Skip to main content

Media Bersuci dalam Fikih (1)


Bersuci dalam fikih membutuhkan media yang digunakan sebagai alat untuk bersih-bersih. Media di sini adalah alat yang oleh syariat diberi status sebagai alat bersuci. Lagi-lagi kata kuncinya adalah status yang diberikan oleh syariat. Sehingga tidak mesti benda yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang benar-benar bersih jika dilihat menggunakan kaca mata non-syariat.

Ada lima media yang bisa digunakan untuk bersuci. Lima media tersebut adalah air, debu, batu, proses penyamakan, dan proses arak menjadi cuka. Masing-masing memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kelimanya juga memiliki peruntukan yang khusus dalam bersuci. Air digunakan untuk berwudhu, mandi, dan istinja. Debu untuk tayamum sebagai ganti mandi atau wudhu. Batu untuk beristinja saja. Proses penyamakan untuk menyamak kulit bangkai. Proses menjadi cuka untuk arak.


Air untuk Bersuci
Air Mutlak.

Air adalah media primer yang bisa digunakan untuk nyaris semua proses bersuci, baik bersuci dari hadats (wudhu dan mandi) ataupun bersuci dari najis (istinja, mencuci, dan yang lain). Air memang tercipta dengan memiliki sifat yang mampu melarutkan, meluruhkan, dan membuang kotoran. Ia juga bersifat menyegarkan sehingga bisa digunakan untuk mengembalikan kebugaran tubuh sehingga bisa digunakan untuk mandi.

Meskipun begitu, tidak semua air bisa digunakan untuk bersuci. Dalam koridor syariat, hanya air mutlak yang bisa dan boleh digunakan. Lalu air mutlak itu semacam apa? Dalam pengertian fikih, air mutlak adalah air yang masih memiliki seluruh sifat asal sesuai penciptaannya dari mana pun ia berasal. Air tersebut belum bercampur dengan benda lain sehingga berubah sifat dan penyebutannya.

Contohnya adalah air yang bersumber dari sumur, sungai, danau, laut, embun, gletser, dan air payau. Meskipun air-air ini berbeda warna, aroma, dan rasa dengan air pada umumnya, sepanjang sifat-sifat tersebut adalah sifat bawaan yang terdapat pada air di sumbernya, maka air tersebut masih dianggap air mutlak.

Berbeda ketika perubahan sifat ini disebabkan oleh adanya benda asing yang mencampuri. Jika yang mencampuri ini adalah benda suci sehingga menyebabkan penyebutan air berubah, maka ia sudah tidak lagi disebut air mutlak. Misalnya air yang tercampur teh atau kopi sehingga disebut air teh atau air kopi. Air ini masih suci dan bisa dikonsumsi tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci dan tidak bisa mensucikan.

Jika air tercampur benda najis sehingga sifatnya berubah mengikuti sifat najis tersebut, maka air ini disebut air mutanajis. Ini berlaku jika airnya lebih dari dua kulah (volume 216.000 cc). Jika air tersebut kurang dari dua kulah 216.000 cc, maka ketika ada najis yang masuk, ia langsung diberi status mutanajis meskipun sifatnya tidak ada yang berubah. Air mutanajis semacam ini tidak bisa dimanfaatkan untuk bersuci.


Debu untuk Bersuci

Debu bahkan ada di Mars. flickr.com

Debu bisa digunakan untuk bersuci, meskipun secara kasat mata ia adalah benda kotor. Status debu sebagai media bersuci ini adalah sebuah kekhususan yang hanya diberikan kepada syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad. Umat-umat terdahulu hanya bisa menggunakan air untuk bersuci. Karena karakternya yang unik, debu di sini hanya bisa digunakan untuk media bertayamum sebagai ganti mandi atau wudhu dalam kondisi darurat.

Debu bisa digunakan ketika air tidak tersedia atau hanya cukup untuk keperluan minum. Ia juga bisa digunakan dalam kondisi di mana seseorang oleh dokter yang adil divonis tidak boleh bersentuhan dengan air untuk area tubuh tertentu akibat luka atau penyakit tertentu. Jika area yang tak boleh tersentuh air adalah area yang wajib dibasuh saat berwudhu, maka wudhunya bisa diganti dengan tayamum untuk area tersebut.

Meski begitu, tidak semua debu bisa dipergunakan untuk bersuci. Hanya debu halus yang suci dari najis dan kering yang boleh digunakan. Debu kasar tidak boleh digunakan karena berpotensi merusak kulit. Debu yang mengandung senyawa yang berbahaya tidak boleh digunakan. Debu yang basah tidak boleh digunakan karena akan mengotori. Satu lagi, debu yang basah mengindikasikan bahwa ada air di situ.

Mengapa harus debu sebagai alternatif air untuk bersuci? Pertama, karena syariat menetapkan debu sebagai media bersuci. Kedua, debu terdapat di nyaris semua tempat di permukaan bumi ini. Melimpahnya debu ini memudahkan bagi siapa saja untuk mendapatkannya di saat mereka kesulitan air.


Batu untuk Bersuci

Batu untuk istinja

Penggunaan batu sebagai media bersuci juga merupakan salah satu kekhususan yang diberikan kepada syariat Nabi Muhammad. Umat terdahulu tidak bisa menggunakan batu untuk bersuci. Kendati demikian, batu dalam syarat Islam hanya bisa digunakan untuk bersuci dalam rangka istinja. Ia bisa berdiri secara mandiri atau dibarengkan dengan air.

Istinja adalah membersihkan bekas kotoran yang masih tersisa di sekitar lubang anus, farji, atau zakar. Ketentuannya adalah kotoran tersebut tidak sampai keluar dari area kelamin. Jika ada kotoran dalam bentuk air seni, tinja, atau yang lainnya yang keluar dari area kelamin, maka batu tidak bisa digunakan untuk bersuci. Dalam kasus semacam ini, air menjadi pilihan yang bersifat mutlak.

Tidak semua batu bisa dipergunakan untuk bersuci, tepatnya beristinja. Meski begitu ia tidak harus berwujud batu betulan. Dalam pengertian yang luas, batu di sini adalah segala benda yang memenuhi empat syarat: (i) benda padat, (ii) suci dan tidak najis, (iii) mampu mengangkat kotoran, dan (iv) tidak termasuk benda yang dihormati.

Yang dimaksud benda padat adalah benda tersebut tidak berbentuk cairan atau gel. Maka pengertian ini memasukkan tissu, kertas, logam, kain, plastik, kayu, daun, dan sebangsanya. Suci dalam pengertian tidak terdapat najis pada benda tersebut dan benda tersebut tidak termasuk najis dalam pandangan syariat. Maka kotoran sapi yang mengeras tidak bisa digunakan untuk beristinja. Tisu yang terkena air seni tidak bisa digunakan untuk istinja.

Mampu mengangkat kotoran adalah syarat ketiga. Artinya benda tersebut harus mampu membersihkan kotoran yang tersisa. Jika benda tersebut menyisakan kotoran atau malah meninggalkan kotoran maka benda tersebut tidak bisa digunakan. Misalnya tisu yang sudah rapuh sehingga hancur ketika digunakan.

Sedangkan syarat yang terakhir adalah benda tersebut tidak termasuk benda yang dihormati. Pertanyaannya kemudian adalah, benda yang dihormati itu apa saja? Para ulama menyebut: mushaf al-Quran, kitab hadits, kitab samawi, kitab fikih, kitab tauhid, tafsir, seluruh benda yang memuat ilmu pengetahuan, apalagi ilmu agama. Maka selain benda-benda ini masuk dalam klasifikasi tidak dihormati dan bisa digunakan untuk beristinja.[]



Pemantik diskusi di kelas Fikih Ibadah STIQ An-Nur Yogyakarta.

Comments

Popular posts from this blog

Rahasia Sukses Menjadi Imam Tarawih

Seiring banyaknya masjid yang membatasi salat tarawih, jumlah Imam Tarawih di rumah-rumah bisa dipastikan meledak, termasuk Anda barangkali. Heuheuheu.... Nah, setelah berjalan dua malam, baru terasa kan, bahwa menjadi imam tarawih itu tidak mudah. Namun demikian, ada dua hal yang bisa dilakukan agar beban menjadi imam tarawih menjadi ringan, bahkan lenyap. Apa itu? Pertama, mundur. Haha... Tapi sayangnya ini bukan opsi yang nirkonsekuensi. Apalagi jika Anda adalah menantu dan makmum adalah keluarga besar mertua. Heuheuheu... Kedua, ya maju terus. Jika dilakukan secara terus-menerus insyallah akan terasa ringan. Prinsipnya begini. Imam itu adalah pelayan bagi makmum. Maka Anda harus mengerti siapa saja makmumnya dan apa yang mereka inginkan. Itu kunci utamanya. Biasanya sih, mayoritas makmum lebih suka versi imam ekspres. Maka pilih bacaan yang pendek asal tartil. Bacaan surat pendek tapi tuntas lebih baik daripada surat panjang tapi cuma sepenggal-sepenggal, kecuali Anda mau mengkh...

Kelas Jurnal #01 Mengenal Publikasi Ilmiah

via IFTTT

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen e...

Cara Menulis Artikel Opini yang Baik

Menulis artikel yang baik itu penting. Lalu bagaimana cara menuliskannya? Opini itu hampir sama seperti artikel di jurnal, tetapi gaya bahasanya bisa lebih santai dan tidak terlalu formal. Tema dan judul artikel tidak harus dan tidak selalu identik sama persis. Tema itu adalah topik besar, sedangkan judul artikel memuat gagasan utama artikel tersebut. Keduanya bisa sama, bisa saja judul memuat salah satu kasus dalam payung besar tema tersebut. Setelah menentukan tema, baru masuk ke artikelnya. Artikel opini yang baik dimulai dari pengantar, problem, kemudian pembahasan atau tawaran solusi atau gagasan, dan terakhir penutup atau kesimpulan. Semuanya ditulis secara runtut. Pengantar bisa dimulai dengan menulis data atau fakta yang mengejutkan pembaca sehingga pembaca tertarik. Problem ditulis berdasarkan data dan fakta di lapangan ataupun fakta literatur yang meyakinkan bahwa problem ini penting didiskusikan dan dicarikan solusinya. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan teori atau pend...

Bid'ah dalam Spektrum Bahasa

Catatan ini akan saya mulai dengan membincang bid’ah dalam lanskap bahasa yang digunakan bangsa Arab. Dalam hal ini, perlu dicatat, bahwa bangsa Arab adalah sebuah entitas yang sudah mewujud, ribuan bahkan jutaan tahun sebelum Islam hadir dibawa Kanjeng Nabi SAW pada abad ke-6 M. Bahwa kata-kata bid’ah sudah digunakan dalam percakapan keseharian bangsa Arab, jauh sebelum Islam hadir. Hal ini berbeda dengan kata [n]a[b]i[y], yang berdasar data-data yang saya temukan, ternyata baru digunakan setelah Kanjeng Nabi hijrah ke Madinah. Sebelum ia hijrah, orang Arab biasa menggunakan terma [n]a[b]i[’]. Kata [n]a[b]i[’] ini diakhiri dengan hamzah di belakangnya. Tentu dengan pemahaman makna yang berbeda dengan apa yang kita pahami sekarang. Saya menuliskan sebuah riset dalam sebuah Jurnal di IAIN Walisongo Semarang mengenai perkembangan kata nabi ini. Jika ada yang minat terhadap jurnal tersebut, bisa menghubungi saya via e-mail pribadi. Kembali ke persoalan bid’ah. Kata ini setelah saya rujuk...

Scopus Submission and Review Process in FUAH UIN KHAS Jember

  Awal November lalu saya diundang Fakultas Ushuludin, Adab, dan Humaniora UIN KHAS Jember.  Ini adalah kali kedua saya silaturahmi ke UIN Jember. Di tahun 2018 lalu, saya pernah nyaris 10 hari menginap di IAIN Jember. Waktu itu mendampingi adik-adik ikut lomba sidang semu di Fakultas Syariah. Kali ini bukan untuk sidang semu, tapi untuk sharing tentang bagaimana submit artikel di jurnal terindeks Scopus. Tema yang sedang in dalam beberapa tahun terakhir. Scopus memang menjadi magnet tersendiri. Saya diundang oleh Koordinator pengelola jurnal di Fakultas Ushuludin, Mas Fathoni. Ia kawan baik sejak zaman mahasiswa, saat sama-sama aktif di pers mahasiswa. Saya di LPM Justisia IAIN Walisongo. Fathoni di LPM Poros UAD Yogyakarta. Dan kita aktif di PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). * * *  Oke, kembali ke soal FGD. Di forum ini ada dua hal penting yang saya bahas.  Pertama, bagaimana cara memilih jurnal bereputasi yang pas untuk artikel kita.  Kedua, bagaim...