Skip to main content

Berbagi lewat terjemah


Dalam dunia kepenulisan, menerjemah masih kalah populer dibanding menulis. Beragam stereotip negatif, meski sekedar guyonan, (di)lekat(kan) dengan aktivitas terjemah ini. Antara lain, menerjemah itu kurang kreatif, pemasungan diri, bukan kerja intelektual, mereduksi makna, hingga label “penyesatan”. Akhirnya, kebanyakan penerjemah kurang PD dengan aktivitasnya.


Sejatinya, pelabelan itu menjadi aksioma umum lantaran publik begitu saja menerimanya. Celakanya, tak ada yang membendung pelabelan yang tak perlu dan tak benar itu. Label-label itu akhirnya diterima publik sebagai “kebenaran”.

Kenapa pelabelan itu tak perlu? Karena aktivitas adalah persoalan pilihan. Tak seorangpun berhak memandang sebelah mata sebuah aktivitas. Apalagi, memaksa pilihan seseorang. Pun, pelabelan itu tak sepenuhnya benar. Ia menjadi benar (secara pragmatis) setelah disepakati publik. Karenanya, opini tandingan (second opinion) amat diperlukan demi keseimbangan opini.

Label-label itu, karenanya perlu dikritisi. Ungkapan “menerjemah tidak kreatif” misalnya, mencerminkan sikap arogan. Si pengucap hendak mengunggulkan menulis —bahkan diri sendiri— sebagai yang paling kreatif. Jelas ini pembelengguan atas makna kreatif pada aktivitas menulis semata. Tentunya, ini amat timpang.

Kreatifitas adalah daya cipta. Ia bisa mewujud dalam banyak hal, tak hanya menulis. Bagaimanapun, menerjemahkan juga salah satu kreatifitas. Dalam aktivitas ini, ada proses penciptaan. Karena, menerjemah adalah mewujudkan ide penulis asli dalam tampilan lain hingga mudah dipahami komunitas tertentu.

Di sisi lain, menulis dinyatakan menghasilkan karya tulen (genuine) dibanding menerjemah. Sebaliknya, menerjemah tak akan menghasilkan karya genuine. Padahal, jika mau jujur, adakah yang genuine di bumi ini? Lagi pula, tak sedikit penulis yang juga plagiator. Dan, dengan mengakui diri dan aktivitas menulis sebagai satu-satunya yang kreatif, berarti menyejajarkan diri dengan Tuhan, sang Maha Kreatif.

Menerjemah acap pula disebut pemasungan diri. Adalah benar, dalam menerjemahkan, seorang penerjemah hanya menjadi penyambung lidah penulis asli. Penerjemah memang tak punya banyak lahan untuk berimprofisasi.

Tetapi, bila ditilik lebih dalam, tak ada pemasungan dalam menerjemah. Karena sejatinya, penerjemah berlatih berkata jujur. Penerjemah dituntut menyampaikan yang dikatakan penulis apa adanya. Di sini, penerjemah begitu diuji kejujuran dan dedikasinya.

Memang, penerjemah tidak bisa benar-benar jujur. Ada sekat budaya dan bahasa yang memisahkan antara dirinya dengan penulis. Bahwa satu kata —tanda (signifiant)— dalam setiap bahasa—termasuk bahasa penulis—punya tinanda (signifie) yang tak pernah dipunyai oleh kata lain, meski dalam satu bahasa. Apalagi, dalam banyak kata dari dua tradisi yang berbeda.

Karena itu, yang terjadi selamanya hanyalah pembohongan. Dan penerjemah sadar akan hal ini. Ibnu Burdah, dalam buku “Menjadi Penerjemah” menyatakan, penerjemah hanyalah seorang pembohong yang teus berusaha jujur. Namun, ia tak akan pernah bisa sepenuhnya jujur. Tetapi, setidaknya ada usaha untuk berkata jujur.

Sama halnya, “menerjemah bukan kerja intelektual” membelenggu makna intelektual dalam kegiatan menulis. Padahal, karya intelektual punya banyak wajah. Maka, redefinisi atas “intelektual” diperlukan. Inteektual adalah orang pintar. Yang pintar tak hanya seroang penulis saja.

Dan dalam frame intelektualisme, menerjemah merupakan transmisi ide dari satu tradisi ke tradisi lain. Ini amat penting dalam pembangunan peradaban. Kiranya, perlu disebut Bait al-Hikmah, pusat kajian yang didirikan al-Makmun, khalifah bani Abasiyah di Baghdad.

Di Bait al-Hikmah, beragam kegiatan intelektual dilakukan. Selama lebih dari seratus tahun, ribuan tulisan para intelektual Yunani, Persia, dan India diterjemahkan ke bahasa Arab di tempat itu. Pada abad pertengahan, akhirnya Islam mencapai puncak peradaban setelah mengembangkan ilmu dari berbagai bangsa.

