Skip to main content

Media Bersuci dalam Fikih (1)


Bersuci dalam fikih membutuhkan media yang digunakan sebagai alat untuk bersih-bersih. Media di sini adalah alat yang oleh syariat diberi status sebagai alat bersuci. Lagi-lagi kata kuncinya adalah status yang diberikan oleh syariat. Sehingga tidak mesti benda yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang benar-benar bersih jika dilihat menggunakan kaca mata non-syariat.

Ada lima media yang bisa digunakan untuk bersuci. Lima media tersebut adalah air, debu, batu, proses penyamakan, dan proses arak menjadi cuka. Masing-masing memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kelimanya juga memiliki peruntukan yang khusus dalam bersuci. Air digunakan untuk berwudhu, mandi, dan istinja. Debu untuk tayamum sebagai ganti mandi atau wudhu. Batu untuk beristinja saja. Proses penyamakan untuk menyamak kulit bangkai. Proses menjadi cuka untuk arak.


Air untuk Bersuci
Air Mutlak.

Air adalah media primer yang bisa digunakan untuk nyaris semua proses bersuci, baik bersuci dari hadats (wudhu dan mandi) ataupun bersuci dari najis (istinja, mencuci, dan yang lain). Air memang tercipta dengan memiliki sifat yang mampu melarutkan, meluruhkan, dan membuang kotoran. Ia juga bersifat menyegarkan sehingga bisa digunakan untuk mengembalikan kebugaran tubuh sehingga bisa digunakan untuk mandi.

Meskipun begitu, tidak semua air bisa digunakan untuk bersuci. Dalam koridor syariat, hanya air mutlak yang bisa dan boleh digunakan. Lalu air mutlak itu semacam apa? Dalam pengertian fikih, air mutlak adalah air yang masih memiliki seluruh sifat asal sesuai penciptaannya dari mana pun ia berasal. Air tersebut belum bercampur dengan benda lain sehingga berubah sifat dan penyebutannya.

Contohnya adalah air yang bersumber dari sumur, sungai, danau, laut, embun, gletser, dan air payau. Meskipun air-air ini berbeda warna, aroma, dan rasa dengan air pada umumnya, sepanjang sifat-sifat tersebut adalah sifat bawaan yang terdapat pada air di sumbernya, maka air tersebut masih dianggap air mutlak.

Berbeda ketika perubahan sifat ini disebabkan oleh adanya benda asing yang mencampuri. Jika yang mencampuri ini adalah benda suci sehingga menyebabkan penyebutan air berubah, maka ia sudah tidak lagi disebut air mutlak. Misalnya air yang tercampur teh atau kopi sehingga disebut air teh atau air kopi. Air ini masih suci dan bisa dikonsumsi tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci dan tidak bisa mensucikan.

Jika air tercampur benda najis sehingga sifatnya berubah mengikuti sifat najis tersebut, maka air ini disebut air mutanajis. Ini berlaku jika airnya lebih dari dua kulah (volume 216.000 cc). Jika air tersebut kurang dari dua kulah 216.000 cc, maka ketika ada najis yang masuk, ia langsung diberi status mutanajis meskipun sifatnya tidak ada yang berubah. Air mutanajis semacam ini tidak bisa dimanfaatkan untuk bersuci.


Debu untuk Bersuci

Debu bahkan ada di Mars. flickr.com

Debu bisa digunakan untuk bersuci, meskipun secara kasat mata ia adalah benda kotor. Status debu sebagai media bersuci ini adalah sebuah kekhususan yang hanya diberikan kepada syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad. Umat-umat terdahulu hanya bisa menggunakan air untuk bersuci. Karena karakternya yang unik, debu di sini hanya bisa digunakan untuk media bertayamum sebagai ganti mandi atau wudhu dalam kondisi darurat.

Debu bisa digunakan ketika air tidak tersedia atau hanya cukup untuk keperluan minum. Ia juga bisa digunakan dalam kondisi di mana seseorang oleh dokter yang adil divonis tidak boleh bersentuhan dengan air untuk area tubuh tertentu akibat luka atau penyakit tertentu. Jika area yang tak boleh tersentuh air adalah area yang wajib dibasuh saat berwudhu, maka wudhunya bisa diganti dengan tayamum untuk area tersebut.

Meski begitu, tidak semua debu bisa dipergunakan untuk bersuci. Hanya debu halus yang suci dari najis dan kering yang boleh digunakan. Debu kasar tidak boleh digunakan karena berpotensi merusak kulit. Debu yang mengandung senyawa yang berbahaya tidak boleh digunakan. Debu yang basah tidak boleh digunakan karena akan mengotori. Satu lagi, debu yang basah mengindikasikan bahwa ada air di situ.

Mengapa harus debu sebagai alternatif air untuk bersuci? Pertama, karena syariat menetapkan debu sebagai media bersuci. Kedua, debu terdapat di nyaris semua tempat di permukaan bumi ini. Melimpahnya debu ini memudahkan bagi siapa saja untuk mendapatkannya di saat mereka kesulitan air.


Batu untuk Bersuci

Batu untuk istinja

Penggunaan batu sebagai media bersuci juga merupakan salah satu kekhususan yang diberikan kepada syariat Nabi Muhammad. Umat terdahulu tidak bisa menggunakan batu untuk bersuci. Kendati demikian, batu dalam syarat Islam hanya bisa digunakan untuk bersuci dalam rangka istinja. Ia bisa berdiri secara mandiri atau dibarengkan dengan air.

Istinja adalah membersihkan bekas kotoran yang masih tersisa di sekitar lubang anus, farji, atau zakar. Ketentuannya adalah kotoran tersebut tidak sampai keluar dari area kelamin. Jika ada kotoran dalam bentuk air seni, tinja, atau yang lainnya yang keluar dari area kelamin, maka batu tidak bisa digunakan untuk bersuci. Dalam kasus semacam ini, air menjadi pilihan yang bersifat mutlak.

Tidak semua batu bisa dipergunakan untuk bersuci, tepatnya beristinja. Meski begitu ia tidak harus berwujud batu betulan. Dalam pengertian yang luas, batu di sini adalah segala benda yang memenuhi empat syarat: (i) benda padat, (ii) suci dan tidak najis, (iii) mampu mengangkat kotoran, dan (iv) tidak termasuk benda yang dihormati.

Yang dimaksud benda padat adalah benda tersebut tidak berbentuk cairan atau gel. Maka pengertian ini memasukkan tissu, kertas, logam, kain, plastik, kayu, daun, dan sebangsanya. Suci dalam pengertian tidak terdapat najis pada benda tersebut dan benda tersebut tidak termasuk najis dalam pandangan syariat. Maka kotoran sapi yang mengeras tidak bisa digunakan untuk beristinja. Tisu yang terkena air seni tidak bisa digunakan untuk istinja.

Mampu mengangkat kotoran adalah syarat ketiga. Artinya benda tersebut harus mampu membersihkan kotoran yang tersisa. Jika benda tersebut menyisakan kotoran atau malah meninggalkan kotoran maka benda tersebut tidak bisa digunakan. Misalnya tisu yang sudah rapuh sehingga hancur ketika digunakan.

Sedangkan syarat yang terakhir adalah benda tersebut tidak termasuk benda yang dihormati. Pertanyaannya kemudian adalah, benda yang dihormati itu apa saja? Para ulama menyebut: mushaf al-Quran, kitab hadits, kitab samawi, kitab fikih, kitab tauhid, tafsir, seluruh benda yang memuat ilmu pengetahuan, apalagi ilmu agama. Maka selain benda-benda ini masuk dalam klasifikasi tidak dihormati dan bisa digunakan untuk beristinja.[]



Pemantik diskusi di kelas Fikih Ibadah STIQ An-Nur Yogyakarta.

Comments

Popular posts from this blog

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Khutbah Idul Fitri 1437 H: Menginsafi Dua Fitrah Manusia

===   الخُطْبَةُ الأُولَى   === اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وللهِ الحمدُ اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَتَمَّ لَنَا شَهْرَ الصِّيَامِ، وَأَعَانَنَا فِيْهِ عَلَى الْقِيَامِ، وَخَتَمَهُ لَنَا بِيَوْمٍ هُوَ مِنْ أَجَلِّ الْأَيَّامِ،   وَنَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، الواحِدُ الأَحَدُ، أَهْلُ الْفَضْلِ وَالْإِنْعَامِ، وَنَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ إلَى جَمِيْعِ الْأَنَامِ،   اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ التَّوْقِيْرِ وَالْاِحْتِرَامِ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ .     أَمَّا بَعْدُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْ

Dengan Buku, Haji Melawan

SEMASA KOLONIAL, pesantren, utamanya bila pengasuhnya seorang Haji, menjadi sasaran tembak penguasa. Ini tak lepas dari ideologi pan-Islamisme dan nasionalisme relijius yang dibawa dan dikembangkan seorang Haji. Sudah menjadi kelaziman, saat berhaji, seorang jama’ah singgah beberapa tahun di Haramayn (Makkah dan Medinah). Mereka tidak hanya belajar agama. Mereka membangun jejaring pengetahuan, ideologi, bahkan afiliasi politik. Pada musim haji, ratusan ribu jamaah dari seluruh dunia berkumpul. Pertukaran ilmu, pengetahuan, pengalaman, serta informasi menjadi niscaya. Di sinilah, nasionalisme dan persaudaraan sesama muslim yang terjajah, kian terpupuk. (A. Azra, 2004:46). Tatkala kembali ke negeri asal, bekal ideologi itu dikembangkan. Gerakan Haji ini amat berpengaruh. Bisa dilihat, bagaimana kebijakan kolonial membendung gerakan Haji, dari Ordonansi guru agama (1905), pelarangan haji (1908), pengawasan pendidikan Islam, hingga pengawasan atas penghulu.(Aqib S,1985:19).

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x