Skip to main content

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?




Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu.

Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah. Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah. Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih.

Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi najis mutawasithah, meskipun ia di bawah dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI. Maka cara mensucikannya adalah dengan membasuh, tidak cukup dengan sekadar memercikkan air di atasnya. Lalu mengapa ada perbedaan semacam itu? Tulisan ringan ini mencoba menjelaskannya dengan perspektif fikih dan analisis sosial.

1.       Bersuci adalah urusan ibadah mahdhah
Bersuci (taharah) dalam pandangan fikih Syafiiah diklasifikasikan ke dalam bagian ibadah mahdhah (ibadah murni). Artinya apa? Dalam taharah, urusan ubudiah lebih kental ketimbang sekadar bersih-bersih dari kotoran. Pasalnya adalah tidak semua benda yang kotor dihukumi najis oleh syariah, misalnya lumpur. Tambah pula, tidak semua benda yang menjijikkan dihukumi najis oleh syariah, misalnya sperma dan ingus.

Singkatnya, ketentuan najis atau tidak, semuanya bersumber dari syariat. Demikian halnya dengan prosedur pensuciannya. Semua bergantung pada apa kata syariat. Dari sini kita jadi mafhum bahwa di kalangan mazhab Syafii, mensucikan najis mughaladzah harus dengan debu, tidak bisa diganti dengan sabun atau antiseptik lain. Mensucikan najis mukhafafah pun cukup dengan diperciki air, tak perlu mengalirkan air padanya. Karena Rasul menyuruh dan mempraktikkan yang seperti itu.

2.       Penciptaan Adam dan Hawa
Syeikh Ibrahim Al-Bajuri, seorang syaikh Universitas Al-Azhar abad ke-19, dalam kitab monumentalnya Hasyiyah Al-Bajuri ala Ibn Qasim jilid pertama menjelaskan bahwa laki-laki (baca: Adam) tercipta dari benda yang suci, yakni air dan debu. Sebab itu, prosedur pensucian urine bayi laki-laki menjadi lebih ringan.

Kemudian, pemuka mazhab Syafii dari Provinsi Manufiyah Mesir tersebut menambahkan, perempuan (baca: Hawa) tercipta dari tulang rusuk Adam. Kita tahu, tulang rusuk meskipun ia merupakan benda suci, tetapi tak bisa lepas dari darah yang oleh syariat dihukumi najis. Kedekatannya dengan najis ini menyebabkan urin bayi perempuan menanggung prosedur pensucian yang setingkat lebih berat.

3.       Proses Baligh
Syeikh Ibrahim memberikan tambahan lagi. Laki-laki menjadi dewasa atau balig ditandai dengan mimpi basah atau keluarnya sperma. Dalam pandangan syariah, sperma dihukumi suci. Sementara itu, tanda perempuan menjadi adalah menstruasi atau darah. Dalam pandangan syariat, darah dihukumi najis. Karena tanda kedewasaan laki-laki adalah benda yang suci, maka air seni bayinya lebih ringan dibanding perempuan yang tanda balignya berupa benda najis.

4.       Sifat Air Seni yang Berbeda
Satu hal lagi yang juga harus diperhatikan adalah sifat urin bayi perempuan biasanya lebih pekat dan berbau dibandingkan dengan urin bayi laki-laki. Mungkin pendapat Syeikh Ibrahim ini bisa diperdebatkan karena menjadikan asumsi sebagai landasan hukum. Tetapi sebatas yang saya tahu. Saya pernah punya bayi laki-laki juga bayi perempuan. Air seni mereka memang berbeda.Yang pertama tidak terlalu pekat sementara yang kedua lebih pekat dan lebih beraroma.

Benda yang lebih pekat menyebabkan prosedur pensucian yang setingkat lebih berat ketimbang yang lebih ringan. Bagaimana dengan bayi Anda?

5.       Kelaziman Bangsa Arab
Di kalangan masyarakat Arab, posisi laki-laki setingkat di atas perempuan. Laki-laki dianggap sebagai penerus nasab dan penjaga kehormatan klan. Sebab itulah, kelahiran bayi laki-laki selalu disambut dengan suka cita seluruh anggota klan, tidak hanya anggota keluarga batih. Saking senangnya mereka, mereka akan berebut untuk menggendong bayi laki-laki, menyanyikannya dengan syair perjuangan, dan menimangnya dengan harapan masa depan.

Dalam kondisi semacam ini, kata Syeikh Ibrahim, terkena pipis bayi adalah hal yang sulit untuk dihindari. Jika misalnya pipis bayi laki-laki harus disucikan dengan membasuh maka hal tersebut akan menyebabkan kerepotan. Berbeda dengan bayi perempuan yang tidak begitu digandrungi bangsa Arab, sehingga potensi terkena pipis bayi perempuan relatif lebih kecil, sehingga prosedur pembasuhan tidak begitu merepotkan.

Tentu ini pendapat yang relevan dengan konteks bangsa Arab. Lalu bagaimana dengan bangsa di luar Arab? Sejauh pengamatan, jumlah suku bangsa yang patrilineal cum patriarkhi lebih banyak dibanding suku bangsa matrilineal cum matriarkhi. Jika poin kelima ini dijadikan fondasi dasar dalam penentuan hukum pipis bayi, tentu akan memancing diskusi yang ramai dan wajah fikih akan makin beragam.

Namun demikian, dalam pandangan fikih Syafiiah, poin pertama jauh lebih dominan dibanding poin-poin setelahnya yang seolah hanya dijadikan sebagai stempel saja.


Bagaimana menurut Anda?

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,

Salat Tarawih ala Ahlus Sunnah wal Jamaah

oleh KH Ali Maksum Kendati terdapat silang pendapat di kalangan Ahlussunnah wal Jamaah, ada hal yang tidak boleh diingkari. Yakni bahwa bagi kita, kalangan Syafiiyah, dan bahkan di seluruh mazhab Alhus Sunnah wal Jamaah, salat tarawih berjumlah dua puluh rakaat. Salat tarawih dihukumi sunnah ‘ain muakkad bagi laki-laki ataupun perempuan. Ini menurut kalangan Hanafi, Syafi’i, Hanbali, dan Maliki. Bagi kalangan Syafi'iyah dan Hanabilah, melaksanakan tarawih secara berjamaah dihukumi sunnah ‘ain . Sedang menurut kalangan Malikiah, pelaksanaan secara berjamaah hukumnya sunnah. Bagi kalangan Hanafiyah, jamaah di sini dihukumi sunnah kifayah bagi sebuah komunitas. Artinya, jika sebagian dari mereka menjalankannya secara berjamaah, maka tuntutan sunnah sudah gugur bagi sebagian yang lain. Para imam mazhab menetapkan hukum sunnah ini berdasarkan pada tindakan Nabi saw. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Nabi saw. keluar di tengah-tengah malam pada bulan Ramad

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

rame-rame

Ini foto nasrudin yang lagi diskusi dengan Romo Aloys Budi Purnomo, Pendeta di Gereja Katedral Semarang. Foto diambil oleh Arif Mustofifin (makasih ya, Mas), PU LPM Justisia. Laporan diskusi ini diturunkan dalam Jurnal Justisia edisi 29 tentang Sekularisme. Diskusi ini menyoroti sekularisme dalam pandangan gereja. Kaitannya dengan kelahiran sekualirsme yang muncul di Barat sebagai respon atas begitu kuatnya pengaruh gereja di dalam kehidupan, termasuk urusan politik.