Skip to main content

Mengulik Rahasia Ramadhan: Tiga Derajat Kualitas Puasa




Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin membongkar beberapa rahasia puasa di Bulan Ramadhan. Salah satunya adalah tentang derajat kualitas puasa.

Al-Ghazali menjelaskan bahwa kualitas puasa kita bisa diklasifikasikan ke dalam tiga tingkatan.

Pertama, puasa umum. Yakni, menjaga perut dan kemaluan dari pemenuhan atas syahwatnya. Menjaga perut artinya tidak makan dan minum. Menjaga kemaluan tentu saja dari aktivitas seksual. Hal ini dilakukan dari terbitnya fajar sampai terbenam matahari.

Puasa jenis pertama ini adalah kualitas umum atau standar minimum. Ketika seorang muslim mampu menunaikan puasa dengan baik dan menjaga dari segala hal yang membatalkan puasa, maka ia sudah memenuhi puasa grade standar ini.

Kedua, puasa khusus. Kualitas puasa jenis ini lebih istimewa. Puasa jenis ini dilakukan dengan menjaga pendengaran, penglihatan, lisan, tangan, kaki, dan segala anggota badan dari dosa dan maksiat.

Kita tahu bahwa seluruh anggota tubuh tersebut seringkali melakukan perbuatan dosa. Telinga berdosa karena mendengar suara yang tidak diperbolehkan. Mulut berdosa dengan mengucapkan kalimat bohong, adu domba, dan ghibah. Begitu seterusnya.

Rasulullah saw bersabda, dari riwayat Anas bin Malik RA, “Lima perkara yang menghapus pahala puasa, yaitu berbohong, menggunjing, adu domba, memandang dengan syahwat, dan sumpah palsu.” (HR Dailami).

Oleh karena itu, menjaga anggota tubuh dari segala perbuatan maksiat menjadikan kualitas puasa kita meningkat ke derajat kedua.

Ketiga, puasa khususnya khusus. Grade puasa ini adalah yang paling istimewa. Puasa jenis ini adalah puasanya para aulia dan para nabi.

Bagaimana cara mereka berpuasa?

Para kekasih Allah swt berpuasa tidak hanya dengan menahan lapar dan dahaga serta berkata kotor. Tidak hanya anggota tubuh saja yang berpuasa, melainkan hati mereka juga berpuasa.

Bagaimana cara puasa hati itu?

Imam Al-Ghazali menuturkan, “yakni dengan menjaga hati dari desiran yang hina, pemikiran duniawi, dan utamanya menjaga hati dari terisi dengan selain Allah swt.”

Jika puasa grade pertama bisa batal dengan makan dan minum, maka grade ketiga ini akan batal ketika dalam hati seseorang terbersit pemikiran tentang hal-hal selain Allah swt dan hari akhir.

Ini bukan berarti mereka mengabaikan urusan dunia sama sekali. Bukan begitu. Para kekasih Allah swt tetap memikirkan dunia, tapi bukan untuk kepentingan duniawi belaka.

Para nabi dan aulia tetap bekerja mengumpulkan harta duniawi setiap hari, tapi bukan untuk memperkaya diri, melainkan hanya sebatas untuk sangu ngibadah, bekal di akhirat kelak.

Semoga kita bisa meningkatkan kualitas ibadah puasa kita secara bertahap menuju kualitas yang paling istimewa. Amin ya Rabbal alamin. [n]


Muhamad Nasrudin
Mahasiswa doktoral UIN Sunan Kalijaga. Dosen IAIN Metro, Lampung.
Dimuat di Harian Kedaulatan Rakyat Yogyakarta, Selasa 19 Maret 2024.

Comments

Popular posts from this blog

Editorial Majalah Justisia 31/2007 Jebakan Politisasi Agama

TITIK BALIK DEMOKRASI Dulu, reformasi sempat digadang-gadang sebagai gerbang bagi terciptanya civil society yang demokratis, egaliter, dan terbuka. Sehingga, kebebasan berekspresi bagi segenap tumpah darah Indonesia, sebagaimana makna kemerdekaan bagi Sutan Syahrir bisa mewujud. Kini, Reformasi telah bergulir hampir satu dekade. Benarkah reformasi berjalan sesuai cita-cita awal? Sekali-kali tidak! Enam poin agenda reformasi tak satupun terselenggara, mulai dari penghapusan dwifungsi ABRI, pengadilan atas Soeharto dan kroninya, pengembalian kedaulatan rakyat, pembubaran Golkar, dan perubahan paket UU politik. Yang paling mengenaskan, demokratisasi yang dicitakan justru ditelikung oleh para politisi Reformasi. Mereka memutar balik arus demokratisasi dan menyumbatnya. Politik dominasi golongan menjadi trend. Sebuah pola politik yang meneguhkan dominasi kelompok atas liyan. Sebentuk politik yang sama sekali berseberangan dengan demokrasi yang egaliter. Para politisi...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Syubbanul Wathon versi Santri Sirojuth Tholibin Brabo

via IFTTT

Anak vs Ayah

Seorang bocah kecil bertanya kepada ayahnya, “Apakah menjadi seorang ayah akan selalu mengetahui lebih banyak dari pada anaknya?” Ayahnya menjawab, “Sudah tentu!” “Siapa yang menemukan listrik?” “Edison.” “Kalau begitu mengapa bukan ayah Edison yang menemukan listrik?”

Muhamad Nasrudin Aqidatul Awam #02 Nazam #01 Makna Basmalah

via IFTTT