Skip to main content

Memantik Tradisi Menulis di Pesantren


Beberapa dekade belakangan, tradisi menulis di dunia pesantren mulai meredup. Ini bisa dilihat dari minimnya—untuk tak menyebut tidak ada—tulisan yang dilahirkan dari rahim pesantren, baik tema keagamaan, sosial, bahkan karya fiksi.

Kelesuan ini juga merambah pada tradisi dokumentasi, khususnya arsip. Kita tahu, ribuan pesantren didirikan beratus tahun lalu. Namun, tak banyak yang punya catatan akan pendiri dan proses pendiriannya. Hingga, santri era sekarang jarang yang kenal sang Kyai pendiri pesantren; kapan, bagaimana, serta mengapa pesantren tempat ia mengaji didirikan?

Lesunya tradisi menulis dan dokumentasi arsip ini menyeret beragam hal. Yang paling nyata adalah bingungnya pesantren dalam menentukan arah gerak: antara salaf atau kurikulum modern, misalnya. Boleh dikata, ini terjadi lantaran ketiadaan referensi. Hingga oleh kalangan luar, pesantren acap disebut gagap menghadapi perkembangan jaman yang tak terperkirakan.



Kasus nyata, banyak pesantren yang karena berbagai hal, termasuk desakan masyarakat, menerima ‘santri kurikulum’ yang nyambi sekolah formal: SD, SLTP, dan SLTA. Akhirnya, santri terpolarisasi ke dua kutub: “santri salaf” dan “santri kurikulum”.  Kadang, keduanya berseberangan lantaran beda paradigma, orientasi, dan yang sederhana misalnya, perbedaan waktu liburan. Konflikpun terbangun.

Sekiranya ada arsip yang menyebutkan apa, bagaimana, kapan, dan atas tujuan apa suatu pesantren didirikan, pengelola pesantren era sekarang insya Allah amat terbantu. Karenanya, gagap dan bingung menyambut jaman tak perlu terjadi. Dan masyarakat luas makin kenal dekat dengan pesantren. Bahkan, daerah lain, utamanya luar Jawa bisa lebih mudah menjalankan proses percontohan pesantren.

Salah persepsi
Dalam konteks keorganisasian, kiranya “kasus NU” bisa dikemukakan. Ketika LTN (Lajnah Ta’lif wan Nasyr) Jawa Timur berniat mengumpulkan dan menerbitkan semua hasil keputusan Muktamar NU, ada beberapa naskah yang hingga cetakan kedua kompilasi itu diterbitkan (Januari 2005), belum juga ditemukan. Dengan agak mangkel, LTN akhirnya menerbitkan buku itu apa adanya.

Jikalau naskah-naskah itu ditemukan, tentu kita tidak perlu berdebat panjang lebar tentang suatu masalah yang mungkin saja telah diambil putusannya dalam muktamar yang hilang arsipnya itu. Waktu dan tenaga bisa dimanfaatkan untuk hal lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.

Di sisi lain, minim tulisan orang NU mengenai isu sosial keagamaan. Maka tidak heran jika NU oleh publik luas lebih dikenal sebagai ormas-politik, ketimbang ormas-keagamaan, meski telah ditegaskan bahwa NU kembali ke khittah pada muktamar Situbondo 1985.  Apalagi, setelah ORBA runtuh, kebanyakan tokoh NU —juga tokoh pesantren— lebih asyik mengungkit khittah NU lantaran hendak tampil ke pentas politik.

Maka tak perlu kaget melihat orang-orang—termasuk orang NU— yang bengong dan menolak anak muda NU yang progresif. Wajar, lantaran asyik dengan politik, kebanyakan orang NU mulai lupa bahwa nilai progresifitas itu dikandung oleh NU.

Progresifitas ini ditunjukkan oleh beberapa putusan NU, laiknya penerimaan asas tunggal Pancasila (artinya, tidak berasaskan Islam), pengakuan presiden Soekarno sebagai Waliyul A’zam ad-Dharuriyah bis-Syaukah (berarti bukan Khilafah), resolusi jihad melawan penjajah oleh KH Hasyim As’ari (artinya, tak hanya jihad melawan kaum kafir), dan seterusnya. NU amat progresif. Tapi tak banyak terekspos.

Akibat lain, kebanyakan kajian mengenai NU dan pesantren justru ditulis oleh orang luar, laiknya Greg Barton, profesor asal Australia. Sementara, kajian kitab kuning dan pesantren ditulis oleh Martin van Bruinnesen, profesor Perancis. Karena kebanyakan penulis dari luar, maka reduksi amat mungkin terjadi. Pun, pengkaji generasi kini sulit mendapatkan rujukan mengenai NU dan pesantren tulisan orang dalam sendiri yang memadai.

Kondisi ini jelas memperihatinkan. Terlebih, pesantren —pusat penggodogan calon pemimpin masyarakat dan juga basis NU—ternyata belum bisa memberikan andil banyak dalam pengembangan tradisi menulis dan domumentasi. Padahal, menulis merupakan salah satu cara transformasi pengetahuan dan ide yang amat penting. Bahkan, menjadi parameter beradab tidaknya suatu masyarakat.

Kyai Penulis
Jika kita tengok sejarah, banyak ulama pesantren yang punya tradisi menulis handal. Kita kenal Syeikh Nawawi Banten dengan lebih dari 60 karya berbahasa Arab; Kyai Sholeh Ndarat Semarang dengan puluhan karya berbahasa Jawa-Arab pegon; KH Ahmad Muthohar Mranggen dengan puluhan kitab terjemahannya; demikian halnya KH Bisyri Musthofa Rembang; serta Syeikh Ihsan Jampes dengan magnum opus Sirajuth Thalibin-nya yang jadi kitab wajib setiap mahasiswa al Azhar, Mesir; dan masih banyak lagi hingga tak cukup bila ditulis di sini.

Lebih jauh, banyak ulama yang hingga kini masih dikenal dan dikaji pemikirannya lewat warisan kitab-kitab mereka. Andai Hujjatul Islam al Ghazali, yang lahir pada 450 H, tidak pernah menuliskan pemikirannya, tentu kita tak akan pernah mengenal sosok ulama yang amat brilian dan berpengaruh itu. Bahkan, Imam Bukhari begitu dikenal, tidak saja oleh umat Islam, lantaran hadits-hadits yang ia kumpul-tuliskan.

Dan, hingga kini, ulama itu masih beroleh pahala dari sisi Allah sembari membagi ilmu kepada jutaan generasi beratus tahun setelahnya. Maka, benar apa yang ditulis Imam al Zarnuji —yang juga kita kenal lewat tulisannya— dalam Ta’lim al Muta’alim, bahwa orang alim itu meski sudah mati jasadnya, sejatinya ia masih hidup. Sedang orang bodoh, ia sudah mati saat tubuhnya masih bernyawa.

Dari sini, tak ada jalan lain, selain mulai menulis. Tradisi intelektual di pesantren—sorogan, bandongan, muthala’ah, maupun bahtsul masâil —harus dikembangkan seraya diimbangi dengan tradisi intelektual lain, menulis. Syeikh Muhammad Abu Bakar Syatha tatkala membacakan kitab kepada santrinya, beliau memberikan komentar dan menjawab pertanyaan santri. Dan ketika komentar itu dibukukan, jadilah kitab I’ânatuth Thâlibîn, yang amat terkenal dan sering kita rujuk hingga kini.

Upaya beberapa pesantren yang mulai menerbitkan berbagai publikasi, baik kumpulan hasil Bahtsul Masail laiknya pesantren Sirajuth Thalibin Brabo bersama banyak pesantren lain; buku, atau taqriran kitab seperti pesantren Lirboyo dan Ploso Kediri; majalah dan website seperti pesantren Sidogiri, Jawa Timur; Penerbit Khalista Surabaya dan LKiS Jogjakarta dengan buku-buku pesantrennya merupakan langkah nyata bagi masa depan lebih baik.

Pun, beberapa tokoh NU yang produktif menulis layak diapresiasi dan diikuti jejaknya. Di antaranya, KH A. Musthofa Bisri, KH. Kholil Bisri, KH Muhyiddin Abdus Somad, KH A. Sunarto dengan terjemahannya, atau Acep Zamzam Noer dengan puisi-puisinya. Serta banyak lagi yang tak mungkin ditulis di sini. Karenanya, kembali kepada kita, akankah hilang digilas sejarah, atau mengada dalam keabadian tulisan? Wallâhu a’lam[]

*) M. Nasrudin
Alumni Pesantren Sirajuth Thalibin, Brabo, Grobogan, Jateng. Bergiat di IPNU Kota Semarang.

dilansir di majalah Tradisi Ulama entah edisi berapa, kalau tidak salah tahun 2008.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Scopus Submission and Review Process in FUAH UIN KHAS Jember

  Awal November lalu saya diundang Fakultas Ushuludin, Adab, dan Humaniora UIN KHAS Jember.  Ini adalah kali kedua saya silaturahmi ke UIN Jember. Di tahun 2018 lalu, saya pernah nyaris 10 hari menginap di IAIN Jember. Waktu itu mendampingi adik-adik ikut lomba sidang semu di Fakultas Syariah. Kali ini bukan untuk sidang semu, tapi untuk sharing tentang bagaimana submit artikel di jurnal terindeks Scopus. Tema yang sedang in dalam beberapa tahun terakhir. Scopus memang menjadi magnet tersendiri. Saya diundang oleh Koordinator pengelola jurnal di Fakultas Ushuludin, Mas Fathoni. Ia kawan baik sejak zaman mahasiswa, saat sama-sama aktif di pers mahasiswa. Saya di LPM Justisia IAIN Walisongo. Fathoni di LPM Poros UAD Yogyakarta. Dan kita aktif di PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). * * *  Oke, kembali ke soal FGD. Di forum ini ada dua hal penting yang saya bahas.  Pertama, bagaimana cara memilih jurnal bereputasi yang pas untuk artikel kita.  Kedua, bagaim...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Apresiasi Keberhasilan Mediasi di PA Bantul

Ini tahun ketiga saya berkhidmah sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Agama Bantul. Meskipun saya sudah memegang sertifikat mediator dari Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) sejak 2021, saya belum pernah praktik di pengadilan. Hehe... Di akhir 2022, saya bertemu dengan Pak Agus, ketua Perkumpulan Ahli Mediator Syariah Indonesia dan diajak untuk praktik di PA Bantul, ya saya langsung mengiyakan.  Jadilah saya praktik di PA Bantul sejak awal 2023, di sela-sela melaksanakan tugas belajar di UIN Sunan Kalijaga. Alhamdulillah saya menikmati prosesnya dan luar biasa memang. Tahun 2024 saya mendaftar lagi sebagai mediator di PA Bantul. Dari 15 pendaftar, diadakan tes tertulis, yang lulus 7 orang. Alhamdulillah saya masuk. Tahun 2025 saya mendaftar lagi. Dari 9 orang yang mendaftar, setelah tes tertulis dan wawancara, dinyatakan lolos 4 orang. Alhamdulillah masuk lagi. Puluhan bahkan mungkin sudah ratusan perkara saya tangani sejak 2023 sampai akhir 2025 ini. Semuanya mengajarkan banyak ...

Napak Tilas Leluhur ke Mangunranan (1): Lika-Liku Melacak Jalur Nasab

Saya lahir dan besar di Lampung. Sejak kecil Bapak sering bercerita bahwa Mbah saya ada di Kebumen, Jawa Tengah, di sebuah kampung bernama Mangunranan.  Mbah Putri, Mbah Ngaliyah juga sering cerita tentang Mangunranan.  Sejak itulah saya penasaran dengan Mangunranan. Meski sejak 2001 saya sekolah di Semarang, tapi belum ada kesempatan untuk berkunjung ke Mangunranan. Tahun 2009 saya pernah menyempatkan diri ke Mangunranan sebentar dan hanya bertemu Mbah Muhyidin.  Tapi saat itu cuma bisa bertemu sangat sebentar, tak lebih dari 1 jam karena berburu dengan kegiatan lain.  Tahun 2024 ini saya ingin kembali melacak leluhur di Mangunranan, Kebumen, Jawa Tengah.  Tapi saya sudah lupa-lupa ingat. Sudah 15 tahun berselang. Saya nekat saja. Pikir saya, mumpung masih bulan Sya'ban. Bisa sekalian nyadran ke makam. Mumpung saya di Jogja. Gas sajalah... * * *  Sabtu sore (09/03/24) saya menghubungi Mas Asep, kakak sepupu, yang tinggal di Jogja.  Malamnya saya main ...

Membaca Struktur Nalar Lirik Lagu Gigi

“Beribadah yok… Jangan banyak alasan” “Ayo sholat yok... sebelum disholatkan” Suara Arman Maulana, vokalis Band Gigi menyentak di sela-sela jendela kamarku. Suara itu hadir dari radio yang dinyalakan di kamar sebelah. Terpaksa, saya juga turut mendengarkan lagu itu. Saya pikir, boleh juga Gigi menghadirkan pesan-pesan agama lewat media musik, dengan caranya sendiri, khas Band Gigi. Dan sebagai salah satu bentuk ekspresi. Semua itu adalah hal yang sangat wajar dan lazim apa adanya. Saya kemudian terdiam. Kok kelihatannya ada yang mengganjal dari lirik lagu tersebut. Secara samar-samar, saya melihat bahwa ada semacam pembelengguan atas terminologi ibadah dalam lirik tersebut. Hmm.... begitukah?.... Mari kita perhatikan lebih lanjut. Dalam penggalan lirik tersebut, ada kesan yang samar-samar tampak. Di situ ada dua terminologi agama yang digunakan: ibadah dan sholat. Kedua kata itu, kemudian membentuk sebuah jalinan. Pastinya, jalinan itu tidak bersifat substitutif secara utuh. Karena sh...

hidup itu cuman sekali

oleh karena itu janganlah kamu bermain dengan nyawamu yang hanya sekali manfaatkan waktumu dengan banyak berbuat kebajikan. semoga tuhan memberkati hidupmu. dan jangan lupa jadilah manusia yang berbakti kepada orang tua meskipun aku sendrii kadang menyakitkan mereka tapi tak apalah yang penting bagi kita adalah jalani hidup dengan penuh kebahagiaan pernah ingat dengan perihidup seorang penjaga pintu tol. mereka duduk di kursi itu selama seharian penuh. memandangi ribuan kendaraan yang berlalu lalang di depannya. memang sangat menjenuhkan. tetapi, ia menjalaninya dengan penuh tanggung jawab. ketika ia melihat ada seorang ibu yang mengedarai mobil ia akan mendoakan semoga sang ibu segera kembali ke rumah dan berkumpul dengan anak-anaknya yang memang membutuhkan kasih sayang dan perhatian darinya. ketika ia melihat sang bapak ia berdoa semoga sang bapak bias segera kembali ke rumah dari kerja beratnya. tentunya keluarga di rumah sangat merindukan kaih sayang dan dukungan finansial dari or...