Skip to main content

Ngasaqo dan Sanad Keilmuan




Di kelas Membaca Al-Quran, saya menuliskan kata ini ٓعٓسٓÙ‚. Saya meminta anak-anak untuk membaca. Satu anak membaca ngasaqo. Saya tunjuk anak lain. Ngasaqo. Saya tunjuk yang lain lagi. Ngasaqo.

Saya lalu menunjuk anak yang sudah khatam Al-Qur'an.


Ainnsiinnnqaaaff.

Nah... Segera saya perhatikan para pembaca awal. Mereka kaget dan malu. Bacaan mereka ternyata keliru. Tapi tak apa. Mereka mau belajar membaca Al-Qur'an itu sudah bagus. Semua memang bermula dari ketidaktahuan.

Lalu saya tanya kepada anak-anak. "Tulisannya sama. Lalu mengapa bisa muncul bacaan yang berbeda?... Yang satu ngasaqo dan yang satu aainnnsinnqaaf..."

Saya tanya kepada anak yang pertama. "Mengapa Anda membaca ngasaqo?" Dia jawab, ya karena semua harakat itu mirip fathah sehingga terbaca ngasaqo. Tapi ternyata itu semua bukan fathah. Hehe...

Saya tanya kepada anak yang terakhir. "Mengapa Anda membaca ainnsiinnnqaaaff?" Dia menjawab, "Karena kiai saya mengajarkan begitu."

Nah.... Saya langsung klik.

Saya langsung bertanya, Apa arti Al-Qur'an? Bacaan, jawab mereka.

Ya. Al-Qur'an adalah bacaan, bukan tulisan. Kalau kita belajar ulumulquran, Al-Qur'an didefinisikan sebagai Kalam atau Firman. Al-Qur'an diturunkan melalui Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad dalam wujud suara, bukan tulisan.

"Iqra! Yaa Muhammad." Begitu kata Malaikat Jibril.

Maka kata kuncinya adalah BUNYI atau SUARA. Sebab itulah kalau kita mau belajar al-Quran ya harus belajar mendengarkan SUARA, bukan sekadar membaca teks. Lalu dari manakah suara itu?... Ya tentu saja itu SUARA guru yang membacakan Al-Qur'an.

Sebab itulah belajar Al-Qur'an harus didampingi oleh guru. Metode yang terbaik adalah sima'i atau menyimak. Kita menyimak suara bacaan guru. Lalu kita menirukan suara bacaan guru tersebut. Jika ada bacaan kita yang kurang pas, guru akan mengoreksi.

Guru kita dulu juga belajar begitu kepada Simbah Guru. Mendengarkan suara bacaan Simbah Guru. Menirukan suara bacaan. Dan Simbah Guru akan mengoreksi bacaan Guru. Begitu seterusnya hingga bersambung kepada Rasulullah Saw.

Guru-guru terdahulu bahkan ratusan hingga ribuan kali mempraktikkan bacaan untuk dikoreksi Tuan Gurunya. Imam Ashim, misalnya, membacakan Al-Qur'an di hadapan Tuan Gurunya sebanyak 6.666 kali khataman.

Sambungan mata rantai keilmuan bacaan Al-Qur'an ini disebut sebagai sanad. Satu mata rantai saja terputus, maka bacaan Al-Qur'an orang tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Begitu pentingnya sanad, hingga ada yang menyatakan bahwa sanad adalah separo agama. [n]

Comments

Popular posts from this blog

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua...

asyik-asyik

Yah inilah dia manusia manusia. Dari kiri Hamdani, Arif The serious man, Nasrudin, Lina, n Ela. Foto diambil di depan kampus IKIP PGRI Jln Dr. Cipto Semarang, kamis terakhir di bulan Maret 2006

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Dengan Buku, Haji Melawan

SEMASA KOLONIAL, pesantren, utamanya bila pengasuhnya seorang Haji, menjadi sasaran tembak penguasa. Ini tak lepas dari ideologi pan-Islamisme dan nasionalisme relijius yang dibawa dan dikembangkan seorang Haji. Sudah menjadi kelaziman, saat berhaji, seorang jama’ah singgah beberapa tahun di Haramayn (Makkah dan Medinah). Mereka tidak hanya belajar agama. Mereka membangun jejaring pengetahuan, ideologi, bahkan afiliasi politik. Pada musim haji, ratusan ribu jamaah dari seluruh dunia berkumpul. Pertukaran ilmu, pengetahuan, pengalaman, serta informasi menjadi niscaya. Di sinilah, nasionalisme dan persaudaraan sesama muslim yang terjajah, kian terpupuk. (A. Azra, 2004:46). Tatkala kembali ke negeri asal, bekal ideologi itu dikembangkan. Gerakan Haji ini amat berpengaruh. Bisa dilihat, bagaimana kebijakan kolonial membendung gerakan Haji, dari Ordonansi guru agama (1905), pelarangan haji (1908), pengawasan pendidikan Islam, hingga pengawasan atas penghulu.(Aqib S,1985:19).

Prawacana Laporan Utama Majalah Justisia edisi 32

HUKUM, KEPENTINGAN, DAN HAKI: Sampai Mana Kau Temukan Identitasmu Masihkah Anda percaya bahwa hukum tak lain daripada cerminan (hasrat) masyarakat? Jika ya, barang kali Anda perlu sedikit menggeser sudut pandang saat menatap makhluk yang bernama hukum. Cobalah sekali-kali menengok para wakil kita yang terhormat di DPR(D) saat mereka membincang perumusan (regulasi) produk hukum tertentu. Sulit dipercaya. Tapi, begitulah adanya. Para wakil kita memperdagangkan (tepatnya, melelang) regulasi itu. Siapa yang punya daya tawar tertinggi, dialah yang berhak mempersunting regulasi. Dan, berlomba-lombalah mereka yang punya berbagai kepentingan. Celakanya, kepentingan yang mereka perjuangkan acapkali tidak sejalan dengan kepentingan publik. Begitulah, kenyataan memang seringkali melukai dan menodai keinginan. Rakyat kemudian tak lebih sebatas “atas nama”. Nyatanya, fakta berbicara banyak, bahwa banyak aset rakyat diobral, kekayaan bumi pertiwi dikuras habis, hampir saja tak menyisakan ...

Generasi Baru

Selamat kepada teman, sahabat, kolega, dan kerabat yang tahun 2019 ini diterima sebagai ASN PNS di berbagai kementerian dan lembaga. Menapaki sejarah baru. Membuka lembaran baru. Ada satu hal yang menarik untuk dicermati. Proses seleksi CPNS dari tahun ke tahun mengalami kemajuan. Dahulu kala menjadi rahasia umum bahwa untuk menjadi PNS harus punya koneksi orang dalam atau punya modal yang besar. Itu dulu. Sekarang ceritanya beda. Teman-teman saya yang orang biasa, anak buruh tani di pelosok kampung bisa menjadi guru ASN. Anak nelayan di satu pulau terpencil bisa menjadi dosen ASN. Sesuatu yang dulu jauh dari angan-angan kini ada di genggaman. Semua ini tak lepas dari perbaikan sistem penerimaan yang kian transparan, kredibel, dan didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi yang mumpuni. Tes berbasis CAT diselenggarakan secara serentak yang hasilnya bisa langsung diketahui. Calon ASN yang diterima benar-benar disaring. Yang dinilai bukan lagi "kamu siapa?" atau "kamu ...