Skip to main content

Kapan Puasa Ramadhan Menjadi Wajib?





Puasa Ramadhan menjadi wajib hanya tatkala bulan Ramadhan telah benar-benar datang. Sebelum Ramadhan datang puasa Ramadhan belum wajib. Hal ini karena puasa Ramadhan termasuk ibadah yang terkait dengan waktu tertentu. Sama halnya dengan salat lima waktu, ketika matahari baru naik, salat Zuhur belum wajib. Ketika matahari belum terbenam, salat Maghrib belum wajib.

Lalu apa indikasi bahwa Ramadhan sudah masuk? Dalam Islam di mana kalender menggunakan revolusi bulan terhadap bumi sebagai acuan, maka usia satu bulan adalah 29 dan 30 hari. Jika hari ini adalah tanggal 30 Sya’ban, maka bisa dipastikan bahwa esok berarti sudah tanggal 1 Ramadhan. Karena tak ada tanggal 31 dalam kalender Qamariah. Satu catatan yang penting adalah tanggal 1 Sya’ban harus dipastikan melalui rukyah hilal. Ini ketentuan pertama.

Kedua, jumlah hari dalam setiap bulan dalam kalender Qamariah tidak ajeg, terkadang 29 dan kadangkala 30. Lalu bagaimana cara memastikannya? Lantaran acuan kalender Islam adalah revolusi bulan, maka indikasi bulan baru adalah terbitnya hilal atau bulan muda. Dalam bahasa Arab, terdapat tiga kata untuk menyebut bulan: qamar untuk bulan secara umum, hilal untuk bulan sabit, dan badr untuk purnama.

Dari sini kita menjadi mafhum bahwa puasa menjadi wajib bagi mereka yang melihat hilal Ramadhan. Hal ini berlaku bagi siapa saja asalkan ia muslim, berakal sehat, dan sudah balig. Tidak penting apakah ia orang yang jujur atau fasik. Maka wajib baginya untuk berpuasa. Beberapa ulama menambahkan bahwa kewajiban puasa tersebut tetap berlaku, bahkan jika kalkulasi kalender hari tersebut masih tanggal 28 Sya’ban.

Ketiga, puasa Ramadhan menjadi wajib bagi siapa saja yang mendapatkan informasi masuknya bulan Ramadhan dari orang yang melihat hilal Ramadhan. Hal ini dengan ketentuan bahwa orang yang melihat hilal tadi adalah seorang muslim, berakal sehat, sudah baligh, dan jujur serta bersedia diambil sumpah.Tak perlu banyak orang yang melihat hilal, karena bahkan satu orang pun sudah cukup.

Keempat, dalam banyak kasus tak banyak orang bisa melihat hilal Ramadhan dengan mata kepala sendiri. Tak banyak juga orang yang bisa bertemu langsung dengan orang yang baru saja melihat hilal Ramadhan. Namun demikian, siapa saja yang mendapatkan informasi masuknya Ramdhan yang bisa dipertanggungjawabkan dari pihak yang kredibel, maka ia wajib untuk berpuasa Ramadhan. Misalnya informasi ini datang dari pemerintah setempat, kementerian agama, tokoh agama, ormas Islam, atau berita di media massa.

Sekarang bagaimana dengan orang yang memiliki keterbatasan informasi? Di mana ia tidak bisa mendapatkan informasi apa pun, misalnya ketika tersesat di hutan atau ia tinggal di masyarakat yang mayoritas nonmuslim.Dalam konteks ini ia berkewajiban untuk berijtihad guna memastikan kapan bulan Ramadhan hadir.

Salah satu cara yang bisa digunakan, misalnya, dengan bertanya kepada warga setempattanggal berapa bulan purnama terbit? Bulan purnama selalu jatuh pada tanggal 15 kalender Qamariyah. Maka 15 hari setelah purnama bisa dipastikan merupakan tanggal ke-30 bulan Qamariah. Maka keesokannya sudah masuk bulan baru. Ini cara yang sederhana. Untuk saat ini, kondisinya bisa jauh lebih mudah. Anda bisa mencari informasi di internet, melalui aplikasi di ponsel, atau bertanya kepada Islamic Center terdekat.



Materi ini disampaikan pada program Kodama Berbagi di Radio Istakalisa 96.2 FM tanggal 8 Juni 2016 pukul 16.00-17.00 WIB.


http://tunein.com/radio/Istakalisa-FM-962-s189377/

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Editorial Majalah Justisia 31/2007 Jebakan Politisasi Agama

TITIK BALIK DEMOKRASI Dulu, reformasi sempat digadang-gadang sebagai gerbang bagi terciptanya civil society yang demokratis, egaliter, dan terbuka. Sehingga, kebebasan berekspresi bagi segenap tumpah darah Indonesia, sebagaimana makna kemerdekaan bagi Sutan Syahrir bisa mewujud. Kini, Reformasi telah bergulir hampir satu dekade. Benarkah reformasi berjalan sesuai cita-cita awal? Sekali-kali tidak! Enam poin agenda reformasi tak satupun terselenggara, mulai dari penghapusan dwifungsi ABRI, pengadilan atas Soeharto dan kroninya, pengembalian kedaulatan rakyat, pembubaran Golkar, dan perubahan paket UU politik. Yang paling mengenaskan, demokratisasi yang dicitakan justru ditelikung oleh para politisi Reformasi. Mereka memutar balik arus demokratisasi dan menyumbatnya. Politik dominasi golongan menjadi trend. Sebuah pola politik yang meneguhkan dominasi kelompok atas liyan. Sebentuk politik yang sama sekali berseberangan dengan demokrasi yang egaliter. Para politisi...

Kajian Tauhid Qathr Al-Ghayts (08) Bagaimana Beriman kepada Qadha dan Qadar?

via IFTTT

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

KUIKKON

A: Ustad, gimana hasilnya? B: Jangan percaya sama hasil kuikkon. Itu semua sudah dibeli sama penguasa untuk menggiring opini. A: Tapi partai antum dapat banyak, Ustad. Lebih dari 10%. B: Ya ya ya.... Alhamdulillah.... Sudah benar itu kuikkon. Insyaallah hasil akhirnya tidak meleset. A: krik krik krik krik.....

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Belajar Menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Saya ikut Pelatihan Dasar Pengawas Syariah (PDPS) yang diadakan DSN MUI sejak 14 November tahun lalu tapi baru berani posting hari ini, saat Sertifikat Kelulusan sebagai Dewan Pengawas Syariah ini sudah sampai di tangan. Tahu kenapa?  Karena prosesnya lumayan panjang, materinya padat, pembelajarannya ketat, serta standar passing grade- nya tinggi. Secara formal, ujian tahap akhir baru selesai tanggal 7 Januari lalu. Sebagai pemegang ijazah S2 Hukum Ekonomi Islam dan mantan kaprodi hukum ekonomi syariah di IAIN Metro, malu dong kalau sampai gak lulus. Haha...  Beban mental, Bung. Untuk ikut PDPS, kita harus lulus Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan Fatwa (PDMMF) terlebih dahulu. Standar minimal lulus adalah 75. Cukup tinggi. Kalau tidak lulus PDMMF, ya silakan pulang.  Dalam pelatihan PDMMF kemarin, ada 35 peserta. Saat tes, hanya ada 18 yang lulus. Memang ada HER sampai 3 kali, tapi model tesnya jadi lebih kompleks. Dan di forum itu seingat saya hanya ada 3 yang lulus d...