Skip to main content

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?




Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu.

Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah. Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah. Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih.

Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi najis mutawasithah, meskipun ia di bawah dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI. Maka cara mensucikannya adalah dengan membasuh, tidak cukup dengan sekadar memercikkan air di atasnya. Lalu mengapa ada perbedaan semacam itu? Tulisan ringan ini mencoba menjelaskannya dengan perspektif fikih dan analisis sosial.

1.       Bersuci adalah urusan ibadah mahdhah
Bersuci (taharah) dalam pandangan fikih Syafiiah diklasifikasikan ke dalam bagian ibadah mahdhah (ibadah murni). Artinya apa? Dalam taharah, urusan ubudiah lebih kental ketimbang sekadar bersih-bersih dari kotoran. Pasalnya adalah tidak semua benda yang kotor dihukumi najis oleh syariah, misalnya lumpur. Tambah pula, tidak semua benda yang menjijikkan dihukumi najis oleh syariah, misalnya sperma dan ingus.

Singkatnya, ketentuan najis atau tidak, semuanya bersumber dari syariat. Demikian halnya dengan prosedur pensuciannya. Semua bergantung pada apa kata syariat. Dari sini kita jadi mafhum bahwa di kalangan mazhab Syafii, mensucikan najis mughaladzah harus dengan debu, tidak bisa diganti dengan sabun atau antiseptik lain. Mensucikan najis mukhafafah pun cukup dengan diperciki air, tak perlu mengalirkan air padanya. Karena Rasul menyuruh dan mempraktikkan yang seperti itu.

2.       Penciptaan Adam dan Hawa
Syeikh Ibrahim Al-Bajuri, seorang syaikh Universitas Al-Azhar abad ke-19, dalam kitab monumentalnya Hasyiyah Al-Bajuri ala Ibn Qasim jilid pertama menjelaskan bahwa laki-laki (baca: Adam) tercipta dari benda yang suci, yakni air dan debu. Sebab itu, prosedur pensucian urine bayi laki-laki menjadi lebih ringan.

Kemudian, pemuka mazhab Syafii dari Provinsi Manufiyah Mesir tersebut menambahkan, perempuan (baca: Hawa) tercipta dari tulang rusuk Adam. Kita tahu, tulang rusuk meskipun ia merupakan benda suci, tetapi tak bisa lepas dari darah yang oleh syariat dihukumi najis. Kedekatannya dengan najis ini menyebabkan urin bayi perempuan menanggung prosedur pensucian yang setingkat lebih berat.

3.       Proses Baligh
Syeikh Ibrahim memberikan tambahan lagi. Laki-laki menjadi dewasa atau balig ditandai dengan mimpi basah atau keluarnya sperma. Dalam pandangan syariah, sperma dihukumi suci. Sementara itu, tanda perempuan menjadi adalah menstruasi atau darah. Dalam pandangan syariat, darah dihukumi najis. Karena tanda kedewasaan laki-laki adalah benda yang suci, maka air seni bayinya lebih ringan dibanding perempuan yang tanda balignya berupa benda najis.

4.       Sifat Air Seni yang Berbeda
Satu hal lagi yang juga harus diperhatikan adalah sifat urin bayi perempuan biasanya lebih pekat dan berbau dibandingkan dengan urin bayi laki-laki. Mungkin pendapat Syeikh Ibrahim ini bisa diperdebatkan karena menjadikan asumsi sebagai landasan hukum. Tetapi sebatas yang saya tahu. Saya pernah punya bayi laki-laki juga bayi perempuan. Air seni mereka memang berbeda.Yang pertama tidak terlalu pekat sementara yang kedua lebih pekat dan lebih beraroma.

Benda yang lebih pekat menyebabkan prosedur pensucian yang setingkat lebih berat ketimbang yang lebih ringan. Bagaimana dengan bayi Anda?

5.       Kelaziman Bangsa Arab
Di kalangan masyarakat Arab, posisi laki-laki setingkat di atas perempuan. Laki-laki dianggap sebagai penerus nasab dan penjaga kehormatan klan. Sebab itulah, kelahiran bayi laki-laki selalu disambut dengan suka cita seluruh anggota klan, tidak hanya anggota keluarga batih. Saking senangnya mereka, mereka akan berebut untuk menggendong bayi laki-laki, menyanyikannya dengan syair perjuangan, dan menimangnya dengan harapan masa depan.

Dalam kondisi semacam ini, kata Syeikh Ibrahim, terkena pipis bayi adalah hal yang sulit untuk dihindari. Jika misalnya pipis bayi laki-laki harus disucikan dengan membasuh maka hal tersebut akan menyebabkan kerepotan. Berbeda dengan bayi perempuan yang tidak begitu digandrungi bangsa Arab, sehingga potensi terkena pipis bayi perempuan relatif lebih kecil, sehingga prosedur pembasuhan tidak begitu merepotkan.

Tentu ini pendapat yang relevan dengan konteks bangsa Arab. Lalu bagaimana dengan bangsa di luar Arab? Sejauh pengamatan, jumlah suku bangsa yang patrilineal cum patriarkhi lebih banyak dibanding suku bangsa matrilineal cum matriarkhi. Jika poin kelima ini dijadikan fondasi dasar dalam penentuan hukum pipis bayi, tentu akan memancing diskusi yang ramai dan wajah fikih akan makin beragam.

Namun demikian, dalam pandangan fikih Syafiiah, poin pertama jauh lebih dominan dibanding poin-poin setelahnya yang seolah hanya dijadikan sebagai stempel saja.


Bagaimana menurut Anda?

Comments

Popular posts from this blog

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Scopus Submission and Review Process in FUAH UIN KHAS Jember

  Awal November lalu saya diundang Fakultas Ushuludin, Adab, dan Humaniora UIN KHAS Jember.  Ini adalah kali kedua saya silaturahmi ke UIN Jember. Di tahun 2018 lalu, saya pernah nyaris 10 hari menginap di IAIN Jember. Waktu itu mendampingi adik-adik ikut lomba sidang semu di Fakultas Syariah. Kali ini bukan untuk sidang semu, tapi untuk sharing tentang bagaimana submit artikel di jurnal terindeks Scopus. Tema yang sedang in dalam beberapa tahun terakhir. Scopus memang menjadi magnet tersendiri. Saya diundang oleh Koordinator pengelola jurnal di Fakultas Ushuludin, Mas Fathoni. Ia kawan baik sejak zaman mahasiswa, saat sama-sama aktif di pers mahasiswa. Saya di LPM Justisia IAIN Walisongo. Fathoni di LPM Poros UAD Yogyakarta. Dan kita aktif di PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). * * *  Oke, kembali ke soal FGD. Di forum ini ada dua hal penting yang saya bahas.  Pertama, bagaimana cara memilih jurnal bereputasi yang pas untuk artikel kita.  Kedua, bagaim...

bila muhammad seorang superman

Dinamis dan kreatif. Dua kata inilah yang kali pertama muncul dalam benak kita saat membuka lembar demi lembar Maulid ad-Dibaiy. Maulid ini ditulis dalam dua bentuk: prosa dan syair. Tercatat lima buah kumpulan syair indah. Di sela-sela kelimanya beberapa kumpulan prosa yang juga tak kalah puitis menghiasi kitab ini. Mengawali buku ini, kita langsung disuguhi kumpulan syair. Kumpulan syair pertama ini lebih berupa doa agar diberi keberkahan, diampuni dosa, dan bisa berkumpul dengan Nabi kelak. Selain kepada Nabi, doa juga ditujukan kepada para sahabat, keluarga, guru, orang tua, dan seluruh umat Islam. Kumpulan syair kedua tak jauh berbeda. Tapi, kali ini sang pengarang curhat tentang kondisi dirinya yang (ternyata) keturunan Muhammad. Syair kali ini lebih banyak berwujud pemuliaan—untuk tidak menyebut pengkultusan— atas Muhammad dan keturunanya. Hal ini amat kentara pada syair ke-16 dan ke-17. Dinyatakan, keturunan Muhammad adalah kunci keamanan bumi dan bint...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

penerbit siap tampung penulis pemula

Ketakutan rupanya menjadi satu hal yang amat mengganggu bagi seorang penulis pemula. Ia takut ketika akan mengirimkan naskahnya, jangan-jangan nanti tidak diterbitkan. Hal ini saya rasakan ketika saya hendak menawarkan naskah saya yang pertama. Namun hal ini bisa disiasati dengan membangun kepercayaan diri sekuat mungkin. Caranya? Sajikan naskah kita kepada beberapa kawan untuk membaca naskah tersebut. Catat komentar mereka. Koleksi sebanyak mungkin komentar tersebut, dan tampung apa adanya. Dari sini, kita akan tahu sejauh mana capaian penulisan kita. Lampirkan komentar-komentar tersebut apa adanya saat Anda menawarkan naskah tersebut kepada penerbit. Ini akan menjadi daya tawar lebih bagi Anda di hadapan penerbit. Sekarang, setelah saya menjadi editor in-house di penerbit Jalasutra (www.jalasutra.com), saya menjumpai banyak penulis pemula yang takut dan minder kala berhadapan dengan penerbit. Mulai saat itu, saya selalu menekankan kepada para penulis pemula yang menawarkan naskah k...

Merias wajah keberagamaan kita

YAKINKAH Anda, bahwa Anda adalah seorang pemeluk agama yang taat? Jika Anda menjawab ya, apakah Anda yakin, agama yang Anda peluk itu adalah satu-satunya yang benar dan bisa mengantarkan Anda kepada kebahagiaan di dunia dan kehidupan mendatang? Jika ya, bagaimana dengan agama lain? Dapatkah agama lain “melakukan” hal yang sama dengan agama yang Anda peluk? Atau, agama lain itu sesat? Jika ya, barang kali kita perlu menggeser sudut pandang atas fenomena keberagamaan kita. Dalam The Elementary Form of Religuous Live, Emile Durkheim menuliskan, dalam institusi agama, setidaknya ada tiga elemen yang tidak bisa dipisahkan: realitas supra, ritus, dan komunitas. Realitas supra merupakam tema sentral agama. Realitas ini diandaikan melampaui kemampuan kodrati manusia. Sehingga manusia merasa perlu untuk mendapatkan restunya, terhindar dari murkanya, di kehidupan dunia-akherat. Karenanya, manusia melaksanakan serangkaian ritual. (Harun Nasution, 1999:20). Sementara, komunitas dalam institusi ag...