Skip to main content

Salat Tarawih ala Ahlus Sunnah wal Jamaah



oleh KH Ali Maksum

Kendati terdapat silang pendapat di kalangan Ahlussunnah wal Jamaah, ada hal yang tidak boleh diingkari. Yakni bahwa bagi kita, kalangan Syafiiyah, dan bahkan di seluruh mazhab Alhus Sunnah wal Jamaah, salat tarawih berjumlah dua puluh rakaat. Salat tarawih dihukumi sunnah ‘ain muakkad bagi laki-laki ataupun perempuan. Ini menurut kalangan Hanafi, Syafi’i, Hanbali, dan Maliki.

Bagi kalangan Syafi'iyah dan Hanabilah, melaksanakan tarawih secara berjamaah dihukumi sunnah ‘ain. Sedang menurut kalangan Malikiah, pelaksanaan secara berjamaah hukumnya sunnah. Bagi kalangan Hanafiyah, jamaah di sini dihukumi sunnah kifayah bagi sebuah komunitas. Artinya, jika sebagian dari mereka menjalankannya secara berjamaah, maka tuntutan sunnah sudah gugur bagi sebagian yang lain.

Para imam mazhab menetapkan hukum sunnah ini berdasarkan pada tindakan Nabi saw. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Nabi saw. keluar di tengah-tengah malam pada bulan Ramadhan. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali secara terpisah, malam keduapuluhtiga, keduapuluhlima, dan keduapuluhtujuh. Nabi saw. menunaikan salat ini di masjid dan diikuti oleh para sahabat. Nabi saw. salat bersama mereka sebanyak delapan rakaat dengan empat kali salam. Mereka kemudian menyempurnakan bilangan rakaat di rumah masing-masing menjadi 20 rakaat. Bacaan salat mereka terdengar seperti dengungan lebah.

Dari hadits ini, jelas bahwa Nabi saw. bersama para sahabat menunaikan salat tarawih secara berjamaah, kendati tidak dilakukan sebanyak dua puluh rakaat sebagaimana yang biasa dilakukan pada masa sahabat hingga saat ini. Nabi saw. tidak melanjutkan salat tersebut lantaran khawatir jika salat tersebut diwajibkan kepada umatnya, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa riwayat.

Dari keterangan di atas menjadi jelas bahwa bilangan rakaat salat tarawih tidak hanya delapan saja sebagaimana ditunaikan Nabi saw bersama sahabat, karena mereka kemudian menyempurnakannya di rumah masing-masing. Kebijakan Umar bin Khattab ra. beberapa tahun kemudian menjelaskan bilangan rakaat ini. Waktu itu Umar mengumpulkan jamaah di masjid untuk salat tarawih sebanyak 20 rakaat, dan para sahabat setuju dengan kebijakan ini, bahkan tidak ditemukan perbedaan hingga masa Khulafaur Rasyidin berakhir. Mereka melanjutkan tradisi 20 rakaat berjamaah ini. Sedang Nabi saw. bersabda, “Ikutilah sunnahku, sunnah Khulafaur Rasyidin setelahku. Gigitlah dengan gigi geraham.” (HR Abu Daud).

Abu Hanifah pernah ditanya mengenai kebijakan Umar bin Khattab ra ini. Abu Hanifah menyatakan, “Hukum tarawih adalah sunnah muakkad. Kebijakan Umar ini tidak muncul atas inisiatif pribadinya, ia tidak melakukan bid’ah. Umar tidak memerintahkan sesuatu kecuali atas dasar yang kuat dari pertimbangan nuraninya dan dari Rasulullah saw.”

Bahkan pada masa Umar bin Abdul Aziz saat ia sedang berada di Madinah, jumlah rakaat tarawih ditambahi. Tarawih menjadi 36 rakaat. Penambahan ini bertujuan untuk menyamai keutamaan penduduk Makkah yang bertawaf sekali setiap selesai empat rakaat atau dua salam. Maka Umar bin Abdul Aziz, yang menjadi imam salat, berpendapat bahwa setiap tawaf diganti dengan empat rakaat dengan dua salam.

Oleh karena itu, salat tarawih bagi mayoritas umat adalah dua puluh rakaat di luar witir. Kalangan Maliki berpendapat, bilangan salat tarawih adalah dua puluh rakaat di luar dua dan ganjil. Begitu pendapat fikih mazhab empat.

Kendati demikian, ada yang berpendapat bahwa salat tarawih berjumlah delapan rakaat dengan bersandar pada hadits Aisyah ra. yang berkata, “Rasulullah tidak pernah melebihkan, baik di bulan Ramadhan ataupun di luar itu, dari sebelas rakaat. Ia salat empat rakaat—dengan dua salam seperti dijelaskan nanti—jangan tanya betapa bagus dan panjang salat Nabi. Lalu ia salat lagi empat rakaat—juga dua salam. Jangan tanya betapa bagus dan panjang salat Nabi. Kemudian dia salat tiga rakaat.” Aisyah bertanya, “Duhai Rasul. Adakah engkau tidur sebelum salat witir?” Nabi menjawab, “Wahai Aisyah. Kedua mataku benar-benar terlelap, namun hatiku selalu terjaga.” HR Bukhari-Muslim.

Akan tetapi, penyandaran pada hadits ini hemat saya tidak tepat, karena tema hadits ini sebagaimana sudah terang benderang, adalah salat witir. Dan sudah kita ketahui bersama, bahwa bilangan rakaat salat witir paling sedikit satu rakaat sedang yang terbanyak adalah sebelas rakaat. Nabi saw. pada waktu itu menunaikan salat selepas bangun tidur empat rakaat dengan dua salam secara berurutan, lalu empat rakaat lagi juga berurutan, lantas tiga rakaat dengan dua salam, juga berurutan.

Yang dilakukan Nabi ini adalah salat witir. Argumentasinya begini. Pertama, ucapan Aisyah ra, “Duhai Rasul. Adakah engkau tidur sebelum salat witir?” Karena salat tarawih dilaksanakan setelah Isya dan sebelum tidur. Kedua, salat tarawih tidak dilakukan di luar Ramadhan. Ketiga, Imam Bukhari menempatkan hadits ini dalam pembahasan mengenai salat witir. Maka penyandaran di atas gugur dengan sendirinya, dan tiga faktor ini menguatkan pendapat mayoritas sebagaimana disebutkan di atas.

Imam al-Qasthalani berpendapat dalam Irsyad as-Sari syarah Sahih Bukhari, “Yang sudah diketahui, yakni yang dipegang oleh mayoritas adalah bahwa bilangan rakaat tarawih adalah dua puluh dengan sepuluh salam. Di situ ada lima kali istirahat di setiap empat rakaat dengan dua salam, kecuali witir yang berjumlah tiga rakaat.”

Seperti dikutip dalam Sunan al-Bayhaqi dengan sanad sahih, Imam Ibnu Iraqi dalam Syarh Taqrib menyitir ungkapan Saib bin Yazid ra., “Umat Islam pada masa Umar bin Khattab menjalankan tarawih pada bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat.” Imam Malik meriwayatkan dalam al-Muwatha’, bahwa Yazid bin Rumman berkata, “Dulu, pada era Umar bin Khattab umat Islam menjalankan 23 rakaat”. Al-Baihaqi mengompromikan dua pendapat ini karena salat witir sebanyak 3 rakaat. Ulama menilai apa yang terjadi pada era Umar adalah sebuah konsensus (ijmak).

Perlu digarisbawahi bahwa salat tarawih dalam mazhab Ahlus Sunnah wal Jamaah dilakukan dengan formasi dua-dua. Kalangan Syafiiyah berpendapat, “Wajib salam di setiap dua rakaat, sekiranya tarawih dilakukan dengan satu salam maka tidak sah.” Kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah berargumen, “Disunahkan salam di setiap dua rakaat. Sekiranya tarawih dilakukan dengan satu salam dan duduk (tasyahud) di setiap awal dua rakaat, maka sah namun makruh.” Jikalau tidak duduk di setiap permulaan dua rakaat, maka para ulama berbeda pendapat.

Bagi kalangan Syafiiyah, “Wajib salam di setiap dua rakaat. Jika dilakukan dengan hanya satu salam, maka tidak sah, dengan atau tanpa duduk (tasyahud) di setiap awal dua rakaat.” Kalangan Hanafiah berargumen, “Jika tarawih dilakukan dengan empat rakaat satu salam ketimbang dua rakaat, kami sepakat (sah). Jika lebih dari empat rakaat dengan satu salam, keabsahannya diperdebatkan. Ada yang menganggap empat rakaat itu menggenapi, ada yang menganggap rusak. Bagi kalangan Hanabilah, “(yang terakhir ini) Sah namun makruh dan tetap dihitung 20 rakaat.” Sedangkan kalangan Malikiah berpendapat, “Yang demikian ini sah namun meninggalkan kesunnahan tasyahud dan salam di setiap dua rakaat, dan ini makruh.”

Nabi saw. sudah bersabda, “Salat malam itu dua-dua (rakaat). Jika dirimu khawatir Subuh segera menjelang, salatlah satu rakaat saja yang mengganjilkan bilangan rakaat salatmu.” HR Bukhari dari Abdullah bin Umar. [n]


*) Tulisan ini diterjemahkan M. Nasrudin dari KH. Ali Maksum, Hujjah Ahlis-Sunnah wal Jama'ah, halaman 17-24. Tulisan ini pernah dimuat majalah Bangkit PW LTN NU DI Yogyakarta edisi Juli 2013.

pic: Seusai kegiatan di masjid al-Munawwir Krapyak Yogyakarta. www.almunawwir.com

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Mengapa Nyantri itu Penting?...

Sebagian pesan yang disampaikan KH Ahmad Hadlor Ihsan dalam Haflah Khatmil Qur'an dan Haul Mbah Yai Syamsuri Dahlan di PP Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan. KH Hadlor bertanya mengapa penting mondok?.. Imam Syafii, RA, dalam Diwan Imam Syafi'i menulis syair berikut: Macan tak akan mendapatkan makanan jika hanya berdiam di sarangnya. Mata panah tak bakal mencapai sasaran jika tak meninggalkan busurnya. Emas akan senilai gumpalan tanah jika ia tidak ditambang. Gaharu hanyalah seonggok kayu bakar jika ia masih bertumpuk di kebun. Oleh karena itu, pergi meninggalkan kampung halaman menuju pondok pesantren adalah alasan untuk meningkatkan kualitas seseorang. KH Hadlor menyebutkan beberapa pesan penting bagi santri, misalnya pesan Imam Ibnu Malik dalam Alfiah Ibnu Malik. Meskipun kitab tsb fokus dalam bahasa dan gramatika Arab, tapi banyak hikmah yang bisa diambil. Saat membincang relasinya dengan Ibnu Mu'thi, Imam Ibnu Malik menegaskan bahwa meskipun ...

Nonlitigasi 09 Arbiter dalam Penyelesaian Sengketa

via IFTTT

Kajian Tauhid Qathr Al-Ghayts (08) Bagaimana Beriman kepada Qadha dan Qadar?

via IFTTT

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

DOSEN TAMU: BELAJAR PENGALAMAN

Pengalaman adalah guru yang terbaik. Begitu yang tercantum dalam berbagai catatan. Orang yang bijak adalah orang yang belajar dari pengalaman. Sedangkan orang yang cerdas adalah orang yang belajar dari pengalaman orang lain. Begitu pepatah mengajarkan. Sebab itulah, kita perlu belajar dan mendengarkan pengalaman orang lain. Menjadi pendengar yang baik, sekaligus menjadi pembelajar yang baik. Dalam konteks ini, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah membuat ruang kecil untuk mahasiswa-mahasiswanya agar bisa mendapatkan pengalaman dari para praktisi. Dalam MK Penyelesaian Nonlitigasi, mediasi menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dipelajari. Agar pembelajaran lebih mantab, di akhir kuliah kami menghadirkan praktisi yang sudah bertahun-tahun menjadi praktisi mediasi untuk menjadi dosen tamu. Dr. Rabith adalah mediator yang berafiliasi dengan APSI. Ia bahkan sudah mendapatkan sertifikat Trainer yang menjadi tutor dalam pelatihan mediasi bersertifikat APSI-Mahkamah Agung. Di kelas...