Skip to main content

Menguliti Tradisi Tasawuf (5-habis)


Interaksi Burhan, Bayan, dan Irfan[1] dalam Tasawuf

Semua varian Tasawuf sepakat bahwa al Quran dan al Hadits me­ru­pakan teks oto­ritatif yang utama. Dari sini, mereka me­laku­kan eks­plorasi men­dalam ter­hadap teks ter­sebut. Sufi Sunny mendekati dengan irfani. Sedang Sufi Falsafy men­de­katinya dengan burhany. Tegasnya, burhani dan irfani berebut untuk me­ng­­eksplorasi satu objek, bayani. Ketiga nalar ter­sebut (bayani, irfani, dan burhani) tidak bertentangan satu sama lain, karena masing-masing pu­nya pijakan normatif dan pi­jakan logis; juga tidak saling me­ngungguli, karena masing-masing punya kelebihan dan kelemahan. Namun, antara ke­­tiganya terjalin sebuah rajutan unik yang saling menyokong dan melengkapi, tidak saling menegasi­kan (tri­khotomis) untuk menuju al Haq.

Meski menge­depankan burhani, Tasa­wuf Falsafy tidak bisa me­ning­galkan irfany begitu saja, karena in­spirasi bisa datang dari mana saja. Demikan juga, Tasawuf Sunny mem­butuhkan burhany untuk memahami dan menjelaskan paham-pahamnya.

Saat sampai pa­da al Haq, ma­sing-masing peng­guna pola rajutan ter­sebut merasa­kan nilai kepuasan ber­beda. Sufi Sunny mendapatkan ke­puasan batin yang tak terperikan. Be­gitu pula kaum Falsafy. Namun, kaum Falsafy men­dapat­kan kepuasan inte­lek­tual yang tak di­dapat kaum Sunny, yang lebih terkonsentrasi pa­da moral etik. Se­lain itu, kebebasan berekspresi lebih diakui oleh Ta­sawuf Falsafy. Ti­dak heran, kita bisa dengan mu­dah menjumpai karya-karya sufi Falsafy dalam ben­­­tuk syair, puisi, atau prosa.[2] Te­ngok misalnya Ha­kim Nizami (w. 1222) yang terkenal dengan roman Layla-Maj­nun,[3] dan Khusraw dan Syirin.[4] Atau kitab Matsnawy (25.000 Syair), Diwan Syams at Tabrizy (40.000 Syair), Fihi Ma Fihi (Prosa), Maktubat, Majlis Sab’ah, dan Rubaiyyah karya Jalaludin Rumi (604/1207).[5] Demikian halnya al Hallaj dengan Kitab Tawasin (Kitab Kematian), dan Hamzah Fansuri dengan syair dan pantun Melayunya.

Karya-karya itu begitu indah dan menjadi inspirator banyak kalangan. Ini jelas berbeda dengan kaum Sufi Sunny yang karya-karyanya cukup kaku dan saklek. Al Ghazali dalam Bidâyah al Hidâyah misalnya, sangat menekankan ritual fisik (riyadhah); seperti bagaimana wudhu yang baik, apa yang dibaca saat membasuh rukun-rukun wudhu, bagaimana puasa yang baik, wirid apa yang harus dibaca saat-saat tertentu, dan seterusnya. Demikian halnya, meskipun tasawuf Sunny mengenal musyâhadah (perjumpaan dengan Tuhan) yang ter-cover dalam ma’rifat, fana’, dan baqa’, tetap saja kepuasan batin yang didapat bisa terreduksi dengan ketatnya batasan ber­ekspresi.

Terakhir, kaitannya dengan fiqh yang terkesan gersang, kiranya tasawuf bisa memberikan setetes embun segar. Tercatat, ada ulama Nusantara yang berhasil meramu tradisi mistik, fiqh, dan tauhid dengan apik, yakni  yakni Imam Nawawy al Bantani. Dalam setiap racikan kitabnya —tengok misalnya Durrar al Bahiyyah, Sullam at Tawfiiq, Sullam al Munâjah, dsb— selalu dimulai dengan tauhid, dilanjutkan dengan fiqh yang dibumbui tasawuf, filosofi tasyri’, dan disesuaikan dengan tipologi masyarakat Indonesia yang juga akrab dengan tradisi mistik. Tampaknya, inilah fiqh Indonesia yang ditunggu-tunggu. Allah a’lam.[j]


[1] Pemetaan ini dilakukan dengan baik oleh Abed al Jabiri, pemikir kontemporer asal Maroko dalam bukunya, Takwin al Aql Al Araby. Buku ini diterjemahkan menjadi Formasi Nalar Arab, (Jogjakarta: Ircisod, 2001).
[2] Lazimnya, mereka menolak menyebut apa yang dituliskannya sebagai Syair. Karena al Qur’an mencela para penyair sebagai orang yang suka memutar kata, identik dengan kebohongan, diikuti orang-orang sesat, dan tidak melakukan apa yang dikatakan (Q.S. Asy Syuara 224-226). Namun, dalam akhir surat itu, al Qur’an memuji penyair yang beriman, beramal shaleh, dan banyak menyebut Allah. Di tempat lain, al Qur’an juga membantah bahwa apa yang dikatakan Muhammad adalah syair, karena syair bagi Nabi hukumnya haram.
[3] Kisah cinta ini menjadi master price roman sastra Timur yang dalam versi Persia terdiri dari 4.500 syair berbentuk matsnawy, kelak ini disempurnakan Rumi. Konon, William Shakespeare terinspirasi oleh kisah ini untuk menuliskan kisah Romeo-Juliet seratus tahun kemudian. Secara umum, ia menggambarkan bagaimana cinta seseorang yang begitu tulus hingga tak ingin mendapatkan balasan apapun. Lihat Syaikh Nidzami, Laila Majnun, penterj. Sholih Gismar (Jogjakarta: Navilla, 2004).
[4] Kisah ini bertutur tentang romantika cinta Kisraw, putra mahkota kerajaan Persia pada Syirin, seorang putri kerajaan Armenia yang dipermainkan nasib. Seperti Layla-Majnun,  kisah ini berujung pada pada kematian tragis para pecinta. Baca ringkasan ceritanya dalam Mojdeh Bayat, Tales from the Land of the Sufis, terj. Para Sufi Agung, Kisah dan Legenda, penerj, Erna Novana, (Jogjakarta: Pustaka Sufi, 2003), hlm. 106-128.
[5] William C. Chittick, ibid., hlm. 9-10.

Comments

Popular posts from this blog

Khutbah Idul Fitri 1437 H: Menginsafi Dua Fitrah Manusia

===   الخُطْبَةُ الأُولَى   === اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وللهِ الحمدُ اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَتَمَّ لَنَا شَهْرَ الصِّيَامِ، وَأَعَانَنَا فِيْهِ عَلَى الْقِيَامِ، وَخَتَمَهُ لَنَا بِيَوْمٍ هُوَ مِنْ أَجَلِّ الْأَيَّامِ،   وَنَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، الواحِدُ الأَحَدُ، أَهْلُ الْفَضْلِ وَالْإِنْعَامِ، وَنَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ إلَى جَمِيْعِ الْأَنَامِ،   اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ التَّوْقِيْرِ وَالْاِحْتِرَامِ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ .     أَمَّا بَعْدُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُو...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Ketika Berbagai Disiplin Ilmu Saling Berkelindan

Dalam menjawab tantangan kontemporer, kita tidak bisa hanya mengandalkan satu disiplin ilmu saja. Karena satu disiplin keilmuan tidak bisa memberikan penjelasan yang utuh dan memadai atas problem kiwari. Dalam bidang ilmu hukum, misalnya, bagaimana menguji apakah satu produk hukum sudah mencapai tujuannya seperti termaktub dalam konsideran tidak, kita tidak bisa hanya mengandalkan ilmu hukum normatif. Ia membutuhkan pendekatan sosio-legal. Dalam bidang ilmu fikih, misalnya, bagaimana menentukan apakah satu produk kosmetik itu halal atau tidak, kita tidak cukup hanya mengandalkan fikih an-sich. Kita membutuhkan bidang ilmu lain seperti farmasi dan kimia. Selain kajian lintas disiplin (integrasi-interkoneksi, multidisiplin, hingga transdisiplin), penting juga untuk mendiskusikan satu topik dalam konteks studi kawasan. Hal ini karena setiap kawasan punya corak yang khas. Maka betapa beruntung saya pada akhir Mei lalu berkesempatan ngangsu kaweruh bersama - European Associatio...

Prinsip Dasar Waris Islam yang Sering Dilupakan

Ada tiga prinsip dasar yang harus dipahami dalam waris Islam, yang sayangnya sering dilupakan. Ketiganya adalah: tauhid, hakikat manusia, dan hakikat harta. Tauhid artinya mengesakan. Artinya, Allah adalah segalanya, tiada yang lain selain Allah. Dialah pemilik segalanya. Dialah asal segala sesuatu dan muara segala sesuatu. Al-Awwal wa al-Akhir. Selanjutnya, hakikat manusia. Manusia terdiri atas tiga bagian: nafs (jiwa), jasad, dan ruh. Nafs adalah jiwa manusia yang berasal dari alam malakut. Jasad berasal dari saripati bumi. Dan ruh adalah pengikat bagi kedua hal tersebut. Ketika ajal seseorang telah tiba, Allah mencabut ruh yang mengikat. Sehingga nafs dan jasad tercerai berai. Jasad kembali kepada bumi, terurai di dalam tanah. Kemudian jiwa (nafs) berpindah ke alam barzah, untuk kembali kepada Allah. Sebab itulah, ketika ada orang yang meninggal dunia, kita mengucapkan tarji', Inna lillah wa Inna ilaihi raji'un. Kita semua adalah milik Allah, dan kita semua akan ...

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Genealogi Etika Bisnis

Manusia bukanlah makhluk yang independen. Ia tergantung pada banyak hal yang ada di luar dirinya (liyan).   Saat lahir, ia tak ubahnya seperti “telur pecah”, yang tak punya daya untuk melakukan apa pun, bahkan untuk mempertahankan dirinya. Yang bisa dilakukannya hanyalah menangis. Sehingga, pada titik ini, seorang manusia membutuhkan bantuan untuk bertahan hidup dari orang-orang sekelilingnya. Fisik manusia juga terbatas dan amat tergantung pada banyak hal: makanan, pakaian, tempat tinggal, kasih sayang, dan sebagainya. Manusia secara terus-menerus bergantung agar ia bisa bertahan hidup dan mengembangkan kehidupannya. Dan, jumlah manusia dari waktu ke waktu terus bertambah. Di sisi lain, sumber daya alam pemenuhan terbatas, baik jumlah dan waktunya. Sebab itu, manusia perlu melakukan pelbagai upaya, mulai dari pemberdayaan dan pembudidayaan sumber daya pemenuhan (dengan bertani, beternak, dsb). Ketika ia melakukan pemberdayaan dan pembudidayaan, maka ia mengalami surplus...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201