Skip to main content

Tugas Esai Kelas Fikih (25 Feb 2016)


25 Februari 2016


Kelas A (Submit 10 Maret 2016)
0. Mekanisme bersuci dan beribadah bagi pasien yang diinfus.
1. Persamaan dan perbedaan antara menutup aurat dan sifat menutup bagi muzah.
2. Kondisi darurat yang memperbolehkan tayamum.
3. Mekanisme bersuci dan beribadah bagi ibu yang dioperasi sesar. 
4. Mandi sunnah setelah memandikan jenazah.
5. Tiga hukum terkait memandikan jenazah: wajib, wajib kifayah, dan sunnah.
6. Fardhu mandi. 
7. Kemungkinan penggabungan antara bersuci dari hadats besar (mandi) dan hadats kecil (wudhu).
8. Hal-hal yang mewajibkan mandi.
9. Mekanisme tayamum bagi salat jamak dan salat Jumat.


Kelas B (Submit 3 Maret 2016)
0. Kriteria muzah yang boleh dan sah dipakai.
1. Mekanisme dan praktik mengusah muzah.
2. Mengusap muzah bagi musafir. 
3. Memandikan jenazah yang jasadnya tidak utuh.
4. Mekanisme dan praktik tayamum
5. Syarat Tayamum
6. Pembatal tayamum
7. Fardhu tayamum
8. Beda hadats dan najis
9. Beda maksiat di dalam perjalanan dan perjalanan untuk maksiat dalam konteks mengusap muzah dan salat jamak/qasar.


Kelas C (Submit 3 Maret 2016)
0. Perbedaan pendapat ulama terkait hubungan badan yang mewajibkan mandi dan yang tidak.
1. Fungsi-fungsi tayamum
2. Kriteria mati syahid dan memandikan jenazahnya
3. Kriteria debu untuk tayamum
4. Cairan-cairan yang keluar dari kemaluan (ciri-ciri dan implikasi hukumnya).
5. Seorang bertayamum kemudian air tersedia.
6. Perbedaan makruh dalam mandi dan makruh dalam wudhu
7. Posisi niat dalam mandi
8. Mekanisme mandi wajib untuk anggota tubuh yang tertingal belum dibasuh, akibat terlepas atau tertutup.
9. Beberapa kejadian yang mewajibkan mandi.



Catatan
1. Hindari plagiasi
2. Jika ada yang kurang jelas atau ada pertanyaan, sila SMS atau WA dengan menyebutkan nama, kelas, dan NIM.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

menulis tanpa ide

Ide baru. Di sinilah titik pertaruhan sebuah tulisan oleh penulis. Menjadi kian menarik, tatkala ide itu menggigit dan unik. Lalu jika tiada ide, saya akan menulis apa? Saya berhenti di sini kala hendak menulis halaman ini. Saya kebingungan, benar-benar tidak ada ide baru yang hendak penulis bagikan kepada pembaca tentang dunia menulis. Saya membaca-baca arsip FHK. Ah! (Hampir) semua ide tentang menulis sudah dituliskan para penulis terdahulu di rubrik FHK ini. Lama merenung, sampai akhirnya saya tersadar. Selama ini, saya terlalu fokus pada sosok “ide”. Inilah yang justru membelenggu kreatifitas saya selaku kreator. Padahal, seharusnya tidak demikian. Saya bisa menuliskan apapun, bahkan saat tidak ada ide baru sekalipun. Keterbelengguan ini memuncak tatkala kita hanya terfokus pada apa yang kita sebut sebagai ide baru. Saya kemudian mencari-cari di pelbagai bacaan tentang bagaimana mengasah keterampilan menulis. Saya tidak menemukan hal yang benar-benar baru dan fresh . Yang...

Kajian Tauhid Qathr Al-Ghayts (08) Bagaimana Beriman kepada Qadha dan Qadar?

via IFTTT

Nonlitigasi 09 Arbiter dalam Penyelesaian Sengketa

via IFTTT

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

DOSEN TAMU: BELAJAR PENGALAMAN

Pengalaman adalah guru yang terbaik. Begitu yang tercantum dalam berbagai catatan. Orang yang bijak adalah orang yang belajar dari pengalaman. Sedangkan orang yang cerdas adalah orang yang belajar dari pengalaman orang lain. Begitu pepatah mengajarkan. Sebab itulah, kita perlu belajar dan mendengarkan pengalaman orang lain. Menjadi pendengar yang baik, sekaligus menjadi pembelajar yang baik. Dalam konteks ini, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah membuat ruang kecil untuk mahasiswa-mahasiswanya agar bisa mendapatkan pengalaman dari para praktisi. Dalam MK Penyelesaian Nonlitigasi, mediasi menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dipelajari. Agar pembelajaran lebih mantab, di akhir kuliah kami menghadirkan praktisi yang sudah bertahun-tahun menjadi praktisi mediasi untuk menjadi dosen tamu. Dr. Rabith adalah mediator yang berafiliasi dengan APSI. Ia bahkan sudah mendapatkan sertifikat Trainer yang menjadi tutor dalam pelatihan mediasi bersertifikat APSI-Mahkamah Agung. Di kelas...