Skip to main content

Mengulik Rahasia Ramadhan: Tiga Derajat Kualitas Puasa




Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin membongkar beberapa rahasia puasa di Bulan Ramadhan. Salah satunya adalah tentang derajat kualitas puasa.

Al-Ghazali menjelaskan bahwa kualitas puasa kita bisa diklasifikasikan ke dalam tiga tingkatan.

Pertama, puasa umum. Yakni, menjaga perut dan kemaluan dari pemenuhan atas syahwatnya. Menjaga perut artinya tidak makan dan minum. Menjaga kemaluan tentu saja dari aktivitas seksual. Hal ini dilakukan dari terbitnya fajar sampai terbenam matahari.

Puasa jenis pertama ini adalah kualitas umum atau standar minimum. Ketika seorang muslim mampu menunaikan puasa dengan baik dan menjaga dari segala hal yang membatalkan puasa, maka ia sudah memenuhi puasa grade standar ini.

Kedua, puasa khusus. Kualitas puasa jenis ini lebih istimewa. Puasa jenis ini dilakukan dengan menjaga pendengaran, penglihatan, lisan, tangan, kaki, dan segala anggota badan dari dosa dan maksiat.

Kita tahu bahwa seluruh anggota tubuh tersebut seringkali melakukan perbuatan dosa. Telinga berdosa karena mendengar suara yang tidak diperbolehkan. Mulut berdosa dengan mengucapkan kalimat bohong, adu domba, dan ghibah. Begitu seterusnya.

Rasulullah saw bersabda, dari riwayat Anas bin Malik RA, “Lima perkara yang menghapus pahala puasa, yaitu berbohong, menggunjing, adu domba, memandang dengan syahwat, dan sumpah palsu.” (HR Dailami).

Oleh karena itu, menjaga anggota tubuh dari segala perbuatan maksiat menjadikan kualitas puasa kita meningkat ke derajat kedua.

Ketiga, puasa khususnya khusus. Grade puasa ini adalah yang paling istimewa. Puasa jenis ini adalah puasanya para aulia dan para nabi.

Bagaimana cara mereka berpuasa?

Para kekasih Allah swt berpuasa tidak hanya dengan menahan lapar dan dahaga serta berkata kotor. Tidak hanya anggota tubuh saja yang berpuasa, melainkan hati mereka juga berpuasa.

Bagaimana cara puasa hati itu?

Imam Al-Ghazali menuturkan, “yakni dengan menjaga hati dari desiran yang hina, pemikiran duniawi, dan utamanya menjaga hati dari terisi dengan selain Allah swt.”

Jika puasa grade pertama bisa batal dengan makan dan minum, maka grade ketiga ini akan batal ketika dalam hati seseorang terbersit pemikiran tentang hal-hal selain Allah swt dan hari akhir.

Ini bukan berarti mereka mengabaikan urusan dunia sama sekali. Bukan begitu. Para kekasih Allah swt tetap memikirkan dunia, tapi bukan untuk kepentingan duniawi belaka.

Para nabi dan aulia tetap bekerja mengumpulkan harta duniawi setiap hari, tapi bukan untuk memperkaya diri, melainkan hanya sebatas untuk sangu ngibadah, bekal di akhirat kelak.

Semoga kita bisa meningkatkan kualitas ibadah puasa kita secara bertahap menuju kualitas yang paling istimewa. Amin ya Rabbal alamin. [n]


Muhamad Nasrudin
Mahasiswa doktoral UIN Sunan Kalijaga. Dosen IAIN Metro, Lampung.
Dimuat di Harian Kedaulatan Rakyat Yogyakarta, Selasa 19 Maret 2024.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Scopus Submission and Review Process in FUAH UIN KHAS Jember

  Awal November lalu saya diundang Fakultas Ushuludin, Adab, dan Humaniora UIN KHAS Jember.  Ini adalah kali kedua saya silaturahmi ke UIN Jember. Di tahun 2018 lalu, saya pernah nyaris 10 hari menginap di IAIN Jember. Waktu itu mendampingi adik-adik ikut lomba sidang semu di Fakultas Syariah. Kali ini bukan untuk sidang semu, tapi untuk sharing tentang bagaimana submit artikel di jurnal terindeks Scopus. Tema yang sedang in dalam beberapa tahun terakhir. Scopus memang menjadi magnet tersendiri. Saya diundang oleh Koordinator pengelola jurnal di Fakultas Ushuludin, Mas Fathoni. Ia kawan baik sejak zaman mahasiswa, saat sama-sama aktif di pers mahasiswa. Saya di LPM Justisia IAIN Walisongo. Fathoni di LPM Poros UAD Yogyakarta. Dan kita aktif di PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). * * *  Oke, kembali ke soal FGD. Di forum ini ada dua hal penting yang saya bahas.  Pertama, bagaimana cara memilih jurnal bereputasi yang pas untuk artikel kita.  Kedua, bagaim...

Ketika Imam Syafi'i Tak Puasa Ramadhan

Tiada yang meragukan kapasitas keilmuan Imam Syafii RA. Siang itu ia menyampaikan kajian fikih di pelataran Masjidil Haram. Ratusan orang berkerumun mendengar ceramahnya yang memukau. Orang-orang menanyakan berbagai persoalan. Imam Syafii RA memberikan jawaban yang melegakan bagi mereka. Ramadhan tahun itu udara Makkah sangat terik. Waktu zuhur segera menjelang. Lelah usai mengisi ceramah, Imam Syafii segera menuju sumur zamzam. Ia mengambil secangkir air dan meminumnya. Beberapa orang kontan kaget dan menegur Imam Syafii. "Lho, Anda kok tidak puasa? Ini bulan Ramadhan lho." "Memangnya kenapa? Puasa itu 'kan hanya wajib bagi muslim baligh." "Lha iya, kok Anda gak puasa?" "Saya 'kan belum baligh." ~> NOTE: Saat itu Imam Syafii RA memang baru berusia 10 tahun dan sudah menjadi guru di Masjidil Haram. Peristiwa ini terjadi sebelum beliau hijrah ke Madinah untuk berguru ke Imam Malik RA.

Membaca Struktur Nalar Lirik Lagu Gigi

“Beribadah yok… Jangan banyak alasan” “Ayo sholat yok... sebelum disholatkan” Suara Arman Maulana, vokalis Band Gigi menyentak di sela-sela jendela kamarku. Suara itu hadir dari radio yang dinyalakan di kamar sebelah. Terpaksa, saya juga turut mendengarkan lagu itu. Saya pikir, boleh juga Gigi menghadirkan pesan-pesan agama lewat media musik, dengan caranya sendiri, khas Band Gigi. Dan sebagai salah satu bentuk ekspresi. Semua itu adalah hal yang sangat wajar dan lazim apa adanya. Saya kemudian terdiam. Kok kelihatannya ada yang mengganjal dari lirik lagu tersebut. Secara samar-samar, saya melihat bahwa ada semacam pembelengguan atas terminologi ibadah dalam lirik tersebut. Hmm.... begitukah?.... Mari kita perhatikan lebih lanjut. Dalam penggalan lirik tersebut, ada kesan yang samar-samar tampak. Di situ ada dua terminologi agama yang digunakan: ibadah dan sholat. Kedua kata itu, kemudian membentuk sebuah jalinan. Pastinya, jalinan itu tidak bersifat substitutif secara utuh. Karena sh...

PP No. 37/2006, Kebijakan Yang Tak Bijak

PP No. 37/2006 adalah kebijakan yang tidak bijak. Betapa tidak, di atas tangis rakyat, DPRD bermandikan uang. Karena mendapatkan sepuluh penghasilan: Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan, dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain (pasal 10). Itu masih ditambah Tunjangan Komunikasi Intensif (pasal 10A), Uang Duka, dan Bantuan Pengurusan Jenazah (pasal 21 Bagian Kedua A). Khusus ketua DPRD, ada Tunjangan Operasional (pasal 10A). Yang mencengangkan, besaran masing-masing tunjangan ada yang enam kali Uang Representasi. Sedang Uang Representasi Ketua DPRD setara gaji pokok kepala daerah. Secara yuridis-formil, PP 37/2006 cacat hukum. Pertama, PP tidak membedakan asas setiap daerah --desentralisasi, dekonsentrasi, dan perbantuan. Padahal, dalam asas desentralisasi, tugas pemerintahan diserahkan kepada pemda, termasuk keuangan. Jel...

Ngaji Ramadhan Risalah Ahlussunah Wal Jama'ah 10

via IFTTT