Skip to main content

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?




Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu.

Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah. Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah. Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih.

Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi najis mutawasithah, meskipun ia di bawah dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI. Maka cara mensucikannya adalah dengan membasuh, tidak cukup dengan sekadar memercikkan air di atasnya. Lalu mengapa ada perbedaan semacam itu? Tulisan ringan ini mencoba menjelaskannya dengan perspektif fikih dan analisis sosial.

1.       Bersuci adalah urusan ibadah mahdhah
Bersuci (taharah) dalam pandangan fikih Syafiiah diklasifikasikan ke dalam bagian ibadah mahdhah (ibadah murni). Artinya apa? Dalam taharah, urusan ubudiah lebih kental ketimbang sekadar bersih-bersih dari kotoran. Pasalnya adalah tidak semua benda yang kotor dihukumi najis oleh syariah, misalnya lumpur. Tambah pula, tidak semua benda yang menjijikkan dihukumi najis oleh syariah, misalnya sperma dan ingus.

Singkatnya, ketentuan najis atau tidak, semuanya bersumber dari syariat. Demikian halnya dengan prosedur pensuciannya. Semua bergantung pada apa kata syariat. Dari sini kita jadi mafhum bahwa di kalangan mazhab Syafii, mensucikan najis mughaladzah harus dengan debu, tidak bisa diganti dengan sabun atau antiseptik lain. Mensucikan najis mukhafafah pun cukup dengan diperciki air, tak perlu mengalirkan air padanya. Karena Rasul menyuruh dan mempraktikkan yang seperti itu.

2.       Penciptaan Adam dan Hawa
Syeikh Ibrahim Al-Bajuri, seorang syaikh Universitas Al-Azhar abad ke-19, dalam kitab monumentalnya Hasyiyah Al-Bajuri ala Ibn Qasim jilid pertama menjelaskan bahwa laki-laki (baca: Adam) tercipta dari benda yang suci, yakni air dan debu. Sebab itu, prosedur pensucian urine bayi laki-laki menjadi lebih ringan.

Kemudian, pemuka mazhab Syafii dari Provinsi Manufiyah Mesir tersebut menambahkan, perempuan (baca: Hawa) tercipta dari tulang rusuk Adam. Kita tahu, tulang rusuk meskipun ia merupakan benda suci, tetapi tak bisa lepas dari darah yang oleh syariat dihukumi najis. Kedekatannya dengan najis ini menyebabkan urin bayi perempuan menanggung prosedur pensucian yang setingkat lebih berat.

3.       Proses Baligh
Syeikh Ibrahim memberikan tambahan lagi. Laki-laki menjadi dewasa atau balig ditandai dengan mimpi basah atau keluarnya sperma. Dalam pandangan syariah, sperma dihukumi suci. Sementara itu, tanda perempuan menjadi adalah menstruasi atau darah. Dalam pandangan syariat, darah dihukumi najis. Karena tanda kedewasaan laki-laki adalah benda yang suci, maka air seni bayinya lebih ringan dibanding perempuan yang tanda balignya berupa benda najis.

4.       Sifat Air Seni yang Berbeda
Satu hal lagi yang juga harus diperhatikan adalah sifat urin bayi perempuan biasanya lebih pekat dan berbau dibandingkan dengan urin bayi laki-laki. Mungkin pendapat Syeikh Ibrahim ini bisa diperdebatkan karena menjadikan asumsi sebagai landasan hukum. Tetapi sebatas yang saya tahu. Saya pernah punya bayi laki-laki juga bayi perempuan. Air seni mereka memang berbeda.Yang pertama tidak terlalu pekat sementara yang kedua lebih pekat dan lebih beraroma.

Benda yang lebih pekat menyebabkan prosedur pensucian yang setingkat lebih berat ketimbang yang lebih ringan. Bagaimana dengan bayi Anda?

5.       Kelaziman Bangsa Arab
Di kalangan masyarakat Arab, posisi laki-laki setingkat di atas perempuan. Laki-laki dianggap sebagai penerus nasab dan penjaga kehormatan klan. Sebab itulah, kelahiran bayi laki-laki selalu disambut dengan suka cita seluruh anggota klan, tidak hanya anggota keluarga batih. Saking senangnya mereka, mereka akan berebut untuk menggendong bayi laki-laki, menyanyikannya dengan syair perjuangan, dan menimangnya dengan harapan masa depan.

Dalam kondisi semacam ini, kata Syeikh Ibrahim, terkena pipis bayi adalah hal yang sulit untuk dihindari. Jika misalnya pipis bayi laki-laki harus disucikan dengan membasuh maka hal tersebut akan menyebabkan kerepotan. Berbeda dengan bayi perempuan yang tidak begitu digandrungi bangsa Arab, sehingga potensi terkena pipis bayi perempuan relatif lebih kecil, sehingga prosedur pembasuhan tidak begitu merepotkan.

Tentu ini pendapat yang relevan dengan konteks bangsa Arab. Lalu bagaimana dengan bangsa di luar Arab? Sejauh pengamatan, jumlah suku bangsa yang patrilineal cum patriarkhi lebih banyak dibanding suku bangsa matrilineal cum matriarkhi. Jika poin kelima ini dijadikan fondasi dasar dalam penentuan hukum pipis bayi, tentu akan memancing diskusi yang ramai dan wajah fikih akan makin beragam.

Namun demikian, dalam pandangan fikih Syafiiah, poin pertama jauh lebih dominan dibanding poin-poin setelahnya yang seolah hanya dijadikan sebagai stempel saja.


Bagaimana menurut Anda?

Comments

Popular posts from this blog

Muhamad Nasrudin Aqidatul Awam #02 Nazam #01 Makna Basmalah

via IFTTT

Surat untuk Faruq, Anakku Sayang...

Untuk anakku, Faruq. Selamat beranjak dewasa, Anakku.  Faruq, ayah menulis surat ini beberapa hari setelah mengantarkanmu ke Dokter Rudi, yang mengkhitanmu. * * *  Hmm...  Kayaknya baru kemarin pagi, membacakan azan dan mengumandangkan iqamat di kedua telingamu. Kayaknya baru kemarin pagi, mengantarkanmu mengenakan seragam merah putih yang kedodoran. Kayaknya baru kemarin pagi, mengantarkanmu ke pondok untuk ikut mengaji sambil malu-malu kucing. Ah.... waktu begitu cepat.  Tak terasa kini kamu sudah beranjak dewasa. Dan kini sudah menjalani salah satu sunah nabimu, sunah penghulu nabi-nabimu, berkhitan.  * * *  Faruq anakku, ayah tak tahu kapan engkau akan membaca surat ini, tapi ayah berharap engkau berkesemaptan membacanya beberapa saat nanti, dan kembali membacanya kelak, saat engkau sudah benar-benar dewasa. * * *  Faruq anakku, setelah dikhitan, engkau kini bukanlah engkau yang kemarin.  Khitan adalah batas antara kanak-kanak dan kedewasaan. ...

asyik-asyik

Yah inilah dia manusia manusia. Dari kiri Hamdani, Arif The serious man, Nasrudin, Lina, n Ela. Foto diambil di depan kampus IKIP PGRI Jln Dr. Cipto Semarang, kamis terakhir di bulan Maret 2006

Mediasi dan Arbitrase AS C Pertemuan 01

via IFTTT

Intro Mediasi Muhamad Nasrudin SHI MH

via IFTTT

Prawacana Laporan Utama Majalah Justisia edisi 32

HUKUM, KEPENTINGAN, DAN HAKI: Sampai Mana Kau Temukan Identitasmu Masihkah Anda percaya bahwa hukum tak lain daripada cerminan (hasrat) masyarakat? Jika ya, barang kali Anda perlu sedikit menggeser sudut pandang saat menatap makhluk yang bernama hukum. Cobalah sekali-kali menengok para wakil kita yang terhormat di DPR(D) saat mereka membincang perumusan (regulasi) produk hukum tertentu. Sulit dipercaya. Tapi, begitulah adanya. Para wakil kita memperdagangkan (tepatnya, melelang) regulasi itu. Siapa yang punya daya tawar tertinggi, dialah yang berhak mempersunting regulasi. Dan, berlomba-lombalah mereka yang punya berbagai kepentingan. Celakanya, kepentingan yang mereka perjuangkan acapkali tidak sejalan dengan kepentingan publik. Begitulah, kenyataan memang seringkali melukai dan menodai keinginan. Rakyat kemudian tak lebih sebatas “atas nama”. Nyatanya, fakta berbicara banyak, bahwa banyak aset rakyat diobral, kekayaan bumi pertiwi dikuras habis, hampir saja tak menyisakan ...

anak-anak juara dunia fisika

Cambuk Buat Kita M. Nasrudin *) Mengejutkan. Di tengah hujan kritik atas mutu pendidikan kita, segelintir siswa berprestasi di pentas dunia. Empat emas dan satu perak digondol dari Olimpiade Fisika ke-37 di Singapura. Bahkan, Jonathan, menyabet gelar absolute winner , mengungguli semua peserta dari 86 negara ( Kompas , 16/07). Ini artinya, kita punya aset berharga. Aset tersebut sudah seharusnya diberdayakan. Betapa malang, bila aset itu hilang dari peredaran karena bertumpuk kelengahan kita. Antara lain, pertama, kacaunya sistem pendidikan. Selama ini, kita menganut asas linearisme pendidikan. Proses pendidikan yang berliku diasumsikan sebagai sebuah garis yang bergerak lurus. Maka, dibakukanlah UAN—dengan tiga mata pelajaran plus standar nilai 4,5—sebagai satu-satunya parameter kelulusan. Ini jelas menyalahi fitrah penciptaan manusia yang bhinneka. Lagi pula, kebutuhan masyarakat juga berbhineka. Pemerintah, karenanya harus mengupayakan kurikulum yang bisa menjadi...