Skip to main content

Media Bersuci dalam Fikih (1)


Bersuci dalam fikih membutuhkan media yang digunakan sebagai alat untuk bersih-bersih. Media di sini adalah alat yang oleh syariat diberi status sebagai alat bersuci. Lagi-lagi kata kuncinya adalah status yang diberikan oleh syariat. Sehingga tidak mesti benda yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang benar-benar bersih jika dilihat menggunakan kaca mata non-syariat.

Ada lima media yang bisa digunakan untuk bersuci. Lima media tersebut adalah air, debu, batu, proses penyamakan, dan proses arak menjadi cuka. Masing-masing memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kelimanya juga memiliki peruntukan yang khusus dalam bersuci. Air digunakan untuk berwudhu, mandi, dan istinja. Debu untuk tayamum sebagai ganti mandi atau wudhu. Batu untuk beristinja saja. Proses penyamakan untuk menyamak kulit bangkai. Proses menjadi cuka untuk arak.


Air untuk Bersuci
Air Mutlak.

Air adalah media primer yang bisa digunakan untuk nyaris semua proses bersuci, baik bersuci dari hadats (wudhu dan mandi) ataupun bersuci dari najis (istinja, mencuci, dan yang lain). Air memang tercipta dengan memiliki sifat yang mampu melarutkan, meluruhkan, dan membuang kotoran. Ia juga bersifat menyegarkan sehingga bisa digunakan untuk mengembalikan kebugaran tubuh sehingga bisa digunakan untuk mandi.

Meskipun begitu, tidak semua air bisa digunakan untuk bersuci. Dalam koridor syariat, hanya air mutlak yang bisa dan boleh digunakan. Lalu air mutlak itu semacam apa? Dalam pengertian fikih, air mutlak adalah air yang masih memiliki seluruh sifat asal sesuai penciptaannya dari mana pun ia berasal. Air tersebut belum bercampur dengan benda lain sehingga berubah sifat dan penyebutannya.

Contohnya adalah air yang bersumber dari sumur, sungai, danau, laut, embun, gletser, dan air payau. Meskipun air-air ini berbeda warna, aroma, dan rasa dengan air pada umumnya, sepanjang sifat-sifat tersebut adalah sifat bawaan yang terdapat pada air di sumbernya, maka air tersebut masih dianggap air mutlak.

Berbeda ketika perubahan sifat ini disebabkan oleh adanya benda asing yang mencampuri. Jika yang mencampuri ini adalah benda suci sehingga menyebabkan penyebutan air berubah, maka ia sudah tidak lagi disebut air mutlak. Misalnya air yang tercampur teh atau kopi sehingga disebut air teh atau air kopi. Air ini masih suci dan bisa dikonsumsi tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci dan tidak bisa mensucikan.

Jika air tercampur benda najis sehingga sifatnya berubah mengikuti sifat najis tersebut, maka air ini disebut air mutanajis. Ini berlaku jika airnya lebih dari dua kulah (volume 216.000 cc). Jika air tersebut kurang dari dua kulah 216.000 cc, maka ketika ada najis yang masuk, ia langsung diberi status mutanajis meskipun sifatnya tidak ada yang berubah. Air mutanajis semacam ini tidak bisa dimanfaatkan untuk bersuci.


Debu untuk Bersuci

Debu bahkan ada di Mars. flickr.com

Debu bisa digunakan untuk bersuci, meskipun secara kasat mata ia adalah benda kotor. Status debu sebagai media bersuci ini adalah sebuah kekhususan yang hanya diberikan kepada syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad. Umat-umat terdahulu hanya bisa menggunakan air untuk bersuci. Karena karakternya yang unik, debu di sini hanya bisa digunakan untuk media bertayamum sebagai ganti mandi atau wudhu dalam kondisi darurat.

