Skip to main content

Hak Menghadirkan Kematian (4-habis)


Kembalikan Mandat
Asghar Ali Engineer menekankan pentingnya pembacaan menyeluruh atas teks-teks (nushus) yang berbicara mengenai qishash. Baginya, ayat ini terbebani berbagai problem. Utamanya berkait situasi kondisi Jahiliyah Arab yang amat rumit, lekat dengan tribalisme dan balas dendam.[1]

Pada masa itu—dan hingga kini—, demi harga diri, puluhan nyawa dipertaruhkan. Harga diri hanyalah satu di antara banyak alasan yang mendasari pembunuhan, di samping berbagai problem lain: ketidakstabilan emosi, kurangnya kontrol diri, dendam pribadi, dst yang kerap menjadi motif pembunuhan.

Kausa di atas sedemikian ragam. Sehingga, asumsi menurunnya pembunuhan tatkala hukuman mati diterapkan tidak menemukan pembenaran di sini. Adalah benar, semua pembunuh takut hukuman mati. Tapi, tampaknya hukuman mati ini justru menjadikan mereka lebih kreatif dalam menjalankan pembunuhan serapi mungkin hingga tak bisa terlacak dan bebas dari jeratan hukum.

Bahkan, ketakutan ini menjelma tindakan-tindakan preventif baru yang boleh jadi melanggar hukum, seperti mengancam saksi, menghadirkan saksi palsu, menyuap hakim, menyogok jaksa, hingga mengganggu jalannya persidangan dengan menyewa advokat handal. Semua ini dilakukan demi membebaskan diri dari hukuman mati. Faktanya, hukuman mati lebih banyak berlaku bagi kalangan masyarkat bawah. Jarang orang besar yang dihukum mati. Belum lagi penundaan persidangan yang kian memperkeruh ingatan para saksi dan hakim sendiri.

Sebab itu, pemberlakuan hukuman mati tak banyak memberikan efek positif. Pendelegasian hak menghadirkan kematian justru tak banyak berimbas kemaslahatan bagi manusia. Karenanya, Asghar mencoba membuka tirai di balik ayat qishas di atas. Bila dicermati sungguh-sungguh dan menyeluruh, ayat di atas memiliki spirit damai.[2]

Dilihat dari segi sosiologis, ayat ini turun di tengah budaya balas dendam dan tribalisme membabibuta. Pembunuhan atas salah satu anggota klan oleh anggota klan lain bisa menyulut peperangan antar klan yang tak berujung dan merenggut banyak korban melayang. Tercatat Suku Aus dan Khazraj berperang ratusan tahun karena alasan yang tak jelas. Maka, ayat di atas memberikan “batas” atas dendam yang membabi buta. Si pembunuh harus dibunuh.

Pendelegasian hak menghadirkan kematian di sini harus dibaca dalam kerangka menanggulangi perang antar suku atau klan yang teramat parah. Di mata Asghar, al-Qur’an kemudian membuka peluang dan mendorong pemberian maaf dan dengan ganti rugi dari si pembunuh kepada korban atau keluarganya. Balas dendam dihilangkan. Kalaupun masih ada unsur pembalasan, di sini ditekankan unsur persamaan. Tangan dengan tangan, kaki dengan kaki. Budak dengan budak, dst. Tidak membabi buta.[3]

Konsepsi ini dipertegas dengan QS 4:93. “Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahanam. Kelak ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya dan menyiapkan adzab yang besar.[4] Al-Quran hanya berbicara hukuman ukhrawi yang secara khusus disiapkan oleh Tuhan sebagai hak prerogatif-Nya. Tak ada pendelegasian.

Sebaliknya, hukuman duniawi yang ditunjukkan Al-Qur’an pada QS 4:92. Seorang Mukmin tak boleh membunuh mukmin lain, kecuali tanpa sengaja. Sanksinya: memerdekakan budak dan membayar denda kepada keluarga korban. Jika si korban itu musuh, cukup memerdekakan budak. jika pelaku orang yang tak punya, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut guna membersihkan diri. Hukuman di sini fokus pada pengembangan mental dan pembersihan diri si pelaku.

Jelas, hak menghadirkan kematian sudah selayaknya dkembalikan kepada Tuhan. Karena, hal ini tidak sepaham dengan jiwa zaman (zeitgeits) kita. Tidak ada jaminan, dengan pemberlakuan hukuman mati, tren pembunuhan menurun. Sama halnya tak ada jaminan menajamnya tren pembunuhan, kala hukuman mati ditiadakan. Maka, hal ini harus disesuaikan dengan asas moralitas dalam hukum pidana.[5]

Sama halnya, ketika Khalifah Umar bn Khattab meniadakan had (sanksi) potong tangan atas beberapa kasus pencurian, meski memenuhi syarat untuk itu. Baginya, sanksi itu bertentangan dengan jiwa zaman yang kala itu ditimpa paceklik hebat. Hujan tak turung lebih dari 9 bulan.[6]

Sudah selayaknya, hukuman diproyeksikan menjadi sanksi edukatif. Benar kata Asghar, penjara harus menjadi asrama pengajaran dan pembentukan mental para napi agar menjadi manusia-manusia yang berguna. Berbeda dengan fakta selama ini, penjara menjadi sarang dan balai diklat penjahat. Keluar penjara kian mahir menjalankan aksi.

Semoga negeri ini kian aman. Amin. Allahu a’lam.

Tulisan ini pernah dipublikasikan di jurnal Kacamata Fak. Filsafat UGM Yogyakarta, vol. 01/2008.



[1] Asghar Ali Engineer, On Developing Theology of Peace in Islam, Terj. Liberalisasi Teologi Islam, Membangun Teologi Damai dalam Islam. penerj. Rizqon Hamami, Alinea, Jogjakarta, 2004, hlm. 60
[2]  Asghar, ibid, hlm. 62
[3]  Ibid hlm. 64
[4] Ibid, hlm. 66
[5] Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, Pusat Penerbitan Unisba, 1995, hlm. 116
[6] Amiur Nurudin, Ijtihad Umar bn Khattab, Studi tentang Perubahan Hukum dalam Islam, Rajawali Grafindo, Jakarta, 1991, hlm. 147

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b...

bila muhammad seorang superman

Dinamis dan kreatif. Dua kata inilah yang kali pertama muncul dalam benak kita saat membuka lembar demi lembar Maulid ad-Dibaiy. Maulid ini ditulis dalam dua bentuk: prosa dan syair. Tercatat lima buah kumpulan syair indah. Di sela-sela kelimanya beberapa kumpulan prosa yang juga tak kalah puitis menghiasi kitab ini. Mengawali buku ini, kita langsung disuguhi kumpulan syair. Kumpulan syair pertama ini lebih berupa doa agar diberi keberkahan, diampuni dosa, dan bisa berkumpul dengan Nabi kelak. Selain kepada Nabi, doa juga ditujukan kepada para sahabat, keluarga, guru, orang tua, dan seluruh umat Islam. Kumpulan syair kedua tak jauh berbeda. Tapi, kali ini sang pengarang curhat tentang kondisi dirinya yang (ternyata) keturunan Muhammad. Syair kali ini lebih banyak berwujud pemuliaan—untuk tidak menyebut pengkultusan— atas Muhammad dan keturunanya. Hal ini amat kentara pada syair ke-16 dan ke-17. Dinyatakan, keturunan Muhammad adalah kunci keamanan bumi dan bint...

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Merias wajah keberagamaan kita

YAKINKAH Anda, bahwa Anda adalah seorang pemeluk agama yang taat? Jika Anda menjawab ya, apakah Anda yakin, agama yang Anda peluk itu adalah satu-satunya yang benar dan bisa mengantarkan Anda kepada kebahagiaan di dunia dan kehidupan mendatang? Jika ya, bagaimana dengan agama lain? Dapatkah agama lain “melakukan” hal yang sama dengan agama yang Anda peluk? Atau, agama lain itu sesat? Jika ya, barang kali kita perlu menggeser sudut pandang atas fenomena keberagamaan kita. Dalam The Elementary Form of Religuous Live, Emile Durkheim menuliskan, dalam institusi agama, setidaknya ada tiga elemen yang tidak bisa dipisahkan: realitas supra, ritus, dan komunitas. Realitas supra merupakam tema sentral agama. Realitas ini diandaikan melampaui kemampuan kodrati manusia. Sehingga manusia merasa perlu untuk mendapatkan restunya, terhindar dari murkanya, di kehidupan dunia-akherat. Karenanya, manusia melaksanakan serangkaian ritual. (Harun Nasution, 1999:20). Sementara, komunitas dalam institusi ag...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

hidup itu cuman sekali

oleh karena itu janganlah kamu bermain dengan nyawamu yang hanya sekali manfaatkan waktumu dengan banyak berbuat kebajikan. semoga tuhan memberkati hidupmu. dan jangan lupa jadilah manusia yang berbakti kepada orang tua meskipun aku sendrii kadang menyakitkan mereka tapi tak apalah yang penting bagi kita adalah jalani hidup dengan penuh kebahagiaan pernah ingat dengan perihidup seorang penjaga pintu tol. mereka duduk di kursi itu selama seharian penuh. memandangi ribuan kendaraan yang berlalu lalang di depannya. memang sangat menjenuhkan. tetapi, ia menjalaninya dengan penuh tanggung jawab. ketika ia melihat ada seorang ibu yang mengedarai mobil ia akan mendoakan semoga sang ibu segera kembali ke rumah dan berkumpul dengan anak-anaknya yang memang membutuhkan kasih sayang dan perhatian darinya. ketika ia melihat sang bapak ia berdoa semoga sang bapak bias segera kembali ke rumah dari kerja beratnya. tentunya keluarga di rumah sangat merindukan kaih sayang dan dukungan finansial dari or...