Skip to main content

Bid'ah dalam Spektrum Bahasa

Catatan ini akan saya mulai dengan membincang bid’ah dalam lanskap bahasa yang digunakan bangsa Arab. Dalam hal ini, perlu dicatat, bahwa bangsa Arab adalah sebuah entitas yang sudah mewujud, ribuan bahkan jutaan tahun sebelum Islam hadir dibawa Kanjeng Nabi SAW pada abad ke-6 M.

Bahwa kata-kata bid’ah sudah digunakan dalam percakapan keseharian bangsa Arab, jauh sebelum Islam hadir. Hal ini berbeda dengan kata [n]a[b]i[y], yang berdasar data-data yang saya temukan, ternyata baru digunakan setelah Kanjeng Nabi hijrah ke Madinah. Sebelum ia hijrah, orang Arab biasa menggunakan terma [n]a[b]i[’].

Kata [n]a[b]i[’] ini diakhiri dengan hamzah di belakangnya. Tentu dengan pemahaman makna yang berbeda dengan apa yang kita pahami sekarang. Saya menuliskan sebuah riset dalam sebuah Jurnal di IAIN Walisongo Semarang mengenai perkembangan kata nabi ini. Jika ada yang minat terhadap jurnal tersebut, bisa menghubungi saya via e-mail pribadi.

Kembali ke persoalan bid’ah. Kata ini setelah saya rujuk ke beberapa kamus, seperti kamus Al-Munawwir, berasal dari derivasi fi’il madhi (past tense) [b]a[d]a[’]a. Sedang bentuk masdar ghairu miim-nya (gerund) adalah [b]a[d][’]an, yakni dengan harakat fathah pada ba’ [b], bukan tanda kasrah.

Setelah saya lacak pada beberapa literatur yang saya temui, ternyata kata [b]a[d]a[’]a memiliki beberapa bentuk masdar dalam format simaiy, tidak mengikuti wazan (barometer) yang lazim digunakan dalam disiplin filologi Arab (sharaf). Satu di antara yang banyak ditemui adalah [b]i[d][’]a[h].

Dengan demikian, kata [b]i[d][’]a[h] merupakan mashdar format sima’iy dalam bentuk feminin, yang ditandai dengan pemasangan atribut feminin beruba ta’ marbuthah [h]. Kata [b]a[d]a[’]a kemudian biasa diderivasikan ke dalam pelbagai bentuk lain, dengan penambahan pelbagai huruf atributif (huruf ziyâdah), seperti alif [] dan ta’ [t] menjadi [i][b][t]a[d]a[’]a, atau alif [], sin [s], dan ta’ [t], menjadi [i][s][t]a[b][d]a[’]a.

Itu tadi penjelasan kilat tentang kata [b]i[d][’]a[h] dan [b]a[d]a[’]a dalam filologi Arab yang saya pahami. Kalau ada rekan milister yang ingin memberikan penjelasan lebih lanjut dalam kajian ini, saya akan senang hati.

Selanjutnya, saya akan mengajak rekan-rekan milister untuk membincang [b]a[d]a[’]a dalam disiplin semantik Arab. Semoga penjelasan sederhana ini akan membantu. Dalam bahasa Arab, kata [b]a[d]a[’]a acap diasosiasikan dengan konsep ibtada’a asy-syaî’ atau “mencipta (dari sesuatu yang sebelumnya tiada)”. Ini satu makna yang saya tangkap dari pemaparan dalam kamus al-Munawir.

Ternyata saya juga menemukan konsep lain yang juga dijadikan asosiasi untuk kata [b]a[d]a[’]a, yakni atâ bi jadîd atau “memulai dengan hal baru”. Setelah kata [b]a[d]a[’]a diderivasi menjadi kata [i][s][t]a[b][d]a[’]a, kata ini berasosiasi dengan konsep “menganggap indah sekali”, atau “menakjubkan”.

Bentuk derivatif lain adalah [b]i[d][’]a[h]. Kata ini diasosiasikan dengan konsep mâ uhditsa lâ ‘alâ mitsâlin sâbiqin atau “segala sesuatu yang dihadirkan, tanpa ada penyerupaan dengan sesuatu yang sudah ada”. Sementara itu, ada pula yang mengasosiasikan dengan konsep “madzhab jadîd”, atau “mazhab baru”.

Menariknya lagi, saya menemukan kata yang dekat dengan kata itu, yakni [b]a[d]ii[’]. Kata ini, dalam tradisi sastra Arab yang berkembang sejak masa awal bangsa Arab ribuan tahun lalu, digunakan untuk mengasosiasikan konsep “disiplin sastra yang membincang dimensi estetik sebuah bahasa, dalam hal ini adalah bahasa Arab”.

Dalam disiplin ilmu Balaghah, terdapat tiga sub-disiplin yang dibahas, yakni ilmu [b]a[d]ii[’], ilmu bayân, dan ilmu ma’ani. Dalam tulisan ini, saya tidak akan memperpanjang pembahasan mengenai ketiga subdisiplin kajian ini. Saya hanya membincang [b]a[d]a[’]a dan [b]i[d][’]a[h] dalam perspektif kebahasaan yang saya pahami.

Ini adalah tulisan awal. Satu perspektif kecil tentang [b]a[d]a[’]a dan [b]i[d][’]a[h]. Nah, dari tulisan ringan ini, silahkan rekan-rekan milister memberikan masukan, sebelum kita membahas sisi lain [b]a[d]a[’]a dan [b]i[d][’]a[h].

Barangkali ada rekan yang menemukan hal berbeda dalam Lisân al-‘Arab atau Fiqh Lughah. Kebetulan, malam ini saya belum sempat membaca dalam dua literatur yang tebalnya beberapa jilid itu. Mohon dibagi-bagi kepada kami...

Comments

Anonymous said…
Semoga hari dinamit teman saya!.

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Ijtihad Fikih Poskolonial (3-habis)

Relasi Kuasa Ada semacam ketimpangan yang terjadi di antara Kyai Rifa'i dengan para penghulu. Kecaman dan klaim “alim fasik” yang dilekatkan oleh Kyai Rifa'i kepada penghulu merupakan sebentuk kritik atas deviasi yang dilakukan sekelompok penghulu, lantaran kedekatan dan relasi patron-klien dengan penguasa lalim, non-muslim pula. Di sisi lain, para penghulu menganggap Kyai Rifa'i dan komunitas Tarjumahnya sebagai orang-orang yang tidak realistis melihat kondisi bangsa, arogan, sombong, sok suci, dan semberono dalam memahami ajaran Islam, lantaran terlalu sempit. Terlalu mengagungkan pemahamannya sendiri dan sering menyalahkan orang lain. Amat tampak jelas, dalam pertarungan di domain ide, Kyai Rifa'i dan pengikutnya di satu sisi dengan penghulu dan pengikutnya di sisi lain telah membangun relasi timbal balik. Keduanya bertukar peran, baik sebagai pembuat maupun interpreter atas diskursus yang dilontarkan setiap partisipan perang wacana. Dalam dunia ide,...

Musafir yang Boleh Meninggalkan Puasa

Dalam pembahasan sebelumnya, seorang yang bepergian mendapatkan dispensasi ( rukhsoh ) dalam wujud adanya alternatif untuk meninggalkan kewajiban puasa . Tetapi apakah semua orang yang keluar rumah sudah bisa mendapatkan dispensasi tersebut? Tentu saja tidak. Dalam fikih Islam, kemudahan lahir sebagai alternatif atas adanya kesulitan-kesulitan tertentu dalam beribadah. Karena kesulitan mencari air, diperbolehkan untuk bersuci menggunakan debu atau yang biasa disebut sebagai tayamum. Dalam konteks puasa juga demikian. Hanya musafir dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan meninggalkan puasa. Tentu saja meninggalkan di sini tidak benar-benar meninggalkan. Karena ia juga masih berkewajiban untuk menggantinya pada hari lain selepas Ramadhan lewat. Apa saja kriterianya? Pertama , jarak perjalanan minimal 85 km. Kurang dari angka ini seseorang tidak mendapatkan dispensasi ibadah puasa. Jarak ini merupakan jarak yang sama di mana seorang musafir diperkenankan untuk menjamak ...

Sosiologi vs Antropologi: Titik Temu dan Titik Pisah

Sosiologi dan antropologi sama-sama mengkaji manusia sebagai makhluk hidup yang berkembang dinamis.  Yang membedakan adalah bahwa sosiologi lebih fokus pada relasi dan interaksi antar manusia.  Sedangkan antropologi lebih fokus pada manusia sebagai makhluk yang bernalar dengan akal budinya dan mengembangkan kecerdasannya untuk menyelesaikan problem-problem faktual yang dihadapinya.  Oleh karena berfokus pada relasi dan interaksi yang dinamis, maka sosiologi akan fokus pada pola-pola interaksi dengan karakter khususnya.  Nah, pola-pola inilah yang kemudian dicari kecenderungannya.  Kecenderungan-kecenderungan dan pola-pola ini akan di- generate menjadi teori-teori sosiologi. Teori ini bermanfaat untuk menjelaskan fenomena yang senada di tempat-tempat lain. Oleh karena itu, sosiologi cenderung melihat fenomena interaksi sebagai sebuah keajegan .  Jika ditemukan defiasi atau pola yang berbeda, maka akan di- generate menjadi teori baru. Sementara itu, antropolo...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Tutorial Publikasi Tugas Esai (Updated)

Sebelum Anda membaca posting ini, perlu saya infokan bahwa posting ini hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang mengambil Mata Kuliah Fikih I (Ibadah) yang saya ampu, tidak untuk orang lain. Seluruh mahasiswa diharuskan mengikuti tutorial di bawah ini dari nomor 1 sampai 21 dengan pengecualian tertentu.  Mahasiswa yang mendapatkan nilai 90 hanya mengikuti nomor 1 sampai nomor 13, lalu ke nomor 21 dan esai revisi dikirim ke email pengampu. Ketentuan umum adalah sebagai berikut: A. PENDATAAN IDENTITAS/EMAIL MAHASISWA 1. Pastikan Anda sudah punya email dengan ekstensi @gmail.com. Jika Anda belum memilikinya, silakan ikuti panduan membuat akun gmail di sini . 2. Jika sudah punya akun @gmail, langsung isi formulir di bawah ini: Memuat... B. UNDANGAN MENULIS DI SITUS 3. Saya akan memverifikasi setiap email yang masuk dan hanya mengundang nama yang lolos verifikasi. Undangan bergabung akan saya kirim pada pukul 22.00 WIB setiap hari. 4. Jika Anda...