Skip to main content

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam




Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf.

Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis.

Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel telur dan ketika sel ini tidak dibuahi, maka akan luruh dalam wujud darah menstruasi. Bagi laki-laki, testis sudah bisa memproduksi sel sperma. Biasanya, sperma akan keluar sendiri ketika, misalnya, mimpi basah.

Dari sini kita jadi mengerti ketika perempuan sudah datang bulan dan laki-laki sudah pernah mimpi basah maka ia sudah masuk dalam usia baligh. Lalu pada usia berapa seseorang lazim mencapai kedewasaan secara biologis? Dalam pandangan fikih Islam, usia haid adalah sembilan tahun kalender lunar (qamariah). Sementara bagi laki-laki ada yang menyebutkan usia 12 tahun kalender lunar. Kemudian bagaimana jika ada orang yang sudah mencapai usia 15 tahun tetapi belum menemui tanda-tanda kedewasaan secara biologis? Fikih menyebutkan bahwa orang ini secara otomatis dianggap baligh.

Dalam konteks yang lebih luas, baligh menjadi salah satu kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang mukallaf. Selain baligh, ada dua kriteria lain yang harus dipenuhi. Kedua kriteria tersebut adalah muslim dan berakal sehat. Muslim adalah kondisi di mana seseorang sudah mengikrarkan syahadat. Sedangkan berakal sehat adalah kondisi ketika akal seseorang berfungsi secara normal. Jika ketiga kriteria ini terpenuhi mulai dari muslim, berakal sehat, dan baligh, maka orang tersebut masuk dalam klasifikasi mukallaf.

Lalu apa itu mukallaf? Mukallaf adalah seseorang yang sudah mendapatkan beban (taklif) berupa syariat. Ia sudah berkewajiban menunaikan seluruh perintah dan menjauhi larangan syariat Islam. Baginya, syariat sudah berlaku, baik hukum yang bersifat taklifi (wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram) ataupun wadh’iy (mencakup sah dan batal; rukhsah dan azimah; syarat dan rukun), dan seluruh dimensi syariat. Ringkas kata, ia sudah menjadi subjek hukum yang sempurna.

Sebagai subjek hukum yang sempurna, maka mukallaf terikat dengan ketentuan syariat yang mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak, mana yang dianjurkan untuk dilaksanakan dan mana yang dianjurkan untuk dijauhi. Ia juga sudah mendapatkan hak dan kewajiban secara sempurna. Setiap tindakannya sudah bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum, baik dalam konteks positif ataupun sebaliknya.

Hal ini berbeda dengan orang yang tidak lengkap syaratnya. Misalnya ada orang yang sudah dewasa secara biologis, tetapi gila. Maka orang tersebut tidak bisa melakukan seluruh transaksi perekonomian, tidak wajib menunaikan salat, dan tidak bisa dipidana ketika melanggar hukum pidana. Urusan ia dengan Allah sudah selesai. Tidak ada dosa atau pahala bagi dia. Tetapi urusan dengan sesama terkadang masih tersisa. Misalnya orang tersebut memecahkan kaca jendela tetangga, maka wali atau orangtua atau ahli warisnya yang bertanggung jawab memperbaiki kaca tersebut.



M. Nasrudin, MHBahan diskusi di PP Bintan Sa’adillah ar-Rasyid Krapyak Yogyakarta.

Comments

Popular posts from this blog

Sosiologi vs Antropologi: Titik Temu dan Titik Pisah

Sosiologi dan antropologi sama-sama mengkaji manusia sebagai makhluk hidup yang berkembang dinamis.  Yang membedakan adalah bahwa sosiologi lebih fokus pada relasi dan interaksi antar manusia.  Sedangkan antropologi lebih fokus pada manusia sebagai makhluk yang bernalar dengan akal budinya dan mengembangkan kecerdasannya untuk menyelesaikan problem-problem faktual yang dihadapinya.  Oleh karena berfokus pada relasi dan interaksi yang dinamis, maka sosiologi akan fokus pada pola-pola interaksi dengan karakter khususnya.  Nah, pola-pola inilah yang kemudian dicari kecenderungannya.  Kecenderungan-kecenderungan dan pola-pola ini akan di- generate menjadi teori-teori sosiologi. Teori ini bermanfaat untuk menjelaskan fenomena yang senada di tempat-tempat lain. Oleh karena itu, sosiologi cenderung melihat fenomena interaksi sebagai sebuah keajegan .  Jika ditemukan defiasi atau pola yang berbeda, maka akan di- generate menjadi teori baru. Sementara itu, antropolo...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Belajar Menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Saya ikut Pelatihan Dasar Pengawas Syariah (PDPS) yang diadakan DSN MUI sejak 14 November tahun lalu tapi baru berani posting hari ini, saat Sertifikat Kelulusan sebagai Dewan Pengawas Syariah ini sudah sampai di tangan. Tahu kenapa?  Karena prosesnya lumayan panjang, materinya padat, pembelajarannya ketat, serta standar passing grade- nya tinggi. Secara formal, ujian tahap akhir baru selesai tanggal 7 Januari lalu. Sebagai pemegang ijazah S2 Hukum Ekonomi Islam dan mantan kaprodi hukum ekonomi syariah di IAIN Metro, malu dong kalau sampai gak lulus. Haha...  Beban mental, Bung. Untuk ikut PDPS, kita harus lulus Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan Fatwa (PDMMF) terlebih dahulu. Standar minimal lulus adalah 75. Cukup tinggi. Kalau tidak lulus PDMMF, ya silakan pulang.  Dalam pelatihan PDMMF kemarin, ada 35 peserta. Saat tes, hanya ada 18 yang lulus. Memang ada HER sampai 3 kali, tapi model tesnya jadi lebih kompleks. Dan di forum itu seingat saya hanya ada 3 yang lulus d...

Scopus Submission and Review Process in FUAH UIN KHAS Jember

  Awal November lalu saya diundang Fakultas Ushuludin, Adab, dan Humaniora UIN KHAS Jember.  Ini adalah kali kedua saya silaturahmi ke UIN Jember. Di tahun 2018 lalu, saya pernah nyaris 10 hari menginap di IAIN Jember. Waktu itu mendampingi adik-adik ikut lomba sidang semu di Fakultas Syariah. Kali ini bukan untuk sidang semu, tapi untuk sharing tentang bagaimana submit artikel di jurnal terindeks Scopus. Tema yang sedang in dalam beberapa tahun terakhir. Scopus memang menjadi magnet tersendiri. Saya diundang oleh Koordinator pengelola jurnal di Fakultas Ushuludin, Mas Fathoni. Ia kawan baik sejak zaman mahasiswa, saat sama-sama aktif di pers mahasiswa. Saya di LPM Justisia IAIN Walisongo. Fathoni di LPM Poros UAD Yogyakarta. Dan kita aktif di PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). * * *  Oke, kembali ke soal FGD. Di forum ini ada dua hal penting yang saya bahas.  Pertama, bagaimana cara memilih jurnal bereputasi yang pas untuk artikel kita.  Kedua, bagaim...