Skip to main content

Napak Tilas Leluhur di Mangunranan (2): Mbah Muhyidin yang Masih Bugar di Usia Senja



Berbekal arahan dari Mbah-mbah di depan masjid tadi, saya menemukan rumah Mbah Muhyidin. Saya ingat-ingat, rumahnya tidak banyak berubah dari 15 tahun lalu. 

Sebuah rumah joglo sepuh tapi masih kokoh soko-sokonya. 

Sampai di sini rumahnya tertutup. 

Saya tanya anak laki-laki di rumah sebelah. 

Belakangan saya tahu anak lelaki ini bernama Pangi, cucu Mbah Muhyidin dari putranya, Lek Kus. 

Ternyata Mbah Muhyidin tidak di rumah. 


* * *

Di rumah ada seorang anak perempuan. Saya tanya. "Mbah Muhyidin ada?"

"Mbah lagi di sawah, Pak.", jawab anak perempuan itu.

Ya sudah, kita kemudian ke sawah. Sekalian saya juga penasaran dengan kondisi sawah di Mangunranan. 

Belakangan saya tahu, anak perempuan ini bernama Wulan, cucu dari Mbah Muhyidin. Kedua orangtuanya tinggal di Kalimantan.


* * * 

Di sawah sebelah kiri jalan tanaman jagung sudah tinggi dan menunggu waktu untuk segera panen.

Wulan mencari Mbah Kakung, tapi tidak ketemu. 

Wulan kemudian berlari ke sawah sebelah kanan jalan. Di sana ada mbah-mbah sedang menyiangi rumput. 

Saya tanya ke Wulan. "Itu Mbah Putri?"

"Ya, Pak..."

Mbah Putri tampak masih bersemangat menyiangi rumput. 

Musim kali ini Mbah menanam cabai. Tanamannya masih sejengkal. 

Melihat kedatangan saya, Mbah Putri agak kaget. 

Saya memperkenalkan diri, saya Nasrudin, cucunya Mbah Zamzuri/Ngaliyah. 

Mbah Putri mengajak pulang ke rumah.

Di rumah saya ngobrol banyak dengan Mbah Putri tentang masa lalu. 


* * *

Satu jam kemudian, seorang kakek pulang dari sawah menaiki sepeda mini dengan cangkul diikat di boncengan.

Ia kemudian berbelok ke rumah. Batin saya, Rupanya beliau tahu saya datang. 

"Wes ket mau?" (Sudah dari tadi?)

"Njih sak untawes, Mbah." (Lumayan, Mbah)

Mbah Muhyidin ini rupanya masih segar bugar dan aktif nyawah

Belakangan saya tahu, usia beliau kurang lebih 80 tahunan. 

"Pas Pak Sukarno proklamasi ya aku wes ngonangi." 

"Wong biyen pas jaman perang, wong-wong wadon podo nganggo angus raine."

"Lha kersane nopo, Mbah?"

"Yo Londo ki nek ono wadon ayu terus digowo. Dadi ngaggo angus men ora digowo". [n]

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Sifat Maha Mengetahui bagi Allah swt

Salah satu sifat wajib bagi Allah swt adalah maha mengetahui ( al-ilm ). Sifat ini bermakna bahwa pengetahuain Allah swt meliputi segala sesuatu tanpa kecuali dan tanpa batas. Tak ada satu hal pun yang luput dari pengetahuan dan penemuan Allah swt. Dalam satu riwayat dinyatakan bahwa Allah swt mengetahui setiap desir udara, setiap daun yang gugur, bahkan seekor semut hitam kecil di atas batu hitam di tengah gurun di tengah gulita malam. Sifat maha mengetahui ini termasuk satu dari dua puluh sifat wajib bagi Allah swt. Pengertian wajib di sini bukan berarti bahwa Allah swt harus bersifat maha mengetahui dan jika tidak maha mengetahui kemudian Allah swt berdosa. Tidak demikian. Wajib di sini tidak dalam kerangka hukum syar’iy melainkan berada dalam koridor hukum aqly . Artinya, wajib di sini dikonstruk dalam pengertian rasio bahwa tidak logis jika Allah tidak maha mengetahui atas segala sesuatu. Karena jika tak maha mengetahui tak mungkin Ia bersifat maha berkehendak, maha ...

Kuliah Agama 11, Kesehatan Reproduksi Keluarga menurut Agama

via IFTTT

Anak vs Ayah

Seorang bocah kecil bertanya kepada ayahnya, “Apakah menjadi seorang ayah akan selalu mengetahui lebih banyak dari pada anaknya?” Ayahnya menjawab, “Sudah tentu!” “Siapa yang menemukan listrik?” “Edison.” “Kalau begitu mengapa bukan ayah Edison yang menemukan listrik?”

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Kuliah Agama 10 Mengelola Konflik Keluarga

via IFTTT