Skip to main content

Musafir yang Boleh Meninggalkan Puasa



Dalam pembahasan sebelumnya, seorang yang bepergian mendapatkan dispensasi (rukhsoh) dalam wujud adanya alternatif untuk meninggalkan kewajiban puasa. Tetapi apakah semua orang yang keluar rumah sudah bisa mendapatkan dispensasi tersebut? Tentu saja tidak. Dalam fikih Islam, kemudahan lahir sebagai alternatif atas adanya kesulitan-kesulitan tertentu dalam beribadah.

Karena kesulitan mencari air, diperbolehkan untuk bersuci menggunakan debu atau yang biasa disebut sebagai tayamum. Dalam konteks puasa juga demikian. Hanya musafir dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan meninggalkan puasa. Tentu saja meninggalkan di sini tidak benar-benar meninggalkan. Karena ia juga masih berkewajiban untuk menggantinya pada hari lain selepas Ramadhan lewat. Apa saja kriterianya?

Pertama, jarak perjalanan minimal 85 km. Kurang dari angka ini seseorang tidak mendapatkan dispensasi ibadah puasa. Jarak ini merupakan jarak yang sama di mana seorang musafir diperkenankan untuk menjamak (menggabungkan) atau mengqashar (diskon rekaat) salat. Jarak yang cukup jauh ini dihitung berdasar pada jarak yang ditempuh, bukan garis lurus antara tempat start dan finish.

Ketentuan ini sebagai salah satu benteng agar dispensasi tidak digunakan untuk bermain-main dalam agama. Maka tidak ada dispensasi bagi mereka yang bepergian hanya 10 km saja apalagi kalau hanya ke kampung sebelah. Karena kemudahanan diberikan sebagai alternatif bagi mereka yang kerepotan. Dan senyaman apa pun sebuah perjalanan, kerepotan akan selalu hadir menjelang. Mengapa? Karena musafir selalu berhadapan dengan wilayah asing dan ketidakpastian.

Kedua, ia harus berangkat dini hari sebelum fajar shadiq menjelang. Dan ketika fajar menjelang atau azan subuh kedua berkumandang, ia harus sudah berada di luar kampungnya. Jika ia masih berada di kampungnya, maka ia memulai hari tersebut sebagai seorang mukim, dan ia akan tetap disebut sebagai mukim sehingga tidak mendapatkan dispensasi puasa. Hal ini juga digunakan untuk mengantisipasi agar dispensasi tidak digunakan untuk menyeleweng dari hukum syariat.

Ketiga, bepergian tidak dalam rangka untuk maksiat (ma’siyat li as-safar), atau maksiat di dalam perjalanan (ma’shiyat fi as-safar). Beda keduanya begini. Yang pertama adalah bepergian dalam rangka maksiat. Sedangkan yang kedua adalah maksiat yang dilaksanakan di jalan.

Bepergian yang mendapat dispensasi puasa Ramadhan haruslah bepergian yang diperbolehkan (mubah), sunah, atau wajib. Bepergian mubah misalnya refreshing atau berlibur. Bepergian sunnah seperti silaturrahmi, umroh, atau mudik lebaran. Bepergian wajib seperti ibadah haji, melunasi hutang, atau menepati janji.

Keempat, memiliki tujuan yang jelas. Orang yang kabur dari rumah tidak mendapatkan dispensasi puasa Ramadhan karena ia melakukan maksiat. Ketentuan ini hadir, lagi-lagi untuk mengantisipasi agar dispensasi tidak digunakan untuk kepentingan yang tidak baik.

Kelima, berkeyakinan bahwa selepas Ramadhan ia bisa melunasi puasa yang ia tinggalkan. Jika ia berkeyakinan bahwa setelah Ramadhan ia akan meninggalkan dunia arau sakit parah sehingga tidak mungkin bisa mengganti puasa yang ditinggalkan, maka ia tidak mendapatkan dispensasi.

Keenam, tidak senantiasa bepergian. Dispensasi diberikan kepada orang yang tidak setiap hari melakukan perjalanan. Seorang sopir atau pengembara, misalnya, setiap hari berada di jalan. Bagi keduanya, jalanan bukanlah hal istimewa, karena memang itu adalah yang ia hadapi setiap hari. Kerepotan bepergian tidak lagi terasa bagi dia karena ia sudah terbiasa. Maka bagi dia tidak ada dispensasi untuk tidak berpuasa selama Ramadhan.

Akan tetapi jika memang ia kerepotan dalam perjalanan, maka ia tetap diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Tetapi bukan atas nama sebagai seorang musafir, melainkan atas dasar tidak kuat untuk berpuasa. Isunya adalah ithaqah. Maka, ia harus segera menjadwalkan puasa yang ia tinggalkan untuk dilunasi pada hari yang lain di luar Ramadhan.

Demikian semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam.

===========

Materi ini disampaikan pada program Kodama Berbagi di Radio Istakalisa 96.2 FM tanggal 19 Juni 2016 pukul 16.00-17.00 WIB. 

Comments

Quinoa Recipes said…
Grreat blog

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Prinsip Dasar Waris Islam yang Sering Dilupakan

Ada tiga prinsip dasar yang harus dipahami dalam waris Islam, yang sayangnya sering dilupakan. Ketiganya adalah: tauhid, hakikat manusia, dan hakikat harta. Tauhid artinya mengesakan. Artinya, Allah adalah segalanya, tiada yang lain selain Allah. Dialah pemilik segalanya. Dialah asal segala sesuatu dan muara segala sesuatu. Al-Awwal wa al-Akhir. Selanjutnya, hakikat manusia. Manusia terdiri atas tiga bagian: nafs (jiwa), jasad, dan ruh. Nafs adalah jiwa manusia yang berasal dari alam malakut. Jasad berasal dari saripati bumi. Dan ruh adalah pengikat bagi kedua hal tersebut. Ketika ajal seseorang telah tiba, Allah mencabut ruh yang mengikat. Sehingga nafs dan jasad tercerai berai. Jasad kembali kepada bumi, terurai di dalam tanah. Kemudian jiwa (nafs) berpindah ke alam barzah, untuk kembali kepada Allah. Sebab itulah, ketika ada orang yang meninggal dunia, kita mengucapkan tarji', Inna lillah wa Inna ilaihi raji'un. Kita semua adalah milik Allah, dan kita semua akan ...

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b...

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Kunci itu Bahasa (Arab)

Tak dipungkiri, bahasa Arab adalah bahasa yang digunakan umat Islam dalam berkomunikasi dengan tuhannya, baik lewat firman-firmanNya dalam al-Qur’an atau lewat bacaan-bacaan shalat. Dalam dunia akademik, terutama IAIN, ia menjadi kunci master yang akan bisa membuka hampir semua ilmu pengetahuan di IAIN. Betapa tidak? Coba analisa berapa mata kuliah yang berkaitan dengan bahasa Arab, karena memang literatur yang digunakan adalah bahasa Arab, mulai dari fiqh, ushul fiqh, tauhid, tasawuf, tafsir, hadits, dan seterusnya. Nah, pada kesempatan ini, kita akan lebih mengerucutkan pembahasan ke dalam penggunaan bahasa Arab sebagai pisau analisa untuk memahami teks-teks Arab untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Keterampilan memahami teks Arab ini kiranya lebih urgen dan mendesak ketimbang misalnya kita belajar muhadatsah . Bukan berarti muhadatsah dan maharah lain tidak penting, Melainkan, kebutuhan mendesak kita adalah bahan referensi yang kebanyakan dalam bahasa Arab. Barang kali yang a...