Skip to main content

Hak Menghadirkan Kematian (3)


Delegasi Kematian
Bila memang kematian adalah hak prerogatif Tuhan, ada sedikit keunikan yang ditampilkan. Betapa tidak? Tuhan sendiri justru memberikan peluang, bahkan mewajibkan manusia untuk menghadirkan kematian, melenyapkan ruh sebagian manusia yang lain.  Pemberian peluang ini dengan memperhatikan kriteria dan batasan-batasan tertentu. Tengok misalnya QS 2:178.

”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita.” Al-Qur’an juga menuturkan, hukuman qishas (balasan setimpal) sudah ada pada masa Musa AS yang tercantum dalam Taurat. QS 5:45 menuliskan, ”Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (at-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya.”

Amat jelas, Tuhan mewajibkan qishash (pembalasan setimpal). Memotong tangan dihukum dengan dipotong tangannya. Menghilangkan mata dihukum dengan dihilangkan matanya. Telinga dengan telinga. Dan, membunuh dengan dibunuh. Tapi, ini tidak kaku, karena al-Quran memberikan alternatif lain, bila keluarga korban memaafkan, hukuman itu bisa dihapus dengan ganti penebusan seratus ekor unta jenis tertentu.

Dari sini, kita bisa melihat bahwa menghadirkan kematian bukanlah hak prerogatif yang dimonopoli oleh Tuhan. Ada beberapa bagian dalam hak ini yang didelegasikan oleh Tuhan kepada manusia. Tentunya, manusia di sini, dipahami dalam kerangka sebuah sistem hukum dan sistem kemasyarakatan (baca: negara).[1]

Manusia, dalam hal ini hakim berhak menjatuhkan vonis mati kepada narapidana. Artinya, manusia (baca: hakim) memiliki hak untuk menghadirkan kematian kepada manusia lain (narapidana) lantaran membunuh sengaja (qathl ‘amd)[2]. Tentunya, setelah pembunuhan itu terbukti dengan meyakinkan dan tanpa maaf dari pihak keluarga.

Hak menghadirkan kematian —secara negatif/pasif—ini juga didelegasikan kepada keluarga korban (victim). Ketika keluarga korban tidak memberikan maaf, berarti mereka menggunakan haknya untuk menghadirkan kematian pada diri sang napi. Sebaliknya, tatkala mereka memberikan permaafan, secara otomatis ia menggunakan haknya atas penghadiran kematian secara negatif.

Yang lebih menarik lagi, Tuhan memberikan pemahaman bahwa pendelegasian hak atas kematian itu juga merupakan bagian dari penjagaan dari kehidupan. Bagaimana bisa? Ahmad Fanani dalam Asas-asas Hukum Pidana Islam meyakini bahwa tidak ada perbuatan manusia yang independen dan murni dalam implikasinya: selamanya positif, atau sebaliknya selamanya negatif.[3]

Yang membedakan adalah kadar implikasi yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut. besar mana? Apakah besar sisi positif atau sebaliknya. Hal ini juga dengan mempertimbangkan kehidupan manusia yang tidak sendiri, ia merupakan homo hominni socious, manusia yang berinteraksi dengan yang-lain. Kebebasan manusia dibatasi oleh kebebasan pihak lain.

Guna mengendalikan tindakan manusia agar tidak selalu menjurus kepada tindakan yang lebih banyak negatifnya dan merugikan pihak lain, Syariat memberikan rambu-rambu yang wajib ditaati. Nyatanya, peraturan saja tidak cukup, karena masih saja banyak yang melanggar. Maka, perlu ditambahkan sanksi. Sehingga, peraturan punya daya tekan (preassure) terhadap subyek hukum dan publik secara umum.

Tetapi, masih saja ada kerancuan. Bagaimana bisa, tujuan pensyariatan (maqashid tasyri’) untuk menjaga kelestarian kehidupan manusia tetapi dengan cara menghadirkan kematian, melenyapkan kehidupan? Bukannya ini merupakan sebuah blunder habis-habisan terhadap maqashid syariah itu sendiri?

Ada dua pendekatan yang bisa dipakai untuk melihat fenomena ini. Pertama, bahwa Syaari’ (Tuhan, yang menetapkan peraturan agama) memberikan sanksi sedemikian berat, dengan mendelegasikan hak menghadirkan kematian kepada manusia untuk menekankan bahwa tindakan menghilangkan nyawa orang itu merupakan tindakan yang amat tidak terpuji, dan benar-benar berlawanan dengan seluruh maqashid syariah yang telah ditetapkan.

Bertentangan ini maksudnya tidak menjaga nyawa, jiwa (nafs). Tidak menjaga aql (nalar sehat), lantaran tidak mencari alternatif win-win solution lain guna menyelesaikan problem. Nalar sehat diiistirahatkan, hingga harus melenyapkan jiwa. Tidak menjaga din, karena nilai-nilai dan etika agama ditanggalkan. Tidak menjaga nasl (regenerasi) karena memutus kelanjutan tali keturunan si korban untuk selamanya. Tidak menjaga maal, karena dengan kematian, harta korban menjadi tak bertuan dan boleh jadi menjelma bahan rebutan.

