Skip to main content

Dengan Buku, Haji Melawan

SEMASA KOLONIAL, pesantren, utamanya bila pengasuhnya seorang Haji, menjadi sasaran tembak penguasa. Ini tak lepas dari ideologi pan-Islamisme dan nasionalisme relijius yang dibawa dan dikembangkan seorang Haji. Sudah menjadi kelaziman, saat berhaji, seorang jama’ah singgah beberapa tahun di Haramayn (Makkah dan Medinah).

Mereka tidak hanya belajar agama. Mereka membangun jejaring pengetahuan, ideologi, bahkan afiliasi politik. Pada musim haji, ratusan ribu jamaah dari seluruh dunia berkumpul. Pertukaran ilmu, pengetahuan, pengalaman, serta informasi menjadi niscaya. Di sinilah, nasionalisme dan persaudaraan sesama muslim yang terjajah, kian terpupuk. (A. Azra, 2004:46).

Tatkala kembali ke negeri asal, bekal ideologi itu dikembangkan. Gerakan Haji ini amat berpengaruh. Bisa dilihat, bagaimana kebijakan kolonial membendung gerakan Haji, dari Ordonansi guru agama (1905), pelarangan haji (1908), pengawasan pendidikan Islam, hingga pengawasan atas penghulu.(Aqib S,1985:19).

Di antara ratusan tokoh Haji, ada Haji Miskin Padang, Haji Zaenal Tasikmalaya, Haji Nawawi Banten, Haji Kholil Bangkalan, dan Haji Rifa’i Kalisalak, Batang (1822 M). Haji Rifa’i punya track record menarik. Haji yang lahir di Kaliwungu Kendal ini melihat kondisi bangsa kian terpuruk dijajah Kolonial. Parahnya, beberapa kelompok pribumi, termasuk ulama justru mengabdi kepada kolonial kafir, menjadi penghulu.

Haji Rifa’i melawan Kolonial dengan mengeluarkan fatwa, pernikahan yang diakadkan penghulu tidak sah. Begitu juga shalat Jum’at yang diimami penghulu. Karena, penghulu tidak adil, tapi fasiq. Maka, akad nikah harus diulang. Terang saja, Haji Rifa’i mendapat intimidasi dari penghulu, Kolonial, dan kroninya. Hingga pada 1840-an ia pindah ke Kalisalak, (kini Kec. Limpung, Kab. Batang).

Inilah kutipan Kitab Tabyin al-Islah Li Murid an-Nikah bis-Shawâb. “Akeh ‘alim fasiq niru saiki zaman/ pada dadi pengulu maha gedhe kedusan// Buru artha haram duniane keluhuran/ ikulah kena fitnah dunia pengapusan/ (hlm. 180) Kang podo ngawula marang raja kufur sakeng pangestu ing sabenere syara’ mungkur// Uga ghalib qadhi ora sah jumat shalat/ lan nikahan bebathalan kurang syarat//”(hlm. 194).

Terjemahnya, “Banyak alim fasik seperti pada era kini/ mereka menjadi penghulu berlumur dosa// mengejar uang haram dan kemuliaan dunia/ mereka tertipu fitnah dunia// Mereka menghambakan diri pada raja kafir (baca: Kolonial), tidak mengikuti aturan syariat// Sehingga, penghulu tidak sah menjadi imam shalat jumat/ dan (mewakili wali) dalam akad nikah, batal karena kurang syarat//”

Hampir semua nadzam yang ditulis, memakai bahar Rajaz. Pilihan kata-katanya lugas-tegas, tidak berbelit seperti syair Jawa. Ruh perlawanan atas feodalisme dan penjajahan kolonial yang Kafir, nyata terlihat. Dalam satu karya saja, Haji Rifa’i menghabiskan 28 halaman untuk membahas penghulu alim fasiq: status hukum, kecakapan melakukan perbuatan hukum, ancaman, dan ajakan untuk bertaubat.