Debu bisa digunakan ketika air tidak tersedia atau hanya cukup untuk keperluan minum. Ia juga bisa digunakan dalam kondisi di mana seseorang oleh dokter yang adil divonis tidak boleh bersentuhan dengan air untuk area tubuh tertentu akibat luka atau penyakit tertentu. Jika area yang tak boleh tersentuh air adalah area yang wajib dibasuh saat berwudhu, maka wudhunya bisa diganti dengan tayamum untuk area tersebut.

Meski begitu, tidak semua debu bisa dipergunakan untuk bersuci. Hanya debu halus yang suci dari najis dan kering yang boleh digunakan. Debu kasar tidak boleh digunakan karena berpotensi merusak kulit. Debu yang mengandung senyawa yang berbahaya tidak boleh digunakan. Debu yang basah tidak boleh digunakan karena akan mengotori. Satu lagi, debu yang basah mengindikasikan bahwa ada air di situ.

Mengapa harus debu sebagai alternatif air untuk bersuci? Pertama, karena syariat menetapkan debu sebagai media bersuci. Kedua, debu terdapat di nyaris semua tempat di permukaan bumi ini. Melimpahnya debu ini memudahkan bagi siapa saja untuk mendapatkannya di saat mereka kesulitan air.


Batu untuk Bersuci

Batu untuk istinja

Penggunaan batu sebagai media bersuci juga merupakan salah satu kekhususan yang diberikan kepada syariat Nabi Muhammad. Umat terdahulu tidak bisa menggunakan batu untuk bersuci. Kendati demikian, batu dalam syarat Islam hanya bisa digunakan untuk bersuci dalam rangka istinja. Ia bisa berdiri secara mandiri atau dibarengkan dengan air.

Istinja adalah membersihkan bekas kotoran yang masih tersisa di sekitar lubang anus, farji, atau zakar. Ketentuannya adalah kotoran tersebut tidak sampai keluar dari area kelamin. Jika ada kotoran dalam bentuk air seni, tinja, atau yang lainnya yang keluar dari area kelamin, maka batu tidak bisa digunakan untuk bersuci. Dalam kasus semacam ini, air menjadi pilihan yang bersifat mutlak.

Tidak semua batu bisa dipergunakan untuk bersuci, tepatnya beristinja. Meski begitu ia tidak harus berwujud batu betulan. Dalam pengertian yang luas, batu di sini adalah segala benda yang memenuhi empat syarat: (i) benda padat, (ii) suci dan tidak najis, (iii) mampu mengangkat kotoran, dan (iv) tidak termasuk benda yang dihormati.

Yang dimaksud benda padat adalah benda tersebut tidak berbentuk cairan atau gel. Maka pengertian ini memasukkan tissu, kertas, logam, kain, plastik, kayu, daun, dan sebangsanya. Suci dalam pengertian tidak terdapat najis pada benda tersebut dan benda tersebut tidak termasuk najis dalam pandangan syariat. Maka kotoran sapi yang mengeras tidak bisa digunakan untuk beristinja. Tisu yang terkena air seni tidak bisa digunakan untuk istinja.

Mampu mengangkat kotoran adalah syarat ketiga. Artinya benda tersebut harus mampu membersihkan kotoran yang tersisa. Jika benda tersebut menyisakan kotoran atau malah meninggalkan kotoran maka benda tersebut tidak bisa digunakan. Misalnya tisu yang sudah rapuh sehingga hancur ketika digunakan.

Sedangkan syarat yang terakhir adalah benda tersebut tidak termasuk benda yang dihormati. Pertanyaannya kemudian adalah, benda yang dihormati itu apa saja? Para ulama menyebut: mushaf al-Quran, kitab hadits, kitab samawi, kitab fikih, kitab tauhid, tafsir, seluruh benda yang memuat ilmu pengetahuan, apalagi ilmu agama. Maka selain benda-benda ini masuk dalam klasifikasi tidak dihormati dan bisa digunakan untuk beristinja.[]



Pemantik diskusi di kelas Fikih Ibadah STIQ An-Nur Yogyakarta.

Comments

Popular posts from this blog

Menimbang otoritas fatwa MUI

Dalam literatur hukum Islam ( Fiqh, Syari’ah ), kita mengenal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa, qadha’ , dan ijtihad . Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda. Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya. (al-Fayumi: 112). Sementara, qadha’ merupakan tindakan hakim ( qadhi ) yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan memaksa semua pihak yang berperkara. Dalam qadha’, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudia...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Belajar Menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Saya ikut Pelatihan Dasar Pengawas Syariah (PDPS) yang diadakan DSN MUI sejak 14 November tahun lalu tapi baru berani posting hari ini, saat Sertifikat Kelulusan sebagai Dewan Pengawas Syariah ini sudah sampai di tangan. Tahu kenapa?  Karena prosesnya lumayan panjang, materinya padat, pembelajarannya ketat, serta standar passing grade- nya tinggi. Secara formal, ujian tahap akhir baru selesai tanggal 7 Januari lalu. Sebagai pemegang ijazah S2 Hukum Ekonomi Islam dan mantan kaprodi hukum ekonomi syariah di IAIN Metro, malu dong kalau sampai gak lulus. Haha...  Beban mental, Bung. Untuk ikut PDPS, kita harus lulus Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan Fatwa (PDMMF) terlebih dahulu. Standar minimal lulus adalah 75. Cukup tinggi. Kalau tidak lulus PDMMF, ya silakan pulang.  Dalam pelatihan PDMMF kemarin, ada 35 peserta. Saat tes, hanya ada 18 yang lulus. Memang ada HER sampai 3 kali, tapi model tesnya jadi lebih kompleks. Dan di forum itu seingat saya hanya ada 3 yang lulus d...

Apresiasi Keberhasilan Mediasi di PA Bantul

Ini tahun ketiga saya berkhidmah sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Agama Bantul. Meskipun saya sudah memegang sertifikat mediator dari Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) sejak 2021, saya belum pernah praktik di pengadilan. Hehe... Di akhir 2022, saya bertemu dengan Pak Agus, ketua Perkumpulan Ahli Mediator Syariah Indonesia dan diajak untuk praktik di PA Bantul, ya saya langsung mengiyakan.  Jadilah saya praktik di PA Bantul sejak awal 2023, di sela-sela melaksanakan tugas belajar di UIN Sunan Kalijaga. Alhamdulillah saya menikmati prosesnya dan luar biasa memang. Tahun 2024 saya mendaftar lagi sebagai mediator di PA Bantul. Dari 15 pendaftar, diadakan tes tertulis, yang lulus 7 orang. Alhamdulillah saya masuk. Tahun 2025 saya mendaftar lagi. Dari 9 orang yang mendaftar, setelah tes tertulis dan wawancara, dinyatakan lolos 4 orang. Alhamdulillah masuk lagi. Puluhan bahkan mungkin sudah ratusan perkara saya tangani sejak 2023 sampai akhir 2025 ini. Semuanya mengajarkan banyak ...

Prinsip Dasar Wasiat dalam Waris Islam

Wasiat dan waris adalah dua hal yang bertalian. Keduanya sama-sama melibatkan orang yang meninggal dunia dan harta peninggalannya. Wasiat sebetulnya identik dengan hibah atau hadiah, tetapi ada perbedaan mendasar. Hibah dan hadiah adalah pemberian yang ditunaikan saat itu juga.  Sementara itu, wasiat adalah pemberian sesuatu kepada seseorang atau lembaga yang eksekusinya dilakukan setelah si pewasiat meninggal dunia. Dan ketika wasiat ini terkait dengan harta si mayit, maka ia bertalian dengan hukum waris. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini. Pertama, bahwa wasiat adalah hak si mayit atas harta yang ia miliki. Artinya, wasiat ini tidak bisa diabaikan atau dibatalkan oleh siapa pun, sepanjang tidak ada alasan syar'i.  Jika misalnya, harta yang diwasiatkan ternyata tidak pernah dan tidak akan ada, atau tujuan wasiat untuk hal yang bertentangan dengan syariat, maka wasiat ini bisa dibatalkan. Kedua, bahwa bagian atau nisbah waris ...