Skip to main content

Napak Tilas Leluhur ke Mangunranan (5): Darah Santri Anak-Anak Sayang Dirsan

Lek Syapingi beserta anak, menantu, dan cucunya.


Pulang dari makam Pekutan hari sudah lumayan gelap. 

Jalanan di kebun tambah gelap karena rindangnya pohon kelapa menutup sisa sinar matahari yang tersisa. 

Sampai di rumah Lek Syapingi saya langsung diajak salat Maghrib. 

Di halaman rumah banyak anak usia SD yang bermain. 

Ada beberapa yang sedang mengambil air wudhu di keran yang ada di samping rumah.

Saya kira mereka adalah anak-anak dan keponakan Lek Syapingi. Tapi kok ada banyak? 

Ketika saya masuk ke ruang tamu, seorang anak mengumandangkan azan dan pujian. 

Lima menit kemudian ia mengumandangkan iqamat. 

Lek Syapingi meminta saya jadi imam, tapi saya menolak. 

"Sohibul bait lebih utama, Lek. Hehe..."


* * * 

Seusai salat dan wiridan, beberapa anak mendaras al-Quran dan Juz Amma. 

Mereka sorogan kepada Lek Syapingi yang telaten menyimak dan mengoreksi bacaan. 

Rupanya di rumah ini ada anak-anak yang turut mengaji dan diajari oleh Lek Syapingi.

Lek Syapingi bercerita, dulu yang mengaji di sini ada banyak, puluhan. 

Banyak yang sudah selesai kemudian berkiprah di luar. 

Sesekali para alumni ini sowan ke Lek Syapingi, biasanya ketika lebaran. 

"Saya bukan kiai, Mas. Tapi banyak anak yang pengen belajar ngaji ke sini. Ya saya layani."

"Iya, Lek. Sing mberkahi niku."

"Ya sak isa-isane, sak munine."

Saat asyik ngobrol, Mahrus, menantu Lek Syapingi mengabarkan kalau makan malam sudah siap. Sayur lodeh yang sedap. 

* * * 

Lek Syapingi kemudian menawarkan saya untuk sowan ke adik Mbah Zamzuri yang masih sugeng. Tentu saja saya iyakan.

Kami segera menuju Mbah Marwiyah, yang biasa dipanggil Mbah Minten. Beliau adik ragil Mbah Zamzuri.

Rumahnya hanya berjarak 400 meter dari Lek Syapingi ke arah selatan, dekat dengan MI Maarif Mangunranan. 

Sebuah joglo sepuh yang sederhana, mirip rumah Mbah Muhyidin. 

Di ruang tamu ada seorang lelaki setengah baya yang sedang duduk ngudud.

Perawakan, caranya duduk, rokok menyan di tangan, serta caranya mengisap rokok mengingatkan saya dengan Lek Purwadi, adik Bapak yang kini tinggal di Kalimantan.

Belakangan saya tahu ia adalah Lek Nur Sodik, satu-satunya anak yang tinggal bersama Mbah Minten. 

Mbah Minten ternyata sedang ikut mengaji di musala dekat situ, yang dulu diimami oleh alm Mbah Jauhar Maknun. Yang terakhir ini masih termasuk kerabat Pakdhe Ismangil, kakak Ipar Bapak.
 
Lek Nur segera menyusul Mbah Minten.

* * * 

Tentu saja Mbah Minten kaget, ketika saya dikenalkan oleh Lek Syapingi.

Ia kemudian tanya kabar keluarga di Lampung. 

Saya jawab keluarga Lampung sehat semua. 

Lek Syapingi bercerita bahwa ia baru selesai mengajar anak-anak mengaji. 

Mbah Minten memuji, semangat Lek Syapingi ini mewarisi ayahnya, Mbah Izzudin.

"Kang Izudin biyen mondoke kateg tenan,.."

"Mondok teng pundi, Mbah?...", tanya saya

"Biyen neng Somalangu, terus ning Watucongol."

"Mbah Izudin mondok piyambakan, Mbah?.."

"Ora, biyen kabeh mondok. Kang Jamzuri, Kang Izudin, Kang Solekudin, Kang Sengud. Sing paling kateg Kang Izudin karo Kang Solek."

Mbah Minten menambahkan, "Kuwi pondok diarani watu congol soale ning ndalan lewat pondok ki ono watu sing mecongol." 

"Watune wes dipapras, digempuri, tapi mecongol maneh, mulane diarani Watucongol", imbuh Mbah Minten.


* * *

Saya teringat juga cerita Bapak, bahwa Mbah Zamzuri dulu pernah nyantri cukup lama di Pondok Miftahul Ulum, Lirap, Kebumen, berguru kepada KH Ibrahim Nuruddin (1825-1931) atau penerusnya.

Pondok Lirap ini adalah pesantren dengan kekhususan ilmu nahwu dan sorof yang sangat terkenal hingga ke Mesir. Beberapa ulama dari Timur Tengah pernah berguru ke beliau.

Sementara itu, berdiri pada 1475 M Pesantren Al-Kahfi Somalangu adalah pesantren tertua di Asia Tenggara yang masih aktif hingga hari ini. 

Pesantren ini didirikan oleh Sayyid Abdul Kahfi al-Hasani dari Hadramaut, Yaman.

Kemudian Pesantren Watucongol adalah pesantren sepuh yang berlokasi di Gunungpring, Kabupaten Magelang. 

Gunung Pring ini ramai jadi jujugan ziarah Walisongo di jalur selatan. 

Di sini dimakamkan para aulia, seperti Raden Santri dan Mbah Dalhar. [n]

Comments

Popular posts from this blog

Media Bersuci dalam Fikih (1)

Bersuci dalam fikih membutuhkan media yang digunakan sebagai alat untuk bersih-bersih. Media di sini adalah alat yang oleh syariat diberi status sebagai alat bersuci. Lagi-lagi kata kuncinya adalah status yang diberikan oleh syariat. Sehingga tidak mesti benda yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang benar-benar bersih jika dilihat menggunakan kaca mata non-syariat. Ada lima media yang bisa digunakan untuk bersuci. Lima media tersebut adalah air, debu, batu, proses penyamakan, dan proses arak menjadi cuka. Masing-masing memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kelimanya juga memiliki peruntukan yang khusus dalam bersuci. Air digunakan untuk berwudhu, mandi, dan istinja. Debu untuk tayamum sebagai ganti mandi atau wudhu. Batu untuk beristinja saja. Proses penyamakan untuk menyamak kulit bangkai. Proses menjadi cuka untuk arak. Air untuk Bersuci Air Mutlak. Air adalah media primer yang bisa digunakan untuk nyaris semua proses bersuci, baik bersuci dari hadats...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

SOLUSI HUKUM ISLAM (MAKHARIJ FIQHIYYAH) SEBAGAI PENDORONG ARUS BARU EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

SOLUSI HUKUM ISLAM (MAKHARIJ FIQHIYYAH) SEBAGAI PENDORONG ARUS BARU EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA (Kontribusi Fatwa DSN-MUI dalam Peraturan Perundang-undangan RI) ORASI ILMIAH Disampaikan dalam Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Muamalat Syariah Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin di UIN Maliki Malang Disadari atau tidak, ekonomi syariah merupakan sektor yang sangat potensial sebagai variabel menciptakan kesejahteraan di Indonesia dan mempunyai efek berantai yang sangat positif bagi bergeraknya sektor lainnya. Indonesia merupakan pasar potensial bagi tumbuh kembangnya ekonomi syariah. Saat ini kondisi perekonomian Indonesia dinilai bagus. Gross Domestic Product (GDP) Indonesia diproyeksikan masuk lima besar dunia dalam beberapa tahun ke depan. Sumber Daya Alam di Indonesia masihsangat potensial untuk terus dikembangkan. Penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 220 juta, sekitar 87 persennya memeluk agama Islam. Kelas menengah muslim mengalami p...

Media Bersuci dalam Fikih (2-habis)

Pada tulisan sebelumnya kita sudah membincang tiga mediabersuci yakni air, debu, dan batu dengan berbagai kriteria dan prosedurpemanfaatannya . Ketiga yang pertama tadi merupakan media yang lazim digunakan oleh hampir seluruh umat Islam. Sementara itu, dua media bersuci yang akan dibahas dalam artikel ini relatif jarang digunakan. Kedua terakhir ini bukanlah sebuah benda, melainkan proses. Ada dua proses yang bisa membuat satu benda najis menjadi suci yakni penyamakan dan perubahan khamr menjadi cuka. Penyamakan Secara prinsip syariat, seluruh bangkai diberi status najis. Bangkai adalah seluruh binatang yang halal dimakan tapi mati tanpa melalui prosedur penyembelihan secara syar’iy. Ketentuan ini mencakup pula binatang yang haram dimakan meskipun disembelih secara syari. Ketentuan ini mengecualikan dua jenis binatang: (i) binatang yang hanya bisa hidup di air dan (ii) binatang darat yang dalam tubuhnya tidak terdapat darah merah yang kasat mata dan mengalir. Maka bangk...

Mediasi dan Arbitrase AS C Sesi 03 Kultur Hukum di Indonesia

via IFTTT

Kuliah Agama Keluarga Menurut Agama

via IFTTT