Kitab-kitabnya ditulis dalam bahasa Jawa dan beraksara Arab-Pegon, hingga disebut kitab Tarjumah atau Terjemah. Ini dilakukan guna mempermudah masyarakat pedalaman untuk memahami agama. Menariknya, Haji Rifa’i mengemas dalam bentuk syair yang setiap bait terdiri atas dua baris dengan kesamaan akhiran.

Meski menulis dalam bahasa Jawa, Haji Rifa’i menyertakan teks berbahasa Arab yang dikutip dari al-Qur’an, Hadits, dan pendapat ulama yang ditulis dengan tinta merah. Permulaan bab juga berwarna merah. Sedang teks terjemah digores dalam tinta hitam. Ini memudahkan pembaca awam yang melihat deretan nadzam laiknya tumpukan sekam padi, susah menemukan jarum.

Sekitar 19 tahun (1254-1273 H), Haji Rifa’i menulis 61 kitab. Ini yang terlacak. Di antaranya, Ri’ayah al-Himmah (Ushul, Fiqh, dan Tasawuf), Syarih al-Iman (Tauhid), Tasyrih al-Muhtaj (Fiqh Muamalah), Abyân al-Hawâ’ij (Ushul, Fiqh, dan Tasawuf), dan Tabyin al-Islah (pernikahan, cerai, dan rujuk). (Djamil, 2001:21-39).

Dilarang, Dibuang
Bila negara ingin kuat, rakyat harus (di)lemah(kan). Ini adagium klasik yang diterapkan Kolonial. Mereka hendak memonopoli sumber perekonomian di Nusantara lalu menjualnya di pasar Eropa dengan harga tinggi demi keuntungan berlipat. Pemerintah kolonial tak mau ada ganjalan. Maka kolonial bermain di wilayah politik-ekonomi dengan politik devide at ampera.


Di sisi lain, kembalinya para Haji ke Nusantara setali tiga uang dengan terbukanya mata bangsa Indonesia akan ketertindasan dan ketidakadilan karena kolonial. Saatnya melakukan perubahan, pencerdasan masyarakat, dan perlawanan. Dan, perlawanan tidak harus angkat senjata. Karena angkat pena juga sebentuk jihad.


Tidak mengherankan, karya-karya para Haji ini menjadi duri dalam daging bagi penguasa. Demi stabilitas, penguasa melarang dan merampas ribuan buku Haji Rifa’i. Sekarang, naskah-naskah itu disimpan di Perpustakaan Universitas Leiden, Belanda. Tidak heran, dari 60-an karya yang pernah ditulis, hanya beberapa puluh saja yang sampai kepada kita.


Tak cukup dilarang bukunya, Haji Rifa’i diadili di Pengadilan Negeri Pekalongan. Lalu, ia diasingkan di Kampung Jawa, Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara dan meninggal di sana pada 1870. (Shodiq, 2006:31)


Kendati diasingkan, gerakan dan pemikiran Haji Rifa’i tak berhenti. Beberapa karya tulis yang tersisa dalam bentuk manuskrip dan salinan tangan diajarkan turun-temurun di kalangan Jam’iyah Rifaiyah, hingga kini. Dan, spirit perlawanan dan nasionalisme mengkristal pada abad berikutnya, abad IX: abad kebangkitan nasional.[]

M. Nasrudin
Perajin buku. Artikel ini ditulis pada awal Desember 2008. Di sela-sela penelitian skripsi di Kendal, Pekalongan, Pati, dan Batang Jawa Tengah tentang Pemikiran Haji Rifa'i dan Jam'iyyah Rifa'iyah berkait nikah yang diakadkan oleh penghulu.

Comments

Popular posts from this blog

Menimbang otoritas fatwa MUI

Dalam literatur hukum Islam ( Fiqh, Syari’ah ), kita mengenal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa, qadha’ , dan ijtihad . Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda. Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya. (al-Fayumi: 112). Sementara, qadha’ merupakan tindakan hakim ( qadhi ) yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan memaksa semua pihak yang berperkara. Dalam qadha’, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudia...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Belajar Menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Saya ikut Pelatihan Dasar Pengawas Syariah (PDPS) yang diadakan DSN MUI sejak 14 November tahun lalu tapi baru berani posting hari ini, saat Sertifikat Kelulusan sebagai Dewan Pengawas Syariah ini sudah sampai di tangan. Tahu kenapa?  Karena prosesnya lumayan panjang, materinya padat, pembelajarannya ketat, serta standar passing grade- nya tinggi. Secara formal, ujian tahap akhir baru selesai tanggal 7 Januari lalu. Sebagai pemegang ijazah S2 Hukum Ekonomi Islam dan mantan kaprodi hukum ekonomi syariah di IAIN Metro, malu dong kalau sampai gak lulus. Haha...  Beban mental, Bung. Untuk ikut PDPS, kita harus lulus Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan Fatwa (PDMMF) terlebih dahulu. Standar minimal lulus adalah 75. Cukup tinggi. Kalau tidak lulus PDMMF, ya silakan pulang.  Dalam pelatihan PDMMF kemarin, ada 35 peserta. Saat tes, hanya ada 18 yang lulus. Memang ada HER sampai 3 kali, tapi model tesnya jadi lebih kompleks. Dan di forum itu seingat saya hanya ada 3 yang lulus d...

Apresiasi Keberhasilan Mediasi di PA Bantul

Ini tahun ketiga saya berkhidmah sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Agama Bantul. Meskipun saya sudah memegang sertifikat mediator dari Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) sejak 2021, saya belum pernah praktik di pengadilan. Hehe... Di akhir 2022, saya bertemu dengan Pak Agus, ketua Perkumpulan Ahli Mediator Syariah Indonesia dan diajak untuk praktik di PA Bantul, ya saya langsung mengiyakan.  Jadilah saya praktik di PA Bantul sejak awal 2023, di sela-sela melaksanakan tugas belajar di UIN Sunan Kalijaga. Alhamdulillah saya menikmati prosesnya dan luar biasa memang. Tahun 2024 saya mendaftar lagi sebagai mediator di PA Bantul. Dari 15 pendaftar, diadakan tes tertulis, yang lulus 7 orang. Alhamdulillah saya masuk. Tahun 2025 saya mendaftar lagi. Dari 9 orang yang mendaftar, setelah tes tertulis dan wawancara, dinyatakan lolos 4 orang. Alhamdulillah masuk lagi. Puluhan bahkan mungkin sudah ratusan perkara saya tangani sejak 2023 sampai akhir 2025 ini. Semuanya mengajarkan banyak ...

Prinsip Dasar Wasiat dalam Waris Islam

Wasiat dan waris adalah dua hal yang bertalian. Keduanya sama-sama melibatkan orang yang meninggal dunia dan harta peninggalannya. Wasiat sebetulnya identik dengan hibah atau hadiah, tetapi ada perbedaan mendasar. Hibah dan hadiah adalah pemberian yang ditunaikan saat itu juga.  Sementara itu, wasiat adalah pemberian sesuatu kepada seseorang atau lembaga yang eksekusinya dilakukan setelah si pewasiat meninggal dunia. Dan ketika wasiat ini terkait dengan harta si mayit, maka ia bertalian dengan hukum waris. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini. Pertama, bahwa wasiat adalah hak si mayit atas harta yang ia miliki. Artinya, wasiat ini tidak bisa diabaikan atau dibatalkan oleh siapa pun, sepanjang tidak ada alasan syar'i.  Jika misalnya, harta yang diwasiatkan ternyata tidak pernah dan tidak akan ada, atau tujuan wasiat untuk hal yang bertentangan dengan syariat, maka wasiat ini bisa dibatalkan. Kedua, bahwa bagian atau nisbah waris ...