Skip to main content

Hak Menghadirkan Kematian (2)


Roh dalam Teks
Dalam tradisi Arab, terma mati berasal dari kata kerja dasar  مات, [m]a[a][t]a. Kata ini diasosiasikan dengan konsep "tenang", "reda", "usang", dan "tak berpenghuni".[1] Asosiasi ini kemudian dipertegas dengan konsep lepasnya ruh dari wadag tubuh sebagaimana dipahami publik. Maka, konsep kematian, juga kehidupan tidak terlepas dari ruh. Kehidupan adalah kehadiran ruh, kematian adalah kepergian.

Sementara itu, kata ruh dalam bahasa Arab dianggap berasal dari kata [r]a[w]a[h]a. Kata ini diasosiasikan dengan konsep “datang”, “berangkat”, atau “pergi”. Sementara, kata [r]a[w][h] diasosiasikan dengan angin sepoi-sepoi. Ini perlambang ruh: bisa disadari kehadirannya, tapi tidak bisa ditangkap wujudnya oleh indera. Kata ruh sendiri, dalam bahasa Arab, biasa ditranslit ke dalam bahasa Indonesia menjadi “ruh”, “jiwa’, “sukma”, “intisari”, “hakekat”, “pertolongan”, “hukum Allah dan perintahnya”, dan ‘malaikat”.[2]

Dalam Islam sendiri, perdebatan mengenai siapa yang berhak atas kematian sudah dimulai semenjak masa awal Islam. Hanya saja, saat Muhamad saw masih hidup, persoalan kematian tidak menjadi bahan perdebatan panjang lebar di kalangan sahabat Nabi dan publik Arab. Karena, Muhammad saw menjadi rujukan jawaban atas segala pertanyaan keraguan. Ia hakim atas segala kasus.

Al-Qur’an sendiri urun rembug perihal ruh, ada beberapa ayat yang merekam pengakuan atas eksistensi ruh. Di antaranya adalah QS al-Isra' (17:85). "Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: "Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.”

Ibn Katsir, mengutip Abdullah bn Mas'ud dalam tafsirnya menuturkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan pertanyaan beberapa orang Yahudi saat bertemu Muhammad SAW di pinggiran kota Madinah. Sebagian di antaranya menanyakan perihal ruh kepada Nabi. Nabi tidak segera menjawab. Ia tertegun sementara.

Dan, turunlah ayat di atas yang seketika itu Nabi membacakannya sebagai jawaban atas pertanyaan menggelitik tersebut. Demi mendengar jawaban ayat tadi, seorang Yahudi di antaranya menasehati kawannya yang tadi bernafsu untuk bertanya. "Apa kubilang, jangan tanya perihal ruh!"

Kendati demikian, Tuhan sendiri rupanya memancing rasa ingin tahu manusia dengan beberapa firman-Nya dalam ayat yang lain berkait soal ruh, laiknya proses peniupan ruh ke dalam janin manusia, atau secara spesifik: janin Nabi Isa AS (Yesus). Tengok misalnya ayat tentang Ruh yang ditiupkan Tuhan (QS 15:29; 66:12; dan 21:91); Ruh yang dibangkitkan setelah hari akhir (78:38).

Menarik kiranya memperhatikan kenyataan bahwa setidaknya tiga kali Tuhan berbicara mengenai ruh yang ditiupkan pada janin manusia. Tiga kali Tuhan menggunakan kata min ruuhii, bagian dari ruh-Ku. Pengulangan sampai tiga kali, —meski dalam konteks yang berbeda—boleh jadi mengindikasikan tuntutan akan titik tekan perhatian manusia atas teks dan fenomena dan terma unik ini.

Dari teks min ruuhii (dari ruhku) tersebut, secara implisit bisa dipahami bahwa ruh adalah bagian tak terpisahkan dari Tuhan itu sendiri. Beberapa mufasir tidak banyak menyinggung dan mempersoalkan terma min ruuhii. Al-Qurthubi[3], Ibn Katsir[4], dan duet Jalaludin as-Suyuthi-Jalaludin al-Mahally[5] membiarkan terma di atas polos tanpa penafsiran lebih lanjut.

Entah karena sengaja tidak mau mempersoalkan lantaran bakal menuai pro-kontra. Atau, boleh jadi mereka memang tidak mau membuka ruang diskusi mengenai ruh ini, karena bila disalahpahami akan fatal akibatnya, terutama bagi kalangan awam. Terlebih, kitab yang mereka tulis memang ditujukan kepada publik Islam awam.

