Skip to main content

Hak Menghadirkan Kematian (4-habis)


Kembalikan Mandat
Asghar Ali Engineer menekankan pentingnya pembacaan menyeluruh atas teks-teks (nushus) yang berbicara mengenai qishash. Baginya, ayat ini terbebani berbagai problem. Utamanya berkait situasi kondisi Jahiliyah Arab yang amat rumit, lekat dengan tribalisme dan balas dendam.[1]

Pada masa itu—dan hingga kini—, demi harga diri, puluhan nyawa dipertaruhkan. Harga diri hanyalah satu di antara banyak alasan yang mendasari pembunuhan, di samping berbagai problem lain: ketidakstabilan emosi, kurangnya kontrol diri, dendam pribadi, dst yang kerap menjadi motif pembunuhan.

Kausa di atas sedemikian ragam. Sehingga, asumsi menurunnya pembunuhan tatkala hukuman mati diterapkan tidak menemukan pembenaran di sini. Adalah benar, semua pembunuh takut hukuman mati. Tapi, tampaknya hukuman mati ini justru menjadikan mereka lebih kreatif dalam menjalankan pembunuhan serapi mungkin hingga tak bisa terlacak dan bebas dari jeratan hukum.

Bahkan, ketakutan ini menjelma tindakan-tindakan preventif baru yang boleh jadi melanggar hukum, seperti mengancam saksi, menghadirkan saksi palsu, menyuap hakim, menyogok jaksa, hingga mengganggu jalannya persidangan dengan menyewa advokat handal. Semua ini dilakukan demi membebaskan diri dari hukuman mati. Faktanya, hukuman mati lebih banyak berlaku bagi kalangan masyarkat bawah. Jarang orang besar yang dihukum mati. Belum lagi penundaan persidangan yang kian memperkeruh ingatan para saksi dan hakim sendiri.

Sebab itu, pemberlakuan hukuman mati tak banyak memberikan efek positif. Pendelegasian hak menghadirkan kematian justru tak banyak berimbas kemaslahatan bagi manusia. Karenanya, Asghar mencoba membuka tirai di balik ayat qishas di atas. Bila dicermati sungguh-sungguh dan menyeluruh, ayat di atas memiliki spirit damai.[2]

Dilihat dari segi sosiologis, ayat ini turun di tengah budaya balas dendam dan tribalisme membabibuta. Pembunuhan atas salah satu anggota klan oleh anggota klan lain bisa menyulut peperangan antar klan yang tak berujung dan merenggut banyak korban melayang. Tercatat Suku Aus dan Khazraj berperang ratusan tahun karena alasan yang tak jelas. Maka, ayat di atas memberikan “batas” atas dendam yang membabi buta. Si pembunuh harus dibunuh.

Pendelegasian hak menghadirkan kematian di sini harus dibaca dalam kerangka menanggulangi perang antar suku atau klan yang teramat parah. Di mata Asghar, al-Qur’an kemudian membuka peluang dan mendorong pemberian maaf dan dengan ganti rugi dari si pembunuh kepada korban atau keluarganya. Balas dendam dihilangkan. Kalaupun masih ada unsur pembalasan, di sini ditekankan unsur persamaan. Tangan dengan tangan, kaki dengan kaki. Budak dengan budak, dst. Tidak membabi buta.[3]

Konsepsi ini dipertegas dengan QS 4:93. “Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahanam. Kelak ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya dan menyiapkan adzab yang besar.[4] Al-Quran hanya berbicara hukuman ukhrawi yang secara khusus disiapkan oleh Tuhan sebagai hak prerogatif-Nya. Tak ada pendelegasian.

Sebaliknya, hukuman duniawi yang ditunjukkan Al-Qur’an pada QS 4:92. Seorang Mukmin tak boleh membunuh mukmin lain, kecuali tanpa sengaja. Sanksinya: memerdekakan budak dan membayar denda kepada keluarga korban. Jika si korban itu musuh, cukup memerdekakan budak. jika pelaku orang yang tak punya, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut guna membersihkan diri. Hukuman di sini fokus pada pengembangan mental dan pembersihan diri si pelaku.

Jelas, hak menghadirkan kematian sudah selayaknya dkembalikan kepada Tuhan. Karena, hal ini tidak sepaham dengan jiwa zaman (zeitgeits) kita. Tidak ada jaminan, dengan pemberlakuan hukuman mati, tren pembunuhan menurun. Sama halnya tak ada jaminan menajamnya tren pembunuhan, kala hukuman mati ditiadakan. Maka, hal ini harus disesuaikan dengan asas moralitas dalam hukum pidana.[5]

Sama halnya, ketika Khalifah Umar bn Khattab meniadakan had (sanksi) potong tangan atas beberapa kasus pencurian, meski memenuhi syarat untuk itu. Baginya, sanksi itu bertentangan dengan jiwa zaman yang kala itu ditimpa paceklik hebat. Hujan tak turung lebih dari 9 bulan.[6]

Sudah selayaknya, hukuman diproyeksikan menjadi sanksi edukatif. Benar kata Asghar, penjara harus menjadi asrama pengajaran dan pembentukan mental para napi agar menjadi manusia-manusia yang berguna. Berbeda dengan fakta selama ini, penjara menjadi sarang dan balai diklat penjahat. Keluar penjara kian mahir menjalankan aksi.

