Skip to main content

Hak Menghadirkan Kematian (4-habis)


Kembalikan Mandat
Asghar Ali Engineer menekankan pentingnya pembacaan menyeluruh atas teks-teks (nushus) yang berbicara mengenai qishash. Baginya, ayat ini terbebani berbagai problem. Utamanya berkait situasi kondisi Jahiliyah Arab yang amat rumit, lekat dengan tribalisme dan balas dendam.[1]

Pada masa itu—dan hingga kini—, demi harga diri, puluhan nyawa dipertaruhkan. Harga diri hanyalah satu di antara banyak alasan yang mendasari pembunuhan, di samping berbagai problem lain: ketidakstabilan emosi, kurangnya kontrol diri, dendam pribadi, dst yang kerap menjadi motif pembunuhan.

Kausa di atas sedemikian ragam. Sehingga, asumsi menurunnya pembunuhan tatkala hukuman mati diterapkan tidak menemukan pembenaran di sini. Adalah benar, semua pembunuh takut hukuman mati. Tapi, tampaknya hukuman mati ini justru menjadikan mereka lebih kreatif dalam menjalankan pembunuhan serapi mungkin hingga tak bisa terlacak dan bebas dari jeratan hukum.

Bahkan, ketakutan ini menjelma tindakan-tindakan preventif baru yang boleh jadi melanggar hukum, seperti mengancam saksi, menghadirkan saksi palsu, menyuap hakim, menyogok jaksa, hingga mengganggu jalannya persidangan dengan menyewa advokat handal. Semua ini dilakukan demi membebaskan diri dari hukuman mati. Faktanya, hukuman mati lebih banyak berlaku bagi kalangan masyarkat bawah. Jarang orang besar yang dihukum mati. Belum lagi penundaan persidangan yang kian memperkeruh ingatan para saksi dan hakim sendiri.

Sebab itu, pemberlakuan hukuman mati tak banyak memberikan efek positif. Pendelegasian hak menghadirkan kematian justru tak banyak berimbas kemaslahatan bagi manusia. Karenanya, Asghar mencoba membuka tirai di balik ayat qishas di atas. Bila dicermati sungguh-sungguh dan menyeluruh, ayat di atas memiliki spirit damai.[2]

Dilihat dari segi sosiologis, ayat ini turun di tengah budaya balas dendam dan tribalisme membabibuta. Pembunuhan atas salah satu anggota klan oleh anggota klan lain bisa menyulut peperangan antar klan yang tak berujung dan merenggut banyak korban melayang. Tercatat Suku Aus dan Khazraj berperang ratusan tahun karena alasan yang tak jelas. Maka, ayat di atas memberikan “batas” atas dendam yang membabi buta. Si pembunuh harus dibunuh.

Pendelegasian hak menghadirkan kematian di sini harus dibaca dalam kerangka menanggulangi perang antar suku atau klan yang teramat parah. Di mata Asghar, al-Qur’an kemudian membuka peluang dan mendorong pemberian maaf dan dengan ganti rugi dari si pembunuh kepada korban atau keluarganya. Balas dendam dihilangkan. Kalaupun masih ada unsur pembalasan, di sini ditekankan unsur persamaan. Tangan dengan tangan, kaki dengan kaki. Budak dengan budak, dst. Tidak membabi buta.[3]

Konsepsi ini dipertegas dengan QS 4:93. “Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahanam. Kelak ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya dan menyiapkan adzab yang besar.[4] Al-Quran hanya berbicara hukuman ukhrawi yang secara khusus disiapkan oleh Tuhan sebagai hak prerogatif-Nya. Tak ada pendelegasian.

Sebaliknya, hukuman duniawi yang ditunjukkan Al-Qur’an pada QS 4:92. Seorang Mukmin tak boleh membunuh mukmin lain, kecuali tanpa sengaja. Sanksinya: memerdekakan budak dan membayar denda kepada keluarga korban. Jika si korban itu musuh, cukup memerdekakan budak. jika pelaku orang yang tak punya, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut guna membersihkan diri. Hukuman di sini fokus pada pengembangan mental dan pembersihan diri si pelaku.

