Skip to main content

Salat Tarawih ala Ahlus Sunnah wal Jamaah



oleh KH Ali Maksum

Kendati terdapat silang pendapat di kalangan Ahlussunnah wal Jamaah, ada hal yang tidak boleh diingkari. Yakni bahwa bagi kita, kalangan Syafiiyah, dan bahkan di seluruh mazhab Alhus Sunnah wal Jamaah, salat tarawih berjumlah dua puluh rakaat. Salat tarawih dihukumi sunnah ‘ain muakkad bagi laki-laki ataupun perempuan. Ini menurut kalangan Hanafi, Syafi’i, Hanbali, dan Maliki.

Bagi kalangan Syafi'iyah dan Hanabilah, melaksanakan tarawih secara berjamaah dihukumi sunnah ‘ain. Sedang menurut kalangan Malikiah, pelaksanaan secara berjamaah hukumnya sunnah. Bagi kalangan Hanafiyah, jamaah di sini dihukumi sunnah kifayah bagi sebuah komunitas. Artinya, jika sebagian dari mereka menjalankannya secara berjamaah, maka tuntutan sunnah sudah gugur bagi sebagian yang lain.

Para imam mazhab menetapkan hukum sunnah ini berdasarkan pada tindakan Nabi saw. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Nabi saw. keluar di tengah-tengah malam pada bulan Ramadhan. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali secara terpisah, malam keduapuluhtiga, keduapuluhlima, dan keduapuluhtujuh. Nabi saw. menunaikan salat ini di masjid dan diikuti oleh para sahabat. Nabi saw. salat bersama mereka sebanyak delapan rakaat dengan empat kali salam. Mereka kemudian menyempurnakan bilangan rakaat di rumah masing-masing menjadi 20 rakaat. Bacaan salat mereka terdengar seperti dengungan lebah.

Dari hadits ini, jelas bahwa Nabi saw. bersama para sahabat menunaikan salat tarawih secara berjamaah, kendati tidak dilakukan sebanyak dua puluh rakaat sebagaimana yang biasa dilakukan pada masa sahabat hingga saat ini. Nabi saw. tidak melanjutkan salat tersebut lantaran khawatir jika salat tersebut diwajibkan kepada umatnya, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa riwayat.

Dari keterangan di atas menjadi jelas bahwa bilangan rakaat salat tarawih tidak hanya delapan saja sebagaimana ditunaikan Nabi saw bersama sahabat, karena mereka kemudian menyempurnakannya di rumah masing-masing. Kebijakan Umar bin Khattab ra. beberapa tahun kemudian menjelaskan bilangan rakaat ini. Waktu itu Umar mengumpulkan jamaah di masjid untuk salat tarawih sebanyak 20 rakaat, dan para sahabat setuju dengan kebijakan ini, bahkan tidak ditemukan perbedaan hingga masa Khulafaur Rasyidin berakhir. Mereka melanjutkan tradisi 20 rakaat berjamaah ini. Sedang Nabi saw. bersabda, “Ikutilah sunnahku, sunnah Khulafaur Rasyidin setelahku. Gigitlah dengan gigi geraham.” (HR Abu Daud).

Abu Hanifah pernah ditanya mengenai kebijakan Umar bin Khattab ra ini. Abu Hanifah menyatakan, “Hukum tarawih adalah sunnah muakkad. Kebijakan Umar ini tidak muncul atas inisiatif pribadinya, ia tidak melakukan bid’ah. Umar tidak memerintahkan sesuatu kecuali atas dasar yang kuat dari pertimbangan nuraninya dan dari Rasulullah saw.”

Bahkan pada masa Umar bin Abdul Aziz saat ia sedang berada di Madinah, jumlah rakaat tarawih ditambahi. Tarawih menjadi 36 rakaat. Penambahan ini bertujuan untuk menyamai keutamaan penduduk Makkah yang bertawaf sekali setiap selesai empat rakaat atau dua salam. Maka Umar bin Abdul Aziz, yang menjadi imam salat, berpendapat bahwa setiap tawaf diganti dengan empat rakaat dengan dua salam.

Oleh karena itu, salat tarawih bagi mayoritas umat adalah dua puluh rakaat di luar witir. Kalangan Maliki berpendapat, bilangan salat tarawih adalah dua puluh rakaat di luar dua dan ganjil. Begitu pendapat fikih mazhab empat.

Kendati demikian, ada yang berpendapat bahwa salat tarawih berjumlah delapan rakaat dengan bersandar pada hadits Aisyah ra. yang berkata, “Rasulullah tidak pernah melebihkan, baik di bulan Ramadhan ataupun di luar itu, dari sebelas rakaat. Ia salat empat rakaat—dengan dua salam seperti dijelaskan nanti—jangan tanya betapa bagus dan panjang salat Nabi. Lalu ia salat lagi empat rakaat—juga dua salam. Jangan tanya betapa bagus dan panjang salat Nabi. Kemudian dia salat tiga rakaat.” Aisyah bertanya, “Duhai Rasul. Adakah engkau tidur sebelum salat witir?” Nabi menjawab, “Wahai Aisyah. Kedua mataku benar-benar terlelap, namun hatiku selalu terjaga.” HR Bukhari-Muslim.

