Skip to main content

Menguliti Tradisi Tasawuf (5-habis)


Interaksi Burhan, Bayan, dan Irfan[1] dalam Tasawuf

Semua varian Tasawuf sepakat bahwa al Quran dan al Hadits me­ru­pakan teks oto­ritatif yang utama. Dari sini, mereka me­laku­kan eks­plorasi men­dalam ter­hadap teks ter­sebut. Sufi Sunny mendekati dengan irfani. Sedang Sufi Falsafy men­de­katinya dengan burhany. Tegasnya, burhani dan irfani berebut untuk me­ng­­eksplorasi satu objek, bayani. Ketiga nalar ter­sebut (bayani, irfani, dan burhani) tidak bertentangan satu sama lain, karena masing-masing pu­nya pijakan normatif dan pi­jakan logis; juga tidak saling me­ngungguli, karena masing-masing punya kelebihan dan kelemahan. Namun, antara ke­­tiganya terjalin sebuah rajutan unik yang saling menyokong dan melengkapi, tidak saling menegasi­kan (tri­khotomis) untuk menuju al Haq.

Meski menge­depankan burhani, Tasa­wuf Falsafy tidak bisa me­ning­galkan irfany begitu saja, karena in­spirasi bisa datang dari mana saja. Demikan juga, Tasawuf Sunny mem­butuhkan burhany untuk memahami dan menjelaskan paham-pahamnya.

Saat sampai pa­da al Haq, ma­sing-masing peng­guna pola rajutan ter­sebut merasa­kan nilai kepuasan ber­beda. Sufi Sunny mendapatkan ke­puasan batin yang tak terperikan. Be­gitu pula kaum Falsafy. Namun, kaum Falsafy men­dapat­kan kepuasan inte­lek­tual yang tak di­dapat kaum Sunny, yang lebih terkonsentrasi pa­da moral etik. Se­lain itu, kebebasan berekspresi lebih diakui oleh Ta­sawuf Falsafy. Ti­dak heran, kita bisa dengan mu­dah menjumpai karya-karya sufi Falsafy dalam ben­­­tuk syair, puisi, atau prosa.[2] Te­ngok misalnya Ha­kim Nizami (w. 1222) yang terkenal dengan roman Layla-Maj­nun,[3] dan Khusraw dan Syirin.[4] Atau kitab Matsnawy (25.000 Syair), Diwan Syams at Tabrizy (40.000 Syair), Fihi Ma Fihi (Prosa), Maktubat, Majlis Sab’ah, dan Rubaiyyah karya Jalaludin Rumi (604/1207).[5] Demikian halnya al Hallaj dengan Kitab Tawasin (Kitab Kematian), dan Hamzah Fansuri dengan syair dan pantun Melayunya.

Karya-karya itu begitu indah dan menjadi inspirator banyak kalangan. Ini jelas berbeda dengan kaum Sufi Sunny yang karya-karyanya cukup kaku dan saklek. Al Ghazali dalam Bidâyah al Hidâyah misalnya, sangat menekankan ritual fisik (riyadhah); seperti bagaimana wudhu yang baik, apa yang dibaca saat membasuh rukun-rukun wudhu, bagaimana puasa yang baik, wirid apa yang harus dibaca saat-saat tertentu, dan seterusnya. Demikian halnya, meskipun tasawuf Sunny mengenal musyâhadah (perjumpaan dengan Tuhan) yang ter-cover dalam ma’rifat, fana’, dan baqa’, tetap saja kepuasan batin yang didapat bisa terreduksi dengan ketatnya batasan ber­ekspresi.

Terakhir, kaitannya dengan fiqh yang terkesan gersang, kiranya tasawuf bisa memberikan setetes embun segar. Tercatat, ada ulama Nusantara yang berhasil meramu tradisi mistik, fiqh, dan tauhid dengan apik, yakni  yakni Imam Nawawy al Bantani. Dalam setiap racikan kitabnya —tengok misalnya Durrar al Bahiyyah, Sullam at Tawfiiq, Sullam al Munâjah, dsb— selalu dimulai dengan tauhid, dilanjutkan dengan fiqh yang dibumbui tasawuf, filosofi tasyri’, dan disesuaikan dengan tipologi masyarakat Indonesia yang juga akrab dengan tradisi mistik. Tampaknya, inilah fiqh Indonesia yang ditunggu-tunggu. Allah a’lam.[j]


[1] Pemetaan ini dilakukan dengan baik oleh Abed al Jabiri, pemikir kontemporer asal Maroko dalam bukunya, Takwin al Aql Al Araby. Buku ini diterjemahkan menjadi Formasi Nalar Arab, (Jogjakarta: Ircisod, 2001).
[2] Lazimnya, mereka menolak menyebut apa yang dituliskannya sebagai Syair. Karena al Qur’an mencela para penyair sebagai orang yang suka memutar kata, identik dengan kebohongan, diikuti orang-orang sesat, dan tidak melakukan apa yang dikatakan (Q.S. Asy Syuara 224-226). Namun, dalam akhir surat itu, al Qur’an memuji penyair yang beriman, beramal shaleh, dan banyak menyebut Allah. Di tempat lain, al Qur’an juga membantah bahwa apa yang dikatakan Muhammad adalah syair, karena syair bagi Nabi hukumnya haram.
[3] Kisah cinta ini menjadi master price roman sastra Timur yang dalam versi Persia terdiri dari 4.500 syair berbentuk matsnawy, kelak ini disempurnakan Rumi. Konon, William Shakespeare terinspirasi oleh kisah ini untuk menuliskan kisah Romeo-Juliet seratus tahun kemudian. Secara umum, ia menggambarkan bagaimana cinta seseorang yang begitu tulus hingga tak ingin mendapatkan balasan apapun. Lihat Syaikh Nidzami, Laila Majnun, penterj. Sholih Gismar (Jogjakarta: Navilla, 2004).
[4] Kisah ini bertutur tentang romantika cinta Kisraw, putra mahkota kerajaan Persia pada Syirin, seorang putri kerajaan Armenia yang dipermainkan nasib. Seperti Layla-Majnun,  kisah ini berujung pada pada kematian tragis para pecinta. Baca ringkasan ceritanya dalam Mojdeh Bayat, Tales from the Land of the Sufis, terj. Para Sufi Agung, Kisah dan Legenda, penerj, Erna Novana, (Jogjakarta: Pustaka Sufi, 2003), hlm. 106-128.
[5] William C. Chittick, ibid., hlm. 9-10.

Comments

Popular posts from this blog

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen ekono

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi