Skip to main content

Hak Menghadirkan Kematian (4-habis)


Kembalikan Mandat
Asghar Ali Engineer menekankan pentingnya pembacaan menyeluruh atas teks-teks (nushus) yang berbicara mengenai qishash. Baginya, ayat ini terbebani berbagai problem. Utamanya berkait situasi kondisi Jahiliyah Arab yang amat rumit, lekat dengan tribalisme dan balas dendam.[1]

Pada masa itu—dan hingga kini—, demi harga diri, puluhan nyawa dipertaruhkan. Harga diri hanyalah satu di antara banyak alasan yang mendasari pembunuhan, di samping berbagai problem lain: ketidakstabilan emosi, kurangnya kontrol diri, dendam pribadi, dst yang kerap menjadi motif pembunuhan.

Kausa di atas sedemikian ragam. Sehingga, asumsi menurunnya pembunuhan tatkala hukuman mati diterapkan tidak menemukan pembenaran di sini. Adalah benar, semua pembunuh takut hukuman mati. Tapi, tampaknya hukuman mati ini justru menjadikan mereka lebih kreatif dalam menjalankan pembunuhan serapi mungkin hingga tak bisa terlacak dan bebas dari jeratan hukum.

Bahkan, ketakutan ini menjelma tindakan-tindakan preventif baru yang boleh jadi melanggar hukum, seperti mengancam saksi, menghadirkan saksi palsu, menyuap hakim, menyogok jaksa, hingga mengganggu jalannya persidangan dengan menyewa advokat handal. Semua ini dilakukan demi membebaskan diri dari hukuman mati. Faktanya, hukuman mati lebih banyak berlaku bagi kalangan masyarkat bawah. Jarang orang besar yang dihukum mati. Belum lagi penundaan persidangan yang kian memperkeruh ingatan para saksi dan hakim sendiri.

Sebab itu, pemberlakuan hukuman mati tak banyak memberikan efek positif. Pendelegasian hak menghadirkan kematian justru tak banyak berimbas kemaslahatan bagi manusia. Karenanya, Asghar mencoba membuka tirai di balik ayat qishas di atas. Bila dicermati sungguh-sungguh dan menyeluruh, ayat di atas memiliki spirit damai.[2]

Dilihat dari segi sosiologis, ayat ini turun di tengah budaya balas dendam dan tribalisme membabibuta. Pembunuhan atas salah satu anggota klan oleh anggota klan lain bisa menyulut peperangan antar klan yang tak berujung dan merenggut banyak korban melayang. Tercatat Suku Aus dan Khazraj berperang ratusan tahun karena alasan yang tak jelas. Maka, ayat di atas memberikan “batas” atas dendam yang membabi buta. Si pembunuh harus dibunuh.

Pendelegasian hak menghadirkan kematian di sini harus dibaca dalam kerangka menanggulangi perang antar suku atau klan yang teramat parah. Di mata Asghar, al-Qur’an kemudian membuka peluang dan mendorong pemberian maaf dan dengan ganti rugi dari si pembunuh kepada korban atau keluarganya. Balas dendam dihilangkan. Kalaupun masih ada unsur pembalasan, di sini ditekankan unsur persamaan. Tangan dengan tangan, kaki dengan kaki. Budak dengan budak, dst. Tidak membabi buta.[3]

Konsepsi ini dipertegas dengan QS 4:93. “Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahanam. Kelak ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya dan menyiapkan adzab yang besar.[4] Al-Quran hanya berbicara hukuman ukhrawi yang secara khusus disiapkan oleh Tuhan sebagai hak prerogatif-Nya. Tak ada pendelegasian.

Sebaliknya, hukuman duniawi yang ditunjukkan Al-Qur’an pada QS 4:92. Seorang Mukmin tak boleh membunuh mukmin lain, kecuali tanpa sengaja. Sanksinya: memerdekakan budak dan membayar denda kepada keluarga korban. Jika si korban itu musuh, cukup memerdekakan budak. jika pelaku orang yang tak punya, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut guna membersihkan diri. Hukuman di sini fokus pada pengembangan mental dan pembersihan diri si pelaku.

Jelas, hak menghadirkan kematian sudah selayaknya dkembalikan kepada Tuhan. Karena, hal ini tidak sepaham dengan jiwa zaman (zeitgeits) kita. Tidak ada jaminan, dengan pemberlakuan hukuman mati, tren pembunuhan menurun. Sama halnya tak ada jaminan menajamnya tren pembunuhan, kala hukuman mati ditiadakan. Maka, hal ini harus disesuaikan dengan asas moralitas dalam hukum pidana.[5]

Sama halnya, ketika Khalifah Umar bn Khattab meniadakan had (sanksi) potong tangan atas beberapa kasus pencurian, meski memenuhi syarat untuk itu. Baginya, sanksi itu bertentangan dengan jiwa zaman yang kala itu ditimpa paceklik hebat. Hujan tak turung lebih dari 9 bulan.[6]

Sudah selayaknya, hukuman diproyeksikan menjadi sanksi edukatif. Benar kata Asghar, penjara harus menjadi asrama pengajaran dan pembentukan mental para napi agar menjadi manusia-manusia yang berguna. Berbeda dengan fakta selama ini, penjara menjadi sarang dan balai diklat penjahat. Keluar penjara kian mahir menjalankan aksi.

Semoga negeri ini kian aman. Amin. Allahu a’lam.

Tulisan ini pernah dipublikasikan di jurnal Kacamata Fak. Filsafat UGM Yogyakarta, vol. 01/2008.



[1] Asghar Ali Engineer, On Developing Theology of Peace in Islam, Terj. Liberalisasi Teologi Islam, Membangun Teologi Damai dalam Islam. penerj. Rizqon Hamami, Alinea, Jogjakarta, 2004, hlm. 60
[2]  Asghar, ibid, hlm. 62
[3]  Ibid hlm. 64
[4] Ibid, hlm. 66
[5] Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, Pusat Penerbitan Unisba, 1995, hlm. 116
[6] Amiur Nurudin, Ijtihad Umar bn Khattab, Studi tentang Perubahan Hukum dalam Islam, Rajawali Grafindo, Jakarta, 1991, hlm. 147

Comments

Popular posts from this blog

Muhamad Nasrudin Aqidatul Awam #02 Nazam #01 Makna Basmalah

via IFTTT

Surat untuk Faruq, Anakku Sayang...

Untuk anakku, Faruq. Selamat beranjak dewasa, Anakku.  Faruq, ayah menulis surat ini beberapa hari setelah mengantarkanmu ke Dokter Rudi, yang mengkhitanmu. * * *  Hmm...  Kayaknya baru kemarin pagi, membacakan azan dan mengumandangkan iqamat di kedua telingamu. Kayaknya baru kemarin pagi, mengantarkanmu mengenakan seragam merah putih yang kedodoran. Kayaknya baru kemarin pagi, mengantarkanmu ke pondok untuk ikut mengaji sambil malu-malu kucing. Ah.... waktu begitu cepat.  Tak terasa kini kamu sudah beranjak dewasa. Dan kini sudah menjalani salah satu sunah nabimu, sunah penghulu nabi-nabimu, berkhitan.  * * *  Faruq anakku, ayah tak tahu kapan engkau akan membaca surat ini, tapi ayah berharap engkau berkesemaptan membacanya beberapa saat nanti, dan kembali membacanya kelak, saat engkau sudah benar-benar dewasa. * * *  Faruq anakku, setelah dikhitan, engkau kini bukanlah engkau yang kemarin.  Khitan adalah batas antara kanak-kanak dan kedewasaan. ...

Mediasi dan Arbitrase AS C Pertemuan 01

via IFTTT

asyik-asyik

Yah inilah dia manusia manusia. Dari kiri Hamdani, Arif The serious man, Nasrudin, Lina, n Ela. Foto diambil di depan kampus IKIP PGRI Jln Dr. Cipto Semarang, kamis terakhir di bulan Maret 2006

Intro Mediasi Muhamad Nasrudin SHI MH

via IFTTT

Prinsip Dasar Waris Islam yang Sering Dilupakan

Ada tiga prinsip dasar yang harus dipahami dalam waris Islam, yang sayangnya sering dilupakan. Ketiganya adalah: tauhid, hakikat manusia, dan hakikat harta. Tauhid artinya mengesakan. Artinya, Allah adalah segalanya, tiada yang lain selain Allah. Dialah pemilik segalanya. Dialah asal segala sesuatu dan muara segala sesuatu. Al-Awwal wa al-Akhir. Selanjutnya, hakikat manusia. Manusia terdiri atas tiga bagian: nafs (jiwa), jasad, dan ruh. Nafs adalah jiwa manusia yang berasal dari alam malakut. Jasad berasal dari saripati bumi. Dan ruh adalah pengikat bagi kedua hal tersebut. Ketika ajal seseorang telah tiba, Allah mencabut ruh yang mengikat. Sehingga nafs dan jasad tercerai berai. Jasad kembali kepada bumi, terurai di dalam tanah. Kemudian jiwa (nafs) berpindah ke alam barzah, untuk kembali kepada Allah. Sebab itulah, ketika ada orang yang meninggal dunia, kita mengucapkan tarji', Inna lillah wa Inna ilaihi raji'un. Kita semua adalah milik Allah, dan kita semua akan ...

Prawacana Laporan Utama Majalah Justisia edisi 32

HUKUM, KEPENTINGAN, DAN HAKI: Sampai Mana Kau Temukan Identitasmu Masihkah Anda percaya bahwa hukum tak lain daripada cerminan (hasrat) masyarakat? Jika ya, barang kali Anda perlu sedikit menggeser sudut pandang saat menatap makhluk yang bernama hukum. Cobalah sekali-kali menengok para wakil kita yang terhormat di DPR(D) saat mereka membincang perumusan (regulasi) produk hukum tertentu. Sulit dipercaya. Tapi, begitulah adanya. Para wakil kita memperdagangkan (tepatnya, melelang) regulasi itu. Siapa yang punya daya tawar tertinggi, dialah yang berhak mempersunting regulasi. Dan, berlomba-lombalah mereka yang punya berbagai kepentingan. Celakanya, kepentingan yang mereka perjuangkan acapkali tidak sejalan dengan kepentingan publik. Begitulah, kenyataan memang seringkali melukai dan menodai keinginan. Rakyat kemudian tak lebih sebatas “atas nama”. Nyatanya, fakta berbicara banyak, bahwa banyak aset rakyat diobral, kekayaan bumi pertiwi dikuras habis, hampir saja tak menyisakan ...