Skip to main content

Ijtihad Fikih Poskolonial (2)


Medan bahasa
Pada penggalan tulisan bagian pertama, kita bisa membaca dengan jelas kutipan manuskrip Tabyin al-Islah, sebuah kitab yang ditulis Kyai Rifa'i Kalisalak. Ada empat terma yang penulis sengaja membubuhinya dengan garis bawah: alim fasik, penghulu, kefasikan, dan pe[me]rintahan. Keempat titik ini memainkan peran teramat penting dalam medan perang bahasa dan diskursus, waktu itu.

Ihwal ini, kita tiada bisa menceraikan dari hegemoni dan dominasi negara asing (baca: kolonial) atas Nusantara. Baik secara fisik dengan barisan tentara dan dentuman meriam serta senapan; pengetahuan dengan penguasaan wacana; politik dengan penaklukan raja-raja kecil; dan bahkan pengetahuan agama dengan hadirnya sistem Kapengulon besera seperangkat penghulu yang mengitarinya.

Kesemua itu menjadikan pola relasi kolonial dengan (pribumi) Nusantara menjadi benar-benar timpang, tak berimbang. Kolonial meminjam tangan para penguasa lokal, mulai dari Bupati dan ajudannya, hingga kepala desa untuk meredam gejolak rakyak kecil. Lalu dengan tenang mengeruk hasil bumi Nusantara. Dan penguasa lokal merasa perlu menggandeng para ulama, sebagai (ideological aparatus) untuk turut bermain pada wilayah ide.

Merekalah “ulama penguasa” atau “Alim Fasik”. Demikian Kyai Rifa'i menyebut penghulu yang menghambakan dirinya pada penguasa. Tiada yang menyangsikan, penghulu adalah seorang ‘alim, punya bekal pengetahuan agama yang cukup, bahkan di atas rerata masyarakat Nusantara. Merekalah elit agama di lingkungan naturalnya.

Dalam dunia politik, di mana penghulu berkecimpung (menghambakan diri), ia menjelma elite agama. Sedang di dunia ulama, ia menjelma elit politik. Suatu keistimewaan memang, yang justru menjadikan ia menjadi unik, tapi justru menjadi bahan cercaan bagi komunitas agamawan, tak terkecuali Kyai Rifa'i yang melihat kedekatan itu sebagai pelacuran agama demi segepok harta haram!

Bagi penghulu, kuasa agama menjadi bekal untuk menuntaskan hasratnya. Namun bagi Kyai Rifa'i, kuasa agama adalah bekal untuk melawan. Ia sadar, ia tak punya kuasa politik, tak punya kuasa ekonomi, tak ada kuasa fisik, dan pastinya tiada senjata. Tapi ia sadar betul, ia punya hati nurani dan kuasa pengetahuan. Posisinya sebagai elit agama di kalangan masyarakat awam membuatnya punya pengaruh untuk memainkan peran dalam melakukan perlawanan.

Di sini, ada garis demarkasi afiliasi: Kyai Rifa'i berpihak pada rakyat, dan penghulu berpihak kepada penguasa. Keberpihakan ini membawa konsekuensi berbeda. Di mata rakyat jelata, Kyai Rifa'i adalah pahlawan yang mampu membakar semangat rakyat untuk meneriakkan “Pergi!” kepada Kolonial. Sebaliknya, di mata penguasa kala itu, ia adalah segepok duri yang membahayakan dan karenanya patut disingkirkan.

Comments

Popular posts from this blog

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen ekono

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi