Skip to main content

Kondisi Darurat dalam Tayamum



Tayamum dalam fikih dikenal sebagai salah satu alternatif dalam bersuci. Ia menjadi ganti bagi mandi dan wudhu dalam kondisi tidak ada air atau ketika ada halangan yang menyebabkan seseorang tidak bisa menggunakan air. Tayamum memanfaatkan debu sebagai media bersuci sebagai ganti dari air. Penggunaan debu ini adalah kekhususan yang diberikan kepada syariat Nabi Muhammad saw.

Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah fungsi dasar tayamum sebetulnya tidak bisa digunakan untuk mensucikan diri dari hadats (kecil). Setelah bertayamum sekalipun, status seseorang masih dalam kondisi hadats. Posisi tayamum hanyalah sebagai media untuk mendapatkan dispensasi sehingga seseorang bisa menjalankan ibadah yang mensyaratkan status suci dari hadats besar dan/atau kecil, semisal salat, tawaf, menyentuh mushaf, sujud tilawah, dan sebangsanya.

Sebagai alternatif yang berisifat darurat, maka kondisi darurat harus benar-benar terwujud sebelum seseorang bertayamum. Bahkan dalam kondisi tidak ada air atau karena tak boleh menggunakan air, seseorang tidak bisa begitu saja bertayamum. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Ia hanya bisa bertayamum ketika waktu salat sudah masuk. Jika ia tayamum untuk salat zuhur, seserang baru boleh bertayamum ketika waktu zuhur sudah masuk. Mengapa harus demikian? Karena jika waktunya masih longgar, maka unsur darurat belum terwujud.

Bagi orang yang bertayamum lantaran tidak ada air, setelah waktu salat masuk ia tidak bisa langsung bertayamum. Ia harus keluar dari kediamannya guna mencari air dan memastikan bahwa air tidak tersedia. Kediaman di sini bisa bermakna rumah, kontrakan, kost, pondokan, asrama, hotel, kemah, atau pos perhentian di mana ia berada. Jika di area tersebut kontur tanahnya datar, ia harus mencari air dengan jarak tempuh sekira 2,6 km untuk masing-masing empat arah mata angin. Jika berada di area yang tidak rata, ia harus mencari air di keempat penjuru mata angin yang mungkin dijangkau.

Kewajiban mencari air ini dikecualikan jika berdasarkan pengamatan seseorang yakin bahwa air tidak bakal ditemukan di area tersebut. Sama halnya ketika ia berhasil menemukan air, namun jika ia menuju air tersebut ada bahaya yang mengancam diri, teman, atau harta yang ia miliki atau yang wajib ia jaga. Misalnya di area air tersebut terdapat binatang buas, musuh yang mengancam, atau jika ia khawatir terhadap harta, teman, atau kerabat yang ia tinggalkan, maka ia boleh bertayamum.

Bagi orang yang secara medis tidak boleh tersentuh air ia tidak harus mencari air. Meskipun di situ air berlimpah, ia bisa tetap bertayamum. Terhadap orang semacam ini, ia membutuhkan pendapat dokter yang benar-benar adil yang memvonis bahwa ia tidak boleh bersentuhan dengan air. Jika tubuh bersentuhan dengan air maka berpotensi menghilangkan nyawa atau hilangnya fungsi anggota tubuh, atau penyakitnya menyebar ke area yang lebih luas sehingga susah sembuh. Jika sudah darurat begini, maka ia boleh bertayamum.

Status darurat ini juga merembet pada niat yang diikrarkan dalam tayamum. Niat tayamum bukanlah untuk menghilangkan hadats (raf’ al-hadats) sebagaimana wudhu atau mandi besar. Ketika seseorang berwudhu, misalnya, seseorang masuk ke dalam status suci sampai ia hadats lagi. Dalam status suci dari hadats kecil ini, seseorang boleh menjalankan sebanyak mungkin ibadah yang mensyaratkan suci dari hadats kecil sebanyak yang ia mau tanpa batasan apa pun.

Hal ini berbeda dengan tayamum yang posisinya sebagai media untuk memohon dispensasi. Tayamum hanya bisa dipergunakan untuk menunaikan ibadah seperti yang diminta dalam niat tayamum. Jika seseorang bertayamum meminta dispensasi untuk salat Zuhur, maka tayamum tadi hanya sah untuk salat Zuhur dan beberapa salat sunah yang mengiringinya, tidak bisa untuk salat Asar atau Maghrib.

Sebab itulah ungkapan permohonan dispensasi (baca: niat) harus konkret dan jelas. Jika apa yang diminta tidak jelas, maka permohonan yang dikabulkan adalah permohonan yang berada dalam status paling minimal atau rendah. Misalnya seseorang bertayamum meminta dispensasi untuk “salat” saja tanpa menyebut kata “fardhu” atau “sunah”, maka ia hanya mendapatkan dispensasi boleh menunaikan salat “sunah” saja, bukan salat fardhu, karena yang rendah adalah sunah.

Dalam tayamum, ada tiga kelas permohonan (baca: niat) yang terstruktur secara hierarkhis. Kelas 1 adalah ibadah yang bersifat fardhu mencakup salat fardhu, tawaf fardhu, dan khutbah Jumat. Kelas 2 adalah ibadah sunnah mencakup salat sunnah, tawaf sunnah, dan salat jenazah meskipun asal hukumnya fardhu kifayah. Kelas 3 adalah menyentuh dan membawa mushaf al-Quran, sujud tilawah, sujud syukur, dan sebangsanya.

