Skip to main content

Hak Menghadirkan Kematian (3)


Delegasi Kematian
Bila memang kematian adalah hak prerogatif Tuhan, ada sedikit keunikan yang ditampilkan. Betapa tidak? Tuhan sendiri justru memberikan peluang, bahkan mewajibkan manusia untuk menghadirkan kematian, melenyapkan ruh sebagian manusia yang lain.  Pemberian peluang ini dengan memperhatikan kriteria dan batasan-batasan tertentu. Tengok misalnya QS 2:178.

”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita.” Al-Qur’an juga menuturkan, hukuman qishas (balasan setimpal) sudah ada pada masa Musa AS yang tercantum dalam Taurat. QS 5:45 menuliskan, ”Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (at-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya.”

Amat jelas, Tuhan mewajibkan qishash (pembalasan setimpal). Memotong tangan dihukum dengan dipotong tangannya. Menghilangkan mata dihukum dengan dihilangkan matanya. Telinga dengan telinga. Dan, membunuh dengan dibunuh. Tapi, ini tidak kaku, karena al-Quran memberikan alternatif lain, bila keluarga korban memaafkan, hukuman itu bisa dihapus dengan ganti penebusan seratus ekor unta jenis tertentu.

Dari sini, kita bisa melihat bahwa menghadirkan kematian bukanlah hak prerogatif yang dimonopoli oleh Tuhan. Ada beberapa bagian dalam hak ini yang didelegasikan oleh Tuhan kepada manusia. Tentunya, manusia di sini, dipahami dalam kerangka sebuah sistem hukum dan sistem kemasyarakatan (baca: negara).[1]

Manusia, dalam hal ini hakim berhak menjatuhkan vonis mati kepada narapidana. Artinya, manusia (baca: hakim) memiliki hak untuk menghadirkan kematian kepada manusia lain (narapidana) lantaran membunuh sengaja (qathl ‘amd)[2]. Tentunya, setelah pembunuhan itu terbukti dengan meyakinkan dan tanpa maaf dari pihak keluarga.

Hak menghadirkan kematian —secara negatif/pasif—ini juga didelegasikan kepada keluarga korban (victim). Ketika keluarga korban tidak memberikan maaf, berarti mereka menggunakan haknya untuk menghadirkan kematian pada diri sang napi. Sebaliknya, tatkala mereka memberikan permaafan, secara otomatis ia menggunakan haknya atas penghadiran kematian secara negatif.

Yang lebih menarik lagi, Tuhan memberikan pemahaman bahwa pendelegasian hak atas kematian itu juga merupakan bagian dari penjagaan dari kehidupan. Bagaimana bisa? Ahmad Fanani dalam Asas-asas Hukum Pidana Islam meyakini bahwa tidak ada perbuatan manusia yang independen dan murni dalam implikasinya: selamanya positif, atau sebaliknya selamanya negatif.[3]

Yang membedakan adalah kadar implikasi yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut. besar mana? Apakah besar sisi positif atau sebaliknya. Hal ini juga dengan mempertimbangkan kehidupan manusia yang tidak sendiri, ia merupakan homo hominni socious, manusia yang berinteraksi dengan yang-lain. Kebebasan manusia dibatasi oleh kebebasan pihak lain.

Guna mengendalikan tindakan manusia agar tidak selalu menjurus kepada tindakan yang lebih banyak negatifnya dan merugikan pihak lain, Syariat memberikan rambu-rambu yang wajib ditaati. Nyatanya, peraturan saja tidak cukup, karena masih saja banyak yang melanggar. Maka, perlu ditambahkan sanksi. Sehingga, peraturan punya daya tekan (preassure) terhadap subyek hukum dan publik secara umum.

Tetapi, masih saja ada kerancuan. Bagaimana bisa, tujuan pensyariatan (maqashid tasyri’) untuk menjaga kelestarian kehidupan manusia tetapi dengan cara menghadirkan kematian, melenyapkan kehidupan? Bukannya ini merupakan sebuah blunder habis-habisan terhadap maqashid syariah itu sendiri?

Ada dua pendekatan yang bisa dipakai untuk melihat fenomena ini. Pertama, bahwa Syaari’ (Tuhan, yang menetapkan peraturan agama) memberikan sanksi sedemikian berat, dengan mendelegasikan hak menghadirkan kematian kepada manusia untuk menekankan bahwa tindakan menghilangkan nyawa orang itu merupakan tindakan yang amat tidak terpuji, dan benar-benar berlawanan dengan seluruh maqashid syariah yang telah ditetapkan.

Bertentangan ini maksudnya tidak menjaga nyawa, jiwa (nafs). Tidak menjaga aql (nalar sehat), lantaran tidak mencari alternatif win-win solution lain guna menyelesaikan problem. Nalar sehat diiistirahatkan, hingga harus melenyapkan jiwa. Tidak menjaga din, karena nilai-nilai dan etika agama ditanggalkan. Tidak menjaga nasl (regenerasi) karena memutus kelanjutan tali keturunan si korban untuk selamanya. Tidak menjaga maal, karena dengan kematian, harta korban menjadi tak bertuan dan boleh jadi menjelma bahan rebutan.

Sebab itu, hukuman yang teramat berat tidak menjadi soal. Benar juga ungkapan bahwa hukum pidana adalah pisau bermata dua. Selain menyelesaikan problem dengan mendudukan masalah yang sesungguhnya dan mencari keadilan, hukum pidana juga mengiris dagingnya sendiri saat menetapkan dan menjatuhkan sanksi. Ini menjadi problem. Tapi, tidak jadi soal, karena pencabutan nyawa atas terpidana menjadi terbayarkan dengan pressure psikis bagi subjek hukum lain agar menggunakan akalnya sebelum melakukan tindakan terbodoh itu.

Pandangan kedua menyatakan bahwa pendelegasian itu merupakan “pendelegasian” yang teramat dipaksakan. Karena, pembunuhan adalah hukuman yang terberat yang pernah dipraktikkan di muka bumi—dengan berbagai cara dari yang paling “manusiawi” hingga paling sadis. Dalam kasus ini, yang diutamakan adalah pemberian maaf dari keluarga korban, dengan menggunakan hak menghadirkan kematian secara negatif. al-Qur’an memujinya.

Pandangan ketiga, menekankan bahwa menghadirkan kematian sebagai sanksi itu tidak bisa dibenarkan sama sekali. Teks itu harus diabrogasi (naskh), lantaran terlalu diskriminatif, utamanya menyangkut Hak Sipil dan Hak Asasi Manusia. Demikian disampaikan Abdullah Ahmed An-Naim, pemikir asal Sudan.[4] Harus ada perlawanan manusia untuk menegakkan haknya yang paling asasi.

Terlebih, ayat-ayat al-Quran yang berbicara sanksi dalam bentuk pengambilan nyawa orang ini turun saat Muhammad saw di Madinah (Ayat Madaniyah). Dalam pandangan Ustadz Mahmoud Muhammad Thaha, ayat itu justru harus diabrogasi (di-nasakh) lantaran spiritnya tidak membawa pada kebebasan dan kesetaraan (egalitarian).[5]

Sementara, kaum substansialis memandang, tidak etis bilamana ruh manusia dipertaruhkan “hanya” untuk persoalan yang selayaknya diselesaikan tanpa mengalirkan darah, apalagi sampai menghapus nyawa orang. Farid Essack berpandangan bahwa qisash atas pembunuh tak bisa dilepaskan dari perwujudan dendam masyarakat primordial dan atavistik.[6]

Abu Hurayrah sendiri mengutip banyak hadits yang mengungkapkan kemuliaan seorang pemaaf. “Lâ taghdhab!” Jangan kau turuti amarahmu, demikian pesan Nabi yang diulangi tiga kali saat menasehati seorang sahabat yang meminta nasehat sebanyak tiga kali.

Di mata Farid, sanksi “mata dengan mata” adalah sebuah pembatasan. al-Qur’an sendiri menyatakan “Dalam qishash (hukuman) itu ada (jaminan kelangsungan) kehidupan untukmu, wahai orang-orang yang berakal. (QS. 1:179). Klausula “kehidupan” memberikan penjelasan, tidak benar jika pemberlakuan hukum kisas sampai menghilangkan nyawa seseorang. Itu hanyalah had (batasan maksimal) atas hukum.[7] Hal ini dibenarkan oleh Ir. M. Shahrour dengan teori limit-nya.

Lebih lanjut, Farid menjabarkan, kesalahan adalah bagian intrinsik dari manusia. Ia mencantumkan nama Kirk Bloodsworth yang setelah sembilan tahun dipenjara dan dieksekusi mati karena disangka memperkosa dan membunuh gadis 9 tahun, ternyata terbukti tidak bersalah setelah FBI melakukan tes DNA. Setelah eksekusi dijalankan, maka tertutuplah segala upaya untuk melakukan koreksi atas kesalahan hakim dalam menjatuhkan hukuman.[8]

Jelas! Pendelegasian hak menjatuhkan kematian merupakan hal yang teramat berbahaya, justru bertentangan dengan sisi kemanusiaan dan teks (nash) itu sendiri. Dan akan lebih tidak masuk akal lagi, karena hanya orang-orang kaya saja yang bisa lepas dari sanksi qishas mati. Di mata Farid, seorang miskin tidak bisa mengelak dari kematian saat ia membunuh, karena ia tak punya harta untuk membayar diyat (denda).

Pendelegasian hak menghadirkan kematian juga diberlakukan pada kasus pezina muhson. Yakni, seorang pezina yang sudah pernah atau sedang memiliki suami/istri. Dalam kasus ini dan bila benar-benar terbukti di muka pengadilan dengan meyakinkan, si pezina bisa ditetapkan hukuman rajam. Dipendam sebagian tubuh si pezina untuk kemudian dilempari batu hingga tewas.

Hukuman zina ini didasarkan pada suatu ayat yang telah di-nasakh (diabrogasi), dihapus teksnya dari ayat al-Qur’an. Yakni, “Az-zaaniyatu wa–zaaniy far jumuuhumaa al batata”. Mengenai ayat ini, Umar bn Khattab mengaku pernah mendengar ayat di atas yang merupakan bagian dari al-Qur’an.

Meksi dihapus dari mushaf, sebagian besar ulama menganggap ayat ini tetap memiliki kekuatan hukum. Tepatnya, keberlakuan hukum rajam berdasarkan beberapa peristiwa yang terjadi di masa Nabi (hadits fi’li, tindakan Nabi). Bahwa Nabi saw pernah melaksanakan hukuman rajam kapada penduduk Madinah. Menurut sebagian riwayat dinyatakan bahwa lelaki yang tadi dirajam karena menuruti pengakuan dan keinginan sendiri yang ingin lepas dari rasa berdosa.

Lewat kacamata maqhasid syariah, hukuman berat atas pezina diharapkan tidak ada lagi perilaku menyimpang yang menghancurkan sistem tata etika dan norma masyarakat. Lagi pula, perzinahan dipandang merusak jalur nasab masyarakat. Hal ini tentu akan merepotkan di kemudian hari.

Akan tetapi, akankah pendelegasian hak menghadirkan kematian pada kasus-kasus di atas justru menimbulkan problem baru. Tertutupnya pintu maaf, nuansa balas dendam, dan tertutupnya segala cara untuk memperbaiki kesalahan putusan hakim (bila ada) dan struktur sosial yang terkoyak. Hal ini mengindikasikan bahwa pendelegasian ini sifatnya sementara, hanya pada suatu kondisi di mana masyarakat memungkinkan untuk diberlakukan hukuman mati ini.



[1]  Islam tidak mengenal sistem kenegaraan yang jelas, baku dan rigid. Muhammad tidak pernah mempraktikkan sistem pemerintah yang benar-benar baku. Kendati ia menjalankan fungsi pemerintahan dengan membentuk tentara, mengirimkan duta dan menyampaikan surat kepada penguasa di Jazirah Arab dan sekitar, terutama pada ’am risalah (tahun perutusan), tugas itu di mata Ali Abdur Raziq tidak termasuk ke dalam tugas kenabian yang diemban Muhamad saw. Tugas dan fungsi itu lahir sebagai konsekuensi logis dari kontrak sosial yang terjadi di antara Muhammad dan warga sekitar Madinah yang tercantum dalam Piagam Madinah. Lihat Ali bn Abdur Raziq. Al-Islam wa Ushul al-Hukm, Dirasah fi al-Khilafah. terj. Islam dan Dasar-dasar Pemerintahan, Studi tentang Khilafah, Jogjakarta, Alvabet, 2002.
[2]  Dalam Kitab Jinayat (pidana pembunuhan dan melukai), ada tiga klasifikasi pembunuhan. Pertama, qatl ’amd (pembunuhan sengaja). Yakni pembunuhan yang dilakukan secara sengaja dengan menggunakan alat yang bisa mematikan laiknya pedang, pisau, pistol, dlsb. Pelaku wajib dikisas dengan dibunuh, kecuali ada permaafan dari keluarga korban.
Kedua, qatl khatha’ (pembunuhan alpa). Laiknya seseorang yang melempar pisau ke sebuah pohon, tetapi meleset dan mengenai orang hingga tewas. Dalam kasus ini tidak wajib kisas. Hanya diyat (ganti rugi) ringan kepada keluarga korban, bisa diangsur selama tiga tahun. Ketiga, Qatl Syibh Amd (pembunuhan mirip sengaja). Seperti orang yang melemparkan suatu benda yang tak mematikan kepada seseorang. Di luar perkiraan, orang yang dilempari itu meninggal dunia. Tidak wajib kisas, hanya membayar diyat (denda) yang berat. Baca, Imam Taqyudin Abu Bakar, Kifayah al-Akhyaar fii Hall Ghaayah al Ikhtishaar, Semarang, Maktabah Alawiyah, tt, juz 2 hlm. 155-160.
[3]  Ahmad Hanafi, Asas-asas hokum pidana Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1967. hlm. 2
[4] Abdulah Ahmed An-Naim, Toward on Islamic Reformation, Civil Liberties, terj. Dekonstruksi Syari’ah, Wacana Kebebasan Sipil, Jogjakarta, LkiS, 2005.
[5] Mahmoud Muhammad Thaha, ar-Risaalah ats-Tsaniyah min al-Islam. Terj. Arus Balik Syariah. Jogjakarta, LkiS, 2005.
[6]  Farid Essack, On Being a Moslem, Jogjakarta, Ircisod, 2003, hlm. 264
[7] Farid Essack, ibid, hlm. 265
[8] Farid, ibid, hlm. 265

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Napak Tilas Leluhur di Mangunranan (2): Mbah Muhyidin yang Masih Bugar di Usia Senja

Berbekal arahan dari Mbah-mbah di depan masjid tadi, saya menemukan rumah Mbah Muhyidin. Saya ingat-ingat, rumahnya tidak banyak berubah dari 15 tahun lalu.  Sebuah rumah joglo sepuh tapi masih kokoh soko-sokonya.  Sampai di sini rumahnya tertutup.  Saya tanya anak laki-laki di rumah sebelah.  Belakangan saya tahu anak lelaki ini bernama Pangi, cucu Mbah Muhyidin dari putranya, Lek Kus.  Ternyata Mbah Muhyidin tidak di rumah.  * * * Di rumah ada seorang anak perempuan. Saya tanya. "Mbah Muhyidin ada?" "Mbah lagi di sawah, Pak.", jawab anak perempuan itu. Ya sudah, kita kemudian ke sawah. Sekalian saya juga penasaran dengan kondisi sawah di Mangunranan.  Belakangan saya tahu, anak perempuan ini bernama Wulan, cucu dari Mbah Muhyidin. Kedua orangtuanya tinggal di Kalimantan. * * *  Di sawah sebelah kiri jalan tanaman jagung sudah tinggi dan menunggu waktu untuk segera panen. Wulan mencari Mbah Kakung, tapi tidak ketemu.  Wulan kemudian berlari ...

Apresiasi Keberhasilan Mediasi di PA Bantul

Ini tahun ketiga saya berkhidmah sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Agama Bantul. Meskipun saya sudah memegang sertifikat mediator dari Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) sejak 2021, saya belum pernah praktik di pengadilan. Hehe... Di akhir 2022, saya bertemu dengan Pak Agus, ketua Perkumpulan Ahli Mediator Syariah Indonesia dan diajak untuk praktik di PA Bantul, ya saya langsung mengiyakan.  Jadilah saya praktik di PA Bantul sejak awal 2023, di sela-sela melaksanakan tugas belajar di UIN Sunan Kalijaga. Alhamdulillah saya menikmati prosesnya dan luar biasa memang. Tahun 2024 saya mendaftar lagi sebagai mediator di PA Bantul. Dari 15 pendaftar, diadakan tes tertulis, yang lulus 7 orang. Alhamdulillah saya masuk. Tahun 2025 saya mendaftar lagi. Dari 9 orang yang mendaftar, setelah tes tertulis dan wawancara, dinyatakan lolos 4 orang. Alhamdulillah masuk lagi. Puluhan bahkan mungkin sudah ratusan perkara saya tangani sejak 2023 sampai akhir 2025 ini. Semuanya mengajarkan banyak ...

Cara Menulis Artikel Opini yang Baik

Menulis artikel yang baik itu penting. Lalu bagaimana cara menuliskannya? Opini itu hampir sama seperti artikel di jurnal, tetapi gaya bahasanya bisa lebih santai dan tidak terlalu formal. Tema dan judul artikel tidak harus dan tidak selalu identik sama persis. Tema itu adalah topik besar, sedangkan judul artikel memuat gagasan utama artikel tersebut. Keduanya bisa sama, bisa saja judul memuat salah satu kasus dalam payung besar tema tersebut. Setelah menentukan tema, baru masuk ke artikelnya. Artikel opini yang baik dimulai dari pengantar, problem, kemudian pembahasan atau tawaran solusi atau gagasan, dan terakhir penutup atau kesimpulan. Semuanya ditulis secara runtut. Pengantar bisa dimulai dengan menulis data atau fakta yang mengejutkan pembaca sehingga pembaca tertarik. Problem ditulis berdasarkan data dan fakta di lapangan ataupun fakta literatur yang meyakinkan bahwa problem ini penting didiskusikan dan dicarikan solusinya. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan teori atau pend...

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b...

Sosiologi vs Antropologi: Titik Temu dan Titik Pisah

Sosiologi dan antropologi sama-sama mengkaji manusia sebagai makhluk hidup yang berkembang dinamis.  Yang membedakan adalah bahwa sosiologi lebih fokus pada relasi dan interaksi antar manusia.  Sedangkan antropologi lebih fokus pada manusia sebagai makhluk yang bernalar dengan akal budinya dan mengembangkan kecerdasannya untuk menyelesaikan problem-problem faktual yang dihadapinya.  Oleh karena berfokus pada relasi dan interaksi yang dinamis, maka sosiologi akan fokus pada pola-pola interaksi dengan karakter khususnya.  Nah, pola-pola inilah yang kemudian dicari kecenderungannya.  Kecenderungan-kecenderungan dan pola-pola ini akan di- generate menjadi teori-teori sosiologi. Teori ini bermanfaat untuk menjelaskan fenomena yang senada di tempat-tempat lain. Oleh karena itu, sosiologi cenderung melihat fenomena interaksi sebagai sebuah keajegan .  Jika ditemukan defiasi atau pola yang berbeda, maka akan di- generate menjadi teori baru. Sementara itu, antropolo...

Media Bersuci dalam Fikih (2-habis)

Pada tulisan sebelumnya kita sudah membincang tiga mediabersuci yakni air, debu, dan batu dengan berbagai kriteria dan prosedurpemanfaatannya . Ketiga yang pertama tadi merupakan media yang lazim digunakan oleh hampir seluruh umat Islam. Sementara itu, dua media bersuci yang akan dibahas dalam artikel ini relatif jarang digunakan. Kedua terakhir ini bukanlah sebuah benda, melainkan proses. Ada dua proses yang bisa membuat satu benda najis menjadi suci yakni penyamakan dan perubahan khamr menjadi cuka. Penyamakan Secara prinsip syariat, seluruh bangkai diberi status najis. Bangkai adalah seluruh binatang yang halal dimakan tapi mati tanpa melalui prosedur penyembelihan secara syar’iy. Ketentuan ini mencakup pula binatang yang haram dimakan meskipun disembelih secara syari. Ketentuan ini mengecualikan dua jenis binatang: (i) binatang yang hanya bisa hidup di air dan (ii) binatang darat yang dalam tubuhnya tidak terdapat darah merah yang kasat mata dan mengalir. Maka bangk...