Skip to main content

Merumuskan Kemaslahatan Bersama di Muhima HESy

Sore tadi beberapa mahasiswa menemui saya. Mereka panitia Musyawarah Himpunan Mahasiswa (MUHIMA) Hukum Ekonomi Syariah, yang diketuai oleh Galang.

Beberapa mahasiswa ini mengabarkan bahwa esok pagi, Selasa 1 Februari 2022 pukul 08.00 akan diadakan Musyawarah Himpunan Mahasiswa HESy di kampus 2.

Acara ini adalah acara besar, musyawarah yang melibatkan seluruh mahasiswa aktif jurusan Hukum Ekonomi Islam, dari angkatan tertua 2015 sampai angkatan termuda 2021. Semua diundang untuk berkontribusi dalam rapat akbar tahunan ini.

Muhima adalah forum bersama di mana semua keluarga besar mahasiswa hukum ekonomi syariah duduk bersama, dalam status yang sama dengan hak yang sama, tanpa kecuali. Semua bisa berkontribusi untuk kemaslahatan bersama, berpendapat, bersuara, dan memilih serta dipilih.

Di forum ini, dilakukan evaluasi atas roda organisasi HMJ selama setahun terakhir. Hal-hal baik yang sudah dilakukan bisa dikembangkan di masa depan. Hal-hal negatif, seperti vakumnya kepengurusan, bisa dijadikan catatan untuk perbaikan ke depan.

Di forum Muhima ini, semua mahasiswa punya tanggung jawab yang sama untuk merumuskan agenda-agenda besar untuk menjawab tantangan serius yang dihadapi oleh mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah di masa mendatang.

Di forum Muhima juga, nantinya akan dimusyawarahkan siapa penerus estafet kepemimpinan HMJ yang dipersiapkan untuk membawa HMJ lebih maslahat ke depannya.

Maslahat bagi seluruh mahasiswa HESy, memberikan kontribusi bagi peningkatan kompetensi mahasiswa HESy, dan mendukung proses akreditasi Prodi HESy yang sedang berjalan.

Silakan berkompetisi secara fair, terbuka, jujur, adil, dan bertanggung jawab. Jadikan momen ini sebagai wahana belajar berdemokrasi secara sehat. Karena hal yang dimulai dengan baik, akan berjalan dengan baik, dan kelak akan berakhir dengan kebaikan. Demikian pula sebaliknya.

Satu hal yang penting dicatat, menjadi ketua HMJ adalah ujian dan cobaan, bukan prestasi. Karena jika Anda menjadi ketua tetapi tidak mampu memberikan maslahat bagi seluruh mahasiswa HESy, maka justru Anda melakukan wanprestasi.

Oleh sebab itu, penting bagi seluruh mahasiswa HESy untuk kembali menata niat. Lepaskan semua jaket dan bendera di luar. Masuklah ke ruangan sebagai keluarga besar mahasiswa HESy, duduklah bersama di forum bersama, merumuskan kemaslahatan bagi seluruh mahasiswa HESy, tanpa kecuali.

Selamat bermuhima dengan gembira...


Muhamad Nasrudin, M.H.

Ketua Jurusan HESy

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

IBA Belajar Menyapa dengan Bahasa Arab

via IFTTT

Anak vs Ayah

Seorang bocah kecil bertanya kepada ayahnya, “Apakah menjadi seorang ayah akan selalu mengetahui lebih banyak dari pada anaknya?” Ayahnya menjawab, “Sudah tentu!” “Siapa yang menemukan listrik?” “Edison.” “Kalau begitu mengapa bukan ayah Edison yang menemukan listrik?”

Cara Menulis Artikel Opini yang Baik

Menulis artikel yang baik itu penting. Lalu bagaimana cara menuliskannya? Opini itu hampir sama seperti artikel di jurnal, tetapi gaya bahasanya bisa lebih santai dan tidak terlalu formal. Tema dan judul artikel tidak harus dan tidak selalu identik sama persis. Tema itu adalah topik besar, sedangkan judul artikel memuat gagasan utama artikel tersebut. Keduanya bisa sama, bisa saja judul memuat salah satu kasus dalam payung besar tema tersebut. Setelah menentukan tema, baru masuk ke artikelnya. Artikel opini yang baik dimulai dari pengantar, problem, kemudian pembahasan atau tawaran solusi atau gagasan, dan terakhir penutup atau kesimpulan. Semuanya ditulis secara runtut. Pengantar bisa dimulai dengan menulis data atau fakta yang mengejutkan pembaca sehingga pembaca tertarik. Problem ditulis berdasarkan data dan fakta di lapangan ataupun fakta literatur yang meyakinkan bahwa problem ini penting didiskusikan dan dicarikan solusinya. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan teori atau pend...

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi...