Skip to main content

Tugas Esai Kelas Fikih (24 Maret 16) (Updated)






Note! 


Tanggal 31 Maret 2016 Ujian Tengah Semester (UTS).
Tidak ada presentasi kelompok.

UTS bisa berupa kuis berantai, ujian lisan, atau ujian tertulis.





Kelas A (Submit 31 Maret 16)
1. Perbedaan antara salat berjamaah dalam salat Jumat dengan salat berjamaah selain salat Jumat.
2. Ketentuan makmum masbuq dalam salat Jumat.
3. Perempuan menjadi imam bagi makmum laki-laki.
4. Jarak antara imam dan makmum dalam salat jamaah.
5. Jarak minimal diperbolehkan qasar salat.
6. Musafir yang qasar tidak boleh bermakmum pada imam mukim, mengapa?
7. "Ahli" dalam salat Jumat (ahliyah al-jumuah).
8. Syarat sah khutbah Jumat.
9. Mendengarkan khutbah jumat di luar area masjid.
10. Mengqadha salat ied, apakah bisa?



Kelas B (Submit 31 Maret 16)
1. Syarat sah salat qasar.
2. Syarat sah jamak taqdim.
3. Syarat sah jamak ta’khir.
4. Urutan salat dalam jamak taqdim dan ta’khir, bolehkah diacak?
5. Beda musafir, mukim, dan mustawthin dalam salat Jumat.
6. Perkantoran menyelenggarakan salat Jumat, apakah sah?
7. Hukum bacaan muazin (bilal) sebelum khatib naik ke mimbar dan di antara 2 khutbah.
8. Perbedaan salat gerhana bulan dan matahari.
9. Hukum perempuan melaksanakan salat Jumat.
10. Azan dua dalam Salat Jumat.



Kelas C (Submit 31 Maret 16)
1. Syarat wajib salat Jumat.
2. Salat qabliyah Jumat.
3. Hukum dan posisi khutbah dalam salat gerhana dan ied.
4. Syarat sah salat Jumat.
5. Ketentuan jumlah peserta dalam salat Jumat.
6. Kesunahan sebelum salat Jumat.
7. Satu kampung ada lebih dari satu salat Jumat.
8. Takbir mursal dan takbir muqayyad.
9. Rukun khutbah Jumat.
10. Tongkat bagi muazin dan khatib Jumat.



Catatan
1. Upayakan referensi dari kitab kuning, bukan dari internet.
2. Cantumkan referensi yang dikutip di akhir tulisan.
3. Tulisan langsung menukik ke persoalan, tak perlu intro yang bertele-tele.
4. Jika ada yang perlu ditanyakan, hubungi dosen pengampu via SMS, telepon, email, atau WA.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Khutbah Idul Fitri 1437 H: Menginsafi Dua Fitrah Manusia

===   الخُطْبَةُ الأُولَى   === اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وللهِ الحمدُ اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَتَمَّ لَنَا شَهْرَ الصِّيَامِ، وَأَعَانَنَا فِيْهِ عَلَى الْقِيَامِ، وَخَتَمَهُ لَنَا بِيَوْمٍ هُوَ مِنْ أَجَلِّ الْأَيَّامِ،   وَنَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، الواحِدُ الأَحَدُ، أَهْلُ الْفَضْلِ وَالْإِنْعَامِ، وَنَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ إلَى جَمِيْعِ الْأَنَامِ،   اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ التَّوْقِيْرِ وَالْاِحْتِرَامِ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ .     أَمَّا بَعْدُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُو...

asyik-asyik

Yah inilah dia manusia manusia. Dari kiri Hamdani, Arif The serious man, Nasrudin, Lina, n Ela. Foto diambil di depan kampus IKIP PGRI Jln Dr. Cipto Semarang, kamis terakhir di bulan Maret 2006

Tutorial Register Author di OJS 2

via IFTTT

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Ketika Berbagai Disiplin Ilmu Saling Berkelindan

Dalam menjawab tantangan kontemporer, kita tidak bisa hanya mengandalkan satu disiplin ilmu saja. Karena satu disiplin keilmuan tidak bisa memberikan penjelasan yang utuh dan memadai atas problem kiwari. Dalam bidang ilmu hukum, misalnya, bagaimana menguji apakah satu produk hukum sudah mencapai tujuannya seperti termaktub dalam konsideran tidak, kita tidak bisa hanya mengandalkan ilmu hukum normatif. Ia membutuhkan pendekatan sosio-legal. Dalam bidang ilmu fikih, misalnya, bagaimana menentukan apakah satu produk kosmetik itu halal atau tidak, kita tidak cukup hanya mengandalkan fikih an-sich. Kita membutuhkan bidang ilmu lain seperti farmasi dan kimia. Selain kajian lintas disiplin (integrasi-interkoneksi, multidisiplin, hingga transdisiplin), penting juga untuk mendiskusikan satu topik dalam konteks studi kawasan. Hal ini karena setiap kawasan punya corak yang khas. Maka betapa beruntung saya pada akhir Mei lalu berkesempatan ngangsu kaweruh bersama - European Associatio...