Skip to main content

Menguliti Tradisi Tasawuf (5-habis)


Interaksi Burhan, Bayan, dan Irfan[1] dalam Tasawuf

Semua varian Tasawuf sepakat bahwa al Quran dan al Hadits me­ru­pakan teks oto­ritatif yang utama. Dari sini, mereka me­laku­kan eks­plorasi men­dalam ter­hadap teks ter­sebut. Sufi Sunny mendekati dengan irfani. Sedang Sufi Falsafy men­de­katinya dengan burhany. Tegasnya, burhani dan irfani berebut untuk me­ng­­eksplorasi satu objek, bayani. Ketiga nalar ter­sebut (bayani, irfani, dan burhani) tidak bertentangan satu sama lain, karena masing-masing pu­nya pijakan normatif dan pi­jakan logis; juga tidak saling me­ngungguli, karena masing-masing punya kelebihan dan kelemahan. Namun, antara ke­­tiganya terjalin sebuah rajutan unik yang saling menyokong dan melengkapi, tidak saling menegasi­kan (tri­khotomis) untuk menuju al Haq.

Meski menge­depankan burhani, Tasa­wuf Falsafy tidak bisa me­ning­galkan irfany begitu saja, karena in­spirasi bisa datang dari mana saja. Demikan juga, Tasawuf Sunny mem­butuhkan burhany untuk memahami dan menjelaskan paham-pahamnya.

Saat sampai pa­da al Haq, ma­sing-masing peng­guna pola rajutan ter­sebut merasa­kan nilai kepuasan ber­beda. Sufi Sunny mendapatkan ke­puasan batin yang tak terperikan. Be­gitu pula kaum Falsafy. Namun, kaum Falsafy men­dapat­kan kepuasan inte­lek­tual yang tak di­dapat kaum Sunny, yang lebih terkonsentrasi pa­da moral etik. Se­lain itu, kebebasan berekspresi lebih diakui oleh Ta­sawuf Falsafy. Ti­dak heran, kita bisa dengan mu­dah menjumpai karya-karya sufi Falsafy dalam ben­­­tuk syair, puisi, atau prosa.[2] Te­ngok misalnya Ha­kim Nizami (w. 1222) yang terkenal dengan roman Layla-Maj­nun,[3] dan Khusraw dan Syirin.[4] Atau kitab Matsnawy (25.000 Syair), Diwan Syams at Tabrizy (40.000 Syair), Fihi Ma Fihi (Prosa), Maktubat, Majlis Sab’ah, dan Rubaiyyah karya Jalaludin Rumi (604/1207).[5] Demikian halnya al Hallaj dengan Kitab Tawasin (Kitab Kematian), dan Hamzah Fansuri dengan syair dan pantun Melayunya.

Karya-karya itu begitu indah dan menjadi inspirator banyak kalangan. Ini jelas berbeda dengan kaum Sufi Sunny yang karya-karyanya cukup kaku dan saklek. Al Ghazali dalam Bidâyah al Hidâyah misalnya, sangat menekankan ritual fisik (riyadhah); seperti bagaimana wudhu yang baik, apa yang dibaca saat membasuh rukun-rukun wudhu, bagaimana puasa yang baik, wirid apa yang harus dibaca saat-saat tertentu, dan seterusnya. Demikian halnya, meskipun tasawuf Sunny mengenal musyâhadah (perjumpaan dengan Tuhan) yang ter-cover dalam ma’rifat, fana’, dan baqa’, tetap saja kepuasan batin yang didapat bisa terreduksi dengan ketatnya batasan ber­ekspresi.

Terakhir, kaitannya dengan fiqh yang terkesan gersang, kiranya tasawuf bisa memberikan setetes embun segar. Tercatat, ada ulama Nusantara yang berhasil meramu tradisi mistik, fiqh, dan tauhid dengan apik, yakni  yakni Imam Nawawy al Bantani. Dalam setiap racikan kitabnya —tengok misalnya Durrar al Bahiyyah, Sullam at Tawfiiq, Sullam al Munâjah, dsb— selalu dimulai dengan tauhid, dilanjutkan dengan fiqh yang dibumbui tasawuf, filosofi tasyri’, dan disesuaikan dengan tipologi masyarakat Indonesia yang juga akrab dengan tradisi mistik. Tampaknya, inilah fiqh Indonesia yang ditunggu-tunggu. Allah a’lam.[j]


[1] Pemetaan ini dilakukan dengan baik oleh Abed al Jabiri, pemikir kontemporer asal Maroko dalam bukunya, Takwin al Aql Al Araby. Buku ini diterjemahkan menjadi Formasi Nalar Arab, (Jogjakarta: Ircisod, 2001).
[2] Lazimnya, mereka menolak menyebut apa yang dituliskannya sebagai Syair. Karena al Qur’an mencela para penyair sebagai orang yang suka memutar kata, identik dengan kebohongan, diikuti orang-orang sesat, dan tidak melakukan apa yang dikatakan (Q.S. Asy Syuara 224-226). Namun, dalam akhir surat itu, al Qur’an memuji penyair yang beriman, beramal shaleh, dan banyak menyebut Allah. Di tempat lain, al Qur’an juga membantah bahwa apa yang dikatakan Muhammad adalah syair, karena syair bagi Nabi hukumnya haram.
[3] Kisah cinta ini menjadi master price roman sastra Timur yang dalam versi Persia terdiri dari 4.500 syair berbentuk matsnawy, kelak ini disempurnakan Rumi. Konon, William Shakespeare terinspirasi oleh kisah ini untuk menuliskan kisah Romeo-Juliet seratus tahun kemudian. Secara umum, ia menggambarkan bagaimana cinta seseorang yang begitu tulus hingga tak ingin mendapatkan balasan apapun. Lihat Syaikh Nidzami, Laila Majnun, penterj. Sholih Gismar (Jogjakarta: Navilla, 2004).
[4] Kisah ini bertutur tentang romantika cinta Kisraw, putra mahkota kerajaan Persia pada Syirin, seorang putri kerajaan Armenia yang dipermainkan nasib. Seperti Layla-Majnun,  kisah ini berujung pada pada kematian tragis para pecinta. Baca ringkasan ceritanya dalam Mojdeh Bayat, Tales from the Land of the Sufis, terj. Para Sufi Agung, Kisah dan Legenda, penerj, Erna Novana, (Jogjakarta: Pustaka Sufi, 2003), hlm. 106-128.
[5] William C. Chittick, ibid., hlm. 9-10.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Menimbang otoritas fatwa MUI

Dalam literatur hukum Islam ( Fiqh, Syari’ah ), kita mengenal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa, qadha’ , dan ijtihad . Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda. Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya. (al-Fayumi: 112). Sementara, qadha’ merupakan tindakan hakim ( qadhi ) yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan memaksa semua pihak yang berperkara. Dalam qadha’, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudia...

hidup itu cuman sekali

oleh karena itu janganlah kamu bermain dengan nyawamu yang hanya sekali manfaatkan waktumu dengan banyak berbuat kebajikan. semoga tuhan memberkati hidupmu. dan jangan lupa jadilah manusia yang berbakti kepada orang tua meskipun aku sendrii kadang menyakitkan mereka tapi tak apalah yang penting bagi kita adalah jalani hidup dengan penuh kebahagiaan pernah ingat dengan perihidup seorang penjaga pintu tol. mereka duduk di kursi itu selama seharian penuh. memandangi ribuan kendaraan yang berlalu lalang di depannya. memang sangat menjenuhkan. tetapi, ia menjalaninya dengan penuh tanggung jawab. ketika ia melihat ada seorang ibu yang mengedarai mobil ia akan mendoakan semoga sang ibu segera kembali ke rumah dan berkumpul dengan anak-anaknya yang memang membutuhkan kasih sayang dan perhatian darinya. ketika ia melihat sang bapak ia berdoa semoga sang bapak bias segera kembali ke rumah dari kerja beratnya. tentunya keluarga di rumah sangat merindukan kaih sayang dan dukungan finansial dari or...

Kajian Tauhid Qathr Ghayts (1) Bagaimana Beriman kepada Allah?

via IFTTT

Kemalasan Global di Jagat Walisongo

Saat kali pertama datang ke Ngaliyan, pada akhir 2004 lalu, penulis masih bisa dengan mudah menemukan roh intelektual di IAIN Walisongo. Bisa dengan mudah, penulis mendapati sekelompok mahasiswa yang berdiskusi sore hari di sekitar kampus. Dengan mudah, ratusan mahasiswa turun ke jalan di depan kampus tiga, kala bencana tsunami menghantam Aceh, penghujung Desember 2004. Penulis masih ingat tatkala dalam sehari, terkumpul sumbangan dari pengguna jalan lebih dari tiga juta rupiah. Dalam pertarungan wacana, bisa dipastikan, setiap Minggu wajah-wajah akrab kawan kuliah kita bisa dengan mudah ditemukan bersama tulisannya di media massa, laiknya Suara Merdeka, Wawasan, Kompas Jateng, dan bahkan media massa nasional seperti Jawapos. Dalam berbagai forum, baik regional maupun nasional, sudah menjadi kebiasaan bila mahasiswa IAIN Walisongo menjadi bintang di dalamnya. Pada forum diskusi mahasiswa Jawa Tengah misalnya, mahasiswa IAIN Walisongo menjadi maskot. Dinamika kampus benar-benar hidup. M...

Dua Dimensi Ilmu Syariah

Syariah adalah ilmu yang luas dan unik. Ia adalah ilmu yang sangat filosofis tetapi sekaligus sangat praktis. Syariah adalah ilmu yang sangat tekstualis sekaligus sangat kontekstualis. Syariah bersifat sangat filosofis karena raison de etre Syariah bertumpu pada maksud-maksud mulia yang hendak dituju (maqashid syariah): menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Syariah juga ilmu yang bersifat praktis. Ia membabar perkara keseharian kita, mulai dari tata cara buang hajat, bersuci, tata aturan ibadah, hingga relasi suami-istri dan seluruh anggota keluarganya. Syariah terkait dengan Tuhan. Dalam saat yang sama Syariah juga sangat membumi. Ia membahas bagaimana kita memenuhi kebutuhan hidup kita, bagaimana kita bekerja, jual beli, sewa menyewa, hingga perkara bagaimana mengelola (konflik dan kuasa) dalam masyarakat. Syariah adalah ilmu yang bersifat tekstual sekaligus kontekstual. Tekstual karena sumber utama syariah adalah Qur'an dan hadits, beserta hasil ijtihad para ulama Maz...

Lebaran di Saudi dan Indonesia Berbeda, Kita Ikut Mana?

Lebaran di Saudi dan Indonesia Berbeda, Kita Ikut Mana? Pada mulanya begini. Lebaran Idul Fitri ataupun Idul Adha adalah ibadah yang terikat dengan sebab. Untuk Idul Fitri, sebabnya adalah masuknya tanggal 1 Syawal. Sedangkan untuk Idul Adha sebabnya adalah masuknya tanggal 10 Zulhijjah. Dari sini kita jadi tahu bahwa pokoknya ada pada sebab yakni peredaran bulan. Nah, peredaran bulan ini unik, karena ia terikat dengan perbedaan titik geografis (beda garis lintang dan bujur) pengamat di muka bumi. Pasti sering dengar kan informasi begini. Di Aceh ketinggian hilal sudah 2', tetapi di Poso masih 1', sedangkan di Jayapura malah masih -1". Sedangkan di Kairo sudah 3'. Di Aceh sudah bisa lihat hilal, tapi di Kalimantan belum. Di Baghdad sudah bisa lihat hilal, tapi di New Delhi belum. Perkara ini selalu terjadi setiap awal bulan dalam kalender Hijriah. Lalu bagaimana cara mengambil kesimpulan hukum dari peristiwa ini?  Para ulama klasik membuat batasan geografis keberlakuan...