Skip to main content

Dengan Buku, Haji Melawan

SEMASA KOLONIAL, pesantren, utamanya bila pengasuhnya seorang Haji, menjadi sasaran tembak penguasa. Ini tak lepas dari ideologi pan-Islamisme dan nasionalisme relijius yang dibawa dan dikembangkan seorang Haji. Sudah menjadi kelaziman, saat berhaji, seorang jama’ah singgah beberapa tahun di Haramayn (Makkah dan Medinah).

Mereka tidak hanya belajar agama. Mereka membangun jejaring pengetahuan, ideologi, bahkan afiliasi politik. Pada musim haji, ratusan ribu jamaah dari seluruh dunia berkumpul. Pertukaran ilmu, pengetahuan, pengalaman, serta informasi menjadi niscaya. Di sinilah, nasionalisme dan persaudaraan sesama muslim yang terjajah, kian terpupuk. (A. Azra, 2004:46).

Tatkala kembali ke negeri asal, bekal ideologi itu dikembangkan. Gerakan Haji ini amat berpengaruh. Bisa dilihat, bagaimana kebijakan kolonial membendung gerakan Haji, dari Ordonansi guru agama (1905), pelarangan haji (1908), pengawasan pendidikan Islam, hingga pengawasan atas penghulu.(Aqib S,1985:19).

Di antara ratusan tokoh Haji, ada Haji Miskin Padang, Haji Zaenal Tasikmalaya, Haji Nawawi Banten, Haji Kholil Bangkalan, dan Haji Rifa’i Kalisalak, Batang (1822 M). Haji Rifa’i punya track record menarik. Haji yang lahir di Kaliwungu Kendal ini melihat kondisi bangsa kian terpuruk dijajah Kolonial. Parahnya, beberapa kelompok pribumi, termasuk ulama justru mengabdi kepada kolonial kafir, menjadi penghulu.

Haji Rifa’i melawan Kolonial dengan mengeluarkan fatwa, pernikahan yang diakadkan penghulu tidak sah. Begitu juga shalat Jum’at yang diimami penghulu. Karena, penghulu tidak adil, tapi fasiq. Maka, akad nikah harus diulang. Terang saja, Haji Rifa’i mendapat intimidasi dari penghulu, Kolonial, dan kroninya. Hingga pada 1840-an ia pindah ke Kalisalak, (kini Kec. Limpung, Kab. Batang).

Inilah kutipan Kitab Tabyin al-Islah Li Murid an-Nikah bis-Shawâb. “Akeh ‘alim fasiq niru saiki zaman/ pada dadi pengulu maha gedhe kedusan// Buru artha haram duniane keluhuran/ ikulah kena fitnah dunia pengapusan/ (hlm. 180) Kang podo ngawula marang raja kufur sakeng pangestu ing sabenere syara’ mungkur// Uga ghalib qadhi ora sah jumat shalat/ lan nikahan bebathalan kurang syarat//”(hlm. 194).

Terjemahnya, “Banyak alim fasik seperti pada era kini/ mereka menjadi penghulu berlumur dosa// mengejar uang haram dan kemuliaan dunia/ mereka tertipu fitnah dunia// Mereka menghambakan diri pada raja kafir (baca: Kolonial), tidak mengikuti aturan syariat// Sehingga, penghulu tidak sah menjadi imam shalat jumat/ dan (mewakili wali) dalam akad nikah, batal karena kurang syarat//”

Hampir semua nadzam yang ditulis, memakai bahar Rajaz. Pilihan kata-katanya lugas-tegas, tidak berbelit seperti syair Jawa. Ruh perlawanan atas feodalisme dan penjajahan kolonial yang Kafir, nyata terlihat. Dalam satu karya saja, Haji Rifa’i menghabiskan 28 halaman untuk membahas penghulu alim fasiq: status hukum, kecakapan melakukan perbuatan hukum, ancaman, dan ajakan untuk bertaubat.

Kitab-kitabnya ditulis dalam bahasa Jawa dan beraksara Arab-Pegon, hingga disebut kitab Tarjumah atau Terjemah. Ini dilakukan guna mempermudah masyarakat pedalaman untuk memahami agama. Menariknya, Haji Rifa’i mengemas dalam bentuk syair yang setiap bait terdiri atas dua baris dengan kesamaan akhiran.

