Skip to main content

Belajar Menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS)



Saya ikut Pelatihan Dasar Pengawas Syariah (PDPS) yang diadakan DSN MUI sejak 14 November tahun lalu tapi baru berani posting hari ini, saat Sertifikat Kelulusan sebagai Dewan Pengawas Syariah ini sudah sampai di tangan.




Tahu kenapa? 

Karena prosesnya lumayan panjang, materinya padat, pembelajarannya ketat, serta standar passing grade-nya tinggi. Secara formal, ujian tahap akhir baru selesai tanggal 7 Januari lalu.

Sebagai pemegang ijazah S2 Hukum Ekonomi Islam dan mantan kaprodi hukum ekonomi syariah di IAIN Metro, malu dong kalau sampai gak lulus. Haha... 

Beban mental, Bung.

Untuk ikut PDPS, kita harus lulus Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan Fatwa (PDMMF) terlebih dahulu. Standar minimal lulus adalah 75. Cukup tinggi. Kalau tidak lulus PDMMF, ya silakan pulang. 

Dalam pelatihan PDMMF kemarin, ada 35 peserta. Saat tes, hanya ada 18 yang lulus. Memang ada HER sampai 3 kali, tapi model tesnya jadi lebih kompleks. Dan di forum itu seingat saya hanya ada 3 yang lulus di HER. Peserta yang tidak lulus ya langsung pulang. 

Sementara itu, kedua pelatihan ini berbiaya lumayan, Rp 7 juta. Cukup lumayan untuk kita bayar sendiri, karena saya tidak bisa mengajukan dana dari kampus sebab masih tubel. Haha..

Terus kenapa nekat ikut PDPS?

Mulanya begini. 

Salah satu sub bagian riset disertasi saya terkait dengan kepailitan syariah dan bagaimana kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah. Sebab itulah, ketika mendengar informasi tentang pelatihan DPS dari DSN MUI, ya gas waelah...

Pelatihan mulai 14 November. PMMF daring diadakan pada 15-21 November 2024. Pelatihan daring ini menggunakan Google Class dengan materi setiap hari, baik berupa teks, modul, maupun video materi. Dan ada tugas yang harus dikerjakan dan disubmit setiap malam.

Kelar PDMMF, lanjut pelatihan PDPS secara daring dengan teknis yang sama selama sepekan. 

Kali ini tugasnya lebih kompleks. Jika PMMF menjawab di Google Form dengan 50-100 soal per hari. Maka PDPS membuat analisis terhadap satu kasus dan melakukan evaluasi setiap hari. 

Selesai pelatihan secara daring, dilanjutkan dengan pelatihan on-site di Hotel Grasia Semarang selama 3 hari. 

Hari pertama pemaparan materi PDMMF, lebih tepatnya adalah diskusi materi yang diajarkan secara daring. Diakhiri dengan tes kelulusan.

Hari kedua adalah materi PDPS. Tepatnya diskusi tentang materi PDPS yang sudah dibahas secara daring. Pesertanya adalah peserta yang lulus PMMF 18 orang tadi ditambah beberapa peserta sehingga berjumlah 30 peserta. 

Hari ketiga adalah tes PDPS. Dari 30 peserta, hanya ada 22 peserta yang lulus pada tahap pertama. Yang tidak lulus ada kesempatan her sebanyak tiga kali. Sayangnya hanya ada 3 tambahan peserta yang lulus. 

Selesai?
Tentu tidak, Ferguso...

Setelah semua itu, semua peserta yang lulus akan melaksanakan PKL atau Praktik Kerja Lapangan selama sebulan di LKS yang menugaskan. 

Lhadalah... Saya berangkat ikut pelatihan ya karena urusan pribadi, murni pengembangan keilmuan. Tapi apa boleh buat, akhirnya saya mencari tempat untuk PKL.

Kebetulan, saat itu ada satu peserta dari Lampung yang sayangnya tidak lulus tes PDMMF. Saya ditawari untuk PKL di LKS tersebut, dan bahkan diminta untuk menjadi DPS di LKS tersebut.

Jadilah saya PKL di LKS tersebut. Waktu yang disediakan sampai akhir Desember 2024. Sementara itu, saya masih ngejar dateline progres disertasi di Jogja. Akhirnya saya minta tolong untuk dikirim data yang perlu dianalisis untuk tugas PKL. 

Akhir Desember, dateline progres disertasi tercapai, saya segera mudik ke Lampung sekalian mampir ke Jakarta untuk wawancara dengan narasumber disertasi.

Pas akhir Desember, Alhamdulillah tugas PKL sudah tertunaikan dengan baik dan segera saya submit. 

Setelah tahun baru, kami segera dijadwalkan ujian PKL dengan wawancara. Saat itu saya diuji oleh Dr. Asep Supyadillah, DPS di Bank Bukopin Syariah. 

Alhamdulillah malam harinya saya dinyatakan lulus. 

Apa yang saya peroleh di pelataran tersebut? 

Banyak.

Dalam PDMMF, materi yang disampaikan terkait dengan fikih muamalah Maliyah, Ushul fiqih, dan kaedah fikih muamalah Maliyah. Ini yang menarik. 

Jadi, biasanya usul fikih dan kaedah fikih diterapkan dalam fikih ibadah, dalam forum ini Ushul fikih dan kaedah fikih diterapkan dalam bidang muamalah Maliyah muashirah. Jadi emang kompleks dan mendapatkan banyak insight. 

Kemudian, dalam PDPS, kita belajar tentang posisi DPS dalam sistem ekonomi syariah dan sistem hukum di Indonesia. Nah, data ini yang saya cari. Kemudian praktik DPS dengan melakukan evaluasi terhadap opini syariah, akad, SOP, laporan keuangan, dan publikasi atau iklan. [n] 

Comments

Popular posts from this blog

Menimbang otoritas fatwa MUI

Dalam literatur hukum Islam ( Fiqh, Syari’ah ), kita mengenal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa, qadha’ , dan ijtihad . Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda. Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya. (al-Fayumi: 112). Sementara, qadha’ merupakan tindakan hakim ( qadhi ) yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan memaksa semua pihak yang berperkara. Dalam qadha’, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudia...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Niat dalam Puasa Ramadhan

Bayangkanlah sebuah payung. Benda ini memiliki satu buah tiang penyangga dan satu bidang atap yang bertumpu di atas tiang tersebut. Tiang tersebut menjadi penopang tegaknya payung.  Demikian halnya puasa. Ia juga memiliki tiang penopang. Jika tiang itu patah, maka robohlah bangunan puasa. Dengan kata lain, puasanya tidak sah. Itu artinya, selepas Ramadhan usai, ia berkewajiban menggantinya di hari yang lain. Tiang ini dalam bahasa Arab disebut rukun . Jika payung memiliki hanya satu tiang, maka puasa memiliki empat tiang atau rukun. Keempat rukun tersebut adalah (i) niat; (ii) menahan diri dari segala yang membatalkan; (iii) orang yang berpuasa; dan (iv) hari-hari yang diperbolehkan untuk berpuasa.  Terhadap dua rukun yang pertama, para ulama sepakat bahwa keduanya merupakan rukun puasa. Sementara terhadap poin ketiga, ada ulama yang menyebutnya include dalam seluruh bangunan puasa sehingga tidak bisa disebut sebagai rukun. Adapun poin keempat, ada ulama yang...

Lebaran di Saudi dan Indonesia Berbeda, Kita Ikut Mana?

Lebaran di Saudi dan Indonesia Berbeda, Kita Ikut Mana? Pada mulanya begini. Lebaran Idul Fitri ataupun Idul Adha adalah ibadah yang terikat dengan sebab. Untuk Idul Fitri, sebabnya adalah masuknya tanggal 1 Syawal. Sedangkan untuk Idul Adha sebabnya adalah masuknya tanggal 10 Zulhijjah. Dari sini kita jadi tahu bahwa pokoknya ada pada sebab yakni peredaran bulan. Nah, peredaran bulan ini unik, karena ia terikat dengan perbedaan titik geografis (beda garis lintang dan bujur) pengamat di muka bumi. Pasti sering dengar kan informasi begini. Di Aceh ketinggian hilal sudah 2', tetapi di Poso masih 1', sedangkan di Jayapura malah masih -1". Sedangkan di Kairo sudah 3'. Di Aceh sudah bisa lihat hilal, tapi di Kalimantan belum. Di Baghdad sudah bisa lihat hilal, tapi di New Delhi belum. Perkara ini selalu terjadi setiap awal bulan dalam kalender Hijriah. Lalu bagaimana cara mengambil kesimpulan hukum dari peristiwa ini?  Para ulama klasik membuat batasan geografis keberlakuan...

hidup itu cuman sekali

oleh karena itu janganlah kamu bermain dengan nyawamu yang hanya sekali manfaatkan waktumu dengan banyak berbuat kebajikan. semoga tuhan memberkati hidupmu. dan jangan lupa jadilah manusia yang berbakti kepada orang tua meskipun aku sendrii kadang menyakitkan mereka tapi tak apalah yang penting bagi kita adalah jalani hidup dengan penuh kebahagiaan pernah ingat dengan perihidup seorang penjaga pintu tol. mereka duduk di kursi itu selama seharian penuh. memandangi ribuan kendaraan yang berlalu lalang di depannya. memang sangat menjenuhkan. tetapi, ia menjalaninya dengan penuh tanggung jawab. ketika ia melihat ada seorang ibu yang mengedarai mobil ia akan mendoakan semoga sang ibu segera kembali ke rumah dan berkumpul dengan anak-anaknya yang memang membutuhkan kasih sayang dan perhatian darinya. ketika ia melihat sang bapak ia berdoa semoga sang bapak bias segera kembali ke rumah dari kerja beratnya. tentunya keluarga di rumah sangat merindukan kaih sayang dan dukungan finansial dari or...

Memantik Tradisi Menulis di Pesantren

Beberapa dekade belakangan, tradisi menulis di dunia pesantren mulai meredup. Ini bisa dilihat dari minimnya—untuk tak menyebut tidak ada—tulisan yang dilahirkan dari rahim pesantren, baik tema keagamaan, sosial, bahkan karya fiksi. Kelesuan ini juga merambah pada tradisi dokumentasi, khususnya arsip. Kita tahu, ribuan pesantren didirikan beratus tahun lalu. Namun, tak banyak yang punya catatan akan pendiri dan proses pendiriannya. Hingga, santri era sekarang jarang yang kenal sang Kyai pendiri pesantren; kapan, bagaimana, serta mengapa pesantren tempat ia mengaji didirikan? Lesunya tradisi menulis dan dokumentasi arsip ini menyeret beragam hal. Yang paling nyata adalah bingungnya pesantren dalam menentukan arah gerak: antara salaf atau kurikulum modern, misalnya. Boleh dikata, ini terjadi lantaran ketiadaan referensi. Hingga oleh kalangan luar, pesantren acap disebut gagap menghadapi perkembangan jaman yang tak terperkirakan.

Kemalasan Global di Jagat Walisongo

Saat kali pertama datang ke Ngaliyan, pada akhir 2004 lalu, penulis masih bisa dengan mudah menemukan roh intelektual di IAIN Walisongo. Bisa dengan mudah, penulis mendapati sekelompok mahasiswa yang berdiskusi sore hari di sekitar kampus. Dengan mudah, ratusan mahasiswa turun ke jalan di depan kampus tiga, kala bencana tsunami menghantam Aceh, penghujung Desember 2004. Penulis masih ingat tatkala dalam sehari, terkumpul sumbangan dari pengguna jalan lebih dari tiga juta rupiah. Dalam pertarungan wacana, bisa dipastikan, setiap Minggu wajah-wajah akrab kawan kuliah kita bisa dengan mudah ditemukan bersama tulisannya di media massa, laiknya Suara Merdeka, Wawasan, Kompas Jateng, dan bahkan media massa nasional seperti Jawapos. Dalam berbagai forum, baik regional maupun nasional, sudah menjadi kebiasaan bila mahasiswa IAIN Walisongo menjadi bintang di dalamnya. Pada forum diskusi mahasiswa Jawa Tengah misalnya, mahasiswa IAIN Walisongo menjadi maskot. Dinamika kampus benar-benar hidup. M...