Skip to main content

Bid'ah dalam Spektrum Bahasa

Catatan ini akan saya mulai dengan membincang bid’ah dalam lanskap bahasa yang digunakan bangsa Arab. Dalam hal ini, perlu dicatat, bahwa bangsa Arab adalah sebuah entitas yang sudah mewujud, ribuan bahkan jutaan tahun sebelum Islam hadir dibawa Kanjeng Nabi SAW pada abad ke-6 M.

Bahwa kata-kata bid’ah sudah digunakan dalam percakapan keseharian bangsa Arab, jauh sebelum Islam hadir. Hal ini berbeda dengan kata [n]a[b]i[y], yang berdasar data-data yang saya temukan, ternyata baru digunakan setelah Kanjeng Nabi hijrah ke Madinah. Sebelum ia hijrah, orang Arab biasa menggunakan terma [n]a[b]i[’].

Kata [n]a[b]i[’] ini diakhiri dengan hamzah di belakangnya. Tentu dengan pemahaman makna yang berbeda dengan apa yang kita pahami sekarang. Saya menuliskan sebuah riset dalam sebuah Jurnal di IAIN Walisongo Semarang mengenai perkembangan kata nabi ini. Jika ada yang minat terhadap jurnal tersebut, bisa menghubungi saya via e-mail pribadi.

Kembali ke persoalan bid’ah. Kata ini setelah saya rujuk ke beberapa kamus, seperti kamus Al-Munawwir, berasal dari derivasi fi’il madhi (past tense) [b]a[d]a[’]a. Sedang bentuk masdar ghairu miim-nya (gerund) adalah [b]a[d][’]an, yakni dengan harakat fathah pada ba’ [b], bukan tanda kasrah.

Setelah saya lacak pada beberapa literatur yang saya temui, ternyata kata [b]a[d]a[’]a memiliki beberapa bentuk masdar dalam format simaiy, tidak mengikuti wazan (barometer) yang lazim digunakan dalam disiplin filologi Arab (sharaf). Satu di antara yang banyak ditemui adalah [b]i[d][’]a[h].

Dengan demikian, kata [b]i[d][’]a[h] merupakan mashdar format sima’iy dalam bentuk feminin, yang ditandai dengan pemasangan atribut feminin beruba ta’ marbuthah [h]. Kata [b]a[d]a[’]a kemudian biasa diderivasikan ke dalam pelbagai bentuk lain, dengan penambahan pelbagai huruf atributif (huruf ziyâdah), seperti alif [] dan ta’ [t] menjadi [i][b][t]a[d]a[’]a, atau alif [], sin [s], dan ta’ [t], menjadi [i][s][t]a[b][d]a[’]a.

Itu tadi penjelasan kilat tentang kata [b]i[d][’]a[h] dan [b]a[d]a[’]a dalam filologi Arab yang saya pahami. Kalau ada rekan milister yang ingin memberikan penjelasan lebih lanjut dalam kajian ini, saya akan senang hati.

Selanjutnya, saya akan mengajak rekan-rekan milister untuk membincang [b]a[d]a[’]a dalam disiplin semantik Arab. Semoga penjelasan sederhana ini akan membantu. Dalam bahasa Arab, kata [b]a[d]a[’]a acap diasosiasikan dengan konsep ibtada’a asy-syaî’ atau “mencipta (dari sesuatu yang sebelumnya tiada)”. Ini satu makna yang saya tangkap dari pemaparan dalam kamus al-Munawir.

Ternyata saya juga menemukan konsep lain yang juga dijadikan asosiasi untuk kata [b]a[d]a[’]a, yakni atâ bi jadîd atau “memulai dengan hal baru”. Setelah kata [b]a[d]a[’]a diderivasi menjadi kata [i][s][t]a[b][d]a[’]a, kata ini berasosiasi dengan konsep “menganggap indah sekali”, atau “menakjubkan”.

Bentuk derivatif lain adalah [b]i[d][’]a[h]. Kata ini diasosiasikan dengan konsep mâ uhditsa lâ ‘alâ mitsâlin sâbiqin atau “segala sesuatu yang dihadirkan, tanpa ada penyerupaan dengan sesuatu yang sudah ada”. Sementara itu, ada pula yang mengasosiasikan dengan konsep “madzhab jadîd”, atau “mazhab baru”.

Menariknya lagi, saya menemukan kata yang dekat dengan kata itu, yakni [b]a[d]ii[’]. Kata ini, dalam tradisi sastra Arab yang berkembang sejak masa awal bangsa Arab ribuan tahun lalu, digunakan untuk mengasosiasikan konsep “disiplin sastra yang membincang dimensi estetik sebuah bahasa, dalam hal ini adalah bahasa Arab”.

Dalam disiplin ilmu Balaghah, terdapat tiga sub-disiplin yang dibahas, yakni ilmu [b]a[d]ii[’], ilmu bayân, dan ilmu ma’ani. Dalam tulisan ini, saya tidak akan memperpanjang pembahasan mengenai ketiga subdisiplin kajian ini. Saya hanya membincang [b]a[d]a[’]a dan [b]i[d][’]a[h] dalam perspektif kebahasaan yang saya pahami.

Ini adalah tulisan awal. Satu perspektif kecil tentang [b]a[d]a[’]a dan [b]i[d][’]a[h]. Nah, dari tulisan ringan ini, silahkan rekan-rekan milister memberikan masukan, sebelum kita membahas sisi lain [b]a[d]a[’]a dan [b]i[d][’]a[h].

Barangkali ada rekan yang menemukan hal berbeda dalam Lisân al-‘Arab atau Fiqh Lughah. Kebetulan, malam ini saya belum sempat membaca dalam dua literatur yang tebalnya beberapa jilid itu. Mohon dibagi-bagi kepada kami...

Comments

Anonymous said…
Semoga hari dinamit teman saya!.

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Aku Ingin Jogja (Kembali) Berhati Nyaman

Pulang ke kotamu, ada setangkup haru dalam rindu Masih seperti dulu, tiap sudut menyapaku bersahabat penuh selaksa makna Terhanyut aku akan nostalgi saat kita sering luangkan waktu Nikmati bersama suasana Jogja. Kla Project,  Yogyakarta. Lirik lagu legendaris ini sering terngiang di telinga. Dahulu sekali, sekitar lima belas tahun lalu, saat itu saya masih sekolah di kampung halaman di Lampung Tengah. Saya sempat membayangkan bagaimana ya kalau saya bisa sekolah di Jawa, pasti keren. Apalagi bisa sekolah di Jogja, gudangnya orang pinter. Punya banyak teman yang pinter-pinter. Bisa jalan-jalan. Ah asyiknya.... Empat tahun kemudian, saya berkesempatan melanjutkan studi di Fak. Syariah IAIN Walisongo Semarang. Senang sekali rasanya bisa menjadi mahasiswa dan bisa studi lanjut di Jawa. Bagi warga kampung kami, itu sangat keren. Saat itu, selesai mengikuti orientasi mahasiswa baru diwajibkan untuk ikut  study tour . Dan.. yolla. Tujuannya adalah Jogja. Septe...

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen e...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Prinsip Dasar Wasiat dalam Waris Islam

Wasiat dan waris adalah dua hal yang bertalian. Keduanya sama-sama melibatkan orang yang meninggal dunia dan harta peninggalannya. Wasiat sebetulnya identik dengan hibah atau hadiah, tetapi ada perbedaan mendasar. Hibah dan hadiah adalah pemberian yang ditunaikan saat itu juga.  Sementara itu, wasiat adalah pemberian sesuatu kepada seseorang atau lembaga yang eksekusinya dilakukan setelah si pewasiat meninggal dunia. Dan ketika wasiat ini terkait dengan harta si mayit, maka ia bertalian dengan hukum waris. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini. Pertama, bahwa wasiat adalah hak si mayit atas harta yang ia miliki. Artinya, wasiat ini tidak bisa diabaikan atau dibatalkan oleh siapa pun, sepanjang tidak ada alasan syar'i.  Jika misalnya, harta yang diwasiatkan ternyata tidak pernah dan tidak akan ada, atau tujuan wasiat untuk hal yang bertentangan dengan syariat, maka wasiat ini bisa dibatalkan. Kedua, bahwa bagian atau nisbah waris ...

Media Bersuci dalam Fikih (2-habis)

Pada tulisan sebelumnya kita sudah membincang tiga mediabersuci yakni air, debu, dan batu dengan berbagai kriteria dan prosedurpemanfaatannya . Ketiga yang pertama tadi merupakan media yang lazim digunakan oleh hampir seluruh umat Islam. Sementara itu, dua media bersuci yang akan dibahas dalam artikel ini relatif jarang digunakan. Kedua terakhir ini bukanlah sebuah benda, melainkan proses. Ada dua proses yang bisa membuat satu benda najis menjadi suci yakni penyamakan dan perubahan khamr menjadi cuka. Penyamakan Secara prinsip syariat, seluruh bangkai diberi status najis. Bangkai adalah seluruh binatang yang halal dimakan tapi mati tanpa melalui prosedur penyembelihan secara syar’iy. Ketentuan ini mencakup pula binatang yang haram dimakan meskipun disembelih secara syari. Ketentuan ini mengecualikan dua jenis binatang: (i) binatang yang hanya bisa hidup di air dan (ii) binatang darat yang dalam tubuhnya tidak terdapat darah merah yang kasat mata dan mengalir. Maka bangk...