Skip to main content

Memantik Tradisi Menulis di Pesantren


Beberapa dekade belakangan, tradisi menulis di dunia pesantren mulai meredup. Ini bisa dilihat dari minimnya—untuk tak menyebut tidak ada—tulisan yang dilahirkan dari rahim pesantren, baik tema keagamaan, sosial, bahkan karya fiksi.

Kelesuan ini juga merambah pada tradisi dokumentasi, khususnya arsip. Kita tahu, ribuan pesantren didirikan beratus tahun lalu. Namun, tak banyak yang punya catatan akan pendiri dan proses pendiriannya. Hingga, santri era sekarang jarang yang kenal sang Kyai pendiri pesantren; kapan, bagaimana, serta mengapa pesantren tempat ia mengaji didirikan?

Lesunya tradisi menulis dan dokumentasi arsip ini menyeret beragam hal. Yang paling nyata adalah bingungnya pesantren dalam menentukan arah gerak: antara salaf atau kurikulum modern, misalnya. Boleh dikata, ini terjadi lantaran ketiadaan referensi. Hingga oleh kalangan luar, pesantren acap disebut gagap menghadapi perkembangan jaman yang tak terperkirakan.



Kasus nyata, banyak pesantren yang karena berbagai hal, termasuk desakan masyarakat, menerima ‘santri kurikulum’ yang nyambi sekolah formal: SD, SLTP, dan SLTA. Akhirnya, santri terpolarisasi ke dua kutub: “santri salaf” dan “santri kurikulum”.  Kadang, keduanya berseberangan lantaran beda paradigma, orientasi, dan yang sederhana misalnya, perbedaan waktu liburan. Konflikpun terbangun.

Sekiranya ada arsip yang menyebutkan apa, bagaimana, kapan, dan atas tujuan apa suatu pesantren didirikan, pengelola pesantren era sekarang insya Allah amat terbantu. Karenanya, gagap dan bingung menyambut jaman tak perlu terjadi. Dan masyarakat luas makin kenal dekat dengan pesantren. Bahkan, daerah lain, utamanya luar Jawa bisa lebih mudah menjalankan proses percontohan pesantren.

Salah persepsi
Dalam konteks keorganisasian, kiranya “kasus NU” bisa dikemukakan. Ketika LTN (Lajnah Ta’lif wan Nasyr) Jawa Timur berniat mengumpulkan dan menerbitkan semua hasil keputusan Muktamar NU, ada beberapa naskah yang hingga cetakan kedua kompilasi itu diterbitkan (Januari 2005), belum juga ditemukan. Dengan agak mangkel, LTN akhirnya menerbitkan buku itu apa adanya.

Jikalau naskah-naskah itu ditemukan, tentu kita tidak perlu berdebat panjang lebar tentang suatu masalah yang mungkin saja telah diambil putusannya dalam muktamar yang hilang arsipnya itu. Waktu dan tenaga bisa dimanfaatkan untuk hal lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.

Di sisi lain, minim tulisan orang NU mengenai isu sosial keagamaan. Maka tidak heran jika NU oleh publik luas lebih dikenal sebagai ormas-politik, ketimbang ormas-keagamaan, meski telah ditegaskan bahwa NU kembali ke khittah pada muktamar Situbondo 1985.  Apalagi, setelah ORBA runtuh, kebanyakan tokoh NU —juga tokoh pesantren— lebih asyik mengungkit khittah NU lantaran hendak tampil ke pentas politik.

Maka tak perlu kaget melihat orang-orang—termasuk orang NU— yang bengong dan menolak anak muda NU yang progresif. Wajar, lantaran asyik dengan politik, kebanyakan orang NU mulai lupa bahwa nilai progresifitas itu dikandung oleh NU.

Progresifitas ini ditunjukkan oleh beberapa putusan NU, laiknya penerimaan asas tunggal Pancasila (artinya, tidak berasaskan Islam), pengakuan presiden Soekarno sebagai Waliyul A’zam ad-Dharuriyah bis-Syaukah (berarti bukan Khilafah), resolusi jihad melawan penjajah oleh KH Hasyim As’ari (artinya, tak hanya jihad melawan kaum kafir), dan seterusnya. NU amat progresif. Tapi tak banyak terekspos.

Akibat lain, kebanyakan kajian mengenai NU dan pesantren justru ditulis oleh orang luar, laiknya Greg Barton, profesor asal Australia. Sementara, kajian kitab kuning dan pesantren ditulis oleh Martin van Bruinnesen, profesor Perancis. Karena kebanyakan penulis dari luar, maka reduksi amat mungkin terjadi. Pun, pengkaji generasi kini sulit mendapatkan rujukan mengenai NU dan pesantren tulisan orang dalam sendiri yang memadai.

