Skip to main content

Sifat Maha Mengetahui bagi Allah swt



Salah satu sifat wajib bagi Allah swt adalah maha mengetahui (al-ilm). Sifat ini bermakna bahwa pengetahuain Allah swt meliputi segala sesuatu tanpa kecuali dan tanpa batas. Tak ada satu hal pun yang luput dari pengetahuan dan penemuan Allah swt. Dalam satu riwayat dinyatakan bahwa Allah swt mengetahui setiap desir udara, setiap daun yang gugur, bahkan seekor semut hitam kecil di atas batu hitam di tengah gurun di tengah gulita malam.

Sifat maha mengetahui ini termasuk satu dari dua puluh sifat wajib bagi Allah swt. Pengertian wajib di sini bukan berarti bahwa Allah swt harus bersifat maha mengetahui dan jika tidak maha mengetahui kemudian Allah swt berdosa. Tidak demikian. Wajib di sini tidak dalam kerangka hukum syar’iy melainkan berada dalam koridor hukum aqly. Artinya, wajib di sini dikonstruk dalam pengertian rasio bahwa tidak logis jika Allah tidak maha mengetahui atas segala sesuatu. Karena jika tak maha mengetahui tak mungkin Ia bersifat maha berkehendak, maha berkuasa dan seterusnya.

Terkait hal ini, ada tiga aspek sifat maha mengetahui. Pertama, bahwa pengetahuan Allah swt bersifat mutlak 100% tanpa kecuali dan tanpa batas. Kedua, bahwa tidak ada makhluk lain yang memiliki pengetahuan yang setara atau serupa dengan pengetahuan Allah swt. Ketiga, bahwa pengetahuan Allah swt tidak diperoleh dari hasil bekerjasama atau berbagi-tahu dengan makhluk. Allah swt memiliki pengetahuan berdasar pengetahuan-Nya sendiri.

Lantaran sifat ini, maka Allah swt mustahil bersifat bodoh (al-jahl) atau tidak mengetahui, atau segala sifat yang diturunkan dari ketidaktahuan. Tidak tahu atau bodoh sendiri bisa diklasifikasikan ke dalam dua tingkatan. Yang paling bawah adalah bodoh biasa (jahl basith) dan yang paling atas adalah bodoh kuadrat (jahl murakab). Yang pertama adalah kondisi di mana tidak ada pengetahuan sama sekali tentang satu objek. Sementara yang kedua adalah di mana pengetahuan yang dimiliki ternyata berbeda dengan fakta empiris.

Kemudian, sifat tidak-tahu memiliki tiga turunan, yakni dugaan (dzan), keraguan (syakk), dan salah duga (wahm). Ketiga sifat turunan ini terjadi ketika ada dua informasi terhadap satu objek yang salah satu di antaranya memiliki kemungkinan untuk benar sedangkan satu di antaranya mungkin salah. Misalnya pengetahuan tentang kucing. Seseorang memiliki dua pengetahuan terhadap kucing: (a) kucing berbunyi meong, dan (b) kucing berbunyi mbeek.

Jika seseorang ragu atas dua pengetahuan tersebut namun pada akhirnya lebih condong (51%-99% keyakinan) pada (a) maka ini disebut dugaan (dzan). Hal ini karena kecenderungan (a) lebih dekat kepada pengetahuan yang benar. Jika ia lebih condong (51%-99% keyakinan) terhadap (b) maka ini disebut salah duga (wahm). Hal ini karena pengetahuannya lebih condong pada kekeliruan. Sementara jika kedua pengetahuan tersebut berada pada dua titik yang seimbang (50% dan 50%) ini disebut keraguan (syakk).

Semua bentuk ketidaktahuan dan turunannya ini tidak pernah ada dan tidak akan pernah terjadi pada Allah swt. Maha suci Allah swt dengan kesempurnaan-Nya dalam segala sifat, perbuatan, dan dzat-Nya. []


Bahan bacaan
-          Ibrahim Al-Bajuri, Syarah Matan Sanusiyah, (Semarang: Toha Putra, tt).
-          Nawawi bin Umar Al-Bantani, Syarah Qathr al-Ghays, (Semarang: Toha Putra, tt).
-          Nawawi bin Umar Al-Bantani, Syarah Tijan Dirari, (Semarang: Toha Putra, tt).


