Skip to main content

Scopus Submission and Review Process in FUAH UIN KHAS Jember

 


Awal November lalu saya diundang Fakultas Ushuludin, Adab, dan Humaniora UIN KHAS Jember. 

Ini adalah kali kedua saya silaturahmi ke UIN Jember. Di tahun 2018 lalu, saya pernah nyaris 10 hari menginap di IAIN Jember. Waktu itu mendampingi adik-adik ikut lomba sidang semu di Fakultas Syariah.

Kali ini bukan untuk sidang semu, tapi untuk sharing tentang bagaimana submit artikel di jurnal terindeks Scopus. Tema yang sedang in dalam beberapa tahun terakhir. Scopus memang menjadi magnet tersendiri.

Saya diundang oleh Koordinator pengelola jurnal di Fakultas Ushuludin, Mas Fathoni. Ia kawan baik sejak zaman mahasiswa, saat sama-sama aktif di pers mahasiswa. Saya di LPM Justisia IAIN Walisongo. Fathoni di LPM Poros UAD Yogyakarta. Dan kita aktif di PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia).

* * * 

Oke, kembali ke soal FGD.

Di forum ini ada dua hal penting yang saya bahas. 

Pertama, bagaimana cara memilih jurnal bereputasi yang pas untuk artikel kita. 

Kedua, bagaimana cara menembus jurnal terindeks global bereputasi, setidaknya lolos di tangan editor.

Untuk tema menyiapkan naskah yang ramah di hadapan reviewer, ada Mas Habibi yang membahasnya. Alumni SOAS London ini reviewer di banyak jurnal.

* * *

Begini. Memilih jurnal yang akan kita sasar itu penting. 

Hal ini karena 46.704 jurnal terindeks Scopus dan 33.000 jurnal terindeks WoS punya fokus dan cakupan yang sangat spesifik. Artinya, artikel kita harus sesuai dengan fokus dan sekup jurnal.

Jurnal Q1 dan Q2 menerima submission sekira 50-100 naskah/semester bahkan bisa lebih. Sementara kapasitasnya hanya bisa menerbitkan 7-10 artikel per nomor. Itu artinya, 70-93% artikel ditolak. Dan penolakan itu mayoritas dilakukan oleh editor di tahap awal (desk rejection).

Namun demikian, fakta kerasnya adalah bahwa penolakan tidak mesti karena naskahnya jelek. Ada satu naskah saya yang ditolak oleh 6 jurnal terindeks Scopus dari Q1-Q3. Eh, akhirnya diterbitkan di jurnal Q1.

Sebab itu, penting untuk memilih jurnal yang tepat, setidaknya untuk mencegah desk rejection (ditolak di awal, pre-review). Karena kalau ditolak di awal, kita capek menunggu dan tidak mendapatkan masukan apa pun. 

Kalau sudah masuk review, meskipun akhirnya ditolak, kita bisa mendapatkan masukan berharga untuk artikel kita.

Kemudian, jurnal yang tepat akan menjamin relevansi sehingga bisa sampai ke audiens yang tepat dan sekaligus membangun kredibilitas karena kita publish di jurnal bereputasi. 

Yang tak kalah penting, agar kita bisa terhindar dari jurnal predator. Ngeri. hehe..

Nah, di forum ini saya ceritakan empat langkah memilih jurnal yang tepat, menentukan indeksasi, hingga trik-trik menghindari trik jurnal predator.

* * *

Pada sesi kedua, saya bercerita tentang bagaimana menyiapkan naskah agar dilirik editor

Hal ini penting sekali karena editor adalah penjaga gerbang (gatekeepers) yang memastikan kualitas, relevansi, dan integritas jurnal. 

Fakta kerasnya, penolakan sering terjadi karena ketidakcocokan (mismatch), bukan hanya kualitas.

Lalu bagaimana caranya? 

Ada 4 pilar strategi agar lolos tahap pre-review. Mulai dari kesesuaian, kontribusi, dan relevansi. Lanjut struktur dan template artikel. Kemudian kebersihan teknis dan integritas data. Agar editor nyaman membaca naskah kita.

* * *

Dan terakhir, di sesi ketiga, kita melakukan self-asesment terhadap beberapa jurnal baru yang akan bersiap untuk submit ke Sinta. Kemarin, jurnal yang kita jadikan sampel bedah adalah Indonesian Journal of History and Islamic Civilization (IJHIC). 

Dari hasil bedah jurnal tadi, ada banyak PR yang harus dilakukan pengelola agar mencapai target indeksasi di tahun depan.

Semoga bisa mengejar target. Amin…

 

 

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

menulis tanpa ide

Ide baru. Di sinilah titik pertaruhan sebuah tulisan oleh penulis. Menjadi kian menarik, tatkala ide itu menggigit dan unik. Lalu jika tiada ide, saya akan menulis apa? Saya berhenti di sini kala hendak menulis halaman ini. Saya kebingungan, benar-benar tidak ada ide baru yang hendak penulis bagikan kepada pembaca tentang dunia menulis. Saya membaca-baca arsip FHK. Ah! (Hampir) semua ide tentang menulis sudah dituliskan para penulis terdahulu di rubrik FHK ini. Lama merenung, sampai akhirnya saya tersadar. Selama ini, saya terlalu fokus pada sosok “ide”. Inilah yang justru membelenggu kreatifitas saya selaku kreator. Padahal, seharusnya tidak demikian. Saya bisa menuliskan apapun, bahkan saat tidak ada ide baru sekalipun. Keterbelengguan ini memuncak tatkala kita hanya terfokus pada apa yang kita sebut sebagai ide baru. Saya kemudian mencari-cari di pelbagai bacaan tentang bagaimana mengasah keterampilan menulis. Saya tidak menemukan hal yang benar-benar baru dan fresh . Yang...

DOSEN TAMU: BELAJAR PENGALAMAN

Pengalaman adalah guru yang terbaik. Begitu yang tercantum dalam berbagai catatan. Orang yang bijak adalah orang yang belajar dari pengalaman. Sedangkan orang yang cerdas adalah orang yang belajar dari pengalaman orang lain. Begitu pepatah mengajarkan. Sebab itulah, kita perlu belajar dan mendengarkan pengalaman orang lain. Menjadi pendengar yang baik, sekaligus menjadi pembelajar yang baik. Dalam konteks ini, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah membuat ruang kecil untuk mahasiswa-mahasiswanya agar bisa mendapatkan pengalaman dari para praktisi. Dalam MK Penyelesaian Nonlitigasi, mediasi menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dipelajari. Agar pembelajaran lebih mantab, di akhir kuliah kami menghadirkan praktisi yang sudah bertahun-tahun menjadi praktisi mediasi untuk menjadi dosen tamu. Dr. Rabith adalah mediator yang berafiliasi dengan APSI. Ia bahkan sudah mendapatkan sertifikat Trainer yang menjadi tutor dalam pelatihan mediasi bersertifikat APSI-Mahkamah Agung. Di kelas...

Mengapa Nyantri itu Penting?...

Sebagian pesan yang disampaikan KH Ahmad Hadlor Ihsan dalam Haflah Khatmil Qur'an dan Haul Mbah Yai Syamsuri Dahlan di PP Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan. KH Hadlor bertanya mengapa penting mondok?.. Imam Syafii, RA, dalam Diwan Imam Syafi'i menulis syair berikut: Macan tak akan mendapatkan makanan jika hanya berdiam di sarangnya. Mata panah tak bakal mencapai sasaran jika tak meninggalkan busurnya. Emas akan senilai gumpalan tanah jika ia tidak ditambang. Gaharu hanyalah seonggok kayu bakar jika ia masih bertumpuk di kebun. Oleh karena itu, pergi meninggalkan kampung halaman menuju pondok pesantren adalah alasan untuk meningkatkan kualitas seseorang. KH Hadlor menyebutkan beberapa pesan penting bagi santri, misalnya pesan Imam Ibnu Malik dalam Alfiah Ibnu Malik. Meskipun kitab tsb fokus dalam bahasa dan gramatika Arab, tapi banyak hikmah yang bisa diambil. Saat membincang relasinya dengan Ibnu Mu'thi, Imam Ibnu Malik menegaskan bahwa meskipun ...

Nonlitigasi 09 Arbiter dalam Penyelesaian Sengketa

via IFTTT

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...