Skip to main content

Dengan Buku, Haji Melawan

SEMASA KOLONIAL, pesantren, utamanya bila pengasuhnya seorang Haji, menjadi sasaran tembak penguasa. Ini tak lepas dari ideologi pan-Islamisme dan nasionalisme relijius yang dibawa dan dikembangkan seorang Haji. Sudah menjadi kelaziman, saat berhaji, seorang jama’ah singgah beberapa tahun di Haramayn (Makkah dan Medinah).

Mereka tidak hanya belajar agama. Mereka membangun jejaring pengetahuan, ideologi, bahkan afiliasi politik. Pada musim haji, ratusan ribu jamaah dari seluruh dunia berkumpul. Pertukaran ilmu, pengetahuan, pengalaman, serta informasi menjadi niscaya. Di sinilah, nasionalisme dan persaudaraan sesama muslim yang terjajah, kian terpupuk. (A. Azra, 2004:46).

Tatkala kembali ke negeri asal, bekal ideologi itu dikembangkan. Gerakan Haji ini amat berpengaruh. Bisa dilihat, bagaimana kebijakan kolonial membendung gerakan Haji, dari Ordonansi guru agama (1905), pelarangan haji (1908), pengawasan pendidikan Islam, hingga pengawasan atas penghulu.(Aqib S,1985:19).

Di antara ratusan tokoh Haji, ada Haji Miskin Padang, Haji Zaenal Tasikmalaya, Haji Nawawi Banten, Haji Kholil Bangkalan, dan Haji Rifa’i Kalisalak, Batang (1822 M). Haji Rifa’i punya track record menarik. Haji yang lahir di Kaliwungu Kendal ini melihat kondisi bangsa kian terpuruk dijajah Kolonial. Parahnya, beberapa kelompok pribumi, termasuk ulama justru mengabdi kepada kolonial kafir, menjadi penghulu.

Haji Rifa’i melawan Kolonial dengan mengeluarkan fatwa, pernikahan yang diakadkan penghulu tidak sah. Begitu juga shalat Jum’at yang diimami penghulu. Karena, penghulu tidak adil, tapi fasiq. Maka, akad nikah harus diulang. Terang saja, Haji Rifa’i mendapat intimidasi dari penghulu, Kolonial, dan kroninya. Hingga pada 1840-an ia pindah ke Kalisalak, (kini Kec. Limpung, Kab. Batang).

Inilah kutipan Kitab Tabyin al-Islah Li Murid an-Nikah bis-Shawâb. “Akeh ‘alim fasiq niru saiki zaman/ pada dadi pengulu maha gedhe kedusan// Buru artha haram duniane keluhuran/ ikulah kena fitnah dunia pengapusan/ (hlm. 180) Kang podo ngawula marang raja kufur sakeng pangestu ing sabenere syara’ mungkur// Uga ghalib qadhi ora sah jumat shalat/ lan nikahan bebathalan kurang syarat//”(hlm. 194).

Terjemahnya, “Banyak alim fasik seperti pada era kini/ mereka menjadi penghulu berlumur dosa// mengejar uang haram dan kemuliaan dunia/ mereka tertipu fitnah dunia// Mereka menghambakan diri pada raja kafir (baca: Kolonial), tidak mengikuti aturan syariat// Sehingga, penghulu tidak sah menjadi imam shalat jumat/ dan (mewakili wali) dalam akad nikah, batal karena kurang syarat//”

Hampir semua nadzam yang ditulis, memakai bahar Rajaz. Pilihan kata-katanya lugas-tegas, tidak berbelit seperti syair Jawa. Ruh perlawanan atas feodalisme dan penjajahan kolonial yang Kafir, nyata terlihat. Dalam satu karya saja, Haji Rifa’i menghabiskan 28 halaman untuk membahas penghulu alim fasiq: status hukum, kecakapan melakukan perbuatan hukum, ancaman, dan ajakan untuk bertaubat.

Kitab-kitabnya ditulis dalam bahasa Jawa dan beraksara Arab-Pegon, hingga disebut kitab Tarjumah atau Terjemah. Ini dilakukan guna mempermudah masyarakat pedalaman untuk memahami agama. Menariknya, Haji Rifa’i mengemas dalam bentuk syair yang setiap bait terdiri atas dua baris dengan kesamaan akhiran.

Meski menulis dalam bahasa Jawa, Haji Rifa’i menyertakan teks berbahasa Arab yang dikutip dari al-Qur’an, Hadits, dan pendapat ulama yang ditulis dengan tinta merah. Permulaan bab juga berwarna merah. Sedang teks terjemah digores dalam tinta hitam. Ini memudahkan pembaca awam yang melihat deretan nadzam laiknya tumpukan sekam padi, susah menemukan jarum.

Sekitar 19 tahun (1254-1273 H), Haji Rifa’i menulis 61 kitab. Ini yang terlacak. Di antaranya, Ri’ayah al-Himmah (Ushul, Fiqh, dan Tasawuf), Syarih al-Iman (Tauhid), Tasyrih al-Muhtaj (Fiqh Muamalah), Abyân al-Hawâ’ij (Ushul, Fiqh, dan Tasawuf), dan Tabyin al-Islah (pernikahan, cerai, dan rujuk). (Djamil, 2001:21-39).

Dilarang, Dibuang
Bila negara ingin kuat, rakyat harus (di)lemah(kan). Ini adagium klasik yang diterapkan Kolonial. Mereka hendak memonopoli sumber perekonomian di Nusantara lalu menjualnya di pasar Eropa dengan harga tinggi demi keuntungan berlipat. Pemerintah kolonial tak mau ada ganjalan. Maka kolonial bermain di wilayah politik-ekonomi dengan politik devide at ampera.


Di sisi lain, kembalinya para Haji ke Nusantara setali tiga uang dengan terbukanya mata bangsa Indonesia akan ketertindasan dan ketidakadilan karena kolonial. Saatnya melakukan perubahan, pencerdasan masyarakat, dan perlawanan. Dan, perlawanan tidak harus angkat senjata. Karena angkat pena juga sebentuk jihad.


Tidak mengherankan, karya-karya para Haji ini menjadi duri dalam daging bagi penguasa. Demi stabilitas, penguasa melarang dan merampas ribuan buku Haji Rifa’i. Sekarang, naskah-naskah itu disimpan di Perpustakaan Universitas Leiden, Belanda. Tidak heran, dari 60-an karya yang pernah ditulis, hanya beberapa puluh saja yang sampai kepada kita.


Tak cukup dilarang bukunya, Haji Rifa’i diadili di Pengadilan Negeri Pekalongan. Lalu, ia diasingkan di Kampung Jawa, Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara dan meninggal di sana pada 1870. (Shodiq, 2006:31)


Kendati diasingkan, gerakan dan pemikiran Haji Rifa’i tak berhenti. Beberapa karya tulis yang tersisa dalam bentuk manuskrip dan salinan tangan diajarkan turun-temurun di kalangan Jam’iyah Rifaiyah, hingga kini. Dan, spirit perlawanan dan nasionalisme mengkristal pada abad berikutnya, abad IX: abad kebangkitan nasional.[]

M. Nasrudin
Perajin buku. Artikel ini ditulis pada awal Desember 2008. Di sela-sela penelitian skripsi di Kendal, Pekalongan, Pati, dan Batang Jawa Tengah tentang Pemikiran Haji Rifa'i dan Jam'iyyah Rifa'iyah berkait nikah yang diakadkan oleh penghulu.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Khutbah Idul Fitri 1437 H: Menginsafi Dua Fitrah Manusia

===   الخُطْبَةُ الأُولَى   === اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وللهِ الحمدُ اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَتَمَّ لَنَا شَهْرَ الصِّيَامِ، وَأَعَانَنَا فِيْهِ عَلَى الْقِيَامِ، وَخَتَمَهُ لَنَا بِيَوْمٍ هُوَ مِنْ أَجَلِّ الْأَيَّامِ،   وَنَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، الواحِدُ الأَحَدُ، أَهْلُ الْفَضْلِ وَالْإِنْعَامِ، وَنَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ إلَى جَمِيْعِ الْأَنَامِ،   اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ التَّوْقِيْرِ وَالْاِحْتِرَامِ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ .     أَمَّا بَعْدُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُو...

Tutorial Register Author di OJS 2

via IFTTT

Memantik Tradisi Menulis di Pesantren

Beberapa dekade belakangan, tradisi menulis di dunia pesantren mulai meredup. Ini bisa dilihat dari minimnya—untuk tak menyebut tidak ada—tulisan yang dilahirkan dari rahim pesantren, baik tema keagamaan, sosial, bahkan karya fiksi. Kelesuan ini juga merambah pada tradisi dokumentasi, khususnya arsip. Kita tahu, ribuan pesantren didirikan beratus tahun lalu. Namun, tak banyak yang punya catatan akan pendiri dan proses pendiriannya. Hingga, santri era sekarang jarang yang kenal sang Kyai pendiri pesantren; kapan, bagaimana, serta mengapa pesantren tempat ia mengaji didirikan? Lesunya tradisi menulis dan dokumentasi arsip ini menyeret beragam hal. Yang paling nyata adalah bingungnya pesantren dalam menentukan arah gerak: antara salaf atau kurikulum modern, misalnya. Boleh dikata, ini terjadi lantaran ketiadaan referensi. Hingga oleh kalangan luar, pesantren acap disebut gagap menghadapi perkembangan jaman yang tak terperkirakan.

asyik-asyik

Yah inilah dia manusia manusia. Dari kiri Hamdani, Arif The serious man, Nasrudin, Lina, n Ela. Foto diambil di depan kampus IKIP PGRI Jln Dr. Cipto Semarang, kamis terakhir di bulan Maret 2006

Musafir yang Boleh Meninggalkan Puasa

Dalam pembahasan sebelumnya, seorang yang bepergian mendapatkan dispensasi ( rukhsoh ) dalam wujud adanya alternatif untuk meninggalkan kewajiban puasa . Tetapi apakah semua orang yang keluar rumah sudah bisa mendapatkan dispensasi tersebut? Tentu saja tidak. Dalam fikih Islam, kemudahan lahir sebagai alternatif atas adanya kesulitan-kesulitan tertentu dalam beribadah. Karena kesulitan mencari air, diperbolehkan untuk bersuci menggunakan debu atau yang biasa disebut sebagai tayamum. Dalam konteks puasa juga demikian. Hanya musafir dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan meninggalkan puasa. Tentu saja meninggalkan di sini tidak benar-benar meninggalkan. Karena ia juga masih berkewajiban untuk menggantinya pada hari lain selepas Ramadhan lewat. Apa saja kriterianya? Pertama , jarak perjalanan minimal 85 km. Kurang dari angka ini seseorang tidak mendapatkan dispensasi ibadah puasa. Jarak ini merupakan jarak yang sama di mana seorang musafir diperkenankan untuk menjamak ...