Skip to main content

Musafir yang Boleh Meninggalkan Puasa



Dalam pembahasan sebelumnya, seorang yang bepergian mendapatkan dispensasi (rukhsoh) dalam wujud adanya alternatif untuk meninggalkan kewajiban puasa. Tetapi apakah semua orang yang keluar rumah sudah bisa mendapatkan dispensasi tersebut? Tentu saja tidak. Dalam fikih Islam, kemudahan lahir sebagai alternatif atas adanya kesulitan-kesulitan tertentu dalam beribadah.

Karena kesulitan mencari air, diperbolehkan untuk bersuci menggunakan debu atau yang biasa disebut sebagai tayamum. Dalam konteks puasa juga demikian. Hanya musafir dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan meninggalkan puasa. Tentu saja meninggalkan di sini tidak benar-benar meninggalkan. Karena ia juga masih berkewajiban untuk menggantinya pada hari lain selepas Ramadhan lewat. Apa saja kriterianya?

Pertama, jarak perjalanan minimal 85 km. Kurang dari angka ini seseorang tidak mendapatkan dispensasi ibadah puasa. Jarak ini merupakan jarak yang sama di mana seorang musafir diperkenankan untuk menjamak (menggabungkan) atau mengqashar (diskon rekaat) salat. Jarak yang cukup jauh ini dihitung berdasar pada jarak yang ditempuh, bukan garis lurus antara tempat start dan finish.

Ketentuan ini sebagai salah satu benteng agar dispensasi tidak digunakan untuk bermain-main dalam agama. Maka tidak ada dispensasi bagi mereka yang bepergian hanya 10 km saja apalagi kalau hanya ke kampung sebelah. Karena kemudahanan diberikan sebagai alternatif bagi mereka yang kerepotan. Dan senyaman apa pun sebuah perjalanan, kerepotan akan selalu hadir menjelang. Mengapa? Karena musafir selalu berhadapan dengan wilayah asing dan ketidakpastian.

Kedua, ia harus berangkat dini hari sebelum fajar shadiq menjelang. Dan ketika fajar menjelang atau azan subuh kedua berkumandang, ia harus sudah berada di luar kampungnya. Jika ia masih berada di kampungnya, maka ia memulai hari tersebut sebagai seorang mukim, dan ia akan tetap disebut sebagai mukim sehingga tidak mendapatkan dispensasi puasa. Hal ini juga digunakan untuk mengantisipasi agar dispensasi tidak digunakan untuk menyeleweng dari hukum syariat.

Ketiga, bepergian tidak dalam rangka untuk maksiat (ma’siyat li as-safar), atau maksiat di dalam perjalanan (ma’shiyat fi as-safar). Beda keduanya begini. Yang pertama adalah bepergian dalam rangka maksiat. Sedangkan yang kedua adalah maksiat yang dilaksanakan di jalan.

Bepergian yang mendapat dispensasi puasa Ramadhan haruslah bepergian yang diperbolehkan (mubah), sunah, atau wajib. Bepergian mubah misalnya refreshing atau berlibur. Bepergian sunnah seperti silaturrahmi, umroh, atau mudik lebaran. Bepergian wajib seperti ibadah haji, melunasi hutang, atau menepati janji.

Keempat, memiliki tujuan yang jelas. Orang yang kabur dari rumah tidak mendapatkan dispensasi puasa Ramadhan karena ia melakukan maksiat. Ketentuan ini hadir, lagi-lagi untuk mengantisipasi agar dispensasi tidak digunakan untuk kepentingan yang tidak baik.

Kelima, berkeyakinan bahwa selepas Ramadhan ia bisa melunasi puasa yang ia tinggalkan. Jika ia berkeyakinan bahwa setelah Ramadhan ia akan meninggalkan dunia arau sakit parah sehingga tidak mungkin bisa mengganti puasa yang ditinggalkan, maka ia tidak mendapatkan dispensasi.

Keenam, tidak senantiasa bepergian. Dispensasi diberikan kepada orang yang tidak setiap hari melakukan perjalanan. Seorang sopir atau pengembara, misalnya, setiap hari berada di jalan. Bagi keduanya, jalanan bukanlah hal istimewa, karena memang itu adalah yang ia hadapi setiap hari. Kerepotan bepergian tidak lagi terasa bagi dia karena ia sudah terbiasa. Maka bagi dia tidak ada dispensasi untuk tidak berpuasa selama Ramadhan.

Akan tetapi jika memang ia kerepotan dalam perjalanan, maka ia tetap diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Tetapi bukan atas nama sebagai seorang musafir, melainkan atas dasar tidak kuat untuk berpuasa. Isunya adalah ithaqah. Maka, ia harus segera menjadwalkan puasa yang ia tinggalkan untuk dilunasi pada hari yang lain di luar Ramadhan.

Demikian semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam.

===========

Materi ini disampaikan pada program Kodama Berbagi di Radio Istakalisa 96.2 FM tanggal 19 Juni 2016 pukul 16.00-17.00 WIB. 

Comments

Quinoa Recipes said…
Grreat blog

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

rame-rame

Ini foto nasrudin yang lagi diskusi dengan Romo Aloys Budi Purnomo, Pendeta di Gereja Katedral Semarang. Foto diambil oleh Arif Mustofifin (makasih ya, Mas), PU LPM Justisia. Laporan diskusi ini diturunkan dalam Jurnal Justisia edisi 29 tentang Sekularisme. Diskusi ini menyoroti sekularisme dalam pandangan gereja. Kaitannya dengan kelahiran sekualirsme yang muncul di Barat sebagai respon atas begitu kuatnya pengaruh gereja di dalam kehidupan, termasuk urusan politik.

Anak vs Ayah

Seorang bocah kecil bertanya kepada ayahnya, “Apakah menjadi seorang ayah akan selalu mengetahui lebih banyak dari pada anaknya?” Ayahnya menjawab, “Sudah tentu!” “Siapa yang menemukan listrik?” “Edison.” “Kalau begitu mengapa bukan ayah Edison yang menemukan listrik?”

Sosiologi vs Antropologi: Titik Temu dan Titik Pisah

Sosiologi dan antropologi sama-sama mengkaji manusia sebagai makhluk hidup yang berkembang dinamis.  Yang membedakan adalah bahwa sosiologi lebih fokus pada relasi dan interaksi antar manusia.  Sedangkan antropologi lebih fokus pada manusia sebagai makhluk yang bernalar dengan akal budinya dan mengembangkan kecerdasannya untuk menyelesaikan problem-problem faktual yang dihadapinya.  Oleh karena berfokus pada relasi dan interaksi yang dinamis, maka sosiologi akan fokus pada pola-pola interaksi dengan karakter khususnya.  Nah, pola-pola inilah yang kemudian dicari kecenderungannya.  Kecenderungan-kecenderungan dan pola-pola ini akan di- generate menjadi teori-teori sosiologi. Teori ini bermanfaat untuk menjelaskan fenomena yang senada di tempat-tempat lain. Oleh karena itu, sosiologi cenderung melihat fenomena interaksi sebagai sebuah keajegan .  Jika ditemukan defiasi atau pola yang berbeda, maka akan di- generate menjadi teori baru. Sementara itu, antropolo...

Perdebatan Teoretik dan Perdebatan Faktual

Senang rasanya bisa berkesempatan menjadi bagian dari mahasiswa program doktor Studi Islam di UIN Sunan Kalijaga.  Satu mata kuliah favorit yang saya sukai adalah Klinik Metodologi.  Di kelas ini, mahasiswa diminta membawa proposal untuk dibedah oleh dosen pengampu, Jadi memang kelas ini berbeda dengan kelas mata kuliah lain topik diskusinya sesuai RPS.  Prof Noorhaidi Hasan , pengampu MK ini sangat rigid dalam mendampingi dan menantang mahasiswa di kelas.  Satu hal yang membekas dalam benak adalah pentingnya membedakan antara perdebatan teoretik dengan perdebatan faktual.  Perbedatan teoretik adalah diskusi dan perdebatan para akademisi tentang satu teori tertentu secara akademis dalam bidang keilmuan tertentu.  Objek materil atau fakta lapangan didiskusikan bukan sebagai sebuah fakta semata-mata melainkan sebagai pintu masuk untuk memperdebatkan teori. Jadi yang diuji kasahihannya di sini adalah teori.  Di sinilah dunia di mana para akademisi berdisk...

Saat Khalifah Harun Al-Rasyid Diprotes Seorang Badui

Siang itu seorang Badui datang menemui Khalifah Harun Al-Rasyid.  Dengan kepongahan, si Badui itu mencecar Harun. "Dasar pemimpin zalim. Saya akan sampaikan kritik yang paling pedas yang pernah engkau dengar." Mata si Badui tadi melotot. Rupanya ia terpengaruh ajaran khawarij, yang dulu pernah mendemo Khalifah Ali bin Abi Thalib kw. "Tidak perlu kata-kata seperti itu, Saudaraku", kata Khalifah Harun dengan pelan. "Memangnya kenapa?!!", suara Badui itu makin tinggi. "Apa kau tak mengerti al-Quran?...", tanya Khalifah Harun. "Saya paham al-Quran!! Tidak seperti kamu!!"  "Kalau begitu, engkau pasti pernah pernah mendengar ayat ini: اذْهَبَا إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى (43) فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى (44) Pergilah kamu berdua (Musa dan Harun) kepada Fir’aun, Sesungguhnya dia telah melampaui batas;   Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, Mudah-mudahan ia ing...