Meski menulis dalam bahasa Jawa, Haji Rifa’i menyertakan teks berbahasa Arab yang dikutip dari al-Qur’an, Hadits, dan pendapat ulama yang ditulis dengan tinta merah. Permulaan bab juga berwarna merah. Sedang teks terjemah digores dalam tinta hitam. Ini memudahkan pembaca awam yang melihat deretan nadzam laiknya tumpukan sekam padi, susah menemukan jarum.

Sekitar 19 tahun (1254-1273 H), Haji Rifa’i menulis 61 kitab. Ini yang terlacak. Di antaranya, Ri’ayah al-Himmah (Ushul, Fiqh, dan Tasawuf), Syarih al-Iman (Tauhid), Tasyrih al-Muhtaj (Fiqh Muamalah), Abyân al-Hawâ’ij (Ushul, Fiqh, dan Tasawuf), dan Tabyin al-Islah (pernikahan, cerai, dan rujuk). (Djamil, 2001:21-39).

Dilarang, Dibuang
Bila negara ingin kuat, rakyat harus (di)lemah(kan). Ini adagium klasik yang diterapkan Kolonial. Mereka hendak memonopoli sumber perekonomian di Nusantara lalu menjualnya di pasar Eropa dengan harga tinggi demi keuntungan berlipat. Pemerintah kolonial tak mau ada ganjalan. Maka kolonial bermain di wilayah politik-ekonomi dengan politik devide at ampera.


Di sisi lain, kembalinya para Haji ke Nusantara setali tiga uang dengan terbukanya mata bangsa Indonesia akan ketertindasan dan ketidakadilan karena kolonial. Saatnya melakukan perubahan, pencerdasan masyarakat, dan perlawanan. Dan, perlawanan tidak harus angkat senjata. Karena angkat pena juga sebentuk jihad.


Tidak mengherankan, karya-karya para Haji ini menjadi duri dalam daging bagi penguasa. Demi stabilitas, penguasa melarang dan merampas ribuan buku Haji Rifa’i. Sekarang, naskah-naskah itu disimpan di Perpustakaan Universitas Leiden, Belanda. Tidak heran, dari 60-an karya yang pernah ditulis, hanya beberapa puluh saja yang sampai kepada kita.


Tak cukup dilarang bukunya, Haji Rifa’i diadili di Pengadilan Negeri Pekalongan. Lalu, ia diasingkan di Kampung Jawa, Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara dan meninggal di sana pada 1870. (Shodiq, 2006:31)


Kendati diasingkan, gerakan dan pemikiran Haji Rifa’i tak berhenti. Beberapa karya tulis yang tersisa dalam bentuk manuskrip dan salinan tangan diajarkan turun-temurun di kalangan Jam’iyah Rifaiyah, hingga kini. Dan, spirit perlawanan dan nasionalisme mengkristal pada abad berikutnya, abad IX: abad kebangkitan nasional.[]

M. Nasrudin
Perajin buku. Artikel ini ditulis pada awal Desember 2008. Di sela-sela penelitian skripsi di Kendal, Pekalongan, Pati, dan Batang Jawa Tengah tentang Pemikiran Haji Rifa'i dan Jam'iyyah Rifa'iyah berkait nikah yang diakadkan oleh penghulu.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Scopus Submission and Review Process in FUAH UIN KHAS Jember

  Awal November lalu saya diundang Fakultas Ushuludin, Adab, dan Humaniora UIN KHAS Jember.  Ini adalah kali kedua saya silaturahmi ke UIN Jember. Di tahun 2018 lalu, saya pernah nyaris 10 hari menginap di IAIN Jember. Waktu itu mendampingi adik-adik ikut lomba sidang semu di Fakultas Syariah. Kali ini bukan untuk sidang semu, tapi untuk sharing tentang bagaimana submit artikel di jurnal terindeks Scopus. Tema yang sedang in dalam beberapa tahun terakhir. Scopus memang menjadi magnet tersendiri. Saya diundang oleh Koordinator pengelola jurnal di Fakultas Ushuludin, Mas Fathoni. Ia kawan baik sejak zaman mahasiswa, saat sama-sama aktif di pers mahasiswa. Saya di LPM Justisia IAIN Walisongo. Fathoni di LPM Poros UAD Yogyakarta. Dan kita aktif di PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). * * *  Oke, kembali ke soal FGD. Di forum ini ada dua hal penting yang saya bahas.  Pertama, bagaimana cara memilih jurnal bereputasi yang pas untuk artikel kita.  Kedua, bagaim...

Ketika Imam Syafi'i Tak Puasa Ramadhan

Tiada yang meragukan kapasitas keilmuan Imam Syafii RA. Siang itu ia menyampaikan kajian fikih di pelataran Masjidil Haram. Ratusan orang berkerumun mendengar ceramahnya yang memukau. Orang-orang menanyakan berbagai persoalan. Imam Syafii RA memberikan jawaban yang melegakan bagi mereka. Ramadhan tahun itu udara Makkah sangat terik. Waktu zuhur segera menjelang. Lelah usai mengisi ceramah, Imam Syafii segera menuju sumur zamzam. Ia mengambil secangkir air dan meminumnya. Beberapa orang kontan kaget dan menegur Imam Syafii. "Lho, Anda kok tidak puasa? Ini bulan Ramadhan lho." "Memangnya kenapa? Puasa itu 'kan hanya wajib bagi muslim baligh." "Lha iya, kok Anda gak puasa?" "Saya 'kan belum baligh." ~> NOTE: Saat itu Imam Syafii RA memang baru berusia 10 tahun dan sudah menjadi guru di Masjidil Haram. Peristiwa ini terjadi sebelum beliau hijrah ke Madinah untuk berguru ke Imam Malik RA.

Membaca Struktur Nalar Lirik Lagu Gigi

“Beribadah yok… Jangan banyak alasan” “Ayo sholat yok... sebelum disholatkan” Suara Arman Maulana, vokalis Band Gigi menyentak di sela-sela jendela kamarku. Suara itu hadir dari radio yang dinyalakan di kamar sebelah. Terpaksa, saya juga turut mendengarkan lagu itu. Saya pikir, boleh juga Gigi menghadirkan pesan-pesan agama lewat media musik, dengan caranya sendiri, khas Band Gigi. Dan sebagai salah satu bentuk ekspresi. Semua itu adalah hal yang sangat wajar dan lazim apa adanya. Saya kemudian terdiam. Kok kelihatannya ada yang mengganjal dari lirik lagu tersebut. Secara samar-samar, saya melihat bahwa ada semacam pembelengguan atas terminologi ibadah dalam lirik tersebut. Hmm.... begitukah?.... Mari kita perhatikan lebih lanjut. Dalam penggalan lirik tersebut, ada kesan yang samar-samar tampak. Di situ ada dua terminologi agama yang digunakan: ibadah dan sholat. Kedua kata itu, kemudian membentuk sebuah jalinan. Pastinya, jalinan itu tidak bersifat substitutif secara utuh. Karena sh...

PP No. 37/2006, Kebijakan Yang Tak Bijak

PP No. 37/2006 adalah kebijakan yang tidak bijak. Betapa tidak, di atas tangis rakyat, DPRD bermandikan uang. Karena mendapatkan sepuluh penghasilan: Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan, dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain (pasal 10). Itu masih ditambah Tunjangan Komunikasi Intensif (pasal 10A), Uang Duka, dan Bantuan Pengurusan Jenazah (pasal 21 Bagian Kedua A). Khusus ketua DPRD, ada Tunjangan Operasional (pasal 10A). Yang mencengangkan, besaran masing-masing tunjangan ada yang enam kali Uang Representasi. Sedang Uang Representasi Ketua DPRD setara gaji pokok kepala daerah. Secara yuridis-formil, PP 37/2006 cacat hukum. Pertama, PP tidak membedakan asas setiap daerah --desentralisasi, dekonsentrasi, dan perbantuan. Padahal, dalam asas desentralisasi, tugas pemerintahan diserahkan kepada pemda, termasuk keuangan. Jel...

Ngaji Ramadhan Risalah Ahlussunah Wal Jama'ah 10

via IFTTT