Skip to main content

Hak Menghadirkan Kematian (2)


Roh dalam Teks
Dalam tradisi Arab, terma mati berasal dari kata kerja dasar  مات, [m]a[a][t]a. Kata ini diasosiasikan dengan konsep "tenang", "reda", "usang", dan "tak berpenghuni".[1] Asosiasi ini kemudian dipertegas dengan konsep lepasnya ruh dari wadag tubuh sebagaimana dipahami publik. Maka, konsep kematian, juga kehidupan tidak terlepas dari ruh. Kehidupan adalah kehadiran ruh, kematian adalah kepergian.

Sementara itu, kata ruh dalam bahasa Arab dianggap berasal dari kata [r]a[w]a[h]a. Kata ini diasosiasikan dengan konsep “datang”, “berangkat”, atau “pergi”. Sementara, kata [r]a[w][h] diasosiasikan dengan angin sepoi-sepoi. Ini perlambang ruh: bisa disadari kehadirannya, tapi tidak bisa ditangkap wujudnya oleh indera. Kata ruh sendiri, dalam bahasa Arab, biasa ditranslit ke dalam bahasa Indonesia menjadi “ruh”, “jiwa’, “sukma”, “intisari”, “hakekat”, “pertolongan”, “hukum Allah dan perintahnya”, dan ‘malaikat”.[2]

Dalam Islam sendiri, perdebatan mengenai siapa yang berhak atas kematian sudah dimulai semenjak masa awal Islam. Hanya saja, saat Muhamad saw masih hidup, persoalan kematian tidak menjadi bahan perdebatan panjang lebar di kalangan sahabat Nabi dan publik Arab. Karena, Muhammad saw menjadi rujukan jawaban atas segala pertanyaan keraguan. Ia hakim atas segala kasus.

Al-Qur’an sendiri urun rembug perihal ruh, ada beberapa ayat yang merekam pengakuan atas eksistensi ruh. Di antaranya adalah QS al-Isra' (17:85). "Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: "Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.”

Ibn Katsir, mengutip Abdullah bn Mas'ud dalam tafsirnya menuturkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan pertanyaan beberapa orang Yahudi saat bertemu Muhammad SAW di pinggiran kota Madinah. Sebagian di antaranya menanyakan perihal ruh kepada Nabi. Nabi tidak segera menjawab. Ia tertegun sementara.

Dan, turunlah ayat di atas yang seketika itu Nabi membacakannya sebagai jawaban atas pertanyaan menggelitik tersebut. Demi mendengar jawaban ayat tadi, seorang Yahudi di antaranya menasehati kawannya yang tadi bernafsu untuk bertanya. "Apa kubilang, jangan tanya perihal ruh!"

Kendati demikian, Tuhan sendiri rupanya memancing rasa ingin tahu manusia dengan beberapa firman-Nya dalam ayat yang lain berkait soal ruh, laiknya proses peniupan ruh ke dalam janin manusia, atau secara spesifik: janin Nabi Isa AS (Yesus). Tengok misalnya ayat tentang Ruh yang ditiupkan Tuhan (QS 15:29; 66:12; dan 21:91); Ruh yang dibangkitkan setelah hari akhir (78:38).

Menarik kiranya memperhatikan kenyataan bahwa setidaknya tiga kali Tuhan berbicara mengenai ruh yang ditiupkan pada janin manusia. Tiga kali Tuhan menggunakan kata min ruuhii, bagian dari ruh-Ku. Pengulangan sampai tiga kali, —meski dalam konteks yang berbeda—boleh jadi mengindikasikan tuntutan akan titik tekan perhatian manusia atas teks dan fenomena dan terma unik ini.

Dari teks min ruuhii (dari ruhku) tersebut, secara implisit bisa dipahami bahwa ruh adalah bagian tak terpisahkan dari Tuhan itu sendiri. Beberapa mufasir tidak banyak menyinggung dan mempersoalkan terma min ruuhii. Al-Qurthubi[3], Ibn Katsir[4], dan duet Jalaludin as-Suyuthi-Jalaludin al-Mahally[5] membiarkan terma di atas polos tanpa penafsiran lebih lanjut.

Entah karena sengaja tidak mau mempersoalkan lantaran bakal menuai pro-kontra. Atau, boleh jadi mereka memang tidak mau membuka ruang diskusi mengenai ruh ini, karena bila disalahpahami akan fatal akibatnya, terutama bagi kalangan awam. Terlebih, kitab yang mereka tulis memang ditujukan kepada publik Islam awam.

Bisa saja, perdebatan membahas ruh merupakan tema elit. Buktinya, banyak ulama yang mengulang-ulang ungkapan tafakkaruu fi khalqillaah wa laa tafakkaruu fii dzaatillaah. Berfikirlah mengenai ciptaan Tuhan. Jangan berpikir mengenai dzat (diri) Tuhan.[6] Sehingga, perdebatan mengenai dzat ketuhanan amat dihindari, termasuk mengenai ruh.

Padahal, dalam bahasa Arab, konjungsi min (dari) pada klausula min ruuhii (dari ruh-Ku) memiliki fungsi tab’iidh (sebagian dari keseluruhan).[7] Hal ini dipertegas dengan ya’ nisbat yang disandarkan pada diri si komunikator (mutakalim). Maka, terjemahan yang tepat untuk klausula min ruuhii adalah sebagian (kecil) dari ruh-Ku.

Bila dipahami demikian, maka secara implisit, Tuhan menyatakan bahwa ruh adalah sebagian dari diri-Nya. Pendapat ini didukung oleh beberapa filsuf muslim, laiknya al-Farabi dengan filsafat emanasinya. Bagi al-Farabi, dzat Tuhan memancar ke segala arah. Dan ruh manusia adalah bagian dari pancaran dzat Tuhan dalam tingkat yang terakhir.

Dengan demikian, secara otomatis, yang berhak atas ruh adalah Tuhan. Termasuk persoalan kehadiran dan kepergian ruh adalah gak prerogatif Tuhan. Demikian halnya, menghadirkan kematian adalah lagi-lagi hak prerogatif Tuhan. Tak bisa diganggu gugat! Benarkah?

Saat kematian menjadi hak prerogatif Tuhan, siapapun tak berhak menghadirkannya, baik untuk orang lain, maupun diri sendiri, apapun alasannya. Termasuk kasus pasien yang tak kunjung sembuh (eutanasia). Maka, tindakan pembunuhan dan bunuh diri tak bisa dibenarkan dalam sistem etika Islam.

Nabi saw sendiri tidak mau melakukan shalat jenazah atas seorang sahabat korban perang. Konon, sahabat ini sengaja menusukan panah yang tertancap di tubuhnya lantaran ingin syahid, dianggap pahlawan, berjasa, dan tidak sabar akan rasa sakit. Di sisi lain, Al-Qur’an sendiri sempat merekam etika syariat Nabi Musa AS. Ketika umatnya menyekutukan Tuhan dengan anak lembu, mereka bertaubat dengan cara bunuh diri. (QS: 2:53).



[1] Ahmad Warson Munawir, Al-Munawir Kamus Arab-Indonesia, Surabaya, Pustaka Progresif, hlm. 1365
[2] Ibid, hlm. 545. Kata ruh yang merujuk pada pemaknaan malaikat biasanya dilekatkan dengan kata al-amin atau al-kudsi menjadi ruhul amin atau ruhul kudus, yang biasa dikhususkan untuk menyebut Malaikat Jibril.
[3]  Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, e-book, tt, tafsir pada ayat di atas.
[4] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, e-book, tt,
[5]  Jalaludin as-Suyuthi dan Jalaludin al-Mahalli, Tafsir Jalalain, e-book, tt.
[6]  Sampai tulisan ini diturunkan, penulis belum menemukan teks yang sama persis dengan ungkapan di atas pada sembilan kompilasi Hadits para Imam (Imam Bukhari, Muslim, Nasai, Turmudzi, Abu Dawud, Malik, Ahmad bn Hanbal, ad-Darimi, dan Ibnu Majah) dengan program hadith.exe. Boleh jadi, hadits di atas ada, namun dalam redaksi yang berbeda. Tapi boleh jadi pula, “hadits’ di atas hanyalah ungkapan ulama yang terus-terus diulang hingga diterima kebenarannya seolah-olah hadits. Seperti ungkapan Ibrahim bn Adham, seorang sufi, Ad-dun-ya ra’su kulli sayyi’ah. (Cinta) keduniawian adalah pangkal segala kerusakan, yang dianggap sebagai hadits.
[7]  Huruf min (dari), dalam bahasa Arab memiliki tiga makna: (i)tab’iidh  (sebagian dari keselurahan), (ii) tabyiin (penjelasan), dan (iii) ibtida al ghâyah (pangkal dari serangkaian yang berujung)  Lihat Ahmad Mutohar, al Wafiyah fi Alfiyah ibn Malik al-Andalusi. Jilir 2, Semarang, Pustaka Alawiyah, hlm. 311

Comments

Popular posts from this blog

Surat untuk Faruq, Anakku Sayang...

Untuk anakku, Faruq. Selamat beranjak dewasa, Anakku.  Faruq, ayah menulis surat ini beberapa hari setelah mengantarkanmu ke Dokter Rudi, yang mengkhitanmu. * * *  Hmm...  Kayaknya baru kemarin pagi, membacakan azan dan mengumandangkan iqamat di kedua telingamu. Kayaknya baru kemarin pagi, mengantarkanmu mengenakan seragam merah putih yang kedodoran. Kayaknya baru kemarin pagi, mengantarkanmu ke pondok untuk ikut mengaji sambil malu-malu kucing. Ah.... waktu begitu cepat.  Tak terasa kini kamu sudah beranjak dewasa. Dan kini sudah menjalani salah satu sunah nabimu, sunah penghulu nabi-nabimu, berkhitan.  * * *  Faruq anakku, ayah tak tahu kapan engkau akan membaca surat ini, tapi ayah berharap engkau berkesemaptan membacanya beberapa saat nanti, dan kembali membacanya kelak, saat engkau sudah benar-benar dewasa. * * *  Faruq anakku, setelah dikhitan, engkau kini bukanlah engkau yang kemarin.  Khitan adalah batas antara kanak-kanak dan kedewasaan. ...

Mediasi dan Arbitrase AS C Pertemuan 01

via IFTTT

Menimbang otoritas fatwa MUI

Dalam literatur hukum Islam ( Fiqh, Syari’ah ), kita mengenal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa, qadha’ , dan ijtihad . Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda. Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya. (al-Fayumi: 112). Sementara, qadha’ merupakan tindakan hakim ( qadhi ) yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan memaksa semua pihak yang berperkara. Dalam qadha’, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudia...

Intro Mediasi Muhamad Nasrudin SHI MH

via IFTTT

asyik-asyik

Yah inilah dia manusia manusia. Dari kiri Hamdani, Arif The serious man, Nasrudin, Lina, n Ela. Foto diambil di depan kampus IKIP PGRI Jln Dr. Cipto Semarang, kamis terakhir di bulan Maret 2006

hidup itu cuman sekali

oleh karena itu janganlah kamu bermain dengan nyawamu yang hanya sekali manfaatkan waktumu dengan banyak berbuat kebajikan. semoga tuhan memberkati hidupmu. dan jangan lupa jadilah manusia yang berbakti kepada orang tua meskipun aku sendrii kadang menyakitkan mereka tapi tak apalah yang penting bagi kita adalah jalani hidup dengan penuh kebahagiaan pernah ingat dengan perihidup seorang penjaga pintu tol. mereka duduk di kursi itu selama seharian penuh. memandangi ribuan kendaraan yang berlalu lalang di depannya. memang sangat menjenuhkan. tetapi, ia menjalaninya dengan penuh tanggung jawab. ketika ia melihat ada seorang ibu yang mengedarai mobil ia akan mendoakan semoga sang ibu segera kembali ke rumah dan berkumpul dengan anak-anaknya yang memang membutuhkan kasih sayang dan perhatian darinya. ketika ia melihat sang bapak ia berdoa semoga sang bapak bias segera kembali ke rumah dari kerja beratnya. tentunya keluarga di rumah sangat merindukan kaih sayang dan dukungan finansial dari or...

Prawacana Laporan Utama Majalah Justisia edisi 32

HUKUM, KEPENTINGAN, DAN HAKI: Sampai Mana Kau Temukan Identitasmu Masihkah Anda percaya bahwa hukum tak lain daripada cerminan (hasrat) masyarakat? Jika ya, barang kali Anda perlu sedikit menggeser sudut pandang saat menatap makhluk yang bernama hukum. Cobalah sekali-kali menengok para wakil kita yang terhormat di DPR(D) saat mereka membincang perumusan (regulasi) produk hukum tertentu. Sulit dipercaya. Tapi, begitulah adanya. Para wakil kita memperdagangkan (tepatnya, melelang) regulasi itu. Siapa yang punya daya tawar tertinggi, dialah yang berhak mempersunting regulasi. Dan, berlomba-lombalah mereka yang punya berbagai kepentingan. Celakanya, kepentingan yang mereka perjuangkan acapkali tidak sejalan dengan kepentingan publik. Begitulah, kenyataan memang seringkali melukai dan menodai keinginan. Rakyat kemudian tak lebih sebatas “atas nama”. Nyatanya, fakta berbicara banyak, bahwa banyak aset rakyat diobral, kekayaan bumi pertiwi dikuras habis, hampir saja tak menyisakan ...