Skip to main content

Tugas Esai Kelas Fikih (24 Maret 16) (Updated)






Note! 


Tanggal 31 Maret 2016 Ujian Tengah Semester (UTS).
Tidak ada presentasi kelompok.

UTS bisa berupa kuis berantai, ujian lisan, atau ujian tertulis.





Kelas A (Submit 31 Maret 16)
1. Perbedaan antara salat berjamaah dalam salat Jumat dengan salat berjamaah selain salat Jumat.
2. Ketentuan makmum masbuq dalam salat Jumat.
3. Perempuan menjadi imam bagi makmum laki-laki.
4. Jarak antara imam dan makmum dalam salat jamaah.
5. Jarak minimal diperbolehkan qasar salat.
6. Musafir yang qasar tidak boleh bermakmum pada imam mukim, mengapa?
7. "Ahli" dalam salat Jumat (ahliyah al-jumuah).
8. Syarat sah khutbah Jumat.
9. Mendengarkan khutbah jumat di luar area masjid.
10. Mengqadha salat ied, apakah bisa?



Kelas B (Submit 31 Maret 16)
1. Syarat sah salat qasar.
2. Syarat sah jamak taqdim.
3. Syarat sah jamak ta’khir.
4. Urutan salat dalam jamak taqdim dan ta’khir, bolehkah diacak?
5. Beda musafir, mukim, dan mustawthin dalam salat Jumat.
6. Perkantoran menyelenggarakan salat Jumat, apakah sah?
7. Hukum bacaan muazin (bilal) sebelum khatib naik ke mimbar dan di antara 2 khutbah.
8. Perbedaan salat gerhana bulan dan matahari.
9. Hukum perempuan melaksanakan salat Jumat.
10. Azan dua dalam Salat Jumat.



Kelas C (Submit 31 Maret 16)
1. Syarat wajib salat Jumat.
2. Salat qabliyah Jumat.
3. Hukum dan posisi khutbah dalam salat gerhana dan ied.
4. Syarat sah salat Jumat.
5. Ketentuan jumlah peserta dalam salat Jumat.
6. Kesunahan sebelum salat Jumat.
7. Satu kampung ada lebih dari satu salat Jumat.
8. Takbir mursal dan takbir muqayyad.
9. Rukun khutbah Jumat.
10. Tongkat bagi muazin dan khatib Jumat.



Catatan
1. Upayakan referensi dari kitab kuning, bukan dari internet.
2. Cantumkan referensi yang dikutip di akhir tulisan.
3. Tulisan langsung menukik ke persoalan, tak perlu intro yang bertele-tele.
4. Jika ada yang perlu ditanyakan, hubungi dosen pengampu via SMS, telepon, email, atau WA.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua