Skip to main content

Kondisi Darurat dalam Tayamum



Tayamum dalam fikih dikenal sebagai salah satu alternatif dalam bersuci. Ia menjadi ganti bagi mandi dan wudhu dalam kondisi tidak ada air atau ketika ada halangan yang menyebabkan seseorang tidak bisa menggunakan air. Tayamum memanfaatkan debu sebagai media bersuci sebagai ganti dari air. Penggunaan debu ini adalah kekhususan yang diberikan kepada syariat Nabi Muhammad saw.

Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah fungsi dasar tayamum sebetulnya tidak bisa digunakan untuk mensucikan diri dari hadats (kecil). Setelah bertayamum sekalipun, status seseorang masih dalam kondisi hadats. Posisi tayamum hanyalah sebagai media untuk mendapatkan dispensasi sehingga seseorang bisa menjalankan ibadah yang mensyaratkan status suci dari hadats besar dan/atau kecil, semisal salat, tawaf, menyentuh mushaf, sujud tilawah, dan sebangsanya.

Sebagai alternatif yang berisifat darurat, maka kondisi darurat harus benar-benar terwujud sebelum seseorang bertayamum. Bahkan dalam kondisi tidak ada air atau karena tak boleh menggunakan air, seseorang tidak bisa begitu saja bertayamum. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Ia hanya bisa bertayamum ketika waktu salat sudah masuk. Jika ia tayamum untuk salat zuhur, seserang baru boleh bertayamum ketika waktu zuhur sudah masuk. Mengapa harus demikian? Karena jika waktunya masih longgar, maka unsur darurat belum terwujud.

Bagi orang yang bertayamum lantaran tidak ada air, setelah waktu salat masuk ia tidak bisa langsung bertayamum. Ia harus keluar dari kediamannya guna mencari air dan memastikan bahwa air tidak tersedia. Kediaman di sini bisa bermakna rumah, kontrakan, kost, pondokan, asrama, hotel, kemah, atau pos perhentian di mana ia berada. Jika di area tersebut kontur tanahnya datar, ia harus mencari air dengan jarak tempuh sekira 2,6 km untuk masing-masing empat arah mata angin. Jika berada di area yang tidak rata, ia harus mencari air di keempat penjuru mata angin yang mungkin dijangkau.

Kewajiban mencari air ini dikecualikan jika berdasarkan pengamatan seseorang yakin bahwa air tidak bakal ditemukan di area tersebut. Sama halnya ketika ia berhasil menemukan air, namun jika ia menuju air tersebut ada bahaya yang mengancam diri, teman, atau harta yang ia miliki atau yang wajib ia jaga. Misalnya di area air tersebut terdapat binatang buas, musuh yang mengancam, atau jika ia khawatir terhadap harta, teman, atau kerabat yang ia tinggalkan, maka ia boleh bertayamum.

Bagi orang yang secara medis tidak boleh tersentuh air ia tidak harus mencari air. Meskipun di situ air berlimpah, ia bisa tetap bertayamum. Terhadap orang semacam ini, ia membutuhkan pendapat dokter yang benar-benar adil yang memvonis bahwa ia tidak boleh bersentuhan dengan air. Jika tubuh bersentuhan dengan air maka berpotensi menghilangkan nyawa atau hilangnya fungsi anggota tubuh, atau penyakitnya menyebar ke area yang lebih luas sehingga susah sembuh. Jika sudah darurat begini, maka ia boleh bertayamum.

Status darurat ini juga merembet pada niat yang diikrarkan dalam tayamum. Niat tayamum bukanlah untuk menghilangkan hadats (raf’ al-hadats) sebagaimana wudhu atau mandi besar. Ketika seseorang berwudhu, misalnya, seseorang masuk ke dalam status suci sampai ia hadats lagi. Dalam status suci dari hadats kecil ini, seseorang boleh menjalankan sebanyak mungkin ibadah yang mensyaratkan suci dari hadats kecil sebanyak yang ia mau tanpa batasan apa pun.

Hal ini berbeda dengan tayamum yang posisinya sebagai media untuk memohon dispensasi. Tayamum hanya bisa dipergunakan untuk menunaikan ibadah seperti yang diminta dalam niat tayamum. Jika seseorang bertayamum meminta dispensasi untuk salat Zuhur, maka tayamum tadi hanya sah untuk salat Zuhur dan beberapa salat sunah yang mengiringinya, tidak bisa untuk salat Asar atau Maghrib.

Sebab itulah ungkapan permohonan dispensasi (baca: niat) harus konkret dan jelas. Jika apa yang diminta tidak jelas, maka permohonan yang dikabulkan adalah permohonan yang berada dalam status paling minimal atau rendah. Misalnya seseorang bertayamum meminta dispensasi untuk “salat” saja tanpa menyebut kata “fardhu” atau “sunah”, maka ia hanya mendapatkan dispensasi boleh menunaikan salat “sunah” saja, bukan salat fardhu, karena yang rendah adalah sunah.

Dalam tayamum, ada tiga kelas permohonan (baca: niat) yang terstruktur secara hierarkhis. Kelas 1 adalah ibadah yang bersifat fardhu mencakup salat fardhu, tawaf fardhu, dan khutbah Jumat. Kelas 2 adalah ibadah sunnah mencakup salat sunnah, tawaf sunnah, dan salat jenazah meskipun asal hukumnya fardhu kifayah. Kelas 3 adalah menyentuh dan membawa mushaf al-Quran, sujud tilawah, sujud syukur, dan sebangsanya.

Jika seseorang meminta dispensasi untuk ibadah kelas 1, maka ia hanya bisa menunaikan 1 buah ibadah kelas 1 dan berbagai ibadah kelas 2 dan ibadah kelas 3. Jika seseorang bertayamum meminta dispensasi untuk ibadah kelas 2, maka ia hanya bisa menunaikan 1 buah ibadah kelas 2 dan beberapa ibadah kelas 3. Jika ia bertayamum meminta dispensasi untuk ibadah kelas 3, maka ia hanya mendapatkan dispensasi kelas 3 saja.

Catatan yang harus diperhatikan adalah seseorang hanya bisa mendapatkan dispensasi untuk 1 buah ibadah di kelas yang ia minta. Maka dalam salat jamak, seseorang harus bertayamum untuk masing-masing salat. Jadi setelah selesai salat Zuhur, ia harus segera bertayamum lagi untuk salat Asar yang dijamak. Demikian halnya khatib salat Jumat. Ia harus bertayamum untuk khutbah Jumat lalu bertayamum lagi untuk salat Jumat.

Hal ini mengecualikan tayamum sebagai ganti dari mandi besar. Dalam konteks ini, tayamum menjadi ganti yang bersifat mutlak. Maksudnya adalah sekali seseorang bertayamum untuk mensucikan diri dari hadats besar, ia akan terus berstatus suci dari hadats besar sampai ia berstatus hadats besar lagi. []



Disampaikan di kelas Fath al-Qarib al-Mujib Ponpes Ali Maksum Krapyak Yogyakarta.

Comments

Cara Tayamum said…
boleh tayamum dipesawat kah min?

Popular posts from this blog

Rahasia Sukses Menjadi Imam Tarawih

Seiring banyaknya masjid yang membatasi salat tarawih, jumlah Imam Tarawih di rumah-rumah bisa dipastikan meledak, termasuk Anda barangkali. Heuheuheu.... Nah, setelah berjalan dua malam, baru terasa kan, bahwa menjadi imam tarawih itu tidak mudah. Namun demikian, ada dua hal yang bisa dilakukan agar beban menjadi imam tarawih menjadi ringan, bahkan lenyap. Apa itu? Pertama, mundur. Haha... Tapi sayangnya ini bukan opsi yang nirkonsekuensi. Apalagi jika Anda adalah menantu dan makmum adalah keluarga besar mertua. Heuheuheu... Kedua, ya maju terus. Jika dilakukan secara terus-menerus insyallah akan terasa ringan. Prinsipnya begini. Imam itu adalah pelayan bagi makmum. Maka Anda harus mengerti siapa saja makmumnya dan apa yang mereka inginkan. Itu kunci utamanya. Biasanya sih, mayoritas makmum lebih suka versi imam ekspres. Maka pilih bacaan yang pendek asal tartil. Bacaan surat pendek tapi tuntas lebih baik daripada surat panjang tapi cuma sepenggal-sepenggal, kecuali Anda mau mengkh...

Kelas Jurnal #01 Mengenal Publikasi Ilmiah

via IFTTT

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen e...

Cara Menulis Artikel Opini yang Baik

Menulis artikel yang baik itu penting. Lalu bagaimana cara menuliskannya? Opini itu hampir sama seperti artikel di jurnal, tetapi gaya bahasanya bisa lebih santai dan tidak terlalu formal. Tema dan judul artikel tidak harus dan tidak selalu identik sama persis. Tema itu adalah topik besar, sedangkan judul artikel memuat gagasan utama artikel tersebut. Keduanya bisa sama, bisa saja judul memuat salah satu kasus dalam payung besar tema tersebut. Setelah menentukan tema, baru masuk ke artikelnya. Artikel opini yang baik dimulai dari pengantar, problem, kemudian pembahasan atau tawaran solusi atau gagasan, dan terakhir penutup atau kesimpulan. Semuanya ditulis secara runtut. Pengantar bisa dimulai dengan menulis data atau fakta yang mengejutkan pembaca sehingga pembaca tertarik. Problem ditulis berdasarkan data dan fakta di lapangan ataupun fakta literatur yang meyakinkan bahwa problem ini penting didiskusikan dan dicarikan solusinya. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan teori atau pend...

Bid'ah dalam Spektrum Bahasa

Catatan ini akan saya mulai dengan membincang bid’ah dalam lanskap bahasa yang digunakan bangsa Arab. Dalam hal ini, perlu dicatat, bahwa bangsa Arab adalah sebuah entitas yang sudah mewujud, ribuan bahkan jutaan tahun sebelum Islam hadir dibawa Kanjeng Nabi SAW pada abad ke-6 M. Bahwa kata-kata bid’ah sudah digunakan dalam percakapan keseharian bangsa Arab, jauh sebelum Islam hadir. Hal ini berbeda dengan kata [n]a[b]i[y], yang berdasar data-data yang saya temukan, ternyata baru digunakan setelah Kanjeng Nabi hijrah ke Madinah. Sebelum ia hijrah, orang Arab biasa menggunakan terma [n]a[b]i[’]. Kata [n]a[b]i[’] ini diakhiri dengan hamzah di belakangnya. Tentu dengan pemahaman makna yang berbeda dengan apa yang kita pahami sekarang. Saya menuliskan sebuah riset dalam sebuah Jurnal di IAIN Walisongo Semarang mengenai perkembangan kata nabi ini. Jika ada yang minat terhadap jurnal tersebut, bisa menghubungi saya via e-mail pribadi. Kembali ke persoalan bid’ah. Kata ini setelah saya rujuk...

Napak Tilas Leluhur di Mangunranan (2): Mbah Muhyidin yang Masih Bugar di Usia Senja

Berbekal arahan dari Mbah-mbah di depan masjid tadi, saya menemukan rumah Mbah Muhyidin. Saya ingat-ingat, rumahnya tidak banyak berubah dari 15 tahun lalu.  Sebuah rumah joglo sepuh tapi masih kokoh soko-sokonya.  Sampai di sini rumahnya tertutup.  Saya tanya anak laki-laki di rumah sebelah.  Belakangan saya tahu anak lelaki ini bernama Pangi, cucu Mbah Muhyidin dari putranya, Lek Kus.  Ternyata Mbah Muhyidin tidak di rumah.  * * * Di rumah ada seorang anak perempuan. Saya tanya. "Mbah Muhyidin ada?" "Mbah lagi di sawah, Pak.", jawab anak perempuan itu. Ya sudah, kita kemudian ke sawah. Sekalian saya juga penasaran dengan kondisi sawah di Mangunranan.  Belakangan saya tahu, anak perempuan ini bernama Wulan, cucu dari Mbah Muhyidin. Kedua orangtuanya tinggal di Kalimantan. * * *  Di sawah sebelah kiri jalan tanaman jagung sudah tinggi dan menunggu waktu untuk segera panen. Wulan mencari Mbah Kakung, tapi tidak ketemu.  Wulan kemudian berlari ...