kaca jendela tetangga, maka wali atau orangtua atau ahli warisnya yang bertanggung jawab memperbaiki kaca tersebut.



M. Nasrudin, MHBahan diskusi di PP Bintan Sa’adillah ar-Rasyid Krapyak Yogyakarta.

Comments

Popular posts from this blog

Muhamad Nasrudin Aqidatul Awam #02 Nazam #01 Makna Basmalah

via IFTTT

Surat untuk Faruq, Anakku Sayang...

Untuk anakku, Faruq. Selamat beranjak dewasa, Anakku.  Faruq, ayah menulis surat ini beberapa hari setelah mengantarkanmu ke Dokter Rudi, yang mengkhitanmu. * * *  Hmm...  Kayaknya baru kemarin pagi, membacakan azan dan mengumandangkan iqamat di kedua telingamu. Kayaknya baru kemarin pagi, mengantarkanmu mengenakan seragam merah putih yang kedodoran. Kayaknya baru kemarin pagi, mengantarkanmu ke pondok untuk ikut mengaji sambil malu-malu kucing. Ah.... waktu begitu cepat.  Tak terasa kini kamu sudah beranjak dewasa. Dan kini sudah menjalani salah satu sunah nabimu, sunah penghulu nabi-nabimu, berkhitan.  * * *  Faruq anakku, ayah tak tahu kapan engkau akan membaca surat ini, tapi ayah berharap engkau berkesemaptan membacanya beberapa saat nanti, dan kembali membacanya kelak, saat engkau sudah benar-benar dewasa. * * *  Faruq anakku, setelah dikhitan, engkau kini bukanlah engkau yang kemarin.  Khitan adalah batas antara kanak-kanak dan kedewasaan. ...

asyik-asyik

Yah inilah dia manusia manusia. Dari kiri Hamdani, Arif The serious man, Nasrudin, Lina, n Ela. Foto diambil di depan kampus IKIP PGRI Jln Dr. Cipto Semarang, kamis terakhir di bulan Maret 2006

Mediasi dan Arbitrase AS C Pertemuan 01

via IFTTT

Intro Mediasi Muhamad Nasrudin SHI MH

via IFTTT

Prawacana Laporan Utama Majalah Justisia edisi 32

HUKUM, KEPENTINGAN, DAN HAKI: Sampai Mana Kau Temukan Identitasmu Masihkah Anda percaya bahwa hukum tak lain daripada cerminan (hasrat) masyarakat? Jika ya, barang kali Anda perlu sedikit menggeser sudut pandang saat menatap makhluk yang bernama hukum. Cobalah sekali-kali menengok para wakil kita yang terhormat di DPR(D) saat mereka membincang perumusan (regulasi) produk hukum tertentu. Sulit dipercaya. Tapi, begitulah adanya. Para wakil kita memperdagangkan (tepatnya, melelang) regulasi itu. Siapa yang punya daya tawar tertinggi, dialah yang berhak mempersunting regulasi. Dan, berlomba-lombalah mereka yang punya berbagai kepentingan. Celakanya, kepentingan yang mereka perjuangkan acapkali tidak sejalan dengan kepentingan publik. Begitulah, kenyataan memang seringkali melukai dan menodai keinginan. Rakyat kemudian tak lebih sebatas “atas nama”. Nyatanya, fakta berbicara banyak, bahwa banyak aset rakyat diobral, kekayaan bumi pertiwi dikuras habis, hampir saja tak menyisakan ...

anak-anak juara dunia fisika

Cambuk Buat Kita M. Nasrudin *) Mengejutkan. Di tengah hujan kritik atas mutu pendidikan kita, segelintir siswa berprestasi di pentas dunia. Empat emas dan satu perak digondol dari Olimpiade Fisika ke-37 di Singapura. Bahkan, Jonathan, menyabet gelar absolute winner , mengungguli semua peserta dari 86 negara ( Kompas , 16/07). Ini artinya, kita punya aset berharga. Aset tersebut sudah seharusnya diberdayakan. Betapa malang, bila aset itu hilang dari peredaran karena bertumpuk kelengahan kita. Antara lain, pertama, kacaunya sistem pendidikan. Selama ini, kita menganut asas linearisme pendidikan. Proses pendidikan yang berliku diasumsikan sebagai sebuah garis yang bergerak lurus. Maka, dibakukanlah UAN—dengan tiga mata pelajaran plus standar nilai 4,5—sebagai satu-satunya parameter kelulusan. Ini jelas menyalahi fitrah penciptaan manusia yang bhinneka. Lagi pula, kebutuhan masyarakat juga berbhineka. Pemerintah, karenanya harus mengupayakan kurikulum yang bisa menjadi...