Skip to main content

Apa Saja yang Membatalkan Puasa?



Sebagaimana dibahas pada tulisan sebelumnya, bahwa rukunpuasa ada dua: niat dan menahan diri dari segala yang membatalkan puasa mulai terbit fajar shadiq sampai terbenam matahari. Pertanyaannya sekarang apa saja yang bisa membatalkan puasa? Sebagian besar kita pasti akan menjawab: makan dan minum.

Jawaban ini tentu saja benar.

Namun demikian, makan dan minum hanyalah sebagian kecil dari frame besar perkara yang membatalkan puasa. Apa frame besarnya? Masuknya segala benda ke dalam tubuh melalui lubang yang bersifat menerus ke dalam tubuh. Ini yang pertama.

Puasa menjadi batal, baik masuknya benda tersebut terjadi lantaran upaya sendiri atau upaya dari pihak lain asal seizin orang yang berpuasa tersebut. Hal ini berbeda ketika dalam kondisi ia dipaksa oleh orang lain. Maka puasanya tidak batal.

Kriteria benda yang bisa membatalkan puasa adalah segala benda yang bisa diindera, lebih-lebih memiliki rasa. Udara yang kita hirup untuk bernafas tidak membatalkan puasa, tetapi asap rokok yang dihisap bisa membatalkan puasa. Mengapa? Karena asap rokok bisa kita lihat bentuk dan warnanya. Tambah pula, asap rokok memiliki rasa dan biasa dinikmati.

Puasa menjadi batal ketika benda tersebut masuk ke dalam tubuh melalui lubang. Sama halnya lubang yang bersifat natural atau lubang yang dibuat. Kedua-duanya bisa membatalkan puasa. Lubang natural ini misalnya mulut, hidung, kelamin, dubur, dan telinga.

Sedangkan lubang buatan misalnya dalam kasus seorang yang tidak bisa buang air besar kemudian oleh dokter dibuatkan saluran pembuangan darurat. Memasukkan benda asing ke dalam tubuh melalui lubang-lubang ini membatalkan puasa.

Lubang natural memiliki karakter dan batasan-batasan tertentu, mana yang termasuk “luar” dan mana yang termasuk “dalam”. Kita mulai dari mulut. Rongga mulut dalam kacamata fikih termasuk wilayah luar. Berkumur,menggosok gigi atau bahkan mencicipi makanan tidak membatalkan puasa sepanjang tidak ada benda yang masuk ke dalam kerongkongan.

Lalu apa batasan “organ dalam” bagi mulut? Batasannya adalah makhraj huruf ha’ seperti ucapan alhamdulillah. Tempat keluarnya huruf ha’ di tenggorokan adalah pintu gerbang. Segala yang berada di bawah makhraj tersebut adalah organ dalam dan segala yang di atasnya adalah organ luar. Maka jika ada benda yang masuk ke dalam mulut melampaui batas tersebut, puasa menjadi batal.

Lubang hidung termasuk bagian tubuh luar. Batasnya adalah bagain yang berada di balik tulang keras yang berada sedikit di bawah titik tengah antara kedua mata. Bagian tulang rawan masih termasuk bagian luar dari hidung. Maka jika ada benda asing yang masuk ke dalam tubuh melampaui area tersebut, maka puasanya batal.

Kemudian dalam konteks lubang kemaluan ataupun dubur, segala bagian yang wajib dibersihkan ketika buang hajat masih dianggap sebagai area luar. Adapun selebihnya adalah area dalam. Jika ada benda yang masuk ke dalam area ini maka puasanya menjadi batal. Berbeda ketika ada orang yang menderita sakit wasir. Memasukkan daging yang keluar ke dalam anus kembali tidak membatalkan puasa.

Kedua, berhubungan suami istri secara sengaja. Tidak hanya membatalkan puasa, berhubungan badan menyebabkan pelakunya mendapatkan sanksi yang cukup berat, yakni mengganti satu hari puasa Ramadhan yang batal tersebut dengan berpuasa sebanyak dua bulan berturut-turut. Jika ia tidak mampu, maka ia bisa menggantinya dengan membayar fidyah kepada 60 orang fakir miskin masing-masing 1 mud atau sekira 700 gram bahan makanan pokok.

Ketiga, berupaya melakukan segala sesuatu secara sadar yang berujung pada inzal atau ejakulasi. Status batal puasa ini terjadi baik ia melakukannya seorang diri atau dibantu oleh orang lain. Berbeda dengan batal puasa karena hubungan badan, dalam ejakulasi ini, pelakunya cukup mengganti puasa di lain waktu sesuai jumlah hari yang batal. Satu catatan penting adalah bahwa hal tersebut dilakukan secara sadar. Jika misalnya, ia tidur kemudian mimpi basah, maka puasanya tidak dianggap batal.

Kempat, melakukan segala hal secara sadar dan sengaja yang berujung pada muntah, misalnya memainkan jari di mulut, atau mencium aroma busuk, atau bepergian sehingga mabuk perjalanan. Yang demikian ini membatalkan puasa. Berbeda ketika muntah terjadi lantaran sakit, maka puasanya tidak batal.

Kelima, ini berlaku khusus bagi perempuan, yakni haid, nifas, dan melahirkan (wiladah). Ketiga hal ini menyebabkan seseorang terkena status hadats besar. Lagi pula, salah satu syarat sahnya puasa adalah suci dari ketiga hal ini. Maka puasa menjadi batal ketika salah satu dari tiga hal ini terwujud.

Haid adalah darah rutin bulanan yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah dewasa dalam kondisi sehat. Ini adalah sel telur yang luruh lantaran tidak dibuahi. Proses peluruhan biasanya memakan waktu 7 hari. Waktu terlama adalah 15 hari.

Wiladah adalah persalinan. Yang juga termasuk dalam konteks wiladah adalah keguguran ketika janin yang dilahirkan sudah berbentuk segumpal daging.

Sementara nifas adalah darah yang keluar setelah selesai persalinan. Waktu tersingkatnya adalah sekali keluar. Sedangkan kelazimannya adalah 40 hari. Adapun waktu terlama adalah 60 hari.

Keenam, hilang akal sehat. Salah satu syarat sah puasa adalah berakal sehat. Maka hilangnya akal sehat menyebabkan puasa menjadi batal. Contohnya seperti gila, epilepsi, atau mabuk. Gila adalah kondisi ketika akal sehat benar-benar hilang. Maka meskipun sebentar, gila membatalkan puasa.

Epilepsi menyebabkan kesadaran seseorang tertutup, namun sejatinya akal sehatnya masih ada. Maka epilepsi bisa membatalkan puasa hanya jika ia kambuh sepanjang hari mulai fajar hingga maghrib. Demikian halnya juga mabuk. Jika mabuknya tidak sampai sehari penuh, maka puasanya tidak batal.

Ketujuh, berpindah dari agama Islam. Salah satu syarat sah puasa adalah Islam. Maka nonmuslim tidak sah menunaikan ibadah apa pun, termasuk puasa. Mereka yang murtad ini tetap berkewajiban untuk menjalankan puasa sebagai sanksi atas tindakannya tersebut, meskipun jika ia menunaikannya tidak akan dianggap sah.

Demikianlah tujuh hal yang bisa membatalkan puasa. Jika ketujuh hal ini bisa terjaga dari fajar sampai terbenam matahari, maka puasa seseorang dinilai sah. 

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

=======



M. Nasrudin, MH


Materi ini disampaikan pada program Kodama Berbagi di Radio Istakalisa 96.2 FM tanggal 21 Juni 2016 pukul 16.00-17.00 WIB.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Menimbang otoritas fatwa MUI

Dalam literatur hukum Islam ( Fiqh, Syari’ah ), kita mengenal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa, qadha’ , dan ijtihad . Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda. Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya. (al-Fayumi: 112). Sementara, qadha’ merupakan tindakan hakim ( qadhi ) yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan memaksa semua pihak yang berperkara. Dalam qadha’, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudia...

Kapan Puasa Ramadhan Menjadi Wajib?

Puasa Ramadhan menjadi wajib hanya tatkala bulan Ramadhan telah benar-benar datang. Sebelum Ramadhan datang puasa Ramadhan belum wajib. Hal ini karena puasa Ramadhan termasuk ibadah yang terkait dengan waktu tertentu. Sama halnya dengan salat lima waktu, ketika matahari baru naik, salat Zuhur belum wajib. Ketika matahari belum terbenam, salat Maghrib belum wajib. Lalu apa indikasi bahwa Ramadhan sudah masuk? Dalam Islam di mana kalender menggunakan revolusi bulan terhadap bumi sebagai acuan, maka usia satu bulan adalah 29 dan 30 hari. Jika hari ini adalah tanggal 30 Sya’ban, maka bisa dipastikan bahwa esok berarti sudah tanggal 1 Ramadhan. Karena tak ada tanggal 31 dalam kalender Qamariah. Satu catatan yang penting adalah tanggal 1 Sya’ban harus dipastikan melalui rukyah hilal. Ini ketentuan pertama. Kedua, jumlah hari dalam setiap bulan dalam kalender Qamariah tidak ajeg, terkadang 29 dan kadangkala 30. Lalu bagaimana cara memastikannya? Lantaran acuan kalender Islam adalah revolusi ...

Prawacana Laporan Utama Majalah Justisia edisi 32

HUKUM, KEPENTINGAN, DAN HAKI: Sampai Mana Kau Temukan Identitasmu Masihkah Anda percaya bahwa hukum tak lain daripada cerminan (hasrat) masyarakat? Jika ya, barang kali Anda perlu sedikit menggeser sudut pandang saat menatap makhluk yang bernama hukum. Cobalah sekali-kali menengok para wakil kita yang terhormat di DPR(D) saat mereka membincang perumusan (regulasi) produk hukum tertentu. Sulit dipercaya. Tapi, begitulah adanya. Para wakil kita memperdagangkan (tepatnya, melelang) regulasi itu. Siapa yang punya daya tawar tertinggi, dialah yang berhak mempersunting regulasi. Dan, berlomba-lombalah mereka yang punya berbagai kepentingan. Celakanya, kepentingan yang mereka perjuangkan acapkali tidak sejalan dengan kepentingan publik. Begitulah, kenyataan memang seringkali melukai dan menodai keinginan. Rakyat kemudian tak lebih sebatas “atas nama”. Nyatanya, fakta berbicara banyak, bahwa banyak aset rakyat diobral, kekayaan bumi pertiwi dikuras habis, hampir saja tak menyisakan ...

hidup itu cuman sekali

oleh karena itu janganlah kamu bermain dengan nyawamu yang hanya sekali manfaatkan waktumu dengan banyak berbuat kebajikan. semoga tuhan memberkati hidupmu. dan jangan lupa jadilah manusia yang berbakti kepada orang tua meskipun aku sendrii kadang menyakitkan mereka tapi tak apalah yang penting bagi kita adalah jalani hidup dengan penuh kebahagiaan pernah ingat dengan perihidup seorang penjaga pintu tol. mereka duduk di kursi itu selama seharian penuh. memandangi ribuan kendaraan yang berlalu lalang di depannya. memang sangat menjenuhkan. tetapi, ia menjalaninya dengan penuh tanggung jawab. ketika ia melihat ada seorang ibu yang mengedarai mobil ia akan mendoakan semoga sang ibu segera kembali ke rumah dan berkumpul dengan anak-anaknya yang memang membutuhkan kasih sayang dan perhatian darinya. ketika ia melihat sang bapak ia berdoa semoga sang bapak bias segera kembali ke rumah dari kerja beratnya. tentunya keluarga di rumah sangat merindukan kaih sayang dan dukungan finansial dari or...

Merumuskan Kemaslahatan Bersama di Muhima HESy

Sore tadi beberapa mahasiswa menemui saya. Mereka panitia Musyawarah Himpunan Mahasiswa (MUHIMA) Hukum Ekonomi Syariah, yang diketuai oleh Galang. Beberapa mahasiswa ini mengabarkan bahwa esok pagi, Selasa 1 Februari 2022 pukul 08.00 akan diadakan Musyawarah Himpunan Mahasiswa HESy di kampus 2. Acara ini adalah acara besar, musyawarah yang melibatkan seluruh mahasiswa aktif jurusan Hukum Ekonomi Islam, dari angkatan tertua 2015 sampai angkatan termuda 2021. Semua diundang untuk berkontribusi dalam rapat akbar tahunan ini. Muhima adalah forum bersama di mana semua keluarga besar mahasiswa hukum ekonomi syariah duduk bersama, dalam status yang sama dengan hak yang sama, tanpa kecuali. Semua bisa berkontribusi untuk kemaslahatan bersama, berpendapat, bersuara, dan memilih serta dipilih. Di forum ini, dilakukan evaluasi atas roda organisasi HMJ selama setahun terakhir. Hal-hal baik yang sudah dilakukan bisa dikembangkan di masa depan. Hal-hal negatif, seperti vakumnya kepengurusan, bisa di...

Gaul Iya, Paham Islam Juga

"Ma...ma...af, sa...ya...nggak tahu, Pak" Jawaban grogi seperti itulah barangkali yang kamu berikan kala ditanya gurumu: Apakah zakat itu? Gimana menyalurkannya? Mengapa kita musti beribadah? Apa sajakah ibadah itu? Dan seterusnya. Dan sebagainya. Ataukah dengan pedenya kamu tetep ngejawab atas ketidaktahuanmu? Janganlah yaw! Malu-maluin... Pertanyaannya kemudian, kenapa kita tidak tahu, padahal kita mengaku muslim sejati? Hayo... Kenapa? Mungkin, di antara kamu ada yang ngejawab, "Nggak ada waktu untuk belajar agama." Atau, "Mata pelajaran agama di sekolah ngebosenin, monoton, dan gurunya killer abis". Boleh jadi yang disampaikan di sekolah atau pengajian saat bicara agama pasti mengarah ke surga atau neraka. Iya, kalau kita punya tabungan banyak ibadah karena ngerti caranya, kita bisa pegang tiket ke surga. Lha kalau kita banyak dosa? Atau, kita tidak shalat misalnya dengan alasan aneh: karena tidak bisa. Apa tidak repot? Belum lagi jika belajar a...