Skip to main content

Menimbang otoritas fatwa MUI

Dalam literatur hukum Islam (Fiqh, Syari’ah), kita mengenal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa, qadha’, dan ijtihad. Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda.

Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya. (al-Fayumi: 112).

Sementara, qadha’ merupakan tindakan hakim (qadhi) yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan memaksa semua pihak yang berperkara.

Dalam qadha’, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudian berpaling dari putusan qadhi, bisa dianggap tindakan melawan hukum.

Sedang fatwa merupakan jawaban yang diberikan oleh juru fatwa (mufti) kepada orang yang mengajukan pertanyaan akan status hukum. Fatwa mengharuskan adanya proses istifta’ (pengajuan permohonan akan fatwa) oleh pemohon (mustafti) secara personal maupun badan hukum kepada mufti.

Berbeda dengan qadha’, fatwa tidak memiliki kekuatan mengikat. Artinya, fatwa boleh diikuti atau ditinggalkan, bahkan oleh si pemohon sendiri. Bila qadhi merupakan kepanjangan tangan negara untuk mengatur urusan yudikatif, mufti lazimnya adalah seorang intelektual (ulama) independen, tidak berafiliasi dengan kekuatan mana pun, termasuk negara.

Fatwa, sebagaimana disampaikan Ibn Qayyim al-Jawzi, memiliki keterbatasan otoritas keberlakuan. ”Taghayyarul fatwa bihasabi taghayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwal wa al-niyyat.” (Fatwa bisa berkembang seiring perkembangan masa, perubahan letak geografis, peralihan kondisi, dan pergeseran niat).

Fatwa MUI dalam sorotan
Setelah menilik gambaran mengenai tiga terma di atas, lalu di manakah posisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)? Belakangan ini, tampaknya ada semacam pergeseran paradigma dalam memandang MUI sebagai (salah satu) organ yang melahirkan fatwa di Indonesia. Atau, jangan-jangan perubahan paradigma terjadi di antara para punggawa MUI sendiri.

Beberapa hal yang menjadi sorotan dari MUI adalah dari segi organisasi. MUI, bagaimanapun juga, adalah salah satu organisasi yang ”dimiliki” pemerintah, lantaran berada di bawah Departemen Agama. Kondisi ini jelas tidak sejalan dengan ulama mufti yang selama ini dipahami dalam kerangka hukum Islam, sebagai sosok intelektual independen.

Gambaran yang cukup menarik mengenai mufti pada masa Islam klasik adalah kisah seorang Gubernur Andalusia secara sengaja ”berkumpul” dengan istrinya pada siang bulan Ramadan. Ia meminta fatwa kepada Imam Yahya bin Yahya al-Laitsi lantaran menyesali perbuatannya dan ingin bertaubat. (Jaih Mubarok: 2005, 35).

Dalam posisi ini, al-Laitsi tampil sebagai sesosok intelektual independen yang dimintai fatwa, bukan sebagai institusi yang berafiliasi dengan pemerintah. Sang gubernur (pemerintah), dalam posisi ini, tak berbeda dengan masyarakat umum. Ia adalah seorang mustafti, si pemohon fatwa. Di sini, tampak jelas garis demarkasi antara wilayah negara dengan wilayah agama (fatwa).

Dalam banyak kasus, beberapa rumusan fatwa MUI ternyata senantiasa terikat dengan faktor-faktor politis. Atha Mudzhar dalam disertasi doktornya, ”Fatwas of The Council of Indonesian ’Ulama’: A Study of Islamic Legal Thought in Indonesia, 1975-1988”, mencatat, dari 22 fatwa MUI, hanya 11 (50 persen) di antaranya yang boleh dikatakan netral. Selebihnya, 8 fatwa dinilai dipengaruhi oleh pemerintah. Hanya ada 3 fatwa yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah.

Dari sini, maka benar kata Louis Althusser, bahwa MUI (bersama organisasi senada: Walubi, PGI, KWI, PHDI, dlsb) telah memainkan fungsi ideological state. Salah satu ”kaki tangan” negara yang bermain di wilayah ideologis.

Bila frame ini digunakan, kita susah untuk mengelak dari fakta bahwa MUI telah menjadi agen negara untuk ”merekayasa” agama (Islam) untuk memenuhi keinginan negara. Bahwa MUI adalah agen negara untuk mengendalikan dan mengontrol umat Islam, meski tidak serepresif aparatur negara lainnya. Kita makin kesulitan lagi untuk mengelak, tatkala kita melihat kenyataan bahwa selama ini fatwa MUI selalu dijadikan rujukan dan diterima begitu saja oleh para pembuat kebijakan. Seolah-olah, fatwa MUI memiliki otoritas yang mengikat semua pihak.

Saat MUI memfatwa sesat aliran Ahmadiyah, maka aparat kemudian menutup Kampus Mubarok di Bogor Juli 2005 lalu. Atau kasus terakhir, saat MUI kembali menetapkan bahwa Al Qiyadah Al Islamiyah sesat, umat Islam segera menghancurkan persinggahan Ahmad Mushaddeq di Gunung Bundar, Bogor.

Bila memang MUI ditempatkan pada posisi ini, jelas, yang ditelorkan MUI bukan lagi fatwa. Karena karakter fatwa tidaklah sekaku, serigid, dan sejauh itu otoritasnya, sebagaimana disinggung di muka. Fatwa ”hanyalah” sebatas pendapat ulama yang selain kebenarannya relatif, juga tidak memiliki kekuatan mengikat, bahkan hingga bisa dijadikan rujukan untuk sebuah tindakan hukum oleh aparat secara represif.

Dapat dikatakan, MUI telah menjelma (atau dijelmakan oleh publik awam) sebagai lembaga yudikatif baru dalam bidang agama di negeri ini. Atau, bahkan lebih tinggi daripada itu, lantaran ”fatwa”-nya dipahami mengikat semua kalangan, termasuk aparatus negara (repressive state apparatus).

Ada beberapa kecurigaan yang mengemuka dalam hal ini. Publik bisa saja menangkap fakta bahwa MUI telah ”disiapkan” sebagai stimulan bagi tindakan aparat represif (polisi) untuk menekan fenomena keagamaan sempalan yang pada beberapa sisi bisa membahayakan stabilitas negara.

Publik juga dapat menduga-duga bahwa ada yang memanfaatkan fatwa-fatwa MUI untuk kepentingankepentingan tertentu. Hal ini diwujudkan dengan menyikapi fatwa-fatwa tersebut dengan sebegitu reaktif. Sehingga, mengesankan bahwa MUI-lah yang memang mendorong publik untuk melakukan tindakan-tindakan represif tertentu.

Sebatas pengamatan penulis, fatwa yang diberikan para mufti dalam khazanah Islam klasik kebanyakan menyangkut persoalan pribadi si pemohon. Seperti cerita di atas, yakni mengenai kasus bolongnya puasa Ramadan, yang kemudian ditanyakan kepada mufti untuk diketahui jawabannya dalam hukum Islam.

Berbeda dengan sikap MUI sekarang yang ternyata juga melayani fatwa mengenai problem yang tidak secara langsung berkaitan dengan pemohon. Yakni, mengenai orang lain yang berbeda pola pengamalan Islamnya. Dan belakangan, banyak di antara golongan yang diajukan fatwanya, telah difatwa sesat oleh MUI.

Sikap mufti pada masa Islam klasik adalah pasif. Mereka menerima aduan, lalu memberikan jawaban. Sementara itu, di Indonesia akhirakhir ini terjadi pergeseran paradigma. MUI menggunakan dua paradigma: pasif dan aktif. Gambaran nyata gerak proaktif MUI adalah fatwa atas fenomena keagamaan sempalan akhir-akhir ini. Bila kita menengok kasus pada masa Islam klasik, hal ini belum dijumpai.

Peran ormas keagamaan
Menimbang maraknya aliran keberagamaan yang bisa ”meresahkan” publik —lantaran publik terlanjur terkondisikan untuk reaktif atas fenomena keagamaan sempalan— alangkah lebih baiknya bila persoalan ini diserahkan saja kepada ormas keagamaan, laiknya NU atau Muhammadiyah yang secara riil ”memiliki” umat.

Hal ini harus didukung dengan revolusi paradigma dalam melihat kebhinnekaan sebagai salah satu fitrah dan anugerah Tuhan kepada manusia ”agar saling mengenal”. Sikap toleran, obyektif, dan kritis terhadap pihak lain, termasuk terhadap fatwa MUI menjadi kata kunci. Allahu a’lam. hf

M Nasrudin
Mahasiswa Fakultas Syariah
IAIN Walisongo,
Pemimpin Redaksi Majalah Justisia

Sumber: Harian Wawasan 17 November 2007

Comments

Kusairi said…
Kekhawatiran Nasrudin memang cukup beralasan. mengingat selama ini MUI sebagai organisasi yang memang dari sejarahnya berasal dari rahim Orde Baru yang diktator membuat kebijakan-kebijakannya pun selalu cenderung mengarah ke pemaksaan Fatwa kepada khalayak ramai.
Baru-baru ini MUI Pusat berkerja sama dengan MUI Riau yang sedang ada Annual Conference kembali mengeluarkan fatwanya. Yaitu menolak Ulama asal media Nasr Hamid Abu Zaid menyampaikan ceramahnya pada acara itu.
Mereka (MUI) berasalan Abu Zaid sebagai orang yang sudah murtad yang dari negeri asalnya sudah diusir sehingga tak layak untuk menyampaikan pidato pada acara ini. mereka juga berasalan Abu Zaid sebagai pemikir Liberal yang pemikiran-nya diangaga sesat.
Secara sepintas lalu saya merasa tertawa dengan alasan-alasan yang memang tak cerdas ini. Kalau mereka lebih merasa Islan yang toleran sebagaimana digembor-gemborkan selama ini seharusnya ada dialog yang kemudian baru mengeluarkan fatwa.
nampaknya mereka menafikan bahwa setiap sesuatu pasti ada sisi positifnya. begitu pun dengan Abu Zaid. Mendengar pemikirannya (Hari ini di LKIS, Yogya) Saya merasa tak ada yang menyesatkan dengan pemikiram Abu Zaid.
Oleh sebab itu saya merasa perlunya melawan NU Secara struktural sebab selama ini orang hanya melawan lewat kultural. Bila perlu ada semacam dekontsruksi MUI di Indonesia
Achmad Yunus said…
Bagus, cuman alangkah lebih bagusnya jika mas Nasrudin memisahkan antara nilai akademis kekuatan mengikat fatwa MUI menurut hukum Islam dan faktor politis lembaga MUI nya.
tapi, tidak masalah mas..
saya berapresiasi dengan tulisan anda. salam kenal

Popular posts from this blog

Rahasia Sukses Menjadi Imam Tarawih

Seiring banyaknya masjid yang membatasi salat tarawih, jumlah Imam Tarawih di rumah-rumah bisa dipastikan meledak, termasuk Anda barangkali. Heuheuheu.... Nah, setelah berjalan dua malam, baru terasa kan, bahwa menjadi imam tarawih itu tidak mudah. Namun demikian, ada dua hal yang bisa dilakukan agar beban menjadi imam tarawih menjadi ringan, bahkan lenyap. Apa itu? Pertama, mundur. Haha... Tapi sayangnya ini bukan opsi yang nirkonsekuensi. Apalagi jika Anda adalah menantu dan makmum adalah keluarga besar mertua. Heuheuheu... Kedua, ya maju terus. Jika dilakukan secara terus-menerus insyallah akan terasa ringan. Prinsipnya begini. Imam itu adalah pelayan bagi makmum. Maka Anda harus mengerti siapa saja makmumnya dan apa yang mereka inginkan. Itu kunci utamanya. Biasanya sih, mayoritas makmum lebih suka versi imam ekspres. Maka pilih bacaan yang pendek asal tartil. Bacaan surat pendek tapi tuntas lebih baik daripada surat panjang tapi cuma sepenggal-sepenggal, kecuali Anda mau mengkh...

Kelas Jurnal #01 Mengenal Publikasi Ilmiah

via IFTTT

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen e...

Cara Menulis Artikel Opini yang Baik

Menulis artikel yang baik itu penting. Lalu bagaimana cara menuliskannya? Opini itu hampir sama seperti artikel di jurnal, tetapi gaya bahasanya bisa lebih santai dan tidak terlalu formal. Tema dan judul artikel tidak harus dan tidak selalu identik sama persis. Tema itu adalah topik besar, sedangkan judul artikel memuat gagasan utama artikel tersebut. Keduanya bisa sama, bisa saja judul memuat salah satu kasus dalam payung besar tema tersebut. Setelah menentukan tema, baru masuk ke artikelnya. Artikel opini yang baik dimulai dari pengantar, problem, kemudian pembahasan atau tawaran solusi atau gagasan, dan terakhir penutup atau kesimpulan. Semuanya ditulis secara runtut. Pengantar bisa dimulai dengan menulis data atau fakta yang mengejutkan pembaca sehingga pembaca tertarik. Problem ditulis berdasarkan data dan fakta di lapangan ataupun fakta literatur yang meyakinkan bahwa problem ini penting didiskusikan dan dicarikan solusinya. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan teori atau pend...

Bid'ah dalam Spektrum Bahasa

Catatan ini akan saya mulai dengan membincang bid’ah dalam lanskap bahasa yang digunakan bangsa Arab. Dalam hal ini, perlu dicatat, bahwa bangsa Arab adalah sebuah entitas yang sudah mewujud, ribuan bahkan jutaan tahun sebelum Islam hadir dibawa Kanjeng Nabi SAW pada abad ke-6 M. Bahwa kata-kata bid’ah sudah digunakan dalam percakapan keseharian bangsa Arab, jauh sebelum Islam hadir. Hal ini berbeda dengan kata [n]a[b]i[y], yang berdasar data-data yang saya temukan, ternyata baru digunakan setelah Kanjeng Nabi hijrah ke Madinah. Sebelum ia hijrah, orang Arab biasa menggunakan terma [n]a[b]i[’]. Kata [n]a[b]i[’] ini diakhiri dengan hamzah di belakangnya. Tentu dengan pemahaman makna yang berbeda dengan apa yang kita pahami sekarang. Saya menuliskan sebuah riset dalam sebuah Jurnal di IAIN Walisongo Semarang mengenai perkembangan kata nabi ini. Jika ada yang minat terhadap jurnal tersebut, bisa menghubungi saya via e-mail pribadi. Kembali ke persoalan bid’ah. Kata ini setelah saya rujuk...

Napak Tilas Leluhur di Mangunranan (2): Mbah Muhyidin yang Masih Bugar di Usia Senja

Berbekal arahan dari Mbah-mbah di depan masjid tadi, saya menemukan rumah Mbah Muhyidin. Saya ingat-ingat, rumahnya tidak banyak berubah dari 15 tahun lalu.  Sebuah rumah joglo sepuh tapi masih kokoh soko-sokonya.  Sampai di sini rumahnya tertutup.  Saya tanya anak laki-laki di rumah sebelah.  Belakangan saya tahu anak lelaki ini bernama Pangi, cucu Mbah Muhyidin dari putranya, Lek Kus.  Ternyata Mbah Muhyidin tidak di rumah.  * * * Di rumah ada seorang anak perempuan. Saya tanya. "Mbah Muhyidin ada?" "Mbah lagi di sawah, Pak.", jawab anak perempuan itu. Ya sudah, kita kemudian ke sawah. Sekalian saya juga penasaran dengan kondisi sawah di Mangunranan.  Belakangan saya tahu, anak perempuan ini bernama Wulan, cucu dari Mbah Muhyidin. Kedua orangtuanya tinggal di Kalimantan. * * *  Di sawah sebelah kiri jalan tanaman jagung sudah tinggi dan menunggu waktu untuk segera panen. Wulan mencari Mbah Kakung, tapi tidak ketemu.  Wulan kemudian berlari ...