Proses ini terus berlangsung saat umat Islam menguasai Spanyol. Kita mencatat banyak ilmuan sekaligus penerjemah. Ibn Rusyd yang hidup pada abad ke-6 H, misalnya amat terkenal dengan julukan Komentator Agung Aristoteles (the great comentator of Aristoteles).

Perlu dicatat, bangsa Barat saat itu masih dalam kegelapan. Mereka mendapat pencerahan setelah menerjemahkan karya intelektual muslim ke bahasa mereka. Bahkan, mereka mengenal pemikir Yunani kuno lewat terjemahan berbahasa Arab, bukan dari bahasa aslinya. Dari penerjemahan, renaissance membawa bangsa Barat menuju kampiun dunia.

Dalam menerjemah, ada proses saling berbagi. Kita yang bisa mengambil madu dari suatu buku, bisa membagi madu itu kepada khalayak. Di dunia ini, masih banyak orang yang karena keterbatasan penguasaan bahasa asing, tak bisa mendapatkan manfaat dari buku yang dibacanya. Bisa jadi, banyak orang tak punya waktu luang untuk membuka kamus saat membaca buku asing.

Maka, di sinilah tugas penerjemah, membuka wawasan kepada khalayak agar bisa dinikmati bersama. Wallahu a’lam.


Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b...

Prinsip Dasar Wasiat dalam Waris Islam

Wasiat dan waris adalah dua hal yang bertalian. Keduanya sama-sama melibatkan orang yang meninggal dunia dan harta peninggalannya. Wasiat sebetulnya identik dengan hibah atau hadiah, tetapi ada perbedaan mendasar. Hibah dan hadiah adalah pemberian yang ditunaikan saat itu juga.  Sementara itu, wasiat adalah pemberian sesuatu kepada seseorang atau lembaga yang eksekusinya dilakukan setelah si pewasiat meninggal dunia. Dan ketika wasiat ini terkait dengan harta si mayit, maka ia bertalian dengan hukum waris. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini. Pertama, bahwa wasiat adalah hak si mayit atas harta yang ia miliki. Artinya, wasiat ini tidak bisa diabaikan atau dibatalkan oleh siapa pun, sepanjang tidak ada alasan syar'i.  Jika misalnya, harta yang diwasiatkan ternyata tidak pernah dan tidak akan ada, atau tujuan wasiat untuk hal yang bertentangan dengan syariat, maka wasiat ini bisa dibatalkan. Kedua, bahwa bagian atau nisbah waris ...

Media Bersuci dalam Fikih (2-habis)

Pada tulisan sebelumnya kita sudah membincang tiga mediabersuci yakni air, debu, dan batu dengan berbagai kriteria dan prosedurpemanfaatannya . Ketiga yang pertama tadi merupakan media yang lazim digunakan oleh hampir seluruh umat Islam. Sementara itu, dua media bersuci yang akan dibahas dalam artikel ini relatif jarang digunakan. Kedua terakhir ini bukanlah sebuah benda, melainkan proses. Ada dua proses yang bisa membuat satu benda najis menjadi suci yakni penyamakan dan perubahan khamr menjadi cuka. Penyamakan Secara prinsip syariat, seluruh bangkai diberi status najis. Bangkai adalah seluruh binatang yang halal dimakan tapi mati tanpa melalui prosedur penyembelihan secara syar’iy. Ketentuan ini mencakup pula binatang yang haram dimakan meskipun disembelih secara syari. Ketentuan ini mengecualikan dua jenis binatang: (i) binatang yang hanya bisa hidup di air dan (ii) binatang darat yang dalam tubuhnya tidak terdapat darah merah yang kasat mata dan mengalir. Maka bangk...

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua...

Prinsip Dasar Waris Islam yang Sering Dilupakan

Ada tiga prinsip dasar yang harus dipahami dalam waris Islam, yang sayangnya sering dilupakan. Ketiganya adalah: tauhid, hakikat manusia, dan hakikat harta. Tauhid artinya mengesakan. Artinya, Allah adalah segalanya, tiada yang lain selain Allah. Dialah pemilik segalanya. Dialah asal segala sesuatu dan muara segala sesuatu. Al-Awwal wa al-Akhir. Selanjutnya, hakikat manusia. Manusia terdiri atas tiga bagian: nafs (jiwa), jasad, dan ruh. Nafs adalah jiwa manusia yang berasal dari alam malakut. Jasad berasal dari saripati bumi. Dan ruh adalah pengikat bagi kedua hal tersebut. Ketika ajal seseorang telah tiba, Allah mencabut ruh yang mengikat. Sehingga nafs dan jasad tercerai berai. Jasad kembali kepada bumi, terurai di dalam tanah. Kemudian jiwa (nafs) berpindah ke alam barzah, untuk kembali kepada Allah. Sebab itulah, ketika ada orang yang meninggal dunia, kita mengucapkan tarji', Inna lillah wa Inna ilaihi raji'un. Kita semua adalah milik Allah, dan kita semua akan ...