Skip to main content

Tugas Esai Kelas Fikih (10 Maret 2016)






Kelas A (Submit 18 Maret 2016) 
1. Makna dan waktu salat lima waktu. 
2. Jika imam dan makmum berbeda niat, bagaimana? 
3. Ketentuan niat dalam salat. 
4. Makna dan batasan suci pakaian dalam salat. Bagaimana jika terkena percikan air yang tak jelas suci atau tidaknya? 
5. Klasifikasi salat sunnah. Apa saja dan bagaimana batasannya? 
6. Ketentuan melahirkan (wiladah) yang mewajibkan mandi. 
7. Makna dan ketentuan rukuk sebagai rukun salat. 
8. Makna dan ketentuan tasyahud sebagai rukun salat. 
9. Perbedaan antara salam pertama dan kedua dalam salat. 
10. Ketentuan niat keluar dari salat sebagai rukun salat. 
Alternatif: 
Hukum dan ketentuan mengenakan peci dalam salat. 

Kelas B (Submit 18 Maret 16) 
1. Kondisi gila, epilepsi, tidur, dan lupa dalam meninggalkan salat. 
2. Makna dan batasan menutup aurat dalam salat. 
3. Makna dan fungsi tumakninah dalam salat. 
4. Mengenakan mukena sambungan dalam salat, sah atau tidak? 
5. Mengetahui waktu (sebelum) salat, apa kewajiban dan batasannya? 
6. Ketentuan bersuci bagi orang yang senantiasa berhadats (misalnya beser). 
7. Ketentuan dan mekanisme salat gerhana. 
8. Perbedaan rukun berdiri dalam salat wajib dan sunnah. 
9. Makna dan ketentuan takbiratul ihram dalam salat. 
10. Makna dan ketentuan sujud sebagai rukun salat. 
Alternatif: 
Hukum dan ketentuan mengenakan mukena dalam salat. 

Kelas C (Submit 18 Maret 2016) 
1. Perbedaan syarat dan rukun dalam salat. 
2. Pakaian untuk salat yang ternyata berlubang akibat bara rokok. 
3. Makna dan batasan tempat yang suci untuk salat. 
4. Makna dan batasan menghadap kiblat dalam salat. 
5. Makna dan batasan syarat wajib dalam salat. 
6. Ketentuan bersuci dan beribadah bagi perempuan istihadhah. 
7. Bolehkah seorang yang haid membaca al-Quran? 
8. Perbedaan syarat sah dan syarat wajib dalam salat. 
9. Perbedaan ulama tentang posisi basmalah dalam QS Al Fatihah sebagai rukun salat. 
10. Posisi dan ketentuan duduk istirahat dalam salat. 
Alternatif: 
Makna dan hukum memakai sajadah dalam salat. 


Ketentuan Umum 
- Submit tanggal 18 Maret 2016 dalam wujud print-out
- Jika ada mahasiswa yang kesulitan menulis tema yang ditentukan, ia diperkenankan mengambil tema alternatif. 
- Tema alternatif ini tidak boleh ditulis oleh lebih dari 3 mahasiswa di masing-masing kelas (dikoordinir ketua kelas). 
- Jika ada yang kurang jelas, silakan hubungi dosen pengampu via SMS, WA, atau email dengan menyebut nama, kelas, dan NIM.
- Diposting di situs ngrukem.com

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Cara Menulis Artikel Opini yang Baik

Menulis artikel yang baik itu penting. Lalu bagaimana cara menuliskannya? Opini itu hampir sama seperti artikel di jurnal, tetapi gaya bahasanya bisa lebih santai dan tidak terlalu formal. Tema dan judul artikel tidak harus dan tidak selalu identik sama persis. Tema itu adalah topik besar, sedangkan judul artikel memuat gagasan utama artikel tersebut. Keduanya bisa sama, bisa saja judul memuat salah satu kasus dalam payung besar tema tersebut. Setelah menentukan tema, baru masuk ke artikelnya. Artikel opini yang baik dimulai dari pengantar, problem, kemudian pembahasan atau tawaran solusi atau gagasan, dan terakhir penutup atau kesimpulan. Semuanya ditulis secara runtut. Pengantar bisa dimulai dengan menulis data atau fakta yang mengejutkan pembaca sehingga pembaca tertarik. Problem ditulis berdasarkan data dan fakta di lapangan ataupun fakta literatur yang meyakinkan bahwa problem ini penting didiskusikan dan dicarikan solusinya. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan teori atau pend...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Media Bersuci dalam Fikih (2-habis)

Pada tulisan sebelumnya kita sudah membincang tiga mediabersuci yakni air, debu, dan batu dengan berbagai kriteria dan prosedurpemanfaatannya . Ketiga yang pertama tadi merupakan media yang lazim digunakan oleh hampir seluruh umat Islam. Sementara itu, dua media bersuci yang akan dibahas dalam artikel ini relatif jarang digunakan. Kedua terakhir ini bukanlah sebuah benda, melainkan proses. Ada dua proses yang bisa membuat satu benda najis menjadi suci yakni penyamakan dan perubahan khamr menjadi cuka. Penyamakan Secara prinsip syariat, seluruh bangkai diberi status najis. Bangkai adalah seluruh binatang yang halal dimakan tapi mati tanpa melalui prosedur penyembelihan secara syar’iy. Ketentuan ini mencakup pula binatang yang haram dimakan meskipun disembelih secara syari. Ketentuan ini mengecualikan dua jenis binatang: (i) binatang yang hanya bisa hidup di air dan (ii) binatang darat yang dalam tubuhnya tidak terdapat darah merah yang kasat mata dan mengalir. Maka bangk...

Cikal Bakal Turots Community di IAIN Metro

Sejak tahun 2019 saya diminta kampus untuk mencari mahasiswa untuk dikirim dalam delegasi Musabaqah Qiroatul Kutub (MQK). Dan sejak saat itu saya selalu kesulitan untuk mendapatkannya. Jangankan membaca kitab kuning, membaca al-Quran saja masih banyak mahasiswa yang kesulitan. Haha... Di tahun 2020 saya mencari santri di PP Riyadlotul Ulum untuk saya ikutkan. Alhamdulillah bisa berpartisipasi meskipun tidak mendapatkan juara. Di awal tahun 2021 saya kembali diminta untuk mencari peserta lomba baca kitab kuning untuk event Pekan Kreativitas Mahasiswa (PKM) PTKIN se-Sumatera di UIN Imam Bonjol, Padang pada bulan Juni. Dari belasan mahasiswa, terpilihlah Rouf, santri PP Mambaul Huda. Beberapa kali ia main ke rumah untuk belajar membaca kitab Bidayat al-Mujtahid.  Alhamdulillah Rouf masuk babak penyisihan namun tersingkir di babak semi final. Di bulan Oktober tahun yang sama, IAIN Metro mau mengirimkan peserta OASE di Banda Aceh. Lagi-lagi saya diminta mencari anak untuk diikutkan....

Belajar Tajwid Hukum Bacaan Ra Tafkhim dan Tarqiq

via IFTTT