Skip to main content

Belajar dari Isra' Miraj

PERCAYA atau ingkar. Hanya ada dua pilihan yang tersedia kala Muhammad SAW berniat mempublikasikan perjalanan jauhnya malam itu. Umm Hani" Hindun, puteri Abu Thalib melarang Muhammad SAW bercerita hal itu kepada siapa pun. Karena, perjalanan itu melampaui batas kecepatan roda transportasi abad ke-7 bahkan hingga kini.

Banyak sahabat berpaling. Banyak pula yang bertahan. Abu Bakar sempat beroleh predikat ash-Shiddiq (yang percaya) lantaran percaya 100 persen dengan cerita Muhammad SAW. Bagi umat Islam, ini adalah ujian keimanan. Publik terbelah menjadi dua sisi diametral, berhadaphadapan.

Quraysh Shihab dalam "Membumikan Alquran" menambahkan, cara paling aman menghadapi Isra Miraj adalah dengan mengimaninya begitu saja. Di tanah air, ada tradisi mempeingati Isra Miraj yang biasanya berwujud pengajian yang tahun ini bertepatan dengan 30 Juli.

Peristiwa menggemparkan ini terjadi pada 27 Rajab, setahun sebelum Muhamad SAW hijrah ke Yatsrib. Pada masa ini, Muhamad SAW sedang mengalami problem pelik. Di satu sisi, ia dihadapkan dengan kondisi kaumnya yang kian tak ramah. Penindasan dan pengejaran terus dilakukan, bahkan kepada sahabat yang hijrah ke Abesinia.

Di sisi lain, kondisi psikis Muhammad SAW sedang down berat. Istri dan paman yang selama ini habis- habisan membantu telah tiada. Praktis, tiada lagi yang bisa memback-up perjuangan Muhammad. Ia kini sendiri. Dalam catatan Ibn Hisyam " Sirah Nabawi ", Muhammad sempat dikeluarkan dari perlindungan Bani Hasyim (Fuad, 2005: 294).

Boikot ekonomi baru saja berakhir saat piagam itu dimakan rayap di dinding Kakbah dan dirobek. Husein Haikal dalam Hayat Muhammad menuturkan, Muhammad tengah mencari suaka ke beberapa klan kerabat di Thaif, daerah perbukitan berudara sejuk, utara Makkah. Ia gagal. Bahkan diusir, dilempari batu laiknya orang gila.

Memahami
Umat Islam percaya peristiwa Isra Miraj tersebut. Hanya saja, di antara mereka ada perbedaan bagaimana Muhammad menjalani lakon tersebut, apakah dalam kondisi sadar, atau sekadar mimpi? Mereka yang sepakat Muhammad sadar, masih berselisih, apakah perjalanan itu secara fisik ataukah hanya sebatas visi (rohnya saja).

Belakangan, Agus Mustofa dalam buku " Terpesona " di Sidratul Muntaha menggunakan teori nuklir untuk menjelaskan ayat dan hadits yang berkaitan dengan Isra Miraj. Menurutnya, fisik Muhammad diubah menjadi energi (badan cahaya) untuk ditransfer ke Masjidil Aqsha, reruntuhan bekas kuil Sulaiman AS. Sesampainya di sana, Muhammad diubah kembali menjadi tubuh materi.

Sama halnya, tatkala Muhammad naik ke Sidratul Muntaha. Fisik materi Muhammad diubah menjadi energi agar bisa mencapai kecepatan yang melampaui kecepatan cahaya dan sampai ke Sidratul Muntaha, suatu tempat yang teramat tinggi, yang Jibril tak kuasa bisa sampai di sini.

Perdebatan yang bergulir selama ini masih berkisar bagaimana memahami Isra Miraj. Itu bagi mereka (masih) mau berusaha memahami dan meng-otak-atik teks. Selebihnya, umat Islam Nusantara kebanyakan lebih asyik dengan peringatan (tepatnya, perayaan) Isra Miraj dengan pengajian yang cukup gegap gempita.

Pengajian itu baik. Hanya, sebagian besar pengajian hanya sekadar mengulang sejarah dan content yang sama dari tahun ke tahun. Bagaimana Muhamad yang menginap di kediaman keponakannya itu "diculik" Jibril. Lalu, ia dibawa pergi ke Masjidil Aqsha, lalu ke Sidratul Muntaha oleh binatang Buraq. Lantas, cerita persaksian Muhammad dari satu tempat ke tempat lain, dari langit pertama sampai ketujuh.

Selepas itu, yang sering didengungkan adalah bahwa Muhammad SAW membawa "oleh-oleh" perintah salat lima waktu. Di dalamnya terselip cerita unik tawar-menawar antara Muhammad SAW dengan Tuhan. Mulanya, Tuhan memerintahkan salat 50 kali (waktu) sehari. Perintah ini diprotes Musa AS yang menilai umat Muhammad SAW tidak sanggup menjalaninya.

Muhammad SAW diminta untuk mohon diskon kepada Tuhan. Ada diskon 5 waktu. Masih kurang, minta lagi. Tawar-menawar ini terus berulang hingga sampai pada salat 5 kali sehari. Konon, Muhammad SA masih diminta oleh Musa AS untuk minta diskon lagi, tapi ia terlanjur malu.

Salat kemudian dipandang sebagai satu-satunya ibadah yang diperintahkan secara langsung oleh Tuhan kepada Muhammad SAW. Berbeda dengan ibadah lain yang melalui perantara Jibril AS. Salat juga dipandang sebagai amal yang kali pertama dihisab pasca-kematian. Itulah yang hampir selalu disampaikan dalam ceramah Isra Miraj. Dan kita begitu saja menerima informasi tersebut.

Bertanyalah
Pertanyaan-pertanyaan yang bersifat "mendobrak" amat jarang dilontarkan berkait persoalan ini. Jawaban- jawaban bernada pasrah, laiknya "atas kuasa dan izin Allah", "hanya Allah yang tahu", dst. tampaknya membelenggu nalar umat dalam usaha memahami dan mengambil manfaat dari peristiwa heroik ini.

Tiada yang salah saat kita mengajukan pertanyaan, bagaimana bisa, Muhammad SAW mencapai kecepatan cahaya? Apakah benar perintah salat diberikan saat Muhammad Miraj? Apakah benar, Muhammad SAW menawar perintah salat dari Tuhan? Bukankah dengan demikian menunjukan sikap tidak patuh dan bernada protes Muhammad SAW kepada Tuhan? Kalau memang benar Muhamad SAW menawar salat dari 50 menjadi 5, bolehkah kita melanjutkan tawar-menawar tersebut dengan berbagai pertimbangan? Nyatanya, dari pertanyaan pertama, bila kita mau berusaha mencari jawabnya, akan banyak hal yang bisa kita peroleh. Semisal, jawaban yang ditemukan Agus Mustofa dengan pendekatan teknik nuklir. Dan kita terkejut. Selayaknya, informasi ini dikembangkan untuk kita ambil manfaatnya, tidak hanya sekadar terbengong.

Selama ini, tampaknya kita sengaja menunda pengetahuan dengan ketakutan, mistik, dan mitologi. Kita takut membaca dan mempertanyakan teks-teks yang terlanjur dibakukan dalam korpus keagamaan karena dianggap dosa dan bisa kualat. Justru sebaliknya, dengan mempertanyakan, kita bakal mendapat pengetahuan yang lebih luas.

Sama halnya tatkala Ir Sahrour membaca teks-teks agama ( nash ) dengan pendekatan teknik sipilnya. Ia mendapatkan keindahan tekstur dan sitruktur bahasa Alquran serta nilainilai dalam Alquran.

Pertanyaan kedua di atas membawa Imam Jafar Shadiq untuk melacak hadits yang meriwayatkan kisah tawar- menawar salat. Hasilnya, hadist itu merupakan Hadits Ahad. Hanya ada satu rawi (periwayat) dalam setiap thabaqat (strata generasi). Maka, cerita tawar-menawar itu lemah, tidak berdasar, dan boleh diabaikan.

Dalam catatan, Muhammad SAW telah salat semenjak masa awal kenabian. Ia biasa salat berjamah bareng Khadijah RA dan Ali KW muda. Sedang pelaksanaan salat 5 waktu, menurut Jawad Mughni dan Abdullah Yusuf Ali, sudah tercantum dalam QS 11:114. Ayat ini turun pada awal periode Makkah, sebelum Isra Miraj.

Kalaupun hadits tawar-menawar itu tidak sahih, kita masih boleh mempertimbangkannya, sepanjang dalam koridor fadhil a"mal (keutamaan ibadah). Sekarang, dapatkah kita melanjutkan tawar-menawar tadi? Kalau tidak diperkenankan, mengapa hadits tersebut terus saja digaungkan dalam hampir setiap pengajian Isra Miraj?

Membuka ruang
Dari sini, kita bisa tahu, bahwa bertanya justru bisa mengasah kreativitas dan memancing hadirnya pengetahuan baru yang bermanfaat. Dalam agama, kita memang harus mengembangkan ruang-ruang bertanya. Mistik dan mitos yang membelengu harus ditanggalkan.

Membiarkan nalar bermain adalah tindakan yang paling bijak, ketimbang mempersempit ruang geraknya dalam dua sisi diametral yang kaku: percaya atau tidak, iman atau kafir. Dua hal itu ada pada wilayah irfani (intuituf). Sedang nalar, adalah ruang untuk bereksperimentasi dengan logika dan postulat-postulat.

Dengan demikian, nalar benarbenar akan membawa pengetahuan dan kesejaheraan umat Islam kian berkembang. Semoga. Allahu a"lam.


Source: Wawasan Sabtu, 12 Juli 2008

Comments

Unknown said…
bukan kah hadist tawar menawar itu hadist shahih muslim?

check deh...

so...saat hadist itu bernuansa negatif sedang dia shahih...

what should we do
>?
Sepanjang pencarian, penulis tidak menemukan hadits tawar-menawar tersebut pada 9 kompilasi hadits. (kutubut-tis'ah).

Kalau Anda berkenan menunjukkan, penulis akan sangat berterima kasih karena sedikit demi sedikit teka-teki hadits itu akan terkuak.

Sepanjang pengetahuan penulis, hadits itu dhaif. Imam Ja'far shadiq mengakui ini. terima kasih
Nasrudin.

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b...

Apresiasi Keberhasilan Mediasi di PA Bantul

Ini tahun ketiga saya berkhidmah sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Agama Bantul. Meskipun saya sudah memegang sertifikat mediator dari Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) sejak 2021, saya belum pernah praktik di pengadilan. Hehe... Di akhir 2022, saya bertemu dengan Pak Agus, ketua Perkumpulan Ahli Mediator Syariah Indonesia dan diajak untuk praktik di PA Bantul, ya saya langsung mengiyakan.  Jadilah saya praktik di PA Bantul sejak awal 2023, di sela-sela melaksanakan tugas belajar di UIN Sunan Kalijaga. Alhamdulillah saya menikmati prosesnya dan luar biasa memang. Tahun 2024 saya mendaftar lagi sebagai mediator di PA Bantul. Dari 15 pendaftar, diadakan tes tertulis, yang lulus 7 orang. Alhamdulillah saya masuk. Tahun 2025 saya mendaftar lagi. Dari 9 orang yang mendaftar, setelah tes tertulis dan wawancara, dinyatakan lolos 4 orang. Alhamdulillah masuk lagi. Puluhan bahkan mungkin sudah ratusan perkara saya tangani sejak 2023 sampai akhir 2025 ini. Semuanya mengajarkan banyak ...

Media Bersuci dalam Fikih (2-habis)

Pada tulisan sebelumnya kita sudah membincang tiga mediabersuci yakni air, debu, dan batu dengan berbagai kriteria dan prosedurpemanfaatannya . Ketiga yang pertama tadi merupakan media yang lazim digunakan oleh hampir seluruh umat Islam. Sementara itu, dua media bersuci yang akan dibahas dalam artikel ini relatif jarang digunakan. Kedua terakhir ini bukanlah sebuah benda, melainkan proses. Ada dua proses yang bisa membuat satu benda najis menjadi suci yakni penyamakan dan perubahan khamr menjadi cuka. Penyamakan Secara prinsip syariat, seluruh bangkai diberi status najis. Bangkai adalah seluruh binatang yang halal dimakan tapi mati tanpa melalui prosedur penyembelihan secara syar’iy. Ketentuan ini mencakup pula binatang yang haram dimakan meskipun disembelih secara syari. Ketentuan ini mengecualikan dua jenis binatang: (i) binatang yang hanya bisa hidup di air dan (ii) binatang darat yang dalam tubuhnya tidak terdapat darah merah yang kasat mata dan mengalir. Maka bangk...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Konsekuensi Syar'iy Meninggalkan Puasa

Hukum puasa Ramadhan adalah fardhu ain bagi mereka yang sudah menetapi syarat wajib puasa . Sepanjang sudah ditunaikan dengan memenuhi syarat sah dan rukunnya, maka puasa yang kita lakukan dihukumi sah. Dalam konteks ini, kewajiban puasa kita menjadi gugur. Tentu saja, kita tidak berkewajiban untuk qadha puasa. Namun demikian, ada kalanya puasa yang kita lakukan ternyata tidak sah atau batal . Ada kalanya juga, secara sengaja atau tidak, kita tidak berpuasa karena ada uzur tertentu. Terhadap puasa yang ditinggalkan, ada beberapa konsekuensi yang timbul. Terhadap puasa yang terlewat ini ada dua mekanisme umum yang bisa ditempuh, yakni qadha dan membayar fidyah. Qadha  adalah mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan pada hari-hari lain di luar Ramadhan sesuai dengan jumlah hari di mana ia meninggalkan puasa. Sementara fidyah adalah membayarkan bahan makanan pokok. Untuk sehari tak berpuasa, bahan makanan pokok yang dibayarkan adalah 1 mud atau sekira 700 gram,...

Napak Tilas Leluhur di Mangunranan (2): Mbah Muhyidin yang Masih Bugar di Usia Senja

Berbekal arahan dari Mbah-mbah di depan masjid tadi, saya menemukan rumah Mbah Muhyidin. Saya ingat-ingat, rumahnya tidak banyak berubah dari 15 tahun lalu.  Sebuah rumah joglo sepuh tapi masih kokoh soko-sokonya.  Sampai di sini rumahnya tertutup.  Saya tanya anak laki-laki di rumah sebelah.  Belakangan saya tahu anak lelaki ini bernama Pangi, cucu Mbah Muhyidin dari putranya, Lek Kus.  Ternyata Mbah Muhyidin tidak di rumah.  * * * Di rumah ada seorang anak perempuan. Saya tanya. "Mbah Muhyidin ada?" "Mbah lagi di sawah, Pak.", jawab anak perempuan itu. Ya sudah, kita kemudian ke sawah. Sekalian saya juga penasaran dengan kondisi sawah di Mangunranan.  Belakangan saya tahu, anak perempuan ini bernama Wulan, cucu dari Mbah Muhyidin. Kedua orangtuanya tinggal di Kalimantan. * * *  Di sawah sebelah kiri jalan tanaman jagung sudah tinggi dan menunggu waktu untuk segera panen. Wulan mencari Mbah Kakung, tapi tidak ketemu.  Wulan kemudian berlari ...