Skip to main content

Kondisi Darurat dalam Tayamum



Tayamum dalam fikih dikenal sebagai salah satu alternatif dalam bersuci. Ia menjadi ganti bagi mandi dan wudhu dalam kondisi tidak ada air atau ketika ada halangan yang menyebabkan seseorang tidak bisa menggunakan air. Tayamum memanfaatkan debu sebagai media bersuci sebagai ganti dari air. Penggunaan debu ini adalah kekhususan yang diberikan kepada syariat Nabi Muhammad saw.

Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah fungsi dasar tayamum sebetulnya tidak bisa digunakan untuk mensucikan diri dari hadats (kecil). Setelah bertayamum sekalipun, status seseorang masih dalam kondisi hadats. Posisi tayamum hanyalah sebagai media untuk mendapatkan dispensasi sehingga seseorang bisa menjalankan ibadah yang mensyaratkan status suci dari hadats besar dan/atau kecil, semisal salat, tawaf, menyentuh mushaf, sujud tilawah, dan sebangsanya.

Sebagai alternatif yang berisifat darurat, maka kondisi darurat harus benar-benar terwujud sebelum seseorang bertayamum. Bahkan dalam kondisi tidak ada air atau karena tak boleh menggunakan air, seseorang tidak bisa begitu saja bertayamum. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Ia hanya bisa bertayamum ketika waktu salat sudah masuk. Jika ia tayamum untuk salat zuhur, seserang baru boleh bertayamum ketika waktu zuhur sudah masuk. Mengapa harus demikian? Karena jika waktunya masih longgar, maka unsur darurat belum terwujud.

Bagi orang yang bertayamum lantaran tidak ada air, setelah waktu salat masuk ia tidak bisa langsung bertayamum. Ia harus keluar dari kediamannya guna mencari air dan memastikan bahwa air tidak tersedia. Kediaman di sini bisa bermakna rumah, kontrakan, kost, pondokan, asrama, hotel, kemah, atau pos perhentian di mana ia berada. Jika di area tersebut kontur tanahnya datar, ia harus mencari air dengan jarak tempuh sekira 2,6 km untuk masing-masing empat arah mata angin. Jika berada di area yang tidak rata, ia harus mencari air di keempat penjuru mata angin yang mungkin dijangkau.

Kewajiban mencari air ini dikecualikan jika berdasarkan pengamatan seseorang yakin bahwa air tidak bakal ditemukan di area tersebut. Sama halnya ketika ia berhasil menemukan air, namun jika ia menuju air tersebut ada bahaya yang mengancam diri, teman, atau harta yang ia miliki atau yang wajib ia jaga. Misalnya di area air tersebut terdapat binatang buas, musuh yang mengancam, atau jika ia khawatir terhadap harta, teman, atau kerabat yang ia tinggalkan, maka ia boleh bertayamum.

Bagi orang yang secara medis tidak boleh tersentuh air ia tidak harus mencari air. Meskipun di situ air berlimpah, ia bisa tetap bertayamum. Terhadap orang semacam ini, ia membutuhkan pendapat dokter yang benar-benar adil yang memvonis bahwa ia tidak boleh bersentuhan dengan air. Jika tubuh bersentuhan dengan air maka berpotensi menghilangkan nyawa atau hilangnya fungsi anggota tubuh, atau penyakitnya menyebar ke area yang lebih luas sehingga susah sembuh. Jika sudah darurat begini, maka ia boleh bertayamum.

Status darurat ini juga merembet pada niat yang diikrarkan dalam tayamum. Niat tayamum bukanlah untuk menghilangkan hadats (raf’ al-hadats) sebagaimana wudhu atau mandi besar. Ketika seseorang berwudhu, misalnya, seseorang masuk ke dalam status suci sampai ia hadats lagi. Dalam status suci dari hadats kecil ini, seseorang boleh menjalankan sebanyak mungkin ibadah yang mensyaratkan suci dari hadats kecil sebanyak yang ia mau tanpa batasan apa pun.

Hal ini berbeda dengan tayamum yang posisinya sebagai media untuk memohon dispensasi. Tayamum hanya bisa dipergunakan untuk menunaikan ibadah seperti yang diminta dalam niat tayamum. Jika seseorang bertayamum meminta dispensasi untuk salat Zuhur, maka tayamum tadi hanya sah untuk salat Zuhur dan beberapa salat sunah yang mengiringinya, tidak bisa untuk salat Asar atau Maghrib.

Sebab itulah ungkapan permohonan dispensasi (baca: niat) harus konkret dan jelas. Jika apa yang diminta tidak jelas, maka permohonan yang dikabulkan adalah permohonan yang berada dalam status paling minimal atau rendah. Misalnya seseorang bertayamum meminta dispensasi untuk “salat” saja tanpa menyebut kata “fardhu” atau “sunah”, maka ia hanya mendapatkan dispensasi boleh menunaikan salat “sunah” saja, bukan salat fardhu, karena yang rendah adalah sunah.

Dalam tayamum, ada tiga kelas permohonan (baca: niat) yang terstruktur secara hierarkhis. Kelas 1 adalah ibadah yang bersifat fardhu mencakup salat fardhu, tawaf fardhu, dan khutbah Jumat. Kelas 2 adalah ibadah sunnah mencakup salat sunnah, tawaf sunnah, dan salat jenazah meskipun asal hukumnya fardhu kifayah. Kelas 3 adalah menyentuh dan membawa mushaf al-Quran, sujud tilawah, sujud syukur, dan sebangsanya.

Jika seseorang meminta dispensasi untuk ibadah kelas 1, maka ia hanya bisa menunaikan 1 buah ibadah kelas 1 dan berbagai ibadah kelas 2 dan ibadah kelas 3. Jika seseorang bertayamum meminta dispensasi untuk ibadah kelas 2, maka ia hanya bisa menunaikan 1 buah ibadah kelas 2 dan beberapa ibadah kelas 3. Jika ia bertayamum meminta dispensasi untuk ibadah kelas 3, maka ia hanya mendapatkan dispensasi kelas 3 saja.

Catatan yang harus diperhatikan adalah seseorang hanya bisa mendapatkan dispensasi untuk 1 buah ibadah di kelas yang ia minta. Maka dalam salat jamak, seseorang harus bertayamum untuk masing-masing salat. Jadi setelah selesai salat Zuhur, ia harus segera bertayamum lagi untuk salat Asar yang dijamak. Demikian halnya khatib salat Jumat. Ia harus bertayamum untuk khutbah Jumat lalu bertayamum lagi untuk salat Jumat.

Hal ini mengecualikan tayamum sebagai ganti dari mandi besar. Dalam konteks ini, tayamum menjadi ganti yang bersifat mutlak. Maksudnya adalah sekali seseorang bertayamum untuk mensucikan diri dari hadats besar, ia akan terus berstatus suci dari hadats besar sampai ia berstatus hadats besar lagi. []



Disampaikan di kelas Fath al-Qarib al-Mujib Ponpes Ali Maksum Krapyak Yogyakarta.

Comments

Cara Tayamum said…
boleh tayamum dipesawat kah min?

Popular posts from this blog

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Scopus Submission and Review Process in FUAH UIN KHAS Jember

  Awal November lalu saya diundang Fakultas Ushuludin, Adab, dan Humaniora UIN KHAS Jember.  Ini adalah kali kedua saya silaturahmi ke UIN Jember. Di tahun 2018 lalu, saya pernah nyaris 10 hari menginap di IAIN Jember. Waktu itu mendampingi adik-adik ikut lomba sidang semu di Fakultas Syariah. Kali ini bukan untuk sidang semu, tapi untuk sharing tentang bagaimana submit artikel di jurnal terindeks Scopus. Tema yang sedang in dalam beberapa tahun terakhir. Scopus memang menjadi magnet tersendiri. Saya diundang oleh Koordinator pengelola jurnal di Fakultas Ushuludin, Mas Fathoni. Ia kawan baik sejak zaman mahasiswa, saat sama-sama aktif di pers mahasiswa. Saya di LPM Justisia IAIN Walisongo. Fathoni di LPM Poros UAD Yogyakarta. Dan kita aktif di PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). * * *  Oke, kembali ke soal FGD. Di forum ini ada dua hal penting yang saya bahas.  Pertama, bagaimana cara memilih jurnal bereputasi yang pas untuk artikel kita.  Kedua, bagaim...

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua...

Kuliah Agama Anak yang Baik Menurut Agama

via IFTTT

Manusia yang manusiawi

Ini wajah gue. Ini ketika usia 19 tahun. Dan sekarang udah 19 lebih dikit Satu hal yang selalu membuat manusia tak pernah berhenti berjalan adalah karena ia belum pernah menemukan jalan yang tak ada batasnya. Ketika kaki menemukan jalan, ia akan berjelan. Semakin jauh ia melangkah, ia akan terus dan terus berjalan hingga suatu ketika, jalan tak lagi ramah. kalaupun tak ramah, ia bisa membuat 'ramah' jalan itu dengan sentuhan lembutnya atau justru menemukan dunia yang merupakan tantangan bagi jiwa yang terus berontak. Adalah hal yang wajar dan lumrah jika aku, manusia dengan segenap akal dan nafsu, mencoba menemukan dirimu di sela-sela lipatan tirai hati ini. DAn bukan hal yang asing jika aku menaklukkanya dnegan menjadi pengkhianat bagi rasa rindu yang memuncak di ujung kelemahanku. Juga, tak perlu aku meminta kepada jiwa ini untuk mencoba mencari tali dari akar perdu belantara yang bisa mengusir dahaga ini. Barang kali, dunia akan berusaha untuk memahamiku. Bahwa dunia kit...

Apresiasi Keberhasilan Mediasi di PA Bantul

Ini tahun ketiga saya berkhidmah sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Agama Bantul. Meskipun saya sudah memegang sertifikat mediator dari Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) sejak 2021, saya belum pernah praktik di pengadilan. Hehe... Di akhir 2022, saya bertemu dengan Pak Agus, ketua Perkumpulan Ahli Mediator Syariah Indonesia dan diajak untuk praktik di PA Bantul, ya saya langsung mengiyakan.  Jadilah saya praktik di PA Bantul sejak awal 2023, di sela-sela melaksanakan tugas belajar di UIN Sunan Kalijaga. Alhamdulillah saya menikmati prosesnya dan luar biasa memang. Tahun 2024 saya mendaftar lagi sebagai mediator di PA Bantul. Dari 15 pendaftar, diadakan tes tertulis, yang lulus 7 orang. Alhamdulillah saya masuk. Tahun 2025 saya mendaftar lagi. Dari 9 orang yang mendaftar, setelah tes tertulis dan wawancara, dinyatakan lolos 4 orang. Alhamdulillah masuk lagi. Puluhan bahkan mungkin sudah ratusan perkara saya tangani sejak 2023 sampai akhir 2025 ini. Semuanya mengajarkan banyak ...

asyik-asyik

Yah inilah dia manusia manusia. Dari kiri Hamdani, Arif The serious man, Nasrudin, Lina, n Ela. Foto diambil di depan kampus IKIP PGRI Jln Dr. Cipto Semarang, kamis terakhir di bulan Maret 2006