Akan tetapi, penyandaran pada hadits ini hemat saya tidak tepat, karena tema hadits ini sebagaimana sudah terang benderang, adalah salat witir. Dan sudah kita ketahui bersama, bahwa bilangan rakaat salat witir paling sedikit satu rakaat sedang yang terbanyak adalah sebelas rakaat. Nabi saw. pada waktu itu menunaikan salat selepas bangun tidur empat rakaat dengan dua salam secara berurutan, lalu empat rakaat lagi juga berurutan, lantas tiga rakaat dengan dua salam, juga berurutan.

Yang dilakukan Nabi ini adalah salat witir. Argumentasinya begini. Pertama, ucapan Aisyah ra, “Duhai Rasul. Adakah engkau tidur sebelum salat witir?” Karena salat tarawih dilaksanakan setelah Isya dan sebelum tidur. Kedua, salat tarawih tidak dilakukan di luar Ramadhan. Ketiga, Imam Bukhari menempatkan hadits ini dalam pembahasan mengenai salat witir. Maka penyandaran di atas gugur dengan sendirinya, dan tiga faktor ini menguatkan pendapat mayoritas sebagaimana disebutkan di atas.

Imam al-Qasthalani berpendapat dalam Irsyad as-Sari syarah Sahih Bukhari, “Yang sudah diketahui, yakni yang dipegang oleh mayoritas adalah bahwa bilangan rakaat tarawih adalah dua puluh dengan sepuluh salam. Di situ ada lima kali istirahat di setiap empat rakaat dengan dua salam, kecuali witir yang berjumlah tiga rakaat.”

Seperti dikutip dalam Sunan al-Bayhaqi dengan sanad sahih, Imam Ibnu Iraqi dalam Syarh Taqrib menyitir ungkapan Saib bin Yazid ra., “Umat Islam pada masa Umar bin Khattab menjalankan tarawih pada bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat.” Imam Malik meriwayatkan dalam al-Muwatha’, bahwa Yazid bin Rumman berkata, “Dulu, pada era Umar bin Khattab umat Islam menjalankan 23 rakaat”. Al-Baihaqi mengompromikan dua pendapat ini karena salat witir sebanyak 3 rakaat. Ulama menilai apa yang terjadi pada era Umar adalah sebuah konsensus (ijmak).

Perlu digarisbawahi bahwa salat tarawih dalam mazhab Ahlus Sunnah wal Jamaah dilakukan dengan formasi dua-dua. Kalangan Syafiiyah berpendapat, “Wajib salam di setiap dua rakaat, sekiranya tarawih dilakukan dengan satu salam maka tidak sah.” Kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah berargumen, “Disunahkan salam di setiap dua rakaat. Sekiranya tarawih dilakukan dengan satu salam dan duduk (tasyahud) di setiap awal dua rakaat, maka sah namun makruh.” Jikalau tidak duduk di setiap permulaan dua rakaat, maka para ulama berbeda pendapat.

Bagi kalangan Syafiiyah, “Wajib salam di setiap dua rakaat. Jika dilakukan dengan hanya satu salam, maka tidak sah, dengan atau tanpa duduk (tasyahud) di setiap awal dua rakaat.” Kalangan Hanafiah berargumen, “Jika tarawih dilakukan dengan empat rakaat satu salam ketimbang dua rakaat, kami sepakat (sah). Jika lebih dari empat rakaat dengan satu salam, keabsahannya diperdebatkan. Ada yang menganggap empat rakaat itu menggenapi, ada yang menganggap rusak. Bagi kalangan Hanabilah, “(yang terakhir ini) Sah namun makruh dan tetap dihitung 20 rakaat.” Sedangkan kalangan Malikiah berpendapat, “Yang demikian ini sah namun meninggalkan kesunnahan tasyahud dan salam di setiap dua rakaat, dan ini makruh.”

Nabi saw. sudah bersabda, “Salat malam itu dua-dua (rakaat). Jika dirimu khawatir Subuh segera menjelang, salatlah satu rakaat saja yang mengganjilkan bilangan rakaat salatmu.” HR Bukhari dari Abdullah bin Umar. [n]


*) Tulisan ini diterjemahkan M. Nasrudin dari KH. Ali Maksum, Hujjah Ahlis-Sunnah wal Jama'ah, halaman 17-24. Tulisan ini pernah dimuat majalah Bangkit PW LTN NU DI Yogyakarta edisi Juli 2013.

pic: Seusai kegiatan di masjid al-Munawwir Krapyak Yogyakarta. www.almunawwir.com

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Media Bersuci dalam Fikih (2-habis)

Pada tulisan sebelumnya kita sudah membincang tiga mediabersuci yakni air, debu, dan batu dengan berbagai kriteria dan prosedurpemanfaatannya . Ketiga yang pertama tadi merupakan media yang lazim digunakan oleh hampir seluruh umat Islam. Sementara itu, dua media bersuci yang akan dibahas dalam artikel ini relatif jarang digunakan. Kedua terakhir ini bukanlah sebuah benda, melainkan proses. Ada dua proses yang bisa membuat satu benda najis menjadi suci yakni penyamakan dan perubahan khamr menjadi cuka. Penyamakan Secara prinsip syariat, seluruh bangkai diberi status najis. Bangkai adalah seluruh binatang yang halal dimakan tapi mati tanpa melalui prosedur penyembelihan secara syar’iy. Ketentuan ini mencakup pula binatang yang haram dimakan meskipun disembelih secara syari. Ketentuan ini mengecualikan dua jenis binatang: (i) binatang yang hanya bisa hidup di air dan (ii) binatang darat yang dalam tubuhnya tidak terdapat darah merah yang kasat mata dan mengalir. Maka bangk...

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b...

Belajar dari Isra' Miraj

PERCAYA atau ingkar. Hanya ada dua pilihan yang tersedia kala Muhammad SAW berniat mempublikasikan perjalanan jauhnya malam itu. Umm Hani" Hindun, puteri Abu Thalib melarang Muhammad SAW bercerita hal itu kepada siapa pun. Karena, perjalanan itu melampaui batas kecepatan roda transportasi abad ke-7 bahkan hingga kini. Banyak sahabat berpaling. Banyak pula yang bertahan. Abu Bakar sempat beroleh predikat ash-Shiddiq (yang percaya) lantaran percaya 100 persen dengan cerita Muhammad SAW. Bagi umat Islam, ini adalah ujian keimanan. Publik terbelah menjadi dua sisi diametral, berhadaphadapan. Quraysh Shihab dalam "Membumikan Alquran" menambahkan, cara paling aman menghadapi Isra Miraj adalah dengan mengimaninya begitu saja. Di tanah air, ada tradisi mempeingati Isra Miraj yang biasanya berwujud pengajian yang tahun ini bertepatan dengan 30 Juli. Peristiwa menggemparkan ini terjadi pada 27 Rajab, setahun sebelum Muhamad SAW hijrah ke Yatsrib. Pada masa ini, Muhamad SAW sedang ...

Prinsip Dasar Wasiat dalam Waris Islam

Wasiat dan waris adalah dua hal yang bertalian. Keduanya sama-sama melibatkan orang yang meninggal dunia dan harta peninggalannya. Wasiat sebetulnya identik dengan hibah atau hadiah, tetapi ada perbedaan mendasar. Hibah dan hadiah adalah pemberian yang ditunaikan saat itu juga.  Sementara itu, wasiat adalah pemberian sesuatu kepada seseorang atau lembaga yang eksekusinya dilakukan setelah si pewasiat meninggal dunia. Dan ketika wasiat ini terkait dengan harta si mayit, maka ia bertalian dengan hukum waris. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini. Pertama, bahwa wasiat adalah hak si mayit atas harta yang ia miliki. Artinya, wasiat ini tidak bisa diabaikan atau dibatalkan oleh siapa pun, sepanjang tidak ada alasan syar'i.  Jika misalnya, harta yang diwasiatkan ternyata tidak pernah dan tidak akan ada, atau tujuan wasiat untuk hal yang bertentangan dengan syariat, maka wasiat ini bisa dibatalkan. Kedua, bahwa bagian atau nisbah waris ...

Kondisi Darurat dalam Tayamum

Tayamum dalam fikih dikenal sebagai salah satu alternatif dalam bersuci. Ia menjadi ganti bagi mandi dan wudhu dalam kondisi tidak ada air atau ketika ada halangan yang menyebabkan seseorang tidak bisa menggunakan air. Tayamum memanfaatkan debu sebagai media bersuci sebagai ganti dari air. Penggunaan debu ini adalah kekhususan yang diberikan kepada syariat Nabi Muhammad saw. Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah fungsi dasar tayamum sebetulnya tidak bisa digunakan untuk mensucikan diri dari hadats (kecil). Setelah bertayamum sekalipun, status seseorang masih dalam kondisi hadats. Posisi tayamum hanyalah sebagai media untuk mendapatkan dispensasi sehingga seseorang bisa menjalankan ibadah yang mensyaratkan status suci dari hadats besar dan/atau kecil, semisal salat, tawaf, menyentuh mushaf, sujud tilawah, dan sebangsanya. Sebagai alternatif yang berisifat darurat, maka kondisi darurat harus benar-benar terwujud sebelum seseorang bertayamum. Bahkan dalam kondisi tidak a...