Skip to main content

Rahasia Sukses Menjadi Imam Tarawih







Seiring banyaknya masjid yang membatasi salat tarawih, jumlah Imam Tarawih di rumah-rumah bisa dipastikan meledak, termasuk Anda barangkali. Heuheuheu....

Nah, setelah berjalan dua malam, baru terasa kan, bahwa menjadi imam tarawih itu tidak mudah. Namun demikian, ada dua hal yang bisa dilakukan agar beban menjadi imam tarawih menjadi ringan, bahkan lenyap.

Apa itu?

Pertama, mundur. Haha... Tapi sayangnya ini bukan opsi yang nirkonsekuensi. Apalagi jika Anda adalah menantu dan makmum adalah keluarga besar mertua. Heuheuheu...

Kedua, ya maju terus. Jika dilakukan secara terus-menerus insyallah akan terasa ringan.

Prinsipnya begini.

Imam itu adalah pelayan bagi makmum. Maka Anda harus mengerti siapa saja makmumnya dan apa yang mereka inginkan. Itu kunci utamanya.

Biasanya sih, mayoritas makmum lebih suka versi imam ekspres. Maka pilih bacaan yang pendek asal tartil. Bacaan surat pendek tapi tuntas lebih baik daripada surat panjang tapi cuma sepenggal-sepenggal, kecuali Anda mau mengkhatamkan Al-Qur'an 30 juz. Hehehe...

Perhatikan makmumnya. Kalau ada makmum yang agak sepuh, peralihan gerakan dalam rukuk, sujud, duduk, tasyahud, dst pelan-pelan saja. Kalau cepat-cepat kasihan mereka karena bisa tertinggal rekaat.

Nah, selain itu, berikut ini ada beberapa hal teknis yang perlu diperhatikan agar bisa menjadi imam tarawih sukses di rumah... Selamat menyimak.

1. Pastikan Anda laki-laki. Kalau Anda perempuan, selamat. Potensi ditodong menjadi imam sangat kecil, kecuali di rumah tidak ada laki-laki akil baligh. Hehe...

2. Makan secukupnya saat berbuka puasa. Jangan makan terlalu banyak. Perut yang kenyang tidak nyaman untuk dipakai rukuk dan sujud berlama-lama apalagi sampai 23 rekaat.

3. Minum segelas air hangat sebelum salat. Tenggorokan yang kering akan menyusahkan Anda saat harus berteriak terus-menerus selama hampir setengah jam. Sebab itu, gunakan nada sedang. Tidak berteriak-teriak juga tidak nggremeng.

4. Bagi tugas dengan orang lain sebagai Bilal. Kalau bisa, Anda fokus saja sebagai imam dan tidak merangkap menjadi bilal agar tugas Anda lebih ringan. Meskipun di rumah hanya ada anak kecil laki-laki, ajari ia untuk menjadi Bilal. Ini penting untuk melatih dia dan sekaligus mengkondisikan agar ia tidak ribut sendiri dan mengganggu konsentrasi Anda.

Buatkan catatan kecil apa yang harus dibaca. Ada banyak versi bacaan yang bisa dipakai. Saya biasa memakai yang ringan dan simpel ini. Semua bacaan yang saya kutip di sini saya ambil dari PP Sirojuth Tholibin Brabo .

Bilal :


صَلُّوْا سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ جَامِعَةً اَثَابَكُمُ اللهُ


Ma`mum :


لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ لاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّ بِاللهِ.


Setiap 2 salam (4 roka’at), bilal membaca do’a :


اَللَّهُمَّ أَجِرْنَا مِنَ النَّارِ يَامُجِيْرُ ×3


صَلُّوْا سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ جَامِعَةً اَثَابَكُمُ اللهُ


5. Anda tidak harus menghafalkan juz Amma lengkap. Anda bisa memanfaatkan surat Qulhu yang dimodifikasi dengan surat-surat pendek. Nah, foto ini bisa Anda print atau tulis di selembar kertas lalu ditempelkan di dinding depan pengimaman. Ini akan memudahkan Anda agar tidak lupa dan bisa langsung in setiap selesai baca Fatihah. Bacaan pendek juga cenderung disukai makmum.

6. Urutan surat dalam foto ini disusun sedemikian rupa sehingga Anda tidak perlu repot-repot menghitung jumlah rekaat yang sudah didapat. Kalau sudah sampai surat Al-lahab, Anda sudah dapat 20 rekaat. Deal. Nonngitung.

7. Setelah 20 roka’at, Imam dan Ma`mum membaca doa yang pendek saja. Saya biasa membaca doa ini yang juga saya ambil dr Pondok Brabo:


سُبْحَانَ اْلمَلِكِ اْلقُدُّوْسِ، سُبْحَانَ اْلمَلِكِ اْلمَعْبُوْدِ، سُبْحَانَ ذِيْ اْلمُلْكِ وَاْلمَلَكُوْتِ، سُبْحَانَ اْلمَلِكِ اْلحَيِّ الَّذِىْ لاَ يَنَامُ وَلاَ يَمُوْتُ، سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَّبُّنَا وَرَبُّ اْلمَلاَئِكَةِ وَالرُّوْحِ


Tuliskan/print doa ini di selembar kertas, tempelkan depan di dinding pengimaman.

8. Saat salat witir rekaat 1 Anda bisa memilih Wal-Ashri dan rekaat 2 kembali baca surat Qulhu. Rekaat 3 witir sekalian dibaca Quhlu, Falaq, dan An-Nas.

9. Sesuai salat witir, baca doa yang pendek dan mudah saja. Berikut doa yang biasa dibaca:

اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى أَشْرَفِ الْمُرْسَلِيْنَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمِينْ يَااَللهُ. اَللَّهُمَّ يَامُجِيْبَ دُعَاءِ السَّائِلِيْنَ وَقَابِلَ التَّائِبِيْنَ وَيَارَاحِمَ الضُّعَفَاءِ وَالْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ، اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا بِكَرَمِكَ أَجْمَعِيْنَ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا عِنْدَكَ أَجْمَعِيْنَ وَتُبْ وَزَكِّ وَاعْفُ عَنَّا وَعَمَّنْ يَقُوْلُ آمِينْ، وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ، وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.

Tuliskan/print doa ini di selembar kertas, tempelkan depan di dinding pengimaman.

10. Seusai doa jangan lupa baca niat puasa bersama-sama. Ini penting agar kalau nanti malam tidak bisa bangung sahur, kita sudah niat sehingga puasa kita sah. Tambahkan terjemahnya ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah agar lebih mantab.

نويت صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِفرضا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an adā’i fardhi syahri Ramadhāni hādzihis sanati fardhan lillāhi ta‘ālā


"Aku berniat puasa esok hari demi menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’ala.”


Niat ingsun nglakoni poso tutuko sedino sesuk saking anekani ferdhune wulan romadhon ing ikilah tahun ferdhu kerono Allah taala.


Nah. Mudah, bukan?...



Comments

Popular posts from this blog

Menimbang otoritas fatwa MUI

Dalam literatur hukum Islam ( Fiqh, Syari’ah ), kita mengenal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa, qadha’ , dan ijtihad . Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda. Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya. (al-Fayumi: 112). Sementara, qadha’ merupakan tindakan hakim ( qadhi ) yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan memaksa semua pihak yang berperkara. Dalam qadha’, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudia...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Belajar Menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Saya ikut Pelatihan Dasar Pengawas Syariah (PDPS) yang diadakan DSN MUI sejak 14 November tahun lalu tapi baru berani posting hari ini, saat Sertifikat Kelulusan sebagai Dewan Pengawas Syariah ini sudah sampai di tangan. Tahu kenapa?  Karena prosesnya lumayan panjang, materinya padat, pembelajarannya ketat, serta standar passing grade- nya tinggi. Secara formal, ujian tahap akhir baru selesai tanggal 7 Januari lalu. Sebagai pemegang ijazah S2 Hukum Ekonomi Islam dan mantan kaprodi hukum ekonomi syariah di IAIN Metro, malu dong kalau sampai gak lulus. Haha...  Beban mental, Bung. Untuk ikut PDPS, kita harus lulus Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan Fatwa (PDMMF) terlebih dahulu. Standar minimal lulus adalah 75. Cukup tinggi. Kalau tidak lulus PDMMF, ya silakan pulang.  Dalam pelatihan PDMMF kemarin, ada 35 peserta. Saat tes, hanya ada 18 yang lulus. Memang ada HER sampai 3 kali, tapi model tesnya jadi lebih kompleks. Dan di forum itu seingat saya hanya ada 3 yang lulus d...

Apresiasi Keberhasilan Mediasi di PA Bantul

Ini tahun ketiga saya berkhidmah sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Agama Bantul. Meskipun saya sudah memegang sertifikat mediator dari Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) sejak 2021, saya belum pernah praktik di pengadilan. Hehe... Di akhir 2022, saya bertemu dengan Pak Agus, ketua Perkumpulan Ahli Mediator Syariah Indonesia dan diajak untuk praktik di PA Bantul, ya saya langsung mengiyakan.  Jadilah saya praktik di PA Bantul sejak awal 2023, di sela-sela melaksanakan tugas belajar di UIN Sunan Kalijaga. Alhamdulillah saya menikmati prosesnya dan luar biasa memang. Tahun 2024 saya mendaftar lagi sebagai mediator di PA Bantul. Dari 15 pendaftar, diadakan tes tertulis, yang lulus 7 orang. Alhamdulillah saya masuk. Tahun 2025 saya mendaftar lagi. Dari 9 orang yang mendaftar, setelah tes tertulis dan wawancara, dinyatakan lolos 4 orang. Alhamdulillah masuk lagi. Puluhan bahkan mungkin sudah ratusan perkara saya tangani sejak 2023 sampai akhir 2025 ini. Semuanya mengajarkan banyak ...

Prinsip Dasar Wasiat dalam Waris Islam

Wasiat dan waris adalah dua hal yang bertalian. Keduanya sama-sama melibatkan orang yang meninggal dunia dan harta peninggalannya. Wasiat sebetulnya identik dengan hibah atau hadiah, tetapi ada perbedaan mendasar. Hibah dan hadiah adalah pemberian yang ditunaikan saat itu juga.  Sementara itu, wasiat adalah pemberian sesuatu kepada seseorang atau lembaga yang eksekusinya dilakukan setelah si pewasiat meninggal dunia. Dan ketika wasiat ini terkait dengan harta si mayit, maka ia bertalian dengan hukum waris. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini. Pertama, bahwa wasiat adalah hak si mayit atas harta yang ia miliki. Artinya, wasiat ini tidak bisa diabaikan atau dibatalkan oleh siapa pun, sepanjang tidak ada alasan syar'i.  Jika misalnya, harta yang diwasiatkan ternyata tidak pernah dan tidak akan ada, atau tujuan wasiat untuk hal yang bertentangan dengan syariat, maka wasiat ini bisa dibatalkan. Kedua, bahwa bagian atau nisbah waris ...