Skip to main content

Kepada Siapa Puasa Ramadhan Diwajibkan?






Tiada ikhtilaf di kalangan umat Islam bahwa puasa Ramadhan menjadi salah satu pilar (rukun) dalam Islam. Ia juga merupakan sebuah ibadah yang memiliki status hukum fardhu ain. Artinya, puasa merupakan kewajiban yang bersifat individu, melekat kepada masing-masing dan setiap muslim.

Tetapi satu pertanyaan yang perlu dijawab adalah, apakah setiap manusia berkewajiban untk menunaikan ibadah puasa Ramadhan?

Tentu saja tidak.

Karena tidak setiap orang mendapatkan khitab untuk menunaikan ibadah puasa pada bulan Ramadhan sebagai sebuah kewajiban. Hanya orang-orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang ketiban sampur untuk menunaikannya. Apa saja itu?

Ada tiga syarat primer yang jika ketiga syarat ini terpenuhi maka puasa Ramadhan menjadi wajib atasnya. Ketiganya adalah (i) muslim; (ii) baligh; dan (iii) berakal sehat.

Pertama, muslim. Ini sangat jelas. Bahwa puasa Ramadhan hanya diwajibkan kepada umat Ilsam, bukan umat lain. Al-Quran sendiri memulai ayatnya dengan “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan untuk kamu berpuasa.” Jelas ya, puasa ditujukan untuk umat Islam atau mukmin. (Memang muslim dan mukmin itu berbeda, nanti akan dibahas pada kesempatan lain).

Tegasnya, warga nonmulism asli tidak berkewajiban menunaikan ibadah puasa. Baru ketika ia masuk Islam, puasa menjadi wajib baginya. Dalam konteks ibadah, seorang yang baru masuk Islam atau mualaf dianggap seperti bayi yang baru lahir. Semuanya dihitung dari angka nol. Maka ia tidak berkewajiban untuk melunasi puasa dan seluruh ibadah mahdlah yang ia tinggalkan selama ia belum menjadi muslim.

Hal ini berbeda dengan seorang muslim yang mengonversi agamanya menjadi nonmuslim, atau yang biasa disebut dengan murtad. Dalam konteks ini, selama ia berada pada status nonmulism, ia masih dikenakan kewajiban menjalankan berbagai ibadah, seperti puasa, zakat, dan salat. Hal ini meskipun jika ia menjalankannya tetap dianggap tidak sah karena tidak menetapi syarat sah ibadah.

Ketika kelak ia mengonversi agamanya menjadi Islam kembal, ia harus melunasi seluruh hutang ibadah yang ia tinggalkan selama ia menetapi agama nonIslam tersebut.

Kedua, balig. Balig adalah dewasa secara biologis. Indikasinya adalah dengan matangnya alat-alat reproduksi. Bagi laki-laki, ia sudah bisa memproduksi sel sperma yang lazimnya dikeluarkan saat mimpi basah. Bagi perempuan, ia sudah bisa memproduksi sel telur yang jika tidak dibuahi akan luruh menjadi darah haid.

Selain berdasar tingkat kedewasaan biologis, balig juga bisa ditandai dengan masuknya usia 15 tahun. Jadi meskipun seseorang belum tampak dewasa secara biologis tapi ia sudah berusia 15 tahun maka dalam hukum Islam, ia sudah dianggap balig.

Dari sini kita jadi mengerti bahwa anak yang belum balig belum berkewajiban menunaikan ibadah puasa. Meskipun demikian, ia dianjurkan untuk belajar berpuasa, kendati tidak penuh. Misalnya ia berpuasa setengah hari dengan berbuka pada pukul 12.00 lalu melanjutkan puasanya sampai Maghrib menjelang. Setelah lancar dan terbiasa, ia bisa memundurkan jam makan siang satu jam per tiga atau empat hari sekali. Sehingga lama-kelamaan ia akan bisa berpuasa sehari penuh.

Ketiga, aqil atau berakal sehat. Fungsi psikis dan kognitif dalam kondisi sehat dan berfungsi penuh.  Orang yang memiliki problem kesehatan mental tidak berkewajiban menunaikan ibadah puasa. Misalnya gila, idiot, down syndrom, dan semacamnya. Ketika suatu saat ia sembuh, ia dianggap seperti anak yang baru saja dilahirkan. Artinya, baginya tidak berlaku kewajiban untuk melunasi puasa ataupun salat yang ia tinggalkan selama dalam kondisi kurang akal.

Nah, ketika ketiga kriteria ini sudah terpenuhi maka puasa Ramadhan menjadi wajib. Dalam konteks hukum Islam, orang yang sudah memenuhi ketiga kriteria ini disebut dengan mukallaf atau orang yang mendapatkan beban tasyri’. Dalam bahasa hukum, ia sudah menjadi subjek hukum yang sempurna. Baginya sudah berlaku hukum-hukum syariat. Apa pun yang terjadi.


Dispensasi Puasa

Dalam hal ketiga syarat sudah terpenuhi, tidak serta merta orang tersebut harus menunaikan puasa saat itu juga. Ada dua hal yang jika salah satunya terwujud, maka seseorang mendapatkan keringanan atau rukhsoh untuk tidak menunaikan ibadah puasa. 

Kedua kriteria tersebut adalah: bepergian (safar) dan tidak kuasa berpuasa (ghair ithaqah). Jika seseorang adalah musafir atau dalam perjalanan, maka iaboleh tidak berpuasa. Perjalanan di sini adalah perjalanan yang lebih dari 85 km, dengan tujuan yang baik, dan keberangkatannya sudah dimulai sejak sebelum fajar. InsyaAllah kita bahas pada pembahasan selanjutnya.

Demikian halnya orang yang tidak mampu berpuasa karena lemah fisiknya maka ia boleh tidak berpuasa. Contohnya adalah ibu yang sedang hamil atau menyusui, orang yang sakit parah, dan orang yang sudah sangat sepuh. 

Bagi ibu hamil atau ibu menyusui, jika ia khawatir dengan kesehatan dirinya dan bayinya, maka ia harus mengganti puasa pada hari di luar Ramadhan. Sedangkan jika ia khawatir akan kesehatan dirinya saja atau kesehatan bayinya saja, maka selain berkewajiban mengganti puasa, ia juga harus membayar fidyah sebesar 1 mud (sekira 700 gram beras) per hari ia tak puasa dan diserahkan kepada fakir miskin terdekat.

Dalam konteks seseorang terserang penyakit yang secara medis kesempatan untuk sembuhnya sangat kecil atau orang yang sudah sangat sepuh, maka baginya tidak ada kewajiban untuk mengganti puasa yang ditinggalkan. Hal ini karena kesempatan untuk itu sangat langka. 

Baginya hanya diwajibkan untuk membayar fidyah dengan ketentuan sama seperti di atas. Bagaimana jika ia tidak memiliki kemampuan untuk itu? Maka keluarga dan ahli warisnya yang berkewajiban membayarkan fidyah atas nama dirinya.

Demikian semoga bermanfaat. Wallaahu a'lam.


===================

Materi ini disampaikan pada program Kodama Berbagi di Radio Istakalisa 96.2 FM tanggal 15 Juni 2016 pukul 16.00-17.00 WIB. 

Comments

Popular posts from this blog

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

BBTQ Dialog Bahasa Arab tentang Kesibukan

via IFTTT

Mengapa Nyantri itu Penting?...

Sebagian pesan yang disampaikan KH Ahmad Hadlor Ihsan dalam Haflah Khatmil Qur'an dan Haul Mbah Yai Syamsuri Dahlan di PP Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan. KH Hadlor bertanya mengapa penting mondok?.. Imam Syafii, RA, dalam Diwan Imam Syafi'i menulis syair berikut: Macan tak akan mendapatkan makanan jika hanya berdiam di sarangnya. Mata panah tak bakal mencapai sasaran jika tak meninggalkan busurnya. Emas akan senilai gumpalan tanah jika ia tidak ditambang. Gaharu hanyalah seonggok kayu bakar jika ia masih bertumpuk di kebun. Oleh karena itu, pergi meninggalkan kampung halaman menuju pondok pesantren adalah alasan untuk meningkatkan kualitas seseorang. KH Hadlor menyebutkan beberapa pesan penting bagi santri, misalnya pesan Imam Ibnu Malik dalam Alfiah Ibnu Malik. Meskipun kitab tsb fokus dalam bahasa dan gramatika Arab, tapi banyak hikmah yang bisa diambil. Saat membincang relasinya dengan Ibnu Mu'thi, Imam Ibnu Malik menegaskan bahwa meskipun ...

hidup itu cuman sekali

oleh karena itu janganlah kamu bermain dengan nyawamu yang hanya sekali manfaatkan waktumu dengan banyak berbuat kebajikan. semoga tuhan memberkati hidupmu. dan jangan lupa jadilah manusia yang berbakti kepada orang tua meskipun aku sendrii kadang menyakitkan mereka tapi tak apalah yang penting bagi kita adalah jalani hidup dengan penuh kebahagiaan pernah ingat dengan perihidup seorang penjaga pintu tol. mereka duduk di kursi itu selama seharian penuh. memandangi ribuan kendaraan yang berlalu lalang di depannya. memang sangat menjenuhkan. tetapi, ia menjalaninya dengan penuh tanggung jawab. ketika ia melihat ada seorang ibu yang mengedarai mobil ia akan mendoakan semoga sang ibu segera kembali ke rumah dan berkumpul dengan anak-anaknya yang memang membutuhkan kasih sayang dan perhatian darinya. ketika ia melihat sang bapak ia berdoa semoga sang bapak bias segera kembali ke rumah dari kerja beratnya. tentunya keluarga di rumah sangat merindukan kaih sayang dan dukungan finansial dari or...

Scopus Submission and Review Process in FUAH UIN KHAS Jember

  Awal November lalu saya diundang Fakultas Ushuludin, Adab, dan Humaniora UIN KHAS Jember.  Ini adalah kali kedua saya silaturahmi ke UIN Jember. Di tahun 2018 lalu, saya pernah nyaris 10 hari menginap di IAIN Jember. Waktu itu mendampingi adik-adik ikut lomba sidang semu di Fakultas Syariah. Kali ini bukan untuk sidang semu, tapi untuk sharing tentang bagaimana submit artikel di jurnal terindeks Scopus. Tema yang sedang in dalam beberapa tahun terakhir. Scopus memang menjadi magnet tersendiri. Saya diundang oleh Koordinator pengelola jurnal di Fakultas Ushuludin, Mas Fathoni. Ia kawan baik sejak zaman mahasiswa, saat sama-sama aktif di pers mahasiswa. Saya di LPM Justisia IAIN Walisongo. Fathoni di LPM Poros UAD Yogyakarta. Dan kita aktif di PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). * * *  Oke, kembali ke soal FGD. Di forum ini ada dua hal penting yang saya bahas.  Pertama, bagaimana cara memilih jurnal bereputasi yang pas untuk artikel kita.  Kedua, bagaim...

Nation/Bangsa

Siapa saya? Ini pertanyaan sadar yang sangat radikal. Bagaimanapun juga, p engenalan diri adalah hal yang mutlak dan mendasar dalam setiap insan. Dalam proses ini diperlukan identitas. Identitas dibentuk dengan menemukan distingsi. Apa yang berbeda di satu sisi dan yang sama di sisi lain: saya dan Anda , kami dan kalian . Ketika jumlah manusia makin banyak, karenanya identitas makin kompleks dan rumit. Tapi mereka sebagai komunitas, lagi-lagi butuh pengenalan diri, identitas. Identitas memang jadi problem paling purba. Plato dan Aristoteles membedakan Helenis dan Barbar (Asia Kecil)--- sebuah sebutan onomatope dari percakapan Barbar di telinga Helenis. Orang Arab mengenal Arab dan ‘ Ajam , badui dan madani . Grosby menuliskan “ The nation is a territorial community of nativity. Berkait dg kelahiran (hubungan darah). Berkait dg komunitas-kekerabatan. Berbeda dg keluarga, karena nation terikat teritori. Berbeda dg kekerabatan teritorial lain (suku, negara-kota, atau ke...

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...