Skip to main content

Dua Jenis Bersuci dalam Fikih




Di dalam khazanah fikih, thaharah atau bersuci selalu berada pada posisi kunci. Bersuci menjadi salah satu syarat sah. Jika seseorang tidak suci, maka ibadahnya tidak dianggap sah. Oleh sebab itu, bersuci selalu menempati bab pertama dalam setiap pembahasan di nyaris setiap kitab-kitab fikih klasik. Bersuci dalam dimensi fikih diklasifikasikan ke dalam dua pola: yakni bersuci dari najis dan hadats.


Suci dari Najis
Yang pertama ini tentu saja terkait dengan najis. Najis adalah benda asing yang secara syariat dihukumi kotor. Kata kuncinya adalah bahwa status kotor tersebut ditetapkan oleh syariat. Jadi tidak semua benda kotor itu najis, seperti lumpur atau tanah. Tapi najis hampir selalu berupa benda kotor, semisal nanah, air seni, tinja, darah, bangkai, dan seterusnya.

Karena najis merupakan benda asing, maka cara pensuciannya adalah dengan menghilangkan fisik benda tersebut secara benar-benar bersih hingga seluruh sifatnya hilang. Dalam bahasa fikih proses ini disebut izalah najasah. Prosedurnya bermacam-macam tergantung tingkat berat-ringannya najis. Jika ringan (mukhafafah) maka cukup dibersihkan dengan diperciki air; jika sedang (mutawasithah) dengan membasuh air hingga mengalir; jika berat (mughaladzah) dengan tujuh basuhan yang salah satunya dicampur debu.

Prosedur di atas harus ditempuh terhadap seluruh najis yang ada, bahkan terhadap najis yang tak tampak. Misalnya sprei yang terkena ompol yang sudah dijemur dan dianginkan selama beberapa hari atau di-loundry dengan sistem dry cleaning sehingga tidak ada jejak air seni. Secara kasat mata, sprei tersebut sudah bersih, tetapi dalam pandangan syariah sprei tersebut masih tetap dihukumi najis sehingga harus dicuci dengan air mengalir.

Dari sini kita jadi mengerti bahwa dengan mempertimbangkan fisiknya, fikih mengenal dua jenis najis: najis ainiyah (najis yang terindera) dan hukmiyah (najis berdasar status hukum). Najis ainiyah digunakan untuk menyebut najis yang bisa diindera, ada bentuk, warna, aroma, dan rasanya. Sementara najis hukmiyah digunakan untuk menyebut najis seperti ompol di sprei tadi yang sudah tak ada jejaknya baik bentuk, aroma, warna, maupun rasa.

Kedua klasifikasi terakhir ini tetap menuntut untuk disucikan sesuai prosedur mempertimbangkan tingkat berat-ringannya najis tersebut.


Suci dari Hadats
Berbeda dengan najis yang merupakan benda, hadats sama sekali tidak terkait dengan benda. Sebaliknya, ia terkait dengan status individu. Ada yang statusnya suci ada yang statusnya hadats. Sebab itulah hadats tidak bisa ditularkan kepada orang lain. Berbeda dengan najis yang bisa menempel, merembet, dan menular ke berbagai tempat atau lokasi yang berbeda.

Karena hadats tidak terkait dengan benda melainkan dengan status individu, maka prosedur pensuciannya tidak bisa dilakukan dengan membuang sesuatu, karena memang tidak ada benda asing yang hadats dan melekat pada tubuh. Yang bisa dilakukan adalah dengan alih status, dari hadats ke suci. Itulah mengapa dalam fikih tidak ada istilah izalah hadats, tetapi raf’ al hadats sebagaimana terikrar dalam niat wudhu atau mandi.

Masih terkait dengan status individu, orang yang berstatus suci dan hadats memiliki hak yang berbeda. Sama seperti Anda mahasiswa yang aktif atau mahasiswa cuti. Mahasiswa aktif bisa mendaftar kuliah, mendaftar KKN, bimbingan skripsi, dan seterusnya. Tapi mahasiswa cuti tidak bisa mendapatkan fasilitas-fasilitas tersebut karena status cuti. Hal semacam ini tidak berlaku dalam kasus tidak suci lantaran terkena najis.

Orang yang berhadats kecil tidak diperkenankan menyentuh atau membawa mushaf al-Quran, salat (kalau nekat salatnya tidak sah dan harus mengulang). Sedangkan orang yang berhadats besar tidak diperkenankan salat, puasa (untuk haid atau nifas), membaca al-Quran, dan menyentuh atau membawa mushaf. Larangan ini akan gugur tatkala orang tersebut sudah alih status menjadi suci.

Kemudian, berat-ringannya hadats dibagi ke dalam dua tingkat, (1) hadats kecil atau ringan dan (2) hadats besar atau berat. Tingkatan ini juga berimplikasi pada prosedur pensuciannya yang berbeda. Hadats kecil bisa disucikan dengan berwudhu dan hadats besar disucikan harus dengan mandi besar. Jika tidak ada air atau tidak bisa menggunakan air, kedua prosedur ini bisa diganti dengan tayamum yang menggunakan media debu.[]


Salah satu bahan pemantik diskusi di kelas Fikih Ibadah, STIQ An-Nur Yogyakarta. 

Comments

Popular posts from this blog

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Khutbah Idul Fitri 1437 H: Menginsafi Dua Fitrah Manusia

===   الخُطْبَةُ الأُولَى   === اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وللهِ الحمدُ اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَتَمَّ لَنَا شَهْرَ الصِّيَامِ، وَأَعَانَنَا فِيْهِ عَلَى الْقِيَامِ، وَخَتَمَهُ لَنَا بِيَوْمٍ هُوَ مِنْ أَجَلِّ الْأَيَّامِ،   وَنَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، الواحِدُ الأَحَدُ، أَهْلُ الْفَضْلِ وَالْإِنْعَامِ، وَنَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ إلَى جَمِيْعِ الْأَنَامِ،   اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ التَّوْقِيْرِ وَالْاِحْتِرَامِ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ .     أَمَّا بَعْدُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْ

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Dengan Buku, Haji Melawan

SEMASA KOLONIAL, pesantren, utamanya bila pengasuhnya seorang Haji, menjadi sasaran tembak penguasa. Ini tak lepas dari ideologi pan-Islamisme dan nasionalisme relijius yang dibawa dan dikembangkan seorang Haji. Sudah menjadi kelaziman, saat berhaji, seorang jama’ah singgah beberapa tahun di Haramayn (Makkah dan Medinah). Mereka tidak hanya belajar agama. Mereka membangun jejaring pengetahuan, ideologi, bahkan afiliasi politik. Pada musim haji, ratusan ribu jamaah dari seluruh dunia berkumpul. Pertukaran ilmu, pengetahuan, pengalaman, serta informasi menjadi niscaya. Di sinilah, nasionalisme dan persaudaraan sesama muslim yang terjajah, kian terpupuk. (A. Azra, 2004:46). Tatkala kembali ke negeri asal, bekal ideologi itu dikembangkan. Gerakan Haji ini amat berpengaruh. Bisa dilihat, bagaimana kebijakan kolonial membendung gerakan Haji, dari Ordonansi guru agama (1905), pelarangan haji (1908), pengawasan pendidikan Islam, hingga pengawasan atas penghulu.(Aqib S,1985:19).