Skip to main content

Mufassir dan Ahli Fikih









Satu hal yang penting dicatat. Mufassir dan ahli fikih (fukaha) berbeda peran dalam tradisi keislaman. Mufassir berupaya mengurai lapis-lapis makna Kalam Tuhan.


Sementara itu, ahli fikih berupaya menerapkan lapis-lapis makna Kalam Tuhan dalam rumusan-rumusan praktis yang bisa langsung diaplikasikan oleh umat.

Dengan kata lain, tafsir adalah ilmu pengetahuan yang cenderung bersifat kognitif. Sementara fikih adalah ilmu pengetahuan yang cenderung bersifat psikomotorik-analitik.

Dalam menghadapi problem kehidupan, tafsir berperan membukakan peta kehendak Tuhan beserta tujuan akhirnya. Fikihlah yang kemudian mengetok palu, memutuskan rute mana yang harus ditempuh untuk menuju tujuan akhir dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan kontekstual.

Objek kajian tafsir adalah teks klasik-historis, maka mufassir harus menguasai ilmu-ilmu kebahasaan dan sejarah keislaman klasik beserta ragam periwayatannya.

Sedangkan objek kajian fikih adalah perilaku mukallaf (muslim dewasa) dalam spektrum syariat, utamanya dalam konteks kekinian. Objek ini jauh lebih kompleks karena sangat dinamis dan terus berkembang. Berbeda dengan teks klasik yang sudah final dan baku.

Sebab itu, ahli fikih dituntut harus menguasai jauh lebih banyak ilmu, mulai dari Ulumul Quran (catat: tafsir menjadi satu dari belasan cabangnya), Ulumul Hadits, metodologi penggalian hukum, metodologi perumusan hukum, ushul fikih beserta kaidahnya, ijmak, hingga yurisprudensi di kalangan fukaha beserta kaidahnya.

Karena objeknya yang sangat luas dan sifatnya yang filosofis sekaligus praktis, posisi para ahli fikih menjadi unik dan istimewa. Dalam sejarah, fukaha menjadi rujukan umat dan diamanahi sebagai pemegang palu di pengadilan. Hanya ahli fikih yang alim yang bisa menjadi kadi atau hakim.

Maka akan jadi aneh kalau tiba-tiba hari ini ada orang yang protes ketika seorang ahli fikih menjadi saksi ahli di muka pengadilan. Apalagi orang ini menganggap si ahli fikih tersebut tidak paham tafsir.

Begitu.

Comments

Popular posts from this blog

Khutbah Idul Fitri 1437 H: Menginsafi Dua Fitrah Manusia

===   الخُطْبَةُ الأُولَى   === اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وللهِ الحمدُ اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَتَمَّ لَنَا شَهْرَ الصِّيَامِ، وَأَعَانَنَا فِيْهِ عَلَى الْقِيَامِ، وَخَتَمَهُ لَنَا بِيَوْمٍ هُوَ مِنْ أَجَلِّ الْأَيَّامِ،   وَنَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، الواحِدُ الأَحَدُ، أَهْلُ الْفَضْلِ وَالْإِنْعَامِ، وَنَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ إلَى جَمِيْعِ الْأَنَامِ،   اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ التَّوْقِيْرِ وَالْاِحْتِرَامِ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ .     أَمَّا بَعْدُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُو...

Ketika Berbagai Disiplin Ilmu Saling Berkelindan

Dalam menjawab tantangan kontemporer, kita tidak bisa hanya mengandalkan satu disiplin ilmu saja. Karena satu disiplin keilmuan tidak bisa memberikan penjelasan yang utuh dan memadai atas problem kiwari. Dalam bidang ilmu hukum, misalnya, bagaimana menguji apakah satu produk hukum sudah mencapai tujuannya seperti termaktub dalam konsideran tidak, kita tidak bisa hanya mengandalkan ilmu hukum normatif. Ia membutuhkan pendekatan sosio-legal. Dalam bidang ilmu fikih, misalnya, bagaimana menentukan apakah satu produk kosmetik itu halal atau tidak, kita tidak cukup hanya mengandalkan fikih an-sich. Kita membutuhkan bidang ilmu lain seperti farmasi dan kimia. Selain kajian lintas disiplin (integrasi-interkoneksi, multidisiplin, hingga transdisiplin), penting juga untuk mendiskusikan satu topik dalam konteks studi kawasan. Hal ini karena setiap kawasan punya corak yang khas. Maka betapa beruntung saya pada akhir Mei lalu berkesempatan ngangsu kaweruh bersama - European Associatio...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Genealogi Etika Bisnis

Manusia bukanlah makhluk yang independen. Ia tergantung pada banyak hal yang ada di luar dirinya (liyan).   Saat lahir, ia tak ubahnya seperti “telur pecah”, yang tak punya daya untuk melakukan apa pun, bahkan untuk mempertahankan dirinya. Yang bisa dilakukannya hanyalah menangis. Sehingga, pada titik ini, seorang manusia membutuhkan bantuan untuk bertahan hidup dari orang-orang sekelilingnya. Fisik manusia juga terbatas dan amat tergantung pada banyak hal: makanan, pakaian, tempat tinggal, kasih sayang, dan sebagainya. Manusia secara terus-menerus bergantung agar ia bisa bertahan hidup dan mengembangkan kehidupannya. Dan, jumlah manusia dari waktu ke waktu terus bertambah. Di sisi lain, sumber daya alam pemenuhan terbatas, baik jumlah dan waktunya. Sebab itu, manusia perlu melakukan pelbagai upaya, mulai dari pemberdayaan dan pembudidayaan sumber daya pemenuhan (dengan bertani, beternak, dsb). Ketika ia melakukan pemberdayaan dan pembudidayaan, maka ia mengalami surplus...

Pengembangan Mediasi di PA Bantul

Oleh Muhamad Nasrudin  Berikut ini adalah catatan hasil monev mediasi di PA Bantul, 6 Januari 2023. Mohon dikoreksi kalau ada yang kurang tepat. Kondisi terkini tingkat keberhasilan mediasi di PA Bantul masih 26%. Akibatnya, rangking PA Bantul masih rendah. Padahal dalam skema penilaian antar PA se-Indonesia, mediasi memiliki poin 10%. Nilai mediasi di PA Bantul ini perlu ditingkatkan.  Maka, sistem pengelolaan mediasi diubah menjadi lebih kompetitif dengan monev triwulan dan reward sesuai tingkat keberhasilan per mediator. Makin tinggi tingkat keberhasilan, jadwal piket diperbanyak di periode selanjutnya. Penilaian mediator dimulai dengan presensi kehadiran dan keberhasilan kinerja mediator, baik dalam wujud akta perdamaian, cabut perkara, atau berhasil sebagian. Beberapa perbaikan yang diterapkan di PA Bantul di antaranya adalah pembuatan aplikasi mediasi. Dengan aplikasi ini, mediator dalam lebih cepat dan akurat dalam menyusun berkas seperti berita acara hingga...