Skip to main content

Kondisi Darurat dalam Tayamum



Tayamum dalam fikih dikenal sebagai salah satu alternatif dalam bersuci. Ia menjadi ganti bagi mandi dan wudhu dalam kondisi tidak ada air atau ketika ada halangan yang menyebabkan seseorang tidak bisa menggunakan air. Tayamum memanfaatkan debu sebagai media bersuci sebagai ganti dari air. Penggunaan debu ini adalah kekhususan yang diberikan kepada syariat Nabi Muhammad saw.

Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah fungsi dasar tayamum sebetulnya tidak bisa digunakan untuk mensucikan diri dari hadats (kecil). Setelah bertayamum sekalipun, status seseorang masih dalam kondisi hadats. Posisi tayamum hanyalah sebagai media untuk mendapatkan dispensasi sehingga seseorang bisa menjalankan ibadah yang mensyaratkan status suci dari hadats besar dan/atau kecil, semisal salat, tawaf, menyentuh mushaf, sujud tilawah, dan sebangsanya.

Sebagai alternatif yang berisifat darurat, maka kondisi darurat harus benar-benar terwujud sebelum seseorang bertayamum. Bahkan dalam kondisi tidak ada air atau karena tak boleh menggunakan air, seseorang tidak bisa begitu saja bertayamum. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Ia hanya bisa bertayamum ketika waktu salat sudah masuk. Jika ia tayamum untuk salat zuhur, seserang baru boleh bertayamum ketika waktu zuhur sudah masuk. Mengapa harus demikian? Karena jika waktunya masih longgar, maka unsur darurat belum terwujud.

Bagi orang yang bertayamum lantaran tidak ada air, setelah waktu salat masuk ia tidak bisa langsung bertayamum. Ia harus keluar dari kediamannya guna mencari air dan memastikan bahwa air tidak tersedia. Kediaman di sini bisa bermakna rumah, kontrakan, kost, pondokan, asrama, hotel, kemah, atau pos perhentian di mana ia berada. Jika di area tersebut kontur tanahnya datar, ia harus mencari air dengan jarak tempuh sekira 2,6 km untuk masing-masing empat arah mata angin. Jika berada di area yang tidak rata, ia harus mencari air di keempat penjuru mata angin yang mungkin dijangkau.

Kewajiban mencari air ini dikecualikan jika berdasarkan pengamatan seseorang yakin bahwa air tidak bakal ditemukan di area tersebut. Sama halnya ketika ia berhasil menemukan air, namun jika ia menuju air tersebut ada bahaya yang mengancam diri, teman, atau harta yang ia miliki atau yang wajib ia jaga. Misalnya di area air tersebut terdapat binatang buas, musuh yang mengancam, atau jika ia khawatir terhadap harta, teman, atau kerabat yang ia tinggalkan, maka ia boleh bertayamum.

Bagi orang yang secara medis tidak boleh tersentuh air ia tidak harus mencari air. Meskipun di situ air berlimpah, ia bisa tetap bertayamum. Terhadap orang semacam ini, ia membutuhkan pendapat dokter yang benar-benar adil yang memvonis bahwa ia tidak boleh bersentuhan dengan air. Jika tubuh bersentuhan dengan air maka berpotensi menghilangkan nyawa atau hilangnya fungsi anggota tubuh, atau penyakitnya menyebar ke area yang lebih luas sehingga susah sembuh. Jika sudah darurat begini, maka ia boleh bertayamum.

Status darurat ini juga merembet pada niat yang diikrarkan dalam tayamum. Niat tayamum bukanlah untuk menghilangkan hadats (raf’ al-hadats) sebagaimana wudhu atau mandi besar. Ketika seseorang berwudhu, misalnya, seseorang masuk ke dalam status suci sampai ia hadats lagi. Dalam status suci dari hadats kecil ini, seseorang boleh menjalankan sebanyak mungkin ibadah yang mensyaratkan suci dari hadats kecil sebanyak yang ia mau tanpa batasan apa pun.

Hal ini berbeda dengan tayamum yang posisinya sebagai media untuk memohon dispensasi. Tayamum hanya bisa dipergunakan untuk menunaikan ibadah seperti yang diminta dalam niat tayamum. Jika seseorang bertayamum meminta dispensasi untuk salat Zuhur, maka tayamum tadi hanya sah untuk salat Zuhur dan beberapa salat sunah yang mengiringinya, tidak bisa untuk salat Asar atau Maghrib.

Sebab itulah ungkapan permohonan dispensasi (baca: niat) harus konkret dan jelas. Jika apa yang diminta tidak jelas, maka permohonan yang dikabulkan adalah permohonan yang berada dalam status paling minimal atau rendah. Misalnya seseorang bertayamum meminta dispensasi untuk “salat” saja tanpa menyebut kata “fardhu” atau “sunah”, maka ia hanya mendapatkan dispensasi boleh menunaikan salat “sunah” saja, bukan salat fardhu, karena yang rendah adalah sunah.

Dalam tayamum, ada tiga kelas permohonan (baca: niat) yang terstruktur secara hierarkhis. Kelas 1 adalah ibadah yang bersifat fardhu mencakup salat fardhu, tawaf fardhu, dan khutbah Jumat. Kelas 2 adalah ibadah sunnah mencakup salat sunnah, tawaf sunnah, dan salat jenazah meskipun asal hukumnya fardhu kifayah. Kelas 3 adalah menyentuh dan membawa mushaf al-Quran, sujud tilawah, sujud syukur, dan sebangsanya.

Jika seseorang meminta dispensasi untuk ibadah kelas 1, maka ia hanya bisa menunaikan 1 buah ibadah kelas 1 dan berbagai ibadah kelas 2 dan ibadah kelas 3. Jika seseorang bertayamum meminta dispensasi untuk ibadah kelas 2, maka ia hanya bisa menunaikan 1 buah ibadah kelas 2 dan beberapa ibadah kelas 3. Jika ia bertayamum meminta dispensasi untuk ibadah kelas 3, maka ia hanya mendapatkan dispensasi kelas 3 saja.

Catatan yang harus diperhatikan adalah seseorang hanya bisa mendapatkan dispensasi untuk 1 buah ibadah di kelas yang ia minta. Maka dalam salat jamak, seseorang harus bertayamum untuk masing-masing salat. Jadi setelah selesai salat Zuhur, ia harus segera bertayamum lagi untuk salat Asar yang dijamak. Demikian halnya khatib salat Jumat. Ia harus bertayamum untuk khutbah Jumat lalu bertayamum lagi untuk salat Jumat.

Hal ini mengecualikan tayamum sebagai ganti dari mandi besar. Dalam konteks ini, tayamum menjadi ganti yang bersifat mutlak. Maksudnya adalah sekali seseorang bertayamum untuk mensucikan diri dari hadats besar, ia akan terus berstatus suci dari hadats besar sampai ia berstatus hadats besar lagi. []



Disampaikan di kelas Fath al-Qarib al-Mujib Ponpes Ali Maksum Krapyak Yogyakarta.

Comments

Cara Tayamum said…
boleh tayamum dipesawat kah min?

Popular posts from this blog

Rahasia Sukses Menjadi Imam Tarawih

Seiring banyaknya masjid yang membatasi salat tarawih, jumlah Imam Tarawih di rumah-rumah bisa dipastikan meledak, termasuk Anda barangkali. Heuheuheu.... Nah, setelah berjalan dua malam, baru terasa kan, bahwa menjadi imam tarawih itu tidak mudah. Namun demikian, ada dua hal yang bisa dilakukan agar beban menjadi imam tarawih menjadi ringan, bahkan lenyap. Apa itu? Pertama, mundur. Haha... Tapi sayangnya ini bukan opsi yang nirkonsekuensi. Apalagi jika Anda adalah menantu dan makmum adalah keluarga besar mertua. Heuheuheu... Kedua, ya maju terus. Jika dilakukan secara terus-menerus insyallah akan terasa ringan. Prinsipnya begini. Imam itu adalah pelayan bagi makmum. Maka Anda harus mengerti siapa saja makmumnya dan apa yang mereka inginkan. Itu kunci utamanya. Biasanya sih, mayoritas makmum lebih suka versi imam ekspres. Maka pilih bacaan yang pendek asal tartil. Bacaan surat pendek tapi tuntas lebih baik daripada surat panjang tapi cuma sepenggal-sepenggal, kecuali Anda mau mengkh...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Khutbah Idul Fitri 1437 H: Menginsafi Dua Fitrah Manusia

===   الخُطْبَةُ الأُولَى   === اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وللهِ الحمدُ اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَتَمَّ لَنَا شَهْرَ الصِّيَامِ، وَأَعَانَنَا فِيْهِ عَلَى الْقِيَامِ، وَخَتَمَهُ لَنَا بِيَوْمٍ هُوَ مِنْ أَجَلِّ الْأَيَّامِ،   وَنَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، الواحِدُ الأَحَدُ، أَهْلُ الْفَضْلِ وَالْإِنْعَامِ، وَنَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ إلَى جَمِيْعِ الْأَنَامِ،   اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ التَّوْقِيْرِ وَالْاِحْتِرَامِ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ .     أَمَّا بَعْدُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُو...

Mengapa Media Bersuci (Taharah) adalah Air?

Sebetulnya media bersuci tidak hanya air. Fikih Islam mengenal banyak media bersuci lain, misalnya debu, batu atau segala benda padat, proses samak, atau perubahan sifat secara mutlak . Namun dari seluruh media tersebut, air memang menjadi media yang paling utama dan primer baik untuk mensucikan diri dari hadats besar (mandi besar), hadats kecil (wudhu), atau mensucikan dari najis. Mengapa air menjadi media primer? Ada beberapa alasan yang mendasarinya jika ditilik dari sifat dan fungsi air, serta tujuan dasar bersuci ( taharah ). Air seperti kita ketahui memiliki sifat melarutkan benda-benda. Kotoran bisa larut jika dibasahi air. Ketika benda najis larut ke dalam air, maka kepekatannya menjadi sangat longgar sehingga akan mudah bagi kita untuk meluruhkan najis yang menempel pada benda suci. Setelah luruh, air juga memiliki kemampuan untuk mengangkut kotoran tersebut sehingga membuat benda tersebut menjadi suci kembali. Satu lagi yang juga perlu diperhatikan adalah a...

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen e...