Skip to main content

Apa Saja yang Membatalkan Puasa?



Sebagaimana dibahas pada tulisan sebelumnya, bahwa rukunpuasa ada dua: niat dan menahan diri dari segala yang membatalkan puasa mulai terbit fajar shadiq sampai terbenam matahari. Pertanyaannya sekarang apa saja yang bisa membatalkan puasa? Sebagian besar kita pasti akan menjawab: makan dan minum.

Jawaban ini tentu saja benar.

Namun demikian, makan dan minum hanyalah sebagian kecil dari frame besar perkara yang membatalkan puasa. Apa frame besarnya? Masuknya segala benda ke dalam tubuh melalui lubang yang bersifat menerus ke dalam tubuh. Ini yang pertama.

Puasa menjadi batal, baik masuknya benda tersebut terjadi lantaran upaya sendiri atau upaya dari pihak lain asal seizin orang yang berpuasa tersebut. Hal ini berbeda ketika dalam kondisi ia dipaksa oleh orang lain. Maka puasanya tidak batal.

Kriteria benda yang bisa membatalkan puasa adalah segala benda yang bisa diindera, lebih-lebih memiliki rasa. Udara yang kita hirup untuk bernafas tidak membatalkan puasa, tetapi asap rokok yang dihisap bisa membatalkan puasa. Mengapa? Karena asap rokok bisa kita lihat bentuk dan warnanya. Tambah pula, asap rokok memiliki rasa dan biasa dinikmati.

Puasa menjadi batal ketika benda tersebut masuk ke dalam tubuh melalui lubang. Sama halnya lubang yang bersifat natural atau lubang yang dibuat. Kedua-duanya bisa membatalkan puasa. Lubang natural ini misalnya mulut, hidung, kelamin, dubur, dan telinga.

Sedangkan lubang buatan misalnya dalam kasus seorang yang tidak bisa buang air besar kemudian oleh dokter dibuatkan saluran pembuangan darurat. Memasukkan benda asing ke dalam tubuh melalui lubang-lubang ini membatalkan puasa.

Lubang natural memiliki karakter dan batasan-batasan tertentu, mana yang termasuk “luar” dan mana yang termasuk “dalam”. Kita mulai dari mulut. Rongga mulut dalam kacamata fikih termasuk wilayah luar. Berkumur,menggosok gigi atau bahkan mencicipi makanan tidak membatalkan puasa sepanjang tidak ada benda yang masuk ke dalam kerongkongan.

Lalu apa batasan “organ dalam” bagi mulut? Batasannya adalah makhraj huruf ha’ seperti ucapan alhamdulillah. Tempat keluarnya huruf ha’ di tenggorokan adalah pintu gerbang. Segala yang berada di bawah makhraj tersebut adalah organ dalam dan segala yang di atasnya adalah organ luar. Maka jika ada benda yang masuk ke dalam mulut melampaui batas tersebut, puasa menjadi batal.

Lubang hidung termasuk bagian tubuh luar. Batasnya adalah bagain yang berada di balik tulang keras yang berada sedikit di bawah titik tengah antara kedua mata. Bagian tulang rawan masih termasuk bagian luar dari hidung. Maka jika ada benda asing yang masuk ke dalam tubuh melampaui area tersebut, maka puasanya batal.

Kemudian dalam konteks lubang kemaluan ataupun dubur, segala bagian yang wajib dibersihkan ketika buang hajat masih dianggap sebagai area luar. Adapun selebihnya adalah area dalam. Jika ada benda yang masuk ke dalam area ini maka puasanya menjadi batal. Berbeda ketika ada orang yang menderita sakit wasir. Memasukkan daging yang keluar ke dalam anus kembali tidak membatalkan puasa.

Kedua, berhubungan suami istri secara sengaja. Tidak hanya membatalkan puasa, berhubungan badan menyebabkan pelakunya mendapatkan sanksi yang cukup berat, yakni mengganti satu hari puasa Ramadhan yang batal tersebut dengan berpuasa sebanyak dua bulan berturut-turut. Jika ia tidak mampu, maka ia bisa menggantinya dengan membayar fidyah kepada 60 orang fakir miskin masing-masing 1 mud atau sekira 700 gram bahan makanan pokok.

Ketiga, berupaya melakukan segala sesuatu secara sadar yang berujung pada inzal atau ejakulasi. Status batal puasa ini terjadi baik ia melakukannya seorang diri atau dibantu oleh orang lain. Berbeda dengan batal puasa karena hubungan badan, dalam ejakulasi ini, pelakunya cukup mengganti puasa di lain waktu sesuai jumlah hari yang batal. Satu catatan penting adalah bahwa hal tersebut dilakukan secara sadar. Jika misalnya, ia tidur kemudian mimpi basah, maka puasanya tidak dianggap batal.

Kempat, melakukan segala hal secara sadar dan sengaja yang berujung pada muntah, misalnya memainkan jari di mulut, atau mencium aroma busuk, atau bepergian sehingga mabuk perjalanan. Yang demikian ini membatalkan puasa. Berbeda ketika muntah terjadi lantaran sakit, maka puasanya tidak batal.

Kelima, ini berlaku khusus bagi perempuan, yakni haid, nifas, dan melahirkan (wiladah). Ketiga hal ini menyebabkan seseorang terkena status hadats besar. Lagi pula, salah satu syarat sahnya puasa adalah suci dari ketiga hal ini. Maka puasa menjadi batal ketika salah satu dari tiga hal ini terwujud.

Haid adalah darah rutin bulanan yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah dewasa dalam kondisi sehat. Ini adalah sel telur yang luruh lantaran tidak dibuahi. Proses peluruhan biasanya memakan waktu 7 hari. Waktu terlama adalah 15 hari.

Wiladah adalah persalinan. Yang juga termasuk dalam konteks wiladah adalah keguguran ketika janin yang dilahirkan sudah berbentuk segumpal daging.

Sementara nifas adalah darah yang keluar setelah selesai persalinan. Waktu tersingkatnya adalah sekali keluar. Sedangkan kelazimannya adalah 40 hari. Adapun waktu terlama adalah 60 hari.

Keenam, hilang akal sehat. Salah satu syarat sah puasa adalah berakal sehat. Maka hilangnya akal sehat menyebabkan puasa menjadi batal. Contohnya seperti gila, epilepsi, atau mabuk. Gila adalah kondisi ketika akal sehat benar-benar hilang. Maka meskipun sebentar, gila membatalkan puasa.

Epilepsi menyebabkan kesadaran seseorang tertutup, namun sejatinya akal sehatnya masih ada. Maka epilepsi bisa membatalkan puasa hanya jika ia kambuh sepanjang hari mulai fajar hingga maghrib. Demikian halnya juga mabuk. Jika mabuknya tidak sampai sehari penuh, maka puasanya tidak batal.

Ketujuh, berpindah dari agama Islam. Salah satu syarat sah puasa adalah Islam. Maka nonmuslim tidak sah menunaikan ibadah apa pun, termasuk puasa. Mereka yang murtad ini tetap berkewajiban untuk menjalankan puasa sebagai sanksi atas tindakannya tersebut, meskipun jika ia menunaikannya tidak akan dianggap sah.

Demikianlah tujuh hal yang bisa membatalkan puasa. Jika ketujuh hal ini bisa terjaga dari fajar sampai terbenam matahari, maka puasa seseorang dinilai sah. 

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

=======



M. Nasrudin, MH


Materi ini disampaikan pada program Kodama Berbagi di Radio Istakalisa 96.2 FM tanggal 21 Juni 2016 pukul 16.00-17.00 WIB.

Comments

Popular posts from this blog

Rahasia Sukses Menjadi Imam Tarawih

Seiring banyaknya masjid yang membatasi salat tarawih, jumlah Imam Tarawih di rumah-rumah bisa dipastikan meledak, termasuk Anda barangkali. Heuheuheu.... Nah, setelah berjalan dua malam, baru terasa kan, bahwa menjadi imam tarawih itu tidak mudah. Namun demikian, ada dua hal yang bisa dilakukan agar beban menjadi imam tarawih menjadi ringan, bahkan lenyap. Apa itu? Pertama, mundur. Haha... Tapi sayangnya ini bukan opsi yang nirkonsekuensi. Apalagi jika Anda adalah menantu dan makmum adalah keluarga besar mertua. Heuheuheu... Kedua, ya maju terus. Jika dilakukan secara terus-menerus insyallah akan terasa ringan. Prinsipnya begini. Imam itu adalah pelayan bagi makmum. Maka Anda harus mengerti siapa saja makmumnya dan apa yang mereka inginkan. Itu kunci utamanya. Biasanya sih, mayoritas makmum lebih suka versi imam ekspres. Maka pilih bacaan yang pendek asal tartil. Bacaan surat pendek tapi tuntas lebih baik daripada surat panjang tapi cuma sepenggal-sepenggal, kecuali Anda mau mengkh...

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Kelas Jurnal #01 Mengenal Publikasi Ilmiah

via IFTTT

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen e...

Cara Menulis Artikel Opini yang Baik

Menulis artikel yang baik itu penting. Lalu bagaimana cara menuliskannya? Opini itu hampir sama seperti artikel di jurnal, tetapi gaya bahasanya bisa lebih santai dan tidak terlalu formal. Tema dan judul artikel tidak harus dan tidak selalu identik sama persis. Tema itu adalah topik besar, sedangkan judul artikel memuat gagasan utama artikel tersebut. Keduanya bisa sama, bisa saja judul memuat salah satu kasus dalam payung besar tema tersebut. Setelah menentukan tema, baru masuk ke artikelnya. Artikel opini yang baik dimulai dari pengantar, problem, kemudian pembahasan atau tawaran solusi atau gagasan, dan terakhir penutup atau kesimpulan. Semuanya ditulis secara runtut. Pengantar bisa dimulai dengan menulis data atau fakta yang mengejutkan pembaca sehingga pembaca tertarik. Problem ditulis berdasarkan data dan fakta di lapangan ataupun fakta literatur yang meyakinkan bahwa problem ini penting didiskusikan dan dicarikan solusinya. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan teori atau pend...

Bid'ah dalam Spektrum Bahasa

Catatan ini akan saya mulai dengan membincang bid’ah dalam lanskap bahasa yang digunakan bangsa Arab. Dalam hal ini, perlu dicatat, bahwa bangsa Arab adalah sebuah entitas yang sudah mewujud, ribuan bahkan jutaan tahun sebelum Islam hadir dibawa Kanjeng Nabi SAW pada abad ke-6 M. Bahwa kata-kata bid’ah sudah digunakan dalam percakapan keseharian bangsa Arab, jauh sebelum Islam hadir. Hal ini berbeda dengan kata [n]a[b]i[y], yang berdasar data-data yang saya temukan, ternyata baru digunakan setelah Kanjeng Nabi hijrah ke Madinah. Sebelum ia hijrah, orang Arab biasa menggunakan terma [n]a[b]i[’]. Kata [n]a[b]i[’] ini diakhiri dengan hamzah di belakangnya. Tentu dengan pemahaman makna yang berbeda dengan apa yang kita pahami sekarang. Saya menuliskan sebuah riset dalam sebuah Jurnal di IAIN Walisongo Semarang mengenai perkembangan kata nabi ini. Jika ada yang minat terhadap jurnal tersebut, bisa menghubungi saya via e-mail pribadi. Kembali ke persoalan bid’ah. Kata ini setelah saya rujuk...

Scopus Submission and Review Process in FUAH UIN KHAS Jember

  Awal November lalu saya diundang Fakultas Ushuludin, Adab, dan Humaniora UIN KHAS Jember.  Ini adalah kali kedua saya silaturahmi ke UIN Jember. Di tahun 2018 lalu, saya pernah nyaris 10 hari menginap di IAIN Jember. Waktu itu mendampingi adik-adik ikut lomba sidang semu di Fakultas Syariah. Kali ini bukan untuk sidang semu, tapi untuk sharing tentang bagaimana submit artikel di jurnal terindeks Scopus. Tema yang sedang in dalam beberapa tahun terakhir. Scopus memang menjadi magnet tersendiri. Saya diundang oleh Koordinator pengelola jurnal di Fakultas Ushuludin, Mas Fathoni. Ia kawan baik sejak zaman mahasiswa, saat sama-sama aktif di pers mahasiswa. Saya di LPM Justisia IAIN Walisongo. Fathoni di LPM Poros UAD Yogyakarta. Dan kita aktif di PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). * * *  Oke, kembali ke soal FGD. Di forum ini ada dua hal penting yang saya bahas.  Pertama, bagaimana cara memilih jurnal bereputasi yang pas untuk artikel kita.  Kedua, bagaim...