Skip to main content

Media Bersuci dalam Fikih (2-habis)






Pada tulisan sebelumnya kita sudah membincang tiga mediabersuci yakni air, debu, dan batu dengan berbagai kriteria dan prosedurpemanfaatannya. Ketiga yang pertama tadi merupakan media yang lazim digunakan oleh hampir seluruh umat Islam. Sementara itu, dua media bersuci yang akan dibahas dalam artikel ini relatif jarang digunakan. Kedua terakhir ini bukanlah sebuah benda, melainkan proses. Ada dua proses yang bisa membuat satu benda najis menjadi suci yakni penyamakan dan perubahan khamr menjadi cuka.

Penyamakan

Secara prinsip syariat, seluruh bangkai diberi status najis. Bangkai adalah seluruh binatang yang halal dimakan tapi mati tanpa melalui prosedur penyembelihan secara syar’iy. Ketentuan ini mencakup pula binatang yang haram dimakan meskipun disembelih secara syari. Ketentuan ini mengecualikan dua jenis binatang: (i) binatang yang hanya bisa hidup di air dan (ii) binatang darat yang dalam tubuhnya tidak terdapat darah merah yang kasat mata dan mengalir. Maka bangkai ikan dan semut, misalnya oleh syariat tidak diberi status bangkai yang najis. Bahkan bangkai ikan halal dimakan meski tanpa penyembelihan secara syar’iy.

Catatan tambahannya adalah meskipun seluruh bangkai diberi status hukum najis, kita masih diperkenankan untuk mengambil manfaat dari bangkai tersebut. Pemanfaatan ini terbatas pada pemanfaatan yang bersifat tidak langsung, misalkan untuk pupuk tanaman atau yang lainnya. Adapun pemanfaatan yang bersifat langsung secara umum tidak diperkenankan. Tetapi masih ada satu celah pengecualian yang memungkinkan pemanfaatan secara langsung.

Yang bisa dimanfaatkan hanyalah kulit bangkai melalui prosedur tertentu yang diatur oleh syariat. Prosedur ini disebut penyamakan kulit. Sebetulnya, prosedur ini sudah bersifat purba, artinya ini menjadi keterampilan manusiza zaman dahulu kala sebelum Islam hadir. Namun demikian, Islam kemudian memberlakukan dan memberikan bingkai bagi prosedur tersebut.

Secara prinsipil, prosedurnya adalah dengan menguliti binatang tersebut. Kemudian membersihkan sisa daging, lemak, dan darah dan benda lain yang menyebabkan pembusukan yang masih menempel  pada kulit tersebut. Setelah itu, kulit digosok dengan cairan atau ramuan samak. Ramuan ini bisa digantikan dengan segala sesuatu yang berasa pedas, meskipun najis seperti kotoran burung merpati.

Kulit kemudian direndam selama beberapa waktu untuk dicuci bersih dan dijemur. Jika sudah kering, kulit bisa dimanfaatkan dan diberi status hukum suci. Dengan demikian, kulit tersebut boleh dijahit menjadi jaket lalu dikenakan untuk salat dan salatnya dihukumi sah. Meskipun demikian, kulit ini secara entitas tetap berupa bangkai sehingga haram dimakan, tetapi suci sehingga bisa dikenakan.

Pertanyaannya, mengapa kulit bisa dimanfaatkan sementara seluruh bagian tubuh binatang tersebut haram dimanfaatkan? Sebagian ulama berpendapat bahwa kulit bagi hewan disamakan dengan baju bagi manusia. Ketika hewan tersebut mati, maka status kulitnya seperti baju mutanajis atau baju suci yang terkena najis. Maka, proses penyamakan adalah menghilangkan najis yang melekat pada “baju suci” tersebut.

Proses Menjadi Cuka

Secara prinsip dasar syariat, arak atau khamr dan segala macam jenisnya yang memabukkan adalah haram dikonsumsi. Tidak hanya itu, arak tersebut juga diberi status hukum najis. Maka misalnya ketika ada bagian tubuh atau pakaian kita yang terkena percikan atau ceceran khamr lalu kita salat, maka salatnya tidak sah. Karena kita tidak memenuhi syarat sah salat, yakni suci dari najis.

Kendati demikian, ketika arak berubah menjadi asam cuka maka sifat memabukkannya menjadi hilang. Dengan demikian, illat (kausa hukum) yang menyebabkan ia haram dan najis menjadi hilang. Sebab itulah, asam cuka oleh syariat diberi status hukum suci dan boleh dikonsumsi secara bebas. Pakaian kita yang terkena percikan cuka bisa kita gunakan untuk salat, misalnya, karena ia tetap dihukumi suci.

Lalu apakah seluruh proses perubahan menjadi cuka bisa dibenarkan oleh syariat? Dalam fikih mazhab Syafii, proses perubahan tersebut harus terjadi secara alamiah. Sehingga jika seseorang memasukkan ramuan atau zat tertentu ke dalam arak sehingga arak berubah menjadi cuka, maka hal ini tidak dibenarkan sehingga statusnya masih dianggap najis oleh syariat, meskipun sudah tidak memabukkan lagi.

Prinsip semacam ini kemudian oleh beberapa ulama digunakan untuk memberikan status hukum bagi zat-zat lain yang pada asalnya najis kemudian secara alami berubah bentuk dan sifatnya sedemikian rupa sehingga bentuk dan sifat asal benda tersebut sudah tidak tersisa lagi. Hal ini biasanya terjadi pada bidang farmasi yang menggunakan ramuan atau zat tertentu yang semula najis hingga hilang sifat dan bentuknya.

Demikianlah kelima media bersuci yang digunakan dan berterima dalam fikih. Ketika kita sudah mensucikan dari hadats dan najis, maka kita sudah memenuhi syarat dasar bagi sahnya sebuah ibadah. Selanjutnya, tinggal kita melengkapi syarat-syarat sah lain yang dibutuhkan. []


Pemantik diskusi di kelas Fikih Ibadah STIQ An-Nur Yogyakarta

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Menimbang otoritas fatwa MUI

Dalam literatur hukum Islam ( Fiqh, Syari’ah ), kita mengenal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa, qadha’ , dan ijtihad . Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda. Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya. (al-Fayumi: 112). Sementara, qadha’ merupakan tindakan hakim ( qadhi ) yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan memaksa semua pihak yang berperkara. Dalam qadha’, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudia...

Musafir yang Boleh Meninggalkan Puasa

Dalam pembahasan sebelumnya, seorang yang bepergian mendapatkan dispensasi ( rukhsoh ) dalam wujud adanya alternatif untuk meninggalkan kewajiban puasa . Tetapi apakah semua orang yang keluar rumah sudah bisa mendapatkan dispensasi tersebut? Tentu saja tidak. Dalam fikih Islam, kemudahan lahir sebagai alternatif atas adanya kesulitan-kesulitan tertentu dalam beribadah. Karena kesulitan mencari air, diperbolehkan untuk bersuci menggunakan debu atau yang biasa disebut sebagai tayamum. Dalam konteks puasa juga demikian. Hanya musafir dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan meninggalkan puasa. Tentu saja meninggalkan di sini tidak benar-benar meninggalkan. Karena ia juga masih berkewajiban untuk menggantinya pada hari lain selepas Ramadhan lewat. Apa saja kriterianya? Pertama , jarak perjalanan minimal 85 km. Kurang dari angka ini seseorang tidak mendapatkan dispensasi ibadah puasa. Jarak ini merupakan jarak yang sama di mana seorang musafir diperkenankan untuk menjamak ...

hidup itu cuman sekali

oleh karena itu janganlah kamu bermain dengan nyawamu yang hanya sekali manfaatkan waktumu dengan banyak berbuat kebajikan. semoga tuhan memberkati hidupmu. dan jangan lupa jadilah manusia yang berbakti kepada orang tua meskipun aku sendrii kadang menyakitkan mereka tapi tak apalah yang penting bagi kita adalah jalani hidup dengan penuh kebahagiaan pernah ingat dengan perihidup seorang penjaga pintu tol. mereka duduk di kursi itu selama seharian penuh. memandangi ribuan kendaraan yang berlalu lalang di depannya. memang sangat menjenuhkan. tetapi, ia menjalaninya dengan penuh tanggung jawab. ketika ia melihat ada seorang ibu yang mengedarai mobil ia akan mendoakan semoga sang ibu segera kembali ke rumah dan berkumpul dengan anak-anaknya yang memang membutuhkan kasih sayang dan perhatian darinya. ketika ia melihat sang bapak ia berdoa semoga sang bapak bias segera kembali ke rumah dari kerja beratnya. tentunya keluarga di rumah sangat merindukan kaih sayang dan dukungan finansial dari or...

Prawacana Laporan Utama Majalah Justisia edisi 32

HUKUM, KEPENTINGAN, DAN HAKI: Sampai Mana Kau Temukan Identitasmu Masihkah Anda percaya bahwa hukum tak lain daripada cerminan (hasrat) masyarakat? Jika ya, barang kali Anda perlu sedikit menggeser sudut pandang saat menatap makhluk yang bernama hukum. Cobalah sekali-kali menengok para wakil kita yang terhormat di DPR(D) saat mereka membincang perumusan (regulasi) produk hukum tertentu. Sulit dipercaya. Tapi, begitulah adanya. Para wakil kita memperdagangkan (tepatnya, melelang) regulasi itu. Siapa yang punya daya tawar tertinggi, dialah yang berhak mempersunting regulasi. Dan, berlomba-lombalah mereka yang punya berbagai kepentingan. Celakanya, kepentingan yang mereka perjuangkan acapkali tidak sejalan dengan kepentingan publik. Begitulah, kenyataan memang seringkali melukai dan menodai keinginan. Rakyat kemudian tak lebih sebatas “atas nama”. Nyatanya, fakta berbicara banyak, bahwa banyak aset rakyat diobral, kekayaan bumi pertiwi dikuras habis, hampir saja tak menyisakan ...

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Belajar dari Isra' Miraj

PERCAYA atau ingkar. Hanya ada dua pilihan yang tersedia kala Muhammad SAW berniat mempublikasikan perjalanan jauhnya malam itu. Umm Hani" Hindun, puteri Abu Thalib melarang Muhammad SAW bercerita hal itu kepada siapa pun. Karena, perjalanan itu melampaui batas kecepatan roda transportasi abad ke-7 bahkan hingga kini. Banyak sahabat berpaling. Banyak pula yang bertahan. Abu Bakar sempat beroleh predikat ash-Shiddiq (yang percaya) lantaran percaya 100 persen dengan cerita Muhammad SAW. Bagi umat Islam, ini adalah ujian keimanan. Publik terbelah menjadi dua sisi diametral, berhadaphadapan. Quraysh Shihab dalam "Membumikan Alquran" menambahkan, cara paling aman menghadapi Isra Miraj adalah dengan mengimaninya begitu saja. Di tanah air, ada tradisi mempeingati Isra Miraj yang biasanya berwujud pengajian yang tahun ini bertepatan dengan 30 Juli. Peristiwa menggemparkan ini terjadi pada 27 Rajab, setahun sebelum Muhamad SAW hijrah ke Yatsrib. Pada masa ini, Muhamad SAW sedang ...