Skip to main content

Pensyariatan Puasa dalam Islam





Puasa dalam bahasa Arab bermakna al-imsak atau menahan diri. Lalu menahan diri dari apa saja? Ya dari apa saja. Tentu saja pengertian ini sangat meluas daripada pengertian puasa dalam pandangan syariat. Dalam pandangan syariat, puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar shadiq sampai terbenamnya matahari.

Dalam sejarahnya, puasa ini mulai disyariatkan dalam Islam sejak tahun kedua hijriyah. Ayat tentang kewajiban puasa turun pada bulan Sya’ban tahun kedua hijriyah. Sebab itulah sepanjang hayatnya, Nabi menjalankan puasa sebanyak sembilan kali, delapan di antaranya bulan Ramadhan berusia 29 hari dan satu lainnya 30 hari.

Apakah sebelumnya Nabi tidak pernah berpuasa? Sebelum perintah tersebut turun, tentu saja Nabi tidak menjalankan puasa Ramadhan, karena prinsip dasari ibadah adalah haram (al-ashlu fi al-ibadah at-tahrim) kecuali ada dalil yang menunjukkan hal yang berbeda. Namun demikian, Nabi sudah menjalankan ibadah puasa sunnah bahkan sejak sebelum diangkat menjadi Nabi, misalnya saat ber-tahannuts di goa hira. Nabi juga sudah terbiasa menjalankan puasa Senin dan Kamis serta kesunahan puasa lain.

Dalil Puasa
Dalil adalah segala sesuatu yang berpotensi menunjukkan kepada sesuatu yang lain. Dalam konteks fikih, dalil adalah basis argumentasi yang menunjukkan akan adanya hukum tertentu, baik argumen yang bersifat perujukan (naqli) maupun penalaran (aqli). Dalil perujukan (naqli) merupakan dalil yang dinukil dari teks Quran atau hadits, sementara penalaran (aqli) berbasis pada argumentasi rasional.

Dalam konteks puasa, ada QS Al-Baqarah yang memerintahkan umat beriman untuk berpuasa sebagaimana sudah diperintahkan kepada umat-umat terdahulu. Adapun dalil puasa dari sunnah qauliyah adalah sabda Nabi yang menyatakan bahwa Islam terbangun atas lima pilar, salah satunya adalah puasa Ramadhan dan banyak hadits lain. Dalil sunnah fi’liyah adalah tindakan Nabi yang berpuasa pada Ramadhan semenjak diperintahkan sampai beliau mangkat. Dalil sunnah taqririyah, Nabi tidak pernah melarang para sahabat berpuasa Ramadhan.

Dalil rasional atas puasa adalah ijmak di kalangan seluruh umat Islam. Tidak ada satu orang pun di kalangan umat Islam yang menolak kewajiban puasa Ramadhan, kecuali orang yang fasik. Ijmak dalam konteks ini adalah ijmak umat, jauh lebih kuat daripada ijmak ulama. Tidak ada seorang ulama pun yang menyatakan bahwa puasa Ramadhan tidak wajib.


Materi ini disampaikan pada program Kodama Berbagi di Radio Istakalisa 96.2 FM tanggal 7 Juni 2016 pukul 16.00-17.00 WIB.


http://tunein.com/radio/Istakalisa-FM-962-s189377/

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

asyik-asyik

Yah inilah dia manusia manusia. Dari kiri Hamdani, Arif The serious man, Nasrudin, Lina, n Ela. Foto diambil di depan kampus IKIP PGRI Jln Dr. Cipto Semarang, kamis terakhir di bulan Maret 2006

Dua Jenis Bersuci dalam Fikih

Di dalam khazanah fikih, thaharah atau bersuci selalu berada pada posisi kunci. Bersuci menjadi salah satu syarat sah. Jika seseorang tidak suci, maka ibadahnya tidak dianggap sah. Oleh sebab itu, bersuci selalu menempati bab pertama dalam setiap pembahasan di nyaris setiap kitab-kitab fikih klasik. Bersuci dalam dimensi fikih diklasifikasikan ke dalam dua pola: yakni bersuci dari najis dan hadats. Suci dari Najis Yang pertama ini tentu saja terkait dengan najis. Najis adalah benda asing yang secara syariat dihukumi kotor. Kata kuncinya adalah bahwa status kotor tersebut ditetapkan oleh syariat. Jadi tidak semua benda kotor itu najis, seperti lumpur atau tanah. Tapi najis hampir selalu berupa benda kotor, semisal nanah, air seni, tinja, darah, bangkai, dan seterusnya. Karena najis merupakan benda asing, maka cara pensuciannya adalah dengan menghilangkan fisik benda tersebut secara benar-benar bersih hingga seluruh sifatnya hilang. Dalam bahasa fikih proses ini dise...

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen e...