Skip to main content

Tugas Esai Kelas Fikih (24 Maret 16) (Updated)






Note! 


Tanggal 31 Maret 2016 Ujian Tengah Semester (UTS).
Tidak ada presentasi kelompok.

UTS bisa berupa kuis berantai, ujian lisan, atau ujian tertulis.





Kelas A (Submit 31 Maret 16)
1. Perbedaan antara salat berjamaah dalam salat Jumat dengan salat berjamaah selain salat Jumat.
2. Ketentuan makmum masbuq dalam salat Jumat.
3. Perempuan menjadi imam bagi makmum laki-laki.
4. Jarak antara imam dan makmum dalam salat jamaah.
5. Jarak minimal diperbolehkan qasar salat.
6. Musafir yang qasar tidak boleh bermakmum pada imam mukim, mengapa?
7. "Ahli" dalam salat Jumat (ahliyah al-jumuah).
8. Syarat sah khutbah Jumat.
9. Mendengarkan khutbah jumat di luar area masjid.
10. Mengqadha salat ied, apakah bisa?



Kelas B (Submit 31 Maret 16)
1. Syarat sah salat qasar.
2. Syarat sah jamak taqdim.
3. Syarat sah jamak ta’khir.
4. Urutan salat dalam jamak taqdim dan ta’khir, bolehkah diacak?
5. Beda musafir, mukim, dan mustawthin dalam salat Jumat.
6. Perkantoran menyelenggarakan salat Jumat, apakah sah?
7. Hukum bacaan muazin (bilal) sebelum khatib naik ke mimbar dan di antara 2 khutbah.
8. Perbedaan salat gerhana bulan dan matahari.
9. Hukum perempuan melaksanakan salat Jumat.
10. Azan dua dalam Salat Jumat.



Kelas C (Submit 31 Maret 16)
1. Syarat wajib salat Jumat.
2. Salat qabliyah Jumat.
3. Hukum dan posisi khutbah dalam salat gerhana dan ied.
4. Syarat sah salat Jumat.
5. Ketentuan jumlah peserta dalam salat Jumat.
6. Kesunahan sebelum salat Jumat.
7. Satu kampung ada lebih dari satu salat Jumat.
8. Takbir mursal dan takbir muqayyad.
9. Rukun khutbah Jumat.
10. Tongkat bagi muazin dan khatib Jumat.



Catatan
1. Upayakan referensi dari kitab kuning, bukan dari internet.
2. Cantumkan referensi yang dikutip di akhir tulisan.
3. Tulisan langsung menukik ke persoalan, tak perlu intro yang bertele-tele.
4. Jika ada yang perlu ditanyakan, hubungi dosen pengampu via SMS, telepon, email, atau WA.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Menimbang otoritas fatwa MUI

Dalam literatur hukum Islam ( Fiqh, Syari’ah ), kita mengenal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa, qadha’ , dan ijtihad . Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda. Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya. (al-Fayumi: 112). Sementara, qadha’ merupakan tindakan hakim ( qadhi ) yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan memaksa semua pihak yang berperkara. Dalam qadha’, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudia...

Kajian Tauhid Qathr Ghayts (1) Bagaimana Beriman kepada Allah?

via IFTTT

hidup itu cuman sekali

oleh karena itu janganlah kamu bermain dengan nyawamu yang hanya sekali manfaatkan waktumu dengan banyak berbuat kebajikan. semoga tuhan memberkati hidupmu. dan jangan lupa jadilah manusia yang berbakti kepada orang tua meskipun aku sendrii kadang menyakitkan mereka tapi tak apalah yang penting bagi kita adalah jalani hidup dengan penuh kebahagiaan pernah ingat dengan perihidup seorang penjaga pintu tol. mereka duduk di kursi itu selama seharian penuh. memandangi ribuan kendaraan yang berlalu lalang di depannya. memang sangat menjenuhkan. tetapi, ia menjalaninya dengan penuh tanggung jawab. ketika ia melihat ada seorang ibu yang mengedarai mobil ia akan mendoakan semoga sang ibu segera kembali ke rumah dan berkumpul dengan anak-anaknya yang memang membutuhkan kasih sayang dan perhatian darinya. ketika ia melihat sang bapak ia berdoa semoga sang bapak bias segera kembali ke rumah dari kerja beratnya. tentunya keluarga di rumah sangat merindukan kaih sayang dan dukungan finansial dari or...

Prawacana Laporan Utama Majalah Justisia edisi 32

HUKUM, KEPENTINGAN, DAN HAKI: Sampai Mana Kau Temukan Identitasmu Masihkah Anda percaya bahwa hukum tak lain daripada cerminan (hasrat) masyarakat? Jika ya, barang kali Anda perlu sedikit menggeser sudut pandang saat menatap makhluk yang bernama hukum. Cobalah sekali-kali menengok para wakil kita yang terhormat di DPR(D) saat mereka membincang perumusan (regulasi) produk hukum tertentu. Sulit dipercaya. Tapi, begitulah adanya. Para wakil kita memperdagangkan (tepatnya, melelang) regulasi itu. Siapa yang punya daya tawar tertinggi, dialah yang berhak mempersunting regulasi. Dan, berlomba-lombalah mereka yang punya berbagai kepentingan. Celakanya, kepentingan yang mereka perjuangkan acapkali tidak sejalan dengan kepentingan publik. Begitulah, kenyataan memang seringkali melukai dan menodai keinginan. Rakyat kemudian tak lebih sebatas “atas nama”. Nyatanya, fakta berbicara banyak, bahwa banyak aset rakyat diobral, kekayaan bumi pertiwi dikuras habis, hampir saja tak menyisakan ...

Kemalasan Global di Jagat Walisongo

Saat kali pertama datang ke Ngaliyan, pada akhir 2004 lalu, penulis masih bisa dengan mudah menemukan roh intelektual di IAIN Walisongo. Bisa dengan mudah, penulis mendapati sekelompok mahasiswa yang berdiskusi sore hari di sekitar kampus. Dengan mudah, ratusan mahasiswa turun ke jalan di depan kampus tiga, kala bencana tsunami menghantam Aceh, penghujung Desember 2004. Penulis masih ingat tatkala dalam sehari, terkumpul sumbangan dari pengguna jalan lebih dari tiga juta rupiah. Dalam pertarungan wacana, bisa dipastikan, setiap Minggu wajah-wajah akrab kawan kuliah kita bisa dengan mudah ditemukan bersama tulisannya di media massa, laiknya Suara Merdeka, Wawasan, Kompas Jateng, dan bahkan media massa nasional seperti Jawapos. Dalam berbagai forum, baik regional maupun nasional, sudah menjadi kebiasaan bila mahasiswa IAIN Walisongo menjadi bintang di dalamnya. Pada forum diskusi mahasiswa Jawa Tengah misalnya, mahasiswa IAIN Walisongo menjadi maskot. Dinamika kampus benar-benar hidup. M...

Dua Dimensi Ilmu Syariah

Syariah adalah ilmu yang luas dan unik. Ia adalah ilmu yang sangat filosofis tetapi sekaligus sangat praktis. Syariah adalah ilmu yang sangat tekstualis sekaligus sangat kontekstualis. Syariah bersifat sangat filosofis karena raison de etre Syariah bertumpu pada maksud-maksud mulia yang hendak dituju (maqashid syariah): menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Syariah juga ilmu yang bersifat praktis. Ia membabar perkara keseharian kita, mulai dari tata cara buang hajat, bersuci, tata aturan ibadah, hingga relasi suami-istri dan seluruh anggota keluarganya. Syariah terkait dengan Tuhan. Dalam saat yang sama Syariah juga sangat membumi. Ia membahas bagaimana kita memenuhi kebutuhan hidup kita, bagaimana kita bekerja, jual beli, sewa menyewa, hingga perkara bagaimana mengelola (konflik dan kuasa) dalam masyarakat. Syariah adalah ilmu yang bersifat tekstual sekaligus kontekstual. Tekstual karena sumber utama syariah adalah Qur'an dan hadits, beserta hasil ijtihad para ulama Maz...