Skip to main content

Surat untuk Teman-temanku, Pejuang Mimpi

Assalamualaikum...

Teman2 semua, mungkin pesan WA ini mengganggu istirahat kalian. Tapi tak apa.

Pesan ini menjumpai kalian karena ada hal penting yang perlu direnungkan bersama.

Perjuangan kalian selama nyaris 7 tahun sedang dipertaruhkan dalam hari-hari ini.

Seperti yang kita sampaikan beberapa waktu lalu, Rektorat memberikan tenggat maksimal bulan Mei, kalian harus sudah munaqasah. Tidak ada toleransi lagi.

Oleh karena itu, ketika kalian terbangun membaca pesan ini, salatlah tahajud, minta kepada Allah agar diberi kekuatan menuntaskan apa yang sudah kalian mulai nyaris 7 tahun lalu. 

Pagi nanti, mumpung masih Syawal, mintalah maaf kepada orang-orang yang telah banting tulang siang-malam mendukung pendidikan kalian.

Mintalah keihlasan mereka. 
Mintalah doa mereka.

Besok pagi, buka kembali berkas-berkas skripsi kalian. Catat apa yang perlu segera dituntaskan. Segera eksekusi satu per satu. 

Temui pembimbing kalian. Mumpung Syawal, sampaikan permintaan maaf karena telah merepotkan mereka.

Kalau kalian ada kendala, mainlah ke Jurusan. Mainlah...

Teman2, 
Kesendirian memang menakutkan. Perjuangan di semester akhir memang tidak mudah.

Tapi yakinlah, kami di Jurusan setia mendampingi kalian meniti jalan kehidupan jenjang sarjana.

Kami ingin kalian pergi meninggalkan kampus ini dengan rasa bangga, dengan toga, dengan gelar sarjana, dan bekal kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.

Hanya itu.

Metro, 10 Mei 2022
Temanmu,

Kajur HESy

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua