Skip to main content

Kondisi Darurat dalam Tayamum



Tayamum dalam fikih dikenal sebagai salah satu alternatif dalam bersuci. Ia menjadi ganti bagi mandi dan wudhu dalam kondisi tidak ada air atau ketika ada halangan yang menyebabkan seseorang tidak bisa menggunakan air. Tayamum memanfaatkan debu sebagai media bersuci sebagai ganti dari air. Penggunaan debu ini adalah kekhususan yang diberikan kepada syariat Nabi Muhammad saw.

Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah fungsi dasar tayamum sebetulnya tidak bisa digunakan untuk mensucikan diri dari hadats (kecil). Setelah bertayamum sekalipun, status seseorang masih dalam kondisi hadats. Posisi tayamum hanyalah sebagai media untuk mendapatkan dispensasi sehingga seseorang bisa menjalankan ibadah yang mensyaratkan status suci dari hadats besar dan/atau kecil, semisal salat, tawaf, menyentuh mushaf, sujud tilawah, dan sebangsanya.

Sebagai alternatif yang berisifat darurat, maka kondisi darurat harus benar-benar terwujud sebelum seseorang bertayamum. Bahkan dalam kondisi tidak ada air atau karena tak boleh menggunakan air, seseorang tidak bisa begitu saja bertayamum. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Ia hanya bisa bertayamum ketika waktu salat sudah masuk. Jika ia tayamum untuk salat zuhur, seserang baru boleh bertayamum ketika waktu zuhur sudah masuk. Mengapa harus demikian? Karena jika waktunya masih longgar, maka unsur darurat belum terwujud.

Bagi orang yang bertayamum lantaran tidak ada air, setelah waktu salat masuk ia tidak bisa langsung bertayamum. Ia harus keluar dari kediamannya guna mencari air dan memastikan bahwa air tidak tersedia. Kediaman di sini bisa bermakna rumah, kontrakan, kost, pondokan, asrama, hotel, kemah, atau pos perhentian di mana ia berada. Jika di area tersebut kontur tanahnya datar, ia harus mencari air dengan jarak tempuh sekira 2,6 km untuk masing-masing empat arah mata angin. Jika berada di area yang tidak rata, ia harus mencari air di keempat penjuru mata angin yang mungkin dijangkau.

Kewajiban mencari air ini dikecualikan jika berdasarkan pengamatan seseorang yakin bahwa air tidak bakal ditemukan di area tersebut. Sama halnya ketika ia berhasil menemukan air, namun jika ia menuju air tersebut ada bahaya yang mengancam diri, teman, atau harta yang ia miliki atau yang wajib ia jaga. Misalnya di area air tersebut terdapat binatang buas, musuh yang mengancam, atau jika ia khawatir terhadap harta, teman, atau kerabat yang ia tinggalkan, maka ia boleh bertayamum.

Bagi orang yang secara medis tidak boleh tersentuh air ia tidak harus mencari air. Meskipun di situ air berlimpah, ia bisa tetap bertayamum. Terhadap orang semacam ini, ia membutuhkan pendapat dokter yang benar-benar adil yang memvonis bahwa ia tidak boleh bersentuhan dengan air. Jika tubuh bersentuhan dengan air maka berpotensi menghilangkan nyawa atau hilangnya fungsi anggota tubuh, atau penyakitnya menyebar ke area yang lebih luas sehingga susah sembuh. Jika sudah darurat begini, maka ia boleh bertayamum.

Status darurat ini juga merembet pada niat yang diikrarkan dalam tayamum. Niat tayamum bukanlah untuk menghilangkan hadats (raf’ al-hadats) sebagaimana wudhu atau mandi besar. Ketika seseorang berwudhu, misalnya, seseorang masuk ke dalam status suci sampai ia hadats lagi. Dalam status suci dari hadats kecil ini, seseorang boleh menjalankan sebanyak mungkin ibadah yang mensyaratkan suci dari hadats kecil sebanyak yang ia mau tanpa batasan apa pun.

Hal ini berbeda dengan tayamum yang posisinya sebagai media untuk memohon dispensasi. Tayamum hanya bisa dipergunakan untuk menunaikan ibadah seperti yang diminta dalam niat tayamum. Jika seseorang bertayamum meminta dispensasi untuk salat Zuhur, maka tayamum tadi hanya sah untuk salat Zuhur dan beberapa salat sunah yang mengiringinya, tidak bisa untuk salat Asar atau Maghrib.

Sebab itulah ungkapan permohonan dispensasi (baca: niat) harus konkret dan jelas. Jika apa yang diminta tidak jelas, maka permohonan yang dikabulkan adalah permohonan yang berada dalam status paling minimal atau rendah. Misalnya seseorang bertayamum meminta dispensasi untuk “salat” saja tanpa menyebut kata “fardhu” atau “sunah”, maka ia hanya mendapatkan dispensasi boleh menunaikan salat “sunah” saja, bukan salat fardhu, karena yang rendah adalah sunah.

Dalam tayamum, ada tiga kelas permohonan (baca: niat) yang terstruktur secara hierarkhis. Kelas 1 adalah ibadah yang bersifat fardhu mencakup salat fardhu, tawaf fardhu, dan khutbah Jumat. Kelas 2 adalah ibadah sunnah mencakup salat sunnah, tawaf sunnah, dan salat jenazah meskipun asal hukumnya fardhu kifayah. Kelas 3 adalah menyentuh dan membawa mushaf al-Quran, sujud tilawah, sujud syukur, dan sebangsanya.

Jika seseorang meminta dispensasi untuk ibadah kelas 1, maka ia hanya bisa menunaikan 1 buah ibadah kelas 1 dan berbagai ibadah kelas 2 dan ibadah kelas 3. Jika seseorang bertayamum meminta dispensasi untuk ibadah kelas 2, maka ia hanya bisa menunaikan 1 buah ibadah kelas 2 dan beberapa ibadah kelas 3. Jika ia bertayamum meminta dispensasi untuk ibadah kelas 3, maka ia hanya mendapatkan dispensasi kelas 3 saja.

Catatan yang harus diperhatikan adalah seseorang hanya bisa mendapatkan dispensasi untuk 1 buah ibadah di kelas yang ia minta. Maka dalam salat jamak, seseorang harus bertayamum untuk masing-masing salat. Jadi setelah selesai salat Zuhur, ia harus segera bertayamum lagi untuk salat Asar yang dijamak. Demikian halnya khatib salat Jumat. Ia harus bertayamum untuk khutbah Jumat lalu bertayamum lagi untuk salat Jumat.

Hal ini mengecualikan tayamum sebagai ganti dari mandi besar. Dalam konteks ini, tayamum menjadi ganti yang bersifat mutlak. Maksudnya adalah sekali seseorang bertayamum untuk mensucikan diri dari hadats besar, ia akan terus berstatus suci dari hadats besar sampai ia berstatus hadats besar lagi. []



Disampaikan di kelas Fath al-Qarib al-Mujib Ponpes Ali Maksum Krapyak Yogyakarta.

Comments

Cara Tayamum said…
boleh tayamum dipesawat kah min?

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

hidup itu cuman sekali

oleh karena itu janganlah kamu bermain dengan nyawamu yang hanya sekali manfaatkan waktumu dengan banyak berbuat kebajikan. semoga tuhan memberkati hidupmu. dan jangan lupa jadilah manusia yang berbakti kepada orang tua meskipun aku sendrii kadang menyakitkan mereka tapi tak apalah yang penting bagi kita adalah jalani hidup dengan penuh kebahagiaan pernah ingat dengan perihidup seorang penjaga pintu tol. mereka duduk di kursi itu selama seharian penuh. memandangi ribuan kendaraan yang berlalu lalang di depannya. memang sangat menjenuhkan. tetapi, ia menjalaninya dengan penuh tanggung jawab. ketika ia melihat ada seorang ibu yang mengedarai mobil ia akan mendoakan semoga sang ibu segera kembali ke rumah dan berkumpul dengan anak-anaknya yang memang membutuhkan kasih sayang dan perhatian darinya. ketika ia melihat sang bapak ia berdoa semoga sang bapak bias segera kembali ke rumah dari kerja beratnya. tentunya keluarga di rumah sangat merindukan kaih sayang dan dukungan finansial dari or...

Dengan Buku, Haji Melawan

SEMASA KOLONIAL, pesantren, utamanya bila pengasuhnya seorang Haji, menjadi sasaran tembak penguasa. Ini tak lepas dari ideologi pan-Islamisme dan nasionalisme relijius yang dibawa dan dikembangkan seorang Haji. Sudah menjadi kelaziman, saat berhaji, seorang jama’ah singgah beberapa tahun di Haramayn (Makkah dan Medinah). Mereka tidak hanya belajar agama. Mereka membangun jejaring pengetahuan, ideologi, bahkan afiliasi politik. Pada musim haji, ratusan ribu jamaah dari seluruh dunia berkumpul. Pertukaran ilmu, pengetahuan, pengalaman, serta informasi menjadi niscaya. Di sinilah, nasionalisme dan persaudaraan sesama muslim yang terjajah, kian terpupuk. (A. Azra, 2004:46). Tatkala kembali ke negeri asal, bekal ideologi itu dikembangkan. Gerakan Haji ini amat berpengaruh. Bisa dilihat, bagaimana kebijakan kolonial membendung gerakan Haji, dari Ordonansi guru agama (1905), pelarangan haji (1908), pengawasan pendidikan Islam, hingga pengawasan atas penghulu.(Aqib S,1985:19).

Ketika Berbagai Disiplin Ilmu Saling Berkelindan

Dalam menjawab tantangan kontemporer, kita tidak bisa hanya mengandalkan satu disiplin ilmu saja. Karena satu disiplin keilmuan tidak bisa memberikan penjelasan yang utuh dan memadai atas problem kiwari. Dalam bidang ilmu hukum, misalnya, bagaimana menguji apakah satu produk hukum sudah mencapai tujuannya seperti termaktub dalam konsideran tidak, kita tidak bisa hanya mengandalkan ilmu hukum normatif. Ia membutuhkan pendekatan sosio-legal. Dalam bidang ilmu fikih, misalnya, bagaimana menentukan apakah satu produk kosmetik itu halal atau tidak, kita tidak cukup hanya mengandalkan fikih an-sich. Kita membutuhkan bidang ilmu lain seperti farmasi dan kimia. Selain kajian lintas disiplin (integrasi-interkoneksi, multidisiplin, hingga transdisiplin), penting juga untuk mendiskusikan satu topik dalam konteks studi kawasan. Hal ini karena setiap kawasan punya corak yang khas. Maka betapa beruntung saya pada akhir Mei lalu berkesempatan ngangsu kaweruh bersama - European Associatio...

Merias wajah keberagamaan kita

YAKINKAH Anda, bahwa Anda adalah seorang pemeluk agama yang taat? Jika Anda menjawab ya, apakah Anda yakin, agama yang Anda peluk itu adalah satu-satunya yang benar dan bisa mengantarkan Anda kepada kebahagiaan di dunia dan kehidupan mendatang? Jika ya, bagaimana dengan agama lain? Dapatkah agama lain “melakukan” hal yang sama dengan agama yang Anda peluk? Atau, agama lain itu sesat? Jika ya, barang kali kita perlu menggeser sudut pandang atas fenomena keberagamaan kita. Dalam The Elementary Form of Religuous Live, Emile Durkheim menuliskan, dalam institusi agama, setidaknya ada tiga elemen yang tidak bisa dipisahkan: realitas supra, ritus, dan komunitas. Realitas supra merupakam tema sentral agama. Realitas ini diandaikan melampaui kemampuan kodrati manusia. Sehingga manusia merasa perlu untuk mendapatkan restunya, terhindar dari murkanya, di kehidupan dunia-akherat. Karenanya, manusia melaksanakan serangkaian ritual. (Harun Nasution, 1999:20). Sementara, komunitas dalam institusi ag...

Mufassir dan Ahli Fikih

Satu hal yang penting dicatat. Mufassir dan ahli fikih (fukaha) berbeda peran dalam tradisi keislaman. Mufassir berupaya mengurai lapis-lapis makna Kalam Tuhan. Sementara itu, ahli fikih berupaya menerapkan lapis-lapis makna Kalam Tuhan dalam rumusan-rumusan praktis yang bisa langsung diaplikasikan oleh umat. Dengan kata lain, tafsir adalah ilmu pengetahuan yang cenderung bersifat kognitif. Sementara fikih adalah ilmu pengetahuan yang cenderung bersifat psikomotorik-analitik. Dalam menghadapi problem kehidupan, tafsir berperan membukakan peta kehendak Tuhan beserta tujuan akhirnya. Fikihlah yang kemudian mengetok palu, memutuskan rute mana yang harus ditempuh untuk menuju tujuan akhir dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan kontekstual. Objek kajian tafsir adalah teks klasik-historis, maka mufassir harus menguasai ilmu-ilmu kebahasaan dan sejarah keislaman klasik beserta ragam periwayatannya. Sedangkan objek kajian fikih adalah perilaku mukallaf (muslim dewasa) dalam spektrum syaria...

BBTQ (1) Pengantar Ilmu Tajwid

via IFTTT