Skip to main content

Kapan Puasa Ramadhan Menjadi Wajib?





Puasa Ramadhan menjadi wajib hanya tatkala bulan Ramadhan telah benar-benar datang. Sebelum Ramadhan datang puasa Ramadhan belum wajib. Hal ini karena puasa Ramadhan termasuk ibadah yang terkait dengan waktu tertentu. Sama halnya dengan salat lima waktu, ketika matahari baru naik, salat Zuhur belum wajib. Ketika matahari belum terbenam, salat Maghrib belum wajib.

Lalu apa indikasi bahwa Ramadhan sudah masuk? Dalam Islam di mana kalender menggunakan revolusi bulan terhadap bumi sebagai acuan, maka usia satu bulan adalah 29 dan 30 hari. Jika hari ini adalah tanggal 30 Sya’ban, maka bisa dipastikan bahwa esok berarti sudah tanggal 1 Ramadhan. Karena tak ada tanggal 31 dalam kalender Qamariah. Satu catatan yang penting adalah tanggal 1 Sya’ban harus dipastikan melalui rukyah hilal. Ini ketentuan pertama.

Kedua, jumlah hari dalam setiap bulan dalam kalender Qamariah tidak ajeg, terkadang 29 dan kadangkala 30. Lalu bagaimana cara memastikannya? Lantaran acuan kalender Islam adalah revolusi bulan, maka indikasi bulan baru adalah terbitnya hilal atau bulan muda. Dalam bahasa Arab, terdapat tiga kata untuk menyebut bulan: qamar untuk bulan secara umum, hilal untuk bulan sabit, dan badr untuk purnama.

Dari sini kita menjadi mafhum bahwa puasa menjadi wajib bagi mereka yang melihat hilal Ramadhan. Hal ini berlaku bagi siapa saja asalkan ia muslim, berakal sehat, dan sudah balig. Tidak penting apakah ia orang yang jujur atau fasik. Maka wajib baginya untuk berpuasa. Beberapa ulama menambahkan bahwa kewajiban puasa tersebut tetap berlaku, bahkan jika kalkulasi kalender hari tersebut masih tanggal 28 Sya’ban.

Ketiga, puasa Ramadhan menjadi wajib bagi siapa saja yang mendapatkan informasi masuknya bulan Ramadhan dari orang yang melihat hilal Ramadhan. Hal ini dengan ketentuan bahwa orang yang melihat hilal tadi adalah seorang muslim, berakal sehat, sudah baligh, dan jujur serta bersedia diambil sumpah.Tak perlu banyak orang yang melihat hilal, karena bahkan satu orang pun sudah cukup.

Keempat, dalam banyak kasus tak banyak orang bisa melihat hilal Ramadhan dengan mata kepala sendiri. Tak banyak juga orang yang bisa bertemu langsung dengan orang yang baru saja melihat hilal Ramadhan. Namun demikian, siapa saja yang mendapatkan informasi masuknya Ramdhan yang bisa dipertanggungjawabkan dari pihak yang kredibel, maka ia wajib untuk berpuasa Ramadhan. Misalnya informasi ini datang dari pemerintah setempat, kementerian agama, tokoh agama, ormas Islam, atau berita di media massa.

Sekarang bagaimana dengan orang yang memiliki keterbatasan informasi? Di mana ia tidak bisa mendapatkan informasi apa pun, misalnya ketika tersesat di hutan atau ia tinggal di masyarakat yang mayoritas nonmuslim.Dalam konteks ini ia berkewajiban untuk berijtihad guna memastikan kapan bulan Ramadhan hadir.

Salah satu cara yang bisa digunakan, misalnya, dengan bertanya kepada warga setempattanggal berapa bulan purnama terbit? Bulan purnama selalu jatuh pada tanggal 15 kalender Qamariyah. Maka 15 hari setelah purnama bisa dipastikan merupakan tanggal ke-30 bulan Qamariah. Maka keesokannya sudah masuk bulan baru. Ini cara yang sederhana. Untuk saat ini, kondisinya bisa jauh lebih mudah. Anda bisa mencari informasi di internet, melalui aplikasi di ponsel, atau bertanya kepada Islamic Center terdekat.



Materi ini disampaikan pada program Kodama Berbagi di Radio Istakalisa 96.2 FM tanggal 8 Juni 2016 pukul 16.00-17.00 WIB.


http://tunein.com/radio/Istakalisa-FM-962-s189377/

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Merumuskan Kemaslahatan Bersama di Muhima HESy

Sore tadi beberapa mahasiswa menemui saya. Mereka panitia Musyawarah Himpunan Mahasiswa (MUHIMA) Hukum Ekonomi Syariah, yang diketuai oleh Galang. Beberapa mahasiswa ini mengabarkan bahwa esok pagi, Selasa 1 Februari 2022 pukul 08.00 akan diadakan Musyawarah Himpunan Mahasiswa HESy di kampus 2. Acara ini adalah acara besar, musyawarah yang melibatkan seluruh mahasiswa aktif jurusan Hukum Ekonomi Islam, dari angkatan tertua 2015 sampai angkatan termuda 2021. Semua diundang untuk berkontribusi dalam rapat akbar tahunan ini. Muhima adalah forum bersama di mana semua keluarga besar mahasiswa hukum ekonomi syariah duduk bersama, dalam status yang sama dengan hak yang sama, tanpa kecuali. Semua bisa berkontribusi untuk kemaslahatan bersama, berpendapat, bersuara, dan memilih serta dipilih. Di forum ini, dilakukan evaluasi atas roda organisasi HMJ selama setahun terakhir. Hal-hal baik yang sudah dilakukan bisa dikembangkan di masa depan. Hal-hal negatif, seperti vakumnya kepengurusan, bisa di...

Catatan Kecil tentang MA Tajul Ulum Brabo Grobogan

Sebagai seorang anak yang lahir dan besar di pedalaman Lampung, bisa mengenyam pendidikan di Jawa adalah sebuah impian yang tidak mudah untuk diwujudkan. Impian ini diam-diam tumbuh dalam benak sejak saya duduk di kelas 5 SD, sekira tahun 1997. Saat itu saya diajak paman untuk ikut program Ziarah Walisongo, dari Banten hingga Madura. Saat singgah di Kudus, hati saya langsung tertambat dengan suasana santri dan pelajar yang memenuhi gang di sekitar Menara Kudus selepas Subuh. Saat itulah saya berazam untuk mondok di Jawa, tepatnya di Kudus. Sayangnya, orangtua masih berat untuk melepas putra sulungnya dalam usia yang sehijau itu. Saya harus menunggu sampai nyaris lima tahun kemudian, yakni pada tahun 2001 seusai menamatkan studi di MTs. Berdasar saran dari Guru, pilihan kemudian jatuh bukan di Kudus, tetapi di Brabo. Pilihan yang membuat saya agak kurang bersemangat pada mulanya. Tetapi karena memang azam saya ingin nyantri di Jawa, ya bismillah nawaitu saja. Begitu sampai ke Pasar G...

Scopus Submission and Review Process in FUAH UIN KHAS Jember

  Awal November lalu saya diundang Fakultas Ushuludin, Adab, dan Humaniora UIN KHAS Jember.  Ini adalah kali kedua saya silaturahmi ke UIN Jember. Di tahun 2018 lalu, saya pernah nyaris 10 hari menginap di IAIN Jember. Waktu itu mendampingi adik-adik ikut lomba sidang semu di Fakultas Syariah. Kali ini bukan untuk sidang semu, tapi untuk sharing tentang bagaimana submit artikel di jurnal terindeks Scopus. Tema yang sedang in dalam beberapa tahun terakhir. Scopus memang menjadi magnet tersendiri. Saya diundang oleh Koordinator pengelola jurnal di Fakultas Ushuludin, Mas Fathoni. Ia kawan baik sejak zaman mahasiswa, saat sama-sama aktif di pers mahasiswa. Saya di LPM Justisia IAIN Walisongo. Fathoni di LPM Poros UAD Yogyakarta. Dan kita aktif di PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). * * *  Oke, kembali ke soal FGD. Di forum ini ada dua hal penting yang saya bahas.  Pertama, bagaimana cara memilih jurnal bereputasi yang pas untuk artikel kita.  Kedua, bagaim...

Wadya Bala Justisia

Dari kiri, Zaki Mubarak, Nasrudin, Kholidul Adib Ach, Wiwit R. F, dan Anas Nouval. Lokasi Wisma Wijaya Kusuma Kopeng Salatiga

rame-rame

Ini foto nasrudin yang lagi diskusi dengan Romo Aloys Budi Purnomo, Pendeta di Gereja Katedral Semarang. Foto diambil oleh Arif Mustofifin (makasih ya, Mas), PU LPM Justisia. Laporan diskusi ini diturunkan dalam Jurnal Justisia edisi 29 tentang Sekularisme. Diskusi ini menyoroti sekularisme dalam pandangan gereja. Kaitannya dengan kelahiran sekualirsme yang muncul di Barat sebagai respon atas begitu kuatnya pengaruh gereja di dalam kehidupan, termasuk urusan politik.