Skip to main content

Sifat Maha Mengetahui bagi Allah swt



Salah satu sifat wajib bagi Allah swt adalah maha mengetahui (al-ilm). Sifat ini bermakna bahwa pengetahuain Allah swt meliputi segala sesuatu tanpa kecuali dan tanpa batas. Tak ada satu hal pun yang luput dari pengetahuan dan penemuan Allah swt. Dalam satu riwayat dinyatakan bahwa Allah swt mengetahui setiap desir udara, setiap daun yang gugur, bahkan seekor semut hitam kecil di atas batu hitam di tengah gurun di tengah gulita malam.

Sifat maha mengetahui ini termasuk satu dari dua puluh sifat wajib bagi Allah swt. Pengertian wajib di sini bukan berarti bahwa Allah swt harus bersifat maha mengetahui dan jika tidak maha mengetahui kemudian Allah swt berdosa. Tidak demikian. Wajib di sini tidak dalam kerangka hukum syar’iy melainkan berada dalam koridor hukum aqly. Artinya, wajib di sini dikonstruk dalam pengertian rasio bahwa tidak logis jika Allah tidak maha mengetahui atas segala sesuatu. Karena jika tak maha mengetahui tak mungkin Ia bersifat maha berkehendak, maha berkuasa dan seterusnya.

Terkait hal ini, ada tiga aspek sifat maha mengetahui. Pertama, bahwa pengetahuan Allah swt bersifat mutlak 100% tanpa kecuali dan tanpa batas. Kedua, bahwa tidak ada makhluk lain yang memiliki pengetahuan yang setara atau serupa dengan pengetahuan Allah swt. Ketiga, bahwa pengetahuan Allah swt tidak diperoleh dari hasil bekerjasama atau berbagi-tahu dengan makhluk. Allah swt memiliki pengetahuan berdasar pengetahuan-Nya sendiri.

Lantaran sifat ini, maka Allah swt mustahil bersifat bodoh (al-jahl) atau tidak mengetahui, atau segala sifat yang diturunkan dari ketidaktahuan. Tidak tahu atau bodoh sendiri bisa diklasifikasikan ke dalam dua tingkatan. Yang paling bawah adalah bodoh biasa (jahl basith) dan yang paling atas adalah bodoh kuadrat (jahl murakab). Yang pertama adalah kondisi di mana tidak ada pengetahuan sama sekali tentang satu objek. Sementara yang kedua adalah di mana pengetahuan yang dimiliki ternyata berbeda dengan fakta empiris.

Kemudian, sifat tidak-tahu memiliki tiga turunan, yakni dugaan (dzan), keraguan (syakk), dan salah duga (wahm). Ketiga sifat turunan ini terjadi ketika ada dua informasi terhadap satu objek yang salah satu di antaranya memiliki kemungkinan untuk benar sedangkan satu di antaranya mungkin salah. Misalnya pengetahuan tentang kucing. Seseorang memiliki dua pengetahuan terhadap kucing: (a) kucing berbunyi meong, dan (b) kucing berbunyi mbeek.

Jika seseorang ragu atas dua pengetahuan tersebut namun pada akhirnya lebih condong (51%-99% keyakinan) pada (a) maka ini disebut dugaan (dzan). Hal ini karena kecenderungan (a) lebih dekat kepada pengetahuan yang benar. Jika ia lebih condong (51%-99% keyakinan) terhadap (b) maka ini disebut salah duga (wahm). Hal ini karena pengetahuannya lebih condong pada kekeliruan. Sementara jika kedua pengetahuan tersebut berada pada dua titik yang seimbang (50% dan 50%) ini disebut keraguan (syakk).

Semua bentuk ketidaktahuan dan turunannya ini tidak pernah ada dan tidak akan pernah terjadi pada Allah swt. Maha suci Allah swt dengan kesempurnaan-Nya dalam segala sifat, perbuatan, dan dzat-Nya. []


Bahan bacaan
-          Ibrahim Al-Bajuri, Syarah Matan Sanusiyah, (Semarang: Toha Putra, tt).
-          Nawawi bin Umar Al-Bantani, Syarah Qathr al-Ghays, (Semarang: Toha Putra, tt).
-          Nawawi bin Umar Al-Bantani, Syarah Tijan Dirari, (Semarang: Toha Putra, tt).


Disampaikan di kelas Ilmu Tauhid Ponpes Bintan Saadillah Ar-Rasyid Yogyakarta.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua