Skip to main content

Tugas Esai Kelas Fikih (10 Maret 2016)






Kelas A (Submit 18 Maret 2016) 
1. Makna dan waktu salat lima waktu. 
2. Jika imam dan makmum berbeda niat, bagaimana? 
3. Ketentuan niat dalam salat. 
4. Makna dan batasan suci pakaian dalam salat. Bagaimana jika terkena percikan air yang tak jelas suci atau tidaknya? 
5. Klasifikasi salat sunnah. Apa saja dan bagaimana batasannya? 
6. Ketentuan melahirkan (wiladah) yang mewajibkan mandi. 
7. Makna dan ketentuan rukuk sebagai rukun salat. 
8. Makna dan ketentuan tasyahud sebagai rukun salat. 
9. Perbedaan antara salam pertama dan kedua dalam salat. 
10. Ketentuan niat keluar dari salat sebagai rukun salat. 
Alternatif: 
Hukum dan ketentuan mengenakan peci dalam salat. 

Kelas B (Submit 18 Maret 16) 
1. Kondisi gila, epilepsi, tidur, dan lupa dalam meninggalkan salat. 
2. Makna dan batasan menutup aurat dalam salat. 
3. Makna dan fungsi tumakninah dalam salat. 
4. Mengenakan mukena sambungan dalam salat, sah atau tidak? 
5. Mengetahui waktu (sebelum) salat, apa kewajiban dan batasannya? 
6. Ketentuan bersuci bagi orang yang senantiasa berhadats (misalnya beser). 
7. Ketentuan dan mekanisme salat gerhana. 
8. Perbedaan rukun berdiri dalam salat wajib dan sunnah. 
9. Makna dan ketentuan takbiratul ihram dalam salat. 
10. Makna dan ketentuan sujud sebagai rukun salat. 
Alternatif: 
Hukum dan ketentuan mengenakan mukena dalam salat. 

Kelas C (Submit 18 Maret 2016) 
1. Perbedaan syarat dan rukun dalam salat. 
2. Pakaian untuk salat yang ternyata berlubang akibat bara rokok. 
3. Makna dan batasan tempat yang suci untuk salat. 
4. Makna dan batasan menghadap kiblat dalam salat. 
5. Makna dan batasan syarat wajib dalam salat. 
6. Ketentuan bersuci dan beribadah bagi perempuan istihadhah. 
7. Bolehkah seorang yang haid membaca al-Quran? 
8. Perbedaan syarat sah dan syarat wajib dalam salat. 
9. Perbedaan ulama tentang posisi basmalah dalam QS Al Fatihah sebagai rukun salat. 
10. Posisi dan ketentuan duduk istirahat dalam salat. 
Alternatif: 
Makna dan hukum memakai sajadah dalam salat. 


Ketentuan Umum 
- Submit tanggal 18 Maret 2016 dalam wujud print-out
- Jika ada mahasiswa yang kesulitan menulis tema yang ditentukan, ia diperkenankan mengambil tema alternatif. 
- Tema alternatif ini tidak boleh ditulis oleh lebih dari 3 mahasiswa di masing-masing kelas (dikoordinir ketua kelas). 
- Jika ada yang kurang jelas, silakan hubungi dosen pengampu via SMS, WA, atau email dengan menyebut nama, kelas, dan NIM.
- Diposting di situs ngrukem.com

Comments

Popular posts from this blog

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen ekono

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi