Skip to main content

Lebaran di Saudi dan Indonesia Berbeda, Kita Ikut Mana?

Lebaran di Saudi dan Indonesia Berbeda, Kita Ikut Mana?

Pada mulanya begini. Lebaran Idul Fitri ataupun Idul Adha adalah ibadah yang terikat dengan sebab. Untuk Idul Fitri, sebabnya adalah masuknya tanggal 1 Syawal. Sedangkan untuk Idul Adha sebabnya adalah masuknya tanggal 10 Zulhijjah.

Dari sini kita jadi tahu bahwa pokoknya ada pada sebab yakni peredaran bulan. Nah, peredaran bulan ini unik, karena ia terikat dengan perbedaan titik geografis (beda garis lintang dan bujur) pengamat di muka bumi.

Pasti sering dengar kan informasi begini. Di Aceh ketinggian hilal sudah 2', tetapi di Poso masih 1', sedangkan di Jayapura malah masih -1". Sedangkan di Kairo sudah 3'.

Di Aceh sudah bisa lihat hilal, tapi di Kalimantan belum. Di Baghdad sudah bisa lihat hilal, tapi di New Delhi belum. Perkara ini selalu terjadi setiap awal bulan dalam kalender Hijriah.

Lalu bagaimana cara mengambil kesimpulan hukum dari peristiwa ini? 

Para ulama klasik membuat batasan geografis keberlakuan eksistensi/visibilitas hilal. Konsepnya disebut mathla. Batasan mathla sendiri ada beberapa versi. Ada yang menyatakan sejauh info menyebar dalam semalam. Ada juga yang menghitung area seluas masafah qasar atau sekira 80 km x 80 km.

Jadi jika satu orang melihat hilal 1 Syawal, maka esok lebaran Idul Fitri bagi daerah seluas satu mathla tersebut.

Itu dalam konsep fikih klasik. 

Dalam era kontemporer, mathla ini mengalami perkembangan dengan hadirnya konsep negara-bangsa. Sebab itulah muncul istilah wilayah al hukm atau yurisdiksi yang cakupannya adalah sebuah negara.

Dalam konsep yang baru ini, mathla mengalami perluasan seluas yurisdiksi sebuah negara. 

Maka, jika Aceh melihat hilal 1 Syawal, seluruh wilayah RI esok bisa lebaran Idul Fitri, tetapi tidak wilayah Singapura dan Brunei. Meskipun Brunei ataupun Singapura dekat secara geografis dengan NKRI. 

Dalam konsep wilayah al hukm ini, negara-negara yang berpenduduk mayoritas muslim punya kewajiban moral untuk menetapkan awal bulan Qamariyah yang menjadi sebab dan acuan pelaksanaan ibadah.

Masing-masing menetapkannya sendiri. 

Lha kita ikut negara mana?...

Ya sederhana saja. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.

Kalau pas tinggal di Jogja, ya ikut penetapan pemerintah RI.

Kalau pas di Serawak, ya ikut penetapan pemerintah Malaysia. 

Kalau pas di Kairo, ya ikut penetapan Pemerintah Mesir. 

Kalau pas di Baghdad, ya ikut penetapan Pemerintah Irak.

Kalau pas di Makkah, ya ikut penetapan Pemerintah Saudi.

Karena penetapan awal bulan Qamariyah terikat pada dan menjadi kewenangan wilayat al hukm masing-masing.

Begitu. Allahu a'lam.

Muhamad Nasrudin

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Prawacana Laporan Utama Majalah Justisia edisi 32

HUKUM, KEPENTINGAN, DAN HAKI: Sampai Mana Kau Temukan Identitasmu Masihkah Anda percaya bahwa hukum tak lain daripada cerminan (hasrat) masyarakat? Jika ya, barang kali Anda perlu sedikit menggeser sudut pandang saat menatap makhluk yang bernama hukum. Cobalah sekali-kali menengok para wakil kita yang terhormat di DPR(D) saat mereka membincang perumusan (regulasi) produk hukum tertentu. Sulit dipercaya. Tapi, begitulah adanya. Para wakil kita memperdagangkan (tepatnya, melelang) regulasi itu. Siapa yang punya daya tawar tertinggi, dialah yang berhak mempersunting regulasi. Dan, berlomba-lombalah mereka yang punya berbagai kepentingan. Celakanya, kepentingan yang mereka perjuangkan acapkali tidak sejalan dengan kepentingan publik. Begitulah, kenyataan memang seringkali melukai dan menodai keinginan. Rakyat kemudian tak lebih sebatas “atas nama”. Nyatanya, fakta berbicara banyak, bahwa banyak aset rakyat diobral, kekayaan bumi pertiwi dikuras habis, hampir saja tak menyisakan ...

Musafir yang Boleh Meninggalkan Puasa

Dalam pembahasan sebelumnya, seorang yang bepergian mendapatkan dispensasi ( rukhsoh ) dalam wujud adanya alternatif untuk meninggalkan kewajiban puasa . Tetapi apakah semua orang yang keluar rumah sudah bisa mendapatkan dispensasi tersebut? Tentu saja tidak. Dalam fikih Islam, kemudahan lahir sebagai alternatif atas adanya kesulitan-kesulitan tertentu dalam beribadah. Karena kesulitan mencari air, diperbolehkan untuk bersuci menggunakan debu atau yang biasa disebut sebagai tayamum. Dalam konteks puasa juga demikian. Hanya musafir dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan meninggalkan puasa. Tentu saja meninggalkan di sini tidak benar-benar meninggalkan. Karena ia juga masih berkewajiban untuk menggantinya pada hari lain selepas Ramadhan lewat. Apa saja kriterianya? Pertama , jarak perjalanan minimal 85 km. Kurang dari angka ini seseorang tidak mendapatkan dispensasi ibadah puasa. Jarak ini merupakan jarak yang sama di mana seorang musafir diperkenankan untuk menjamak ...