Skip to main content

Hak Menghadirkan Kematian (4-habis)


Kembalikan Mandat
Asghar Ali Engineer menekankan pentingnya pembacaan menyeluruh atas teks-teks (nushus) yang berbicara mengenai qishash. Baginya, ayat ini terbebani berbagai problem. Utamanya berkait situasi kondisi Jahiliyah Arab yang amat rumit, lekat dengan tribalisme dan balas dendam.[1]

Pada masa itu—dan hingga kini—, demi harga diri, puluhan nyawa dipertaruhkan. Harga diri hanyalah satu di antara banyak alasan yang mendasari pembunuhan, di samping berbagai problem lain: ketidakstabilan emosi, kurangnya kontrol diri, dendam pribadi, dst yang kerap menjadi motif pembunuhan.

Kausa di atas sedemikian ragam. Sehingga, asumsi menurunnya pembunuhan tatkala hukuman mati diterapkan tidak menemukan pembenaran di sini. Adalah benar, semua pembunuh takut hukuman mati. Tapi, tampaknya hukuman mati ini justru menjadikan mereka lebih kreatif dalam menjalankan pembunuhan serapi mungkin hingga tak bisa terlacak dan bebas dari jeratan hukum.

Bahkan, ketakutan ini menjelma tindakan-tindakan preventif baru yang boleh jadi melanggar hukum, seperti mengancam saksi, menghadirkan saksi palsu, menyuap hakim, menyogok jaksa, hingga mengganggu jalannya persidangan dengan menyewa advokat handal. Semua ini dilakukan demi membebaskan diri dari hukuman mati. Faktanya, hukuman mati lebih banyak berlaku bagi kalangan masyarkat bawah. Jarang orang besar yang dihukum mati. Belum lagi penundaan persidangan yang kian memperkeruh ingatan para saksi dan hakim sendiri.

Sebab itu, pemberlakuan hukuman mati tak banyak memberikan efek positif. Pendelegasian hak menghadirkan kematian justru tak banyak berimbas kemaslahatan bagi manusia. Karenanya, Asghar mencoba membuka tirai di balik ayat qishas di atas. Bila dicermati sungguh-sungguh dan menyeluruh, ayat di atas memiliki spirit damai.[2]

Dilihat dari segi sosiologis, ayat ini turun di tengah budaya balas dendam dan tribalisme membabibuta. Pembunuhan atas salah satu anggota klan oleh anggota klan lain bisa menyulut peperangan antar klan yang tak berujung dan merenggut banyak korban melayang. Tercatat Suku Aus dan Khazraj berperang ratusan tahun karena alasan yang tak jelas. Maka, ayat di atas memberikan “batas” atas dendam yang membabi buta. Si pembunuh harus dibunuh.

Pendelegasian hak menghadirkan kematian di sini harus dibaca dalam kerangka menanggulangi perang antar suku atau klan yang teramat parah. Di mata Asghar, al-Qur’an kemudian membuka peluang dan mendorong pemberian maaf dan dengan ganti rugi dari si pembunuh kepada korban atau keluarganya. Balas dendam dihilangkan. Kalaupun masih ada unsur pembalasan, di sini ditekankan unsur persamaan. Tangan dengan tangan, kaki dengan kaki. Budak dengan budak, dst. Tidak membabi buta.[3]

Konsepsi ini dipertegas dengan QS 4:93. “Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahanam. Kelak ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya dan menyiapkan adzab yang besar.[4] Al-Quran hanya berbicara hukuman ukhrawi yang secara khusus disiapkan oleh Tuhan sebagai hak prerogatif-Nya. Tak ada pendelegasian.

Sebaliknya, hukuman duniawi yang ditunjukkan Al-Qur’an pada QS 4:92. Seorang Mukmin tak boleh membunuh mukmin lain, kecuali tanpa sengaja. Sanksinya: memerdekakan budak dan membayar denda kepada keluarga korban. Jika si korban itu musuh, cukup memerdekakan budak. jika pelaku orang yang tak punya, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut guna membersihkan diri. Hukuman di sini fokus pada pengembangan mental dan pembersihan diri si pelaku.

Jelas, hak menghadirkan kematian sudah selayaknya dkembalikan kepada Tuhan. Karena, hal ini tidak sepaham dengan jiwa zaman (zeitgeits) kita. Tidak ada jaminan, dengan pemberlakuan hukuman mati, tren pembunuhan menurun. Sama halnya tak ada jaminan menajamnya tren pembunuhan, kala hukuman mati ditiadakan. Maka, hal ini harus disesuaikan dengan asas moralitas dalam hukum pidana.[5]

Sama halnya, ketika Khalifah Umar bn Khattab meniadakan had (sanksi) potong tangan atas beberapa kasus pencurian, meski memenuhi syarat untuk itu. Baginya, sanksi itu bertentangan dengan jiwa zaman yang kala itu ditimpa paceklik hebat. Hujan tak turung lebih dari 9 bulan.[6]

Sudah selayaknya, hukuman diproyeksikan menjadi sanksi edukatif. Benar kata Asghar, penjara harus menjadi asrama pengajaran dan pembentukan mental para napi agar menjadi manusia-manusia yang berguna. Berbeda dengan fakta selama ini, penjara menjadi sarang dan balai diklat penjahat. Keluar penjara kian mahir menjalankan aksi.

Semoga negeri ini kian aman. Amin. Allahu a’lam.

Tulisan ini pernah dipublikasikan di jurnal Kacamata Fak. Filsafat UGM Yogyakarta, vol. 01/2008.



[1] Asghar Ali Engineer, On Developing Theology of Peace in Islam, Terj. Liberalisasi Teologi Islam, Membangun Teologi Damai dalam Islam. penerj. Rizqon Hamami, Alinea, Jogjakarta, 2004, hlm. 60
[2]  Asghar, ibid, hlm. 62
[3]  Ibid hlm. 64
[4] Ibid, hlm. 66
[5] Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, Pusat Penerbitan Unisba, 1995, hlm. 116
[6] Amiur Nurudin, Ijtihad Umar bn Khattab, Studi tentang Perubahan Hukum dalam Islam, Rajawali Grafindo, Jakarta, 1991, hlm. 147

Comments

Popular posts from this blog

Menimbang otoritas fatwa MUI

Dalam literatur hukum Islam ( Fiqh, Syari’ah ), kita mengenal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa, qadha’ , dan ijtihad . Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda. Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya. (al-Fayumi: 112). Sementara, qadha’ merupakan tindakan hakim ( qadhi ) yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan memaksa semua pihak yang berperkara. Dalam qadha’, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudia...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Apresiasi Keberhasilan Mediasi di PA Bantul

Ini tahun ketiga saya berkhidmah sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Agama Bantul. Meskipun saya sudah memegang sertifikat mediator dari Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) sejak 2021, saya belum pernah praktik di pengadilan. Hehe... Di akhir 2022, saya bertemu dengan Pak Agus, ketua Perkumpulan Ahli Mediator Syariah Indonesia dan diajak untuk praktik di PA Bantul, ya saya langsung mengiyakan.  Jadilah saya praktik di PA Bantul sejak awal 2023, di sela-sela melaksanakan tugas belajar di UIN Sunan Kalijaga. Alhamdulillah saya menikmati prosesnya dan luar biasa memang. Tahun 2024 saya mendaftar lagi sebagai mediator di PA Bantul. Dari 15 pendaftar, diadakan tes tertulis, yang lulus 7 orang. Alhamdulillah saya masuk. Tahun 2025 saya mendaftar lagi. Dari 9 orang yang mendaftar, setelah tes tertulis dan wawancara, dinyatakan lolos 4 orang. Alhamdulillah masuk lagi. Puluhan bahkan mungkin sudah ratusan perkara saya tangani sejak 2023 sampai akhir 2025 ini. Semuanya mengajarkan banyak ...

Belajar Menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Saya ikut Pelatihan Dasar Pengawas Syariah (PDPS) yang diadakan DSN MUI sejak 14 November tahun lalu tapi baru berani posting hari ini, saat Sertifikat Kelulusan sebagai Dewan Pengawas Syariah ini sudah sampai di tangan. Tahu kenapa?  Karena prosesnya lumayan panjang, materinya padat, pembelajarannya ketat, serta standar passing grade- nya tinggi. Secara formal, ujian tahap akhir baru selesai tanggal 7 Januari lalu. Sebagai pemegang ijazah S2 Hukum Ekonomi Islam dan mantan kaprodi hukum ekonomi syariah di IAIN Metro, malu dong kalau sampai gak lulus. Haha...  Beban mental, Bung. Untuk ikut PDPS, kita harus lulus Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan Fatwa (PDMMF) terlebih dahulu. Standar minimal lulus adalah 75. Cukup tinggi. Kalau tidak lulus PDMMF, ya silakan pulang.  Dalam pelatihan PDMMF kemarin, ada 35 peserta. Saat tes, hanya ada 18 yang lulus. Memang ada HER sampai 3 kali, tapi model tesnya jadi lebih kompleks. Dan di forum itu seingat saya hanya ada 3 yang lulus d...

Prinsip Dasar Wasiat dalam Waris Islam

Wasiat dan waris adalah dua hal yang bertalian. Keduanya sama-sama melibatkan orang yang meninggal dunia dan harta peninggalannya. Wasiat sebetulnya identik dengan hibah atau hadiah, tetapi ada perbedaan mendasar. Hibah dan hadiah adalah pemberian yang ditunaikan saat itu juga.  Sementara itu, wasiat adalah pemberian sesuatu kepada seseorang atau lembaga yang eksekusinya dilakukan setelah si pewasiat meninggal dunia. Dan ketika wasiat ini terkait dengan harta si mayit, maka ia bertalian dengan hukum waris. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini. Pertama, bahwa wasiat adalah hak si mayit atas harta yang ia miliki. Artinya, wasiat ini tidak bisa diabaikan atau dibatalkan oleh siapa pun, sepanjang tidak ada alasan syar'i.  Jika misalnya, harta yang diwasiatkan ternyata tidak pernah dan tidak akan ada, atau tujuan wasiat untuk hal yang bertentangan dengan syariat, maka wasiat ini bisa dibatalkan. Kedua, bahwa bagian atau nisbah waris ...