Skip to main content

Hak Menghadirkan Kematian (1)


Hak Menghadirkan Kematian[1]
Kritik Pidana Mati dalam Filsafat Hukum Islam


Dalam semalam, Kejaksaan mengeksekusi tiga terpidana mati: Sumiasih, Sugeng (Surabaya), dan Tubagus Yusuf Maulana alias Usep (Banten) pada 20 Juli 2008 lalu. Nyawa mereka melayang di ujung senapan para algojo dari Brimob. Selanjutnya, Amrozi cs, para pelaku bom Bali  menyusul.

Kematian sejatinya tidak akan pernah terlepas dari fenomena kehidupan. Keduanya jalin-menjalin dalam sebuah harmoni yang teramat indah. Tapi, jemalin harmoni ini akan menjelma problem manakala tidak dipahami dan “diselesaikan” dengan baik, terutama berkait persoalan kehadiran kematian.

Senyatanya, kehadiran kematian sama misterinya dengan kehadiran kehidupan. Keduanya sama-sama menimbulkan implikasi unik. Kehidupan berimplikasi pada hadirnya hak dan kewajiban atas diri yang hidup dan lingkungan[2] yang dihadirinya. Pun, hak dan kewajiban yang-hadir secara vertikal kepada Yang Maha Hidup.

Sementara, kehadiran kematian yang tak lain merupakan hilangnya kehidupan berimplikasi pada lenyap dan hadirnya hak dan kewajiban, meski dalam bentuk berbeda, baik pada diri yang mati maupun pada mereka yang ditinggalkan. Ia yang dihadiri kematian, kehilangan kewajiban vertikal kepada Sang Khalik. Sedang kewajiban horizontal diambil alih ahli warisnya, seperti hutang-piutang.

Ini sekedar prawacana. Sebelum berbicara lebih lanjut mengenai hak atas kematian dan menghadirkannya, perlu kiranya kita berbicara lebih lanjut mengenai kematian dalam sistem etika dan nalar Islam.



[1] Tulisan ini pernah dipublikasikan di jurnal Kacamata Fak. Filsafat UGM Yogyakarta, vol. 01/2008.
[2]  Lingkungan dalam arti luas: mulai keluarga, masyarakat sekitar, hingga negara.


Comments

Popular posts from this blog

Muhamad Nasrudin Aqidatul Awam #02 Nazam #01 Makna Basmalah

via IFTTT

Surat untuk Faruq, Anakku Sayang...

Untuk anakku, Faruq. Selamat beranjak dewasa, Anakku.  Faruq, ayah menulis surat ini beberapa hari setelah mengantarkanmu ke Dokter Rudi, yang mengkhitanmu. * * *  Hmm...  Kayaknya baru kemarin pagi, membacakan azan dan mengumandangkan iqamat di kedua telingamu. Kayaknya baru kemarin pagi, mengantarkanmu mengenakan seragam merah putih yang kedodoran. Kayaknya baru kemarin pagi, mengantarkanmu ke pondok untuk ikut mengaji sambil malu-malu kucing. Ah.... waktu begitu cepat.  Tak terasa kini kamu sudah beranjak dewasa. Dan kini sudah menjalani salah satu sunah nabimu, sunah penghulu nabi-nabimu, berkhitan.  * * *  Faruq anakku, ayah tak tahu kapan engkau akan membaca surat ini, tapi ayah berharap engkau berkesemaptan membacanya beberapa saat nanti, dan kembali membacanya kelak, saat engkau sudah benar-benar dewasa. * * *  Faruq anakku, setelah dikhitan, engkau kini bukanlah engkau yang kemarin.  Khitan adalah batas antara kanak-kanak dan kedewasaan. ...

asyik-asyik

Yah inilah dia manusia manusia. Dari kiri Hamdani, Arif The serious man, Nasrudin, Lina, n Ela. Foto diambil di depan kampus IKIP PGRI Jln Dr. Cipto Semarang, kamis terakhir di bulan Maret 2006

Mediasi dan Arbitrase AS C Pertemuan 01

via IFTTT

Intro Mediasi Muhamad Nasrudin SHI MH

via IFTTT

Prawacana Laporan Utama Majalah Justisia edisi 32

HUKUM, KEPENTINGAN, DAN HAKI: Sampai Mana Kau Temukan Identitasmu Masihkah Anda percaya bahwa hukum tak lain daripada cerminan (hasrat) masyarakat? Jika ya, barang kali Anda perlu sedikit menggeser sudut pandang saat menatap makhluk yang bernama hukum. Cobalah sekali-kali menengok para wakil kita yang terhormat di DPR(D) saat mereka membincang perumusan (regulasi) produk hukum tertentu. Sulit dipercaya. Tapi, begitulah adanya. Para wakil kita memperdagangkan (tepatnya, melelang) regulasi itu. Siapa yang punya daya tawar tertinggi, dialah yang berhak mempersunting regulasi. Dan, berlomba-lombalah mereka yang punya berbagai kepentingan. Celakanya, kepentingan yang mereka perjuangkan acapkali tidak sejalan dengan kepentingan publik. Begitulah, kenyataan memang seringkali melukai dan menodai keinginan. Rakyat kemudian tak lebih sebatas “atas nama”. Nyatanya, fakta berbicara banyak, bahwa banyak aset rakyat diobral, kekayaan bumi pertiwi dikuras habis, hampir saja tak menyisakan ...

anak-anak juara dunia fisika

Cambuk Buat Kita M. Nasrudin *) Mengejutkan. Di tengah hujan kritik atas mutu pendidikan kita, segelintir siswa berprestasi di pentas dunia. Empat emas dan satu perak digondol dari Olimpiade Fisika ke-37 di Singapura. Bahkan, Jonathan, menyabet gelar absolute winner , mengungguli semua peserta dari 86 negara ( Kompas , 16/07). Ini artinya, kita punya aset berharga. Aset tersebut sudah seharusnya diberdayakan. Betapa malang, bila aset itu hilang dari peredaran karena bertumpuk kelengahan kita. Antara lain, pertama, kacaunya sistem pendidikan. Selama ini, kita menganut asas linearisme pendidikan. Proses pendidikan yang berliku diasumsikan sebagai sebuah garis yang bergerak lurus. Maka, dibakukanlah UAN—dengan tiga mata pelajaran plus standar nilai 4,5—sebagai satu-satunya parameter kelulusan. Ini jelas menyalahi fitrah penciptaan manusia yang bhinneka. Lagi pula, kebutuhan masyarakat juga berbhineka. Pemerintah, karenanya harus mengupayakan kurikulum yang bisa menjadi...