Skip to main content

Media Bersuci dalam Fikih (2-habis)






Pada tulisan sebelumnya kita sudah membincang tiga mediabersuci yakni air, debu, dan batu dengan berbagai kriteria dan prosedurpemanfaatannya. Ketiga yang pertama tadi merupakan media yang lazim digunakan oleh hampir seluruh umat Islam. Sementara itu, dua media bersuci yang akan dibahas dalam artikel ini relatif jarang digunakan. Kedua terakhir ini bukanlah sebuah benda, melainkan proses. Ada dua proses yang bisa membuat satu benda najis menjadi suci yakni penyamakan dan perubahan khamr menjadi cuka.

Penyamakan

Secara prinsip syariat, seluruh bangkai diberi status najis. Bangkai adalah seluruh binatang yang halal dimakan tapi mati tanpa melalui prosedur penyembelihan secara syar’iy. Ketentuan ini mencakup pula binatang yang haram dimakan meskipun disembelih secara syari. Ketentuan ini mengecualikan dua jenis binatang: (i) binatang yang hanya bisa hidup di air dan (ii) binatang darat yang dalam tubuhnya tidak terdapat darah merah yang kasat mata dan mengalir. Maka bangkai ikan dan semut, misalnya oleh syariat tidak diberi status bangkai yang najis. Bahkan bangkai ikan halal dimakan meski tanpa penyembelihan secara syar’iy.

Catatan tambahannya adalah meskipun seluruh bangkai diberi status hukum najis, kita masih diperkenankan untuk mengambil manfaat dari bangkai tersebut. Pemanfaatan ini terbatas pada pemanfaatan yang bersifat tidak langsung, misalkan untuk pupuk tanaman atau yang lainnya. Adapun pemanfaatan yang bersifat langsung secara umum tidak diperkenankan. Tetapi masih ada satu celah pengecualian yang memungkinkan pemanfaatan secara langsung.

Yang bisa dimanfaatkan hanyalah kulit bangkai melalui prosedur tertentu yang diatur oleh syariat. Prosedur ini disebut penyamakan kulit. Sebetulnya, prosedur ini sudah bersifat purba, artinya ini menjadi keterampilan manusiza zaman dahulu kala sebelum Islam hadir. Namun demikian, Islam kemudian memberlakukan dan memberikan bingkai bagi prosedur tersebut.

Secara prinsipil, prosedurnya adalah dengan menguliti binatang tersebut. Kemudian membersihkan sisa daging, lemak, dan darah dan benda lain yang menyebabkan pembusukan yang masih menempel  pada kulit tersebut. Setelah itu, kulit digosok dengan cairan atau ramuan samak. Ramuan ini bisa digantikan dengan segala sesuatu yang berasa pedas, meskipun najis seperti kotoran burung merpati.

Kulit kemudian direndam selama beberapa waktu untuk dicuci bersih dan dijemur. Jika sudah kering, kulit bisa dimanfaatkan dan diberi status hukum suci. Dengan demikian, kulit tersebut boleh dijahit menjadi jaket lalu dikenakan untuk salat dan salatnya dihukumi sah. Meskipun demikian, kulit ini secara entitas tetap berupa bangkai sehingga haram dimakan, tetapi suci sehingga bisa dikenakan.

Pertanyaannya, mengapa kulit bisa dimanfaatkan sementara seluruh bagian tubuh binatang tersebut haram dimanfaatkan? Sebagian ulama berpendapat bahwa kulit bagi hewan disamakan dengan baju bagi manusia. Ketika hewan tersebut mati, maka status kulitnya seperti baju mutanajis atau baju suci yang terkena najis. Maka, proses penyamakan adalah menghilangkan najis yang melekat pada “baju suci” tersebut.

Proses Menjadi Cuka

Secara prinsip dasar syariat, arak atau khamr dan segala macam jenisnya yang memabukkan adalah haram dikonsumsi. Tidak hanya itu, arak tersebut juga diberi status hukum najis. Maka misalnya ketika ada bagian tubuh atau pakaian kita yang terkena percikan atau ceceran khamr lalu kita salat, maka salatnya tidak sah. Karena kita tidak memenuhi syarat sah salat, yakni suci dari najis.

Kendati demikian, ketika arak berubah menjadi asam cuka maka sifat memabukkannya menjadi hilang. Dengan demikian, illat (kausa hukum) yang menyebabkan ia haram dan najis menjadi hilang. Sebab itulah, asam cuka oleh syariat diberi status hukum suci dan boleh dikonsumsi secara bebas. Pakaian kita yang terkena percikan cuka bisa kita gunakan untuk salat, misalnya, karena ia tetap dihukumi suci.

Lalu apakah seluruh proses perubahan menjadi cuka bisa dibenarkan oleh syariat? Dalam fikih mazhab Syafii, proses perubahan tersebut harus terjadi secara alamiah. Sehingga jika seseorang memasukkan ramuan atau zat tertentu ke dalam arak sehingga arak berubah menjadi cuka, maka hal ini tidak dibenarkan sehingga statusnya masih dianggap najis oleh syariat, meskipun sudah tidak memabukkan lagi.

Prinsip semacam ini kemudian oleh beberapa ulama digunakan untuk memberikan status hukum bagi zat-zat lain yang pada asalnya najis kemudian secara alami berubah bentuk dan sifatnya sedemikian rupa sehingga bentuk dan sifat asal benda tersebut sudah tidak tersisa lagi. Hal ini biasanya terjadi pada bidang farmasi yang menggunakan ramuan atau zat tertentu yang semula najis hingga hilang sifat dan bentuknya.

Demikianlah kelima media bersuci yang digunakan dan berterima dalam fikih. Ketika kita sudah mensucikan dari hadats dan najis, maka kita sudah memenuhi syarat dasar bagi sahnya sebuah ibadah. Selanjutnya, tinggal kita melengkapi syarat-syarat sah lain yang dibutuhkan. []


Pemantik diskusi di kelas Fikih Ibadah STIQ An-Nur Yogyakarta

Comments

Popular posts from this blog

Menimbang otoritas fatwa MUI

Dalam literatur hukum Islam ( Fiqh, Syari’ah ), kita mengenal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa, qadha’ , dan ijtihad . Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda. Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya. (al-Fayumi: 112). Sementara, qadha’ merupakan tindakan hakim ( qadhi ) yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan memaksa semua pihak yang berperkara. Dalam qadha’, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudia...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Apresiasi Keberhasilan Mediasi di PA Bantul

Ini tahun ketiga saya berkhidmah sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Agama Bantul. Meskipun saya sudah memegang sertifikat mediator dari Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) sejak 2021, saya belum pernah praktik di pengadilan. Hehe... Di akhir 2022, saya bertemu dengan Pak Agus, ketua Perkumpulan Ahli Mediator Syariah Indonesia dan diajak untuk praktik di PA Bantul, ya saya langsung mengiyakan.  Jadilah saya praktik di PA Bantul sejak awal 2023, di sela-sela melaksanakan tugas belajar di UIN Sunan Kalijaga. Alhamdulillah saya menikmati prosesnya dan luar biasa memang. Tahun 2024 saya mendaftar lagi sebagai mediator di PA Bantul. Dari 15 pendaftar, diadakan tes tertulis, yang lulus 7 orang. Alhamdulillah saya masuk. Tahun 2025 saya mendaftar lagi. Dari 9 orang yang mendaftar, setelah tes tertulis dan wawancara, dinyatakan lolos 4 orang. Alhamdulillah masuk lagi. Puluhan bahkan mungkin sudah ratusan perkara saya tangani sejak 2023 sampai akhir 2025 ini. Semuanya mengajarkan banyak ...

Belajar Menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Saya ikut Pelatihan Dasar Pengawas Syariah (PDPS) yang diadakan DSN MUI sejak 14 November tahun lalu tapi baru berani posting hari ini, saat Sertifikat Kelulusan sebagai Dewan Pengawas Syariah ini sudah sampai di tangan. Tahu kenapa?  Karena prosesnya lumayan panjang, materinya padat, pembelajarannya ketat, serta standar passing grade- nya tinggi. Secara formal, ujian tahap akhir baru selesai tanggal 7 Januari lalu. Sebagai pemegang ijazah S2 Hukum Ekonomi Islam dan mantan kaprodi hukum ekonomi syariah di IAIN Metro, malu dong kalau sampai gak lulus. Haha...  Beban mental, Bung. Untuk ikut PDPS, kita harus lulus Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan Fatwa (PDMMF) terlebih dahulu. Standar minimal lulus adalah 75. Cukup tinggi. Kalau tidak lulus PDMMF, ya silakan pulang.  Dalam pelatihan PDMMF kemarin, ada 35 peserta. Saat tes, hanya ada 18 yang lulus. Memang ada HER sampai 3 kali, tapi model tesnya jadi lebih kompleks. Dan di forum itu seingat saya hanya ada 3 yang lulus d...

Prinsip Dasar Wasiat dalam Waris Islam

Wasiat dan waris adalah dua hal yang bertalian. Keduanya sama-sama melibatkan orang yang meninggal dunia dan harta peninggalannya. Wasiat sebetulnya identik dengan hibah atau hadiah, tetapi ada perbedaan mendasar. Hibah dan hadiah adalah pemberian yang ditunaikan saat itu juga.  Sementara itu, wasiat adalah pemberian sesuatu kepada seseorang atau lembaga yang eksekusinya dilakukan setelah si pewasiat meninggal dunia. Dan ketika wasiat ini terkait dengan harta si mayit, maka ia bertalian dengan hukum waris. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini. Pertama, bahwa wasiat adalah hak si mayit atas harta yang ia miliki. Artinya, wasiat ini tidak bisa diabaikan atau dibatalkan oleh siapa pun, sepanjang tidak ada alasan syar'i.  Jika misalnya, harta yang diwasiatkan ternyata tidak pernah dan tidak akan ada, atau tujuan wasiat untuk hal yang bertentangan dengan syariat, maka wasiat ini bisa dibatalkan. Kedua, bahwa bagian atau nisbah waris ...