Skip to main content

Ijtihad Fikih Poskolonial (1)



Akeh alim fasik niru saiki zaman/ podo dadi penghulu maha kedosan//
Buru artha haram duniane kaluhuran/ ikulah kena fitnah dunia kefasikan//
Tan ngistuaken ing syara’ pinuturan/ setengahe tan asih ridho ing pe[me]rintahan//
(KH. Ahmad Rifa'i Kalisalak, Manuskrip Tabyin al-Islah: 179-180)


GERAKAN PROTES. Inilah yang dilancarkan Kyai Rifa'i, Pahlawan Nasional yang menyulut dan mengobarkan perlawanan pada 1850-an di dusun Kalisalak di pelosok Alas Roban, (kini, Kec. Limpung, Kab Batang, Jawa Tengah). Yang ia hadapi bukanlah seorang tiran, dengan pedang terhunus, melainkan sistem: sistem Kolonial yang juga mencipta Kapengulon.

Keduanya berkelit kelindan pada sebuah hasrat hegemoni atas jiwa dan kekayaan Nusantara yang (masih) jadi primadona dunia, utamanya bagi Eropa. Sistem kolonial menghadirkan tatanan dunia pemerintahan baru atas bangsa kulit berwarna. Di balik sana, kuku-kuku panjang tajamnya meruncing, merenggut siapapun yang memekikkan “Jangan!!”, “Lawan!”. Belalai besar rakus menghisap nektar pertiwi.

Berbilang putera Bunda Pertiwi rela menanggalkan wadag tubuh dalam sebuah pesta yang oleh sistem, diberi label pemberontakan! Bukan! Bukan pemberontakan, yang sejatinya terjadi. Di situ ada permainan bahasa: pemberontak dan pahlawan; jantan dan pengecut; pribumi dan asing. Masing-masing berebut untuk dilekatkan pada diri yang tak berbeda: satu!

Pahlawan dan pemberontak sejatinya tak lain ketimbang membuka medan baru: medan pertarungan bahasa. Ia memiliki medan yang berbeda, di dalam batok kepala setiap insan di hamparan kepulauan Nusantara. Sedang di luar sana, senjata dan aroma mesiu menyalak, nyinyir darah bertaburan, lalu malaikat maut berpesta pora, menikmati sajian keserakahan yang melebur.

Sistem kedua yang dilawan Kyai Rifa'i kala itu adalah sistem Kapengulon. Sebentuk sistem yang dibentuk penguasa guna merangkul dan mencumbu kekuatan Islam, agar mereka tidak banyak merunyak, mengganggu keasyikan Kolonial. Sistem ini mereka gaji secara bulanan lalu dimainkan guna menelikung kekuatan Islam dan muslim yang kian sadar akan ketertindasan.


M. Nasrudin
Pimred Jurnal Justisia FS IAIN Walisongo Semarang (2008). Esai ditulis pada Desember 2008 untuk diikutkan dalam lomba esai LPM OBSESI STAIN PURWOKERTO. Mulanya, berjudul "Agama Melawan Kuasa Kolonial". Tulisan ini diturunkan ke dalam 3 bagian. 


Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Ijtihad Fikih Poskolonial (3-habis)

Relasi Kuasa Ada semacam ketimpangan yang terjadi di antara Kyai Rifa'i dengan para penghulu. Kecaman dan klaim “alim fasik” yang dilekatkan oleh Kyai Rifa'i kepada penghulu merupakan sebentuk kritik atas deviasi yang dilakukan sekelompok penghulu, lantaran kedekatan dan relasi patron-klien dengan penguasa lalim, non-muslim pula. Di sisi lain, para penghulu menganggap Kyai Rifa'i dan komunitas Tarjumahnya sebagai orang-orang yang tidak realistis melihat kondisi bangsa, arogan, sombong, sok suci, dan semberono dalam memahami ajaran Islam, lantaran terlalu sempit. Terlalu mengagungkan pemahamannya sendiri dan sering menyalahkan orang lain. Amat tampak jelas, dalam pertarungan di domain ide, Kyai Rifa'i dan pengikutnya di satu sisi dengan penghulu dan pengikutnya di sisi lain telah membangun relasi timbal balik. Keduanya bertukar peran, baik sebagai pembuat maupun interpreter atas diskursus yang dilontarkan setiap partisipan perang wacana. Dalam dunia ide,...

Musafir yang Boleh Meninggalkan Puasa

Dalam pembahasan sebelumnya, seorang yang bepergian mendapatkan dispensasi ( rukhsoh ) dalam wujud adanya alternatif untuk meninggalkan kewajiban puasa . Tetapi apakah semua orang yang keluar rumah sudah bisa mendapatkan dispensasi tersebut? Tentu saja tidak. Dalam fikih Islam, kemudahan lahir sebagai alternatif atas adanya kesulitan-kesulitan tertentu dalam beribadah. Karena kesulitan mencari air, diperbolehkan untuk bersuci menggunakan debu atau yang biasa disebut sebagai tayamum. Dalam konteks puasa juga demikian. Hanya musafir dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan meninggalkan puasa. Tentu saja meninggalkan di sini tidak benar-benar meninggalkan. Karena ia juga masih berkewajiban untuk menggantinya pada hari lain selepas Ramadhan lewat. Apa saja kriterianya? Pertama , jarak perjalanan minimal 85 km. Kurang dari angka ini seseorang tidak mendapatkan dispensasi ibadah puasa. Jarak ini merupakan jarak yang sama di mana seorang musafir diperkenankan untuk menjamak ...

Sosiologi vs Antropologi: Titik Temu dan Titik Pisah

Sosiologi dan antropologi sama-sama mengkaji manusia sebagai makhluk hidup yang berkembang dinamis.  Yang membedakan adalah bahwa sosiologi lebih fokus pada relasi dan interaksi antar manusia.  Sedangkan antropologi lebih fokus pada manusia sebagai makhluk yang bernalar dengan akal budinya dan mengembangkan kecerdasannya untuk menyelesaikan problem-problem faktual yang dihadapinya.  Oleh karena berfokus pada relasi dan interaksi yang dinamis, maka sosiologi akan fokus pada pola-pola interaksi dengan karakter khususnya.  Nah, pola-pola inilah yang kemudian dicari kecenderungannya.  Kecenderungan-kecenderungan dan pola-pola ini akan di- generate menjadi teori-teori sosiologi. Teori ini bermanfaat untuk menjelaskan fenomena yang senada di tempat-tempat lain. Oleh karena itu, sosiologi cenderung melihat fenomena interaksi sebagai sebuah keajegan .  Jika ditemukan defiasi atau pola yang berbeda, maka akan di- generate menjadi teori baru. Sementara itu, antropolo...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Tutorial Publikasi Tugas Esai (Updated)

Sebelum Anda membaca posting ini, perlu saya infokan bahwa posting ini hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang mengambil Mata Kuliah Fikih I (Ibadah) yang saya ampu, tidak untuk orang lain. Seluruh mahasiswa diharuskan mengikuti tutorial di bawah ini dari nomor 1 sampai 21 dengan pengecualian tertentu.  Mahasiswa yang mendapatkan nilai 90 hanya mengikuti nomor 1 sampai nomor 13, lalu ke nomor 21 dan esai revisi dikirim ke email pengampu. Ketentuan umum adalah sebagai berikut: A. PENDATAAN IDENTITAS/EMAIL MAHASISWA 1. Pastikan Anda sudah punya email dengan ekstensi @gmail.com. Jika Anda belum memilikinya, silakan ikuti panduan membuat akun gmail di sini . 2. Jika sudah punya akun @gmail, langsung isi formulir di bawah ini: Memuat... B. UNDANGAN MENULIS DI SITUS 3. Saya akan memverifikasi setiap email yang masuk dan hanya mengundang nama yang lolos verifikasi. Undangan bergabung akan saya kirim pada pukul 22.00 WIB setiap hari. 4. Jika Anda...