Jika seseorang meminta dispensasi untuk ibadah kelas 1, maka ia hanya bisa menunaikan 1 buah ibadah kelas 1 dan berbagai ibadah kelas 2 dan ibadah kelas 3. Jika seseorang bertayamum meminta dispensasi untuk ibadah kelas 2, maka ia hanya bisa menunaikan 1 buah ibadah kelas 2 dan beberapa ibadah kelas 3. Jika ia bertayamum meminta dispensasi untuk ibadah kelas 3, maka ia hanya mendapatkan dispensasi kelas 3 saja.

Catatan yang harus diperhatikan adalah seseorang hanya bisa mendapatkan dispensasi untuk 1 buah ibadah di kelas yang ia minta. Maka dalam salat jamak, seseorang harus bertayamum untuk masing-masing salat. Jadi setelah selesai salat Zuhur, ia harus segera bertayamum lagi untuk salat Asar yang dijamak. Demikian halnya khatib salat Jumat. Ia harus bertayamum untuk khutbah Jumat lalu bertayamum lagi untuk salat Jumat.

Hal ini mengecualikan tayamum sebagai ganti dari mandi besar. Dalam konteks ini, tayamum menjadi ganti yang bersifat mutlak. Maksudnya adalah sekali seseorang bertayamum untuk mensucikan diri dari hadats besar, ia akan terus berstatus suci dari hadats besar sampai ia berstatus hadats besar lagi. []



Disampaikan di kelas Fath al-Qarib al-Mujib Ponpes Ali Maksum Krapyak Yogyakarta.

Comments

Cara Tayamum said…
boleh tayamum dipesawat kah min?

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi...

Media Bersuci dalam Fikih (1)

Bersuci dalam fikih membutuhkan media yang digunakan sebagai alat untuk bersih-bersih. Media di sini adalah alat yang oleh syariat diberi status sebagai alat bersuci. Lagi-lagi kata kuncinya adalah status yang diberikan oleh syariat. Sehingga tidak mesti benda yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang benar-benar bersih jika dilihat menggunakan kaca mata non-syariat. Ada lima media yang bisa digunakan untuk bersuci. Lima media tersebut adalah air, debu, batu, proses penyamakan, dan proses arak menjadi cuka. Masing-masing memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kelimanya juga memiliki peruntukan yang khusus dalam bersuci. Air digunakan untuk berwudhu, mandi, dan istinja. Debu untuk tayamum sebagai ganti mandi atau wudhu. Batu untuk beristinja saja. Proses penyamakan untuk menyamak kulit bangkai. Proses menjadi cuka untuk arak. Air untuk Bersuci Air Mutlak. Air adalah media primer yang bisa digunakan untuk nyaris semua proses bersuci, baik bersuci dari hadats...

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b...

Prinsip Dasar Wasiat dalam Waris Islam

Wasiat dan waris adalah dua hal yang bertalian. Keduanya sama-sama melibatkan orang yang meninggal dunia dan harta peninggalannya. Wasiat sebetulnya identik dengan hibah atau hadiah, tetapi ada perbedaan mendasar. Hibah dan hadiah adalah pemberian yang ditunaikan saat itu juga.  Sementara itu, wasiat adalah pemberian sesuatu kepada seseorang atau lembaga yang eksekusinya dilakukan setelah si pewasiat meninggal dunia. Dan ketika wasiat ini terkait dengan harta si mayit, maka ia bertalian dengan hukum waris. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini. Pertama, bahwa wasiat adalah hak si mayit atas harta yang ia miliki. Artinya, wasiat ini tidak bisa diabaikan atau dibatalkan oleh siapa pun, sepanjang tidak ada alasan syar'i.  Jika misalnya, harta yang diwasiatkan ternyata tidak pernah dan tidak akan ada, atau tujuan wasiat untuk hal yang bertentangan dengan syariat, maka wasiat ini bisa dibatalkan. Kedua, bahwa bagian atau nisbah waris ...

bila muhammad seorang superman

Dinamis dan kreatif. Dua kata inilah yang kali pertama muncul dalam benak kita saat membuka lembar demi lembar Maulid ad-Dibaiy. Maulid ini ditulis dalam dua bentuk: prosa dan syair. Tercatat lima buah kumpulan syair indah. Di sela-sela kelimanya beberapa kumpulan prosa yang juga tak kalah puitis menghiasi kitab ini. Mengawali buku ini, kita langsung disuguhi kumpulan syair. Kumpulan syair pertama ini lebih berupa doa agar diberi keberkahan, diampuni dosa, dan bisa berkumpul dengan Nabi kelak. Selain kepada Nabi, doa juga ditujukan kepada para sahabat, keluarga, guru, orang tua, dan seluruh umat Islam. Kumpulan syair kedua tak jauh berbeda. Tapi, kali ini sang pengarang curhat tentang kondisi dirinya yang (ternyata) keturunan Muhammad. Syair kali ini lebih banyak berwujud pemuliaan—untuk tidak menyebut pengkultusan— atas Muhammad dan keturunanya. Hal ini amat kentara pada syair ke-16 dan ke-17. Dinyatakan, keturunan Muhammad adalah kunci keamanan bumi dan bint...