Skip to main content

Napak Tilas Leluhur di Mangunranan (2): Mbah Muhyidin yang Masih Bugar di Usia Senja



Berbekal arahan dari Mbah-mbah di depan masjid tadi, saya menemukan rumah Mbah Muhyidin. Saya ingat-ingat, rumahnya tidak banyak berubah dari 15 tahun lalu. 

Sebuah rumah joglo sepuh tapi masih kokoh soko-sokonya. 

Sampai di sini rumahnya tertutup. 

Saya tanya anak laki-laki di rumah sebelah. 

Belakangan saya tahu anak lelaki ini bernama Pangi, cucu Mbah Muhyidin dari putranya, Lek Kus. 

Ternyata Mbah Muhyidin tidak di rumah. 


* * *

Di rumah ada seorang anak perempuan. Saya tanya. "Mbah Muhyidin ada?"

"Mbah lagi di sawah, Pak.", jawab anak perempuan itu.

Ya sudah, kita kemudian ke sawah. Sekalian saya juga penasaran dengan kondisi sawah di Mangunranan. 

Belakangan saya tahu, anak perempuan ini bernama Wulan, cucu dari Mbah Muhyidin. Kedua orangtuanya tinggal di Kalimantan.


* * * 

Di sawah sebelah kiri jalan tanaman jagung sudah tinggi dan menunggu waktu untuk segera panen.

Wulan mencari Mbah Kakung, tapi tidak ketemu. 

Wulan kemudian berlari ke sawah sebelah kanan jalan. Di sana ada mbah-mbah sedang menyiangi rumput. 

Saya tanya ke Wulan. "Itu Mbah Putri?"

"Ya, Pak..."

Mbah Putri tampak masih bersemangat menyiangi rumput. 

Musim kali ini Mbah menanam cabai. Tanamannya masih sejengkal. 

Melihat kedatangan saya, Mbah Putri agak kaget. 

Saya memperkenalkan diri, saya Nasrudin, cucunya Mbah Zamzuri/Ngaliyah. 

Mbah Putri mengajak pulang ke rumah.

Di rumah saya ngobrol banyak dengan Mbah Putri tentang masa lalu. 


* * *

Satu jam kemudian, seorang kakek pulang dari sawah menaiki sepeda mini dengan cangkul diikat di boncengan.

Ia kemudian berbelok ke rumah. Batin saya, Rupanya beliau tahu saya datang. 

"Wes ket mau?" (Sudah dari tadi?)

"Njih sak untawes, Mbah." (Lumayan, Mbah)

Mbah Muhyidin ini rupanya masih segar bugar dan aktif nyawah

Belakangan saya tahu, usia beliau kurang lebih 80 tahunan. 

"Pas Pak Sukarno proklamasi ya aku wes ngonangi." 

"Wong biyen pas jaman perang, wong-wong wadon podo nganggo angus raine."

"Lha kersane nopo, Mbah?"

"Yo Londo ki nek ono wadon ayu terus digowo. Dadi ngaggo angus men ora digowo". [n]

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen e...

Menimbang otoritas fatwa MUI

Dalam literatur hukum Islam ( Fiqh, Syari’ah ), kita mengenal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa, qadha’ , dan ijtihad . Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda. Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya. (al-Fayumi: 112). Sementara, qadha’ merupakan tindakan hakim ( qadhi ) yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan memaksa semua pihak yang berperkara. Dalam qadha’, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudia...

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi...

Workshop Aksara Pegon Taman Litera

Tahukah Anda? Tulisan yang sedang Anda baca ini adalah bahasa Indonesia yang ditulis menggunakan Aksara Latin atau Abjad Rumi. Lalu tahukah Anda? Aksara Latin belum lama kita gunakan dalam keseharian. Setidaknya aksara latin baru populer sejak Pemerintah Kolonial Belanda menerapkan Kebijakan Politik Etis pada awal abad ke-20. Sebelum itu, berabad-abad lamanya bangsa kita menggunakan bahasa dan aksara daerah untuk berkomunikasi secara tertulis di daerah-daerah. Dan ketika berkomunikasi antar daerah, bangsa kita menggunakan bahasa Melayu pasar dan aksara Pegon atau aksara Jawi. Aksara Pegon dan Aksara Jawi selama berabad-abad menjadi aksara resmi ratusan Kesultanan di Kepulauan Nusantara, Melayu, hingga Filipina. Bahkan pemerintah Kolonial Belanda juga menggunakan aksara ini dalam dokumen-dokumen resminya. Puluhan ribu kitab dari berbagai disiplin keilmuan dikarang dalam berbagai bahasa mulai dari Sunda, Jawa, Lampung, Madura, Banjar, hingga Melayu. Mayoritas kita...