Semoga negeri ini kian aman. Amin. Allahu a’lam.

Tulisan ini pernah dipublikasikan di jurnal Kacamata Fak. Filsafat UGM Yogyakarta, vol. 01/2008.



[1] Asghar Ali Engineer, On Developing Theology of Peace in Islam, Terj. Liberalisasi Teologi Islam, Membangun Teologi Damai dalam Islam. penerj. Rizqon Hamami, Alinea, Jogjakarta, 2004, hlm. 60
[2]  Asghar, ibid, hlm. 62
[3]  Ibid hlm. 64
[4] Ibid, hlm. 66
[5] Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, Pusat Penerbitan Unisba, 1995, hlm. 116
[6] Amiur Nurudin, Ijtihad Umar bn Khattab, Studi tentang Perubahan Hukum dalam Islam, Rajawali Grafindo, Jakarta, 1991, hlm. 147

Comments

Popular posts from this blog

Media Bersuci dalam Fikih (1)

Bersuci dalam fikih membutuhkan media yang digunakan sebagai alat untuk bersih-bersih. Media di sini adalah alat yang oleh syariat diberi status sebagai alat bersuci. Lagi-lagi kata kuncinya adalah status yang diberikan oleh syariat. Sehingga tidak mesti benda yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang benar-benar bersih jika dilihat menggunakan kaca mata non-syariat. Ada lima media yang bisa digunakan untuk bersuci. Lima media tersebut adalah air, debu, batu, proses penyamakan, dan proses arak menjadi cuka. Masing-masing memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kelimanya juga memiliki peruntukan yang khusus dalam bersuci. Air digunakan untuk berwudhu, mandi, dan istinja. Debu untuk tayamum sebagai ganti mandi atau wudhu. Batu untuk beristinja saja. Proses penyamakan untuk menyamak kulit bangkai. Proses menjadi cuka untuk arak. Air untuk Bersuci Air Mutlak. Air adalah media primer yang bisa digunakan untuk nyaris semua proses bersuci, baik bersuci dari hadats...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

SOLUSI HUKUM ISLAM (MAKHARIJ FIQHIYYAH) SEBAGAI PENDORONG ARUS BARU EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

SOLUSI HUKUM ISLAM (MAKHARIJ FIQHIYYAH) SEBAGAI PENDORONG ARUS BARU EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA (Kontribusi Fatwa DSN-MUI dalam Peraturan Perundang-undangan RI) ORASI ILMIAH Disampaikan dalam Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Muamalat Syariah Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin di UIN Maliki Malang Disadari atau tidak, ekonomi syariah merupakan sektor yang sangat potensial sebagai variabel menciptakan kesejahteraan di Indonesia dan mempunyai efek berantai yang sangat positif bagi bergeraknya sektor lainnya. Indonesia merupakan pasar potensial bagi tumbuh kembangnya ekonomi syariah. Saat ini kondisi perekonomian Indonesia dinilai bagus. Gross Domestic Product (GDP) Indonesia diproyeksikan masuk lima besar dunia dalam beberapa tahun ke depan. Sumber Daya Alam di Indonesia masihsangat potensial untuk terus dikembangkan. Penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 220 juta, sekitar 87 persennya memeluk agama Islam. Kelas menengah muslim mengalami p...

Media Bersuci dalam Fikih (2-habis)

Pada tulisan sebelumnya kita sudah membincang tiga mediabersuci yakni air, debu, dan batu dengan berbagai kriteria dan prosedurpemanfaatannya . Ketiga yang pertama tadi merupakan media yang lazim digunakan oleh hampir seluruh umat Islam. Sementara itu, dua media bersuci yang akan dibahas dalam artikel ini relatif jarang digunakan. Kedua terakhir ini bukanlah sebuah benda, melainkan proses. Ada dua proses yang bisa membuat satu benda najis menjadi suci yakni penyamakan dan perubahan khamr menjadi cuka. Penyamakan Secara prinsip syariat, seluruh bangkai diberi status najis. Bangkai adalah seluruh binatang yang halal dimakan tapi mati tanpa melalui prosedur penyembelihan secara syar’iy. Ketentuan ini mencakup pula binatang yang haram dimakan meskipun disembelih secara syari. Ketentuan ini mengecualikan dua jenis binatang: (i) binatang yang hanya bisa hidup di air dan (ii) binatang darat yang dalam tubuhnya tidak terdapat darah merah yang kasat mata dan mengalir. Maka bangk...

Mediasi dan Arbitrase AS C Sesi 03 Kultur Hukum di Indonesia

via IFTTT

Kuliah Agama Keluarga Menurut Agama

via IFTTT