Skip to main content

Hak Menghadirkan Kematian (2)


Roh dalam Teks
Dalam tradisi Arab, terma mati berasal dari kata kerja dasar  مات, [m]a[a][t]a. Kata ini diasosiasikan dengan konsep "tenang", "reda", "usang", dan "tak berpenghuni".[1] Asosiasi ini kemudian dipertegas dengan konsep lepasnya ruh dari wadag tubuh sebagaimana dipahami publik. Maka, konsep kematian, juga kehidupan tidak terlepas dari ruh. Kehidupan adalah kehadiran ruh, kematian adalah kepergian.

Sementara itu, kata ruh dalam bahasa Arab dianggap berasal dari kata [r]a[w]a[h]a. Kata ini diasosiasikan dengan konsep “datang”, “berangkat”, atau “pergi”. Sementara, kata [r]a[w][h] diasosiasikan dengan angin sepoi-sepoi. Ini perlambang ruh: bisa disadari kehadirannya, tapi tidak bisa ditangkap wujudnya oleh indera. Kata ruh sendiri, dalam bahasa Arab, biasa ditranslit ke dalam bahasa Indonesia menjadi “ruh”, “jiwa’, “sukma”, “intisari”, “hakekat”, “pertolongan”, “hukum Allah dan perintahnya”, dan ‘malaikat”.[2]

Dalam Islam sendiri, perdebatan mengenai siapa yang berhak atas kematian sudah dimulai semenjak masa awal Islam. Hanya saja, saat Muhamad saw masih hidup, persoalan kematian tidak menjadi bahan perdebatan panjang lebar di kalangan sahabat Nabi dan publik Arab. Karena, Muhammad saw menjadi rujukan jawaban atas segala pertanyaan keraguan. Ia hakim atas segala kasus.

Al-Qur’an sendiri urun rembug perihal ruh, ada beberapa ayat yang merekam pengakuan atas eksistensi ruh. Di antaranya adalah QS al-Isra' (17:85). "Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: "Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.”

Ibn Katsir, mengutip Abdullah bn Mas'ud dalam tafsirnya menuturkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan pertanyaan beberapa orang Yahudi saat bertemu Muhammad SAW di pinggiran kota Madinah. Sebagian di antaranya menanyakan perihal ruh kepada Nabi. Nabi tidak segera menjawab. Ia tertegun sementara.

Dan, turunlah ayat di atas yang seketika itu Nabi membacakannya sebagai jawaban atas pertanyaan menggelitik tersebut. Demi mendengar jawaban ayat tadi, seorang Yahudi di antaranya menasehati kawannya yang tadi bernafsu untuk bertanya. "Apa kubilang, jangan tanya perihal ruh!"

Kendati demikian, Tuhan sendiri rupanya memancing rasa ingin tahu manusia dengan beberapa firman-Nya dalam ayat yang lain berkait soal ruh, laiknya proses peniupan ruh ke dalam janin manusia, atau secara spesifik: janin Nabi Isa AS (Yesus). Tengok misalnya ayat tentang Ruh yang ditiupkan Tuhan (QS 15:29; 66:12; dan 21:91); Ruh yang dibangkitkan setelah hari akhir (78:38).

Menarik kiranya memperhatikan kenyataan bahwa setidaknya tiga kali Tuhan berbicara mengenai ruh yang ditiupkan pada janin manusia. Tiga kali Tuhan menggunakan kata min ruuhii, bagian dari ruh-Ku. Pengulangan sampai tiga kali, —meski dalam konteks yang berbeda—boleh jadi mengindikasikan tuntutan akan titik tekan perhatian manusia atas teks dan fenomena dan terma unik ini.

Dari teks min ruuhii (dari ruhku) tersebut, secara implisit bisa dipahami bahwa ruh adalah bagian tak terpisahkan dari Tuhan itu sendiri. Beberapa mufasir tidak banyak menyinggung dan mempersoalkan terma min ruuhii. Al-Qurthubi[3], Ibn Katsir[4], dan duet Jalaludin as-Suyuthi-Jalaludin al-Mahally[5] membiarkan terma di atas polos tanpa penafsiran lebih lanjut.

Entah karena sengaja tidak mau mempersoalkan lantaran bakal menuai pro-kontra. Atau, boleh jadi mereka memang tidak mau membuka ruang diskusi mengenai ruh ini, karena bila disalahpahami akan fatal akibatnya, terutama bagi kalangan awam. Terlebih, kitab yang mereka tulis memang ditujukan kepada publik Islam awam.

Bisa saja, perdebatan membahas ruh merupakan tema elit. Buktinya, banyak ulama yang mengulang-ulang ungkapan tafakkaruu fi khalqillaah wa laa tafakkaruu fii dzaatillaah. Berfikirlah mengenai ciptaan Tuhan. Jangan berpikir mengenai dzat (diri) Tuhan.[6] Sehingga, perdebatan mengenai dzat ketuhanan amat dihindari, termasuk mengenai ruh.

Padahal, dalam bahasa Arab, konjungsi min (dari) pada klausula min ruuhii (dari ruh-Ku) memiliki fungsi tab’iidh (sebagian dari keseluruhan).[7] Hal ini dipertegas dengan ya’ nisbat yang disandarkan pada diri si komunikator (mutakalim). Maka, terjemahan yang tepat untuk klausula min ruuhii adalah sebagian (kecil) dari ruh-Ku.

Bila dipahami demikian, maka secara implisit, Tuhan menyatakan bahwa ruh adalah sebagian dari diri-Nya. Pendapat ini didukung oleh beberapa filsuf muslim, laiknya al-Farabi dengan filsafat emanasinya. Bagi al-Farabi, dzat Tuhan memancar ke segala arah. Dan ruh manusia adalah bagian dari pancaran dzat Tuhan dalam tingkat yang terakhir.

Dengan demikian, secara otomatis, yang berhak atas ruh adalah Tuhan. Termasuk persoalan kehadiran dan kepergian ruh adalah gak prerogatif Tuhan. Demikian halnya, menghadirkan kematian adalah lagi-lagi hak prerogatif Tuhan. Tak bisa diganggu gugat! Benarkah?

Saat kematian menjadi hak prerogatif Tuhan, siapapun tak berhak menghadirkannya, baik untuk orang lain, maupun diri sendiri, apapun alasannya. Termasuk kasus pasien yang tak kunjung sembuh (eutanasia). Maka, tindakan pembunuhan dan bunuh diri tak bisa dibenarkan dalam sistem etika Islam.

Nabi saw sendiri tidak mau melakukan shalat jenazah atas seorang sahabat korban perang. Konon, sahabat ini sengaja menusukan panah yang tertancap di tubuhnya lantaran ingin syahid, dianggap pahlawan, berjasa, dan tidak sabar akan rasa sakit. Di sisi lain, Al-Qur’an sendiri sempat merekam etika syariat Nabi Musa AS. Ketika umatnya menyekutukan Tuhan dengan anak lembu, mereka bertaubat dengan cara bunuh diri. (QS: 2:53).



[1] Ahmad Warson Munawir, Al-Munawir Kamus Arab-Indonesia, Surabaya, Pustaka Progresif, hlm. 1365
[2] Ibid, hlm. 545. Kata ruh yang merujuk pada pemaknaan malaikat biasanya dilekatkan dengan kata al-amin atau al-kudsi menjadi ruhul amin atau ruhul kudus, yang biasa dikhususkan untuk menyebut Malaikat Jibril.
[3]  Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, e-book, tt, tafsir pada ayat di atas.
[4] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, e-book, tt,
[5]  Jalaludin as-Suyuthi dan Jalaludin al-Mahalli, Tafsir Jalalain, e-book, tt.
[6]  Sampai tulisan ini diturunkan, penulis belum menemukan teks yang sama persis dengan ungkapan di atas pada sembilan kompilasi Hadits para Imam (Imam Bukhari, Muslim, Nasai, Turmudzi, Abu Dawud, Malik, Ahmad bn Hanbal, ad-Darimi, dan Ibnu Majah) dengan program hadith.exe. Boleh jadi, hadits di atas ada, namun dalam redaksi yang berbeda. Tapi boleh jadi pula, “hadits’ di atas hanyalah ungkapan ulama yang terus-terus diulang hingga diterima kebenarannya seolah-olah hadits. Seperti ungkapan Ibrahim bn Adham, seorang sufi, Ad-dun-ya ra’su kulli sayyi’ah. (Cinta) keduniawian adalah pangkal segala kerusakan, yang dianggap sebagai hadits.
[7]  Huruf min (dari), dalam bahasa Arab memiliki tiga makna: (i)tab’iidh  (sebagian dari keselurahan), (ii) tabyiin (penjelasan), dan (iii) ibtida al ghâyah (pangkal dari serangkaian yang berujung)  Lihat Ahmad Mutohar, al Wafiyah fi Alfiyah ibn Malik al-Andalusi. Jilir 2, Semarang, Pustaka Alawiyah, hlm. 311

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Musafir yang Boleh Meninggalkan Puasa

Dalam pembahasan sebelumnya, seorang yang bepergian mendapatkan dispensasi ( rukhsoh ) dalam wujud adanya alternatif untuk meninggalkan kewajiban puasa . Tetapi apakah semua orang yang keluar rumah sudah bisa mendapatkan dispensasi tersebut? Tentu saja tidak. Dalam fikih Islam, kemudahan lahir sebagai alternatif atas adanya kesulitan-kesulitan tertentu dalam beribadah. Karena kesulitan mencari air, diperbolehkan untuk bersuci menggunakan debu atau yang biasa disebut sebagai tayamum. Dalam konteks puasa juga demikian. Hanya musafir dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan meninggalkan puasa. Tentu saja meninggalkan di sini tidak benar-benar meninggalkan. Karena ia juga masih berkewajiban untuk menggantinya pada hari lain selepas Ramadhan lewat. Apa saja kriterianya? Pertama , jarak perjalanan minimal 85 km. Kurang dari angka ini seseorang tidak mendapatkan dispensasi ibadah puasa. Jarak ini merupakan jarak yang sama di mana seorang musafir diperkenankan untuk menjamak ...

Khilafah bukan Bagian dari Syariat

Jika khilafah merupakan bagian dari Syariat, tentu Rasul akan mendirikan khilafah atau mengangkat dirinya sebagai Khalifah. Faktanya, sampai Rasul wafat, Rasul tak pernah melakukan itu. Padahal Rasul punya kuasa penuh untuk melakukannya. Itu artinya, khilafah bukan bagian dari syariat. Karena agama Islam sudah sempurna saat Rasul wafat (baca QS Al Maidah: 3). Sebab itulah sangat wajar jika tidak ada ayat yang menuturkan kata khilafah. Jika semua hal yang tidak ada dalilnya adalah sebuah bi'dah, maka bisa dibilang khilafah adalah bagian dari bi'dah. Lalu bagaimana posisi khilafah dalam Islam? Khilafah adalah perkara ijtihadiyah. Khilafah tidak berada pada domain aqidah. Sebab itulah rukun Islam ataupun rukun iman tidak mencantumkan khilafah. Maka mengingkari atau menerima khilafah tidak ada sangkut pautnya dengan keimanan seseorang. Menolak khilafah tidak mengganggu iman. Nah... Ketika khilafah berada pada domain ijtihadiyah, maka ia berada pada spektrum ruang dan waktu. Seb...

hidup itu cuman sekali

oleh karena itu janganlah kamu bermain dengan nyawamu yang hanya sekali manfaatkan waktumu dengan banyak berbuat kebajikan. semoga tuhan memberkati hidupmu. dan jangan lupa jadilah manusia yang berbakti kepada orang tua meskipun aku sendrii kadang menyakitkan mereka tapi tak apalah yang penting bagi kita adalah jalani hidup dengan penuh kebahagiaan pernah ingat dengan perihidup seorang penjaga pintu tol. mereka duduk di kursi itu selama seharian penuh. memandangi ribuan kendaraan yang berlalu lalang di depannya. memang sangat menjenuhkan. tetapi, ia menjalaninya dengan penuh tanggung jawab. ketika ia melihat ada seorang ibu yang mengedarai mobil ia akan mendoakan semoga sang ibu segera kembali ke rumah dan berkumpul dengan anak-anaknya yang memang membutuhkan kasih sayang dan perhatian darinya. ketika ia melihat sang bapak ia berdoa semoga sang bapak bias segera kembali ke rumah dari kerja beratnya. tentunya keluarga di rumah sangat merindukan kaih sayang dan dukungan finansial dari or...

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Mufassir dan Ahli Fikih

Satu hal yang penting dicatat. Mufassir dan ahli fikih (fukaha) berbeda peran dalam tradisi keislaman. Mufassir berupaya mengurai lapis-lapis makna Kalam Tuhan. Sementara itu, ahli fikih berupaya menerapkan lapis-lapis makna Kalam Tuhan dalam rumusan-rumusan praktis yang bisa langsung diaplikasikan oleh umat. Dengan kata lain, tafsir adalah ilmu pengetahuan yang cenderung bersifat kognitif. Sementara fikih adalah ilmu pengetahuan yang cenderung bersifat psikomotorik-analitik. Dalam menghadapi problem kehidupan, tafsir berperan membukakan peta kehendak Tuhan beserta tujuan akhirnya. Fikihlah yang kemudian mengetok palu, memutuskan rute mana yang harus ditempuh untuk menuju tujuan akhir dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan kontekstual. Objek kajian tafsir adalah teks klasik-historis, maka mufassir harus menguasai ilmu-ilmu kebahasaan dan sejarah keislaman klasik beserta ragam periwayatannya. Sedangkan objek kajian fikih adalah perilaku mukallaf (muslim dewasa) dalam spektrum syaria...

Muhamad Nasrudin Aqidatul Awam #02 Nazam #01 Makna Basmalah

via IFTTT