Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali.
Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.
Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut.
Bagaimana pengembangannya?
Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.
Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).
Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.
Jadi seperti apa risetnya?
Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan.
https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201

Comments