Jelas, hak menghadirkan kematian sudah selayaknya dkembalikan kepada Tuhan. Karena, hal ini tidak sepaham dengan jiwa zaman (zeitgeits) kita. Tidak ada jaminan, dengan pemberlakuan hukuman mati, tren pembunuhan menurun. Sama halnya tak ada jaminan menajamnya tren pembunuhan, kala hukuman mati ditiadakan. Maka, hal ini harus disesuaikan dengan asas moralitas dalam hukum pidana.[5]

Sama halnya, ketika Khalifah Umar bn Khattab meniadakan had (sanksi) potong tangan atas beberapa kasus pencurian, meski memenuhi syarat untuk itu. Baginya, sanksi itu bertentangan dengan jiwa zaman yang kala itu ditimpa paceklik hebat. Hujan tak turung lebih dari 9 bulan.[6]

Sudah selayaknya, hukuman diproyeksikan menjadi sanksi edukatif. Benar kata Asghar, penjara harus menjadi asrama pengajaran dan pembentukan mental para napi agar menjadi manusia-manusia yang berguna. Berbeda dengan fakta selama ini, penjara menjadi sarang dan balai diklat penjahat. Keluar penjara kian mahir menjalankan aksi.

Semoga negeri ini kian aman. Amin. Allahu a’lam.

Tulisan ini pernah dipublikasikan di jurnal Kacamata Fak. Filsafat UGM Yogyakarta, vol. 01/2008.



[1] Asghar Ali Engineer, On Developing Theology of Peace in Islam, Terj. Liberalisasi Teologi Islam, Membangun Teologi Damai dalam Islam. penerj. Rizqon Hamami, Alinea, Jogjakarta, 2004, hlm. 60
[2]  Asghar, ibid, hlm. 62
[3]  Ibid hlm. 64
[4] Ibid, hlm. 66
[5] Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, Pusat Penerbitan Unisba, 1995, hlm. 116
[6] Amiur Nurudin, Ijtihad Umar bn Khattab, Studi tentang Perubahan Hukum dalam Islam, Rajawali Grafindo, Jakarta, 1991, hlm. 147

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Musafir yang Boleh Meninggalkan Puasa

Dalam pembahasan sebelumnya, seorang yang bepergian mendapatkan dispensasi ( rukhsoh ) dalam wujud adanya alternatif untuk meninggalkan kewajiban puasa . Tetapi apakah semua orang yang keluar rumah sudah bisa mendapatkan dispensasi tersebut? Tentu saja tidak. Dalam fikih Islam, kemudahan lahir sebagai alternatif atas adanya kesulitan-kesulitan tertentu dalam beribadah. Karena kesulitan mencari air, diperbolehkan untuk bersuci menggunakan debu atau yang biasa disebut sebagai tayamum. Dalam konteks puasa juga demikian. Hanya musafir dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan meninggalkan puasa. Tentu saja meninggalkan di sini tidak benar-benar meninggalkan. Karena ia juga masih berkewajiban untuk menggantinya pada hari lain selepas Ramadhan lewat. Apa saja kriterianya? Pertama , jarak perjalanan minimal 85 km. Kurang dari angka ini seseorang tidak mendapatkan dispensasi ibadah puasa. Jarak ini merupakan jarak yang sama di mana seorang musafir diperkenankan untuk menjamak ...

Sosiologi vs Antropologi: Titik Temu dan Titik Pisah

Sosiologi dan antropologi sama-sama mengkaji manusia sebagai makhluk hidup yang berkembang dinamis.  Yang membedakan adalah bahwa sosiologi lebih fokus pada relasi dan interaksi antar manusia.  Sedangkan antropologi lebih fokus pada manusia sebagai makhluk yang bernalar dengan akal budinya dan mengembangkan kecerdasannya untuk menyelesaikan problem-problem faktual yang dihadapinya.  Oleh karena berfokus pada relasi dan interaksi yang dinamis, maka sosiologi akan fokus pada pola-pola interaksi dengan karakter khususnya.  Nah, pola-pola inilah yang kemudian dicari kecenderungannya.  Kecenderungan-kecenderungan dan pola-pola ini akan di- generate menjadi teori-teori sosiologi. Teori ini bermanfaat untuk menjelaskan fenomena yang senada di tempat-tempat lain. Oleh karena itu, sosiologi cenderung melihat fenomena interaksi sebagai sebuah keajegan .  Jika ditemukan defiasi atau pola yang berbeda, maka akan di- generate menjadi teori baru. Sementara itu, antropolo...

Tutorial Publikasi Tugas Esai (Updated)

Sebelum Anda membaca posting ini, perlu saya infokan bahwa posting ini hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang mengambil Mata Kuliah Fikih I (Ibadah) yang saya ampu, tidak untuk orang lain. Seluruh mahasiswa diharuskan mengikuti tutorial di bawah ini dari nomor 1 sampai 21 dengan pengecualian tertentu.  Mahasiswa yang mendapatkan nilai 90 hanya mengikuti nomor 1 sampai nomor 13, lalu ke nomor 21 dan esai revisi dikirim ke email pengampu. Ketentuan umum adalah sebagai berikut: A. PENDATAAN IDENTITAS/EMAIL MAHASISWA 1. Pastikan Anda sudah punya email dengan ekstensi @gmail.com. Jika Anda belum memilikinya, silakan ikuti panduan membuat akun gmail di sini . 2. Jika sudah punya akun @gmail, langsung isi formulir di bawah ini: Memuat... B. UNDANGAN MENULIS DI SITUS 3. Saya akan memverifikasi setiap email yang masuk dan hanya mengundang nama yang lolos verifikasi. Undangan bergabung akan saya kirim pada pukul 22.00 WIB setiap hari. 4. Jika Anda...

hidup itu cuman sekali

oleh karena itu janganlah kamu bermain dengan nyawamu yang hanya sekali manfaatkan waktumu dengan banyak berbuat kebajikan. semoga tuhan memberkati hidupmu. dan jangan lupa jadilah manusia yang berbakti kepada orang tua meskipun aku sendrii kadang menyakitkan mereka tapi tak apalah yang penting bagi kita adalah jalani hidup dengan penuh kebahagiaan pernah ingat dengan perihidup seorang penjaga pintu tol. mereka duduk di kursi itu selama seharian penuh. memandangi ribuan kendaraan yang berlalu lalang di depannya. memang sangat menjenuhkan. tetapi, ia menjalaninya dengan penuh tanggung jawab. ketika ia melihat ada seorang ibu yang mengedarai mobil ia akan mendoakan semoga sang ibu segera kembali ke rumah dan berkumpul dengan anak-anaknya yang memang membutuhkan kasih sayang dan perhatian darinya. ketika ia melihat sang bapak ia berdoa semoga sang bapak bias segera kembali ke rumah dari kerja beratnya. tentunya keluarga di rumah sangat merindukan kaih sayang dan dukungan finansial dari or...

Mufassir dan Ahli Fikih

Satu hal yang penting dicatat. Mufassir dan ahli fikih (fukaha) berbeda peran dalam tradisi keislaman. Mufassir berupaya mengurai lapis-lapis makna Kalam Tuhan. Sementara itu, ahli fikih berupaya menerapkan lapis-lapis makna Kalam Tuhan dalam rumusan-rumusan praktis yang bisa langsung diaplikasikan oleh umat. Dengan kata lain, tafsir adalah ilmu pengetahuan yang cenderung bersifat kognitif. Sementara fikih adalah ilmu pengetahuan yang cenderung bersifat psikomotorik-analitik. Dalam menghadapi problem kehidupan, tafsir berperan membukakan peta kehendak Tuhan beserta tujuan akhirnya. Fikihlah yang kemudian mengetok palu, memutuskan rute mana yang harus ditempuh untuk menuju tujuan akhir dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan kontekstual. Objek kajian tafsir adalah teks klasik-historis, maka mufassir harus menguasai ilmu-ilmu kebahasaan dan sejarah keislaman klasik beserta ragam periwayatannya. Sedangkan objek kajian fikih adalah perilaku mukallaf (muslim dewasa) dalam spektrum syaria...

Khilafah bukan Bagian dari Syariat

Jika khilafah merupakan bagian dari Syariat, tentu Rasul akan mendirikan khilafah atau mengangkat dirinya sebagai Khalifah. Faktanya, sampai Rasul wafat, Rasul tak pernah melakukan itu. Padahal Rasul punya kuasa penuh untuk melakukannya. Itu artinya, khilafah bukan bagian dari syariat. Karena agama Islam sudah sempurna saat Rasul wafat (baca QS Al Maidah: 3). Sebab itulah sangat wajar jika tidak ada ayat yang menuturkan kata khilafah. Jika semua hal yang tidak ada dalilnya adalah sebuah bi'dah, maka bisa dibilang khilafah adalah bagian dari bi'dah. Lalu bagaimana posisi khilafah dalam Islam? Khilafah adalah perkara ijtihadiyah. Khilafah tidak berada pada domain aqidah. Sebab itulah rukun Islam ataupun rukun iman tidak mencantumkan khilafah. Maka mengingkari atau menerima khilafah tidak ada sangkut pautnya dengan keimanan seseorang. Menolak khilafah tidak mengganggu iman. Nah... Ketika khilafah berada pada domain ijtihadiyah, maka ia berada pada spektrum ruang dan waktu. Seb...