Kondisi ini jelas memperihatinkan. Terlebih, pesantren —pusat penggodogan calon pemimpin masyarakat dan juga basis NU—ternyata belum bisa memberikan andil banyak dalam pengembangan tradisi menulis dan domumentasi. Padahal, menulis merupakan salah satu cara transformasi pengetahuan dan ide yang amat penting. Bahkan, menjadi parameter beradab tidaknya suatu masyarakat.

Kyai Penulis
Jika kita tengok sejarah, banyak ulama pesantren yang punya tradisi menulis handal. Kita kenal Syeikh Nawawi Banten dengan lebih dari 60 karya berbahasa Arab; Kyai Sholeh Ndarat Semarang dengan puluhan karya berbahasa Jawa-Arab pegon; KH Ahmad Muthohar Mranggen dengan puluhan kitab terjemahannya; demikian halnya KH Bisyri Musthofa Rembang; serta Syeikh Ihsan Jampes dengan magnum opus Sirajuth Thalibin-nya yang jadi kitab wajib setiap mahasiswa al Azhar, Mesir; dan masih banyak lagi hingga tak cukup bila ditulis di sini.

Lebih jauh, banyak ulama yang hingga kini masih dikenal dan dikaji pemikirannya lewat warisan kitab-kitab mereka. Andai Hujjatul Islam al Ghazali, yang lahir pada 450 H, tidak pernah menuliskan pemikirannya, tentu kita tak akan pernah mengenal sosok ulama yang amat brilian dan berpengaruh itu. Bahkan, Imam Bukhari begitu dikenal, tidak saja oleh umat Islam, lantaran hadits-hadits yang ia kumpul-tuliskan.

Dan, hingga kini, ulama itu masih beroleh pahala dari sisi Allah sembari membagi ilmu kepada jutaan generasi beratus tahun setelahnya. Maka, benar apa yang ditulis Imam al Zarnuji —yang juga kita kenal lewat tulisannya— dalam Ta’lim al Muta’alim, bahwa orang alim itu meski sudah mati jasadnya, sejatinya ia masih hidup. Sedang orang bodoh, ia sudah mati saat tubuhnya masih bernyawa.

Dari sini, tak ada jalan lain, selain mulai menulis. Tradisi intelektual di pesantren—sorogan, bandongan, muthala’ah, maupun bahtsul masâil —harus dikembangkan seraya diimbangi dengan tradisi intelektual lain, menulis. Syeikh Muhammad Abu Bakar Syatha tatkala membacakan kitab kepada santrinya, beliau memberikan komentar dan menjawab pertanyaan santri. Dan ketika komentar itu dibukukan, jadilah kitab I’ânatuth Thâlibîn, yang amat terkenal dan sering kita rujuk hingga kini.

Upaya beberapa pesantren yang mulai menerbitkan berbagai publikasi, baik kumpulan hasil Bahtsul Masail laiknya pesantren Sirajuth Thalibin Brabo bersama banyak pesantren lain; buku, atau taqriran kitab seperti pesantren Lirboyo dan Ploso Kediri; majalah dan website seperti pesantren Sidogiri, Jawa Timur; Penerbit Khalista Surabaya dan LKiS Jogjakarta dengan buku-buku pesantrennya merupakan langkah nyata bagi masa depan lebih baik.

Pun, beberapa tokoh NU yang produktif menulis layak diapresiasi dan diikuti jejaknya. Di antaranya, KH A. Musthofa Bisri, KH. Kholil Bisri, KH Muhyiddin Abdus Somad, KH A. Sunarto dengan terjemahannya, atau Acep Zamzam Noer dengan puisi-puisinya. Serta banyak lagi yang tak mungkin ditulis di sini. Karenanya, kembali kepada kita, akankah hilang digilas sejarah, atau mengada dalam keabadian tulisan? Wallâhu a’lam[]

*) M. Nasrudin
Alumni Pesantren Sirajuth Thalibin, Brabo, Grobogan, Jateng. Bergiat di IPNU Kota Semarang.

dilansir di majalah Tradisi Ulama entah edisi berapa, kalau tidak salah tahun 2008.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Menimbang otoritas fatwa MUI

Dalam literatur hukum Islam ( Fiqh, Syari’ah ), kita mengenal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa, qadha’ , dan ijtihad . Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda. Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya. (al-Fayumi: 112). Sementara, qadha’ merupakan tindakan hakim ( qadhi ) yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan memaksa semua pihak yang berperkara. Dalam qadha’, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudia...

hidup itu cuman sekali

oleh karena itu janganlah kamu bermain dengan nyawamu yang hanya sekali manfaatkan waktumu dengan banyak berbuat kebajikan. semoga tuhan memberkati hidupmu. dan jangan lupa jadilah manusia yang berbakti kepada orang tua meskipun aku sendrii kadang menyakitkan mereka tapi tak apalah yang penting bagi kita adalah jalani hidup dengan penuh kebahagiaan pernah ingat dengan perihidup seorang penjaga pintu tol. mereka duduk di kursi itu selama seharian penuh. memandangi ribuan kendaraan yang berlalu lalang di depannya. memang sangat menjenuhkan. tetapi, ia menjalaninya dengan penuh tanggung jawab. ketika ia melihat ada seorang ibu yang mengedarai mobil ia akan mendoakan semoga sang ibu segera kembali ke rumah dan berkumpul dengan anak-anaknya yang memang membutuhkan kasih sayang dan perhatian darinya. ketika ia melihat sang bapak ia berdoa semoga sang bapak bias segera kembali ke rumah dari kerja beratnya. tentunya keluarga di rumah sangat merindukan kaih sayang dan dukungan finansial dari or...

Kajian Tauhid Qathr Ghayts (1) Bagaimana Beriman kepada Allah?

via IFTTT

Prawacana Laporan Utama Majalah Justisia edisi 32

HUKUM, KEPENTINGAN, DAN HAKI: Sampai Mana Kau Temukan Identitasmu Masihkah Anda percaya bahwa hukum tak lain daripada cerminan (hasrat) masyarakat? Jika ya, barang kali Anda perlu sedikit menggeser sudut pandang saat menatap makhluk yang bernama hukum. Cobalah sekali-kali menengok para wakil kita yang terhormat di DPR(D) saat mereka membincang perumusan (regulasi) produk hukum tertentu. Sulit dipercaya. Tapi, begitulah adanya. Para wakil kita memperdagangkan (tepatnya, melelang) regulasi itu. Siapa yang punya daya tawar tertinggi, dialah yang berhak mempersunting regulasi. Dan, berlomba-lombalah mereka yang punya berbagai kepentingan. Celakanya, kepentingan yang mereka perjuangkan acapkali tidak sejalan dengan kepentingan publik. Begitulah, kenyataan memang seringkali melukai dan menodai keinginan. Rakyat kemudian tak lebih sebatas “atas nama”. Nyatanya, fakta berbicara banyak, bahwa banyak aset rakyat diobral, kekayaan bumi pertiwi dikuras habis, hampir saja tak menyisakan ...

Kemalasan Global di Jagat Walisongo

Saat kali pertama datang ke Ngaliyan, pada akhir 2004 lalu, penulis masih bisa dengan mudah menemukan roh intelektual di IAIN Walisongo. Bisa dengan mudah, penulis mendapati sekelompok mahasiswa yang berdiskusi sore hari di sekitar kampus. Dengan mudah, ratusan mahasiswa turun ke jalan di depan kampus tiga, kala bencana tsunami menghantam Aceh, penghujung Desember 2004. Penulis masih ingat tatkala dalam sehari, terkumpul sumbangan dari pengguna jalan lebih dari tiga juta rupiah. Dalam pertarungan wacana, bisa dipastikan, setiap Minggu wajah-wajah akrab kawan kuliah kita bisa dengan mudah ditemukan bersama tulisannya di media massa, laiknya Suara Merdeka, Wawasan, Kompas Jateng, dan bahkan media massa nasional seperti Jawapos. Dalam berbagai forum, baik regional maupun nasional, sudah menjadi kebiasaan bila mahasiswa IAIN Walisongo menjadi bintang di dalamnya. Pada forum diskusi mahasiswa Jawa Tengah misalnya, mahasiswa IAIN Walisongo menjadi maskot. Dinamika kampus benar-benar hidup. M...

Dua Dimensi Ilmu Syariah

Syariah adalah ilmu yang luas dan unik. Ia adalah ilmu yang sangat filosofis tetapi sekaligus sangat praktis. Syariah adalah ilmu yang sangat tekstualis sekaligus sangat kontekstualis. Syariah bersifat sangat filosofis karena raison de etre Syariah bertumpu pada maksud-maksud mulia yang hendak dituju (maqashid syariah): menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Syariah juga ilmu yang bersifat praktis. Ia membabar perkara keseharian kita, mulai dari tata cara buang hajat, bersuci, tata aturan ibadah, hingga relasi suami-istri dan seluruh anggota keluarganya. Syariah terkait dengan Tuhan. Dalam saat yang sama Syariah juga sangat membumi. Ia membahas bagaimana kita memenuhi kebutuhan hidup kita, bagaimana kita bekerja, jual beli, sewa menyewa, hingga perkara bagaimana mengelola (konflik dan kuasa) dalam masyarakat. Syariah adalah ilmu yang bersifat tekstual sekaligus kontekstual. Tekstual karena sumber utama syariah adalah Qur'an dan hadits, beserta hasil ijtihad para ulama Maz...