Skip to main content

Belajar Menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS)



Saya ikut Pelatihan Dasar Pengawas Syariah (PDPS) yang diadakan DSN MUI sejak 14 November tahun lalu tapi baru berani posting hari ini, saat Sertifikat Kelulusan sebagai Dewan Pengawas Syariah ini sudah sampai di tangan.




Tahu kenapa? 

Karena prosesnya lumayan panjang, materinya padat, pembelajarannya ketat, serta standar passing grade-nya tinggi. Secara formal, ujian tahap akhir baru selesai tanggal 7 Januari lalu.

Sebagai pemegang ijazah S2 Hukum Ekonomi Islam dan mantan kaprodi hukum ekonomi syariah di IAIN Metro, malu dong kalau sampai gak lulus. Haha... 

Beban mental, Bung.

Untuk ikut PDPS, kita harus lulus Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan Fatwa (PDMMF) terlebih dahulu. Standar minimal lulus adalah 75. Cukup tinggi. Kalau tidak lulus PDMMF, ya silakan pulang. 

Dalam pelatihan PDMMF kemarin, ada 35 peserta. Saat tes, hanya ada 18 yang lulus. Memang ada HER sampai 3 kali, tapi model tesnya jadi lebih kompleks. Dan di forum itu seingat saya hanya ada 3 yang lulus di HER. Peserta yang tidak lulus ya langsung pulang. 

Sementara itu, kedua pelatihan ini berbiaya lumayan, Rp 7 juta. Cukup lumayan untuk kita bayar sendiri, karena saya tidak bisa mengajukan dana dari kampus sebab masih tubel. Haha..

Terus kenapa nekat ikut PDPS?

Mulanya begini. 

Salah satu sub bagian riset disertasi saya terkait dengan kepailitan syariah dan bagaimana kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah. Sebab itulah, ketika mendengar informasi tentang pelatihan DPS dari DSN MUI, ya gas waelah...

Pelatihan mulai 14 November. PMMF daring diadakan pada 15-21 November 2024. Pelatihan daring ini menggunakan Google Class dengan materi setiap hari, baik berupa teks, modul, maupun video materi. Dan ada tugas yang harus dikerjakan dan disubmit setiap malam.

Kelar PDMMF, lanjut pelatihan PDPS secara daring dengan teknis yang sama selama sepekan. 

Kali ini tugasnya lebih kompleks. Jika PMMF menjawab di Google Form dengan 50-100 soal per hari. Maka PDPS membuat analisis terhadap satu kasus dan melakukan evaluasi setiap hari. 

Selesai pelatihan secara daring, dilanjutkan dengan pelatihan on-site di Hotel Grasia Semarang selama 3 hari. 

Hari pertama pemaparan materi PDMMF, lebih tepatnya adalah diskusi materi yang diajarkan secara daring. Diakhiri dengan tes kelulusan.

Hari kedua adalah materi PDPS. Tepatnya diskusi tentang materi PDPS yang sudah dibahas secara daring. Pesertanya adalah peserta yang lulus PMMF 18 orang tadi ditambah beberapa peserta sehingga berjumlah 30 peserta. 

Hari ketiga adalah tes PDPS. Dari 30 peserta, hanya ada 22 peserta yang lulus pada tahap pertama. Yang tidak lulus ada kesempatan her sebanyak tiga kali. Sayangnya hanya ada 3 tambahan peserta yang lulus. 

Selesai?
Tentu tidak, Ferguso...

Setelah semua itu, semua peserta yang lulus akan melaksanakan PKL atau Praktik Kerja Lapangan selama sebulan di LKS yang menugaskan. 

Lhadalah... Saya berangkat ikut pelatihan ya karena urusan pribadi, murni pengembangan keilmuan. Tapi apa boleh buat, akhirnya saya mencari tempat untuk PKL.

Kebetulan, saat itu ada satu peserta dari Lampung yang sayangnya tidak lulus tes PDMMF. Saya ditawari untuk PKL di LKS tersebut, dan bahkan diminta untuk menjadi DPS di LKS tersebut.

Jadilah saya PKL di LKS tersebut. Waktu yang disediakan sampai akhir Desember 2024. Sementara itu, saya masih ngejar dateline progres disertasi di Jogja. Akhirnya saya minta tolong untuk dikirim data yang perlu dianalisis untuk tugas PKL. 

Akhir Desember, dateline progres disertasi tercapai, saya segera mudik ke Lampung sekalian mampir ke Jakarta untuk wawancara dengan narasumber disertasi.

Pas akhir Desember, Alhamdulillah tugas PKL sudah tertunaikan dengan baik dan segera saya submit. 

Setelah tahun baru, kami segera dijadwalkan ujian PKL dengan wawancara. Saat itu saya diuji oleh Dr. Asep Supyadillah, DPS di Bank Bukopin Syariah. 

Alhamdulillah malam harinya saya dinyatakan lulus. 

Apa yang saya peroleh di pelataran tersebut? 

Banyak.

Dalam PDMMF, materi yang disampaikan terkait dengan fikih muamalah Maliyah, Ushul fiqih, dan kaedah fikih muamalah Maliyah. Ini yang menarik. 

Jadi, biasanya usul fikih dan kaedah fikih diterapkan dalam fikih ibadah, dalam forum ini Ushul fikih dan kaedah fikih diterapkan dalam bidang muamalah Maliyah muashirah. Jadi emang kompleks dan mendapatkan banyak insight. 

Kemudian, dalam PDPS, kita belajar tentang posisi DPS dalam sistem ekonomi syariah dan sistem hukum di Indonesia. Nah, data ini yang saya cari. Kemudian praktik DPS dengan melakukan evaluasi terhadap opini syariah, akad, SOP, laporan keuangan, dan publikasi atau iklan. [n] 

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Napak Tilas Leluhur di Mangunranan (2): Mbah Muhyidin yang Masih Bugar di Usia Senja

Berbekal arahan dari Mbah-mbah di depan masjid tadi, saya menemukan rumah Mbah Muhyidin. Saya ingat-ingat, rumahnya tidak banyak berubah dari 15 tahun lalu.  Sebuah rumah joglo sepuh tapi masih kokoh soko-sokonya.  Sampai di sini rumahnya tertutup.  Saya tanya anak laki-laki di rumah sebelah.  Belakangan saya tahu anak lelaki ini bernama Pangi, cucu Mbah Muhyidin dari putranya, Lek Kus.  Ternyata Mbah Muhyidin tidak di rumah.  * * * Di rumah ada seorang anak perempuan. Saya tanya. "Mbah Muhyidin ada?" "Mbah lagi di sawah, Pak.", jawab anak perempuan itu. Ya sudah, kita kemudian ke sawah. Sekalian saya juga penasaran dengan kondisi sawah di Mangunranan.  Belakangan saya tahu, anak perempuan ini bernama Wulan, cucu dari Mbah Muhyidin. Kedua orangtuanya tinggal di Kalimantan. * * *  Di sawah sebelah kiri jalan tanaman jagung sudah tinggi dan menunggu waktu untuk segera panen. Wulan mencari Mbah Kakung, tapi tidak ketemu.  Wulan kemudian berlari ...

Apresiasi Keberhasilan Mediasi di PA Bantul

Ini tahun ketiga saya berkhidmah sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Agama Bantul. Meskipun saya sudah memegang sertifikat mediator dari Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) sejak 2021, saya belum pernah praktik di pengadilan. Hehe... Di akhir 2022, saya bertemu dengan Pak Agus, ketua Perkumpulan Ahli Mediator Syariah Indonesia dan diajak untuk praktik di PA Bantul, ya saya langsung mengiyakan.  Jadilah saya praktik di PA Bantul sejak awal 2023, di sela-sela melaksanakan tugas belajar di UIN Sunan Kalijaga. Alhamdulillah saya menikmati prosesnya dan luar biasa memang. Tahun 2024 saya mendaftar lagi sebagai mediator di PA Bantul. Dari 15 pendaftar, diadakan tes tertulis, yang lulus 7 orang. Alhamdulillah saya masuk. Tahun 2025 saya mendaftar lagi. Dari 9 orang yang mendaftar, setelah tes tertulis dan wawancara, dinyatakan lolos 4 orang. Alhamdulillah masuk lagi. Puluhan bahkan mungkin sudah ratusan perkara saya tangani sejak 2023 sampai akhir 2025 ini. Semuanya mengajarkan banyak ...

Cara Menulis Artikel Opini yang Baik

Menulis artikel yang baik itu penting. Lalu bagaimana cara menuliskannya? Opini itu hampir sama seperti artikel di jurnal, tetapi gaya bahasanya bisa lebih santai dan tidak terlalu formal. Tema dan judul artikel tidak harus dan tidak selalu identik sama persis. Tema itu adalah topik besar, sedangkan judul artikel memuat gagasan utama artikel tersebut. Keduanya bisa sama, bisa saja judul memuat salah satu kasus dalam payung besar tema tersebut. Setelah menentukan tema, baru masuk ke artikelnya. Artikel opini yang baik dimulai dari pengantar, problem, kemudian pembahasan atau tawaran solusi atau gagasan, dan terakhir penutup atau kesimpulan. Semuanya ditulis secara runtut. Pengantar bisa dimulai dengan menulis data atau fakta yang mengejutkan pembaca sehingga pembaca tertarik. Problem ditulis berdasarkan data dan fakta di lapangan ataupun fakta literatur yang meyakinkan bahwa problem ini penting didiskusikan dan dicarikan solusinya. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan teori atau pend...

Media Bersuci dalam Fikih (2-habis)

Pada tulisan sebelumnya kita sudah membincang tiga mediabersuci yakni air, debu, dan batu dengan berbagai kriteria dan prosedurpemanfaatannya . Ketiga yang pertama tadi merupakan media yang lazim digunakan oleh hampir seluruh umat Islam. Sementara itu, dua media bersuci yang akan dibahas dalam artikel ini relatif jarang digunakan. Kedua terakhir ini bukanlah sebuah benda, melainkan proses. Ada dua proses yang bisa membuat satu benda najis menjadi suci yakni penyamakan dan perubahan khamr menjadi cuka. Penyamakan Secara prinsip syariat, seluruh bangkai diberi status najis. Bangkai adalah seluruh binatang yang halal dimakan tapi mati tanpa melalui prosedur penyembelihan secara syar’iy. Ketentuan ini mencakup pula binatang yang haram dimakan meskipun disembelih secara syari. Ketentuan ini mengecualikan dua jenis binatang: (i) binatang yang hanya bisa hidup di air dan (ii) binatang darat yang dalam tubuhnya tidak terdapat darah merah yang kasat mata dan mengalir. Maka bangk...

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201