Skip to main content

Ijtihad Fikih Poskolonial (2)


Medan bahasa
Pada penggalan tulisan bagian pertama, kita bisa membaca dengan jelas kutipan manuskrip Tabyin al-Islah, sebuah kitab yang ditulis Kyai Rifa'i Kalisalak. Ada empat terma yang penulis sengaja membubuhinya dengan garis bawah: alim fasik, penghulu, kefasikan, dan pe[me]rintahan. Keempat titik ini memainkan peran teramat penting dalam medan perang bahasa dan diskursus, waktu itu.

Ihwal ini, kita tiada bisa menceraikan dari hegemoni dan dominasi negara asing (baca: kolonial) atas Nusantara. Baik secara fisik dengan barisan tentara dan dentuman meriam serta senapan; pengetahuan dengan penguasaan wacana; politik dengan penaklukan raja-raja kecil; dan bahkan pengetahuan agama dengan hadirnya sistem Kapengulon besera seperangkat penghulu yang mengitarinya.

Kesemua itu menjadikan pola relasi kolonial dengan (pribumi) Nusantara menjadi benar-benar timpang, tak berimbang. Kolonial meminjam tangan para penguasa lokal, mulai dari Bupati dan ajudannya, hingga kepala desa untuk meredam gejolak rakyak kecil. Lalu dengan tenang mengeruk hasil bumi Nusantara. Dan penguasa lokal merasa perlu menggandeng para ulama, sebagai (ideological aparatus) untuk turut bermain pada wilayah ide.

Merekalah “ulama penguasa” atau “Alim Fasik”. Demikian Kyai Rifa'i menyebut penghulu yang menghambakan dirinya pada penguasa. Tiada yang menyangsikan, penghulu adalah seorang ‘alim, punya bekal pengetahuan agama yang cukup, bahkan di atas rerata masyarakat Nusantara. Merekalah elit agama di lingkungan naturalnya.

Dalam dunia politik, di mana penghulu berkecimpung (menghambakan diri), ia menjelma elite agama. Sedang di dunia ulama, ia menjelma elit politik. Suatu keistimewaan memang, yang justru menjadikan ia menjadi unik, tapi justru menjadi bahan cercaan bagi komunitas agamawan, tak terkecuali Kyai Rifa'i yang melihat kedekatan itu sebagai pelacuran agama demi segepok harta haram!

Bagi penghulu, kuasa agama menjadi bekal untuk menuntaskan hasratnya. Namun bagi Kyai Rifa'i, kuasa agama adalah bekal untuk melawan. Ia sadar, ia tak punya kuasa politik, tak punya kuasa ekonomi, tak ada kuasa fisik, dan pastinya tiada senjata. Tapi ia sadar betul, ia punya hati nurani dan kuasa pengetahuan. Posisinya sebagai elit agama di kalangan masyarakat awam membuatnya punya pengaruh untuk memainkan peran dalam melakukan perlawanan.

Di sini, ada garis demarkasi afiliasi: Kyai Rifa'i berpihak pada rakyat, dan penghulu berpihak kepada penguasa. Keberpihakan ini membawa konsekuensi berbeda. Di mata rakyat jelata, Kyai Rifa'i adalah pahlawan yang mampu membakar semangat rakyat untuk meneriakkan “Pergi!” kepada Kolonial. Sebaliknya, di mata penguasa kala itu, ia adalah segepok duri yang membahayakan dan karenanya patut disingkirkan.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen e...

Mengembangkan Publikasi Ilmiah di Fakultas Syariah IAIN Metro

  Oleh Muhamad Nasrudin, MH Kemarin Pak Dekan Husnul meminta saya untuk melakukan evaluasi terhadap penerbitan di Fakultas Syariah. Ya jadinya saya buat evaluasi ringan. Begini kira-kira: Sampai saat ini, Fakultas Syariah hanya punya satu jurnal akademik, yakni Istinbath, Jurnal Hukum . Hingga kini jurnal ini sudah terakreditasi Sinta 3, dulu terakreditasi B sih sebelum zaman Sinta.  Tapi semenjak ditinggal pengelola yang keren, Mas Sakirman untuk studi lanjut S3 di UIN Semarang, perkembangan jurnal ini jadi kurang progresif. Meskipun bisa dikembangkan, Istinbath Jurnal Hukum sepertinya agak susah karena berbagai hal.  Kata istinbath yang menjadi judul jurnal ini berasal dari rumpun hukum Islam, tapi tagline “Jurnal Hukum” membuka peluang untuk masuknya berbagai artikel dari bidang ilmu hukum. Jadinya gado-gado, kurang spesifik. Jadi kalau mau dikembangkan, agak susah. Perlu kerja keras untuk repositioning jurnal ini. Hehe...   Pengembangan Publikasi...

Prinsip Dasar Wasiat dalam Waris Islam

Wasiat dan waris adalah dua hal yang bertalian. Keduanya sama-sama melibatkan orang yang meninggal dunia dan harta peninggalannya. Wasiat sebetulnya identik dengan hibah atau hadiah, tetapi ada perbedaan mendasar. Hibah dan hadiah adalah pemberian yang ditunaikan saat itu juga.  Sementara itu, wasiat adalah pemberian sesuatu kepada seseorang atau lembaga yang eksekusinya dilakukan setelah si pewasiat meninggal dunia. Dan ketika wasiat ini terkait dengan harta si mayit, maka ia bertalian dengan hukum waris. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini. Pertama, bahwa wasiat adalah hak si mayit atas harta yang ia miliki. Artinya, wasiat ini tidak bisa diabaikan atau dibatalkan oleh siapa pun, sepanjang tidak ada alasan syar'i.  Jika misalnya, harta yang diwasiatkan ternyata tidak pernah dan tidak akan ada, atau tujuan wasiat untuk hal yang bertentangan dengan syariat, maka wasiat ini bisa dibatalkan. Kedua, bahwa bagian atau nisbah waris ...

Prinsip Dasar Waris Islam yang Sering Dilupakan

Ada tiga prinsip dasar yang harus dipahami dalam waris Islam, yang sayangnya sering dilupakan. Ketiganya adalah: tauhid, hakikat manusia, dan hakikat harta. Tauhid artinya mengesakan. Artinya, Allah adalah segalanya, tiada yang lain selain Allah. Dialah pemilik segalanya. Dialah asal segala sesuatu dan muara segala sesuatu. Al-Awwal wa al-Akhir. Selanjutnya, hakikat manusia. Manusia terdiri atas tiga bagian: nafs (jiwa), jasad, dan ruh. Nafs adalah jiwa manusia yang berasal dari alam malakut. Jasad berasal dari saripati bumi. Dan ruh adalah pengikat bagi kedua hal tersebut. Ketika ajal seseorang telah tiba, Allah mencabut ruh yang mengikat. Sehingga nafs dan jasad tercerai berai. Jasad kembali kepada bumi, terurai di dalam tanah. Kemudian jiwa (nafs) berpindah ke alam barzah, untuk kembali kepada Allah. Sebab itulah, ketika ada orang yang meninggal dunia, kita mengucapkan tarji', Inna lillah wa Inna ilaihi raji'un. Kita semua adalah milik Allah, dan kita semua akan ...

Media Bersuci dalam Fikih (2-habis)

Pada tulisan sebelumnya kita sudah membincang tiga mediabersuci yakni air, debu, dan batu dengan berbagai kriteria dan prosedurpemanfaatannya . Ketiga yang pertama tadi merupakan media yang lazim digunakan oleh hampir seluruh umat Islam. Sementara itu, dua media bersuci yang akan dibahas dalam artikel ini relatif jarang digunakan. Kedua terakhir ini bukanlah sebuah benda, melainkan proses. Ada dua proses yang bisa membuat satu benda najis menjadi suci yakni penyamakan dan perubahan khamr menjadi cuka. Penyamakan Secara prinsip syariat, seluruh bangkai diberi status najis. Bangkai adalah seluruh binatang yang halal dimakan tapi mati tanpa melalui prosedur penyembelihan secara syar’iy. Ketentuan ini mencakup pula binatang yang haram dimakan meskipun disembelih secara syari. Ketentuan ini mengecualikan dua jenis binatang: (i) binatang yang hanya bisa hidup di air dan (ii) binatang darat yang dalam tubuhnya tidak terdapat darah merah yang kasat mata dan mengalir. Maka bangk...

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b...