Skip to main content

Ijtihad Fikih Poskolonial (3-habis)


Relasi Kuasa
Ada semacam ketimpangan yang terjadi di antara Kyai Rifa'i dengan para penghulu. Kecaman dan klaim “alim fasik” yang dilekatkan oleh Kyai Rifa'i kepada penghulu merupakan sebentuk kritik atas deviasi yang dilakukan sekelompok penghulu, lantaran kedekatan dan relasi patron-klien dengan penguasa lalim, non-muslim pula.

Di sisi lain, para penghulu menganggap Kyai Rifa'i dan komunitas Tarjumahnya sebagai orang-orang yang tidak realistis melihat kondisi bangsa, arogan, sombong, sok suci, dan semberono dalam memahami ajaran Islam, lantaran terlalu sempit. Terlalu mengagungkan pemahamannya sendiri dan sering menyalahkan orang lain.

Amat tampak jelas, dalam pertarungan di domain ide, Kyai Rifa'i dan pengikutnya di satu sisi dengan penghulu dan pengikutnya di sisi lain telah membangun relasi timbal balik. Keduanya bertukar peran, baik sebagai pembuat maupun interpreter atas diskursus yang dilontarkan setiap partisipan perang wacana.

Dalam dunia ide, Kyai Rifa'i memantik tembakan, bahwa pernikahan yang diakadkan oleh penghulu tidak sah. Sama halnya dengan Shalat Jumat yang imamnya seorang penghulu, tidak sah. Ini adalah sebuah tamparan yang cukup keras. Tetapi, pertarungan tak cukup dilakukan pada dunia ide.


Kyai Rifa'i sadar akan keterbatasan usianya. Ia juga mampu mengukur seberapa besar kekuatan (power) yang ia punyai. Ia kemudian berusaha melanggengkan idenya dalam dunia yang lebih nyata. Selama 19 tahun, ia menuliskan lebih dari 64 naskah kitab yang sebagian di antaranya mengulas perlawanan kepada penguasa, selain membincang Islam.

Kyai Rifa'i menjadikan agama sebagai salah satu senjata melawan Kolonial (juga penghulu). Di mata Kyai Rifa'i, sebagaimana disebutkan dalam kutipan di awal tulisan ini, penghulu meminjam agama guna mendapatkan harta dan kemuliaan. Para penghulu lalu menganggap Kyai Rifa'i terlalu kaku dalam menafsirkan pesan agama. Tapi letupan terakhir ini tidak mendapat sambutan publik.

Dan, pertarungan kian kurang seimbang, lantaran Kyai Rifa'i memiliki kelebihan dengan membukukan idenya dalam banyak naskah yang tersebar kepada umat Islam. Inilah yang menjadi nilai lebih yang tidak dimiliki penghulu. Mereka tidak mempunyai kemampuan (atau mungkin kesempatan) untuk membakukan pengetahuan mereka dalam naskah tertulis, lantaran sibuk dengan “dunia lainnya”.

Melihat ketidakseimbangan ini, pemerintah kolonial segera menggunakan kuasa politik dan fisik untuk menahan Kyai Rifa'i di Kendal, Semarang dan Wonosobo. Lalu, ia diadili di Pengadilan Negeri Pekalongan. Hasil keputusan pengadilan, Kyai Rifa'i pada 1959 diasingkan ke Ambon, lalu dipindah ke Kampung Jawa, Minahasa, di mana Panglima perang Pangeran Diponegoro, Kiai Mojo juga dibuang di sana.

Sebelumnya, kuasa pengetahuan yang ada di komunitas Tarjumah dilucuti dan dimusnahkan. Mereka diintidasi dan dilekati pelbagai stereotipe negatif. Ratusan naskah tulisan Kyai Rifa'i dirampas. Kolonial juga memakai kuasa politik guna melarang penyampaian ajaran Kyai Rifa'i di negeri ini. Diharapkan hal ini bisa mengendalikan perlawanan.

Tapi, siapa yang mampu memasung seseorang untuk tidak berpikir? []

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Cara Menulis Artikel Opini yang Baik

Menulis artikel yang baik itu penting. Lalu bagaimana cara menuliskannya? Opini itu hampir sama seperti artikel di jurnal, tetapi gaya bahasanya bisa lebih santai dan tidak terlalu formal. Tema dan judul artikel tidak harus dan tidak selalu identik sama persis. Tema itu adalah topik besar, sedangkan judul artikel memuat gagasan utama artikel tersebut. Keduanya bisa sama, bisa saja judul memuat salah satu kasus dalam payung besar tema tersebut. Setelah menentukan tema, baru masuk ke artikelnya. Artikel opini yang baik dimulai dari pengantar, problem, kemudian pembahasan atau tawaran solusi atau gagasan, dan terakhir penutup atau kesimpulan. Semuanya ditulis secara runtut. Pengantar bisa dimulai dengan menulis data atau fakta yang mengejutkan pembaca sehingga pembaca tertarik. Problem ditulis berdasarkan data dan fakta di lapangan ataupun fakta literatur yang meyakinkan bahwa problem ini penting didiskusikan dan dicarikan solusinya. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan teori atau pend...

Kuliah Agama 10 Mengelola Konflik Keluarga

via IFTTT

Gaul Iya, Paham Islam Juga

"Ma...ma...af, sa...ya...nggak tahu, Pak" Jawaban grogi seperti itulah barangkali yang kamu berikan kala ditanya gurumu: Apakah zakat itu? Gimana menyalurkannya? Mengapa kita musti beribadah? Apa sajakah ibadah itu? Dan seterusnya. Dan sebagainya. Ataukah dengan pedenya kamu tetep ngejawab atas ketidaktahuanmu? Janganlah yaw! Malu-maluin... Pertanyaannya kemudian, kenapa kita tidak tahu, padahal kita mengaku muslim sejati? Hayo... Kenapa? Mungkin, di antara kamu ada yang ngejawab, "Nggak ada waktu untuk belajar agama." Atau, "Mata pelajaran agama di sekolah ngebosenin, monoton, dan gurunya killer abis". Boleh jadi yang disampaikan di sekolah atau pengajian saat bicara agama pasti mengarah ke surga atau neraka. Iya, kalau kita punya tabungan banyak ibadah karena ngerti caranya, kita bisa pegang tiket ke surga. Lha kalau kita banyak dosa? Atau, kita tidak shalat misalnya dengan alasan aneh: karena tidak bisa. Apa tidak repot? Belum lagi jika belajar a...

Musafir yang Boleh Meninggalkan Puasa

Dalam pembahasan sebelumnya, seorang yang bepergian mendapatkan dispensasi ( rukhsoh ) dalam wujud adanya alternatif untuk meninggalkan kewajiban puasa . Tetapi apakah semua orang yang keluar rumah sudah bisa mendapatkan dispensasi tersebut? Tentu saja tidak. Dalam fikih Islam, kemudahan lahir sebagai alternatif atas adanya kesulitan-kesulitan tertentu dalam beribadah. Karena kesulitan mencari air, diperbolehkan untuk bersuci menggunakan debu atau yang biasa disebut sebagai tayamum. Dalam konteks puasa juga demikian. Hanya musafir dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan meninggalkan puasa. Tentu saja meninggalkan di sini tidak benar-benar meninggalkan. Karena ia juga masih berkewajiban untuk menggantinya pada hari lain selepas Ramadhan lewat. Apa saja kriterianya? Pertama , jarak perjalanan minimal 85 km. Kurang dari angka ini seseorang tidak mendapatkan dispensasi ibadah puasa. Jarak ini merupakan jarak yang sama di mana seorang musafir diperkenankan untuk menjamak ...

IBA 07 Dialog di Kantor dengan Bahasa Arab

via IFTTT