Skip to main content

Tugas Esai Kelas Fikih (25 Feb 2016)


25 Februari 2016


Kelas A (Submit 10 Maret 2016)
0. Mekanisme bersuci dan beribadah bagi pasien yang diinfus.
1. Persamaan dan perbedaan antara menutup aurat dan sifat menutup bagi muzah.
2. Kondisi darurat yang memperbolehkan tayamum.
3. Mekanisme bersuci dan beribadah bagi ibu yang dioperasi sesar. 
4. Mandi sunnah setelah memandikan jenazah.
5. Tiga hukum terkait memandikan jenazah: wajib, wajib kifayah, dan sunnah.
6. Fardhu mandi. 
7. Kemungkinan penggabungan antara bersuci dari hadats besar (mandi) dan hadats kecil (wudhu).
8. Hal-hal yang mewajibkan mandi.
9. Mekanisme tayamum bagi salat jamak dan salat Jumat.


Kelas B (Submit 3 Maret 2016)
0. Kriteria muzah yang boleh dan sah dipakai.
1. Mekanisme dan praktik mengusah muzah.
2. Mengusap muzah bagi musafir. 
3. Memandikan jenazah yang jasadnya tidak utuh.
4. Mekanisme dan praktik tayamum
5. Syarat Tayamum
6. Pembatal tayamum
7. Fardhu tayamum
8. Beda hadats dan najis
9. Beda maksiat di dalam perjalanan dan perjalanan untuk maksiat dalam konteks mengusap muzah dan salat jamak/qasar.


Kelas C (Submit 3 Maret 2016)
0. Perbedaan pendapat ulama terkait hubungan badan yang mewajibkan mandi dan yang tidak.
1. Fungsi-fungsi tayamum
2. Kriteria mati syahid dan memandikan jenazahnya
3. Kriteria debu untuk tayamum
4. Cairan-cairan yang keluar dari kemaluan (ciri-ciri dan implikasi hukumnya).
5. Seorang bertayamum kemudian air tersedia.
6. Perbedaan makruh dalam mandi dan makruh dalam wudhu
7. Posisi niat dalam mandi
8. Mekanisme mandi wajib untuk anggota tubuh yang tertingal belum dibasuh, akibat terlepas atau tertutup.
9. Beberapa kejadian yang mewajibkan mandi.



Catatan
1. Hindari plagiasi
2. Jika ada yang kurang jelas atau ada pertanyaan, sila SMS atau WA dengan menyebutkan nama, kelas, dan NIM.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Sifat Maha Mengetahui bagi Allah swt

Salah satu sifat wajib bagi Allah swt adalah maha mengetahui ( al-ilm ). Sifat ini bermakna bahwa pengetahuain Allah swt meliputi segala sesuatu tanpa kecuali dan tanpa batas. Tak ada satu hal pun yang luput dari pengetahuan dan penemuan Allah swt. Dalam satu riwayat dinyatakan bahwa Allah swt mengetahui setiap desir udara, setiap daun yang gugur, bahkan seekor semut hitam kecil di atas batu hitam di tengah gurun di tengah gulita malam. Sifat maha mengetahui ini termasuk satu dari dua puluh sifat wajib bagi Allah swt. Pengertian wajib di sini bukan berarti bahwa Allah swt harus bersifat maha mengetahui dan jika tidak maha mengetahui kemudian Allah swt berdosa. Tidak demikian. Wajib di sini tidak dalam kerangka hukum syar’iy melainkan berada dalam koridor hukum aqly . Artinya, wajib di sini dikonstruk dalam pengertian rasio bahwa tidak logis jika Allah tidak maha mengetahui atas segala sesuatu. Karena jika tak maha mengetahui tak mungkin Ia bersifat maha berkehendak, maha ...

Kuliah Agama 11, Kesehatan Reproduksi Keluarga menurut Agama

via IFTTT

Anak vs Ayah

Seorang bocah kecil bertanya kepada ayahnya, “Apakah menjadi seorang ayah akan selalu mengetahui lebih banyak dari pada anaknya?” Ayahnya menjawab, “Sudah tentu!” “Siapa yang menemukan listrik?” “Edison.” “Kalau begitu mengapa bukan ayah Edison yang menemukan listrik?”

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Catatan Kecil tentang MA Tajul Ulum Brabo Grobogan

Sebagai seorang anak yang lahir dan besar di pedalaman Lampung, bisa mengenyam pendidikan di Jawa adalah sebuah impian yang tidak mudah untuk diwujudkan. Impian ini diam-diam tumbuh dalam benak sejak saya duduk di kelas 5 SD, sekira tahun 1997. Saat itu saya diajak paman untuk ikut program Ziarah Walisongo, dari Banten hingga Madura. Saat singgah di Kudus, hati saya langsung tertambat dengan suasana santri dan pelajar yang memenuhi gang di sekitar Menara Kudus selepas Subuh. Saat itulah saya berazam untuk mondok di Jawa, tepatnya di Kudus. Sayangnya, orangtua masih berat untuk melepas putra sulungnya dalam usia yang sehijau itu. Saya harus menunggu sampai nyaris lima tahun kemudian, yakni pada tahun 2001 seusai menamatkan studi di MTs. Berdasar saran dari Guru, pilihan kemudian jatuh bukan di Kudus, tetapi di Brabo. Pilihan yang membuat saya agak kurang bersemangat pada mulanya. Tetapi karena memang azam saya ingin nyantri di Jawa, ya bismillah nawaitu saja. Begitu sampai ke Pasar G...