Disampaikan di kelas Ilmu Tauhid Ponpes Bintan Saadillah Ar-Rasyid Yogyakarta.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

menulis tanpa ide

Ide baru. Di sinilah titik pertaruhan sebuah tulisan oleh penulis. Menjadi kian menarik, tatkala ide itu menggigit dan unik. Lalu jika tiada ide, saya akan menulis apa? Saya berhenti di sini kala hendak menulis halaman ini. Saya kebingungan, benar-benar tidak ada ide baru yang hendak penulis bagikan kepada pembaca tentang dunia menulis. Saya membaca-baca arsip FHK. Ah! (Hampir) semua ide tentang menulis sudah dituliskan para penulis terdahulu di rubrik FHK ini. Lama merenung, sampai akhirnya saya tersadar. Selama ini, saya terlalu fokus pada sosok “ide”. Inilah yang justru membelenggu kreatifitas saya selaku kreator. Padahal, seharusnya tidak demikian. Saya bisa menuliskan apapun, bahkan saat tidak ada ide baru sekalipun. Keterbelengguan ini memuncak tatkala kita hanya terfokus pada apa yang kita sebut sebagai ide baru. Saya kemudian mencari-cari di pelbagai bacaan tentang bagaimana mengasah keterampilan menulis. Saya tidak menemukan hal yang benar-benar baru dan fresh . Yang...

Mengapa Nyantri itu Penting?...

Sebagian pesan yang disampaikan KH Ahmad Hadlor Ihsan dalam Haflah Khatmil Qur'an dan Haul Mbah Yai Syamsuri Dahlan di PP Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan. KH Hadlor bertanya mengapa penting mondok?.. Imam Syafii, RA, dalam Diwan Imam Syafi'i menulis syair berikut: Macan tak akan mendapatkan makanan jika hanya berdiam di sarangnya. Mata panah tak bakal mencapai sasaran jika tak meninggalkan busurnya. Emas akan senilai gumpalan tanah jika ia tidak ditambang. Gaharu hanyalah seonggok kayu bakar jika ia masih bertumpuk di kebun. Oleh karena itu, pergi meninggalkan kampung halaman menuju pondok pesantren adalah alasan untuk meningkatkan kualitas seseorang. KH Hadlor menyebutkan beberapa pesan penting bagi santri, misalnya pesan Imam Ibnu Malik dalam Alfiah Ibnu Malik. Meskipun kitab tsb fokus dalam bahasa dan gramatika Arab, tapi banyak hikmah yang bisa diambil. Saat membincang relasinya dengan Ibnu Mu'thi, Imam Ibnu Malik menegaskan bahwa meskipun ...

Nonlitigasi 09 Arbiter dalam Penyelesaian Sengketa

via IFTTT

DOSEN TAMU: BELAJAR PENGALAMAN

Pengalaman adalah guru yang terbaik. Begitu yang tercantum dalam berbagai catatan. Orang yang bijak adalah orang yang belajar dari pengalaman. Sedangkan orang yang cerdas adalah orang yang belajar dari pengalaman orang lain. Begitu pepatah mengajarkan. Sebab itulah, kita perlu belajar dan mendengarkan pengalaman orang lain. Menjadi pendengar yang baik, sekaligus menjadi pembelajar yang baik. Dalam konteks ini, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah membuat ruang kecil untuk mahasiswa-mahasiswanya agar bisa mendapatkan pengalaman dari para praktisi. Dalam MK Penyelesaian Nonlitigasi, mediasi menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dipelajari. Agar pembelajaran lebih mantab, di akhir kuliah kami menghadirkan praktisi yang sudah bertahun-tahun menjadi praktisi mediasi untuk menjadi dosen tamu. Dr. Rabith adalah mediator yang berafiliasi dengan APSI. Ia bahkan sudah mendapatkan sertifikat Trainer yang menjadi tutor dalam pelatihan mediasi bersertifikat APSI-Mahkamah Agung. Di kelas...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...