Skip to main content

Niat dalam Puasa Ramadhan




Bayangkanlah sebuah payung. Benda ini memiliki satu buah tiang penyangga dan satu bidang atap yang bertumpu di atas tiang tersebut. Tiang tersebut menjadi penopang tegaknya payung. 

Demikian halnya puasa. Ia juga memiliki tiang penopang. Jika tiang itu patah, maka robohlah bangunan puasa. Dengan kata lain, puasanya tidak sah. Itu artinya, selepas Ramadhan usai, ia berkewajiban menggantinya di hari yang lain. Tiang ini dalam bahasa Arab disebut rukun.

Jika payung memiliki hanya satu tiang, maka puasa memiliki empat tiang atau rukun. Keempat rukun tersebut adalah (i) niat; (ii) menahan diri dari segala yang membatalkan; (iii) orang yang berpuasa; dan (iv) hari-hari yang diperbolehkan untuk berpuasa. 

Terhadap dua rukun yang pertama, para ulama sepakat bahwa keduanya merupakan rukun puasa. Sementara terhadap poin ketiga, ada ulama yang menyebutnya include dalam seluruh bangunan puasa sehingga tidak bisa disebut sebagai rukun. Adapun poin keempat, ada ulama yang menyebutnya sebagai syarat sah puasa.

Nah, mengingat keterbatasan ruang waktu yang tersedia, pada kesempatan hari ini kita akan membahas rukun puasa yang pertama dahulu, yakni niat. Adapun rukun yang lain insyaAllah akan dibahas pada pekan depan.


* * *

Apa makna niat, bagaimana urgensitas dan dalil niat, di mana posisi niat, juga apa kekhususan niat puasa Ramadhan dibandingkan ibadah yang lain? 

Dalam bahasa Arab, kata niyyat bisa disepadankan dengan kata al-qashdu yang bermakna sengaja. Ini artinya, kita melakukan sesuatu dengan penuh kesadaran, bukan karena kebetulan atau karena iseng. Serius.

Dalam konteks syariat, para ulama sering memberikan pengertian niat sebagai qashdu as-syai’ muqtarinan bifi’lihi. Bersengaja untuk melakukan sesuatu seiring dengan melakukan hal yang dilakukan tersebut. Bersengaja melakukan salat beriringan dengan takbiratul ihram, misalnya. 

Di sini tidak ada jeda antara niat dengan amal yang diniati. Jika terdapat jeda yang cukup panjang. Misalnya, saya hendak naik haji. Kapan? Lima tahun mendatang. Yang semacam ini tidak bisa disebut niat, melainkan azam

Lalu apa pentingnya niat dalam ibadah? 

Mari kita tengok ilustrasi berikut. Secara teknis-praktis, apa perbedaan antara salat Zuhur, Asar, dan Isya? Apa coba? Secara teknis ketiganya sama persis. Jumlah rekaatnya sama-sama ada empat, di rekaat kedua ada tasyahud awal. Bacaan-bacaannya pun sama persis. Yang membedakan apa? Niat. 

Contoh lain, apa perbedaan antara puasa Ramadhan dengan puasa Senin Kamis, puasa Asyura, puasa Dawud, puasa Syawal dan seluruh puasa lain? Secara teknis, ibadah puasa sama persis. Apa yang membedakan? Niat.

Di samping memberikan penegasan pada aspek keseriusan, niat memberi nilai bagi satu perbuatan, apakah ia termasuk ibadah atau maksiyat. Niat juga menjadi pembeda antara satu amal dengan amal lain

Satu contoh lagi. Tiba-tiba datang hujan lebat. Air meluber ke mana-mana. Beberapa sandal di pelataran masjid terancam hanyut. Anda kemudian mengambil beberapa di antaranya. Jika motif tindakan Anda tersebut Anda agar sandal tidak hanyut, maka Anda mendapatkan nilai ibadah karena menolong orang. Lain halnya jika Anda bermaksud mengamankan agar bisa memiliki sandal tersebut. Ini disebut pencurian. Hehe...

Dahulu kala Nabi saw pernah mengkritik para sahabat yang berhijrah. Ada di antara para sahabat yang berhijrah dengan motif murni karena Allah dan Rasul-Nya. Ada juga yang demi mengejar kekasihnya. Tak sedikit yang berhijrah demi penghidupan yang lebih baik. Rasul menegaskan bahwa masing-masing akan mendapatkan sesuai apa yang dituju. 

Nabi bersabda, innama al-a’mal bin niyyat, wa innama likulli imriin mâ nawâ, bahwa (keabsahan) setiap amal perbuatan didasarkan pada niat. Nilai seseorang berdasar niat yang ia tegaskan. Imam Syafi’i memahami hadits ini dengan menegaskan bahwa setiap amal perbuatan wajib disertai dengan niat, karena menjadi rukun primer yang tanpanya ibadah tidak dianggap sah.

Sebab itu pulalah, niat harus jelas (ta’yin) dan tegas. Niat puasa kita harus jelas, kita mau puasa apa? Sunnah atau wajib. Kalau wajib, wajib yang mana, apakah wajib Ramadhan, wajib nazar, atau wajib kafarat. Lalu kita tegaskan, nawaytu shawma ghadin ‘an adâ’i fardhi syahri ramadhân. Saya niat menunaikan puasa pada esok hari untuk menuntaskan fardhu bulan Ramadhan. 

Pertanyaannya kemudian, Ramadhan kapan? Qadha tahun kemarin atau adaa’ tahun ini? Kita tegaskan lagi, hadzihi sanati, tahun ini. Sunnah atau fardhu? Kita tegaskan lagi, fardhan. Apa tujuannya? Kita tegaskan lagi, lillâhi ta’âlâ.

Satu hal lain yang menjadi keunikan niat puasa Ramadhan dibanding puasa sunnah adalah bahwa niat harus ditegaskan pada malam hari (tabyît). Itulah mengapa dalam niat puasa ada teks: shauma ghadin, puasa untuk hari esok. 

Batas paling akhir niat adalah menjelang fajar shadiq. Jadi ketika imsak datang, bersegeralah membaca niat. Dan akan lebih bagus lagi jika setelah salat tarawih para jamaah membaca niat puasa bersama-sama agar tidak ada yang terlupa. 

Lalu kapan batasan paling awal niat puasa Ramadhan? Batasan paling awal niat adalah ketika Maghrib sudah datang dan kita sudah berbuka, maka saat itu kita sudah bisa berniat puasa untuk hari esok.

Hal ini berbeda dengan puasa sunnah. Suatu ketika, sekira pukul 09.00 pagi Nabi saw pernah bertanya kepada Ibunda Aisyah ra, “Apakah ada sesuatu yang bisa dimakan?” Aisyah menjawab, “Tidak ada.” Nabi segera menimpali, “Ya sudah, kalau begitu saya berpuasa.” 

Dari kisah ini kita bisa mengambil informasi bahwa niat puasa sunnah boleh ditegaskan pagi hari sebelum zawal atau waktu Zuhur menjelang. Syaratnya, semenjak fajar shadiq hingga ia menegaskan niat, orang tersebut belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa.

Hal lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah bahwa meskipun puasa Ramadhan beruntun selama satu bulan penuh, masing-masing hari dalam puasa Ramadhan adalah puasa yang bersifat mandiri. Artinya, masing-masing puasa per hari memiliki syarat dan rukun yang tersendiri yang harus dilengkapi. Jadi kita tidak bisa niat puasa sekali untuk beberapa hari puasa. 

Itu pula mengapa jika ada orang yang berhalangan lalu tidak berpuasa selama satu atau lima hari, maka ia cukup mengganti satu atau lima hari sesuai jumlah hari yang ia tinggalkan. Ia tidak perlu mengganti seluruh hari selama sebulan. Karena masing-masing hari dalam berpuasa dihitung mandiri.

Sekarang bagaimana bunyi niat? 

Dalam kitab-kitab fikih, bunyi niat adalah Nawaytu shawma ghadin ‘an adâ’i fardhi syahri ramadhâni hadzihi as-sanati fardhan lillâhi ta’âlâ. Saya niat berpuasa pada esok hari untuk menunaikan fardhu bulan Ramadhan tahun ini fardhu karena Allah taala. 

Melisankan niat ini hukumnya sunnah dan tidak harus menggunakan bahasa Arab. Karena yang terpenting dalam niat adalah keseriusan dan pengkondisian dalam hati. Adapun talaffudz atau melisankan niat hanya berfungsi sebagai pemantik dan pengkondisian sikap hati. 

Jika kemantapan dan pengkodisian hati adalah hal yang dituju, maka kita bebas memilih bahasa yang digunakan untuk mengekspresikan niat. Kita boleh melisankan niat dalam bahasa Arab yang mungkin bisa membuat hati kita lebih mantap. Boleh juga kita melisankan niat dalam bahasa Jawa, misalnya, agar kita lebih mengerti dan lebih mudah meresapi maknanya.

Kurang lebih seperti itu. Wallâhu a’lam.

========

Materi ini disampaikan pada program Kodama Berbagi di Radio Istakalisa 96.2 FM tanggal 14 Juni 2016 pukul 16.00-17.00 WIB.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Musafir yang Boleh Meninggalkan Puasa

Dalam pembahasan sebelumnya, seorang yang bepergian mendapatkan dispensasi ( rukhsoh ) dalam wujud adanya alternatif untuk meninggalkan kewajiban puasa . Tetapi apakah semua orang yang keluar rumah sudah bisa mendapatkan dispensasi tersebut? Tentu saja tidak. Dalam fikih Islam, kemudahan lahir sebagai alternatif atas adanya kesulitan-kesulitan tertentu dalam beribadah. Karena kesulitan mencari air, diperbolehkan untuk bersuci menggunakan debu atau yang biasa disebut sebagai tayamum. Dalam konteks puasa juga demikian. Hanya musafir dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan meninggalkan puasa. Tentu saja meninggalkan di sini tidak benar-benar meninggalkan. Karena ia juga masih berkewajiban untuk menggantinya pada hari lain selepas Ramadhan lewat. Apa saja kriterianya? Pertama , jarak perjalanan minimal 85 km. Kurang dari angka ini seseorang tidak mendapatkan dispensasi ibadah puasa. Jarak ini merupakan jarak yang sama di mana seorang musafir diperkenankan untuk menjamak ...

Sosiologi vs Antropologi: Titik Temu dan Titik Pisah

Sosiologi dan antropologi sama-sama mengkaji manusia sebagai makhluk hidup yang berkembang dinamis.  Yang membedakan adalah bahwa sosiologi lebih fokus pada relasi dan interaksi antar manusia.  Sedangkan antropologi lebih fokus pada manusia sebagai makhluk yang bernalar dengan akal budinya dan mengembangkan kecerdasannya untuk menyelesaikan problem-problem faktual yang dihadapinya.  Oleh karena berfokus pada relasi dan interaksi yang dinamis, maka sosiologi akan fokus pada pola-pola interaksi dengan karakter khususnya.  Nah, pola-pola inilah yang kemudian dicari kecenderungannya.  Kecenderungan-kecenderungan dan pola-pola ini akan di- generate menjadi teori-teori sosiologi. Teori ini bermanfaat untuk menjelaskan fenomena yang senada di tempat-tempat lain. Oleh karena itu, sosiologi cenderung melihat fenomena interaksi sebagai sebuah keajegan .  Jika ditemukan defiasi atau pola yang berbeda, maka akan di- generate menjadi teori baru. Sementara itu, antropolo...

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Mufassir dan Ahli Fikih

Satu hal yang penting dicatat. Mufassir dan ahli fikih (fukaha) berbeda peran dalam tradisi keislaman. Mufassir berupaya mengurai lapis-lapis makna Kalam Tuhan. Sementara itu, ahli fikih berupaya menerapkan lapis-lapis makna Kalam Tuhan dalam rumusan-rumusan praktis yang bisa langsung diaplikasikan oleh umat. Dengan kata lain, tafsir adalah ilmu pengetahuan yang cenderung bersifat kognitif. Sementara fikih adalah ilmu pengetahuan yang cenderung bersifat psikomotorik-analitik. Dalam menghadapi problem kehidupan, tafsir berperan membukakan peta kehendak Tuhan beserta tujuan akhirnya. Fikihlah yang kemudian mengetok palu, memutuskan rute mana yang harus ditempuh untuk menuju tujuan akhir dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan kontekstual. Objek kajian tafsir adalah teks klasik-historis, maka mufassir harus menguasai ilmu-ilmu kebahasaan dan sejarah keislaman klasik beserta ragam periwayatannya. Sedangkan objek kajian fikih adalah perilaku mukallaf (muslim dewasa) dalam spektrum syaria...

Muhamad Nasrudin Aqidatul Awam #02 Nazam #01 Makna Basmalah

via IFTTT

Tutorial Publikasi Tugas Esai (Updated)

Sebelum Anda membaca posting ini, perlu saya infokan bahwa posting ini hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang mengambil Mata Kuliah Fikih I (Ibadah) yang saya ampu, tidak untuk orang lain. Seluruh mahasiswa diharuskan mengikuti tutorial di bawah ini dari nomor 1 sampai 21 dengan pengecualian tertentu.  Mahasiswa yang mendapatkan nilai 90 hanya mengikuti nomor 1 sampai nomor 13, lalu ke nomor 21 dan esai revisi dikirim ke email pengampu. Ketentuan umum adalah sebagai berikut: A. PENDATAAN IDENTITAS/EMAIL MAHASISWA 1. Pastikan Anda sudah punya email dengan ekstensi @gmail.com. Jika Anda belum memilikinya, silakan ikuti panduan membuat akun gmail di sini . 2. Jika sudah punya akun @gmail, langsung isi formulir di bawah ini: Memuat... B. UNDANGAN MENULIS DI SITUS 3. Saya akan memverifikasi setiap email yang masuk dan hanya mengundang nama yang lolos verifikasi. Undangan bergabung akan saya kirim pada pukul 22.00 WIB setiap hari. 4. Jika Anda...