Sebab itu, hukuman yang teramat berat tidak menjadi soal. Benar juga ungkapan bahwa hukum pidana adalah pisau bermata dua. Selain menyelesaikan problem dengan mendudukan masalah yang sesungguhnya dan mencari keadilan, hukum pidana juga mengiris dagingnya sendiri saat menetapkan dan menjatuhkan sanksi. Ini menjadi problem. Tapi, tidak jadi soal, karena pencabutan nyawa atas terpidana menjadi terbayarkan dengan pressure psikis bagi subjek hukum lain agar menggunakan akalnya sebelum melakukan tindakan terbodoh itu.

Pandangan kedua menyatakan bahwa pendelegasian itu merupakan “pendelegasian” yang teramat dipaksakan. Karena, pembunuhan adalah hukuman yang terberat yang pernah dipraktikkan di muka bumi—dengan berbagai cara dari yang paling “manusiawi” hingga paling sadis. Dalam kasus ini, yang diutamakan adalah pemberian maaf dari keluarga korban, dengan menggunakan hak menghadirkan kematian secara negatif. al-Qur’an memujinya.

Pandangan ketiga, menekankan bahwa menghadirkan kematian sebagai sanksi itu tidak bisa dibenarkan sama sekali. Teks itu harus diabrogasi (naskh), lantaran terlalu diskriminatif, utamanya menyangkut Hak Sipil dan Hak Asasi Manusia. Demikian disampaikan Abdullah Ahmed An-Naim, pemikir asal Sudan.[4] Harus ada perlawanan manusia untuk menegakkan haknya yang paling asasi.

Terlebih, ayat-ayat al-Quran yang berbicara sanksi dalam bentuk pengambilan nyawa orang ini turun saat Muhammad saw di Madinah (Ayat Madaniyah). Dalam pandangan Ustadz Mahmoud Muhammad Thaha, ayat itu justru harus diabrogasi (di-nasakh) lantaran spiritnya tidak membawa pada kebebasan dan kesetaraan (egalitarian).[5]

Sementara, kaum substansialis memandang, tidak etis bilamana ruh manusia dipertaruhkan “hanya” untuk persoalan yang selayaknya diselesaikan tanpa mengalirkan darah, apalagi sampai menghapus nyawa orang. Farid Essack berpandangan bahwa qisash atas pembunuh tak bisa dilepaskan dari perwujudan dendam masyarakat primordial dan atavistik.[6]

Abu Hurayrah sendiri mengutip banyak hadits yang mengungkapkan kemuliaan seorang pemaaf. “Lâ taghdhab!” Jangan kau turuti amarahmu, demikian pesan Nabi yang diulangi tiga kali saat menasehati seorang sahabat yang meminta nasehat sebanyak tiga kali.

Di mata Farid, sanksi “mata dengan mata” adalah sebuah pembatasan. al-Qur’an sendiri menyatakan “Dalam qishash (hukuman) itu ada (jaminan kelangsungan) kehidupan untukmu, wahai orang-orang yang berakal. (QS. 1:179). Klausula “kehidupan” memberikan penjelasan, tidak benar jika pemberlakuan hukum kisas sampai menghilangkan nyawa seseorang. Itu hanyalah had (batasan maksimal) atas hukum.[7] Hal ini dibenarkan oleh Ir. M. Shahrour dengan teori limit-nya.

Lebih lanjut, Farid menjabarkan, kesalahan adalah bagian intrinsik dari manusia. Ia mencantumkan nama Kirk Bloodsworth yang setelah sembilan tahun dipenjara dan dieksekusi mati karena disangka memperkosa dan membunuh gadis 9 tahun, ternyata terbukti tidak bersalah setelah FBI melakukan tes DNA. Setelah eksekusi dijalankan, maka tertutuplah segala upaya untuk melakukan koreksi atas kesalahan hakim dalam menjatuhkan hukuman.[8]

Jelas! Pendelegasian hak menjatuhkan kematian merupakan hal yang teramat berbahaya, justru bertentangan dengan sisi kemanusiaan dan teks (nash) itu sendiri. Dan akan lebih tidak masuk akal lagi, karena hanya orang-orang kaya saja yang bisa lepas dari sanksi qishas mati. Di mata Farid, seorang miskin tidak bisa mengelak dari kematian saat ia membunuh, karena ia tak punya harta untuk membayar diyat (denda).

Pendelegasian hak menghadirkan kematian juga diberlakukan pada kasus pezina muhson. Yakni, seorang pezina yang sudah pernah atau sedang memiliki suami/istri. Dalam kasus ini dan bila benar-benar terbukti di muka pengadilan dengan meyakinkan, si pezina bisa ditetapkan hukuman rajam. Dipendam sebagian tubuh si pezina untuk kemudian dilempari batu hingga tewas.

Hukuman zina ini didasarkan pada suatu ayat yang telah di-nasakh (diabrogasi), dihapus teksnya dari ayat al-Qur’an. Yakni, “Az-zaaniyatu wa–zaaniy far jumuuhumaa al batata”. Mengenai ayat ini, Umar bn Khattab mengaku pernah mendengar ayat di atas yang merupakan bagian dari al-Qur’an.

Meksi dihapus dari mushaf, sebagian besar ulama menganggap ayat ini tetap memiliki kekuatan hukum. Tepatnya, keberlakuan hukum rajam berdasarkan beberapa peristiwa yang terjadi di masa Nabi (hadits fi’li, tindakan Nabi). Bahwa Nabi saw pernah melaksanakan hukuman rajam kapada penduduk Madinah. Menurut sebagian riwayat dinyatakan bahwa lelaki yang tadi dirajam karena menuruti pengakuan dan keinginan sendiri yang ingin lepas dari rasa berdosa.

Lewat kacamata maqhasid syariah, hukuman berat atas pezina diharapkan tidak ada lagi perilaku menyimpang yang menghancurkan sistem tata etika dan norma masyarakat. Lagi pula, perzinahan dipandang merusak jalur nasab masyarakat. Hal ini tentu akan merepotkan di kemudian hari.

Akan tetapi, akankah pendelegasian hak menghadirkan kematian pada kasus-kasus di atas justru menimbulkan problem baru. Tertutupnya pintu maaf, nuansa balas dendam, dan tertutupnya segala cara untuk memperbaiki kesalahan putusan hakim (bila ada) dan struktur sosial yang terkoyak. Hal ini mengindikasikan bahwa pendelegasian ini sifatnya sementara, hanya pada suatu kondisi di mana masyarakat memungkinkan untuk diberlakukan hukuman mati ini.



[1]  Islam tidak mengenal sistem kenegaraan yang jelas, baku dan rigid. Muhammad tidak pernah mempraktikkan sistem pemerintah yang benar-benar baku. Kendati ia menjalankan fungsi pemerintahan dengan membentuk tentara, mengirimkan duta dan menyampaikan surat kepada penguasa di Jazirah Arab dan sekitar, terutama pada ’am risalah (tahun perutusan), tugas itu di mata Ali Abdur Raziq tidak termasuk ke dalam tugas kenabian yang diemban Muhamad saw. Tugas dan fungsi itu lahir sebagai konsekuensi logis dari kontrak sosial yang terjadi di antara Muhammad dan warga sekitar Madinah yang tercantum dalam Piagam Madinah. Lihat Ali bn Abdur Raziq. Al-Islam wa Ushul al-Hukm, Dirasah fi al-Khilafah. terj. Islam dan Dasar-dasar Pemerintahan, Studi tentang Khilafah, Jogjakarta, Alvabet, 2002.
[2]  Dalam Kitab Jinayat (pidana pembunuhan dan melukai), ada tiga klasifikasi pembunuhan. Pertama, qatl ’amd (pembunuhan sengaja). Yakni pembunuhan yang dilakukan secara sengaja dengan menggunakan alat yang bisa mematikan laiknya pedang, pisau, pistol, dlsb. Pelaku wajib dikisas dengan dibunuh, kecuali ada permaafan dari keluarga korban.
Kedua, qatl khatha’ (pembunuhan alpa). Laiknya seseorang yang melempar pisau ke sebuah pohon, tetapi meleset dan mengenai orang hingga tewas. Dalam kasus ini tidak wajib kisas. Hanya diyat (ganti rugi) ringan kepada keluarga korban, bisa diangsur selama tiga tahun. Ketiga, Qatl Syibh Amd (pembunuhan mirip sengaja). Seperti orang yang melemparkan suatu benda yang tak mematikan kepada seseorang. Di luar perkiraan, orang yang dilempari itu meninggal dunia. Tidak wajib kisas, hanya membayar diyat (denda) yang berat. Baca, Imam Taqyudin Abu Bakar, Kifayah al-Akhyaar fii Hall Ghaayah al Ikhtishaar, Semarang, Maktabah Alawiyah, tt, juz 2 hlm. 155-160.
[3]  Ahmad Hanafi, Asas-asas hokum pidana Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1967. hlm. 2
[4] Abdulah Ahmed An-Naim, Toward on Islamic Reformation, Civil Liberties, terj. Dekonstruksi Syari’ah, Wacana Kebebasan Sipil, Jogjakarta, LkiS, 2005.
[5] Mahmoud Muhammad Thaha, ar-Risaalah ats-Tsaniyah min al-Islam. Terj. Arus Balik Syariah. Jogjakarta, LkiS, 2005.
[6]  Farid Essack, On Being a Moslem, Jogjakarta, Ircisod, 2003, hlm. 264
[7] Farid Essack, ibid, hlm. 265
[8] Farid, ibid, hlm. 265

Comments

Popular posts from this blog

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen ekono

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi