Skip to main content

Ijtihad Fikih Poskolonial (3-habis)


Relasi Kuasa
Ada semacam ketimpangan yang terjadi di antara Kyai Rifa'i dengan para penghulu. Kecaman dan klaim “alim fasik” yang dilekatkan oleh Kyai Rifa'i kepada penghulu merupakan sebentuk kritik atas deviasi yang dilakukan sekelompok penghulu, lantaran kedekatan dan relasi patron-klien dengan penguasa lalim, non-muslim pula.

Di sisi lain, para penghulu menganggap Kyai Rifa'i dan komunitas Tarjumahnya sebagai orang-orang yang tidak realistis melihat kondisi bangsa, arogan, sombong, sok suci, dan semberono dalam memahami ajaran Islam, lantaran terlalu sempit. Terlalu mengagungkan pemahamannya sendiri dan sering menyalahkan orang lain.

Amat tampak jelas, dalam pertarungan di domain ide, Kyai Rifa'i dan pengikutnya di satu sisi dengan penghulu dan pengikutnya di sisi lain telah membangun relasi timbal balik. Keduanya bertukar peran, baik sebagai pembuat maupun interpreter atas diskursus yang dilontarkan setiap partisipan perang wacana.

Dalam dunia ide, Kyai Rifa'i memantik tembakan, bahwa pernikahan yang diakadkan oleh penghulu tidak sah. Sama halnya dengan Shalat Jumat yang imamnya seorang penghulu, tidak sah. Ini adalah sebuah tamparan yang cukup keras. Tetapi, pertarungan tak cukup dilakukan pada dunia ide.


Kyai Rifa'i sadar akan keterbatasan usianya. Ia juga mampu mengukur seberapa besar kekuatan (power) yang ia punyai. Ia kemudian berusaha melanggengkan idenya dalam dunia yang lebih nyata. Selama 19 tahun, ia menuliskan lebih dari 64 naskah kitab yang sebagian di antaranya mengulas perlawanan kepada penguasa, selain membincang Islam.

Kyai Rifa'i menjadikan agama sebagai salah satu senjata melawan Kolonial (juga penghulu). Di mata Kyai Rifa'i, sebagaimana disebutkan dalam kutipan di awal tulisan ini, penghulu meminjam agama guna mendapatkan harta dan kemuliaan. Para penghulu lalu menganggap Kyai Rifa'i terlalu kaku dalam menafsirkan pesan agama. Tapi letupan terakhir ini tidak mendapat sambutan publik.

Dan, pertarungan kian kurang seimbang, lantaran Kyai Rifa'i memiliki kelebihan dengan membukukan idenya dalam banyak naskah yang tersebar kepada umat Islam. Inilah yang menjadi nilai lebih yang tidak dimiliki penghulu. Mereka tidak mempunyai kemampuan (atau mungkin kesempatan) untuk membakukan pengetahuan mereka dalam naskah tertulis, lantaran sibuk dengan “dunia lainnya”.

Melihat ketidakseimbangan ini, pemerintah kolonial segera menggunakan kuasa politik dan fisik untuk menahan Kyai Rifa'i di Kendal, Semarang dan Wonosobo. Lalu, ia diadili di Pengadilan Negeri Pekalongan. Hasil keputusan pengadilan, Kyai Rifa'i pada 1959 diasingkan ke Ambon, lalu dipindah ke Kampung Jawa, Minahasa, di mana Panglima perang Pangeran Diponegoro, Kiai Mojo juga dibuang di sana.

Sebelumnya, kuasa pengetahuan yang ada di komunitas Tarjumah dilucuti dan dimusnahkan. Mereka diintidasi dan dilekati pelbagai stereotipe negatif. Ratusan naskah tulisan Kyai Rifa'i dirampas. Kolonial juga memakai kuasa politik guna melarang penyampaian ajaran Kyai Rifa'i di negeri ini. Diharapkan hal ini bisa mengendalikan perlawanan.

Tapi, siapa yang mampu memasung seseorang untuk tidak berpikir? []

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua