Skip to main content

Hak Menghadirkan Kematian (1)


Hak Menghadirkan Kematian[1]
Kritik Pidana Mati dalam Filsafat Hukum Islam


Dalam semalam, Kejaksaan mengeksekusi tiga terpidana mati: Sumiasih, Sugeng (Surabaya), dan Tubagus Yusuf Maulana alias Usep (Banten) pada 20 Juli 2008 lalu. Nyawa mereka melayang di ujung senapan para algojo dari Brimob. Selanjutnya, Amrozi cs, para pelaku bom Bali  menyusul.

Kematian sejatinya tidak akan pernah terlepas dari fenomena kehidupan. Keduanya jalin-menjalin dalam sebuah harmoni yang teramat indah. Tapi, jemalin harmoni ini akan menjelma problem manakala tidak dipahami dan “diselesaikan” dengan baik, terutama berkait persoalan kehadiran kematian.

Senyatanya, kehadiran kematian sama misterinya dengan kehadiran kehidupan. Keduanya sama-sama menimbulkan implikasi unik. Kehidupan berimplikasi pada hadirnya hak dan kewajiban atas diri yang hidup dan lingkungan[2] yang dihadirinya. Pun, hak dan kewajiban yang-hadir secara vertikal kepada Yang Maha Hidup.

Sementara, kehadiran kematian yang tak lain merupakan hilangnya kehidupan berimplikasi pada lenyap dan hadirnya hak dan kewajiban, meski dalam bentuk berbeda, baik pada diri yang mati maupun pada mereka yang ditinggalkan. Ia yang dihadiri kematian, kehilangan kewajiban vertikal kepada Sang Khalik. Sedang kewajiban horizontal diambil alih ahli warisnya, seperti hutang-piutang.

Ini sekedar prawacana. Sebelum berbicara lebih lanjut mengenai hak atas kematian dan menghadirkannya, perlu kiranya kita berbicara lebih lanjut mengenai kematian dalam sistem etika dan nalar Islam.



[1] Tulisan ini pernah dipublikasikan di jurnal Kacamata Fak. Filsafat UGM Yogyakarta, vol. 01/2008.
[2]  Lingkungan dalam arti luas: mulai keluarga, masyarakat sekitar, hingga negara.


Comments

Popular posts from this blog

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Khutbah Idul Fitri 1437 H: Menginsafi Dua Fitrah Manusia

===   الخُطْبَةُ الأُولَى   === اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وللهِ الحمدُ اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَتَمَّ لَنَا شَهْرَ الصِّيَامِ، وَأَعَانَنَا فِيْهِ عَلَى الْقِيَامِ، وَخَتَمَهُ لَنَا بِيَوْمٍ هُوَ مِنْ أَجَلِّ الْأَيَّامِ،   وَنَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، الواحِدُ الأَحَدُ، أَهْلُ الْفَضْلِ وَالْإِنْعَامِ، وَنَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ إلَى جَمِيْعِ الْأَنَامِ،   اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ التَّوْقِيْرِ وَالْاِحْتِرَامِ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ .     أَمَّا بَعْدُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْ

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Sains dan Pseudosains

Sains itu seberapa pun kadar objektivitasnya, tetap saja memiliki unsur spekulatif. Karena itu, bisa saja satu temuan dikritik, direvisi, dikoreksi, bahkan dipatahkan oleh temuan lain yang lebih baru. Tentunya proses pembaharuan tadi dilakukan melalui eksperimen dengan prosedur ilmiah yang ketat pula. Prinsip dasar semacam ini dipegangi oleh para ilmuan yang diikuti oleh masyarakat awam. Sebab itulah, ilmuwan tidak akan pernah sewot atau ngamuk-ngamuk ketika teorinya dikritik atau bahkan dipatahkan. Ya biasa saja. Paling-paling ia akan merevisi pandangannya. Sesederhana itu. Nah... Yang menarik adalah teori bumi datar. Ia, berdasar pada objek kajiannya, tentu saja berada dalam domain sains. Tapi para pengusung dan pendukungnya memandang teori bumi datar tidak dalam spektrum sains lantaran tidak tunduk pada prinsip dasar sains tadi. Para pengusungnya tidak meletakkan teori tsb di atas dasar sains, tapi dogma. Karena itu, jangan heran kalau para pengusungnya bersemangat sekali mengkampan