Skip to main content

Kepada Siapa Puasa Ramadhan Diwajibkan?






Tiada ikhtilaf di kalangan umat Islam bahwa puasa Ramadhan menjadi salah satu pilar (rukun) dalam Islam. Ia juga merupakan sebuah ibadah yang memiliki status hukum fardhu ain. Artinya, puasa merupakan kewajiban yang bersifat individu, melekat kepada masing-masing dan setiap muslim.

Tetapi satu pertanyaan yang perlu dijawab adalah, apakah setiap manusia berkewajiban untk menunaikan ibadah puasa Ramadhan?

Tentu saja tidak.

Karena tidak setiap orang mendapatkan khitab untuk menunaikan ibadah puasa pada bulan Ramadhan sebagai sebuah kewajiban. Hanya orang-orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang ketiban sampur untuk menunaikannya. Apa saja itu?

Ada tiga syarat primer yang jika ketiga syarat ini terpenuhi maka puasa Ramadhan menjadi wajib atasnya. Ketiganya adalah (i) muslim; (ii) baligh; dan (iii) berakal sehat.

Pertama, muslim. Ini sangat jelas. Bahwa puasa Ramadhan hanya diwajibkan kepada umat Ilsam, bukan umat lain. Al-Quran sendiri memulai ayatnya dengan “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan untuk kamu berpuasa.” Jelas ya, puasa ditujukan untuk umat Islam atau mukmin. (Memang muslim dan mukmin itu berbeda, nanti akan dibahas pada kesempatan lain).

Tegasnya, warga nonmulism asli tidak berkewajiban menunaikan ibadah puasa. Baru ketika ia masuk Islam, puasa menjadi wajib baginya. Dalam konteks ibadah, seorang yang baru masuk Islam atau mualaf dianggap seperti bayi yang baru lahir. Semuanya dihitung dari angka nol. Maka ia tidak berkewajiban untuk melunasi puasa dan seluruh ibadah mahdlah yang ia tinggalkan selama ia belum menjadi muslim.

Hal ini berbeda dengan seorang muslim yang mengonversi agamanya menjadi nonmuslim, atau yang biasa disebut dengan murtad. Dalam konteks ini, selama ia berada pada status nonmulism, ia masih dikenakan kewajiban menjalankan berbagai ibadah, seperti puasa, zakat, dan salat. Hal ini meskipun jika ia menjalankannya tetap dianggap tidak sah karena tidak menetapi syarat sah ibadah.

Ketika kelak ia mengonversi agamanya menjadi Islam kembal, ia harus melunasi seluruh hutang ibadah yang ia tinggalkan selama ia menetapi agama nonIslam tersebut.

Kedua, balig. Balig adalah dewasa secara biologis. Indikasinya adalah dengan matangnya alat-alat reproduksi. Bagi laki-laki, ia sudah bisa memproduksi sel sperma yang lazimnya dikeluarkan saat mimpi basah. Bagi perempuan, ia sudah bisa memproduksi sel telur yang jika tidak dibuahi akan luruh menjadi darah haid.

Selain berdasar tingkat kedewasaan biologis, balig juga bisa ditandai dengan masuknya usia 15 tahun. Jadi meskipun seseorang belum tampak dewasa secara biologis tapi ia sudah berusia 15 tahun maka dalam hukum Islam, ia sudah dianggap balig.

Dari sini kita jadi mengerti bahwa anak yang belum balig belum berkewajiban menunaikan ibadah puasa. Meskipun demikian, ia dianjurkan untuk belajar berpuasa, kendati tidak penuh. Misalnya ia berpuasa setengah hari dengan berbuka pada pukul 12.00 lalu melanjutkan puasanya sampai Maghrib menjelang. Setelah lancar dan terbiasa, ia bisa memundurkan jam makan siang satu jam per tiga atau empat hari sekali. Sehingga lama-kelamaan ia akan bisa berpuasa sehari penuh.

Ketiga, aqil atau berakal sehat. Fungsi psikis dan kognitif dalam kondisi sehat dan berfungsi penuh.  Orang yang memiliki problem kesehatan mental tidak berkewajiban menunaikan ibadah puasa. Misalnya gila, idiot, down syndrom, dan semacamnya. Ketika suatu saat ia sembuh, ia dianggap seperti anak yang baru saja dilahirkan. Artinya, baginya tidak berlaku kewajiban untuk melunasi puasa ataupun salat yang ia tinggalkan selama dalam kondisi kurang akal.

Nah, ketika ketiga kriteria ini sudah terpenuhi maka puasa Ramadhan menjadi wajib. Dalam konteks hukum Islam, orang yang sudah memenuhi ketiga kriteria ini disebut dengan mukallaf atau orang yang mendapatkan beban tasyri’. Dalam bahasa hukum, ia sudah menjadi subjek hukum yang sempurna. Baginya sudah berlaku hukum-hukum syariat. Apa pun yang terjadi.


Dispensasi Puasa

Dalam hal ketiga syarat sudah terpenuhi, tidak serta merta orang tersebut harus menunaikan puasa saat itu juga. Ada dua hal yang jika salah satunya terwujud, maka seseorang mendapatkan keringanan atau rukhsoh untuk tidak menunaikan ibadah puasa. 

Kedua kriteria tersebut adalah: bepergian (safar) dan tidak kuasa berpuasa (ghair ithaqah). Jika seseorang adalah musafir atau dalam perjalanan, maka iaboleh tidak berpuasa. Perjalanan di sini adalah perjalanan yang lebih dari 85 km, dengan tujuan yang baik, dan keberangkatannya sudah dimulai sejak sebelum fajar. InsyaAllah kita bahas pada pembahasan selanjutnya.

Demikian halnya orang yang tidak mampu berpuasa karena lemah fisiknya maka ia boleh tidak berpuasa. Contohnya adalah ibu yang sedang hamil atau menyusui, orang yang sakit parah, dan orang yang sudah sangat sepuh. 

Bagi ibu hamil atau ibu menyusui, jika ia khawatir dengan kesehatan dirinya dan bayinya, maka ia harus mengganti puasa pada hari di luar Ramadhan. Sedangkan jika ia khawatir akan kesehatan dirinya saja atau kesehatan bayinya saja, maka selain berkewajiban mengganti puasa, ia juga harus membayar fidyah sebesar 1 mud (sekira 700 gram beras) per hari ia tak puasa dan diserahkan kepada fakir miskin terdekat.

Dalam konteks seseorang terserang penyakit yang secara medis kesempatan untuk sembuhnya sangat kecil atau orang yang sudah sangat sepuh, maka baginya tidak ada kewajiban untuk mengganti puasa yang ditinggalkan. Hal ini karena kesempatan untuk itu sangat langka. 

Baginya hanya diwajibkan untuk membayar fidyah dengan ketentuan sama seperti di atas. Bagaimana jika ia tidak memiliki kemampuan untuk itu? Maka keluarga dan ahli warisnya yang berkewajiban membayarkan fidyah atas nama dirinya.

Demikian semoga bermanfaat. Wallaahu a'lam.


===================

Materi ini disampaikan pada program Kodama Berbagi di Radio Istakalisa 96.2 FM tanggal 15 Juni 2016 pukul 16.00-17.00 WIB. 

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Musafir yang Boleh Meninggalkan Puasa

Dalam pembahasan sebelumnya, seorang yang bepergian mendapatkan dispensasi ( rukhsoh ) dalam wujud adanya alternatif untuk meninggalkan kewajiban puasa . Tetapi apakah semua orang yang keluar rumah sudah bisa mendapatkan dispensasi tersebut? Tentu saja tidak. Dalam fikih Islam, kemudahan lahir sebagai alternatif atas adanya kesulitan-kesulitan tertentu dalam beribadah. Karena kesulitan mencari air, diperbolehkan untuk bersuci menggunakan debu atau yang biasa disebut sebagai tayamum. Dalam konteks puasa juga demikian. Hanya musafir dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan meninggalkan puasa. Tentu saja meninggalkan di sini tidak benar-benar meninggalkan. Karena ia juga masih berkewajiban untuk menggantinya pada hari lain selepas Ramadhan lewat. Apa saja kriterianya? Pertama , jarak perjalanan minimal 85 km. Kurang dari angka ini seseorang tidak mendapatkan dispensasi ibadah puasa. Jarak ini merupakan jarak yang sama di mana seorang musafir diperkenankan untuk menjamak ...

Ijtihad Fikih Poskolonial (3-habis)

Relasi Kuasa Ada semacam ketimpangan yang terjadi di antara Kyai Rifa'i dengan para penghulu. Kecaman dan klaim “alim fasik” yang dilekatkan oleh Kyai Rifa'i kepada penghulu merupakan sebentuk kritik atas deviasi yang dilakukan sekelompok penghulu, lantaran kedekatan dan relasi patron-klien dengan penguasa lalim, non-muslim pula. Di sisi lain, para penghulu menganggap Kyai Rifa'i dan komunitas Tarjumahnya sebagai orang-orang yang tidak realistis melihat kondisi bangsa, arogan, sombong, sok suci, dan semberono dalam memahami ajaran Islam, lantaran terlalu sempit. Terlalu mengagungkan pemahamannya sendiri dan sering menyalahkan orang lain. Amat tampak jelas, dalam pertarungan di domain ide, Kyai Rifa'i dan pengikutnya di satu sisi dengan penghulu dan pengikutnya di sisi lain telah membangun relasi timbal balik. Keduanya bertukar peran, baik sebagai pembuat maupun interpreter atas diskursus yang dilontarkan setiap partisipan perang wacana. Dalam dunia ide,...

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Sosiologi vs Antropologi: Titik Temu dan Titik Pisah

Sosiologi dan antropologi sama-sama mengkaji manusia sebagai makhluk hidup yang berkembang dinamis.  Yang membedakan adalah bahwa sosiologi lebih fokus pada relasi dan interaksi antar manusia.  Sedangkan antropologi lebih fokus pada manusia sebagai makhluk yang bernalar dengan akal budinya dan mengembangkan kecerdasannya untuk menyelesaikan problem-problem faktual yang dihadapinya.  Oleh karena berfokus pada relasi dan interaksi yang dinamis, maka sosiologi akan fokus pada pola-pola interaksi dengan karakter khususnya.  Nah, pola-pola inilah yang kemudian dicari kecenderungannya.  Kecenderungan-kecenderungan dan pola-pola ini akan di- generate menjadi teori-teori sosiologi. Teori ini bermanfaat untuk menjelaskan fenomena yang senada di tempat-tempat lain. Oleh karena itu, sosiologi cenderung melihat fenomena interaksi sebagai sebuah keajegan .  Jika ditemukan defiasi atau pola yang berbeda, maka akan di- generate menjadi teori baru. Sementara itu, antropolo...

Tutorial Publikasi Tugas Esai (Updated)

Sebelum Anda membaca posting ini, perlu saya infokan bahwa posting ini hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang mengambil Mata Kuliah Fikih I (Ibadah) yang saya ampu, tidak untuk orang lain. Seluruh mahasiswa diharuskan mengikuti tutorial di bawah ini dari nomor 1 sampai 21 dengan pengecualian tertentu.  Mahasiswa yang mendapatkan nilai 90 hanya mengikuti nomor 1 sampai nomor 13, lalu ke nomor 21 dan esai revisi dikirim ke email pengampu. Ketentuan umum adalah sebagai berikut: A. PENDATAAN IDENTITAS/EMAIL MAHASISWA 1. Pastikan Anda sudah punya email dengan ekstensi @gmail.com. Jika Anda belum memilikinya, silakan ikuti panduan membuat akun gmail di sini . 2. Jika sudah punya akun @gmail, langsung isi formulir di bawah ini: Memuat... B. UNDANGAN MENULIS DI SITUS 3. Saya akan memverifikasi setiap email yang masuk dan hanya mengundang nama yang lolos verifikasi. Undangan bergabung akan saya kirim pada pukul 22.00 WIB setiap hari. 4. Jika Anda...

Prinsip Dasar Waris Islam yang Sering Dilupakan

Ada tiga prinsip dasar yang harus dipahami dalam waris Islam, yang sayangnya sering dilupakan. Ketiganya adalah: tauhid, hakikat manusia, dan hakikat harta. Tauhid artinya mengesakan. Artinya, Allah adalah segalanya, tiada yang lain selain Allah. Dialah pemilik segalanya. Dialah asal segala sesuatu dan muara segala sesuatu. Al-Awwal wa al-Akhir. Selanjutnya, hakikat manusia. Manusia terdiri atas tiga bagian: nafs (jiwa), jasad, dan ruh. Nafs adalah jiwa manusia yang berasal dari alam malakut. Jasad berasal dari saripati bumi. Dan ruh adalah pengikat bagi kedua hal tersebut. Ketika ajal seseorang telah tiba, Allah mencabut ruh yang mengikat. Sehingga nafs dan jasad tercerai berai. Jasad kembali kepada bumi, terurai di dalam tanah. Kemudian jiwa (nafs) berpindah ke alam barzah, untuk kembali kepada Allah. Sebab itulah, ketika ada orang yang meninggal dunia, kita mengucapkan tarji', Inna lillah wa Inna ilaihi raji'un. Kita semua adalah milik Allah, dan kita semua akan ...