Skip to main content

Belajar Menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS)



Saya ikut Pelatihan Dasar Pengawas Syariah (PDPS) yang diadakan DSN MUI sejak 14 November tahun lalu tapi baru berani posting hari ini, saat Sertifikat Kelulusan sebagai Dewan Pengawas Syariah ini sudah sampai di tangan.




Tahu kenapa? 

Karena prosesnya lumayan panjang, materinya padat, pembelajarannya ketat, serta standar passing grade-nya tinggi. Secara formal, ujian tahap akhir baru selesai tanggal 7 Januari lalu.

Sebagai pemegang ijazah S2 Hukum Ekonomi Islam dan mantan kaprodi hukum ekonomi syariah di IAIN Metro, malu dong kalau sampai gak lulus. Haha... 

Beban mental, Bung.

Untuk ikut PDPS, kita harus lulus Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan Fatwa (PDMMF) terlebih dahulu. Standar minimal lulus adalah 75. Cukup tinggi. Kalau tidak lulus PDMMF, ya silakan pulang. 

Dalam pelatihan PDMMF kemarin, ada 35 peserta. Saat tes, hanya ada 18 yang lulus. Memang ada HER sampai 3 kali, tapi model tesnya jadi lebih kompleks. Dan di forum itu seingat saya hanya ada 3 yang lulus di HER. Peserta yang tidak lulus ya langsung pulang. 

Sementara itu, kedua pelatihan ini berbiaya lumayan, Rp 7 juta. Cukup lumayan untuk kita bayar sendiri, karena saya tidak bisa mengajukan dana dari kampus sebab masih tubel. Haha..

Terus kenapa nekat ikut PDPS?

Mulanya begini. 

Salah satu sub bagian riset disertasi saya terkait dengan kepailitan syariah dan bagaimana kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah. Sebab itulah, ketika mendengar informasi tentang pelatihan DPS dari DSN MUI, ya gas waelah...

Pelatihan mulai 14 November. PMMF daring diadakan pada 15-21 November 2024. Pelatihan daring ini menggunakan Google Class dengan materi setiap hari, baik berupa teks, modul, maupun video materi. Dan ada tugas yang harus dikerjakan dan disubmit setiap malam.

Kelar PDMMF, lanjut pelatihan PDPS secara daring dengan teknis yang sama selama sepekan. 

Kali ini tugasnya lebih kompleks. Jika PMMF menjawab di Google Form dengan 50-100 soal per hari. Maka PDPS membuat analisis terhadap satu kasus dan melakukan evaluasi setiap hari. 

Selesai pelatihan secara daring, dilanjutkan dengan pelatihan on-site di Hotel Grasia Semarang selama 3 hari. 

Hari pertama pemaparan materi PDMMF, lebih tepatnya adalah diskusi materi yang diajarkan secara daring. Diakhiri dengan tes kelulusan.

Hari kedua adalah materi PDPS. Tepatnya diskusi tentang materi PDPS yang sudah dibahas secara daring. Pesertanya adalah peserta yang lulus PMMF 18 orang tadi ditambah beberapa peserta sehingga berjumlah 30 peserta. 

Hari ketiga adalah tes PDPS. Dari 30 peserta, hanya ada 22 peserta yang lulus pada tahap pertama. Yang tidak lulus ada kesempatan her sebanyak tiga kali. Sayangnya hanya ada 3 tambahan peserta yang lulus. 

Selesai?
Tentu tidak, Ferguso...

Setelah semua itu, semua peserta yang lulus akan melaksanakan PKL atau Praktik Kerja Lapangan selama sebulan di LKS yang menugaskan. 

Lhadalah... Saya berangkat ikut pelatihan ya karena urusan pribadi, murni pengembangan keilmuan. Tapi apa boleh buat, akhirnya saya mencari tempat untuk PKL.

Kebetulan, saat itu ada satu peserta dari Lampung yang sayangnya tidak lulus tes PDMMF. Saya ditawari untuk PKL di LKS tersebut, dan bahkan diminta untuk menjadi DPS di LKS tersebut.

Jadilah saya PKL di LKS tersebut. Waktu yang disediakan sampai akhir Desember 2024. Sementara itu, saya masih ngejar dateline progres disertasi di Jogja. Akhirnya saya minta tolong untuk dikirim data yang perlu dianalisis untuk tugas PKL. 

Akhir Desember, dateline progres disertasi tercapai, saya segera mudik ke Lampung sekalian mampir ke Jakarta untuk wawancara dengan narasumber disertasi.

Pas akhir Desember, Alhamdulillah tugas PKL sudah tertunaikan dengan baik dan segera saya submit. 

Setelah tahun baru, kami segera dijadwalkan ujian PKL dengan wawancara. Saat itu saya diuji oleh Dr. Asep Supyadillah, DPS di Bank Bukopin Syariah. 

Alhamdulillah malam harinya saya dinyatakan lulus. 

Apa yang saya peroleh di pelataran tersebut? 

Banyak.

Dalam PDMMF, materi yang disampaikan terkait dengan fikih muamalah Maliyah, Ushul fiqih, dan kaedah fikih muamalah Maliyah. Ini yang menarik. 

Jadi, biasanya usul fikih dan kaedah fikih diterapkan dalam fikih ibadah, dalam forum ini Ushul fikih dan kaedah fikih diterapkan dalam bidang muamalah Maliyah muashirah. Jadi emang kompleks dan mendapatkan banyak insight. 

Kemudian, dalam PDPS, kita belajar tentang posisi DPS dalam sistem ekonomi syariah dan sistem hukum di Indonesia. Nah, data ini yang saya cari. Kemudian praktik DPS dengan melakukan evaluasi terhadap opini syariah, akad, SOP, laporan keuangan, dan publikasi atau iklan. [n] 

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Salat Tarawih ala Ahlus Sunnah wal Jamaah

oleh KH Ali Maksum Kendati terdapat silang pendapat di kalangan Ahlussunnah wal Jamaah, ada hal yang tidak boleh diingkari. Yakni bahwa bagi kita, kalangan Syafiiyah, dan bahkan di seluruh mazhab Alhus Sunnah wal Jamaah, salat tarawih berjumlah dua puluh rakaat. Salat tarawih dihukumi sunnah ‘ain muakkad bagi laki-laki ataupun perempuan. Ini menurut kalangan Hanafi, Syafi’i, Hanbali, dan Maliki. Bagi kalangan Syafi'iyah dan Hanabilah, melaksanakan tarawih secara berjamaah dihukumi sunnah ‘ain . Sedang menurut kalangan Malikiah, pelaksanaan secara berjamaah hukumnya sunnah. Bagi kalangan Hanafiyah, jamaah di sini dihukumi sunnah kifayah bagi sebuah komunitas. Artinya, jika sebagian dari mereka menjalankannya secara berjamaah, maka tuntutan sunnah sudah gugur bagi sebagian yang lain. Para imam mazhab menetapkan hukum sunnah ini berdasarkan pada tindakan Nabi saw. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Nabi saw. keluar di tengah-tengah malam pada bulan Ramad...

Surat untuk Teman-temanku, Pejuang Mimpi

Assalamualaikum ... Teman2 semua, mungkin pesan WA ini mengganggu istirahat kalian. Tapi tak apa. Pesan ini menjumpai kalian karena ada hal penting yang perlu direnungkan bersama. Perjuangan kalian selama nyaris 7 tahun sedang dipertaruhkan dalam hari-hari ini. Seperti yang kita sampaikan beberapa waktu lalu, Rektorat memberikan tenggat maksimal bulan Mei, kalian harus sudah munaqasah. Tidak ada toleransi lagi. Oleh karena itu, ketika kalian terbangun membaca pesan ini, salatlah tahajud, minta kepada Allah agar diberi kekuatan menuntaskan apa yang sudah kalian mulai nyaris 7 tahun lalu.  Pagi nanti, mumpung masih Syawal, mintalah maaf kepada orang-orang yang telah banting tulang siang-malam mendukung pendidikan kalian. Mintalah keihlasan mereka.  Mintalah doa mereka. Besok pagi, buka kembali berkas-berkas skripsi kalian. Catat apa yang perlu segera dituntaskan. Segera eksekusi satu per satu.  Temui pembimbing kalian. Mumpung Syawal, sampaikan permintaan maaf karena telah ...

Media Bersuci dalam Fikih (1)

Bersuci dalam fikih membutuhkan media yang digunakan sebagai alat untuk bersih-bersih. Media di sini adalah alat yang oleh syariat diberi status sebagai alat bersuci. Lagi-lagi kata kuncinya adalah status yang diberikan oleh syariat. Sehingga tidak mesti benda yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang benar-benar bersih jika dilihat menggunakan kaca mata non-syariat. Ada lima media yang bisa digunakan untuk bersuci. Lima media tersebut adalah air, debu, batu, proses penyamakan, dan proses arak menjadi cuka. Masing-masing memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kelimanya juga memiliki peruntukan yang khusus dalam bersuci. Air digunakan untuk berwudhu, mandi, dan istinja. Debu untuk tayamum sebagai ganti mandi atau wudhu. Batu untuk beristinja saja. Proses penyamakan untuk menyamak kulit bangkai. Proses menjadi cuka untuk arak. Air untuk Bersuci Air Mutlak. Air adalah media primer yang bisa digunakan untuk nyaris semua proses bersuci, baik bersuci dari hadats...

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b...