Skip to main content

Dua Jenis Bersuci dalam Fikih




Di dalam khazanah fikih, thaharah atau bersuci selalu berada pada posisi kunci. Bersuci menjadi salah satu syarat sah. Jika seseorang tidak suci, maka ibadahnya tidak dianggap sah. Oleh sebab itu, bersuci selalu menempati bab pertama dalam setiap pembahasan di nyaris setiap kitab-kitab fikih klasik. Bersuci dalam dimensi fikih diklasifikasikan ke dalam dua pola: yakni bersuci dari najis dan hadats.


Suci dari Najis
Yang pertama ini tentu saja terkait dengan najis. Najis adalah benda asing yang secara syariat dihukumi kotor. Kata kuncinya adalah bahwa status kotor tersebut ditetapkan oleh syariat. Jadi tidak semua benda kotor itu najis, seperti lumpur atau tanah. Tapi najis hampir selalu berupa benda kotor, semisal nanah, air seni, tinja, darah, bangkai, dan seterusnya.

Karena najis merupakan benda asing, maka cara pensuciannya adalah dengan menghilangkan fisik benda tersebut secara benar-benar bersih hingga seluruh sifatnya hilang. Dalam bahasa fikih proses ini disebut izalah najasah. Prosedurnya bermacam-macam tergantung tingkat berat-ringannya najis. Jika ringan (mukhafafah) maka cukup dibersihkan dengan diperciki air; jika sedang (mutawasithah) dengan membasuh air hingga mengalir; jika berat (mughaladzah) dengan tujuh basuhan yang salah satunya dicampur debu.

Prosedur di atas harus ditempuh terhadap seluruh najis yang ada, bahkan terhadap najis yang tak tampak. Misalnya sprei yang terkena ompol yang sudah dijemur dan dianginkan selama beberapa hari atau di-loundry dengan sistem dry cleaning sehingga tidak ada jejak air seni. Secara kasat mata, sprei tersebut sudah bersih, tetapi dalam pandangan syariah sprei tersebut masih tetap dihukumi najis sehingga harus dicuci dengan air mengalir.

Dari sini kita jadi mengerti bahwa dengan mempertimbangkan fisiknya, fikih mengenal dua jenis najis: najis ainiyah (najis yang terindera) dan hukmiyah (najis berdasar status hukum). Najis ainiyah digunakan untuk menyebut najis yang bisa diindera, ada bentuk, warna, aroma, dan rasanya. Sementara najis hukmiyah digunakan untuk menyebut najis seperti ompol di sprei tadi yang sudah tak ada jejaknya baik bentuk, aroma, warna, maupun rasa.

Kedua klasifikasi terakhir ini tetap menuntut untuk disucikan sesuai prosedur mempertimbangkan tingkat berat-ringannya najis tersebut.


Suci dari Hadats
Berbeda dengan najis yang merupakan benda, hadats sama sekali tidak terkait dengan benda. Sebaliknya, ia terkait dengan status individu. Ada yang statusnya suci ada yang statusnya hadats. Sebab itulah hadats tidak bisa ditularkan kepada orang lain. Berbeda dengan najis yang bisa menempel, merembet, dan menular ke berbagai tempat atau lokasi yang berbeda.

Karena hadats tidak terkait dengan benda melainkan dengan status individu, maka prosedur pensuciannya tidak bisa dilakukan dengan membuang sesuatu, karena memang tidak ada benda asing yang hadats dan melekat pada tubuh. Yang bisa dilakukan adalah dengan alih status, dari hadats ke suci. Itulah mengapa dalam fikih tidak ada istilah izalah hadats, tetapi raf’ al hadats sebagaimana terikrar dalam niat wudhu atau mandi.

Masih terkait dengan status individu, orang yang berstatus suci dan hadats memiliki hak yang berbeda. Sama seperti Anda mahasiswa yang aktif atau mahasiswa cuti. Mahasiswa aktif bisa mendaftar kuliah, mendaftar KKN, bimbingan skripsi, dan seterusnya. Tapi mahasiswa cuti tidak bisa mendapatkan fasilitas-fasilitas tersebut karena status cuti. Hal semacam ini tidak berlaku dalam kasus tidak suci lantaran terkena najis.

Orang yang berhadats kecil tidak diperkenankan menyentuh atau membawa mushaf al-Quran, salat (kalau nekat salatnya tidak sah dan harus mengulang). Sedangkan orang yang berhadats besar tidak diperkenankan salat, puasa (untuk haid atau nifas), membaca al-Quran, dan menyentuh atau membawa mushaf. Larangan ini akan gugur tatkala orang tersebut sudah alih status menjadi suci.

Kemudian, berat-ringannya hadats dibagi ke dalam dua tingkat, (1) hadats kecil atau ringan dan (2) hadats besar atau berat. Tingkatan ini juga berimplikasi pada prosedur pensuciannya yang berbeda. Hadats kecil bisa disucikan dengan berwudhu dan hadats besar disucikan harus dengan mandi besar. Jika tidak ada air atau tidak bisa menggunakan air, kedua prosedur ini bisa diganti dengan tayamum yang menggunakan media debu.[]


Salah satu bahan pemantik diskusi di kelas Fikih Ibadah, STIQ An-Nur Yogyakarta. 

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Kajian Tauhid Qathr Al-Ghayts (08) Bagaimana Beriman kepada Qadha dan Qadar?

via IFTTT

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

DOSEN TAMU: BELAJAR PENGALAMAN

Pengalaman adalah guru yang terbaik. Begitu yang tercantum dalam berbagai catatan. Orang yang bijak adalah orang yang belajar dari pengalaman. Sedangkan orang yang cerdas adalah orang yang belajar dari pengalaman orang lain. Begitu pepatah mengajarkan. Sebab itulah, kita perlu belajar dan mendengarkan pengalaman orang lain. Menjadi pendengar yang baik, sekaligus menjadi pembelajar yang baik. Dalam konteks ini, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah membuat ruang kecil untuk mahasiswa-mahasiswanya agar bisa mendapatkan pengalaman dari para praktisi. Dalam MK Penyelesaian Nonlitigasi, mediasi menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dipelajari. Agar pembelajaran lebih mantab, di akhir kuliah kami menghadirkan praktisi yang sudah bertahun-tahun menjadi praktisi mediasi untuk menjadi dosen tamu. Dr. Rabith adalah mediator yang berafiliasi dengan APSI. Ia bahkan sudah mendapatkan sertifikat Trainer yang menjadi tutor dalam pelatihan mediasi bersertifikat APSI-Mahkamah Agung. Di kelas...

Nonlitigasi 09 Arbiter dalam Penyelesaian Sengketa

via IFTTT

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...