Skip to main content

Belajar Menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS)



Saya ikut Pelatihan Dasar Pengawas Syariah (PDPS) yang diadakan DSN MUI sejak 14 November tahun lalu tapi baru berani posting hari ini, saat Sertifikat Kelulusan sebagai Dewan Pengawas Syariah ini sudah sampai di tangan.




Tahu kenapa? 

Karena prosesnya lumayan panjang, materinya padat, pembelajarannya ketat, serta standar passing grade-nya tinggi. Secara formal, ujian tahap akhir baru selesai tanggal 7 Januari lalu.

Sebagai pemegang ijazah S2 Hukum Ekonomi Islam dan mantan kaprodi hukum ekonomi syariah di IAIN Metro, malu dong kalau sampai gak lulus. Haha... 

Beban mental, Bung.

Untuk ikut PDPS, kita harus lulus Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan Fatwa (PDMMF) terlebih dahulu. Standar minimal lulus adalah 75. Cukup tinggi. Kalau tidak lulus PDMMF, ya silakan pulang. 

Dalam pelatihan PDMMF kemarin, ada 35 peserta. Saat tes, hanya ada 18 yang lulus. Memang ada HER sampai 3 kali, tapi model tesnya jadi lebih kompleks. Dan di forum itu seingat saya hanya ada 3 yang lulus di HER. Peserta yang tidak lulus ya langsung pulang. 

Sementara itu, kedua pelatihan ini berbiaya lumayan, Rp 7 juta. Cukup lumayan untuk kita bayar sendiri, karena saya tidak bisa mengajukan dana dari kampus sebab masih tubel. Haha..

Terus kenapa nekat ikut PDPS?

Mulanya begini. 

Salah satu sub bagian riset disertasi saya terkait dengan kepailitan syariah dan bagaimana kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah. Sebab itulah, ketika mendengar informasi tentang pelatihan DPS dari DSN MUI, ya gas waelah...

Pelatihan mulai 14 November. PMMF daring diadakan pada 15-21 November 2024. Pelatihan daring ini menggunakan Google Class dengan materi setiap hari, baik berupa teks, modul, maupun video materi. Dan ada tugas yang harus dikerjakan dan disubmit setiap malam.

Kelar PDMMF, lanjut pelatihan PDPS secara daring dengan teknis yang sama selama sepekan. 

Kali ini tugasnya lebih kompleks. Jika PMMF menjawab di Google Form dengan 50-100 soal per hari. Maka PDPS membuat analisis terhadap satu kasus dan melakukan evaluasi setiap hari. 

Selesai pelatihan secara daring, dilanjutkan dengan pelatihan on-site di Hotel Grasia Semarang selama 3 hari. 

Hari pertama pemaparan materi PDMMF, lebih tepatnya adalah diskusi materi yang diajarkan secara daring. Diakhiri dengan tes kelulusan.

Hari kedua adalah materi PDPS. Tepatnya diskusi tentang materi PDPS yang sudah dibahas secara daring. Pesertanya adalah peserta yang lulus PMMF 18 orang tadi ditambah beberapa peserta sehingga berjumlah 30 peserta. 

Hari ketiga adalah tes PDPS. Dari 30 peserta, hanya ada 22 peserta yang lulus pada tahap pertama. Yang tidak lulus ada kesempatan her sebanyak tiga kali. Sayangnya hanya ada 3 tambahan peserta yang lulus. 

Selesai?
Tentu tidak, Ferguso...

Setelah semua itu, semua peserta yang lulus akan melaksanakan PKL atau Praktik Kerja Lapangan selama sebulan di LKS yang menugaskan. 

Lhadalah... Saya berangkat ikut pelatihan ya karena urusan pribadi, murni pengembangan keilmuan. Tapi apa boleh buat, akhirnya saya mencari tempat untuk PKL.

Kebetulan, saat itu ada satu peserta dari Lampung yang sayangnya tidak lulus tes PDMMF. Saya ditawari untuk PKL di LKS tersebut, dan bahkan diminta untuk menjadi DPS di LKS tersebut.

Jadilah saya PKL di LKS tersebut. Waktu yang disediakan sampai akhir Desember 2024. Sementara itu, saya masih ngejar dateline progres disertasi di Jogja. Akhirnya saya minta tolong untuk dikirim data yang perlu dianalisis untuk tugas PKL. 

Akhir Desember, dateline progres disertasi tercapai, saya segera mudik ke Lampung sekalian mampir ke Jakarta untuk wawancara dengan narasumber disertasi.

Pas akhir Desember, Alhamdulillah tugas PKL sudah tertunaikan dengan baik dan segera saya submit. 

Setelah tahun baru, kami segera dijadwalkan ujian PKL dengan wawancara. Saat itu saya diuji oleh Dr. Asep Supyadillah, DPS di Bank Bukopin Syariah. 

Alhamdulillah malam harinya saya dinyatakan lulus. 

Apa yang saya peroleh di pelataran tersebut? 

Banyak.

Dalam PDMMF, materi yang disampaikan terkait dengan fikih muamalah Maliyah, Ushul fiqih, dan kaedah fikih muamalah Maliyah. Ini yang menarik. 

Jadi, biasanya usul fikih dan kaedah fikih diterapkan dalam fikih ibadah, dalam forum ini Ushul fikih dan kaedah fikih diterapkan dalam bidang muamalah Maliyah muashirah. Jadi emang kompleks dan mendapatkan banyak insight. 

Kemudian, dalam PDPS, kita belajar tentang posisi DPS dalam sistem ekonomi syariah dan sistem hukum di Indonesia. Nah, data ini yang saya cari. Kemudian praktik DPS dengan melakukan evaluasi terhadap opini syariah, akad, SOP, laporan keuangan, dan publikasi atau iklan. [n] 

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Apresiasi Keberhasilan Mediasi di PA Bantul

Ini tahun ketiga saya berkhidmah sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Agama Bantul. Meskipun saya sudah memegang sertifikat mediator dari Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) sejak 2021, saya belum pernah praktik di pengadilan. Hehe... Di akhir 2022, saya bertemu dengan Pak Agus, ketua Perkumpulan Ahli Mediator Syariah Indonesia dan diajak untuk praktik di PA Bantul, ya saya langsung mengiyakan.  Jadilah saya praktik di PA Bantul sejak awal 2023, di sela-sela melaksanakan tugas belajar di UIN Sunan Kalijaga. Alhamdulillah saya menikmati prosesnya dan luar biasa memang. Tahun 2024 saya mendaftar lagi sebagai mediator di PA Bantul. Dari 15 pendaftar, diadakan tes tertulis, yang lulus 7 orang. Alhamdulillah saya masuk. Tahun 2025 saya mendaftar lagi. Dari 9 orang yang mendaftar, setelah tes tertulis dan wawancara, dinyatakan lolos 4 orang. Alhamdulillah masuk lagi. Puluhan bahkan mungkin sudah ratusan perkara saya tangani sejak 2023 sampai akhir 2025 ini. Semuanya mengajarkan banyak ...

Scopus Submission and Review Process in FUAH UIN KHAS Jember

  Awal November lalu saya diundang Fakultas Ushuludin, Adab, dan Humaniora UIN KHAS Jember.  Ini adalah kali kedua saya silaturahmi ke UIN Jember. Di tahun 2018 lalu, saya pernah nyaris 10 hari menginap di IAIN Jember. Waktu itu mendampingi adik-adik ikut lomba sidang semu di Fakultas Syariah. Kali ini bukan untuk sidang semu, tapi untuk sharing tentang bagaimana submit artikel di jurnal terindeks Scopus. Tema yang sedang in dalam beberapa tahun terakhir. Scopus memang menjadi magnet tersendiri. Saya diundang oleh Koordinator pengelola jurnal di Fakultas Ushuludin, Mas Fathoni. Ia kawan baik sejak zaman mahasiswa, saat sama-sama aktif di pers mahasiswa. Saya di LPM Justisia IAIN Walisongo. Fathoni di LPM Poros UAD Yogyakarta. Dan kita aktif di PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). * * *  Oke, kembali ke soal FGD. Di forum ini ada dua hal penting yang saya bahas.  Pertama, bagaimana cara memilih jurnal bereputasi yang pas untuk artikel kita.  Kedua, bagaim...

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Napak Tilas Leluhur ke Mangunranan (1): Lika-Liku Melacak Jalur Nasab

Saya lahir dan besar di Lampung. Sejak kecil Bapak sering bercerita bahwa Mbah saya ada di Kebumen, Jawa Tengah, di sebuah kampung bernama Mangunranan.  Mbah Putri, Mbah Ngaliyah juga sering cerita tentang Mangunranan.  Sejak itulah saya penasaran dengan Mangunranan. Meski sejak 2001 saya sekolah di Semarang, tapi belum ada kesempatan untuk berkunjung ke Mangunranan. Tahun 2009 saya pernah menyempatkan diri ke Mangunranan sebentar dan hanya bertemu Mbah Muhyidin.  Tapi saat itu cuma bisa bertemu sangat sebentar, tak lebih dari 1 jam karena berburu dengan kegiatan lain.  Tahun 2024 ini saya ingin kembali melacak leluhur di Mangunranan, Kebumen, Jawa Tengah.  Tapi saya sudah lupa-lupa ingat. Sudah 15 tahun berselang. Saya nekat saja. Pikir saya, mumpung masih bulan Sya'ban. Bisa sekalian nyadran ke makam. Mumpung saya di Jogja. Gas sajalah... * * *  Sabtu sore (09/03/24) saya menghubungi Mas Asep, kakak sepupu, yang tinggal di Jogja.  Malamnya saya main ...

Prinsip Dasar Waris Islam yang Sering Dilupakan

Ada tiga prinsip dasar yang harus dipahami dalam waris Islam, yang sayangnya sering dilupakan. Ketiganya adalah: tauhid, hakikat manusia, dan hakikat harta. Tauhid artinya mengesakan. Artinya, Allah adalah segalanya, tiada yang lain selain Allah. Dialah pemilik segalanya. Dialah asal segala sesuatu dan muara segala sesuatu. Al-Awwal wa al-Akhir. Selanjutnya, hakikat manusia. Manusia terdiri atas tiga bagian: nafs (jiwa), jasad, dan ruh. Nafs adalah jiwa manusia yang berasal dari alam malakut. Jasad berasal dari saripati bumi. Dan ruh adalah pengikat bagi kedua hal tersebut. Ketika ajal seseorang telah tiba, Allah mencabut ruh yang mengikat. Sehingga nafs dan jasad tercerai berai. Jasad kembali kepada bumi, terurai di dalam tanah. Kemudian jiwa (nafs) berpindah ke alam barzah, untuk kembali kepada Allah. Sebab itulah, ketika ada orang yang meninggal dunia, kita mengucapkan tarji', Inna lillah wa Inna ilaihi raji'un. Kita semua adalah milik Allah, dan kita semua akan ...