Skip to main content

Media Bersuci dalam Fikih (2-habis)






Pada tulisan sebelumnya kita sudah membincang tiga mediabersuci yakni air, debu, dan batu dengan berbagai kriteria dan prosedurpemanfaatannya. Ketiga yang pertama tadi merupakan media yang lazim digunakan oleh hampir seluruh umat Islam. Sementara itu, dua media bersuci yang akan dibahas dalam artikel ini relatif jarang digunakan. Kedua terakhir ini bukanlah sebuah benda, melainkan proses. Ada dua proses yang bisa membuat satu benda najis menjadi suci yakni penyamakan dan perubahan khamr menjadi cuka.

Penyamakan

Secara prinsip syariat, seluruh bangkai diberi status najis. Bangkai adalah seluruh binatang yang halal dimakan tapi mati tanpa melalui prosedur penyembelihan secara syar’iy. Ketentuan ini mencakup pula binatang yang haram dimakan meskipun disembelih secara syari. Ketentuan ini mengecualikan dua jenis binatang: (i) binatang yang hanya bisa hidup di air dan (ii) binatang darat yang dalam tubuhnya tidak terdapat darah merah yang kasat mata dan mengalir. Maka bangkai ikan dan semut, misalnya oleh syariat tidak diberi status bangkai yang najis. Bahkan bangkai ikan halal dimakan meski tanpa penyembelihan secara syar’iy.

Catatan tambahannya adalah meskipun seluruh bangkai diberi status hukum najis, kita masih diperkenankan untuk mengambil manfaat dari bangkai tersebut. Pemanfaatan ini terbatas pada pemanfaatan yang bersifat tidak langsung, misalkan untuk pupuk tanaman atau yang lainnya. Adapun pemanfaatan yang bersifat langsung secara umum tidak diperkenankan. Tetapi masih ada satu celah pengecualian yang memungkinkan pemanfaatan secara langsung.

Yang bisa dimanfaatkan hanyalah kulit bangkai melalui prosedur tertentu yang diatur oleh syariat. Prosedur ini disebut penyamakan kulit. Sebetulnya, prosedur ini sudah bersifat purba, artinya ini menjadi keterampilan manusiza zaman dahulu kala sebelum Islam hadir. Namun demikian, Islam kemudian memberlakukan dan memberikan bingkai bagi prosedur tersebut.

Secara prinsipil, prosedurnya adalah dengan menguliti binatang tersebut. Kemudian membersihkan sisa daging, lemak, dan darah dan benda lain yang menyebabkan pembusukan yang masih menempel  pada kulit tersebut. Setelah itu, kulit digosok dengan cairan atau ramuan samak. Ramuan ini bisa digantikan dengan segala sesuatu yang berasa pedas, meskipun najis seperti kotoran burung merpati.

Kulit kemudian direndam selama beberapa waktu untuk dicuci bersih dan dijemur. Jika sudah kering, kulit bisa dimanfaatkan dan diberi status hukum suci. Dengan demikian, kulit tersebut boleh dijahit menjadi jaket lalu dikenakan untuk salat dan salatnya dihukumi sah. Meskipun demikian, kulit ini secara entitas tetap berupa bangkai sehingga haram dimakan, tetapi suci sehingga bisa dikenakan.

Pertanyaannya, mengapa kulit bisa dimanfaatkan sementara seluruh bagian tubuh binatang tersebut haram dimanfaatkan? Sebagian ulama berpendapat bahwa kulit bagi hewan disamakan dengan baju bagi manusia. Ketika hewan tersebut mati, maka status kulitnya seperti baju mutanajis atau baju suci yang terkena najis. Maka, proses penyamakan adalah menghilangkan najis yang melekat pada “baju suci” tersebut.

Proses Menjadi Cuka

Secara prinsip dasar syariat, arak atau khamr dan segala macam jenisnya yang memabukkan adalah haram dikonsumsi. Tidak hanya itu, arak tersebut juga diberi status hukum najis. Maka misalnya ketika ada bagian tubuh atau pakaian kita yang terkena percikan atau ceceran khamr lalu kita salat, maka salatnya tidak sah. Karena kita tidak memenuhi syarat sah salat, yakni suci dari najis.

Kendati demikian, ketika arak berubah menjadi asam cuka maka sifat memabukkannya menjadi hilang. Dengan demikian, illat (kausa hukum) yang menyebabkan ia haram dan najis menjadi hilang. Sebab itulah, asam cuka oleh syariat diberi status hukum suci dan boleh dikonsumsi secara bebas. Pakaian kita yang terkena percikan cuka bisa kita gunakan untuk salat, misalnya, karena ia tetap dihukumi suci.

Lalu apakah seluruh proses perubahan menjadi cuka bisa dibenarkan oleh syariat? Dalam fikih mazhab Syafii, proses perubahan tersebut harus terjadi secara alamiah. Sehingga jika seseorang memasukkan ramuan atau zat tertentu ke dalam arak sehingga arak berubah menjadi cuka, maka hal ini tidak dibenarkan sehingga statusnya masih dianggap najis oleh syariat, meskipun sudah tidak memabukkan lagi.

Prinsip semacam ini kemudian oleh beberapa ulama digunakan untuk memberikan status hukum bagi zat-zat lain yang pada asalnya najis kemudian secara alami berubah bentuk dan sifatnya sedemikian rupa sehingga bentuk dan sifat asal benda tersebut sudah tidak tersisa lagi. Hal ini biasanya terjadi pada bidang farmasi yang menggunakan ramuan atau zat tertentu yang semula najis hingga hilang sifat dan bentuknya.

Demikianlah kelima media bersuci yang digunakan dan berterima dalam fikih. Ketika kita sudah mensucikan dari hadats dan najis, maka kita sudah memenuhi syarat dasar bagi sahnya sebuah ibadah. Selanjutnya, tinggal kita melengkapi syarat-syarat sah lain yang dibutuhkan. []


Pemantik diskusi di kelas Fikih Ibadah STIQ An-Nur Yogyakarta

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua...

Kondisi Darurat dalam Tayamum

Tayamum dalam fikih dikenal sebagai salah satu alternatif dalam bersuci. Ia menjadi ganti bagi mandi dan wudhu dalam kondisi tidak ada air atau ketika ada halangan yang menyebabkan seseorang tidak bisa menggunakan air. Tayamum memanfaatkan debu sebagai media bersuci sebagai ganti dari air. Penggunaan debu ini adalah kekhususan yang diberikan kepada syariat Nabi Muhammad saw. Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah fungsi dasar tayamum sebetulnya tidak bisa digunakan untuk mensucikan diri dari hadats (kecil). Setelah bertayamum sekalipun, status seseorang masih dalam kondisi hadats. Posisi tayamum hanyalah sebagai media untuk mendapatkan dispensasi sehingga seseorang bisa menjalankan ibadah yang mensyaratkan status suci dari hadats besar dan/atau kecil, semisal salat, tawaf, menyentuh mushaf, sujud tilawah, dan sebangsanya. Sebagai alternatif yang berisifat darurat, maka kondisi darurat harus benar-benar terwujud sebelum seseorang bertayamum. Bahkan dalam kondisi tidak a...

Zakat Fitrah

Fitrah berasal dr kata fathara فطر. Kata ini juga menjadi asal bagi kata ifthar افطار. Kata yang terakhir ini bermakna berbuka setelah puasa. Kata fathara فطر juga menjadi akar bagi kata Idulfitri. Id adalah Hari Raya. Fitrhi adalah makan-makan. Idulfitri adalah hari raya makan-makan setelah sebulan penuh berpuasa. Nah...  Dari sinilah kita jadi mengerti bahwa zakat fitrah dan idulfitri terkait dengan makan-makan atau berbuka selepas puasa. Sebab itulah, mazhab Syafii menyatakan bahwa zakat fitrah harus dalam wujud bahan makanan pokok setempat قوت البلد. Kalau di kampung tsb bahan makanan pokoknya beras, ya beras. Kalau gandum, ya gandum. Kalau sagu, ya sagu. Kalau di satu kampung ada dua bahan makanan pokok, misalnya jagung dan sagu, maka ambil makanan yang paling populer. Kalau sama-sama populer, boleh memilih di antara keduanya. Mengapa harus bahan makanan pokok?  Salah satunya agar zakat bisa langsung digunakan untuk ifthar (berbuka/dimakan) pada hari raya Idul...

Gaul Iya, Paham Islam Juga

"Ma...ma...af, sa...ya...nggak tahu, Pak" Jawaban grogi seperti itulah barangkali yang kamu berikan kala ditanya gurumu: Apakah zakat itu? Gimana menyalurkannya? Mengapa kita musti beribadah? Apa sajakah ibadah itu? Dan seterusnya. Dan sebagainya. Ataukah dengan pedenya kamu tetep ngejawab atas ketidaktahuanmu? Janganlah yaw! Malu-maluin... Pertanyaannya kemudian, kenapa kita tidak tahu, padahal kita mengaku muslim sejati? Hayo... Kenapa? Mungkin, di antara kamu ada yang ngejawab, "Nggak ada waktu untuk belajar agama." Atau, "Mata pelajaran agama di sekolah ngebosenin, monoton, dan gurunya killer abis". Boleh jadi yang disampaikan di sekolah atau pengajian saat bicara agama pasti mengarah ke surga atau neraka. Iya, kalau kita punya tabungan banyak ibadah karena ngerti caranya, kita bisa pegang tiket ke surga. Lha kalau kita banyak dosa? Atau, kita tidak shalat misalnya dengan alasan aneh: karena tidak bisa. Apa tidak repot? Belum lagi jika belajar a...