Skip to main content

Menguliti Tradisi Tasawuf (5-habis)


Interaksi Burhan, Bayan, dan Irfan[1] dalam Tasawuf

Semua varian Tasawuf sepakat bahwa al Quran dan al Hadits me­ru­pakan teks oto­ritatif yang utama. Dari sini, mereka me­laku­kan eks­plorasi men­dalam ter­hadap teks ter­sebut. Sufi Sunny mendekati dengan irfani. Sedang Sufi Falsafy men­de­katinya dengan burhany. Tegasnya, burhani dan irfani berebut untuk me­ng­­eksplorasi satu objek, bayani. Ketiga nalar ter­sebut (bayani, irfani, dan burhani) tidak bertentangan satu sama lain, karena masing-masing pu­nya pijakan normatif dan pi­jakan logis; juga tidak saling me­ngungguli, karena masing-masing punya kelebihan dan kelemahan. Namun, antara ke­­tiganya terjalin sebuah rajutan unik yang saling menyokong dan melengkapi, tidak saling menegasi­kan (tri­khotomis) untuk menuju al Haq.

Meski menge­depankan burhani, Tasa­wuf Falsafy tidak bisa me­ning­galkan irfany begitu saja, karena in­spirasi bisa datang dari mana saja. Demikan juga, Tasawuf Sunny mem­butuhkan burhany untuk memahami dan menjelaskan paham-pahamnya.

Saat sampai pa­da al Haq, ma­sing-masing peng­guna pola rajutan ter­sebut merasa­kan nilai kepuasan ber­beda. Sufi Sunny mendapatkan ke­puasan batin yang tak terperikan. Be­gitu pula kaum Falsafy. Namun, kaum Falsafy men­dapat­kan kepuasan inte­lek­tual yang tak di­dapat kaum Sunny, yang lebih terkonsentrasi pa­da moral etik. Se­lain itu, kebebasan berekspresi lebih diakui oleh Ta­sawuf Falsafy. Ti­dak heran, kita bisa dengan mu­dah menjumpai karya-karya sufi Falsafy dalam ben­­­tuk syair, puisi, atau prosa.[2] Te­ngok misalnya Ha­kim Nizami (w. 1222) yang terkenal dengan roman Layla-Maj­nun,[3] dan Khusraw dan Syirin.[4] Atau kitab Matsnawy (25.000 Syair), Diwan Syams at Tabrizy (40.000 Syair), Fihi Ma Fihi (Prosa), Maktubat, Majlis Sab’ah, dan Rubaiyyah karya Jalaludin Rumi (604/1207).[5] Demikian halnya al Hallaj dengan Kitab Tawasin (Kitab Kematian), dan Hamzah Fansuri dengan syair dan pantun Melayunya.

Karya-karya itu begitu indah dan menjadi inspirator banyak kalangan. Ini jelas berbeda dengan kaum Sufi Sunny yang karya-karyanya cukup kaku dan saklek. Al Ghazali dalam Bidâyah al Hidâyah misalnya, sangat menekankan ritual fisik (riyadhah); seperti bagaimana wudhu yang baik, apa yang dibaca saat membasuh rukun-rukun wudhu, bagaimana puasa yang baik, wirid apa yang harus dibaca saat-saat tertentu, dan seterusnya. Demikian halnya, meskipun tasawuf Sunny mengenal musyâhadah (perjumpaan dengan Tuhan) yang ter-cover dalam ma’rifat, fana’, dan baqa’, tetap saja kepuasan batin yang didapat bisa terreduksi dengan ketatnya batasan ber­ekspresi.

Terakhir, kaitannya dengan fiqh yang terkesan gersang, kiranya tasawuf bisa memberikan setetes embun segar. Tercatat, ada ulama Nusantara yang berhasil meramu tradisi mistik, fiqh, dan tauhid dengan apik, yakni  yakni Imam Nawawy al Bantani. Dalam setiap racikan kitabnya —tengok misalnya Durrar al Bahiyyah, Sullam at Tawfiiq, Sullam al Munâjah, dsb— selalu dimulai dengan tauhid, dilanjutkan dengan fiqh yang dibumbui tasawuf, filosofi tasyri’, dan disesuaikan dengan tipologi masyarakat Indonesia yang juga akrab dengan tradisi mistik. Tampaknya, inilah fiqh Indonesia yang ditunggu-tunggu. Allah a’lam.[j]


[1] Pemetaan ini dilakukan dengan baik oleh Abed al Jabiri, pemikir kontemporer asal Maroko dalam bukunya, Takwin al Aql Al Araby. Buku ini diterjemahkan menjadi Formasi Nalar Arab, (Jogjakarta: Ircisod, 2001).
[2] Lazimnya, mereka menolak menyebut apa yang dituliskannya sebagai Syair. Karena al Qur’an mencela para penyair sebagai orang yang suka memutar kata, identik dengan kebohongan, diikuti orang-orang sesat, dan tidak melakukan apa yang dikatakan (Q.S. Asy Syuara 224-226). Namun, dalam akhir surat itu, al Qur’an memuji penyair yang beriman, beramal shaleh, dan banyak menyebut Allah. Di tempat lain, al Qur’an juga membantah bahwa apa yang dikatakan Muhammad adalah syair, karena syair bagi Nabi hukumnya haram.
[3] Kisah cinta ini menjadi master price roman sastra Timur yang dalam versi Persia terdiri dari 4.500 syair berbentuk matsnawy, kelak ini disempurnakan Rumi. Konon, William Shakespeare terinspirasi oleh kisah ini untuk menuliskan kisah Romeo-Juliet seratus tahun kemudian. Secara umum, ia menggambarkan bagaimana cinta seseorang yang begitu tulus hingga tak ingin mendapatkan balasan apapun. Lihat Syaikh Nidzami, Laila Majnun, penterj. Sholih Gismar (Jogjakarta: Navilla, 2004).
[4] Kisah ini bertutur tentang romantika cinta Kisraw, putra mahkota kerajaan Persia pada Syirin, seorang putri kerajaan Armenia yang dipermainkan nasib. Seperti Layla-Majnun,  kisah ini berujung pada pada kematian tragis para pecinta. Baca ringkasan ceritanya dalam Mojdeh Bayat, Tales from the Land of the Sufis, terj. Para Sufi Agung, Kisah dan Legenda, penerj, Erna Novana, (Jogjakarta: Pustaka Sufi, 2003), hlm. 106-128.
[5] William C. Chittick, ibid., hlm. 9-10.

Comments

Popular posts from this blog

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Apresiasi Keberhasilan Mediasi di PA Bantul

Ini tahun ketiga saya berkhidmah sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Agama Bantul. Meskipun saya sudah memegang sertifikat mediator dari Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) sejak 2021, saya belum pernah praktik di pengadilan. Hehe... Di akhir 2022, saya bertemu dengan Pak Agus, ketua Perkumpulan Ahli Mediator Syariah Indonesia dan diajak untuk praktik di PA Bantul, ya saya langsung mengiyakan.  Jadilah saya praktik di PA Bantul sejak awal 2023, di sela-sela melaksanakan tugas belajar di UIN Sunan Kalijaga. Alhamdulillah saya menikmati prosesnya dan luar biasa memang. Tahun 2024 saya mendaftar lagi sebagai mediator di PA Bantul. Dari 15 pendaftar, diadakan tes tertulis, yang lulus 7 orang. Alhamdulillah saya masuk. Tahun 2025 saya mendaftar lagi. Dari 9 orang yang mendaftar, setelah tes tertulis dan wawancara, dinyatakan lolos 4 orang. Alhamdulillah masuk lagi. Puluhan bahkan mungkin sudah ratusan perkara saya tangani sejak 2023 sampai akhir 2025 ini. Semuanya mengajarkan banyak ...

Scopus Submission and Review Process in FUAH UIN KHAS Jember

  Awal November lalu saya diundang Fakultas Ushuludin, Adab, dan Humaniora UIN KHAS Jember.  Ini adalah kali kedua saya silaturahmi ke UIN Jember. Di tahun 2018 lalu, saya pernah nyaris 10 hari menginap di IAIN Jember. Waktu itu mendampingi adik-adik ikut lomba sidang semu di Fakultas Syariah. Kali ini bukan untuk sidang semu, tapi untuk sharing tentang bagaimana submit artikel di jurnal terindeks Scopus. Tema yang sedang in dalam beberapa tahun terakhir. Scopus memang menjadi magnet tersendiri. Saya diundang oleh Koordinator pengelola jurnal di Fakultas Ushuludin, Mas Fathoni. Ia kawan baik sejak zaman mahasiswa, saat sama-sama aktif di pers mahasiswa. Saya di LPM Justisia IAIN Walisongo. Fathoni di LPM Poros UAD Yogyakarta. Dan kita aktif di PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). * * *  Oke, kembali ke soal FGD. Di forum ini ada dua hal penting yang saya bahas.  Pertama, bagaimana cara memilih jurnal bereputasi yang pas untuk artikel kita.  Kedua, bagaim...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Media Bersuci dalam Fikih (2-habis)

Pada tulisan sebelumnya kita sudah membincang tiga mediabersuci yakni air, debu, dan batu dengan berbagai kriteria dan prosedurpemanfaatannya . Ketiga yang pertama tadi merupakan media yang lazim digunakan oleh hampir seluruh umat Islam. Sementara itu, dua media bersuci yang akan dibahas dalam artikel ini relatif jarang digunakan. Kedua terakhir ini bukanlah sebuah benda, melainkan proses. Ada dua proses yang bisa membuat satu benda najis menjadi suci yakni penyamakan dan perubahan khamr menjadi cuka. Penyamakan Secara prinsip syariat, seluruh bangkai diberi status najis. Bangkai adalah seluruh binatang yang halal dimakan tapi mati tanpa melalui prosedur penyembelihan secara syar’iy. Ketentuan ini mencakup pula binatang yang haram dimakan meskipun disembelih secara syari. Ketentuan ini mengecualikan dua jenis binatang: (i) binatang yang hanya bisa hidup di air dan (ii) binatang darat yang dalam tubuhnya tidak terdapat darah merah yang kasat mata dan mengalir. Maka bangk...

Membaca Struktur Nalar Lirik Lagu Gigi

“Beribadah yok… Jangan banyak alasan” “Ayo sholat yok... sebelum disholatkan” Suara Arman Maulana, vokalis Band Gigi menyentak di sela-sela jendela kamarku. Suara itu hadir dari radio yang dinyalakan di kamar sebelah. Terpaksa, saya juga turut mendengarkan lagu itu. Saya pikir, boleh juga Gigi menghadirkan pesan-pesan agama lewat media musik, dengan caranya sendiri, khas Band Gigi. Dan sebagai salah satu bentuk ekspresi. Semua itu adalah hal yang sangat wajar dan lazim apa adanya. Saya kemudian terdiam. Kok kelihatannya ada yang mengganjal dari lirik lagu tersebut. Secara samar-samar, saya melihat bahwa ada semacam pembelengguan atas terminologi ibadah dalam lirik tersebut. Hmm.... begitukah?.... Mari kita perhatikan lebih lanjut. Dalam penggalan lirik tersebut, ada kesan yang samar-samar tampak. Di situ ada dua terminologi agama yang digunakan: ibadah dan sholat. Kedua kata itu, kemudian membentuk sebuah jalinan. Pastinya, jalinan itu tidak bersifat substitutif secara utuh. Karena sh...

hidup itu cuman sekali

oleh karena itu janganlah kamu bermain dengan nyawamu yang hanya sekali manfaatkan waktumu dengan banyak berbuat kebajikan. semoga tuhan memberkati hidupmu. dan jangan lupa jadilah manusia yang berbakti kepada orang tua meskipun aku sendrii kadang menyakitkan mereka tapi tak apalah yang penting bagi kita adalah jalani hidup dengan penuh kebahagiaan pernah ingat dengan perihidup seorang penjaga pintu tol. mereka duduk di kursi itu selama seharian penuh. memandangi ribuan kendaraan yang berlalu lalang di depannya. memang sangat menjenuhkan. tetapi, ia menjalaninya dengan penuh tanggung jawab. ketika ia melihat ada seorang ibu yang mengedarai mobil ia akan mendoakan semoga sang ibu segera kembali ke rumah dan berkumpul dengan anak-anaknya yang memang membutuhkan kasih sayang dan perhatian darinya. ketika ia melihat sang bapak ia berdoa semoga sang bapak bias segera kembali ke rumah dari kerja beratnya. tentunya keluarga di rumah sangat merindukan kaih sayang dan dukungan finansial dari or...