Skip to main content

Berbagi lewat terjemah


Dalam dunia kepenulisan, menerjemah masih kalah populer dibanding menulis. Beragam stereotip negatif, meski sekedar guyonan, (di)lekat(kan) dengan aktivitas terjemah ini. Antara lain, menerjemah itu kurang kreatif, pemasungan diri, bukan kerja intelektual, mereduksi makna, hingga label “penyesatan”. Akhirnya, kebanyakan penerjemah kurang PD dengan aktivitasnya.


Sejatinya, pelabelan itu menjadi aksioma umum lantaran publik begitu saja menerimanya. Celakanya, tak ada yang membendung pelabelan yang tak perlu dan tak benar itu. Label-label itu akhirnya diterima publik sebagai “kebenaran”.

Kenapa pelabelan itu tak perlu? Karena aktivitas adalah persoalan pilihan. Tak seorangpun berhak memandang sebelah mata sebuah aktivitas. Apalagi, memaksa pilihan seseorang. Pun, pelabelan itu tak sepenuhnya benar. Ia menjadi benar (secara pragmatis) setelah disepakati publik. Karenanya, opini tandingan (second opinion) amat diperlukan demi keseimbangan opini.

Label-label itu, karenanya perlu dikritisi. Ungkapan “menerjemah tidak kreatif” misalnya, mencerminkan sikap arogan. Si pengucap hendak mengunggulkan menulis —bahkan diri sendiri— sebagai yang paling kreatif. Jelas ini pembelengguan atas makna kreatif pada aktivitas menulis semata. Tentunya, ini amat timpang.

Kreatifitas adalah daya cipta. Ia bisa mewujud dalam banyak hal, tak hanya menulis. Bagaimanapun, menerjemahkan juga salah satu kreatifitas. Dalam aktivitas ini, ada proses penciptaan. Karena, menerjemah adalah mewujudkan ide penulis asli dalam tampilan lain hingga mudah dipahami komunitas tertentu.

Di sisi lain, menulis dinyatakan menghasilkan karya tulen (genuine) dibanding menerjemah. Sebaliknya, menerjemah tak akan menghasilkan karya genuine. Padahal, jika mau jujur, adakah yang genuine di bumi ini? Lagi pula, tak sedikit penulis yang juga plagiator. Dan, dengan mengakui diri dan aktivitas menulis sebagai satu-satunya yang kreatif, berarti menyejajarkan diri dengan Tuhan, sang Maha Kreatif.

Menerjemah acap pula disebut pemasungan diri. Adalah benar, dalam menerjemahkan, seorang penerjemah hanya menjadi penyambung lidah penulis asli. Penerjemah memang tak punya banyak lahan untuk berimprofisasi.

Tetapi, bila ditilik lebih dalam, tak ada pemasungan dalam menerjemah. Karena sejatinya, penerjemah berlatih berkata jujur. Penerjemah dituntut menyampaikan yang dikatakan penulis apa adanya. Di sini, penerjemah begitu diuji kejujuran dan dedikasinya.

Memang, penerjemah tidak bisa benar-benar jujur. Ada sekat budaya dan bahasa yang memisahkan antara dirinya dengan penulis. Bahwa satu kata —tanda (signifiant)— dalam setiap bahasa—termasuk bahasa penulis—punya tinanda (signifie) yang tak pernah dipunyai oleh kata lain, meski dalam satu bahasa. Apalagi, dalam banyak kata dari dua tradisi yang berbeda.

Karena itu, yang terjadi selamanya hanyalah pembohongan. Dan penerjemah sadar akan hal ini. Ibnu Burdah, dalam buku “Menjadi Penerjemah” menyatakan, penerjemah hanyalah seorang pembohong yang teus berusaha jujur. Namun, ia tak akan pernah bisa sepenuhnya jujur. Tetapi, setidaknya ada usaha untuk berkata jujur.

Sama halnya, “menerjemah bukan kerja intelektual” membelenggu makna intelektual dalam kegiatan menulis. Padahal, karya intelektual punya banyak wajah. Maka, redefinisi atas “intelektual” diperlukan. Inteektual adalah orang pintar. Yang pintar tak hanya seroang penulis saja.

Dan dalam frame intelektualisme, menerjemah merupakan transmisi ide dari satu tradisi ke tradisi lain. Ini amat penting dalam pembangunan peradaban. Kiranya, perlu disebut Bait al-Hikmah, pusat kajian yang didirikan al-Makmun, khalifah bani Abasiyah di Baghdad.

Di Bait al-Hikmah, beragam kegiatan intelektual dilakukan. Selama lebih dari seratus tahun, ribuan tulisan para intelektual Yunani, Persia, dan India diterjemahkan ke bahasa Arab di tempat itu. Pada abad pertengahan, akhirnya Islam mencapai puncak peradaban setelah mengembangkan ilmu dari berbagai bangsa.

Proses ini terus berlangsung saat umat Islam menguasai Spanyol. Kita mencatat banyak ilmuan sekaligus penerjemah. Ibn Rusyd yang hidup pada abad ke-6 H, misalnya amat terkenal dengan julukan Komentator Agung Aristoteles (the great comentator of Aristoteles).

Perlu dicatat, bangsa Barat saat itu masih dalam kegelapan. Mereka mendapat pencerahan setelah menerjemahkan karya intelektual muslim ke bahasa mereka. Bahkan, mereka mengenal pemikir Yunani kuno lewat terjemahan berbahasa Arab, bukan dari bahasa aslinya. Dari penerjemahan, renaissance membawa bangsa Barat menuju kampiun dunia.

Dalam menerjemah, ada proses saling berbagi. Kita yang bisa mengambil madu dari suatu buku, bisa membagi madu itu kepada khalayak. Di dunia ini, masih banyak orang yang karena keterbatasan penguasaan bahasa asing, tak bisa mendapatkan manfaat dari buku yang dibacanya. Bisa jadi, banyak orang tak punya waktu luang untuk membuka kamus saat membaca buku asing.

Maka, di sinilah tugas penerjemah, membuka wawasan kepada khalayak agar bisa dinikmati bersama. Wallahu a’lam.


Comments

Popular posts from this blog

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Apresiasi Keberhasilan Mediasi di PA Bantul

Ini tahun ketiga saya berkhidmah sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Agama Bantul. Meskipun saya sudah memegang sertifikat mediator dari Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) sejak 2021, saya belum pernah praktik di pengadilan. Hehe... Di akhir 2022, saya bertemu dengan Pak Agus, ketua Perkumpulan Ahli Mediator Syariah Indonesia dan diajak untuk praktik di PA Bantul, ya saya langsung mengiyakan.  Jadilah saya praktik di PA Bantul sejak awal 2023, di sela-sela melaksanakan tugas belajar di UIN Sunan Kalijaga. Alhamdulillah saya menikmati prosesnya dan luar biasa memang. Tahun 2024 saya mendaftar lagi sebagai mediator di PA Bantul. Dari 15 pendaftar, diadakan tes tertulis, yang lulus 7 orang. Alhamdulillah saya masuk. Tahun 2025 saya mendaftar lagi. Dari 9 orang yang mendaftar, setelah tes tertulis dan wawancara, dinyatakan lolos 4 orang. Alhamdulillah masuk lagi. Puluhan bahkan mungkin sudah ratusan perkara saya tangani sejak 2023 sampai akhir 2025 ini. Semuanya mengajarkan banyak ...

Media Bersuci dalam Fikih (1)

Bersuci dalam fikih membutuhkan media yang digunakan sebagai alat untuk bersih-bersih. Media di sini adalah alat yang oleh syariat diberi status sebagai alat bersuci. Lagi-lagi kata kuncinya adalah status yang diberikan oleh syariat. Sehingga tidak mesti benda yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang benar-benar bersih jika dilihat menggunakan kaca mata non-syariat. Ada lima media yang bisa digunakan untuk bersuci. Lima media tersebut adalah air, debu, batu, proses penyamakan, dan proses arak menjadi cuka. Masing-masing memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kelimanya juga memiliki peruntukan yang khusus dalam bersuci. Air digunakan untuk berwudhu, mandi, dan istinja. Debu untuk tayamum sebagai ganti mandi atau wudhu. Batu untuk beristinja saja. Proses penyamakan untuk menyamak kulit bangkai. Proses menjadi cuka untuk arak. Air untuk Bersuci Air Mutlak. Air adalah media primer yang bisa digunakan untuk nyaris semua proses bersuci, baik bersuci dari hadats...

Scopus Submission and Review Process in FUAH UIN KHAS Jember

  Awal November lalu saya diundang Fakultas Ushuludin, Adab, dan Humaniora UIN KHAS Jember.  Ini adalah kali kedua saya silaturahmi ke UIN Jember. Di tahun 2018 lalu, saya pernah nyaris 10 hari menginap di IAIN Jember. Waktu itu mendampingi adik-adik ikut lomba sidang semu di Fakultas Syariah. Kali ini bukan untuk sidang semu, tapi untuk sharing tentang bagaimana submit artikel di jurnal terindeks Scopus. Tema yang sedang in dalam beberapa tahun terakhir. Scopus memang menjadi magnet tersendiri. Saya diundang oleh Koordinator pengelola jurnal di Fakultas Ushuludin, Mas Fathoni. Ia kawan baik sejak zaman mahasiswa, saat sama-sama aktif di pers mahasiswa. Saya di LPM Justisia IAIN Walisongo. Fathoni di LPM Poros UAD Yogyakarta. Dan kita aktif di PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). * * *  Oke, kembali ke soal FGD. Di forum ini ada dua hal penting yang saya bahas.  Pertama, bagaimana cara memilih jurnal bereputasi yang pas untuk artikel kita.  Kedua, bagaim...

SOLUSI HUKUM ISLAM (MAKHARIJ FIQHIYYAH) SEBAGAI PENDORONG ARUS BARU EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

SOLUSI HUKUM ISLAM (MAKHARIJ FIQHIYYAH) SEBAGAI PENDORONG ARUS BARU EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA (Kontribusi Fatwa DSN-MUI dalam Peraturan Perundang-undangan RI) ORASI ILMIAH Disampaikan dalam Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Muamalat Syariah Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin di UIN Maliki Malang Disadari atau tidak, ekonomi syariah merupakan sektor yang sangat potensial sebagai variabel menciptakan kesejahteraan di Indonesia dan mempunyai efek berantai yang sangat positif bagi bergeraknya sektor lainnya. Indonesia merupakan pasar potensial bagi tumbuh kembangnya ekonomi syariah. Saat ini kondisi perekonomian Indonesia dinilai bagus. Gross Domestic Product (GDP) Indonesia diproyeksikan masuk lima besar dunia dalam beberapa tahun ke depan. Sumber Daya Alam di Indonesia masihsangat potensial untuk terus dikembangkan. Penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 220 juta, sekitar 87 persennya memeluk agama Islam. Kelas menengah muslim mengalami p...

Kuliah Agama Keluarga Menurut Agama

via IFTTT