Bisa saja, perdebatan membahas ruh merupakan tema elit. Buktinya, banyak ulama yang mengulang-ulang ungkapan tafakkaruu fi khalqillaah wa laa tafakkaruu fii dzaatillaah. Berfikirlah mengenai ciptaan Tuhan. Jangan berpikir mengenai dzat (diri) Tuhan.[6] Sehingga, perdebatan mengenai dzat ketuhanan amat dihindari, termasuk mengenai ruh.

Padahal, dalam bahasa Arab, konjungsi min (dari) pada klausula min ruuhii (dari ruh-Ku) memiliki fungsi tab’iidh (sebagian dari keseluruhan).[7] Hal ini dipertegas dengan ya’ nisbat yang disandarkan pada diri si komunikator (mutakalim). Maka, terjemahan yang tepat untuk klausula min ruuhii adalah sebagian (kecil) dari ruh-Ku.

Bila dipahami demikian, maka secara implisit, Tuhan menyatakan bahwa ruh adalah sebagian dari diri-Nya. Pendapat ini didukung oleh beberapa filsuf muslim, laiknya al-Farabi dengan filsafat emanasinya. Bagi al-Farabi, dzat Tuhan memancar ke segala arah. Dan ruh manusia adalah bagian dari pancaran dzat Tuhan dalam tingkat yang terakhir.

Dengan demikian, secara otomatis, yang berhak atas ruh adalah Tuhan. Termasuk persoalan kehadiran dan kepergian ruh adalah gak prerogatif Tuhan. Demikian halnya, menghadirkan kematian adalah lagi-lagi hak prerogatif Tuhan. Tak bisa diganggu gugat! Benarkah?

Saat kematian menjadi hak prerogatif Tuhan, siapapun tak berhak menghadirkannya, baik untuk orang lain, maupun diri sendiri, apapun alasannya. Termasuk kasus pasien yang tak kunjung sembuh (eutanasia). Maka, tindakan pembunuhan dan bunuh diri tak bisa dibenarkan dalam sistem etika Islam.

Nabi saw sendiri tidak mau melakukan shalat jenazah atas seorang sahabat korban perang. Konon, sahabat ini sengaja menusukan panah yang tertancap di tubuhnya lantaran ingin syahid, dianggap pahlawan, berjasa, dan tidak sabar akan rasa sakit. Di sisi lain, Al-Qur’an sendiri sempat merekam etika syariat Nabi Musa AS. Ketika umatnya menyekutukan Tuhan dengan anak lembu, mereka bertaubat dengan cara bunuh diri. (QS: 2:53).



[1] Ahmad Warson Munawir, Al-Munawir Kamus Arab-Indonesia, Surabaya, Pustaka Progresif, hlm. 1365
[2] Ibid, hlm. 545. Kata ruh yang merujuk pada pemaknaan malaikat biasanya dilekatkan dengan kata al-amin atau al-kudsi menjadi ruhul amin atau ruhul kudus, yang biasa dikhususkan untuk menyebut Malaikat Jibril.
[3]  Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, e-book, tt, tafsir pada ayat di atas.
[4] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, e-book, tt,
[5]  Jalaludin as-Suyuthi dan Jalaludin al-Mahalli, Tafsir Jalalain, e-book, tt.
[6]  Sampai tulisan ini diturunkan, penulis belum menemukan teks yang sama persis dengan ungkapan di atas pada sembilan kompilasi Hadits para Imam (Imam Bukhari, Muslim, Nasai, Turmudzi, Abu Dawud, Malik, Ahmad bn Hanbal, ad-Darimi, dan Ibnu Majah) dengan program hadith.exe. Boleh jadi, hadits di atas ada, namun dalam redaksi yang berbeda. Tapi boleh jadi pula, “hadits’ di atas hanyalah ungkapan ulama yang terus-terus diulang hingga diterima kebenarannya seolah-olah hadits. Seperti ungkapan Ibrahim bn Adham, seorang sufi, Ad-dun-ya ra’su kulli sayyi’ah. (Cinta) keduniawian adalah pangkal segala kerusakan, yang dianggap sebagai hadits.
[7]  Huruf min (dari), dalam bahasa Arab memiliki tiga makna: (i)tab’iidh  (sebagian dari keselurahan), (ii) tabyiin (penjelasan), dan (iii) ibtida al ghâyah (pangkal dari serangkaian yang berujung)  Lihat Ahmad Mutohar, al Wafiyah fi Alfiyah ibn Malik al-Andalusi. Jilir 2, Semarang, Pustaka Alawiyah, hlm. 311

Comments

Popular posts from this blog

Menimbang otoritas fatwa MUI

Dalam literatur hukum Islam ( Fiqh, Syari’ah ), kita mengenal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa, qadha’ , dan ijtihad . Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda. Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya. (al-Fayumi: 112). Sementara, qadha’ merupakan tindakan hakim ( qadhi ) yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan memaksa semua pihak yang berperkara. Dalam qadha’, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudia...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Apresiasi Keberhasilan Mediasi di PA Bantul

Ini tahun ketiga saya berkhidmah sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Agama Bantul. Meskipun saya sudah memegang sertifikat mediator dari Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) sejak 2021, saya belum pernah praktik di pengadilan. Hehe... Di akhir 2022, saya bertemu dengan Pak Agus, ketua Perkumpulan Ahli Mediator Syariah Indonesia dan diajak untuk praktik di PA Bantul, ya saya langsung mengiyakan.  Jadilah saya praktik di PA Bantul sejak awal 2023, di sela-sela melaksanakan tugas belajar di UIN Sunan Kalijaga. Alhamdulillah saya menikmati prosesnya dan luar biasa memang. Tahun 2024 saya mendaftar lagi sebagai mediator di PA Bantul. Dari 15 pendaftar, diadakan tes tertulis, yang lulus 7 orang. Alhamdulillah saya masuk. Tahun 2025 saya mendaftar lagi. Dari 9 orang yang mendaftar, setelah tes tertulis dan wawancara, dinyatakan lolos 4 orang. Alhamdulillah masuk lagi. Puluhan bahkan mungkin sudah ratusan perkara saya tangani sejak 2023 sampai akhir 2025 ini. Semuanya mengajarkan banyak ...

Belajar Menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Saya ikut Pelatihan Dasar Pengawas Syariah (PDPS) yang diadakan DSN MUI sejak 14 November tahun lalu tapi baru berani posting hari ini, saat Sertifikat Kelulusan sebagai Dewan Pengawas Syariah ini sudah sampai di tangan. Tahu kenapa?  Karena prosesnya lumayan panjang, materinya padat, pembelajarannya ketat, serta standar passing grade- nya tinggi. Secara formal, ujian tahap akhir baru selesai tanggal 7 Januari lalu. Sebagai pemegang ijazah S2 Hukum Ekonomi Islam dan mantan kaprodi hukum ekonomi syariah di IAIN Metro, malu dong kalau sampai gak lulus. Haha...  Beban mental, Bung. Untuk ikut PDPS, kita harus lulus Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan Fatwa (PDMMF) terlebih dahulu. Standar minimal lulus adalah 75. Cukup tinggi. Kalau tidak lulus PDMMF, ya silakan pulang.  Dalam pelatihan PDMMF kemarin, ada 35 peserta. Saat tes, hanya ada 18 yang lulus. Memang ada HER sampai 3 kali, tapi model tesnya jadi lebih kompleks. Dan di forum itu seingat saya hanya ada 3 yang lulus d...

Prinsip Dasar Wasiat dalam Waris Islam

Wasiat dan waris adalah dua hal yang bertalian. Keduanya sama-sama melibatkan orang yang meninggal dunia dan harta peninggalannya. Wasiat sebetulnya identik dengan hibah atau hadiah, tetapi ada perbedaan mendasar. Hibah dan hadiah adalah pemberian yang ditunaikan saat itu juga.  Sementara itu, wasiat adalah pemberian sesuatu kepada seseorang atau lembaga yang eksekusinya dilakukan setelah si pewasiat meninggal dunia. Dan ketika wasiat ini terkait dengan harta si mayit, maka ia bertalian dengan hukum waris. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini. Pertama, bahwa wasiat adalah hak si mayit atas harta yang ia miliki. Artinya, wasiat ini tidak bisa diabaikan atau dibatalkan oleh siapa pun, sepanjang tidak ada alasan syar'i.  Jika misalnya, harta yang diwasiatkan ternyata tidak pernah dan tidak akan ada, atau tujuan wasiat untuk hal yang bertentangan dengan syariat, maka wasiat ini bisa dibatalkan. Kedua, bahwa bagian atau nisbah waris ...