Skip to main content

Napak Tilas Leluhur ke Mangunranan (5): Darah Santri Anak-Anak Sayang Dirsan

Lek Syapingi beserta anak, menantu, dan cucunya.


Pulang dari makam Pekutan hari sudah lumayan gelap. 

Jalanan di kebun tambah gelap karena rindangnya pohon kelapa menutup sisa sinar matahari yang tersisa. 

Sampai di rumah Lek Syapingi saya langsung diajak salat Maghrib. 

Di halaman rumah banyak anak usia SD yang bermain. 

Ada beberapa yang sedang mengambil air wudhu di keran yang ada di samping rumah.

Saya kira mereka adalah anak-anak dan keponakan Lek Syapingi. Tapi kok ada banyak? 

Ketika saya masuk ke ruang tamu, seorang anak mengumandangkan azan dan pujian. 

Lima menit kemudian ia mengumandangkan iqamat. 

Lek Syapingi meminta saya jadi imam, tapi saya menolak. 

"Sohibul bait lebih utama, Lek. Hehe..."


* * * 

Seusai salat dan wiridan, beberapa anak mendaras al-Quran dan Juz Amma. 

Mereka sorogan kepada Lek Syapingi yang telaten menyimak dan mengoreksi bacaan. 

Rupanya di rumah ini ada anak-anak yang turut mengaji dan diajari oleh Lek Syapingi.

Lek Syapingi bercerita, dulu yang mengaji di sini ada banyak, puluhan. 

Banyak yang sudah selesai kemudian berkiprah di luar. 

Sesekali para alumni ini sowan ke Lek Syapingi, biasanya ketika lebaran. 

"Saya bukan kiai, Mas. Tapi banyak anak yang pengen belajar ngaji ke sini. Ya saya layani."

"Iya, Lek. Sing mberkahi niku."

"Ya sak isa-isane, sak munine."

Saat asyik ngobrol, Mahrus, menantu Lek Syapingi mengabarkan kalau makan malam sudah siap. Sayur lodeh yang sedap. 

* * * 

Lek Syapingi kemudian menawarkan saya untuk sowan ke adik Mbah Zamzuri yang masih sugeng. Tentu saja saya iyakan.

Kami segera menuju Mbah Marwiyah, yang biasa dipanggil Mbah Minten. Beliau adik ragil Mbah Zamzuri.

Rumahnya hanya berjarak 400 meter dari Lek Syapingi ke arah selatan, dekat dengan MI Maarif Mangunranan. 

Sebuah joglo sepuh yang sederhana, mirip rumah Mbah Muhyidin. 

Di ruang tamu ada seorang lelaki setengah baya yang sedang duduk ngudud.

Perawakan, caranya duduk, rokok menyan di tangan, serta caranya mengisap rokok mengingatkan saya dengan Lek Purwadi, adik Bapak yang kini tinggal di Kalimantan.

Belakangan saya tahu ia adalah Lek Nur Sodik, satu-satunya anak yang tinggal bersama Mbah Minten. 

Mbah Minten ternyata sedang ikut mengaji di musala dekat situ, yang dulu diimami oleh alm Mbah Jauhar Maknun. Yang terakhir ini masih termasuk kerabat Pakdhe Ismangil, kakak Ipar Bapak.
 
Lek Nur segera menyusul Mbah Minten.

* * * 

Tentu saja Mbah Minten kaget, ketika saya dikenalkan oleh Lek Syapingi.

Ia kemudian tanya kabar keluarga di Lampung. 

Saya jawab keluarga Lampung sehat semua. 

Lek Syapingi bercerita bahwa ia baru selesai mengajar anak-anak mengaji. 

Mbah Minten memuji, semangat Lek Syapingi ini mewarisi ayahnya, Mbah Izzudin.

"Kang Izudin biyen mondoke kateg tenan,.."

"Mondok teng pundi, Mbah?...", tanya saya

"Biyen neng Somalangu, terus ning Watucongol."

"Mbah Izudin mondok piyambakan, Mbah?.."

"Ora, biyen kabeh mondok. Kang Jamzuri, Kang Izudin, Kang Solekudin, Kang Sengud. Sing paling kateg Kang Izudin karo Kang Solek."

Mbah Minten menambahkan, "Kuwi pondok diarani watu congol soale ning ndalan lewat pondok ki ono watu sing mecongol." 

"Watune wes dipapras, digempuri, tapi mecongol maneh, mulane diarani Watucongol", imbuh Mbah Minten.


* * *

Saya teringat juga cerita Bapak, bahwa Mbah Zamzuri dulu pernah nyantri cukup lama di Pondok Miftahul Ulum, Lirap, Kebumen, berguru kepada KH Ibrahim Nuruddin (1825-1931) atau penerusnya.

Pondok Lirap ini adalah pesantren dengan kekhususan ilmu nahwu dan sorof yang sangat terkenal hingga ke Mesir. Beberapa ulama dari Timur Tengah pernah berguru ke beliau.

Sementara itu, berdiri pada 1475 M Pesantren Al-Kahfi Somalangu adalah pesantren tertua di Asia Tenggara yang masih aktif hingga hari ini. 

Pesantren ini didirikan oleh Sayyid Abdul Kahfi al-Hasani dari Hadramaut, Yaman.

Kemudian Pesantren Watucongol adalah pesantren sepuh yang berlokasi di Gunungpring, Kabupaten Magelang. 

Gunung Pring ini ramai jadi jujugan ziarah Walisongo di jalur selatan. 

Di sini dimakamkan para aulia, seperti Raden Santri dan Mbah Dalhar. [n]

Comments

Popular posts from this blog

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Prinsip Dasar Wasiat dalam Waris Islam

Wasiat dan waris adalah dua hal yang bertalian. Keduanya sama-sama melibatkan orang yang meninggal dunia dan harta peninggalannya. Wasiat sebetulnya identik dengan hibah atau hadiah, tetapi ada perbedaan mendasar. Hibah dan hadiah adalah pemberian yang ditunaikan saat itu juga.  Sementara itu, wasiat adalah pemberian sesuatu kepada seseorang atau lembaga yang eksekusinya dilakukan setelah si pewasiat meninggal dunia. Dan ketika wasiat ini terkait dengan harta si mayit, maka ia bertalian dengan hukum waris. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini. Pertama, bahwa wasiat adalah hak si mayit atas harta yang ia miliki. Artinya, wasiat ini tidak bisa diabaikan atau dibatalkan oleh siapa pun, sepanjang tidak ada alasan syar'i.  Jika misalnya, harta yang diwasiatkan ternyata tidak pernah dan tidak akan ada, atau tujuan wasiat untuk hal yang bertentangan dengan syariat, maka wasiat ini bisa dibatalkan. Kedua, bahwa bagian atau nisbah waris ...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Apresiasi Keberhasilan Mediasi di PA Bantul

Ini tahun ketiga saya berkhidmah sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Agama Bantul. Meskipun saya sudah memegang sertifikat mediator dari Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) sejak 2021, saya belum pernah praktik di pengadilan. Hehe... Di akhir 2022, saya bertemu dengan Pak Agus, ketua Perkumpulan Ahli Mediator Syariah Indonesia dan diajak untuk praktik di PA Bantul, ya saya langsung mengiyakan.  Jadilah saya praktik di PA Bantul sejak awal 2023, di sela-sela melaksanakan tugas belajar di UIN Sunan Kalijaga. Alhamdulillah saya menikmati prosesnya dan luar biasa memang. Tahun 2024 saya mendaftar lagi sebagai mediator di PA Bantul. Dari 15 pendaftar, diadakan tes tertulis, yang lulus 7 orang. Alhamdulillah saya masuk. Tahun 2025 saya mendaftar lagi. Dari 9 orang yang mendaftar, setelah tes tertulis dan wawancara, dinyatakan lolos 4 orang. Alhamdulillah masuk lagi. Puluhan bahkan mungkin sudah ratusan perkara saya tangani sejak 2023 sampai akhir 2025 ini. Semuanya mengajarkan banyak ...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Belajar Menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Saya ikut Pelatihan Dasar Pengawas Syariah (PDPS) yang diadakan DSN MUI sejak 14 November tahun lalu tapi baru berani posting hari ini, saat Sertifikat Kelulusan sebagai Dewan Pengawas Syariah ini sudah sampai di tangan. Tahu kenapa?  Karena prosesnya lumayan panjang, materinya padat, pembelajarannya ketat, serta standar passing grade- nya tinggi. Secara formal, ujian tahap akhir baru selesai tanggal 7 Januari lalu. Sebagai pemegang ijazah S2 Hukum Ekonomi Islam dan mantan kaprodi hukum ekonomi syariah di IAIN Metro, malu dong kalau sampai gak lulus. Haha...  Beban mental, Bung. Untuk ikut PDPS, kita harus lulus Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan Fatwa (PDMMF) terlebih dahulu. Standar minimal lulus adalah 75. Cukup tinggi. Kalau tidak lulus PDMMF, ya silakan pulang.  Dalam pelatihan PDMMF kemarin, ada 35 peserta. Saat tes, hanya ada 18 yang lulus. Memang ada HER sampai 3 kali, tapi model tesnya jadi lebih kompleks. Dan di forum itu seingat saya hanya ada 3 yang lulus d...

Scopus Submission and Review Process in FUAH UIN KHAS Jember

  Awal November lalu saya diundang Fakultas Ushuludin, Adab, dan Humaniora UIN KHAS Jember.  Ini adalah kali kedua saya silaturahmi ke UIN Jember. Di tahun 2018 lalu, saya pernah nyaris 10 hari menginap di IAIN Jember. Waktu itu mendampingi adik-adik ikut lomba sidang semu di Fakultas Syariah. Kali ini bukan untuk sidang semu, tapi untuk sharing tentang bagaimana submit artikel di jurnal terindeks Scopus. Tema yang sedang in dalam beberapa tahun terakhir. Scopus memang menjadi magnet tersendiri. Saya diundang oleh Koordinator pengelola jurnal di Fakultas Ushuludin, Mas Fathoni. Ia kawan baik sejak zaman mahasiswa, saat sama-sama aktif di pers mahasiswa. Saya di LPM Justisia IAIN Walisongo. Fathoni di LPM Poros UAD Yogyakarta. Dan kita aktif di PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). * * *  Oke, kembali ke soal FGD. Di forum ini ada dua hal penting yang saya bahas.  Pertama, bagaimana cara memilih jurnal bereputasi yang pas untuk artikel kita.  Kedua, bagaim...