Skip to main content

Musafir yang Boleh Meninggalkan Puasa



Dalam pembahasan sebelumnya, seorang yang bepergian mendapatkan dispensasi (rukhsoh) dalam wujud adanya alternatif untuk meninggalkan kewajiban puasa. Tetapi apakah semua orang yang keluar rumah sudah bisa mendapatkan dispensasi tersebut? Tentu saja tidak. Dalam fikih Islam, kemudahan lahir sebagai alternatif atas adanya kesulitan-kesulitan tertentu dalam beribadah.

Karena kesulitan mencari air, diperbolehkan untuk bersuci menggunakan debu atau yang biasa disebut sebagai tayamum. Dalam konteks puasa juga demikian. Hanya musafir dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan meninggalkan puasa. Tentu saja meninggalkan di sini tidak benar-benar meninggalkan. Karena ia juga masih berkewajiban untuk menggantinya pada hari lain selepas Ramadhan lewat. Apa saja kriterianya?

Pertama, jarak perjalanan minimal 85 km. Kurang dari angka ini seseorang tidak mendapatkan dispensasi ibadah puasa. Jarak ini merupakan jarak yang sama di mana seorang musafir diperkenankan untuk menjamak (menggabungkan) atau mengqashar (diskon rekaat) salat. Jarak yang cukup jauh ini dihitung berdasar pada jarak yang ditempuh, bukan garis lurus antara tempat start dan finish.

Ketentuan ini sebagai salah satu benteng agar dispensasi tidak digunakan untuk bermain-main dalam agama. Maka tidak ada dispensasi bagi mereka yang bepergian hanya 10 km saja apalagi kalau hanya ke kampung sebelah. Karena kemudahanan diberikan sebagai alternatif bagi mereka yang kerepotan. Dan senyaman apa pun sebuah perjalanan, kerepotan akan selalu hadir menjelang. Mengapa? Karena musafir selalu berhadapan dengan wilayah asing dan ketidakpastian.

Kedua, ia harus berangkat dini hari sebelum fajar shadiq menjelang. Dan ketika fajar menjelang atau azan subuh kedua berkumandang, ia harus sudah berada di luar kampungnya. Jika ia masih berada di kampungnya, maka ia memulai hari tersebut sebagai seorang mukim, dan ia akan tetap disebut sebagai mukim sehingga tidak mendapatkan dispensasi puasa. Hal ini juga digunakan untuk mengantisipasi agar dispensasi tidak digunakan untuk menyeleweng dari hukum syariat.

Ketiga, bepergian tidak dalam rangka untuk maksiat (ma’siyat li as-safar), atau maksiat di dalam perjalanan (ma’shiyat fi as-safar). Beda keduanya begini. Yang pertama adalah bepergian dalam rangka maksiat. Sedangkan yang kedua adalah maksiat yang dilaksanakan di jalan.

Bepergian yang mendapat dispensasi puasa Ramadhan haruslah bepergian yang diperbolehkan (mubah), sunah, atau wajib. Bepergian mubah misalnya refreshing atau berlibur. Bepergian sunnah seperti silaturrahmi, umroh, atau mudik lebaran. Bepergian wajib seperti ibadah haji, melunasi hutang, atau menepati janji.

Keempat, memiliki tujuan yang jelas. Orang yang kabur dari rumah tidak mendapatkan dispensasi puasa Ramadhan karena ia melakukan maksiat. Ketentuan ini hadir, lagi-lagi untuk mengantisipasi agar dispensasi tidak digunakan untuk kepentingan yang tidak baik.

Kelima, berkeyakinan bahwa selepas Ramadhan ia bisa melunasi puasa yang ia tinggalkan. Jika ia berkeyakinan bahwa setelah Ramadhan ia akan meninggalkan dunia arau sakit parah sehingga tidak mungkin bisa mengganti puasa yang ditinggalkan, maka ia tidak mendapatkan dispensasi.

Keenam, tidak senantiasa bepergian. Dispensasi diberikan kepada orang yang tidak setiap hari melakukan perjalanan. Seorang sopir atau pengembara, misalnya, setiap hari berada di jalan. Bagi keduanya, jalanan bukanlah hal istimewa, karena memang itu adalah yang ia hadapi setiap hari. Kerepotan bepergian tidak lagi terasa bagi dia karena ia sudah terbiasa. Maka bagi dia tidak ada dispensasi untuk tidak berpuasa selama Ramadhan.

Akan tetapi jika memang ia kerepotan dalam perjalanan, maka ia tetap diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Tetapi bukan atas nama sebagai seorang musafir, melainkan atas dasar tidak kuat untuk berpuasa. Isunya adalah ithaqah. Maka, ia harus segera menjadwalkan puasa yang ia tinggalkan untuk dilunasi pada hari yang lain di luar Ramadhan.

Demikian semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam.

===========

Materi ini disampaikan pada program Kodama Berbagi di Radio Istakalisa 96.2 FM tanggal 19 Juni 2016 pukul 16.00-17.00 WIB. 

Comments

Quinoa Recipes said…
Grreat blog

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi...

Gaul Iya, Paham Islam Juga

"Ma...ma...af, sa...ya...nggak tahu, Pak" Jawaban grogi seperti itulah barangkali yang kamu berikan kala ditanya gurumu: Apakah zakat itu? Gimana menyalurkannya? Mengapa kita musti beribadah? Apa sajakah ibadah itu? Dan seterusnya. Dan sebagainya. Ataukah dengan pedenya kamu tetep ngejawab atas ketidaktahuanmu? Janganlah yaw! Malu-maluin... Pertanyaannya kemudian, kenapa kita tidak tahu, padahal kita mengaku muslim sejati? Hayo... Kenapa? Mungkin, di antara kamu ada yang ngejawab, "Nggak ada waktu untuk belajar agama." Atau, "Mata pelajaran agama di sekolah ngebosenin, monoton, dan gurunya killer abis". Boleh jadi yang disampaikan di sekolah atau pengajian saat bicara agama pasti mengarah ke surga atau neraka. Iya, kalau kita punya tabungan banyak ibadah karena ngerti caranya, kita bisa pegang tiket ke surga. Lha kalau kita banyak dosa? Atau, kita tidak shalat misalnya dengan alasan aneh: karena tidak bisa. Apa tidak repot? Belum lagi jika belajar a...

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b...

Merias wajah keberagamaan kita

YAKINKAH Anda, bahwa Anda adalah seorang pemeluk agama yang taat? Jika Anda menjawab ya, apakah Anda yakin, agama yang Anda peluk itu adalah satu-satunya yang benar dan bisa mengantarkan Anda kepada kebahagiaan di dunia dan kehidupan mendatang? Jika ya, bagaimana dengan agama lain? Dapatkah agama lain “melakukan” hal yang sama dengan agama yang Anda peluk? Atau, agama lain itu sesat? Jika ya, barang kali kita perlu menggeser sudut pandang atas fenomena keberagamaan kita. Dalam The Elementary Form of Religuous Live, Emile Durkheim menuliskan, dalam institusi agama, setidaknya ada tiga elemen yang tidak bisa dipisahkan: realitas supra, ritus, dan komunitas. Realitas supra merupakam tema sentral agama. Realitas ini diandaikan melampaui kemampuan kodrati manusia. Sehingga manusia merasa perlu untuk mendapatkan restunya, terhindar dari murkanya, di kehidupan dunia-akherat. Karenanya, manusia melaksanakan serangkaian ritual. (Harun Nasution, 1999:20). Sementara, komunitas dalam institusi ag...

Aku Ingin Jogja (Kembali) Berhati Nyaman

Pulang ke kotamu, ada setangkup haru dalam rindu Masih seperti dulu, tiap sudut menyapaku bersahabat penuh selaksa makna Terhanyut aku akan nostalgi saat kita sering luangkan waktu Nikmati bersama suasana Jogja. Kla Project,  Yogyakarta. Lirik lagu legendaris ini sering terngiang di telinga. Dahulu sekali, sekitar lima belas tahun lalu, saat itu saya masih sekolah di kampung halaman di Lampung Tengah. Saya sempat membayangkan bagaimana ya kalau saya bisa sekolah di Jawa, pasti keren. Apalagi bisa sekolah di Jogja, gudangnya orang pinter. Punya banyak teman yang pinter-pinter. Bisa jalan-jalan. Ah asyiknya.... Empat tahun kemudian, saya berkesempatan melanjutkan studi di Fak. Syariah IAIN Walisongo Semarang. Senang sekali rasanya bisa menjadi mahasiswa dan bisa studi lanjut di Jawa. Bagi warga kampung kami, itu sangat keren. Saat itu, selesai mengikuti orientasi mahasiswa baru diwajibkan untuk ikut  study tour . Dan.. yolla. Tujuannya adalah Jogja. Septe...

rame-rame

Ini foto nasrudin yang lagi diskusi dengan Romo Aloys Budi Purnomo, Pendeta di Gereja Katedral Semarang. Foto diambil oleh Arif Mustofifin (makasih ya, Mas), PU LPM Justisia. Laporan diskusi ini diturunkan dalam Jurnal Justisia edisi 29 tentang Sekularisme. Diskusi ini menyoroti sekularisme dalam pandangan gereja. Kaitannya dengan kelahiran sekualirsme yang muncul di Barat sebagai respon atas begitu kuatnya pengaruh gereja di dalam kehidupan, termasuk urusan politik.